Tugas PTHI Dedi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama :Dedi Anugerah Nim



: 044213427



Fakultas: Ilmu Pemerintahan



1. Mengacu pada kasus nenek Minah diatas, semakin menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum selalu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, berikan pendapat saudara dikaitkan dengan fungsi hukum “law as a tool of social engineering!



2. Ada adagium yang dipopulerkan oleh seorang filsuf bernama Cicero “Ubi societas ibi ius”(dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Coba berikan pendapat saudara maksud dari adagium tersebut dan kaitkan dengan kasus di atas!



3. Dalam konsep The Rule of Law pada negara hukum, tiga nilai dasar tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit), melihat kasus di atas dari kacamata nenek Minah apakah ketiga tujuan hukum tersebut sudah terpenuhi apa tidak? Berikan pendapat saudara!



Jawaban:



1. Law as a tool of social engineering dapat diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuantujuan yang telah ditetapkan. Akan tetapi, kondisi hukum di Indonesia saat ini sering mengalami permasalahan, yaitu hukum-hukum tertentu yang telah dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif.



Permasalahan ini dapat terjadi apabila seluruh lapisan masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat terbatas tentang sifat-sifat hukum sehingga hukum yang telah dibentuk, dipergunakan untuk mencari kepuasan pribadi dan menindas rakyat lemah. Tak jarang terjadinya jual-beli hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki jabatan, kekayaan dan kekuasaan seperti peradilan diskriminatif atau rekayasa proses-hasil peradilan. Istilah tumpul ke atas tajam ke bawah adalah gambaran yang tepat mengenai kondisi hukum yang terjadi di Indonesia.



2. Adagium ini mengungkapkan konsep filosofi Cicero yang menyatakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Proses terbentuknya hukum berawal dari kebiasaan yang secara terus menerus dilakukan oleh masyarakat sehingga kebiasaan tersebut membentuk suatu aturan baku yang harus ditaati. Karena dalam masyarakat tidak selalu damai, tentunya kerap terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat yang menimbulkan konflik. Dari sinilah lahir hukum beserta sanksinya dalam masyarakat yang dibentuk dalam suatu struktur atas kesepakatan bersama yang mengatur hubungan antar masyarakat. Sanksi yang biasa diterapkan dalam masyarakat adalah sanksi sosial karena sanksi sosial dianggap sangat efektif untuk membuat orang jera dan tidak melakukannya lagi.



Hukum yang dibentuk dalam masyarakat bersifat luwes. Luwes berarti hukum yang ada dalam masyarakat dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang dialami oleh masyarakat. Seperti kasus nenek Minah tersebut, hukum yang pantas diberlakukan kepada nenek Minah bukanlah hukum yang harus dibawa ke pengadilan. Dan sanksi yang pantas terhadap beliau adalah sanksi sosial saja yang mana cukup memadai dengan menceramahinya. Nenek Minah juga telah mengakui perbuatan salahnya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Disinilah seharusnya letak keluwesan hukum tersebut sehingga menjadi dasar lahirnya keadilan dalam masyarakat.



3.



Konsep The Rule of Law pada kasus nenek Minah.



a.



Keadilan (gerechtigheit)



Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial. Tanpa keadilan, hukum akan terperosok menjadi alat pembenar kesewenang-wenangan mayoritas atau pihak penguasa terhadap minoritas. Hal inilah yang terjadi dalam kasus nenek Minah. Tidak ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya oleh kaum minoritas. Dikarenakan kerugian 3 buah kakao yang dipetik, tanpa dengan ada niat untuk menyembunyikan atau menjualnya, dengan hukuman 1 bulan 15 hari yang didapatkan oleh nenek Minah sangat tidak seimbang dan tidak adil. Seharusnya hakim memberikan jalan lain seperti mediasi antara nenek Minah dengan perusahaan perkebunan dimana dia bekerja. Dari praktik hukum tersebut seakan memberi gambaran bahwa di indonesia hukum belum begitu memberikan ruang terhadap penilaian moral dalam memberikan putusan hukum.



b.



Kemanfaatan (zweckmaerten)



Pada prinsipnya, tujuan hukum itu hanyalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Hukum semata-mata dibentuk untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya lapisan masyarakat. Akan tetapi, melihat kasus tersebut, kemanfaatan yang didapat oleh kedua pihak sangat tidak sebanding dan lebih banyak kemudharatannya. Karena dengan divonis bersalah secara resmi terhadap nenek Minah mengundang keberatan di kalangan masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan publik terhadap praktik hukum di Indonesia yang dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan tidak tercapainya tujuan dari hukum untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan untuk Masyarakat.



c.



Kepastian hukum (rechtssicherkeit)



Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak



menimbulkan keragu-raguan dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Menyangkut dengan kasus nenek Minah, putusan hukum bahwa nenek Minah dijatuhi hukuman selama 1 bulan 15 hari justru menyebabkan konflik norma yang ada dalam masyarakat dan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum dan kepastian hukum di Indonesia