Tugas 4 PKN Pengganti Kuliah PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Elviyana Damayanti Kelas : Pendidikan IPA A NIM



: 19312241003



Tugas 4 PKn Pengganti Kuliah Selasa, 8 Oktober 2019 1. Jelaskan pengertian demokrasi menurut para ahli ( minimal 3 ahli ) 2. Jelaskan pengertian demokrasi dengan kalimatmu sendiri 3. Sebutkan nilai-nilai positif dari demokrasi 4. Jelaskan prinsip-prinsip budaya demokrasi menurut Robert Dahl 5. Apa yang dimaksud demokrasi langsung 6. Apa yang dimaksud demokrasi perwakilan 7. Jelaskan perbedaan antara demokrasi formal,material dan campuran 8. Terangkan perbedaan antara demokrasi liberal dan demokrasi rakyat (proletar) 9. Uraikan perbedaan demokrasi parlementer dengan presidensial 10. Apa yang dimaksud demokrasi konstitutional itu 11. Apa perbedaan antara demokrasi konstitutional klasik (abad 19) dengan demokrasi konstitutional modern (abad 20) 12. Diskripsikan dengan singkat perkembangan demokrasi di dunia sejak abad 15 hingga saat ini 13. Jelaskan prinsip-prinsip demokrasi menurut Negara yang berdasar rule of law 14. Sebutkan pilar-pilar demokrasi menurut Amin Rais 15. Jelaskan pilar-pilar demokrasi pancasila 1. Pengertian Demokrasi Secara Umum



Definisi demokrasi secara umum adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi menuntuk keterlibatan rakyat dalam pemerintahan.Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat turut berpartisipasi aktif dalam kebijakan-kebijakan pemerintahan serta turut memilih pemimpin lewat adanya pemilihan umum secara langsung dari tingkat presiden sampai gubernur dan bupati sekalipun. a. Arti Demokrasi Menurut KBBI Pengertian demokrasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya atau dengan kata lain dikenal sebagai pemerintahan rakyat.Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.



b. Pengertian Demokrasi Secara Etimologi Arti demokrasi secara etimologi berasal dari dua kata dari bahasa Yunani, yakni demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sementara kratos atau cratein berarti pemerintahan.Maka dapat diartikan definisi demokrasi secara etimologis adalah sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. c. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Berikut akan dijelaskan definisi dan pengertian demokrasi menurut para ahli, baik ahli luar negeri dan dalam negeri dari dulu sampai sekarang.



1) Menurut Plato Pengertian demokrasi menurut Plato adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat yang memimimpin untuk kepentingan rakyat banyak. 2) Menurut Abraham Lincoln Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincol adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 3) Menurut Charles Costello Pengertian demokrasi menurut Charles Costello adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. 4) Menurut John L. Esposito Definisi demokrasi menurut John L. Esposito pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 5) Menurut Hans Kelsen Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.



6) Menurut Sidney Hook Sidney Hook berpendapat bahwa arti demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 7) Menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin Pengertian demokrasi menurut Muhammad Yamin adalah sebuah dasar yang ada didalam pembentukan pemerintahan dan posisinya berada didalam atau masyarakat pada sebuah kekuasaan untuk bisa memerintah dan mengatur supaya dapat dikendalikan dengan sah pada setiap warga negara. 8) Menurut C. F. Strong Definisi demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. 9) Menurut Hannry B. Mayo Demokrasi menurut Hannry B. Mayo berupa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihanpemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik. 10) Menurut Philippe C. Schmitter Pengertian demokrasi merupakan suatu teori yang menyatakan bahwa suatu negara supaya tanggap terhadap kebutuhan maupun kepentingan warganya, dimana mereka harus ikut berpartisipasi dalam merumuskan kebutuhan serta mengungkapkan kepentingan-kepenting secara aktif dan bebas. 11) Menurut Samuel Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara. 12) Menurut H. Harris Soche



Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan rakyat. Artinya rakyat atau orang banyak merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakilwakil mereka, yaitu orang-orang atau badan yang diserahi wewenang untuk memerintah. 13) Menurut Amien Rais Menurut Amien Rais, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu negara disebut sebagai negara demokrasi yaitu keikutsertaan rakyat membuat keputusan, memiliki kesamaan hukum, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, ketersediaan serta keterbukaan informasi, kebebasan individu, semangat bekerjasama dan hak melakukan protes. 14) Menurut International Commission of Journalist Menurut Komisi Internasional Jurnalis, arti demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan dimana warga negara memiliki hak untuk ikut membuat keputusankeputusan politik melalui wakil-wakil rakyat yang mereka pilih dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui sebuah pemilihan yang bebas. 15) Menurut Yusuf Al Qordhawi Pengertian demokrasi secara umum terjadi dimana masyarakat dapat menunjuk seseorang untuk mengurus maupun mengatur segala urusan mereka melalui suatu wadah yang dinamakan demokrasi. Masyarakat berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemimpin atau wakil yang mereka pilih apabila bersalah. 16) Menurut Maurice Duverger Arti demokrasi menurut Maurice Duverger adalah suatu cara pemerintah yang dimana terdapat suatu golongan yang menjadi diperintah dan ada yang memerintah ataukah tidak dapat dipisahkan. 17) Menurut Affan Gaffar Affan Gaffar mengemukakan dua definisi demokrasi. Yang pertama demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara yang disebut sebagai demikrasi normatif. Yang kedua demokrasi yang terwujud dalam dunia politik yang disebut sebagai demokrasi empirik. 18) Menurut Robert A. Dahl Suatu sistem demokrasi harus memiliki persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang bersifat mengikat, adanya partisipasi yang efektif rakyat, pembeberan



kebenaran, kontrol terakhir masyarakat terhadap agenda serta pencakupan masyarakat terkait dengan hukum. 19) Menurut Abdul Wadud Nashruddin Pengertian demokrasi menurut Abdul Wadud Nashruddin merupakan suatu sistem kehidupan dimana pendapat rakyat ditempatkan sebagai prioritas utama dalam mengambil kebijakan-kebijakan. 20) Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, serta kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat. Dalam Declaration of Independent, demokrasi berarti of the people, for the people, and by the people. 21) Menurut Joseph A. Schumpeter Suatu sistem politik bisa dikatakan bersifat demokratis apabila para pengambil keputusan kolektifnya yang terkuat dipilih melalui suatu pemilihan umum yang dilakukan secara berkala yang di dalamnya terdapat hak bagi manusia dewasa untuk memilih. Sebuah demokrasi mencakup 2 hal, yaitu persaingan dan partisipasi. 22) Menurut Ranny Menurut Ranny, definisi demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana penataan serta pengorganisasiannya dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kesamaan politik, konsultasi atau dialog dengan masyarakat serta aturan mayoritas. 23) Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal Dalam bukunya yang berjudul Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyya, Abdul Ghani Ar Rahhal menyatakan bahwa arti demokrasi merupakan suatu bentuk kekuasaan rakyat oleh rakyat.dengan kata lain rakyat adalah sumber kekuasaan. 24) Menurut Koentjoro Poerbopanoto Koentjoro Poerbopanoto mengemukakan pendapat bahwa pengertian demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang dimana posisi rakyat harus ikut turut aktif bergabung dalam pemerintahan negara. 25) Menurut Sarjen



Tiap-tiap sistem demokrasi selalu didasarkan pada ide-ide bahwa negara harus terlibat dalam berbagai macam hal tertentu baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang telah mereka pilih di dewan perwakilan di bidang pembuatan keputusan-keputusan politik. 26) Menurut Merriem Pengertian demokrasi menurut Merriem dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya oleh mayoritas. Pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik.Rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik, tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. Sumber : https://www.zonareferensi.com/pengertian-demokrasi/



2. Pengertian Demokrasi menurut saya adalah :



Demokrasi adalah suatu sistem yang mengatur ketatanegaraan pada suatu Negara dengan menganut asas luberjurdil yaitu langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.Demokrasi tersebut berasal dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.



3. Nilai-nilai positif dari demokrasi yaitu :  Negara dan masyarakat  Kebebasan berkelompok  Kebebasan berpartisipasi  Kesetaraan antar warga  Kesetaraan gender  Kedaulatan rakyat  Rasa percaya  Kerjasama  Pertumbuhan ekonomi  Pluralisme  Kebebasan menyatakan pendapat



Sumber : https://www.academia.edu/29708829/Prinsip-prinsip_Budaya_Demokrasi



4. Prinsip-prinsip budaya demokrasi menurut Robert Dahl



Robert Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harusada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat 5. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung



dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan Negara terkait dengan kebijakan publik. Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.



6. Demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.Demokrasi perwakilan



adalah suatu sistem demokrasi dengan penyaluran demokrasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Rakyat tidak terlibat secara langusung tetapi kekuasaannya diwakilkan atau didelegasikan kepada orang-orang yang dipilih melalui pemilu. Sumber : https://www.academia.edu/29708829/Prinsip-prinsip_Budaya_Demokrasi



7. Perbedaan antara demokrasi material,formal dan campuran yaitu :



 Demokrasi Material (demokrasi Timur atau Proletar) Demokrasi material adalah sistem demokrasi yang mengutamakan paham kebersamaan dan meniadakan perbedaan kelas diantara rakyat. Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.  Demokrasi Formal (demokrasi Barat atau Liberal) Demokrasi formal adalah sistem demokrasi yang mengutamakan kebebasan berpikir, mengeluarkan pendapat, dan bergerak serta menjunjung tinggi persoalan hak dalam bidang politik. Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.  Demokrasi Campuran atau Gabungan (Demokrasi Tengah)



Demokrasi campuran adalah sistem demokrasi gabungan antara demokrasi formal dan demokrasi material. Dalam demokrasi ini, menyamakan tiap hak dan derajat dari setiap individu atau rakyat demi terciptanya kesejahteraan rakyat. Sumber : https://www.academia.edu/29708829/Prinsip-prinsip_Budaya_Demokrasi https://informasiana.com/demokrasi-formal-material-dan-demokrasi-campuran/



8. Perbedaan antara demokrasi liberal dan demokrasi rakyat (proletar)



a. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi b. Demokrasi rakyat, disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dilakukan cara paksa atau kekerasan. Menurut Kranenburg, demokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Prof. Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah. Sumber: https://www.academia.edu/9874580/pengertian_demokrasi



9. Perbedaan demokrasi parlementer dengan presidensial



1) Demokrasi sistem parlementer Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain ;  DPR lebih kuat dari pemerintah.  Meneteri bertanggung jawab pada DPR  Program kebijaksanaan kabinet dosesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.  Kedudukan kepala negara sebagai simbolm tidak dapat diganggu gugat



2) Demokrasi sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial) Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :  Negara dikepalai presiden  Kekuasaan eksekutif presiden diajlankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.  Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.  Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden.  Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan Sumber: https://www.academia.edu/29708829/Prinsip-prinsip_Budaya_Demokrasi TABEL PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL, PARLEMENTER, & SEMI-PARLEMENTER No Aspek 1 2



3



4



5



6



Bentuk Pemerintahan Parlementer Presidensial Semi-Presidensial Bentuk Negara Monarkhi/Republik Republik Republik Kepala Negara Raja/Ratu atau Presiden Presiden Presiden Kepala Pemerintahan



Menteri Perdana



Presiden



Menteri Perdana dengan Presiden berbagi tugas (Presiden urusan luar negeri, Menteri Perdana urusan dalam negeri Sistem Pemilu Pemilihan Menteri Presiden dipilih langsung Presiden dipilih langsung Perdana dipilih oleh oleh rakyat melalui oleh rakyat, sedangkan Parlemen pemilihan umum Menteri Perdana dipilih oleh Parlemen Masa Jabatan Tidak ditentukan Ditentukan oleh waktu Masa jabatan Presiden Kepala yang telah diatur dalam ditentukan oleh waktu Pemerintahan konstitusi yang diatur dalam konstitusi, sedangkan Menteri Perdana tidak ditentukan Posisi Eksekutif Dipegang oleh partai Dipegang oleh partai Ada kecenderungan politik yang politik yang dipegangi oleh partai mendapat suara memenangkan pemilu politik pemenang mayoritas dari dan dapat diisi oleh pemilu, terkadang pemilu Presiden dan Menteri



7



Pemisahan kekuasaan Eksekutif dan Legislatif



8



Mekanisme Pertanggung Jawaban Eksekutif kepada Legislatif



9



Pengangkatan Kabinet



10



Posisi Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, karena rakyat dalam pemilihan memilih wakil rakyat, yang kemudian wakil rakyat tersebut memilih seorang Menteri Perdana dari mereka Menteri Perdana bertanggung jawab kepada parlemen, karen dipilih oleh parlemen



Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdana dan bertanggung jawab kepada parlemen. Orang-orang yang dipilih Menteri Perdana untuk menduduki jabatan menteri adalah orang-orang yang berpengaruh dalam partai, supaya program yang dicanangkan Menteri Perdana dapat terealisasi dan mendapat dukungan di parlemen Pemberhentihan Menteri Perdana terhadap kepala dapat diberhentikan pemerintahan sewaktu-waktu oleh parlemen, apabila parlemen



orang-orang profesional Perdana dari partai yang non-partai berbeda Posisi Eksekutif dan Posisi Eksekutif dan Legislatif, terpisahkan Legislatif, dapat satu sama lain. Dalam dikatakan terpisahkan mekanisme pemilihan namun juga dikatakan umum rakyat memilih tidak terpisah. Karena sebanyak dua kali, yakni seorang Presiden dipilih memilih wakilnya baru langsung oleh rakyat, kemudian memilih tetapi Menteri Perdana Presiden. Antara Presiden dipilih melalui parlemen. dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi dari rakyat. Presiden tidak Menteri Perdana bertanggung jawab bertanggung jawab kepada parlemen, karena kepada parlemen, legitimasinya berada sedangkan Presiden tidak langsung pada rakyat melakukan bertanggung yang memilihnya. jawaban kepada parlemen Menteri-Menteri Menteri-menteri diangkat, diberhentikan, diangkat dan serta bertanggung jawab diberhentikan oleh kepada Presiden. Dalam Presiden, namun pemilihan menteri menteri-menteri tersebut merupakan hak dalam kesehariannya prerogratif Presiden, bertanggung jawab artinya Presiden kepada parlemen. mempunyai kekuasaan Kabinet yang dibentuk untuk menentukan presiden dapat sewaktuproporsi kabinet, serta waktu dibubarkan oleh dapat memilih orangparlemen apabila orang profesional nonparlemen mengeluarkan partai yang dapat mosi tidak percaya menduduki posisi sebagai terhadap kabinet. menteri



Presiden hanya bisa diberhentikan apabila ada indikasi presiden melakukan sebuah pelanggaran barat, dalam



Jabatan Menteri Perdana seperti halnya sistem parlementer, juga dapat diberhentikan oleh parlemen.



mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Menteri Perdana



11



12



Kelebihan



Kekurangan



istilah presidensial pemberhentihan presiden disebut sebagai pemakzulan, yang tiap negara mempunyai tata cara pemberhentihan presiden di dalam konstitusinya 1. Pengaruh rakyat 1. Kedudukannya kuat terhadap politik karena mendapat mandat negara sangat besar langsung dari rakyat 2. Pemerintah akan lewat pemilu bekerja lebih 2. Karena presiden sulit professional agar dijatuhkan membuat tidak dijatuhkan oleh Negara lebih stabil parlemen 3. Model ini prinsip- 3.Legislatif bukan tempat prinsip demokrasi kaderisasi untuk jabatanbenar-benar dapat jabatan eksekutif karena dilaksanakan dengan dapat di isi oleh orang baik luar termasuk anggota parlemen sendiri 1. Kondisi negara 1. Rawan terjadinya labil sehingga pemerintahan yang pembangunan bisa otoriter terganggu 2. Suara rakyat tidak 2. sering jatuh begitu berpengaruh bagunnya cabinet terhadap pemerintahan karena mosi tidak percaya parlemen 3. Pembuatan keputusan memicu atau kebijakan publik terjadinya krisis pada umumnya hasil kabinet tawar menawar serta 3. Sering terjadi lobby lobby antara pihak protes dari rakyat eksekutif dan legislatif sehingga situasinya sehingga dapat membuat cenderung lebih pengambilan keputusan rawan berjalan alot dan membutuhkan proses yang lama.



1. Mengadopsi kebaikan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlemen 2. menghindarkan keburukan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlemen



1. Kompleksitas untuk memberlakukan sistem semi-presidensial. Selain itu rumitnya pengaturan tugas dual eksekutif yaitu Presiden dan Menteri Perdana 2. Dapat menimbulkan Divided Goverment apabila partai Presiden dan partai Menteri Perdana berbeda di parlemen.



Sumber : https://www.academia.edu/24243428/TABEL_PERBEDAAN_SISTEM_PEMERINTAHAN_PRESIDENSIA



10. Demokrasi konstitutional adalah :







Gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.







Pembatasan-pembatasan kekuasaan pemerintah diatur dalam konstitusi. Pemerintahan konstitusional, pemerintahanyang terbatasi(limited government / restrained government)



• Lord Acton: “Power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely Sumber : konstitusi dan demokrasi constitutional.staff.uny.pdf Demokrasi konstitusional ialah pemerintahan yang kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintah dibatasi konstitusi atau undang-undang dasar. Dalam pandangan Miriam Budiardjo (2008), demokrasi konstitusional merupakan gagasan bahwa pemerintahan demokratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya. Pandangan demikian sejalan dengan tujuan dibentuknya konstitusi sebagai langkah konkret melakukan pembatasan kekuasaan. 11. Demokrasi kontsitutional dalam abat ke 19 (rule of law yg klasik) Kekuasaan pemerintah adalah suatu konstitusi baik itu naskah maupun tertulis. undang undang dasar itu menjamin hak2 politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan sedemikian rupa,sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi dengan kekuasaan perlemen dan lembaga lembaga hukum. unsur unsur nya antara lain 1. hak-hak manusia 2. pemisahan atau pembagian kekuasaan untk menjamin hak hak 3. pemerintahan berdasarkan peraturan2 4. peradilan administrasi dala perselisihan Demokrasi kontsitutional dalam abat ke 20 (rule of law yg dinamis) 1. pemerintah yg bertanggung jawap, 2. suatu dewan perwakilan yg mewakili golongan-golongan dalam masyarakat, 3. suatu organisasi politi yg mencangkup satu atau lebih partai pilitik pers dan 4. media massa yg bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan 12. Sejarah demokrasi di dunia a. Yunani Sejarah keberadaan demokrasi di dunia diawali dari negara Yunani yang pada waktu itu memiliki banyak filsuf bijak. Yunani menerapkan demokrasi langsung dimana kekuasaan ada di tangan mayoritas. Sampai sekarang, Yunani dianggap sebagai negara pelahir demokrasi di dunia. Setiap warga negara yang ada di Yunani bebas mengungkapkan pendapatnya, namun keputusan akan tetap di tangan golongan mayoritas. Perbedaan mendasar demokrasi yang diterapkan di Yunani sebagai negara pelopor demokrasi terletak pada warga negaranya. Tidak setiap penduduk dianggap sebagai warga negara. Dan status warga negara resmi ini sangat penting jika kita ingin terlibat dalam proses demokrasi politik. Yunani yang pada waktu itu masih tergolong negara kota yang hanya menganggap orangorang asli Yunani berkasta tinggi sebagai warga negara.



Lapisan-lapisan masyarakat yang sangat terasa sekali memang wajar dimaklumi. Di masa lalu, perbudakan menjadi sangat biasa karena belum adanya sejarah HAM yang menjadikan setiap manusia sama di mata hukum masyarakat. Sistem kerajaan yang feodal turut pula melatarbelakangi keputusan penggolongan masyarakat berdasarkan status dan pekerjaan. Cerita mengenai demokrasi Yunani bahkan telah dimulai sejak abad ke-5 SM. Di zaman itu, Yunani yang menjadi negara kota, memusatkan diri di Athena. Karenanya, Bapak Demokrasi Yunani bernama Cleisthenes lebih dikenal sebagai Bapak Demokrasi Athena. Demokrasi di Yunani membebaskan warga negara untuk berbicara serta bersuara di forum terbuka. Seperti telah disinggung sebelumnya, yang termasuk warga negara di Yunani kuno hanya kaum tertentu saja. Pembatasan ini bukan tanpa tujuan. Seorang warga negara yang diberi hak leluasa berbicara juga dituntut untuk memberikan sesuatu pada negara, terutama ketika Yunani terlibat dalam perang. Sehingga boleh dikatakan gerakan bela negara di Yunani kuno dilaksanakan secara wajib militer dan berlaku untuk setiap warga negara. Para saudagar asing dapat hidup di Yunani dengan aman, namun tidak dapat ikut bersuara karena tidak termasuk warga negara. Hanya sekitar 30.000 sampai 60.000 penduduk Yunani yang menjadi warga negara. Padahal total jumlah penduduknya masa itu mencapai 400.000 jiwa. Para wanita, para budak, anak-anak, dan laki-laki di bawah 20 tahun tidak akan diwajibkan berperang karena tidak menjadi warga negara. Setelah menerapkan demokrasi sejak abad ke-5 SM, pemungutan suara perdana baru dilakukan pada abad ke-7 SM. Tepatnya dengan diselenggarakan Apella (nama pemungutan suara) di Sparta, Yunani membuktikan pemilihan secara langsung, umum dan bebas rahasia dapat diadakan dengan lancar. Tentunya sejarah demokrasi parlemen di Yunani berbeda dengan sejarah DPR dan sejarah MPR di Indonesia abad 20.Yunani identik dengan Romawi. Romawi kuno menyumbang banyak harta dan sokongan orang-orang besar di Yunani. Hampir seluruh jajaran pemerintahannya yang demokratis di Yunani diisi oleh orang-orang Romawi. Namun, Romawi lebih terkenal akan kekuatan perangnya daripada sejarah mewarnainya demokrasi di Yunani. b. Eropa Demokrasi di Eropa dimulai sekitar abad ke-6 hingga ke-15. Pada masa inilah kekuasan di Eropa tergantung otoritas gereja dan Paus yang sangat dihormati. Sama seperti negara-negara lain di dunia, Eropa –terutama bagian barat selalu terkekang dengan posisi budak di bawah tuan. Demokrasi tumbuh di Eropa bagian barat karena kebanyakan kaum budak dan rakyat jelata ingin melepaskan diri dari kebiasaan adat. Kekuasaan otoritas gereja yang tidak selalu adil dan menyejahterakan seluruh masyarakat membuat orang-orang kecil merasa tidak dihargai. Mereka bangkit dengan mengubah sistem menjadi demokrasi. Beberapa negara di Eropa Barat telah mengaku menjadi negara demokratis, namun banyak yang belum sepenuhnya menjalankan sistem demokrasi. Contoh negara besar yang nyata beralih sistem ke demokrasi tercatat dalam sejarah keruntuhan Uni Soviet. Setelah negara ini mengalami konflik



sampai pecah menjadi beberapa negara kecil, negara pecahan ini menerapkan sistem demokratis karena tidak ingin mengulang lagi sejarah kelam sosialis – komunis. c. Inggris Negara Inggris sangat erat dengan Magna Charta tahun 1215. Namun bukan karena sejarah HAM yang diangkat oleh Magna Charta. Lebih dari itu, Magna Charta 1215 juga menyangkut sejarah berdirinya negara demokrasi di dunia. Piagam besar ini telah ditandatangani oleh beberapa penguasa yang bersedia melaksanakan demokrasi di kalangan sesamanya. Pemilihan parlementer pertama kali dilaksanakan di Inggris tahun 1265. Sebelumnya, sejak dikeluarkannya Magna Charta, orang-orang diluar golongan raja dan bangsawan merasa lebih terlindungi. Kekuasaan raja yang sebelumnya tidak terbatas menjadi lebih sempir karena diberlakukannya Magna Charta. Setiap orang berhak membela dirinya sendiri dan memperjuangkan hak sebagai manusia Memang pada awalnya pemilihan parlementer hanya dilaksanakan oleh orang-orang tertentu yang berjumlah 3 % dari total penduduk Inggris. Seiring berkembangnya waktu, sistem Monarki yang mulanya sebagai sistem resmi di Inggris menjadi lapuk dan diganti dengan sistem demokrasi. Beberapa imigran dari daratan Inggris pergi ke Amerika Serikat. Di sana, mereka mulai menyebarkan sistem demokrasi yang menggeser keberadaan sistem lama yang mengedepankan keturunan. Sistem demokrasi diterima masyarakat Amerika Serikat dengan diadakannya majelis umum Virginia. Sehingga dapat dikatakan demokrasi Amerika Serikat dimulai oleh orang Inggris yang bermukim di Virginia pada abad ke-16. Demokrasi Mendominasi Dunia Mendunianya sistem ini dimulai di pertengahan abad ke-20. Abad ini menjadi abad yang mengerikan dalam sejarah dunia. Pada abad ini, 2 paham besar berseteru. Antara kubu demokrasi yang digawangi Amerika Serikat melawan kubu komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet. Pada awal abad ke-20, sebenarnya demokrasi telah berkembang pesat. Sayangnya pertumbuhan yang baik ini dihambat oleh kondisi depresi besar dunia. Karena kondisi global yang sedang tidak aman, banyak negara yang mulai merubah sistem pemerintahannya agar lebih mudah dikendalikan. Beberapa pemimpin dunia mulai bergerak menjadi pemimpin totalitarianis, fasis, dan kemudian memunculkan pemerintahan yang diktator. Selama beberapa puluh tahun abad ke-20 berjalan mencekam, selama itu pula rakyat biasa di dunia terkungkung oleh pemerintahan yang diktator. Selanjutnya, semenjak perang dunia kedua



berlangsung, dunia terbagi menjadi blok barat dan blok timur. Kedua blok ini terus berusaha menyebarkan paham masing-masing. Sampai pada akhirnya terjadi perang dingin. Puncak tumbuhnya demokrasi dengan leluasa adalah saat sejarah keruntuhan Uni Soviet benarbenar terjadi. Selain negara yang hancur, paham komunis yang dibanggakan Uni Soviet beserta sekutunya ikut tenggelam. Mulai dari saat itulah banyak negara di dunia yang beralih menganut sistem demokrasi.Walaupun demokrasi telah mendominasi dunia, di awal perkembangannya selepas keruntuhan Uni Soviet, beberapa negara belum dapat berdemokrasi total. Keadaan ini dapat dimaklumi karena paham komunis pernah menjadi paham besar dunia. Walaupun telah hancur, namun sisa kekuatan komunis belum hilang sepenuhnya. Negara-negara bekas negara komunis banyak yang beralih ke demokrasi. Namun pada prakteknya, mereka masih terpengaruh sisa kekuatan komunisme. Misalkan saja ketika diselenggarakan pemilihan umum, banyak negara yang dapat menyelenggarakan tetapi tidak dapat berjalan sesuai tuntunan demokrasi. Artinya, unsur demokrasi berupa transparan, terbuka, langsung, bebas rahasia belum dapat sepenuhnya dipraktekkan. Pada akhirnya, waktu yang mengajari negara bekas komunis beralih menjadi negara demokrasi penuh. Sampai sekarang, banyak negara yang masih berusaha menegakkan demokrasi. Beberapa negara di dunia yang sejak 2011 dianggap sebagai negara demokrasi penuh adalah Amerika Serikat, Jepang, Irlandia, dan Spanyol.Sementara itu, negara demokrasi yang lain termasuk ke dalam golongan negara demokrasi tidak sempurna. Ada survei yang mendasari penjenisan ini. Namanya ialah Democracy Index. Berdasarkan jenis demokrasinya, penerapan prinsip demokrasi dan terpenuhinya asas-asas demokrasi, hasil survei tersebut menjadi parameter negara untuk menyempurnakan kedemokrasiannya. Sumber : https://sejarahlengkap.com/indonesia/sejarah-demokrasi-di-dunia 13.Prinsip-prinsip demokrasi menurut Negara yang berdasar rule of law Ciri – ciri negara yang memakai sistem demokrasi rule of law. Adapaun ciri – ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut:   







Segala keputusan yang dilakukan oleh para pemerintah harus berdasarkan kehendak dan harus bertujuan untuk kepentingan rakyat. Memiliki ciri konstitusional, yakni mengenai kehendak, kekuasaan, atau kepentingan rakyat yang dituliskan dalam suatu undang–undang negara. Memiliki ciri perwakilan, yakni ketika mengatur segala urusan negara, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri. Ciri dari proses pemilihan umum, ialah semua aktivitas politik yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memilih salah satu pihak yang nantinya akan menjalankan roda dari pemerintahan.







Ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bahan pelaksanaan sistem demokrasi. Sedangkan prinsip umum dari demokrasi rule of law ini adalah sebagai berikut :



    



Kebebasan diakui dan diterima oleh semua warga negara. Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik. Kesamaan hak diantara sesame warga dalam menentukan hak nya dalam pemilihan umum. Setiap warga negara mempunyai kesamaan dan kesetaran dalam hal dan hak partai politik. Setiap keputusan yang diambil oleh wakil rakyat, diharusnya untuk kepentingan hidup masyarakat dan untuk kesejahteraaanya. Sumber : https://guruppkn.com/contoh-demokrasi-rule-of-law 14. Pilar-pilar demokrasi menurut Amin Rais :



a. Adanya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan Dalam sistem demokrasi, perwakilan rakyat dalam mengambil keputusan diwakilkan oleh yang namanya wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu diperlukan pemilihan umum secara jujur, adil, transparan dan bersih agar diperoleh sosok wakil rakyat yang bisa menjadi representatif dari rakyat itu sendiri b. Adanya persamaan kedudukan di depan umum Hukum harus berlaku sama disetiap warga negara baik itu dari kalangan pejabat, rakyat jelata maupun perangkat penegak hukum itu sendiri. Meskipun setiap orang memiliki strata yang berbeda-beda, tapi tetap diperlakukan sama di depan hukum yang berlaku. c. Pendistribusian pendapatan secara adil Sebuah sistem demokrasi harus memiliki keadilan ekonomi yang diwujudkan dalam pembagian pendapatan secara adil. d. Adanya persamaan dalam memperoleh pendidikan Penyelenggara negara harus menyediakan fasilitas dan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan salah satu faktor penting untuk mewujudkan kemajuan suatu bangsa. e. Adanya kebebasan Kebebasan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjukkan derajat demokrasi karena merupakan hal terpenting dalam hak asasi manusia. Kebebasan yang diberikan meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama dan kebebasan berkumpul. Namun kebebasan ini masih dalam koridor sesuai peraturan yang berlaku, dengan kata lain tidak ada kebebasan mutlak. f. Adanya keterbukaan informasi



Informasi terbuka harus disediakan untuk rakyat untuk mengetahui kwalitas wakil rakyatnya, jadi disini ada transparasi publik. Transparasi publik bisa berupa kebijakan politik, peraturan baru dll namun tetap saja masih ada batasannya. Dengan kata lain tidak transparan mutlak melainkan ada bagian tertentu yang bukan untuk konsumsi umum dan menjadi bagian dari rahasia negara, misalnya terkait intelegen dan militer g. Terciptanya etika politik Etika politik merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis namun efeknya bisa dirasakan oleh hati nurani. Misalnya pejabat yang korupsi harus tahu diri mundur dari jabatan. h. Kebebasan individu Setiap individu di masyarakat diberi kebebasan dalam menentukan hidupnya sendiri, memenuhi haknya sendiri dan memiliki ranah privasi seperti yang diinginkan. Namun kebebasan ini hanya berlaku selama tidak mengganggu atau meresahkan orang lain. i. Adanya semangat kerja sama Untuk mempertahankan eksistensi sebuah masyarakat, maka perlu ditingkatkannya semangat kerja sama yang dilandasi jiwa kemasyarakatan agar timbul rasa saling menghargai, toleransi dan tenggang rasa. j. Adanya hak untuk protes Tidak bisa dipungkiri bahwa terjadinya penyelewengan dan kesalahan pasti terjadi, oleh karena itu perlu adanya hak untuk protes agar penyelewengan ini dapat diluruskan lagi. Hal ini merupakan sebuah usaha pengkoreksian atas sesuatu yang tidak berjalan semestinya. Sumber : https://www.siswapedia.com/sepuluh-pilar-demokrasi-menurut-amin-rais/



15. Pilar Demokrasi Pancasila Udin Saripudin Winataputra (2002) menjelaskan bahwa pilar-pilar demokrasi pancasila dapat dibagi menjadi sepuluh pilar yakni: 1. Demokrasi yang berkeTuhanan Yang Maha Esa. 2. Demokrasi dengan kecerdasan. 3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. 4. Demokrasi dengan rule of law. 5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara 6. Demokrasi dengan hak asasi manusia.



7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah. 9. Demokrasi dengan kemakmuran. 10. Demokrasi dengan berkeadilan sosial. Kesepuluh prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu : 1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal. 2. Demokrasi dengan kecerdasan Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanaannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional. Maka dengan pola pikir tersebut masyarakat bisa melakukan tindakan yang rasional. 3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan.Kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Suara rakyat dapat ditampung pada satu wadah, untuk kemudian disampaikan secara jelas dan tepat melalui wakil rakyat. 4. Demokrasi dengan rule of law Hal ini mempunyai empat makna penting : 



Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.







Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.







Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.







Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.



5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan (division



and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan



perimbangan (check and balance).Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang bisa mengakibatkan kerugian pada pemerintahan dan juga rakyat. 6. Demokrasi dengan hak asasi manusia Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut. Namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal dan dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat di dunia. 7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau merdeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya.Pengadilan di Indonesia bersifat bebas artinya tidak memihak manapun atau bersifat netral memberikan sanksi hukuman tanpa melihat status sosial, ekonomi, dan popularitas individu yang menjalani proses hokum



8. Demokrasi dengan otonomi daerah Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana



pemerintahan



membentuk



daerah-daerah



otonom



pada



propinsi



dan



kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.Hal tersebut juga berfungsi untuk menggali potensi dan memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mengembangkan daerahnya. 9. Demokrasi dengan kemakmuran Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.Hal ini berdampak pada menekannya tingkat konflik agama maupun antar ras menjadi lebih kecil. 10. Demokrasi yang berkeadilan sosial Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai k elompok, golong dan masyarakat.Artinya, semua masyarakat mendapat perlakuan yang s ama, tanpa melihat tingkat sosial maupun golongan ekonomi tertentu. Sumber : https://www.eduspensa.id/prinsip-demokrasi-pancasila/