Tugas PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Radina Syaidina Aliyah



Kelas



: XII-1 Keperawatan



Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



31/08/2020



Pilihan Ganda 1. Hak warga negara sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi.... A. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan B. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara C. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya D. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang E. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 2. Hak legal merupakan hak tiap warga negara. Hak legal ini timbul berdasarkan.... A. Jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subirdinate legislations) B. Kebijakan-kebijakan politik dan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat C. Pancasila, Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945, dan Peraturan Pemerintah D. Peraturan-peraturan dari pemerintah pusat (ordinate legislations) yang mengekang warga negara E. Perlindungan dari Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal tersebut tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal.... A. 27 Ayat (3) B. 28H Ayat (4) C. 28I Ayat (1)



D. 29 Ayat (2) E. 33 Ayat (1) 4. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam.... A. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 5 B. UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 C. UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 D. UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5 E. UU Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 5 5. Arman adalah penduduk Negara A karena faktor keturunan. Dengan demikian, ia mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota dari negara tersebut. Oleh karena itu, Arman dapat disebut sebagai... A. Masyarakat B. Penduduk C. Warga Negara D. Kelompok E. Orang Asing 6. Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi.... A. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus B. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. C. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus D. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus E. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkann pendidikan sepanjang hayat



7. Berikut yang tidak termasuk kewajiban sebagai warga negara adalah.... A. Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah B. Turut serta dalan membangun bangsa agar lebih maju C. Mengintimidasi warga negara lain yang terbukti melakukan kecurangan D. Mempertahankan kedaulatan bangsa dari serangan musuh E. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan sebaik-baiknya 8. Contoh pelanggaran terhadap kewajiban sebagai warga negara adalah... A. Orang tua memaksakan keinginannya kepada anaknya B. Siswa memalak atau menganiaya siswa lain C. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM D. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seseorang yang dituduh mencuri E. Merusak sarana/prasarana umum karena kecewa dengan pemerintah 9. Menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah.... A. Suatu istilah yang merujuk pada tindakan merampas atau menghancurkan hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup dan hak atas kebebasan B. Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku C. Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain D. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama E. Pekanggaran yang mengancam dan menghilangkan nyawa seseorang, pelanggaran ini hanya bersifat kejahatan terhadao materi (umumnya) dan terhadap fisik akan tetapi tidak sampai mengancam atau menghilangkan nyawa seseorang



10. Contoh nilai instrumental sila Persatuan Indonesia adalah.... A. Mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah B. Mendapatkan hak memiliki hak milik C. Hak manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan D. Memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga E. Menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing tanpa mengganggu orang lain 11. Tidak boros, hidup sederhana, serta menghargai karya orang lain merupakan sikap yang ditunjukkan dari nilai praksis sila..... A. Ketuhanan Yang Maha Esa B. Persatuan Indonesia C. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia D. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab E. Kerakyatan



yang



Dipimpin



oleh



Hikmat



Kebijaksanaan



dalam



Permusyawaratan/Perwakilan 12. Contoh nilai-nilai praksis sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah.... A. Ikut serta membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti pendidikan B. Menumbuhkan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara C. Berani dan siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa D. Menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga tercipta kerukunan berbangsa dan bernegara E. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan 13. Berikut yang bukan merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah.... A. Tidak toleran B. Egois dan mementingkan diri sendiri C. Menyalahgunakan kekuasaan D. Kesadaran berbangsa yang rendah E. Peduli akan kehidupan berbangsa



14. Seorang berusaha mendapatkan haknya, bahkan dengan sengaja melanggar hak orang lain, baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat. Hal tersebut merupakan bentuk sikap... A. Tidak toleran B. Egois dan mementingkan diri sendiri C. Menyalahgunakan kekuasaan D. Kesadaran berbangsa yang rendah E. Peduli akan kehidupan berbangsa 15. Berikut yang bukan contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat adalah.... A. Merusak sarana dan prasarana umum yang disediakan pemerintah B. Majikan memperlakukan pembantunya sewenang-wenangnya C. Pertikaian antarkelompok/antargeng D. Menculik bayi kemudian minta tebusan E. Main hakim sendiri terhadap seorang yang dituduh mencuri 16. Contoh pengingkaran kewajiban untuk membela negara adalah... A. Melanggar rambu-rambu lalu lintas B. Membolos saat di jam pelajaran C. Tidak membayar pajak pada waktunya D. Tawuran dan merusak fasilitas umum E. Melindungi pencuri dari amukan warga 17. Terjadinya penyalahgunaan kekuatan/kekuasaan, baik fisik maupun mental, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok sehingga korban merasa terintimidasi disebut.... A. Perundungan B. Pemukulan C. Penipuan D. Pengingkaran E. Pemerasan 18. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. 1) Mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia 2) Menjaga keutuhan bangsa dengan cara tidak membuka akses terhadap warga asing



3) Menghormati dan memajukan HAM dengan mengeluarkan regulasi 4) Menjunjung tinggi harkat dan martabat pihak-pihak yang mendatangkan keuntungan 5) Membuat kebijakan-kebijakan dalam konteks menjamin pemenuhan hak asasi manusia Kewajiban negara untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya ditunjukkan nomor.... A. 1),2),dan 3) B. 1),3,dan 5) C. 2),3),dan 4) D. 2),4),dan 5) E. 3),4),dan 5) 19. Polisi lalu lintas menilang para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Hal ini termasuk cara mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara, yaitu... A. Preventif B. Represif C. Koersif D. Persuasif E. Kreatif 20. Pihak berwajib memasang spanduk-spanduk tentang bahaya narkoba di beberapa tempat. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat, terutama remaja, menjahi narkoba karena sangat berbahaya. Hal ini termasuk cara mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara, yaitu..... A. Preventif B. Represif C. Koersif D. Persuasif E. Kreatif



BAB II Nama



: Radina Syaidina Aliyah



Kelas



: XII-1 Keperawatan



Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



05/10/2020



Pilihan Ganda 1. Isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) adalah… A. Indonesia menganut prinsip pembagian kekuasaan B. Negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia C. Negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika D. Lambang negara Indonesia adalah burung garuda E. Negara Indonesia adalah negara hukum 2. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hokum tentang kemerdekaan. Definisi hukum, tersebut dicetuskan oleh… A. Immanuel Kant B. Leon Duguit C. S.M Amin, S.H. D. J.C.T Simorangkir, S.H. E. Prof.Drs C.S.T Kansil, S.H. 3. Perhatikan pernyataan berikut. 1) Hukum bersumber pada Pancasila 2) Berkedaulatan rakyat 3) Hukum memberikan sanksi tegas kepada masyarakat 4) Jaminan kepastian hukum bagi semua orang 5) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya 6) Hukum adat tidak berlaku di Indonesia



Ciri-ciri khas negara hukum Indonesia menurut Azhary ditunjukan nomor… A. 1), 2) dan 5) B. 1), 3) dan 5) C. 2), 3) dan 6) D. 2), 4) dan 5) E. 3), 4) dan 5) 4. Hukum yang berisi pengaturan bentuk, susunan pemerintahan, serta hubungan kekuasaan antaralat-alat negara ialah hukum… A. Administrasi negara B. Tata negara C. Pidana D. Perdata E. Acara 5. Hukum yang berisi tentang tindakan-tindakan yang dilarang dan hukuman bagi yang melakukannya ialah hukum… A. Administrasi negara B. Tata negara C. Pidana D. Acara E. Perdata 6. Hieraki peraturan yang benar menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah… A. UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Provinsi, Peraturan Daerah B. UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Peraturan Presiden, Peraturan Provinsi, Peraturan Daerah C. UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Peraturan Presiden, Peraturan Provinsi, Peraturan Daerah D. UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Presiden, Peraturan Provinsi, Peraturan Daerah, Undang-Undang E. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Presiden, Ketetapan MPR, Peraturan Provinsi, Peraturan Daerah, Undang-Undang 7. Lembaga-lembaga yang termasuk dalam kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah… A. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Presiden



B. Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK C. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK dan KPK D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan BPK E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstituis, KPK dan BPK 8. Perhatikan beberapa tindakan berikut. 1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan 2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. 3) Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. 4) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. 5) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan dan lainnya. 6) Melindungi keselamatan jjiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tugas dari… A. Polisi B. KPK C. Advokat D. Hakim E. Kejaksaan 9. Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukkum klien adalah tugas dari… A. Polisi B. KPK C. Advokat D. Hakim E. Kejaksaan 10. Tindakan yang mencerminkan usaha untuk melindungi hukum adalah…. A. Menanam pohon di pekarangan rumah B. Membantu korban kecelakaan C. Olahraga setiap pagi



D. Mentaati rambu lalu lintas E. Menggunakan kendaraan umum 11. Perhatikan hal berikut. 1) Mengatur orang-orang 2) Menjamin kepastian hukum 3) Memaksa orang untuk melakukannya 4) Dikeluarkan oleh badan resmi yang ditunjuk khusus 5) Menghendaki perdamaian 6) Adanya saksi yang jelas. Tujuan dari hukum ditunjukkan nomor… A. 1) dan 3) B. 2) dan 4) C. 2) dan 5) D. 3) dan 5) E. 5) dan 6) 12. Seseorang yang dihukum dalam lembaga permasyarakatan untuk waktu yang paling sedikit satu hari dan paling lama tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan sering disebut sebagai pidana…. A. Denda B. Tutupan C. Penjara waktu tertentu D. Kurungan E. Penjara 13. Dalam arti luas, hukum sipil meliputi hukum… A. Acara pidana dan acara perdata B. Administrasi negara dan dagang C. Perdata dan dagang D. Tata negara dan administrasi negara E. Pidana dan perdata A. Perdata dan dagang 14. Lembaga negara yang secara khsus bertugas dibidang penuntutan ialah… A. DPRD B. Advokat C. KPK



D. Polisi E. Kejaksaan 15. Sebuah tatanan yang di dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai…. A. Keadilan social B. Absolutisme hukum C. Perlindungan dan penegakan hukum D. Supremasi hukum E. Kemutlakan hukum 16. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini. 1) Menyanyikan lagu-lagu, mengadakan pidato dan membuat tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan yang dilakukan di muka umum 2) Tidak memenuhi kewajibannya menurutu undang-undang untuk melaporkan pada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian. 3) Terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum 4) Seseorang pejabat catatan sipil sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan hukum 5) Melakukan perjudian 6) Tidak izin kepala polisi atau instansi terkait ketika mengadakan pesta atau keramaian di tempat umum. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan ditunjukkan nomor… A. 1), 2) dan 6) B. 1), 3) dan 5) C. 1), 5) dan 6) D. 2), 3) dan 5) E. 2), 4) dan 5) 17. Partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum akan sangat berkembang pesat apabila didukung dengan… A. Sosialisasi hukum sejak dini B. Jelasnya penegakan hukum



C. Adanya polisi yang tegas dan professional D. Hukum yang memihak rakyat kecil E. Pemberian hukum yang berat bagi para pelanggar hukum 18. Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 menekankan bahwa usaha pertahanan keamanan Negara merupakan tugas dari…. Sebagai kekuatan utama A. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat B. TNI C. Kejaksaan Agung D. TNI dan Polisi E. Seluruh rakyat Indonesia 19. Memalsukan uang, membuat riuh pada malam hari, dan tanpa izin mengadakan pesta merupakan pelanggaran-pelanggaran yang sering kita jumpai yang pada umumnya melanggar…. A. Ketertiban umum B. Jabatan/pekerjaan C. Lingkungan hidup D. Keamanan umum E. Kesusilaan 20. Indonesia menganut paham… untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau suatu lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse power)…. A. Kekuasaan pada MPR B. Otonomi daerah C. Perlindungan dan penegakan HAM D. Demokrasi liberal E. Trias politika Essay 1. Jelaskan sifat-sifat dari hukum. 2. Apakah yang menjadi ciri khas hukum di Indonesia? 3. Tuliskan secara urut hierarki hukum yang ada di Indonesia 4. Jelaskan maksud dari pernyataan bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga negara yang telah ada sebelumnya



5. Apakah pengertian hukum pidana? 6. Mengapa masyarakat perlu melindungi dan menegakkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat 7. Tuliskan



pelanggaran-pelanggaran



yang



dilakukan



masyarajat



dalam



poin



pelanggaran terhadap ketertiban umum 8. Sebutkanlah pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dalam bidang politik dan hukum di Indonesia 9. Jelaskan sanksi-sanksi pelanggaran hukum yang ada di Indonesia 10. Apa yang dapat Anda lakukan sebagai seorang pelajar untuk melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Jawab 1. Setelah melihat beberapa penjelasan tentang pengertian negara hukum. Ternyata hukum memiliki beberapa unsur dan sifat yang melekat. Hukum dibentuk sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Tata tertib itu harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan. Oleh karena itu, dibentuklah suatu hukum. Dengan tugas menjaga ketertiban, sifat hukum pertama-tama adalah mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan dalam kemasyarakatan yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa setiap orang di dalamnya untuk mengikutinya. 2. Dalam bukunya, Negara Hukum Indonesia (1995) Azhary merumuskan ciri khas Indonesia sebagai negara hukum ialah memiliki unsur-unsur utama sebagai berikut. 1) Hukumnya bersumber pada Pancasila 2) Berkedaulatan rakyat 3) Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi 4) Persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) 5) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya 6) Pembentukan undang-undang oleh presiden bersama-sama dengan DPR 3. Hierarki hukum yang ada di Indonesia : Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas: 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Peraturan Presiden; 6) Peraturan Daerah Provinsi; dan 7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 4. Maksud dari pernyataan tersebut adalah : Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. 5. Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaranpelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap undang-undang dan suatu kepentingan umum, dan atas perbuatan pelanggaran dan/atau kejahatan atas undang-undang dan kepentingan umum tersebut maka pelakunya diancam dengan hukuman penderitaan atau siksaan. 6. Setiap anggota masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum. Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum diperlukan sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilkakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak. Dasar perlindungan dan penegakan hukum diharapkan mencakup pihak masyarakat, pemerintah, dan para penegak hukum itu sendiri. Hal tersebut tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya 7. Jenis-jenis yang melanggar ketertiban umum sesuai dengan pasal 503-520 KUHP, antara lain adalah sebagia berikut



1) Barang siapa telah berusia enam belas tahun mengemis di muka umum, dan bergelandangan tanpa pencarian. 2) Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian. 3) Tanpa wewenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana suatu barang 4) Memakai gelar tanda kehormatan, gelar atau pangkat atau derajat dari asing tanpa izin presiden serta memakai suatu gelar ningrat tanpa wenang 5) Menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan pemiiliknya 8. Pelanggaran hukum dalam bidang politik dan hukum : 1) Perampokan 2) Korupsi 3) Pembunuhan 4) Terorisme 5) Kejahatan Perang 6) Genosida 7) Gratifikasi 8) Pelecehan 9. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan sanksi-sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar. Dalam pasal 10 KUHP dijelaskan ada dua macam sanksi atas pelanggaran hukum, yakni : 1. Hukuman pokok terbagi menjadi: a) Hukuman Mati Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan



Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Penjelasan lebih lanjut mengenai hukuman mati dapat Anda simak dalam artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika. b) Hukuman Penjara Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan. c) Hukuman Kurungan Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP]. d) Hukuman Denda Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. e) Hukuman Tutupan Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (“UU 20/1946”). Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/1946. Penjelasan



selengkapnya mengenai hukuman tutupan dapat Anda simak dalam artikel Mengenai Hukuman Tutupan.



2. Hukuman tambahan terbagi menjadi a) Pencabutan beberapa hak yang tertentu; b) Perampasan barang yang tertentu; c) Pengumuman keputusan hakim. Sebagaimana antara lain yang pernah dijelaskan dalam artikel Pidana Pokok dan Tambahan, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 (tiga) bentuk di atas saja. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Korupsi”) misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti: pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan perusahaan, dan sebagainya. Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan. 10. Menghormati Bapak/Ibu guru yang berada di sekolah, menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku di sekolah, melaporkan ke pihak yang berwenang apabila melihat pelanggaran, mengingatkan dan mengajak teman untuk patuh terhadap peraturan