5 0 288 KB
PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN BAGI MAHASISWA
JILAN AFANIN AZIPUA
180600129
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2018
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang hingga saat ini masih memberikan kehidupan dan kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, yang didalamnya membahas tentang apa itu Pendidikan Kewargaegaran, apa yang dipelajari dalam Pendidikan Kewarganegaraan, dan alasan mengapa
mahasiswa
harus
mempelajarinya.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas segala perhatian terhadap makalah ini, dan saya sebagai penulis berharap semoga makalah yang telah saya buat dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca. Tak
ada
gading
yang
tak
retak,
begitulah
adanya
makalah
ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Medan, 24 September 2018 Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………….…………..…………………………………..………..…i Daftar Isi ……………………………………..………………………………………..ii
Bab I : A) Pendahuluan …………………..……………….……………………..……………1 B) Rumusan Masalah …………………...……………………………………..……...2
Bab II : Pembahasan A) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan…………………………...……………..3
Pengertian
Dasar Hukum
Tujuan
B) Hal-hal pokok yang dipelajari dalam Pendidikan Kewarganegaraan………...……6 C) Alasan mahasiswa harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan ................….7
Bab III : Penutup A) Kesimpulan ….……………………………………………….…………………....8 B) Saran ……..………………………………………………………………….……..8
Referensi ……………………………………….………………………..…………….9
BAB 1 PENDAHULUAN Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang dipelajari sejak berada di bangku sekolah dasar, dan masih terus diperdalam hingga perguruan tinggi. Alasan Pendidikan Kewarganegaraan masih terus dipelajari hingga perguruan tinggi adalah agar dapat membentuk karakter yang baik, memupuk rasa nasionalisme, dan diharapkan dapat membentuk generasi bangsa yang cerdas juga cinta tanah air sehingga dapat memimpin, memperbaiki dan memajukan bangsa dimasa yang akan datang. Alasan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan didunia perkuliahan juga diperkuat dengan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37
menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaandan cinta tanah air. Dengan telah dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, mengindikasikan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pembentukan nasionalisme dan Pendidikan karakter. Dengan diberikanya Pendidikan kewarganegaraan, diharapkan generasi penerus dapat menyadari pentingnya peran mereka dalam mempertahankan bangsa Indonesia, dan mereka juga memiliki pedoman, arah dan tujuan dalam memimpin bangsa ini kedepannya. Disinilah pentingnya peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter dan melahirkan generasi pemimpin yang diharapkan dapat memajukan Indonesia, sehingga Pendidikan Kewarganegaraan dipelajari hingga bangku Perguruan Tinggi sebagai pengingat kepada mahasiswa akan tugas yang akan dipikul dimasa depan.
RUMUSAN MASALAH 1. Apa itu Pendidikan Kewarganegaraan? 2. Apa yang dipelajari dalam Pendidikan Kewarganegaraan? 3. Mengapa mahasiswa harus belajar Pendidikan Kewarganegaraan?
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian pendidikan secara Etimologi atau asal-usul, kata pendidikan dalam bahasa inggris disebut dengan education, dalam bahasa latin pendidikan disebut dengan educatum yang tersusun dari dua kata yaitu E dan Duco dimana kata E berarti sebuah perkembangan dari dalam ke luar atau dari sedikit banyak, sedangkan Duco berarti perkembangan atau sedang berkembang. Jadi, Secara Etimologi pengertian pendidikan adalah
proses
mengembangkan
kemampuan
diri
sendiri
dan
kekuatan
individu. Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. kata pendidikan datang dari kata “didik” dengan memperoleh imbuhan “pe” serta akhiran “an”, yang artinya langkah, sistem atau perbuatan mendidik
Sementara istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UndangUndang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: a.
Kewarganegaraan
dalam
arti
yuridis
dan
sosiologis
– Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang
dengan
negara.
– Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan b.
ikatal Kewarganegaraan
tanah dalam
arti
formil
air. dan
materil.
– Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. – Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Sehingga jika disimpulkan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan atau pelajaran yang mengajarkan akan pentingnya nilai-nilai dari hak dan kewajiban suatu warga negara, dengan tujuan supaya setiap hal-hal yang di kerjakan itu bisa sesuai dengan tujuan dan juga cita-cita bangsa serta tidak melenceng dari apa yang diharapkan.
Dasar Hukum
1. UUD 1945 o
Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
o
Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
o
Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
o
Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
2. Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang (GBHN) Garis Besar Haluan Negara (berisikan apa saja hal-hal yang harus dan tidak harus dikerjakan oleh
Pemerintah, jadi GBHN ini merupakan salah satu landasan hukum dari pemerintah) 3. Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Undang Undang Pokok Pertahanan Keamanan (HanKam) Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988). 4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang (SisDikNas) Sistim Pendidikan Nasional. 5. SK Dirjen DikTi (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) tentang Pelaksanaan PKN di perguran tinggi. o
Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan
Kurikulum
Inti
Mata
Kuliah
Pengembangan
Kepribadian
(MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia. o
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
o
Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain :
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Menjadikan warna negara Inonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
B. HAL HAL POKOK YANG DIPELAJARI DALAM PEDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita seharihari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan menguatnya kembali wacana revitalisasi atas Pancasila dan masih tingginya angka korupsi di Indonesia maka terdapat tiga materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan yaitu;
Pancasila, yang berhubungan dasar negara, sila sila yang menjadi pedoman berkehidupan bagi bangsa Indonesia.
Demokrasi, berhubungan dengan system pemerintahan negara, hubungan diplomatic dan lain-lain.
Pemberantasan Korupsi, yang sekarang menjadi permasalahan besar dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara khusus ketiga materi tersebut dijabarkan kedalam 8 subtansi materi perkuliahan yakni :
1. Filsafat Pencasila 2. Identitas Nasional 3. Negara dan Konstitusi 4. Demokrasi Indonesia 5. HAM dan Rule of Law 6. Hak dan Kewajiban Warga Negara 7. Geopolitik Indonesia 8. Geostrategi Indonesia
C. ALASAN MAHASISWA HARUS MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dari ketetapan yang mengharuskan mahasiswa mempelajari kewarganegaraan sebenarnya
ada
hal
penting
yang
melatarbelakangi
mengapa
pendidikan
kewarganegaraan itu harus dipelajari, yakni sebagai berikut :
Di dalam materi kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan, hal ini khususnya sebagai warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu media,langkah atau cara untuk mengajar kehidupan politik dan pemerintahan kepada mahasiswa,dengan hal itu mahasiswa diharapkan dapat dikenalkan langsung pada politik,sistem politik,dan pemerintahan tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik langsung.
Dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para mahasiswa mengerti dan paham
betul
permasalahan
atau
gejala-gejala
kenegaraan,mahasiswa
diharapkan tau betul kondisi dan halangan-halangan atau rintang yang harus dihadapi negara.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai basis bagi mahasiswa agar dapat meneliti kebijakan pemerintah kedepannya,atau langkah yang diambil pemerintah agar sewaktu-waktu dapat memiliki sifat kritis dan mempunyai kemauan untuk memperbaiki hal yang kurang dengan sikap kritis.
Mendidik siswa agar memiiki toleransi dan tenggang rasa,lapang dada,dan tanggung jawab terhadap sesama manusia yang berada dalam satu negara yang sama
Pendidikan Kewarganegaraan memberikan pengetahuan langsung kepada mahasiswa tentang peraturan,norma atau kaidah tentang peraturan negara yang bersifat mengikat agar para mahasiswa bisa hidup pada aturan hukum yang berlaku
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang pada tanah air, dengan demikian diharapkan rasa nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN Tujuan diadakannya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Hal ini jelas seperti yang disebutkan dalam landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Kita tentu tidak ingin masalah-masalah di Indonesia yang berhubungan dengan Pendidikan Kewarganegaraan ini kembali terjadi di masa depan. Pastinya kita berharap Indonesia menjadi lebih baik nantinya. Tidak ada lagi masalah sosial seperti kemiskinan dan kualitas pendidikan yang rendah, banyaknya kasus sara, korupsi yang merajalela, dan daerah-daerah yang semakin tertinggal dan diabaikan oleh pemerintah pusat. Jadi, butuh partisipasi dari masyarakat khususnya mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan tinggi negeri ini untuk dapat mengamalkan pembelajaran yang dipelajari dari Pendidikan Kewarganegaraan.
B. SARAN Pemerintah sebaiknya menjalankan program terpadu untuk lebih mengefisienkan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraaan ini. Pendidikan Kewarganegaraan dinilai masih kurang, dengan pembelajaran yang hanya diadakan satu kali dalam seminggu. Sebaiknya pembelajaran ebih diefektifkan lagi. Masyarakat juga harus lebih berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, harus dapat memahami dan mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya menjadi sebatas teori didalam kelas saja. Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung setiap upaya dari pemerintah dalam mengatasi setiap permasalahan di negeri ini. Sehingga dapat tercipta Indonesia yang lebih baik kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah A. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi.Jakarta : Prenadamedia Group.
https://sabrinarahmautami.wordpress.com/2017/03/17/makalah-pendidikankewarganegaraan-pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruantinggi/
http://pknpentingnyakewarganegaraan.blogspot.com/2017/03/makalahpendidikan-kewarganegaraan.html
https://bennypernadi.wordpress.com/2016/10/19/memahami-pendidikankewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
http://iandiyani.blogspot.com/2012/05/materi-kuliah-pendidikan.html