Tugas 5 Lab PPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS LAB PPN dan PPnBM UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Nama NIM



No 1.



: Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : D-III Perpajakan : PAJA3355/Lab PPN dan PPnBM : 5 : Abel Manuah : 041725484



Soal Skor Transaksi PT Jaya Komputer pada bulan Maret 2019 adalah: 1. Pembelian 10 pcs laptop @Rp.6.700.000 belum PPN faktur tanggal 10 Maret 2019 2. Pembelian 40 pcs mouse wireless Rp.5.940.000 (sudah PPN) faktur tanggal 15 Maret 2019 3. Penjualan 15 perangkat komputer Rp. 118.800.000 (sudah PPN) faktur 08 maret 2019 50 4. Penjualan laptop 5 pcs lapotop Rp.7.150.000 belum PPN Faktur tanggal 30 Maret 2019 a. Hitung PPN yang dapat dikreditkan dan PPN yang harus dibayar pada bulan tersebut! b. Kapan batas maksimal faktur pajak masukan dapat dikreditkan?



2.



3.



Dito seorang pengusaha mobil bekas. Pada bulan April 2018 berhasil menjual 3 buah mobil dengan total harga Rp.675.000.000, Pada bulan yang sama Dito telah membayar PPN Rp.25.000.000 kepada pihak barang dan jasa yang berhubungan dengan usahanya. Hitunglah berapa PPN (kurang/lebih bayar) yang harus dibayar pada bulan April 2018! PT Cahaya Indah baru didirikan pada tanggal 13 Maret 2018. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2018 dan masih dalam tahap pembangunan Gedung Pada bulan Mei PT Cahaya Baru telah membeli aktiva tetap senilai Rp.3.250.000.000 dan pengeluaran operasional Rp.100.000.000. Hitunglah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa Mei 2018!



25



25



1. a. Pajak Masukan Pembelian 10 pcs laptop @Rp.6.700.000 belum PPN faktur tanggal 10 Maret 2019 Pajak Masukan = 10 x Rp. 6.700.000 x 10% = Rp. 6.700.000 Pembelian 40 pcs mouse wireless Rp.5.940.000 (sudah PPN) faktur tanggal 15 Maret 2019 Pajak Masukan = Rp. 5.940.000 / 1.1 x 10% = Rp. 540.000 Pajak Keluaran Penjualan 15 perangkat komputer Rp. 118.800.000 (sudah PPN) faktur 08 maret 2019 Pajak Keluaran = Rp. 118.000.000 / 1.1 x 10% = Rp. 10.800.000 Penjualan laptop 5 pcs lapotop Rp.7.150.000 belum PPN Faktur tanggal 30 Maret 2019 Pajak Keluaran = Rp. 7.150.000 / x 10% = Rp. 715.000 Total Pajak Keluaran Total Pajak Masukan PPN yang masih harus dibayar



= Rp. 10.800.000 + Rp. 715.000 = = Rp. 6.700.000 + Rp. 540.000 = =



Rp. 11.515.000 Rp. 7.240.000 Rp. 4.275.000



b. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Sehingga faktur pajak atas transaksi pembelian pada tanggal 10 Maret 2019 dan 15 Maret 2019 dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Juni 2019. 2. Mekanisme pelunasan PPN kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 79/PMK.03/2010 dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, yakni sebesar 90% dari pajak keluaran. Pajak Keluaran = Rp675.000.000 x 10% = Rp 67.500.000 Pajak Masukan = 90% x Pajak Keluaran = 90% x Rp67.500.000 = Rp60.750.000 Pajak kurang/lebih bayar = Pajak Keluaran – Pajak Masukan = Rp67.500.000 - Rp60.750.000



= Rp 6.750.000 Sementara itu, pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pada April 2018 senilai Rp 25.000.000 juta tidak dapat dikreditkan (Pasal 3 KEP-238/PJ./2002). Pajak masukan senilai Rp. 25.000.000 tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan/PPh (Pasal 6 PMK 79/2010) 3. Pajak Masukan untuk PKP yang belum berproduksi menurut Pasal 9 ayat (2a) UndangUndang PPN : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Jadi, transaksi yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan oleh PT Cahaya Indah Baru adalah : Pembelian Aktiva tetap yang merupakan barang modal senilai Rp3.250.000.000 sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah = Rp3.250.000.000 x 10% = Rp325.000.000