Tugas 5 PPN Muhammad Akbari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM



: MUHAMMAD AKBARI TANDAULI : 041119155 NASKAH TUGAS LAB PPN dan PPnBM UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1



Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas No 1.



: : : :



Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik D-III Perpajakan PAJA3355/Lab PPN dan PPnBM 5



Soal Skor Transaksi PT Jaya Komputer pada bulan Maret 2019 adalah: 1. Pembelian 10 pcs laptop @Rp.6.700.000 belum PPN faktur tanggal 10 Maret 2019 2. Pembelian 40 pcs mouse wireless Rp.5.940.000 (sudah PPN) faktur tanggal 15 Maret 2019 3. Penjualan 15 perangkat komputer Rp. 118.800.000 (sudah PPN) faktur 08 maret 2019 50 4. Penjualan laptop 5 pcs lapotop Rp.7.150.000 belum PPN Faktur tanggal 30 Maret 2019 a. Hitung PPN yang dapat dikreditkan dan PPN yang harus dibayar pada bulan tersebut! b. Kapan batas maksimal faktur pajak masukan dapat dikreditkan?



2.



3.



Dito seorang pengusaha mobil bekas. Pada bulan April 2018 berhasil menjual 3 buah mobil dengan total harga Rp.675.000.000, Pada bulan yang sama Dito telah membayar PPN Rp.25.000.000 kepada pihak barang dan jasa yang berhubungan dengan usahanya. Hitunglah berapa PPN (kurang/lebih bayar) yang harus dibayar pada bulan April 2018! PT Cahaya Indah baru didirikan pada tanggal 13 Maret 2018. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2018 dan masih dalam tahap pembangunan Gedung Pada bulan Mei PT Cahaya Baru telah membeli aktiva tetap senilai Rp.3.250.000.000 dan pengeluaran operasional Rp.100.000.000. Hitunglah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa Mei 2018!



25



25



Jawaban : 1. A. PPN yang dapat dikreditkan dan harus dibayar pada bulan Maret 2019 PM 1 = Rp.6.700.000 x 10 x 10% = Rp. 6.700.000 PM 2 = 1/11 x Rp. 5.940.000 = Rp. 540.000 PK 1 = 1/11 x 118.800.000 = Rp.10.800.000 PK 2 = Rp. 7.150.000 x 5 x 10% = Rp.3.575.000 Total PM dapat dikreditkan = Rp.7.240.000 Total PK = Rp. 14.375.000 PPN yang masih harus disetor = PK- PM = Rp. 14.375.000 - Rp.7.240.000 = Rp. 7.135.000 B. dari Soal dilihat bahwa transaksi terjadi dibulan Maret 2019, maka apabila ada pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak Maret 2019, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya sampai dengan 3 bulan setelah masa pajak berlalu. Berarti bisa dikreditkan sampai PPN masa Juni 2019. 2. Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PMK No 79/PMK.03/2010, Tarif PPN untuk penjual Mobil eceran adalah 1% dari nilai transaksi, maka PPN (Pajak Keluaran)= Rp. 675.000.000 x 1% = Rp.6.750.000 Maka atas trasaksi tersebut,ditto harus menyetorkan PPN sebesar Rp.6.750.000 Pada bulan yang sama ,ditto telah membayar PPN sebesar Rp.25.000.000 yang masih menyangkut kegiatan usahanya. Namun, PPN tersebut tidak bisa menjadi pengurang PPN yang harus disetor atas transaksi penjualan mobil bekas oleh ditto karena atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan PMK No 79/PMK.03/2010. Maka, pada bulan tersebut, dito harus membayar Rp.6.750.000 sebagai PPN terutang. 3. pada bulan mei terdapat 2 pengeluaran, yaitu pengeluaran untuk pembelian aktiva tetap dan pengeluaran operasional. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Cahaya Indah hanya pada Pajak masukan yang digunakan untuk membeli aktiva tetap. Maka besar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada bulan Mei 2018 adalah : = Rp.3.250.000.000 x 10% = Rp.325.000.000