Tugas 6 Lab Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Muhammad Akbari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM



: MUHAMMAD AKBARI TANDAULI : 041119155 TUGAS 6 LAB PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH



Soal : 1. Sebutklah batas waktu dari penagihan pajak dan yang menyebabkan kadaluwarsa penagihan pajak jadi tertangguh ! 2. Sebutkanlah syarat dari dilakukan pencatatan atau pembukuan dalam perpajakan yang saudara ketahui ! 3. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif tersebut, ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sebutkanlah terdapat dalam pasal berapakah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu, dan manfaat dari pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan ! Jawaban : Soal 1 Jangka waktu DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, terhadap Anda adalah 5 (lima) tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Namun dapat tertangguh/melewati 5 (lima) tahun apabila: a.Diterbitkan Surat Paksa b.Ada pengakuan utang pajak dari Anda baik langsung maupun tidak langsung, misalnya mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran c.Diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT karena Anda melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan Negara d.Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Soal 2 A. syarat-syarat dalam penyelenggaraan pembukuan pajak antara lain; -



-



Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan. Pembukuan dengan bahasa asing dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari kementerian keuangan. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas stelsel keuangan atau stelsel kas.



-



Komponen pembukuan sekurang-kurangnya mencatat mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. - Penghasilan bruto wajib pajak sama atau lebih dari Rp.4.800.000.000 dalam satu tahun. B. Sedangkan syarat pencatatan meliputi, - Diselenggarakan secara teratur dan beritikad baik sesuai keadaan sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. - Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis. - Pencatatan harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima - Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya pajak bersifat final. - Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas masing-masing jenis usaha, atau jika berbeda tempat harus menjelaskan lokasi tempat usaha Anda sejelas-jelasnya. - Penghasilan bruto Wajib Pajak kurang dari Rp.4.800.000.000 dalam satu tahun. 3. Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010 terdapat pada Bab 2 mengenai Insentif pemungutan pajak dan retribusi yang merangkum pada pasal 3 mengenai penerima insentif pemungutan pajak, pasal 4 tentang manfaat dan syarat penerimaan insentif pemungutan pajak, serta pasal 6 dan pasal 7 berisi tentang besaran insentif yang diberikan sesuai dengan pemungut pajak, dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota, serta besaran insentif tukin berdasarkan besaran penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan.