TUGAS AK3U Pelayanan Kesehatan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AK3U - PELAYANAN KESEHATAN KERJA Nama : Denni Rhaymond Mamahit



Tanggal : 2 Juni 2021



1. Sebutkan dan jelaskan bentuk pelayanan kesehatan kerja beserta dasar hukumnya ! Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03 Tahun 1982 : Pasal 4 Ayat 1 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat : a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja 2. Sebutkan dan jelaskan beserta dasar hukumnya Medis apa saja yang menjalankan pelayanan kesehatan kerja ! Berdasarkan Occupational Safety and Health Administration (OSHA), Medis yang menjalankan pelayanan kesehatan kerja ialah : - Antisipasi: Kegiatan memprediksi potensi bahaya yang ada di tempat kerja - Rekognisi: Melakukan pengenalan atau identifikasi terhadap bahaya yang ada di tempat kerja dan Melakukan pengukuran (spot) untuk menemukan keberadaan bahaya di tempat kerja - Evaluasi: Melakukan sampling dan pengukuran bahaya di tempat kerja dengan metode yang spesifik dan melakukan evaluasi dan analisis risiko terhadap semua bahaya yang ada dengan menggunakan standar dan kriteria tertentu - Pengendalian: Kegiatan untuk mengendalikan bahaya di tempat kerja sehingga keberadaannya tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi pekerja khususnya dan masyarakat umumnya



3. Jelaskan bentuk pelayanan kesehatan kerja apabila dilaksanakan sendiri oleh perusahaan maupun jika bekerjasama dengan fasilitas kesehatan luar ! Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03 Tahun 1982 :  Bentuk pelayanan kesehatan kerja apabila dilaksanakan sendiri oleh perusahaan : a. Poli klinik Perusahaan b. Rumah Sakit Perusahaan  Jika bekerja sama dengan fasilitas kesehatan luar : a. JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek/BPJS b. Dokter praktek swasta c. Puskesmas d. Poli klinik swasta e. Rumah sakit