Tugas Ak3u - SMK3 & Audit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Sebutkan dasar hukum (termasuk pasal dan ayatnya) tentang kewajiban menerapkan SMK3 dan manfaatnya bagi perusahaan! - PP no.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum - PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif - Pasal 87 UU no.13 Tahun 2003 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3 bagi perusahaan 1. Untuk Melindungi Karyawan Pekerja atau karyawan merupakan aset yang sangat penting bagi sebuah perusahaan. Penerapan SMK3 di dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi semua bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian (baik fisik, psikis maupun



materil). Penerapan SMK3 diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Selain membuat karyawan merasa aman, perusahaan juga akan diuntungkan. 2. Untuk Mematuhi Aturan dan Undang-undang yang Berlaku Untuk menjalankan bisnis, perusahaan harus beroperasi sesuai dengan aturan dan undangundang yang berlaku. Selain terlihat lebih ‘sehat’, perusahaan yang patuh pada aturan akan lebih tertib dan lebih baik citranya di mata publik. Tidak sedikit contoh perusahaan yang mengabaikan prosedur K3 harus berakhir mendapatkan masalah. Baik masalah dengan pekerja, pihak berwenang hingga penduduk setempat. 3. Untuk Menaikkan Tingkat Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan Dalam sebuah bisnis, banyak pelanggan yang memberikan syarat pada supplier atau pemasok mereka agar menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001. Adanya salah satu sertifikat yang membuktikan hal tersebut akan memberikan jaminan bahwa semua proses yang terjadi di dalam perusahaan berlangsung aman dan tertib. Artinya, produksi barang yang rusak maupun cacat dapat diminimalisir. Selain itu, angka kecelakaan yang rendah juga menjadi bukti perusahaan mampu beroperasi penuh dan normal. Ini menjadi jaminan kontinuitas kemampuan perusahaan dalam menyediakan stok yang dibutuhkan pelanggan. Tidak sedikit pelanggan yang bahkan langsung melakukan audit K3 untuk memastikan bahwa perusahaan yang mereka ajak berbisnis mampu bekerja sama dalam waktu lama dengan mereka. 4. Untuk Menciptakan Sistem Manajemen yang Efektif Penerapan SMK3 atau OHSAS 18001 akan membuat sistem manajemen keselamatan tertata lebih efektif. Di dalam prosedur pelaksanaan K3, disyaratkan adanya dokumentasi sehingga semua kegiatan akan lebih terorganisir, terarah dan berada pada jalur yang tepat. Dokumentasi ini juga kelak bisa dijadikan bukti jika ternyata terjadi ketidaksesuaian di lapangan. Dalam penerapan SMK3, semua dilakukan sesuai dengan alur kerja atau flowchart-nya. Mulai dari perencanaan, pengendalian, peninjauan kembali, feedback, perbaikan hingga pencegahan. Keteraturan ini akan membentuk sistem manajemen yang efisien dan efektif.



2. Sebutkan Tujuan dari penerapan SMK3! TujuanPenerapan SMK3 : Adapun tujuan penerapan SMK3 adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,terstruktur, dan terintegrasi; 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta 3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. 3. Sebutkan secara urut 5 langkah/5 prinsip dalam menerapkan SMK3! A. Penetapan kebijakan K3; B. Perencanaan K3; C. Pelaksanaan rencana K3. D. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; E. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. 4. Sebutkan Kegiatan apa saja dalam melakukan Pemantauan dan evaluasi sesuai Langkah ke 4 dari penerapan SMK3 1.Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku. Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara umum meliputi: a.personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup; b.catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait; c.peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3;



d.tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran; e.penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden; dan f.hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang. 2.Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan



SMK3.



Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi



kerja



dengan



menggunakan



metodologi



yang



telah



ditetapkan.



Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan ini, dan pelaporannya dapat menggunakan format laporan



yang



tercantum



pada



Lampiran



III



peraturan



ini.



Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus



dalam



proses



tinjauan



ulang



manajemen.



Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan



dan digunakan



untuk tindakan



perbaikan



dan pencegahan.



Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen. 5. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara audit internal dan audit eksternal SMK3 a. Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 merupakan salah satu persyaratan wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk dalam kriteria SMK3, yakni pemeriksaan SMK3. Sesuai PP No.50 Tahun 2012, audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala dan terjadwal untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektivitas kegiatan tersebut. Audit internal SMK3 ini dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang. Laporan audit selanjutnya harus didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus



dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan. b. Audit Eksternal SMK3 Audit eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal akan dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Perbedaan audit internal dan eksternal : Audit internal dilakukan oleh internal auditor yang merupakan orang dalam perusahaansetelah mendapat tugas dari pimpinan, sedangkan audit eksternal dilakukan oleh eksternal auditor yang merupakan orang luar perusahaan.yang mendapat tugas dari badan auditing baik dari pemerintah maupun swasta. Persamaan audit internal dan eksternal : Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan seperti a. Kriteria audit SMK3 b. penetapan kriteria audit tiap tingkat pencapaian penerapan SMK3 c. Ketentuan penilaian hasil audit SMK3 6. Apa yang dimaksud dengan Audit Sistem Manajemen K3 dan Auditor Sistem Manajemen K3? Jelaskan dengan ringkas dan jelas Audit Sistem Manajemen K3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan Auditor Sistem Manajemen K3 adalah Pembinaan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Auditor SMK3) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis



tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014. Waktu pelaksanaan pembinaan auditor SMK3 akan berlangsung selama 40 jam pelajaran atau setara dengan 4 hari efektif. 7. Sebutkan syarat-syarat penilaian kriteria audit SMK3 kategori mayor! Berikan jawaban anda secara jelas dan ringkas. 1. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan 2. Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3. Dibuktikan apabila terdapat salah satu kriteria yang berkesinambungan yang tidak dilaksanakan. 3. Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi. Dibuktikan apabila terdapat tiga temuan lokasi dengan kriteria minor. 8. Jelaskan kewenangan auditor eksternal SMK3 pada saat melakukan audit SMK3 di suatu perusahaan Auditor SMK3 mempunyai kewenangan: 



Memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan audit SMK3







Memberikan penilaian hasil audit SMK3







Meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen, dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan audit SMK3







Menghentikan pelaksanaan audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan auditor SMK3.