4 0 143 KB
Nama
: Ela Annisa
NIM
: 18043035 Tugas Akad Mudharabah
Soal hitungan Soal 1 Bank Berkah melakukan transaksi mudharabah muthlaqah dengan nasabah M. Dana yang diberikan sebesar Rp 200 juta; periode 3 tahun.. Nisbah bagi hasil yang disepakati antara Nasabah M dan bank Berkah (bank sebagai mudharib) sebesar 70 : 30. Kemudian bank me mudharabahkan kembali pada investor S dan nisbah bank Berkah dengan investor (bank sebagai shahibul mal) sebesar 40 : 60. Laba kotor yang diperoleh Investor S untuk tahun pertama adalah 80 juta. Jawaban : Diminta: 1. Buatlah jurnal pencatatan ketika bank berkah menerima uang dari nasabah M
Jawab : Pengelola dana (bank berkah) Keterangan Kas – Mudharabah
Debit
Kredit
Rp 200.000.000
Dana Syirkah Temporer
Rp 200.000.000
Pemilik dana (nasabah M) Keterangan Investasi Mudharabah Kas
Debit
Kredit
Rp 200.000.000 Rp 200.000.000
2. Buatlah jurnal pencatatan ketika bank berkah menginvestasikan pada investor S
Jawab :
Pengelola dana (investor S) Keterangan
Debit
Kas – Mudharabah
Rp 200.000.000
Dana Syirkah Temporer
Kredit Rp 200.000.000
Pemilik dana (bank berkah) Keterangan
Debit
Investasi Mudharabah
Kredit
Rp 200.000.000
Kas
Rp 200.000.000
3. Buatlah jurnal pencatatan ketika bank menerima uang pendapatan bagi hasil dari
S jawab : Perhitungan laba sesuai nisbah Pengelola dana (S) Pemilik dana (Bank Berkah)
40/100 x Rp 80.000.000 = Rp 32.000.000 60/100 x Rp 80.000.000 = Rp 48.000.000
Pengelola dana (investor S) disaat membayar kepada pemilik dana Keterangan Beban bagi hasil mudharabah
Debit
Kredit
Rp 48.000.000
Kas – Mudharabah
Rp 48.000.000
Pemilik dana (bank berkah) Keterangan Kas
Debit
Kredit
Rp 48.000.000 Pendapatan bagi hasil mudharabah
Rp 48.000.000
4. Buatlah jurnal pencatatan ketika bank berkah membayarkan bagi hasil pada
nasabah M Jawab :
Perhitungan laba sesuai nisbah Pengelola dana (Bank Berkah) 30/100 x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000 Pemilik dana (Nasabah M)
70/100 x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
Pengelola dana (bank berkah) Keterangan Beban bagi hasil mudharabah
Debit Rp 56.000.000
Kas – Mudharabah
Kredit Rp 56.000.000
Pemilik dana (nasabah M) Keterangan
Debit
Kas
Kredit
Rp 56.000.000 Pendapatan bagi hasil mudharabah
Rp 56.000.000
5. Buatlah pelaporan di neraca Bank Berkah di tahun pertama
Jawab : ASET
UTANG
Investasi Mudharabah Rp 200.000.000 Penyisihan Kerugian TOTAL
(0) Rp 200.000.000
Utang Bagi Hasil Mudharabah Dana Syirkah Temporer Penyisihan Kerugian TOTAL
0 Rp 200.000.000 (0) Rp 200.000.000
6. Buatlah pelaporan di neraca Bank Berkah di tahun kedua apabila nasabah S
mengalami kerugian sebesar 10 juta (hanya disisi aset saja) Jawab : Aset Investasi Mudharabah
Rp 200.000.000
Penyisihan Kerugian Total
(Rp 10.000.000) Rp 190.000.000
Soal 2 Tn. Amir dan Tn. Deni sepakat melakukan akad mudharabah dimana Tn Amir menjadi pemilik dana dan Tn. Deni sebagai pengelola. 1 Jan 2009
Tn. Amir menyetorkan modal berupa uang tunai senilai Rp50.000.000. Nisbah keuntungan antara Tn. Amir dan Tn.Deni disepakati sebesar 2:3.
31 Des 2009
Pendapatan usaha dan beban
mudharabah adalah Rp.
20.000.000 dan Rp 12.000.000 31 Des 2010
Pendapatan
usaha
dan
beban
mudharabah
adalah
Rp15.000.000 dan Rp 16.000.000. Diminta: 1. Buatlah ayat jurnal untuk mencatat transaksi tanggal 1 januari 2009 2. Buatlah ayat jurnal yang mencatat pendapatan dan beban mudharabah tahun 2009
berikut jurnal pembagian labanya. 3. Buatlah ayat jurnal yang mencatat pendapatan dan beban mudharabah tahun 2010
berikut jurnal pembagian labanya. 4. Jelaskan perbedaan antara akad mudharabah dengan musharakah berdasarkan hal-
hal di bawah ini: a. Pihak yang menyetorkan modal b. Pembagian keuntungan dan kerugian c. Pembagian kerja
JAWABAN : 1. 01 januari 2009 Setelah melakukan akad pemilik dana menyerahkan dana sebesar Rp. 50 juta. Nisbah keuntungan bagi hasil = 2 : 3 Tn. Amir (pemilik dana)
Tn.Deni (pengelola dana)
Jurnal :
Jurnal :
Investasi mudharabah 50.000.000
Kas
50.000.000
Kas
Dana
50.000.000
Syirkah
Temporer
50.000.000
2. 31 desember 2009 Jika hasil pengolahan dana selama tahun 2009 adalah : -
Pendapatan usaha = 20.000.000
-
Beban usaha = 12.000.000 Tn. Amir (pemilik dana)
Tn.Deni (pengelola dana) Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban kemudian di akhir periode akan dibuat jurnal penutup, yaitu : Kas
20.000.000
Pendapatan Beban
20.000.000 12.000.000
Kas 12.000.000 Pendapatan
20.000.000
Beban 12.000.000 Pendapatan
yg
belum
dibagikan
8.000.000 Membagi laba sesuai nisbah : -
Pengelola dana = 3/5 x 8.000.000 = 4.800.000
-
Pemilik dana = 2/5 x 8.000.000 = 3.200.000 Tn. Amir (pemilik dana)
Tn.Deni (pengelola dana)
Pembayaran kepada pemilik dana :
Kas Pendapatan 3.200.000 Mudharabah
3.200.000 bagi
Pembayaran kepada pemilik dana :
Pendapatan yg belum dibagikan 8.000.000 hasil
Kas 8.000.000
Jika tidak dibagi langsung :
Piutang bagi hasil Pendapatan
3.200.000 bagi
hasil
3.200.000 Saat penerimaan uang : Kas
3.200.000
Piutang
bagi
hasil
3.200.000 31 desember 2009 Membuat ayat jurnal penutup untuk bagi hasil tersebut serta penyajiannya pada laporan keuangan atau neraca : Tn. Amir (pemilik dana)
Tn.Deni (pengelola dana) Jurnal penutup : Pendapatan belum dibagikan 8.000.000 Beban
bagi
hasil
8.000.000 Penyajian laporan keuangan :
Penyajian laporan keuangan :
Aset :
Utang :
investasi mudharabah = 50.000.000
Utang bagi hasil mudharabah = 0
Penyisihan kerugian
Dana syirkah temporer
= 50.000.000
Penyisihan kerugian
=
=
0 50.000.000
0 50.000.000
3. 31 desember 2010 Hasil pengelolaan dana selama tahun 2010 adalah : -
Memperoleh pendapatan = 15.000.000
-
Menanggung beban = 16.000.000
Tn. Amir (pemilik dana) Kerugian mudharabah
Tn.Deni (pengelola dana)
1.000.000
Penyisihan
kerugian
1.000.000
Kas/piutang
15.000.000
Pendapatan 15.000.000
mudharabah
Beban
16.000.000
Kas/utang 16.000.000 Pendapatan
15.000.000
Penyisihan kerugian
1.000.000
Beban 16.000.000 Penyajian laporan keuangan :
Penyajian laporan keuangan :
Aset :
Utang :
investasi mudharabah = 50.000.000
Utang bagi hasil mudharabah = 0
Penyisihan kerugian
Dana syirkah temporer
= 50.000.000
Penyisihan kerugian
= 1.000.000
=
1.000.000 49.000.000
49.000.000 01 januari 2011 Pengembalian investasi mudharabah pada akhir akad dan menerima Rp. 49.000.000. Tn. Amir (pemilik dana) Jurnal : Kas Penyisihan kerugian
Jurnal : 49.000.000 1.000.000
50.000.000
Dana Syirkah Temporer 50.000.000 Kas 49.000.000
mudharabah Investasi
Tn.Deni (pengelola dana)
mudharabah
Penyisihan
kerugian
1.000.000
4. perbedaan antara akad mudharabah dengan musharakah berdasarkan hal- hal di
bawah ini: a. Pihak yang menyetorkan modal Jawab : -
Pada akad mudharabah, pihak yang menyetorkan modal adalah pemilik modal (shahibul amal).
-
Pada akad musyarakah, kedua belah pihak menyetorkan modal dan berkontribusi pada modal tersebut.
b. Pembagian keuntungan dan kerugian Jawaban : -
Pada akad mudharabah, pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, ditanggung oleh pemilik modal.
-
Pada akad musyarakah, keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi dana atau kesepakatannya bersama.
c. Pembagian kerja Jawaban : -
Pada akad mudharabah, mudharib (pengelola) bertanggung jawab terhadap kerugian serta harus bertindak hati-hati karena kerugian yang terjadi akibat kelalaian serta tujuan penggunaan modal untuk usaha yang halal. Sedangkan, shahibul maal (pemilik modal) bertugas mengelola modal dengan cara tertentu dalam menciptakan laba yang optimal.
-
Pada akad musyarakah, setiap pihak atau masing-masing pihak menyediakan modal untuk membiayai usaha tersebut dan bekerja sama dalam mengelola usahanya tersebut.
Soal 3 Bapak Ahmad dan Bapak Bayu sepakat untuk menjalankan usaha dengan sistem mudharabah. Dimana Bapak Ahmad sebagai Shahibul Mal dan Bapak Bayu sebagai Mudharib. Bapak Bayu memiliki keahlian di Bidang peternakan kambing sedangkan
Bapak Ahmad memiliki Tanah dan Modal. Mereka sepakat untuk menjalan usaha ini selama 5 tahun. Dimana saat kesepakatan dibuat (tanggal 1 Januari 2011), Bapak Ahmad memberikan modal kerja berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan tanah yang dipinjamkan untuk usaha tersebut. Diperkirakan bahwa 9 bulan pertama tidak akan menghasilkan pendapatan karena masih dalam tahap persiapan dan pembibitan. Perhitungan bagi hasil akan dilakukan setiap 3 bulan. Bagi hasil didasarkan atas penjualan kambing dan susu kambing dikurangi biaya pakan ternak dan biaya tenaga kerja, dengan nisbah: 40 untuk bapak Ahmad dan 60 untuk bapak Bayu. Berikut ini adalah perhitungan dari usaha tersebut: Periode
Penjualan
Okt, Nov, Des tahun Rp10.000.000
Biaya Pakan dan TK
Biaya Lainnya
Rp12.500.000
Rp2.500.000
Rp15.000.000
Rp14.000.000
Rp2.500.000
Rp29.000.000
Rp15.000.000
Rp2.500.000
2011 Jan, Feb dan Mar tahun 2012 Apr, Mei dan Juni tahun 2012 Diminta: 1. Buatlah jurnal bagi Bapak Ahmad dan Bapak Bayu untuk transaksi tanggal 1 Januari
2011, Desember 2011, Maret 2012 dan Juni 2012 2. Buatlah penyajian Dana Syirkah temporer bagi Bapak Bayu dan Investasi mudharabah
bagi Bapak Ahmad pada Desember 2011, Maret 2012 dan Juni 2012 Jawaban : 1. Berikut ini jurnal nya : Jurnal bagi Bapak Ahmad (Pemilik dana) Bapak Ahmad (Pemilik dana)
Tanggal Januari 2011 Desember
Keterangan Investasi mudharabah
DEBIT Rp. 50.000.000
Kas Kerugian mudharabah
KREDIT Rp. 50.000.000
Rp. 5.000.000
2011
(10 jt – 12,5 jt – 2,5 jt) Penyisihan
kerugian
Rp. 5.000.000
mudharabah Kerugian mudharabah Maret 2012
Rp. 1.500.000
(15 jt – 14 jt – 2,5 jt) Penyisihan
kerugian
Rp. 1.500.000
mudharabah Piutang mudharabah
Rp. 4.600.000
(29 jt – 15 jt – 2,5 jt) x 40% Juni 2012
Pendapatan bagi hasil Kas
Rp. 4.600.000 Rp. 4.600.000
Piutang mudharabah
Rp. 4.600.000
Jurnal untuk bapak bayu (Pengelola Dana) : Tanggal Januari 2011 Desember 2011
Maret 2012
Bapak Ahmad (Pengelola Dana) Keterangan Kas – mudharabah
DEBIT Rp. 50.000.000
Dana syirkah temporer
Rp. 50.000.000
Pendapatan penyisihan
Rp. 10.000.000
Kerugian mudharabah
Rp. 5.000.000
Biaya – biaya
Rp. 15.000.000
Pendapatan penyisihan
Rp. 15.000.000
Kerugian mudharabah
Rp. 1.500.000
Biaya – biaya Biaya bagi hasil Juni 2012
Rp. 16.500.000 Rp. 4.600.000
Utang bagi hasil mudharabah Utang bagi hasil mudharabah Kas – mudharabah
KREDIT
Rp. 4.600.000 Rp. 4.600.000 Rp. 4.600.000
2. Penyajian dana syirkah temporer : TGL
Bapak Ahmad (Pemilik dana)
Bapak bayu (Pengelola dana)
Aset :
Dese mber 2011
Utang :
Investasi mudharabah
50.000.000 Dana syirkah temporer
50.000.000
Penyisihan kerugian
(5.000.000) Penyisihan kerugian
(5.000.000)
45.000.000
45.000.000
TOTAL
TOTAL
Aset : Maret
Investasi mudharabah
45.000.000 Investasi mudharabah
45.000.000
2012
Penyisihan kerugian
(1.500.000) Penyisihan kerugian
(1.500.000)
43.500.000
43.500.000
TOTAL
TOTAL
Aset : Juni
Investasi mudharabah
2012
Penyisihan kerugian TOTAL
43.500.000 Investasi mudharabah (0) Penyisihan kerugian 43.500.000
TOTAL
43.500.000 (0) 43.500.000
Soal kasus 1. Tn. Ridho hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp20.000.000,-. Ini berarti Tn. Ridho kekurangan dana tersebut, beliau meminta bantuan kepada bank untuk menutupi kekurangan dana tersebut, modal usaha proyek sebesar Rp40.000.000,- dipenuhi oleh Tn. Ridho 50% dan Bank Syariah 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp15.000.000,- maka Bank Syariah (Rp7.500.000,-) 50% untuk Tn. Ridho (Rp7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Tn. Ridho tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp20.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah dari bagi hasil. Untuk bantuan bank Syariah meminta jaminan 1 unit mobil kijang dengan harga pasar Rp60.000.000. A. Apakah transaksi tersebut sesuai syariah? B. Jika ternyata menghasilkan kerugian, berapa kerugian yang ditanggung oleh
Tn Ridho dan Bank Syariah?
C. Dan Jika kerugian tersebut menyebabkan modal Tn Ridho habis, dan tidak
dapat mengembalikan kepada bank Syariah maka apa yg dapat dilakukan oleh Bank Syariah? Jawaban : A. Menurut saya transaksi tersebut sudah sesuai dengan syariah, karena pada transaksi tersebut sudah dilakukan seuai syariat islam. Mengenai jaminan, tidak ada larangan mengenai jaminan dalam suatu transaksi. Namun, menurut para ulama jaminan tidak diperlukan dalam transaksi syariah, kecuali berjaga-jaga atas risiko karakter. Jadi tidak masalah meminta jaminan bagi yang memberikan pinjaman untuk berjaga-jaga apabila Tn.Ridho tidak bisa melunasi utangnya. B. Jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian nya tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola, tetapi apabila kerugiannya diakibatkan oleh si pengelola maka si pengelola lah yang harus bertanggung jawab. Dalam kasus ini kedua belah pihak merupakan pemilik modal, dimana Tn.Ridho dengan bank syariah memiliki modal 50 : 50, sehingga keduanya menanggung kerugian. Kerugian yang ditanggung oleh tuan ridho yaitu sebesar jumlah kerugian yang diterima. Karena dalam kasus ini kedua belah pihak memiliki modal masing-masing 50% maka keduanya bertanggung jawab terhadap kerugian. Misalnya
kerugiannya
10.000.000, maka masing-masing
pemilik modal
menanggung kerugian sebesar 5.000.000 bagi tuan ridho dan bank syariah. C. Bank syariah juga ikut menanggung risiko dikarenakan pihak bank syariah dengan nasabah telah berbagi jumlah modal yang dikeluarkan. Karena inilah adanya jaminan yang diminta oleh bank syariah tersebut. Karena disaat peminjam modal tidak dapat mengembalikan kepada bank syariah ada jaminan yang dapat membantu bank syariah dalam menanggung risiko kerugiannya. 2. Bank Syariah Mantap (BSM) mengajukan proposal penawaran kerja sama pembiayaan Mudharabah Muqayyadah kepada Dunia Usaha Maju, Desember 2009. Dalam proposal penawaran disebutkan, pembiayaan akan digelontorkan untuk PT Suara Irama Indah sebagai biaya pengembangan usaha pembuatan keramik untuk di ekspor.
Ketika itu, Dunia Usaha Maju berasumsi skema pembiayaan itu sama dengan penempatan deposito pada bank syariah. Karena itu Dunia usaha Maju setuju untuk menempatkan dananya pada Bank Syariah Mantap. Pada 10 Januari 2010, Bank Syariah Mantap, Suara Irama Indah dan Dunia Maju Usaha membuat kesepakatan bersama
Mudharabah
Muqayyadah
No.103/0110/MoU-SIP/I/2004, dan No. Usaha Maju mentransfer dana ke Bank
No.
006/MoU/DPAPII/I/2004,
05/1393/017. Syariah
Saat
yang sama, Dunia
Mantap
dengan surat No.
045/DPAP II/KI/I/2004 tentang penerbitan deposito sebesar Rp 5 miliar. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam akta pembiayaan Mudharabah Muqayyadah sebesar Rp 10 miliar pada 28 Januari 2010 antara ketiga pihak terebut. Perjanjian itu berlaku selama 2 tahun hingga 23 Januari 2012, dengan ketentuan bagi hasil Dunia Maju Usaha sebesar 13,5 persen per annum (tiap tahun). Sementara Bank Syariah Maju mendapat fee sebesar satu persen per tahun terhitung sejak pembiayaan Mudharabah Muqayyadah masih berjalan (outstanding). Sebulan kemudian, Dunia Maju usaha kembali mentransfer dana ke Bank Syariah Maju sebesar Rp 5 miliar melalui surat No.115/DPAP II/KI/II/2010 tanggal 27 Februari 2010. Enam bulan berselang, Dunia maju Usaha tidak mendapatkan nisbah bagi hasil karena Suara Irama Indah dan Bank Syariah Mantap tidak membayarkan angsuran, baik kewajiban pokok maupun margin (selisih) bagi hasil. Sejak awal proses pembiayaan, Dunia Maju Usaha menilai Bank Syariah Maju tidak transparan. Hal itu antara lain tercermin dari pembiayaan yang dilakukan lebih dulu pada Suara Irama Indah sebesar Rp 6,5 miliar pada Oktober 2009, sebelum akad dibuat. Sementara, dalam akad pembiayaan No. 108 disebutkan bahwa Suara Irama Indah tidak dalam keadaan berutang pada pihak lain. Jelaskan apakah transaksi tersebut sesuai syariah? Jawaban : Menurut saya transaksi berdasarkan kasus diatas tidaklah sesuai dengan syariat islam. Hal ini dikarenakan dalam transaksi diatas terdapat adanya tidak transparan
pada transaksinya. Dalam islam transparansi dalam suatu transaksi merupakan salah satu hal yang sangat dipentingkan dan juga dalam syariat. Apabila transaksi yang dilakukan tidak secara transparan akan menyebabkan saling curiga diantara pihak-pihak yang yang berkepntingan serta akan dapat menyebabkan terjadinya kecurangan yang bisa saja terjadi karena pihak lain bahkan tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dimiliki. Oleh karena itu transparansi sangat diperlukan dalam transaksi syariah untuk menjamin tidak adanya kecurangan dan saling curiga atau suudzon diantara semua pihak yang terlibat sehingga segala yang dilakukan saat mudharabah di ridhoi allah SWT.