Tugas Bela Negara Agenda 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIP Angakatan /Kelompok NDH



: : : :



Jaafar Hisyamudin Umar 199410072020121006 56/III (tiga) 1



Tugas Individu Agenda 1 SIKAP PERILAKU BELA NEGARA Soal 1. 2. 3. 4.



Jelaskan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ? Apa makna “kesatuan” dalam NKRI ? Jelaskan dasar hukum konstitusi bela negara ? Mengapa warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ?



Jawaban 1. Landasan kehidupan berbangsa dan bernegara ada dua : - Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagai dasar ideologi maupun sebagai filosofi bangsa. Pancasila sendiri merupakan gagasan, ide dan keyakinan menyeluruh yang sistematis yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara maka Pancasila menjadi ideologi negara. Pancasila merupakan etika sosial atau seperangkat nilai yang terpadu dan harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Selain itu UUD Tahun 1945 memiliki fungsi dan peran sebagai pelaksana pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan , dan mengatur penyelenggaraan negara. 2. NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama negara Indonesia. Konsep kesatuan kejiwaan (psikologis), kesatuan kenegaraan (politis), kesatuahan kewilayahan (yuridis territorial atau geografis), dan kesatuan visi itulah yang membentuk kesatuan Indonesia yang utuh, sehingga kergaman sejarah, keragaman suku bangsa, keragaman budaya, keragaman agama, keragaman Bahasa, bahkan keragaman sudut pandang adalam fenomena ke-Indonesia-an yang membentuk identitas Indonesia. Maka makna “kesatuan” bangsa Indonesia yang menjadi satu adalah harga mati agar bangsa Indonesia memilik pandangan, tekad danmimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara. 3. Ada 3 landasan bela negara : - Landasan idiil yaitu Pancasila - Landasan konstitusional yaitu UUD 1945 pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwan semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, ayat (2) menyatakan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.



-



Landasan operasional yaitu UU no. 3 Tahun 2002 Tentang pertahanan Negara pasal 9 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Ayat (2) keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara , sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :  Pendidikan kewarganegaraan;  Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib’;  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan  Pengabdian sesuai dengan profesi 4. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Bela negara juga perwujudan rasa patriotik melawan serangan dari luar, selain itu untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia ditengah berbagai ancaman.



Soal 1. Sebutkan dasar hukum konstitusi lambang – lambang negara ? 2. Sebutkan dan jelaskan makna penghormatan lambang – lambang negara ? 3. Mengapa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan lambang – lambang negara ? Jawaban 1. Dasar hukum konstitusi lambang-lambang negara: - UUD 1945 pasal 35 berbunyi bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih - UUD 1945 pasal 36 berbunyi Bahasa negara ialah Bahasa Indonesi - UUD 1945 pasal 36A berbunti Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika - UUD 1945 pasal 36B berbunyi Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya - UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan 2. Lambang-lambang negara Indonesia diantaranya adalah Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia, Lagu Indonesia Raya. Lambang inilah yang harus dimengerti dan dihormati sehingga dapat memperkuat identitas negara sebagai tiang nasionalisme. Adapun makna penghormatan lambang negara adalah : - Membangkitkan rasa bangga terhadap lambang negara - Menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air - Adanya latar belakang sejarah dalam setiap lambang 3. Karena dengan memelihara, menjaga dan menggunakan lambang negara akan menumbuhkan rasa cinta tanah air, meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara, serta menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotism.



Soal 1. Jelaskan tujuan pembentukan peraturan perundang – undangan. 2. Berikan contoh ketaatan warga negara terhadap peraturan perundang – undangan ? 3. Jelaskan jenis dan hierki peraturan perundang – undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011. Jawaban 1. Tujuan pembentukan undang-undang adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara agar masyarakat yang diatur oleh hukum tersebut memperoleh kepastian;, kemanfaatan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 pasal 7 ayat (3) berbunyi Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Warga negara insonesia mentaati undang-undang tersebut dengan cara setiap tanggal 17 Agustus seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih didepan rumah. 3. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota



Soal 1. Coba gambarkan perkembangan lingkungan strategis. 2. Modal apa yang dibutuhkan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis ? 3. Bagaimana cara anda (PNS) dalam menghadapi isu strategis kontemporer ? Jawaban 1. Perkembangan lingkungan strategis terjadi secara dinamis. Perkembangan lingkungan strategis terjadi dalam berbagai skala baik global, regional naupun nasional. Perkembangan lingkungan strategis diwarnai munculnya sejumlah permasalah baru yang membawa dampak signifikan bagi perkembangan manusia di masa mendatang. Dinamisnya perkembangan lungkungan strategis harus disertai dengan wawasan strategis seperti globalisasi, demokrasi, desentralisasi, dan daya saing global karena perkembengan lingkungan strategis menimbulkan berbagai ancaman baik dari luar maupun dalam negeri seperti penurunan kesadaran masyarakat tentang Ideologi Pancasila seperti pemutarbalikan fakta-fakta peristiwa S/PKI, digulirnya wacana penerapan syariat islam dan system pemerintahan islam di Indonesia. 2. Dalam diri sendiri modal yang dibutuhkan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis seperti: - Modal intelektual



- Modal emosional - Modal sosial - Modal ketabahan - Modal moral - Modal Kesehatan 3. Cara saya dalam menghadapi isu strategi kontemporer dengan cara  Bersikap tanggung jawab  Menunjukkan sikap mental positif  Mengutamakan keprimaan  Menunjukan kompetensi  Memegang teguh kode etik  Secara kontinu dan aktif mencermati berbagai perkembangan yang terjadi pada lingkungan strategis.  Adaptasi/penyesuaian strategi dan kebijakan.



Soal 1. Ada berapa indikator dalam Nilai – Nilai Bela Negara. Sebutkan dan jelaskan ! 2. Manfaat apa yang dapat anda rasakan, setelah mempelajari kesiapsiagaan bela negara ? Jawaban 1. Indikator nilai – nilai bela negara : 1) Cinta Tanah Air : nilai Cinta Tanah Air dapat diterapkan dengan mencintai, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dan menjaga nama baik bangsa dan negara 2) Sadar berbangsa dan bernegara : nilai Sadar berbangsa dan Bernegara dapat diterapkan dengan menghargai dan menghormati keanekaragaman suku, agama, ras dan golongan serta rukun dan berjiwa gotong royong dalam masyarakat 3) Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara : nilai Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara dapat diterapkan dengan menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar, juga saling membantu dan tolong menolong antar sesame sesuai nilai-nilai luhur Pancasila. 4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara: nilai Rela berkorban untuk bangsa dan negara dapat diterapkan dengan Rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami kesulitan tanpa melihat latar belakang sosio-kulturalnya dan berpartisipasi aktif dan peduli dalam pembangunan masyarakat bangsa dan negara. 5) Mempunyain kemampuan awal bela negara : nilai Mempunyain kemampuan awal bela negara dapat diterapkan dengan memiliki kemampuan , integritas dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara serta memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan sumberdaya alam dan keragaman hayati. 2. Manfaat yang dapat saya rasakan setelah mempelajari kesiapsiagaan bela negara adalah rasa nasionalisme saya yang tumbuh lebih besar, mengatuhi bahwa dengan perkembangan lingkungan strategis memiliki dampak positif dan negatif serta memungkinkan berbagai ancaman dating. Rasa cinta tanah air yang semakin tumbuh karena cinta kepada Indonesia dan juga sebagai modal pertahanan dan keamanan NKRI.