4 0 2 MB
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nadya Ayu Aprina
Buku Saku
Pemeriksaan Kesehatan Pekerja
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara
DAFTAR ISI Daftar Isi.......................................................................... i Pendahuluan................................................................... 1 Tujuan Pemeriksaan Kesehatan Pekerja............. 2 Peraturan Perundangan.......................................... 3 Tahap Pemeriksaan Kesehatan Pekerja............... 4 Pemeriksaan Kesehatan Awal................................ 5 Pemeriksaan Kesehatan Berkala........................... 9 Pemeriksaan Kesehatan Khusus........................... 11 Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pekerja... 13 Lampiran..................................................................... 15 Daftar Pustaka
i
PENDAHULUAN Pemeriksaan kesehatan pekerja merupakan salah satu kegiatan
program
Pelayanan
Kesehatan
Kerja
(PKK).
Pemeriksaan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di dalam
maupun
di
luar
perusahaan.
Dokter
pemeriksa
kesehatan pekerja membuat perencanaan dan pedoman. Setelah
ditemukan
diagnosis
penyakit
Akibat
Kerja
harus
segera dilaporkan (2 x 24 jam) Pemeriksaan kesehatan pekerja perlu dilakukan karena: Merupakan upaya keselamatan dan kesehatan berkaitan dengan perlindungan pekerja. Merupakan hak pekerja Pekerja selalu berhadapan dengan berbagai sumber bahaya yang berpotensi dan berisiko terhadap PAK maupun KK. Pekerja harus memenuhi tuntutan kesehatan terhadap pekerjaannya (fit to the Job)
1
Tujuan Pemeriksaan Kesehatan Menilai kemampuan Tenaga kerja melaksanakan pekerjaan
tertentu,
ditinjau
dari
segi
kesehatan
:
Tenaga kerja yang diterima sehat (menilai kebugaran untuk
melakukan
pekerjaan
dan
penyakit),
Tidak
mempunyai penyakit menular, Cocok untuk pekerjaan yang
akan
kesehatan dan
dilakukan,
yang
mungkin
lingkungan
kesehatan pengaruh
kerja,
Tenaga dari
Lingkungan
Kerja,
serta
gangguan
dengan
pekerjaan
Mempertahankan
pekerjaan
kerja
Mendeteksi berkait
Menilai
dan
Untuk
Identifikasi
kerja.
2
derajat
kemungkinan pengendalian
penyakit
akibat
Peraturan Perundangan Undang-undang No. 1 tahun 1970 Permennakertrans No.02 tahun 1980 Permennakertrans No. 03 tahun 1982
3
TAHAP PEMERIKSAAN KESEHATAN PEKERJA Ada
3
tahap
dalam
pemeriksaan
kesehatan
pekerja
Pemeriksaan Kesehatan Awal
Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala
Pemeriksaan Kesehatan Khusus 4
Pemeriksaan Kesehatan Awal Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah Rikes yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang
tenaga
kerja
diterima
untuk
pekerjaan.
*Pelaksanaan Pemeriksaan* Anamnesa Umum : - riwayat penyakit - riwayat pekerjaan - kecelakaan yang pernah diderita - umur - pendidikan - keadaan keluarga dan lain-lain.
5
melakukan
Anamnesa Khusus Penyakit: • Alergi
• Epilepsi
• Kelaianan jantung
• Tekanan darah
• TBC
• Kencing manis
• Asma, bronchitis,
• Gangguan jiwa
pneumonia
• Penyakit Kulit
• Penyakit pendengaran
• Penyakit pinggang
• Penyakit kelainan pada kaki
• Hernia
• Hepatitis/penyakit hati
• Ulkus peptikum
• Anemia
• Tumor
• dan lain-lain.
Anamnesis (Interview): Harus
teliti
dan
lengkap
sehingga
pada
pemeriksaan calon tenaga kerja , dapat menilai kondisi kesehatan calon tenaga kerja yang akan diterima.
6
Teknis Pemeriksaan*
*
Pemeriksaan Klinis : -
Pemeriksaan
mental
(Kesadaran,
tingkah
laku,
kontak mental dan perhatian, inisiatif, intelegensia, proses berfikir) - Pemeriksaan fisik: Fisik
diagnostik
(inspeksi,
palpasi,
perkusi,
auskultasi) Pengukuran (TD, Nadi, Pernafasan, TB, BB). Pemeriksaan
penglihatan,
pendengaran,
perabaan, reflek, kesegaran jasmani - Pemeriksaan Laboratorium (darah, urin, feces) - Pemeriksaan Khusus (Rongent, Spirometri, ECG, Buta warna, alergi test, dll
7
*Hasil Awal*
Pemeriksaan
Kesehatan
TK
Sehat (tidak didapat kelainan) boleh bekerja tanpa syarat : • boleh bekerja berat • boleh bekerja ringan • boleh bekerja diperbagai bagian .
Menderita sakit/ada kelainan : • boleh bekerja pada kondisi kerja tertentu • ditolak untuk bekerja • ditolak permanen (tetap) atau ditolak sementara menunggu proses pengobatan
8
Pemeriksaan Kesehatan Berkala Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap pekerja yang dilakukan oleh dokter.
*Pelaksanaan Pemeriksaan* Anamnesa (interview): • Nama • Umur • Jenis kelamin • Unit kerja • Lama kerja Gambaran
tentang
:
yang
dikerjakan,
faktor
bahaya di lingkungan kerja, keluhan yang diderita, kondisi kesehatan yang dirasakan dll.
9
Pemeriksaan klinis: •Pemeriksaan
mental
(Gangguan
mental
dan
penyakit jiwa. •Pemeriksaan fisik (Pemeriksaan fisik diagnostik) •Pemeriksaan laboratorium darah dan urin rutin •Pemeriksaan
khusus
keluhan/gangguan audiogram, pemeriksaan
yang
berkaitan
kesehatan
pemeriksaan
(spirometri
fungsi
laboratorium
dengan
organ
test,
khusus,
khusus/biological
monitoring).
*Hasil Pemeriksaan Kesehatan Berkala* Sehat Sakit:
•penyakit
umum
•penyakit
akibat
kerja
•diduga penyakit akibat kerja •Jika ditemukan PAK harus diberikan saran-saran pengendalian.
10
Pemeriksaan Kesehatan Khusus Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada tenaga kerja setelah sembuh dari kecelakaan dan penyakit yang agak lama dengan maksud untuk mengetahui dan menguji kemampuan bekerja dari tenaga
kerja
tersebut
supaya
ia
bekerja
sesuai
dengan kondisi badannya. Pemeriksaan dokter
secara
kesehatan khusus
yang
terhadap
dilakukan
oleh
tenaga
kerja
tertentu. Jenis pemeriksaan tergantung atas indikasi (ditentukan oleh dokter)
11
*Cakupan Pemeriksaan* Cakupan pemeriksaan difokuskan kepada halhal
yang
menjadi
alasan
diselenggarakannya
pemeriksaan kesehatan khusus. -suspek adanya pengaruh pekerjaan atau lingkungan kerja kepada kesehatan tenaga kerja, -kecelakaan kerja yang memerlukan perawatan lebih dari dua minggu, -usia lebih dari 40 tahun, -kembali bekerja sesudah sakit yang lama, dsbnya.
12
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA Tahap Persiapan: Perusahaan memberikan kartu pemeriksa, untuk diserahkan kepada dokter yang ditunjuk
Tahap Pelaksanaan: Anamnesa Pemeriksaan mental Pemeriksaan fisik Pemeriksaan kesegaran jasmani Pemeriksaan radiologi Pemeriksaan laboratorium Pemeriksaan tambahan
13
Tahap Pelaporan 1. Laporan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja oleh dokter pemeriksa dilaporkan kepada perusahaan dan bila ditemukan faktor risiko/penyakit diberikan saran terapi kepada calon karyawan. 2. Laporan pemeriksaan berkala tenaga kerja dilaporkan kepada: Perusahaan, berupa fit/unfit, atau statistik dan pengelompokan status kesehatan karyawan sebagai dasar program promotif dan preventif (prinsip jaga rahasia medis, jangan memberikan hasil lengkap kecuali terdapat alasan yang legal). Masing masing pekerja berhak atas hasil pemeriksaan, bila terdapat gangguan kesehatan dokter perusahaan wajib memberi bantuan upaya promotif, preventif dan kuratif kepada individu (bila perlu dapat diberikan resume hasil pemeriksaan) 14
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
http://www.idki.org/pdf/Pemerik saan_Kesehatan_Tenaga_Kerja.pdf [Diakses pada 23 Maret 2020] https://slideplayer.info/slide/119 71684/)[Diakses pada 24 Maret 2020] "Pelatihan K3 Umum". (https://www.academia.edu/16384 875/Persentase_Kelompok_3) [Diakses pada 25 Maret 2020] Permenakertrans No.2 Tahun 1980
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara