Tugas Dan Peran Pdgi Dalam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS DAN PERAN PDGI DALAM PEMBINAAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK ETIK DAN HUKUM drg. LASMI DEWI N., Sp.KGA. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)  Lembaga otonom dari KKI yg dalam menjalankan tugasnya bersifat independent  Tujuan penegakan disiplin : 1. Memberikan perlindungan kepada pasien 2. Menjaga mutu dokter / dokter gigi 3. Menjaga kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi Wewenang MKDKI 1. Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penetapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi 2. Menetapkan sanksi disiplin Tugas MKDKI 1. Menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan 2. Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG)  Status MKEKG dalam PDGI : Sebagai badan otonom dengan maksud menjamin kenetralan sikap dan keputusan sehingga pengelolaan harus terpisah dari berbagai kelengkapan organisasi PDGI lainnya  Wewenang MKEKG 1. Menyampaikan pertimbangan usul lesan ataupun tertulis, diminta atau tidak diminta ttg pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi kepada Pengurus PDGI 2. Meninjau dan memutuskan kembali suatu pertimbangan atau usul yang dinilai kurang tepat oleh pengurus PDGI dengan pertimbangan Pengurus PDGI 3. Melaksanakan tugas bimbingan, pengawasan, penilaian pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi untuk seluruh Dokter dan Dokter Gigi yang berada di wilayah kerjanya 4. Melaksanakan tugas bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Etik KG dilakukan bersama pengurus PDGI 1



5. Melaksanakan tugas penilaian pelaksanaan Etik KG dilakukan melalui pengurus masing-masing 6. Memberikan pertimbangan atau usul kepada yang berwenang atas pelanggaran Etika melalui PDGI 7. Mengadakan konsultasi yang timbal balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan etik KG  Latar Belakang  Dokter gigi  menjalankan profesi  penerapan IKG kepada pasien  Sekecil apapun tindakan  resiko  potensi menjadi tuntutan  Ketidakpuasan atas pelayanan dan hasil pelayanan  tuntutan  Permasalahan / faktor-faktor yang menyebabkan tuntutan pasien  Pasien kecewa  hasil perawatan  biaya yang dikeluarkan  komplikasi yang timbul (tidak diatasi dengan baik)  muncul penyakit / kelainan baru akibat tindakan drg  perawatan yang optimal tidak tercapai  drg sulit dihubungi  Pasien mencari solusi / opini kedua ke drg lain  untuk mencari kejelasan dan kebenaran atas tindakan drg sebelumnya  Apabila penjelasan menyalahkan drg sebelum  menjadi dampak buruk & tuntutan data dari KKI / MKDKI  Tuntutan pasien 80% diakibatkan keterangan / opini kedua dr teman sejawat sendiri  Informasi segala penyakit dan pengobatan mudah diakses melalui internet, buku-buku, jurnal, dll  pasien tahu  berani berpendapat dan berkomentar atas tindakan dan hasil terapi termasuk sistem pelayanannya PERLINDUNGAN PDGI TERHADAP DOKTER GIGI A. Ketentuan Umum Drg Berpraktek Harus Memiliki 1. Ijazah drg 2. Sertifikat Kompetensi: a) Drg dikeluarkan oleh kolegium KDGI b) Drg Spesialis dikeluarkan oleh Kolegium Spesialis masingmasing 3. STR dikeluarkan oleh KKI 4. Rekomendasi PDGI dikeluarkan oleh PDGI Cabang 5. SIP dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten atau Kotamadya



2



B. Bentuk Pelanggaran yang sering terjadi 1. Pelanggaran etika  diselesaikan melalui Sidang MKEKGI 2. Pelanggaran Disiplin  diselesaikan melalui Sidang MKDKI 3. Pelanggaran Hukum  diselesaikan melalui persidangan pengadilan umum C. Bentuk Perlindungan / Pembelaan yang diberikan antara lain: 1. Pendampingan 2. Pembelaan 3. Saksi ahli yang meringankan 4. Upaya advokasi 5. Perlindungan administrasi 6. Upaya mediasi PROSEDUR PERLINDUNGAN A. Mempersiapkan kelengkapan surat-surat 1. Foto kopi: STR, SIP, Kartu Anggota PDGI 2. Medical record 3. Risalah peristiwa / kejadian 4. Informed consent B. Melaporkan ke PDGI 1. Membawa kelengkapan surat 2. Membawa risalah kejadian 3. Membawa surat permohonan perlindungan profesi C. Tata laksana perlindungan / pembelaan 1. PDGI Cabang menerima permohonan perlindungan dari anggota PDGI 2. PDGI Membentuk tim perlindungan terhadap anggota yang diketuai oleh Ketua BPPA 3. Anggota tim terdiri anggota BPPA, Pengurus PDGI Cabang, Drg Spesialis / drg yang dianggap menguasai kasus yang dihadapi. 4. Tim mengkaji dan mengevaluasi permasalahan kasus / sengketa, dengan membagi kategori: a) Kasus yang berkaitan disiplin b) Kasus yang berkaitan etik c) Kasus yang berkaitan dengan hukum D. Tim menentukan perlindungan terhadap anggota melalui a) Mediasi , pendekatan terhadap berbagai pihak dengan penyelesaian secara kekeluargaan. b) Bila Mediasi tidak tercapai, maka tim akan menjadi suatu tim pembelaan anggota pada persidangan MKEKG dan MKDKI, serta



3



sebagai tim pendamping pada penyidikan & penyelidikan maupun di pengadilan c) Bila diperlukan, tim tersebut sebagai saksi ahli yang meringankan. E. Pada Persidangan MKEKG 1. Mengikuti Pesidangan yang berkaitan dengan pelanggaran etika 2. Memberikan argumentasi medik kedokteran gigi 3. Mengusahankan hukuman yang minimal 4. Bila keputusan sudah dijatuhkan, maka tim akan menjadi tim penenang terutama Dokter Gigi yang terkena sanksi. 5. Mengusahakan argumentasi banding ke tingkat MKEKG PDGI Pengwil, dan tim bekerjasama atau meminta bantuan BPPA PDGI Pengwil. 6. Bila tingkat PDGI Pengwil tidak tercapai, tim mengusahakan dan mencari argumentasi Medis Kedokteran Gigi untuk diajukan penyelesaian di tingkat pusat (MKEKG PB PDGI), tim bekerjasama atau meminta bantuan BPPA PB PDGI. 7. ada persidangan MKDKI, BPPA melakukan pendampingan pada persidangan terbuka, serta memberikan keterangan ahli bila diperlukan pada persidangan tertutup ataupun terbuka. 8. Pada persidangan pengadilan umum Memberikan pendampingan dan bila diperlukan memberikan keterangan ahli yang meringankan UPAYA MENGHINDARI TUNTUTAN PASIEN 1. 2. 3. 4.



Melengkapi persyaratan administrasi praktik Melengkapi alat-peralatan, sarprasarana praktik Pembuatan Medical Record Penulisan pada Medical Record dengan system SOAP (Subjective, Objective, Affective, Planning and treatment) 5. Pembuatan Informed Consent 6. Informasi dan komunikasi efektif 7. Jujur dan terbuka terhadap diagnosis dan tindakan 8. Tidak menjanjikan hasil 9. Bertanggung-jawab 10. Tidak mengoreksi pekerjaan teman sejawat lain didepan pasien 11. Mengefektifkan sistem rujukan dan konsultasi



4



PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PDGI A. Pelanggaran Disiplin merupakan pelanggaran yang terbanyak a. melakukan tindakan kedokteran gigi melebihi dari kompetensinya, sehingga hasil perawatan tidak maksimal, pasien merasa kecewa b. Komplikasi yang tidak bisa ditangani c. Komunikasi yang tidak baik d. Menjanjikan hasil perawatan B. Pelanggaran Etika a. Memuji diri sendiri dihadapan pasien b. Menarik perhatian dengan tidak wajar c. Tindakan tidak sesuai dengan indikasi d. Imbalan jasa yang tidak layak e. Asusila pada saat menjalankan profesi f. Promosi Praktik g. Papan nama yang tidak wajar C. Pelanggaran Hukum a) Tidak merujuk pasien b) Gagal menangani pasien c) Tidak memiliki SIP d) TIdak membuat Medical Record atau Informed Consent e) Imbalan jasa yang tidak sesuai tindakan MAKLUMAT PB PDGI 1. Dokter Gigi yang berpraktik harus memiliki : STR dan SIP yang masih berlaku 2. Dokter Gigi yang berpraktik harus membuat Medical Record 3. Dalam menangani pasien harus membuat Informed Consent 4. Dilarang memberikan komentar terhadap perawatan/tindakan/pekerjaan sejawat kepada pasien yang mencari second opinion, menyarankan pasien kembali ke Dokter Gigi yang memberikan perawatan/mengerjakan sebelumnya. 5. Dilarang melanjutkan perawatan tesebut, kecuali sudah mendapat persetujuan atau rujukan dari Dokter Gigi sebelumnya. 6. Dilarang menganjurkan pasien untuk mengajukan tuntutan kepada Dokter Gigi walaupun diduga ada indikasi malpraktik, kesalahan perawatan/tindakan, pelanggaran disiplin, pelanggaran etika ataupun pelanggaran hukum



5