Tugas Makalah Peran Kominfo Dalam Menangani Hoax [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERAN KOMINFO DALAM MENANGANI HOAX DOSEN PENGAMPU : Prof. Dr. Nasrun, M.S/Ishaq Matondang S.Psi., M.Si



Disusun Oleh:



NAMA



: MARTAULI O SIHALOHO



NIM



: 1193351039



PSIKILOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2021



KATA PENGANTAR



Syukur alhamdulillah penulis ucapkan kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan RahmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Psikologi Komunikasi ini berjudul “Peran Kominfo Dalam Menangani Hoax” Penulis juga menyadari bahwa tugas ini masih banyak kekurangan oleh karena itu penulis minta maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan tugas ini. Akhir kata penulis ucapkan terima kasih semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan bagi pembaca.



Medan, September 2021



Martauli O Sihaloho



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................................i DAFTAR ISI..................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................1 1.1 Latar Belakang.......................................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................1 1.3 Tujuan....................................................................................................................................1 BAB II LANDASAN TEORI........................................................................................................2 2.1 Pengertian Hoax.....................................................................................................................2 2.2 Konsep Hoax..........................................................................................................................2 2.3 Ciri-Ciri Hoax........................................................................................................................3 BAB III PENYELESAIAN MASALAH......................................................................................6 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................9



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tidak bisa di pungkiri, dewasa ini perkembangan teknologi semakin meluas dan mendunia. Bahkan tidak hanya orang dewasa yang sudah memahami apa itu teknologi dan sudah merasakan kecanggihannya, masa kecil anak-anak pada saat ini juga tidak luput dari gadget maupun media sosial. Penyebaran media dimana-mana, bahkan media saat ini memiliki kualitas yang cukup tinggi. Dengan adanya media masyarakat dengan mudah menerima informasi atau berita dengan waktu yang sangat singkat dan segala sesuatu sangat mudah dijangkau. Media sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari tiap orang pada umumnya. Sehingga mereka sulit membayangkan hidup tanpa keberadaan media cetak, media elektronik maupun media online (internet). Karena media massa merupakan sarana dalam mensosialisasikan informasi, hiburan, pendidikan, dan control social kepada masyarakat atau public. Namun pada saat ini, justru dengan semakin canggihnya media, malah banyak menimbulkan berita-berita hoax yang tidak dapat di pungkiri akan mempengaruhi masyarakat. Sehingga masyarakat terjebak dalam berita itu sendiri dan bahkan sulit untuk menentukan kebeneran dari berita tersebut. 1.2 Rumusan Masalah Dilihat dari latar belakang diatas maka dapat disimpulkan rumusan masalah adalah 1. Apa itu Hoax? 2. Konsep Dari Berita Hoax? 3. Ciri-ciri hoax? 4. Bagaimana peran kominfo dalam penanganan hoax?



1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui apa itu hoax serta konsep tentang hoax. 2. Untuk mengetahui bagaimana ciri-ciri hoax. 1



3. Untuk mengetahui bagaimana peran kominfo dalam penanganan hoax. BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Hoax Hoax dalam kamus Oxford (2017) diartikan sebagai suatu bentuk penipuan yang tujuannya untuk membuat kelucuan atau membawa bahaya. Hoax dalam Bahasa Indonesia berarti berita bohong, informasi palsu, atau kabar dusta. Sedangkan menurut kamus bahasa Inggris, hoax artinya olok-olok, cerita bohong, dan memperdayakan alias menipu Menurut (Silverman 2015) hoax merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Menurut Ireton, Posetti dan UNESCO 2018 mendefinisikan fake news sebagai berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu. Hoax bukan sekedar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan factual tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta (Allcott dan dan Matthew, 2017).. Dengan kata lain hoax adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu seperti iseng atau hanya sebuah lelucon belaka. 2.2 Konsep Hoax Kemunculan media sosial bukan saja menjadi sarana yang mudah untuk menghubungkan antar manusia, namun juga mengakibatkan semakin mudah tersebarnya informasi palsu (hoax). Masalah persebaran informasi palsu (hoax) di media sosial melalui media sosial mungkin belum pernah sepenuhnya dibayangkan oleh para pakar teknologi informasi dan komunikasi, karena pada awalnya kemunculan media sosial dimaksudkan untuk mempermudah komunikasi antar manusia di berbagai belahan dunia. Dari sudut pandang sosiologis keberadaan media sosial terutama kemunculannya telah mempengaruhi tata cara manusia berkomunikasi, bersosialisasi, berteman, dan berinteraksi.



2



Berdasarkan konsep sosiologi yang memandang masyarakat sebagai kelompok manusia yang menghasilkan kebudayaan yang berkaitan dengan perkembangan peradaban masyarakat, dalam konteks merebaknya persebaran hoax, masyarakat dapat mengalami kemunduran moral yang dapat membahayakan peradaban khususnya bagi masa depan generasi muda. Edukasi berperan dalam mengembangkan literasi media melalui aktivitas yang menekankan pada aspek mensosialisasikan bagaimana cara mengakses, memilih program yang bermanfaat dan sesuai kebutuhan yang lebih menjadi prioritas dalam memecahkan kehidupan dalam keseharian. Permasalahannya yang menjadi tantangan adalah seiring dengan derasnya arus informasi media, masyarakat pun dibuat kebingungan dan tidak mampu memilah, menyeleksi, serta memanfaatkan informasi yang sudah mereka peroleh. Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet. Khususnya media sosial dan blog. Sedangkan menurut wikipedia, arti hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu. Padahal pencipta berita tersebut tahu bahwa berita yang ia berikan adalah berita palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/ kejadian sejatinya. Menurut Dewan Pers, maraknya hoax di Indonesia juga karena adanya krisis kepercayaan terhadap media mainstream. Menurut Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers, hoax merupakakan dampak berubahnya fungsi media sosial dari media pertemanan dan berbagi sarana menyampaikan pendapat politik dan mengomentari pendirian orang lain. 2.3 Ciri-Ciri Hoax Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri berita hoax; 1) Didistribusikan via email atau media sosial karena efeknya lebih besar. 2) Berisi pesan yang membuat cemas, panik para pembacanya. 3) Diakhiri dengan imbauan agar si pembaca segera memforwardkan warning tersebut ke forum yang lebih luas. Hoax memanfaatkan iktikad baik si pembaca, sehingga pembaca email ini tanpa meneliti terlebih dahulu kebenaran beritanya, langsung segera menyebarkannya ke forum yang lebih luas. Akibatnya lalu lintas peredaran data di internet makin padat dengan berita yang tidak benar.  4) Biasanya pengirim awal hoax ini tidak diketahui identitasnya. 3



5) Berasal dari mulut ke mulut tanpa diketahui jelas sumbernya. 6) Bersifat menipu dan terkesan mengada-ada. 7) Tak jarang berita hoax mengandung unsur diskriminatif maupun SARA. Fenomena hoax di Indonesia ini dipandang menimbulkan beragam masalah. Kemunculannya semakin banyak pada saat Pemilihan Umum Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah berlangsung. Ini dapat dilihat saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, hoax banyak beredar di masyarakat. Dewan Pers Indonesia menilai hoax telah memasuki tahap serius. Apalagi hoax memiliki rentang yang sangat lebar, mulai dari yang satir untuk menyindir sampai yang dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi. Penelitian tentang hoax juga pernah dilakukan oleh Situngkir pada tahun 2017 lalu. Penelitian ini membahas cara menyebarkan tipuan sebagai gosip dan rumor di Twitter, dengan mengamati kasus empiris di Indonesia. Studi ini juga membahas faktor penyebaran gosip di media sosial dan melihat epidemiologi tipuan propagasi sebelum dan sesudah tipuan diklarifikasi di media massa konvensional. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Twitter, sebagai layanan microblogging merupakan salah satu media efektif menyebarkan berita dari orang ke orang dalam kecepatan yang sebanding dengan media massa konvensional. Hoax memiliki cakupan populasi yang besar dalam lima sampai enam kali tweet, dan berpotensi lebih besar secara eksponensial, kecuali media konvensional menghentikan penyebaran hoax tersebut. Istilah yang semakna dengan hoax dalam jurnalistik adalah libel, yaitu berita bohong, tidak benar, sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Hoax adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu. Tujuan hoax adalah sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Intinya hoax itu sesat dan menyesatkan, apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita yang dibaca kepada pengguna internet lainnya. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa hoax paling banyak menyebar melalui media sosial. Media sosial sering menjadi pemicu beragam masalah seperti maraknya 4



penyebaran hoax, ujaran kebencian, hasutan, caci maki, adu domba dan lainnnya yang bisa mengakibatkan perpecahan bangsa. Fenomena ini



jika dibiarkan maka akan memberikan



dampak negatif kepada masyarakat. Dampak negatif tersebut dapat berupa: (1) Berita hoaks menyebabkan



masyarakat



sulit



mengetahui



ketepatan



suatu



informasi;



(2)



Terjadi



kesalahpahaman hingga merusak kesatuan dan persatuan di antara masyarakat; (3) Berusaha menggiring opini publik yang provokatif sehingga berakibat pada masyarakat; (4) Berita hoaks disebarkan dengan tujuan untuk menjatuhkan salah satu pihak, sehingga menyebabkan adu domba di antara masyarakat; (5) Berita hoaks juga ditujukan untuk menciptakan keresahan publik (Maulana, 2017).



5



BAB III PENYELESAIAN MASALAH



Data Kemenkominfo menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan bahwa “ada 40.000-an lebih website yang mengaku media online namun tidak terdaftar, sebuah media harus mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, mengikuti kaidah jurnalistik dan syarat administratif. Masyarakat tidak akan menyebarkan berita palsu jika legitimasi pemerintah kuat, namun jika legitimasi melemah, oposisi akan mengekspoitasi kerentanan itu dengan memproduksi hoax. Menertibkan dan memberantas berita palsu dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui kampanye literasi, inisiatif pengecekan fakta, dan penetapan langkahlangkah hukuman untuk mencegah penyebarannya. Salah satu upaya pemerintah adalah melakukan kolaborasi preventif untuk mengurangi kemungkinan suatu peristiwa yang dapat memicu longsoran berita palsu. Upaya dari berbagai tingkatan yang ditujukan adalah mengurangi kemungkinan penyebaran informasi yang salah sebelum pemilihan umum dijadwalkan. Berikut langkah-langkah penyelesaian masalah penyebaran hoax yang dapat dilakukan atas saran dari KOMINFO : 1) Penegakan Hukum "Kita punya hukum, tegakkan. Jangan tebang pilih," kata Nukman. Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatasi berita bohong, seperti Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Seperti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang 6



Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab 25 tentang Perbuatan Curang Pasal 378, dan lain sebagainya. Selain Undang-Undang tersebut, pemerintah juga telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs dan akun media sosial yang menyebarkan hoaks. Pemerintah juga melakukan kerjasama dengan Dewan Pers dan pihak Facebook. Bahkan pemerintah telah membuat website resmi bagi pengguna internet untuk mengklarifikasi berita hoaks, yaitu turnbackhoax.id. 2) Melibatkan Penyelenggara Platform Penyebaran hoax banyak terjadi di media sosial, untuk itu, diharapkan penyelenggara platform tersebut dilibatkan untuk melawan hoax, misalnya pemerintah memberlakukan denda bagi penyelenggara media sosial yang tidak melakukan langkah yang cukup untuk meredam informasi tidak benar. Dan para admin platform juga harus selektif dalam melihat para pengguna platform ketika ada yang menyebarkan berita hoax. 3) Edukasi Masyarakat Selain itu, perlu ada edukasi bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan



hoax



dan



pelakunya.



Pengguna



internet



dapat



melapor



ke



[email protected] dengan menyertakan tautan dan foto gambar tersebut. Selain melalui jalur pemerintah, sekarang ini muncul gerakan masyarakat yang peduli terhadap peredaran berita palsu, antara lain adalah Masyarakat Indonesia Anti Hoax. Selain Itu Pemerintah dapat juga untuk Menangani Berita Hoax dengan cara : a) Pertama, pemerintah bisa mengambil peran sebagai penengah dalam waktu sesegera mungkin, dalam hal ini sebagai verifikator, baik lewat akun resmi pemerintah maupun akun yang bisa diajak bekerja sama. Setiap berita hoax dan palsu yang menyerang kebijakan sebuah instansi, tidak lagi memerlukan waktu lama untuk diklarifikasi. Klarifikasi tidak hanya dalam bentuk teks, tetapi juga dalam bentuk grafis maupun video yang diproduksi dalam waktu singkat dan didistribusikan lewat jalur tradisional maupun media sosial atau situs resmi. b) Kedua, pemerintah melakukan pendekatan terhadap akun-akun berpengaruh, memberikan pengertian sejauh mana bahaya isu-isu liar yang berkembang di media sosial. Media sosial bekerja sebagai penggiring opini, sehingga akun-akun berpengaruh mempunyai 7



peran besar. Akun-akun berpengaruh ini bisa dalam bentuk akun personal asli maupun akun kelompok. c) Ketiga, bekerja sama dengan Google untuk menghapus konten hoax dari mesin pencari mereka. Dengan kondisi Google bermasalah pajak, seharusnya pemerintah bisa melakukan proses lobi dengan posisi lebih kuat. Apalagi banyak web dan blog penyebar konten hoax memakai platform berbasis blogspot atau blogger milik Google. d) Keempat, pemerintah membuat satu situs atau aplikasi resmi yang bisa menjelaskan pada masyarakat mana saja situs yang berbahaya untuk dibuka, karena kontennya yang hoax, atau berita-berita apa saja yang ternyata tidak benar. Ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat. e) Terakhir, melibatkan masyarakat umum secara langsung dengan membuat suatu komunitas yang bertujuan untuk memerangi hoax karena peran serta masyarakat juga dibutuhkan bagi pemerintah dalam persoalan ini. Komunitas ini dapat membantu pemerintah dengan cara melaporkan berita-berita hoax yang beredar dan menyampaikan kebenaran atas suatu berita hoax. Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menangkal penyebaran berita palsu antara lain adalah melalui kerjasama dengan Dewan Pers serta Facebook dan Twitter. Melalui kerjasama dengan Dewan Pers, pemerintah ingin media massa yang ada di tanah air diverifikasi untuk memastikan perusahaan pers di tanah air menjunjung tinggi demokrasi, keadilan, kepentingan publik dan profesionalitas dalam menjalankan fungsinya.



8



DAFTAR PUSTAKA



Christiany Juditha. 2019. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya Hoax Communication Interactivity in Social Media and Anticipation. Jurnal Pekommas, Vol. 3 No. 1 hal 31-44 Vibriza Juliswara. 2017. Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial. Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2 hal (147-164) Arwendria , Ariska Oktavia. 2018. UPAYA PEMERINTAH INDONESIA MENGENDALIKAN BERITA PALSU. Jurnal Dokumentasi dan Informasi, 40 (2) Halaman : 195-206



9