Tugas Dan Tanggung Jawab KTT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas dan Tanggung Jawab KTT Tugas dan tanggung jawab KTT terdiri atas: a. Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik; b. Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis; c. Mengesahkan PJO; d. Melakukan evaluasi kinerja PJO; e. Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f. Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan; g. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; h. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundangundangan; i. Melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan; j. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya; k. Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; l. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan; m. Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan; n. Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; o. Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya; p. Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja; q. Menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara; r. Menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan; s. Menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;



t. Melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan



u. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.



TUGAS KEPALA TEKNIK TAMBANG Berdasarkan : 1.



Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 16



2.



Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi, Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, Pasal 5 sampai dengan Pasal 10



3.



Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi, Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum, Pasal 4 sampai dengan Pasal 13



Kepala Teknik Tambang adalah seorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.1 Kepala Teknik Tambang bertanggung jawab atas : 1. teknis pertambangan; 2. pemasaran; 3. keuangan; 4. pengelolaan data mineral dan batubara; 5. konservasi sumber daya mineral dan batubara; 6. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; 7. keselarnatan operasi pertarnbangan; 8. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; 9. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri; 10. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; 11. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; 12. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertarnbangan; 1



Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 Pasal 1 angka 6



13. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; 14. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan 15. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.



ORGANISASI TAMBANG Organisasi penambangan di pimpin oleh seorang manajer tambang yang bertanggung jawab kepada direksi. Manajer tambang atau Kepala Teknik Tambang merupakan pimpinan tertinggi di lokasi penambangan, yang membawahi 5 divisi organisasi yaitu: divisi perencanaan, divisi operasi tambang, divisi pengolahan, divisi perawatan dan lingkungan serta divisi administrasi dan keuangan. Setiap divisi akan didukung oleh beberapa staff untuk kelancaraan pekerjaan. Fungsi tiap bagian secara garis besar adalah sebagi berikut : 1. Divisi Perencanaan Divisi Perencanaan membantu tugas-tugas manajer dan bertanggung jawab terhadap perencanaan tambang , laporan produksi harian/ mingguan/ bulanan, penentuan sasaran produksi dan kualitas produk. Divisi ini bertanggung jawab pada perencanaan tambang baik jangka pendek maupun jangka panjang. 2. Divisi Operasi Tambang Divisi ini di bagi 2 bagian yaitu bagian ekplorasi yang bertugas melakukan eksplorasi yang dibantu oleh para staf dan bagian penambangan yang bertanggung jawab pada pembongkaran, pengangkutan, dan pemuatan serta kualitas dari bahan galian itu sendiri. 3. Divisi Pengolahan Tugas dari divisi pengolahan antara lain sebagai pengendali mutu yang mempunyai fungsi menganalisa bahan galian yang akan diolah. 4. Divisi K3 dan Lingkungan Divisi ini bertanggung jawab terhadap: a) Keselamatan dan Kesehatan kerja (K-3) b) Lingkungan, mencegah dampak negative yang timbul karena operasi tambang, mengontrol, c) Reklamasi dan penghijauan daerah tambang. d) Perawatan kendaran ringan dan alat-alat berat. e) Sarana penerangan daerah tambang. f) Bangunan kantor dan pabrik pengolahan



5. Divisi Administrasi dan keuangan Divisi administrasi dan keuangan membantu manajer dan bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang mendukung operasi tambang, anatara lain: a) Keuangan dan Pembayaran gaji (payroll) b) Administrasi dan surat-menyurat c) Personalia dan umum. d) Security / satpam e) Hubungan kepada pemerintah dan masarakat setempat f) Pendidikan dan pelatihan tenaga kerja