Tugas Dan Tanggung Jawab Pengawas Teknis Dan Operasional Berdasarkan Kepmen 1827 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Teknis Berdasarkan Kepmen 1827/K/30/MEM 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.



1. Bertanggung jawab kepada KTT/PL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serrta pemeliharaan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya. 2. Merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan yang dipergunakan 3. Mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya, 4. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan 5. Melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan , dan pengujian sarana, prasarana, instalasi danperalatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan 6. Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan.



Note: Untuk Pengawas Operasional lingkup IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan, contoh BRD) untuk KTT/PTL dirubah menjadi PJO (Penanggung Jawab Operasional)



Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Berdasarkan Kepmen 1827/K/30/MEM 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.



1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. 2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian 3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan dan kesehatan dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya, dan 4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.



Note: : Untuk Pengawas Operasional lingkup IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan, contoh BRD) untuk KTT/PTL dirubah menjadi PJO (Penanggung Jawab Operasional)