Tugas Guru Piket Harian Di Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Guru Piket Harian di Sekolah Tugas guru piket harian di sekolah – Tugas tambahan lain yang dapat dijadikan untuk mencukupi kekurangan jam bagi guru di sekolah adalah menjadi guru piket. Guru piket sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ekuaivalensi dengan 2 jam tatap muka.



Bukti fisik untuk kelengkapan ekuivalensi guru piket adalah Surat Pembagian Tugas per semester yang dikeluarkan oleh atasan, program dan jadwal piket dan laporan hasil kegiatan piket per tugas. Piket yang ditunjuk kepala sekolah tidak sendiri. Biasanya terdiri dua orang atau lebih yang mendapat jatah piket dalam satu hari. Namun demikian mengenai jumlah ini tergantung pada kondisi dan kebutuhan sekolah. Sekolah yang banyak siswa membutuhkan guru piket harian yang lebih banyak lagi. Keberadaan guru piket sangat penting di sekolah. Tamu yang datang ke sekolah harus melapor ke guru piket terlebih dulu, bukan kepada kepala sekolah. Tentunya hal ini berlaku pada sekolah yang belum mempunyai petugas pengaman sekolah.



Secara umum, piket harian berfungsi untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar di sekolah. Apa saja tugas guru piket?



Sebenarnya tugas guru piket ini disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Oleh sebab itu, uraian tentang tugas guru piket dirunuskan dalam lokakarya sekolah. Selain itu juga dapat disempurnakan melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing.



Berikut adalah rincian tugas guru piket harian di sekolah:



1.Memeriksa kondisi lingkungan sekolah Guru piket datang lebih awal dengan tujuan memeriksa kondisi sekolah menyangkut kemaaman maupun kebersihan lingkungan sekolah.



Berdasarkan pantauan ini, guru piket mengambil langkah penting untuk menyikapi kondisi lingkungan sekolah sehingga pembelajaran pagi tidak mendapat hambatan.



2.Mengawasi kegiatan K3 ( ketertiban, kebersihan, dan keindahan) Sebelum kegiatan belajar siswa dimulai dilaksanakan operasi K 3 oleh semua siswa. Guru piket ikut menggerakkan siswa untuk membersihkan areal lapangan sekolah dan tempat yang tak mungkin dijangkau oleh piket kelas.



3.Mengisi data administrasi piket harian Setelah kegiatan K 3 selesai dan siswa sudah mulai belajar, guru piket mendata guru dan siswa yang tidak hadir. Jika ada guru yang berhalangan hadir maka lokal yang kosong digantikan oleh guru piket. Penggantian oleh guru piket bukan untuk mengajar mata pelajaran yang diajarkan oleh guru yang berhalangan hadir. Guru piket hanya menciptakan kondisi siswa agar tetap belajar dan berada di dalam kelas.



4.Mengawasi siswa ketika jam istirahat Jam istirahat termasuk waktu yang penting untuk dikelola oleh guru piket. Hal-hal yang tidak diingini bisa saja terjadi pada waktu jan istirahat berlangsung. Misalnya, siswa berkelahi dan menimbulkan keonaran.



5.Melaporkan peristiwa atau kejadian penting Guru piket perlu mendata peristiwa dan kejadian penting yang terjadi pada hari itu. Kemudian melaporkannya kepada kepala sekolah atau pihak yang diberi wewenang oleh kepala sekolah. Misalnya, wali kelas, guru bimbingan. Baca juga : Tugas Tambahan Guru Sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler Berdasar uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tugas guru piket harian sangat penting artinya dalam menciptakan kelancaran proses pendidikan di sekolah. https://www.matrapendidikan.com/2015/08/tugas-guru-piket-harian-di-sekolah.html



Tugas Tambahan Guru Sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler Tugas tambahan guru sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler - Proses pendidikan di lembaga sekolah berlangsung dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler berlangsung dalam kegiatan tatap muka di ruang kelas sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam kurikulum.



Beberapa guru yang menjadi pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekoalh (doc.matrapendidikan.com)



Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan diluar jam tatap muka berdasar alokasi waktu tertentu. Pembina kegiatan ekstrakurikuler biasanya terdiri dari guru dan tenaga kependidikan. Namun bagi guru, pembina kegiatan ekstrakurikuler melekat langsung dengan tugas pokok guru tersebut. Menjadi pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah juga diakui sebagai tugas tambahan guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Tugas Guru, kepala Sekolah dan pengawas. Pembina kegiatan ekstrakurikuler untuk 1 orang guru per kegiatan dan ekuivalen dengan 2 jam tatap muka dengan peserta per kegiatan minimal 20 orang siswa. Misalnya untuk kegiatan Pasusbra diperlukan minimal 20 orang siswa. Begitu pula untuk kegiatan ekstrakurikulernya seperti Kepramukaan, PMR, PKS, KIR. Adapun tugas pembina ekstrakurikuler sebagai berikut: 1.Menyusun program pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan 2.Melatih langsung siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler 3.Mengevaluasi program ekstrakurikuler. 4.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah dilaksanakan. Simak juga : Tugas dan Wewenang Pembina Osis diSekolah Tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler juga dilengkapi dengan bukti administrasi, Surat Keputusan sebagai pembina Kegiatan Ekstrakurikuler dari atasan, Program dan jadwal kegiatan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler, dan laporan hasil pembinaan kegiatan ekstrakurikuler.



Tugas dan Wewenang Pembina Osis di Sekolah Tugas dan wewenang pembina osis di sekolah – Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah) merupakan satu-satunya wadah organisasi di sekolah. Organisasi ini dijalankan oleh siswa dan dibina oleh guru pembina. Siswa yang menjalankan Osis adalah siswa yang terpilih dan dinilai memiliki komptensi dalam menggerakan organisasi.



Ilustrasi tugas dan wewenang pembina osis (doc.matrapendidikan.com)



Osis menjadi wadah tepat bagi siswa untuk belajar berorganisasi. Siswa yang terpilih menjadi pengurus dan menjalankan Osis akan memetik banyak manfaat berorganisasiuntuk perkembangan berbagai kemampuan dan keterampilan berorganisasi. Organisasi kesiswaan di sekolah dibina oleh guru. Organisasi ini akan mendapat arahan dan bimbingan pembina Osis tentang bagaimana menjalankan organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus Osis. Pembina Osis merupakan tugas tambahan seorang guru di sekolah. Tugas tambahan ini juga melekat pada pelaksanaan tugas pokok, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Pembina Osis di sekolah hanya 1 orang per tahun per sekolah dengan ekuivalensi beban kerja 2 jam tatap muka perminggu. Bukti fisik yang diperlukan berkaitan dengan pembina Osis antara lain:Surat Tugas Pembina Osis dari kepala sekolah, Program dan Jadwal Kegiatan Pembinaan Osis dan laporan hasil kegiatan pembinaan Osis. Apa tugas dan wewenang pembina Osis? Berikut ini tugas dan wewenang pembina Osis : 1.Menyusun program kerja pembina Osis 2.Mengarahkan dan membimbing pengurus Osis dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang diadakan Osis di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. 3.Menghadiri kegiatan rapat Pengurus Osis maupun Perwakilan Kelas 4.Membantu menangani siswa bermasalah bersama guru bimbingan dan konseling 5.Mengevaluasi pelaksanaan program Osis 6.Memberikan laporan kepada sekolah secara periodik tentang pelaksanaan kegiatan Osis. Sedangkan



wewenang



pembina



Osis



dalah:



1.Bertanggungjawab atas pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Osis di sekolah 2.Memberikan saran dan nasehat pada pengurus Osis dan Perwakilan kelas 3.Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas berdasarkan Surat Keputusan Kepala sekolah



4.Mengesahkan dan melantik Pengurus Osis berdasarkan Surat Keputusan Kepala sekoalh 5.Mengarahkan penyusunan ART Osis dan program kerja Osis Baca juga : Tugas tambahan Guru Sebagai Wali Kelas Demikianlah bebera tugas tambahan guru disekolah sebagai pembina Osis, Tugas dan wewenang pembina Osis Semoga bermanfaat.



Tugas Tambaran Guru Sebagai Wali Kelas Tugas tambahan guru sebagai wali kelas – Tugas tambahan bagi guru merupakan tugas yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.



Tugas tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi. Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan jadwal kegiatan wali kelas dan laporan hasil kegiatan wali kelas. Bukti fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru. Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, rincian tugas sebagai wali kelas adalah sebagai berikut: 1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya 2.Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik 3.Menyelenggarakan administrasi kelas 4.Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik 5.Membuat catatan khusus tentang peserta didik 6.Mencatat mutasi peserta didik 7.Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar



8.Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan 9.Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah. Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah Demikianlah rincian tugas tambahan guru sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang mendapat tugas tambahan wali kelas.



Tugas Tambahan Guru di Sekolah Tugas tambahan guru di sekolah – Guru memiliki tugas pokok dan tugas tambahan di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya digunakan sebagai istirahat bagi guru di sekolah.



Membimbing siswa di sekolah menjadi tugas tambahan guru di sekolah (doc.matrapendidikan.com)



Tugas utama guru di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah 5 M (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melaksanakan tugas tambahan). Tugas tambahan dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang melekat pada tugas pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam. Idealnya, seluruh kegiatan pokok ini harus terlaksana dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka tugas utama guru akan saling tumpang tindih dengan tugas tambahan. Akibatnya bisa jadi tugas utama guru akan terkesampingkan.



Tugas tambahan lain yang melekat pada tugas pokok guru adalah menjadi wali kelas, pembina Osis, pembina ekstrakurikuler dan guru piket. Tugas tambahan ini bagi guru setara dengan beban kerja 2 jam.



1.Wali kelas Wali kelas adalah tugas tambahan seorang guru untuk mengelola sebuah kelas dalam aspek administratif dan pembinaan siswa. Wali kelas adalah wakil orang tua siswa di sekolah sehingga seorang wali kelas juga memiliki kemampuan mengelola administrasi dan membina proses belajar siswa.



2.Pembina OSIS Guru di sekolah juga mendapat tugas tambahan di sekolah menjadi anggota Pembina OSIS. Ini menjadi salah satu wadah untuk bersosialisasi dengan siswa di luar kegiatan tatap muka.



3.Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler merupakan upaya pengembangan diri siswa yang diisi dengan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah. Guru boleh mendapat tugas tambahan membina kegiatan ekstrakurikuler.



4.Menjadi guru piket Guru piket di sekolah berperan penting dalam menjaga kelancaran proses pendidikan di sekolah. Oleh sebab itu kepala sekoalh menunjuk satu atau dua orang guru piket setiap hari. Beban kerja guru piket



Simak kembali : Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru



Selain memenuhi beban kerja guru, tugas tambahan tersebut biasanya dihargai dengan angka kredit yang besaranya sudah diatur oleh ketentuan dalam jabatan dan angka kredit jabatan guru. Dalam hal tertentu, ini berfungsi untuk kenaikan dan jabatan guru ke tingkat yang lebih tinggi.



ugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan yuridis terbaru yang mengatur tugas dan beban kerja guru per minggu adalah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini sejak tanggal 18 Mei 2018 maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Beban kerja guru 40 jam perminggu (pixabay.com)



Segala bentuk tugas dan beban kerja guru mulai tahun pelajaran 2018/2019 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.Oleh sebab itu, kali ini dibahas masalah tugas dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.



#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu? Beban kerja guru dalam satu minggu sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah 40 jam per minggu. Dalam waktu tersebut, 37,5 jam adalah jam kerja efektif sedangkan sisanya 2,5 jam adalah jam istirahat. Jika dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka dapat ditambah namun tidak boleh mengurangi jam efektif. Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi 3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.



#Apa kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif? Kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permindikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 dikenal dengan singkatan 5M, yaitu:



1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan Kegiatan ini mencakup pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, program tahunan (Prota), program semester (Promes), dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses. 2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu. 3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan informasi dalam mengukur hasil belajar siswa pada matra sikap, pengetahuan dan keterampilan.



4.Membimbing dan melatih siswa Kegiatan membimbing dan melatih siswa dapat dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan, atau kegiatan ekstrakurikuler. 5.Melaksanakan tugas tambahan Guru dapat melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru. Untuk lembaga pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa tugas tambahan untuk guru seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain sebagainya. Tugas tambahan ini setara dengan beban kerja 12 jam



Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah Selain tugas tambahan tersebut, sesuai pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru dapat melaksanakan tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak jauh. Tugas tambahan guru tersebut berlaku 1 orang guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu. Dengan memahami pokok-pokok tugas dan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut di atas, diharapkan tidak ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai aktivitas mengajar di Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Semoga bermanfaat.



Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan yuridis terbaru yang mengatur tugas dan beban kerja guru per minggu adalah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini sejak tanggal 18 Mei 2018 maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Beban kerja guru 40 jam perminggu (pixabay.com)



Segala bentuk tugas dan beban kerja guru mulai tahun pelajaran 2018/2019 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.Oleh sebab itu, kali ini dibahas masalah tugas dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.



#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu? Beban kerja guru dalam satu minggu sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah 40 jam per minggu. Dalam waktu tersebut, 37,5 jam adalah jam kerja efektif sedangkan sisanya 2,5 jam adalah jam istirahat. Jika dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka dapat ditambah namun tidak boleh mengurangi jam efektif. Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi 3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.



#Apa kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif? Kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permindikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 dikenal dengan singkatan 5M, yaitu:



1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan Kegiatan ini mencakup pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, program tahunan (Prota), program semester (Promes), dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses. 2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu. 3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan informasi dalam mengukur hasil belajar siswa pada matra sikap, pengetahuan dan keterampilan. 4.Membimbing dan melatih siswa Kegiatan membimbing dan melatih siswa dapat dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan, atau kegiatan ekstrakurikuler. 5.Melaksanakan tugas tambahan Guru dapat melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru. Untuk lembaga pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa tugas tambahan untuk guru seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain sebagainya. Tugas tambahan ini setara dengan beban kerja 12 jam



Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah Selain tugas tambahan tersebut, sesuai pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru dapat melaksanakan tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak jauh. Tugas tambahan guru tersebut berlaku 1 orang guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu. Dengan memahami pokok-pokok tugas dan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut di atas, diharapkan tidak ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai aktivitas mengajar di Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Semoga bermanfaat.



Tugas Tambahan Guru di Sekolah Tugas tambahan guru di sekolah – Guru memiliki tugas pokok dan tugas tambahan di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya digunakan sebagai istirahat bagi guru di sekolah.



Membimbing siswa di sekolah menjadi tugas tambahan guru di sekolah (doc.matrapendidikan.com)



Tugas utama guru di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah 5 M (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melaksanakan tugas tambahan). Tugas tambahan dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan,



kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang melekat pada tugas pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam. Idealnya, seluruh kegiatan pokok ini harus terlaksana dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka tugas utama guru akan saling tumpang tindih dengan tugas tambahan. Akibatnya bisa jadi tugas utama guru akan terkesampingkan. Tugas tambahan lain yang melekat pada tugas pokok guru adalah menjadi wali kelas, pembina Osis, pembina ekstrakurikuler dan guru piket. Tugas tambahan ini bagi guru setara dengan beban kerja 2 jam.



1.Wali kelas Wali kelas adalah tugas tambahan seorang guru untuk mengelola sebuah kelas dalam aspek administratif dan pembinaan siswa. Wali kelas adalah wakil orang tua siswa di sekolah sehingga seorang wali kelas juga memiliki kemampuan mengelola administrasi dan membina proses belajar siswa.



2.Pembina OSIS Guru di sekolah juga mendapat tugas tambahan di sekolah menjadi anggota Pembina OSIS. Ini menjadi salah satu wadah untuk bersosialisasi dengan siswa di luar kegiatan tatap muka.



3.Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler merupakan upaya pengembangan diri siswa yang diisi dengan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah. Guru boleh mendapat tugas tambahan membina kegiatan ekstrakurikuler.



4.Menjadi guru piket Guru piket di sekolah berperan penting dalam menjaga kelancaran proses pendidikan di sekolah. Oleh sebab itu kepala sekoalh menunjuk satu atau dua orang guru piket setiap hari. Beban kerja guru piket



Simak kembali : Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru



Selain memenuhi beban kerja guru, tugas tambahan tersebut biasanya dihargai dengan angka kredit yang besaranya sudah diatur oleh ketentuan dalam jabatan dan angka kredit jabatan guru. Dalam hal tertentu, ini berfungsi untuk kenaikan dan jabatan guru ke tingkat yang lebih tinggi.