Tugas I Hukum Investasi Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS I HUKUM INVESTASI



Anggota Kelompok : Kihan Katami Aritonang Indah Nur Arafah Kevin Gorga Kennedy Hutagalung Levana Cantika Larasati Ibtisamah Ayundia Rahmi Ghina Dianti Putri



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI



(010001500235) (010001500209) (010001500234) (010001500244) (010001500206) (010001500186)



TUGAS I HUKUM INVESTASI Pada tahun 2008, Tuan A (WNI) dan Tuan B (WNI) mendirikan PT. X dalam rangka penanaman modal di bidang Jasa Konstruksi Migas: instalasi pipa penyalur di darat. Perusahaan tersebut berkedudukan di Jakarta. Pertanyaan: 1. Apabila pada tahun 2018 ini, Tuan A dan Tuan B sepakat ingin menambah modal usaha dengan cara menawarkan kepemilikan modal kepada pihak lain melalui penawaran umum di bursa (Initial Public Offering = IPO). Mengingat saham yang ditawarkan melalui bursa tersebut dapat dibeli oleh investor asing, maka bagaimanakah status PT. X? Jelaskan! 2. Apabila PT. X tersebut ingin diambil alih kepemilikan dan pengurusannya oleh pemerintah Indonesia, apakah hal tersebut diperbolehkan? Jelaskan! 3. Apakah PT. X tersebut dapat memperoleh fasilitas fiskal? Apabila dapat, jelaskan bagaimana persyaratannya! Apabila tidak dapat, jelaskan alasannya! 4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan repatriasi modal dalam kegiatan penanaman modal dan berikan contohnya! 5. Apakah bidang usaha PT. X tersebut dapat dimasuki oleh investor asing? Jelaskan! JAWABAN 1. Menurut ketentuan yang ada di Daftar Negatif Investasi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 bahwa bidang usaha Jasa Konstruksi Migas: Instalasi Pipa Penyaluran di Darat persyaratannya adalah modal dalam negeri 100% , maka Status PT. X tetaplah sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN. Dikarenakan seluruh saham dalam PT. X tersebut haruslah berasal dari dalam negeri, bukan berasal dari Penanam Modal Asing atau Investor Asing. Dan Bidang Usaha yang memiliki Modal Dalam Negeri 100% termasuk kedalam kategori Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi “Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”.1 Maka dapat disimpulkan bahwa status PT.X yang awalnya berstatus Penanaman Modal Dalam Negri statusnya tetaplah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri.



1



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal



2. Iya, PT.X dapat diambil alih kepemilikan dan kepengurusannya oleh pemerintah Indonesia, hal ini disebut sebagai nasionalisasi. Nasionalisasi yaitu proses dimana Negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau asing oleh pemerintah untuk kepentingan Negara yang pelaksanaannya ditetapkan oleh putusan pemerintah. Apabila suatu perusahaan di nasionalisasi, Negara yang bertindak sebagai pembuat keputusan. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambil alihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang undang. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi “Dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. Maka dari hal ini kita dapat simpulkan bahwa bukanlah tidak mungkin pemerintah dapat mengambil alih hak kepemilikan dan pengurusan PT.Xkarena nasionalisasi tersebut dapat dilakukan dengan Undang Undang, sebagaimana pengecualian yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) tersebut. 2 3. Fasilitas Fiskal adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai inseftif kepada Penanam Modal. Menurut Pasal 18 ayat (3) UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu “(3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:3 a. menyerap banyak tenaga kerja; b. termasuk skala prioritas tinggi; c. termasuk pembangunan infrastruktur; d. melakukan alih teknologi; e. melakukan industri pionir; f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.”



2 3



ibid ibid



Maka terhadap PT.X dapat memperoleh Fasilitas Fiskal asalkan PT.X sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria yang disebutkan dalam pasal 18 ayat (3) UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 4. Repatriasi modal dalam penanaman modal adalah pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank di luar negeri ke bank negara asal, apabila pengembalian tersebut dalam satuan mata uang asing, kemungkinan pengembalian modal akan terhambat oleh ketentuan pengendalian mata uang asing pada suatu negara.4 Repartasi Modal diatur dalam pasal 8 ayat (3) Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.5 Contohnya : pada Tax Amnesty. 5.



Tidak, Bidang Usaha PT.X tidak dapat dimasuki oleh investor asing dikarenakan berdasarkan Daftar Negatif Investasi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 bahwa bidang usaha Jasa Konstruksi Migas: Instalasi Pipa Penyaluran di Darat persyaratannya adalah modal dalam negri 100%. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi “Modal dalam negri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum, sehingga sudah jelas bahwa PT.X tidak dapat dimasuki oleh investor asing6



4



http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/repatriasi.aspx Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 6 Peraturan Presiden No 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal 5