Hukum Investasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



HUKUM INVESTASI



NOOR MUHAMMAD AZIZ 1106056131 ALDEN MARTIN PASARIBU1106072305



investasi /in·ves·ta·si/ /invéstasi/ n penanaman uang atau modal dl suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keun-tungan



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan bahwa penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional sebagai upaya untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



INSENTIF DAN PEMBATASAN



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



insentif /in·sen·tif/ /inséntif/ n tambahan penghasilan (uang, barang, dsb) yg diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pada dasarnya investor, baik investor domestik maupun investor asing yang menanamkan investasi di Indonesia diberikan berbagai kemudahan. Pemberian kemudahan ini adalah dimaksudkan agar investor domestik maupun investor asing mau menanamkam investasinya di Indonesia.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



FISKAL



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



NON FISKAL



Fasilitas Fiskal



Pasal 18 ayat 1- 2 Undang -undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal



Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas penanaman modal dapat diberikan kepada penanaman modal yang: a. Melakukan perluasan usaha;atau b. Melakukan penanaman modal baru.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Kriteria Bidang Usaha yang Memperoleh Fasilitas Penanaman modal yang mendapat fasilitas adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini: Pasal 18 ayat 3 Undangundang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal



a. b. c. d. e. f.



g. h. i. j.



menyerap banyak tenaga kerja; termasuk skala prioritas tinggi; termasuk pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; menjaga kelestarian lingkungan hidup; melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Bentuk Fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal dapat berupa:



Pasal 18 - 20 Undangundang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal



a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu; b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri; c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu; d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu; e. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan f. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pasal 18 - 20 Undangundang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal



Fasilitas diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan tidak berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Fasilitas Non-Fiskal I.



Fasilitas Hak atas Tanah /



Pasal 21-22 UU. No. 25 tahun 2007



Selain fasilitas fiskal, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh: a. hak atas tanah; b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan c. fasilitas perizinan impor. Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2122/PUUV/2007, terhadap Pasal 22 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 sepanjang menyangkut “dimuka sekaligus atau sekaligus dimuka”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstituse dalam amar putusannya menyimpulkan bahwa terhadap pasal 22 diubah menjadi sebagai berikut: “Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.” Sehingga ketentuan mengenai perpanjangan ketentuan hak atas tanah kembali kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur sebelumnya, antara lain PP No. 40 tahun 1996 dan Perpres No. 34 tahun1992 serta peraturan pelaksanaannya. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



II. Fasilitas Pelayanan Keimigrasian Pasal 23 UU. No 25 tahun 2007



Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian dapat diberikan untuk: a. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal; b. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purna jual; dan c. calon penanam modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal. Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



III. Fasilitas Perizinan Impor Pasal 24 UU. No 25 tahun 2007



Kemudahan Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas perizinan impor dapat diberikan untuk impor: a. barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang; b. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan moral bangsa; c. barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan d. barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



IV. Fasilitas Percepatan Pelayanan Investasi Pasal 26 UU. No 25 tahun 2007



Pasal 2-4 Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal



Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu diatur dengan Peraturan Presiden. Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. Keterbukaan; c. Akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; e. efisiensi berkeadilan.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



pembatasan /pem·ba·tas·an/ n 1 proses, cara, perbuatan membatasi; 2 Ling syarat yg menentukan atau membatasi penerapan kaidah kebahasaan;-



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pada prinsipnya, semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pembatasan



Pasal 12 Ayat (2) Undang -undang No. 25 tahun 2007



Pasal 12 ayat (3) Undangundang No. 25 tahun 2007



Pembatasan Bidang Usaha yang Tertutup bagi penanam modal asing adalah: a. Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; b. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UndangUndang. Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertanahan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



1. Pasal 13 ayat (5) Undangundang No. 25 tahun 2007 2. Kriteria yang sama tentang Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan; Perpres No. 76 tahun 2007 3. Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014



Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 10 ayat (2) UU. No 25 tahun 2007



Perusahaan Penanaman Modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan lain terkait: a. Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warganegara Asing Pendatang; b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/III/2008 tentang Prosedur Mempekerjakan Ekspatriat.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Daftar Negatif Investasi (Negative Investment List)



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pokok - Pokok Pembahasan • Pengertian Negative Investment List / Daftar Negatif Investasi (DNI). • Perkembangan DNI di Indonesia. • DNI dan Asas Non Diskriminasi. • DNI dan Portfolio Investment. • Isu-isu mengenai Negative Investment List.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengantar • Bagaimana cara menarik modal yang besar ke dalam suatu negara? • Disamping faktor politik dan faktor ekonomi, faktor hukum merupakan faktor pendorong. • Faktor hukum memiliki peranan yang penting untuk mendapatkan sumber modal yang besar. • Hukum yang mengedepankan kebijakan investasi yang ramah terhadap dunia usaha akan dengan atraktif dapat menarik modal dari pemilik modal.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengantar (2) • Investor membutuhkan kepastian hukum (legal certainty). • Instrumen hukum menjadi alat untuk mencapai kepentingan dan tujuan investor. • Kepastian hukum harus diiringi jaminan kepastian hukum bagi kegiatan investasi. • Tanpa ada jaminan kepastian hukum, investor akan enggan menanamkan modalnya di suatu negara.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengantar (3) • Oleh karena itu dibutuhkan adanya kepastian hukum, agar kegiatan-kegiatan investasi atau penanaman modal yang diharapkan dapat sesuai dengan kepentingan dan tujuannya serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam ketentuan peraturan nasional. • Sehingga hambatan-hambatan dalam pelaksanaan investasi atau penanaman modal baik secara langsung (direct) dan tidak langsung (indirect) dapat teratasi.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengantar (4) • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tanggal 26 April 2007 (UU Penanaman Modal) • Direct investment dan indirect investment. • Adanya ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait dengan direct investment, yang diatur dalam Pasal 12 UU Penanaman Modal.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengertian • Pasal 12 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. • Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. • Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing? • Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan?



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengertian (2)







Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing: o produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan o bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.



• •



Mengapa bidang-bidang tersebut tertutup? Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengertian (3) • Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden. • Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal • Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan. • Mengapa diatur dengan Peraturan Presiden? FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Pengertian (4) • Pada dasarnya semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Terdapat pengecualian, bagi bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. • Tertutup artinya jenis usaha ini dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. • Terbuka dengan persyaratan artinya dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan persyaratan tertentu. • Syarat perlindungan dan pengembangan terhadap UMKMK; • Syarat kemitraan; • Kepemilikan modal; • Syarat lokasi tertentu; • HUKUM UNIVERSITAS perizinan khusus. FAKULTASSyarat INDONESIA



Perkembangan Daftar Negatif Investasi • •



DNI sebelumnya disebut Daftar Skala Prioritas (DSP). Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1986 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang-Bidang Usaha Penanaman Modal. Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha Penanaman Modal, terdiri dari: • Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing; • Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri; • Daftar Bidang Usaha di luar Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri; • Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup.







Dalam rangka penyederhanaan, DSP diubah menjadi Daftar Negatif Investasi (DNI). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Perkembangan Daftar Negatif Investasi (2) • Keputusan Presiden No. 96 Tahun 1998 Keputusan Presiden No. 99 Tahun 1998; • Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2000 Keputusan Presiden No. 118 Tahun 2000; • Keputusan Presiden No. 127 Tahun 2001; • Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007; • Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010; • Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



dan dan



dan



DNI dan Prinsip Non Diskriminasi • Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU No. 7/1994. • Adanya penyesuaian regulasi investasi, disusun UU No. 25/2007. • Penyesuaian ini untuk menegaskan prinsip non diskriminasi yang dianut WTO. • Apakah DNI yang disusun oleh pemerintah bertentangan dengan prinsip non diskriminasi?



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



DNI dan Prinsip Non Diskriminasi (2) • Ada dua perspektif, yaitu bertentangan dan tidak bertentangan. • Bertentangan karena adanya pembedaan perlakuan antara PMDN dan PMA dalam hal bidang-bidang usaha yang terbuka, tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi penanaman modal. • Oleh karena itu dianggap bertentangan dengan prinsip non diskriminasi.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



DNI dan Prinsip Non Diskriminasi (3) • Tidak bertentangan dengan prinsip dasar non diskriminasi. • Setidaknya ada dua kesepakatan WTO yang terkait dengan penanaman modal. Pertama, Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMs) dan General Agreement on Trade in Services (GATS) yang kemudian menghasilkan kesepakatan Domestic Regulations. • DNI tidak bertentangan dengan ketiga instrumen hukum WTO tersebut.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



DNI dan Portfolio Investment • DNI hanya berlaku untuk penanaman modal langsung (direct investment). • DNI tidak berlaku untuk penanaman modal melalui media pasar modal (indirect investment/portfolio investment). • Kasus Qatar Telekom dan PT Indosat Tbk. • Apakah DNI berlaku bagi portfolio investment?



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Daftar Negatif Investasi • Di tahun 2007, awalnya terdapat 25 bidang usaha tertutup bagi kegiatan penanaman modal. Kemudian menjadi 23 bidang usaha yang tertutup. • Di tahun 2010, terdapat 20 bidang usaha yang tertutup bagi kegiatan penanaman modal. • Di tahun 2014, terdapat 15 bidang usaha yang tertutup bagi kegiatan penanaman modal. • Bagaimana pendapat Anda?



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Isu-isu Daftar Negatif Investasi • Masih terdapat ketidakpastian hukum terkait Daftar Negatif Investasi. • Adanya penghapusan ketentuan mengenai status penanaman modal asing dalam perseroan terbuka. • Usaha-usaha yang tidak tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Isu-isu Daftar Negatif Investasi (2) • Adanya penyesuaian dengan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community (AEC) • Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 dinilai lebih memberikan benefit kepada investor asing dibandingkan dengan investor lokal. • Bagaimana pendapat Anda?



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



Kesimpulan • Daftar Negatif Investasi tidak bertentangan dengan prinsip non diskriminasi. • Daftar Negatif Investasi disatu sisi merupakan jaminan kepastian hukum bagi kegiatan Penanaman Modal. Tetapi disisi lain masih terdapat kekurangankekurangan yang menghasilkan suatu ketidakpastian hukum. • Semakin ke depan, Indonesia memerlihatkan komitmen liberalisasi ekonomi sebagai dampak keanggotaan Indonesia dalam WTO dan keikutsertaan Indonesia dalam AEC



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA



BAGAIMANA PENDAPAT ANDA?