Tugas I Sesi Ketiga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: OTOMOSI MENDROFA



NIM



: 041538576



PRODI



: ILMU ADMINISTRASI NEGARA



TUGAS



:I



MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Hukum Administrasi negara pada perkembangannya telah memiliki cakupan yang sangat luas berdasarkan pada pendapat-pendapat para pakar, banyak definisi-definisi yang dapat digabungkan untuk membatasi ruang lingkup hukum administrasi negara tersebut yang terbukti dapat kita lihat melalui kurikulum pada beberapa fakultas hukum. Ruang lingkup hukum administrasi negara menurut Prajudi Atmosudirdjo tidak jauh berbeda dengan pendapat Van Vollenhoven yang memasukkan administrasi negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara. Pertanyaan: 1.



Berdasarkan pernyataan di atas, berikan pendapat anda apa saja yang masuk dalam bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara.



2.



Penjanjian teritorial yaitu perjanjian internasional yang menghasilkan aturan tentang batas wilayah dan merupakan bentuk sumber hukum formil yang dipraktikkan oleh suatu negara, berikan gambaran saudara tentang bentuk sumber hukum administrasi negara tersebut!



Jawaban : 1. Perbuatan Administrasi Negara Yang Bersifat Yuridis adalah kegiatan atau aktifitas yang menciptakan hubungan HAN (administratief rechtelijke rechts betreckkingen) antara pihak penguasa negara dengan para warga masyarakat yang bersangkutan. Perbuatan HAN tersebut harus memenuhi syarat seperti : kepentingan umum atau perlindungan atau pengamanan kepentingan masyarakat, karena perbuatan HAN tersebut adalah perbuatan hukum sepihak (eenzijdige



rechtshandelingen) yang mengikat



masyarakat



yang



bersangkutan karena wewenang UU. Perbuatan administrasi negara yang bersifat yuridis menurut Prajudi Atmosudirdjo yang dikenal dengan nama Keputusan Pemerintah adalah:



a. Penetapan (Beschikking, administrative, discretion) yaitu perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa negara yang berwenang. b. Rencana (plan)  adalah: - suatu perbuatan administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan warga masyarakat. - seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu dengan tujuan agar tercipta suatu keadaan yang tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah selesai di realisasikan. c. Norma Jabaran (Concrete Norm Geving): perbuatan hukum dari penguasa administrasi yang membuat norma-norma agar isi dari UU dapat bersifat konkret dan praktis sehingga dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat. Seperti jutlak dari UU atau penjabaran dari UU. Contoh: PP, Inpres. d. Legislasi Semu (Pseudo Wetgeving): pejabat administrasi juga berwenang untuk membuat aturan-aturan hukum yang dimaksudkan sebagai garis pedoman pelaksanaan police (kebijaksanaan suatu ketentuan UU) yang dipublikasikan secara luas. 2. Sumber Hukum formil adalah sumber hokum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka sutau hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat. Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statude), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty) dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat). Apabila ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, maka ia tidak diperkenankan untuk membela atau membebaskan dirinya dengan alasan tidak tahu menahu mengenai adanya undang-undang tersebut. Misalnya seorang penjahat dengan kewarganegaraan asing melakukan kejahatan di Indonesia, maka Indonesia berhak menerapkan yurisdiksinya (kewenangan) pada penjahat tersebut. Azas territorial juga berarti Negara lain tidak boleh mencampuri dan melanggar batas wilayah suatu Negara.