Tugas II Pengantar Ilmu Hukum - Mohammad Rizal Efendi - 042735986 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS II PENGANTAR ILMU HUKUM



Disusun Oleh :



Mohammad Rizal Efendi                       (042735986)



S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS HUKUM ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UPBJJ- UT MALANG UNIVERSITAS TERBUKA 2022



1. Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Doni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya! Jawaban : Menurut saya perbuatan yang dilakukan Doni salah, karena dia tak segan masuk rumah orang lain atau rumah Roni hanya karena risih akan kotornya halaman rumah Roni, dalam kasus ini apabila Doni main asal masuk saja tanpa izin tentu melanggar hukum, yang mana apabila Seseorang yang masuk rumah orang tanpa izin bisa terjerat hukum pidana penjara dan pidana denda. Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”. Sebagai catatan, ayat tersebut baru membahas mengenai seseorang yang menerobos masuk ke kediaman orang lain. Belum mencakup jika pelaku melibatkan ancaman dalam tindakan tersebut. 2. Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya! Jawaban : Apabila Doni secara terang-terangan telah mengusik pekarangan rumah Roni dan memperbaiki ataupun merusak pekarangan tersebut tanpa sepengetahuan Roni, dan apabila Roni menggugat Doni secara hukum, maka Doni akan didakwah bersalah melakukan tindak Pidana *Memasuki Pekarangan orang lain* secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. dengan dijatuhi pidana selama 5 (lima) bulan penjara.3. 3. Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!.



Jawaban : Secara umum, menurut ilmu filsafat positivisme merupakan suatu kebenaran yang dapat dipercaya dengan dasar berbagai data atau informasi yang telah didapatkan saat melakukan eksperimen atau bahkan penelitian. Jadi, suatu kebenaran dapat dipastikan benar benar akurat dan dapat dipercaya adanya apabila semua data atau ilmu pengetahuan yang menyertainya benar benar valid. Contoh dari kasus mengenai Doni yang memasuki pekarangan Roni apabila Doni telah tertangkap basah baik secara langsung oleh Roni, atau dari penuturan para sanksi atau juga berdasarkan data yang valid seperti contoh CCTV, Yang mana hal tersebut sudah cukup mampu mengetahui motif, pelaku, dan asal usulnya. Maka semua kebenaran-kebenaran yang valid tersebut mampu digunakan untuk menjerat Doni dengan hukum yang terkait.