Tugas Individu 8 Juli 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR KERJA TUGAS INDIVIDUAL Program Pelatihan Angkatan Kelompok Hari/Tanggal Nama Peserta Nomor Daftar Hadir Lembaga Penyelenggara



: Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) : IX (Sembilan) :1 : Kamis, 8 Juli 2021 : Dede Solehudin, S.Pd. :5 : BPSDM Jawa Barat



Tugas Individu Learning Jurnal III Membuat Learning Jurnal Agenda 3 (Sabtu) A. Pokok Pikiran Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesipegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara yang unggul, selaras, dan mengikuti perkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan dan memilili nomor induk pegawai nasional. Sementara itu, PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ASN merupakan sebuah pekerjaan profesi. Sebagai pekerja profesi harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu, antara lain kualifiasi, kompetensi dan kinerja. Kualifikasi sendiri merupakan syarat pendidikan minimal untuk menjadi seorang ASN, misalnya untk menjadi guru sekolah dasar minimal harus mempunyai ijazah S1 PGSD. Selanjutnya yang dimaksud kompetensi adalah kemampuan yang harus dilakukan dan ditunjukkan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi, misalnya seseorang yang mempunyai ijazah PGSD haruslah mampu melaksanakan tugas pokok fungsi guru SD, mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi, dan menganalisis hasil pembelajaran. Sedangkan kinerja adalah bentuk unjuk kerja atau performa ASN dalam bekerja. Dalam menjalankan tupoksinya dapat diukur melalui tingkat produktivitas kerja, kedisiplinan kerja, ketuntasan pekerjaan, keakuratan, serta melakukan pelayanan prima terhadap



masyarakat. ASN merupakan profesi yang berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat serta kehormatan ASN. Fungsi kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya serta sebagai standar penilaian sifat, perilaku dan tindakan birokrasi. Untuk menjalankan tugas dan kedudukannya tersebut, maka pegawai ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.



Tentu sebagai pelayan publik, seorang ASN harus mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Tiga unsur penting dalam pelayanan



publik,



yaitu



pertama, organisasi penyelenggara pelayanan publik.



Kedua, penerima layanan (pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Ketiga, kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). Dalam melaksanakan pelayanan publik penting menerapkat etiket. Etiket pelayanan bertujuan untuk menciptakan keakraban, keramahtamahan, dan menjaga sopan santun pelayanan, menyenangkan dan memuaskan pengguna jasa, membina dan menjaga hubungan baik dengan pengguna jasa, tidak menyinggung perasaan pengguna jasa, menjadi daya tarik membujuk dan mempertahankan kepuasan pengguna



jasa.



Oleh



karena



itu



sebagai



Aparatur



Sipil



Negara



dapat



mengaktualisasikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai etika. Sembilan prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah: partisipatif, transparan, responsif, non diskriminatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, aksesibel, akuntabel, dan berkeadilan. WoG merupakan sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintah yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik serta semakin kritisnya masyarakat terhadap birokrasi, maka masyarakat terus menginginkan pelayanan yang cepat, aman dan nyaman. Belum lagi masalah internal organisasi yang tak kunjung mengalami perubahan, prilaku pelayanan yang buruk telah mendarah daging, ego sektoral baik internal maupun antar instansi dalam satu lingkaran pemerintah daerah, menambah kompleks pelayanan menuju



prima.Faktor ego sektoral tercermin pada banyaknya kebijakan-kebijakan yang lahir guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga banyak terbitan aturan yang satu sama lain tumpang tindih dan tidak selaras, setiap sektor baik tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Maka diperlukan Pelayanan dengan Pendekatan Whole of Government (WoG), dengan prinsip kolaborasi dan prinsip satu tujuan sehingga latar dalam pelayanan dapat mengacu asas efektif dan efisien. B. Penerapan Dalam Manajemen ASN, seorang Guru melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guru professional dituntut memiliki kode etik, yaitu norma tertentu sebagai pegangan yang diakui serta dihargai oleh masyarakat. Kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap pegawai dalam Melaksanakan tugasnya. Kode etik dan kode perilaku tersebut bertujuan menjaga martabat dan kehormatan guru sebagai ASN. Penerapan pelayanan publik seorang guru, tentu harus memberikan pelayanan yang prima kepada penerima layanan, dalam hal ini bukan saja melayani siswa dan siswi saja, melainkan pelayanan terhadap semua elemen yang ada pada Lembaga. Pelayanan yang dimaksud adalah melayani dengan sepenuh hati mulai dari memperhatikan, mengamati, mendengarkan, dan menfasilitasi mereka. Guru harus bisa menjadi fasilitor bagi murid. Disebut sebagai fasilitator karena guru mempunyai kemampuan untuk menfasilitasi segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan karakteristik siswa. Karakter yang diharapkan harus betul-betul bisa terpaku pada siswa. Dengan tujuan setelah materi yang diajarkan sudah selesai maka siswa dapat mempraktekkan karakter-karakter yang sudah didapatkan dari materi tersebut. Penerapan konsep WoG antara lain dengan penguatan koordinasi antar Lembaga, salah satunya adalah mengurangi Lembaga sampai jumlahnya ideal untuk koordinasi. Sebagai contoh UPTD Tingkat Kecamatan dihapus menjadi UPTD Tingkat Sekolah agar koordinasi dengan Lembaga di atasnya lebih efektif dan juga efisiensi anggaran. Adapun prinsip kolaborasi yang dilakukan oleh pihak sekolah



adalah bekerja sama dengan puskesmas dalam kerangka memberikan pelayanan Kesehatan salah satunya dengan menggalakkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan adanya E-Rapor kesehatan. Pihak sekolah bekerjasama untuk mengisi data kesehatan masing-masing siswa. Dengan demikian guru lebih mudah melakukan monitoring terhadap kesehatan siswa, sehingga dalam hal ini lembaga yang saling berhubungan baik sekolah maupun puskesmas saling menguatkan.