Tugas Individu Manajemen ASN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: HIzarani Lailan Sa’adah Sihombing, S.I.Kom



NIP



: 199705052022032009



Golongan



: III



Angkatan



:L



Kelompok



:1



Pengampu Materi



: Drs. Muhammad Kahfi, M.Si TUGAS INDIVIDUAL AGENDA III



MANAJEMEN ASN DAN ANALISIS CONTOH KASUS PENDAHULUAN Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan ASN merupakan profesi yang bekerja dalam lingkungan instansi pemerintahan, diserahin tugas yang berhubungan dengan Negara dan digaji menurut perundang-undangan. Pegawai ASN selanjutnya dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya ASN didasarkan pada Undang-undang No 05 tahun 2014, yang didalamnya memuat tentang manajemen ASN untuk mengelola dan menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Manajemen ASN didasarkan pada peranan ASN sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintah. Manajemen ASN menjadi tonggak dan pedoman untuk menciptakan sistem birokrasi yang profesional dan akuntabel dalam melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik. Dalam menjalankan profesinya, Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana dan pelayan publik harus senantiasa didasarkan pada paradigma new public service, di mana birokrasi adalah alat rakyat dan harus tunduk pada suara rakyat, selama itu rasional dan legitimate secara normatif dan konstitusional. Artinya, ASN bekerja demi kepuasan publik. Namun dalam implementasi profesinya, kedudukan atau status jabatan PNS dalam sistem birokrasi selama ini belum bisa menciptakan birokrasi yang profesional, berorientasi pelayanan dan akuntabel. Banyak dari ASN mengabaikan tugasnya sebagai pelayan publik dan tidak disiplin dalam bekerja, seperti tidak hadir tepat waktu, pelayanan tidak ramah, adanya praktik pungli



bahkan absen bekerja dengan alasan tidak jelas. Hal ini membuat kinerja ASN dipandang tidak maksimal, yang menyebabkan tingkat kepercayaan publik akan berkurang. Sehingga, untuk mengoptimalkan penerapan manajemen ASN, salah satunya diperlukan pengawasan dan pembinaan dari atasan kepada bawahan secara berkesinambungan. PEMBAHASAN



Link video https://www.youtube.com/watch?v=6W2UzB1dHJs Video diatas merupakan penjelasan tentang manajmen ASN oleh Bapak Drs. Muhammad Kahfi, M.Si Manajemen ASN Kedudukan, peran, Hak dan kewajiban, Kode Etik ASN 



Kedudukan ASN



Berdasarkan UU No 5 tahun 2014, ASN dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai Pegawai ASN, baik PNS atau PPPK berkedudukan sebagai penyelenggara urusan pemerintah yang menjalankan kebijakan



publik harus terbebas dari intervensi dari golongan dan partai politik, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 



Peran ASN



Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam menjalankan perannya sebagai aparatur Negara, pegawai ASN memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : a. Pelaksana Kebijakan Publik Kebijakan merujuk pada serangkaian keputusan, tindakan yang dituangkan/ ditetapkan pemerintah yang memilki kewenangan baik itu pemerintah pusat ataupun daerah yang kemduian menjadi sebuah regulasi seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan daerah dll. Sebagai pelaksana kebijakan, ASN harus paham sumber dan isi kebijakan, serta melaksanakan kebijakan tersebut. Kebijakan ini dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan harus sesuai dengan Undang-undang dan mengutamakan kepentingan publik. Ada 4 (empat) aspek yang harus dipahami dalam membuat kebijakan, yaitu : 1..aspek perencanaan; 2. aspek keuangan; 3. aspek barang dan jasa; 4. aspek manajemen kepegawaian; b. Pelayan Publik Aparatur Sipil Negara berfungsi sebagai pelayan publik dituntut untuk memberikan pelayanan yang professional, berorientasi pelayanan dan akuntabel. Dalam pelayanan publik, ASN perlahan harus menerapkan paradigma new public service, di mana penyelenggaran pelayanan barang, jasa dan administratif dilakukan dengan tujuan kepuasan pelanggan/publik. Ada tiga paradigma pelayanan publik, yaitu : 1. Administrasi Neraga secara tradisional 2. New Public Management 3. New Public Service



c. Perekat dan Pemersatu Bangsa Pegawai ASN memiliki fungsi dan tugas sebagai perekat dan pemersatu bangsa. ASN dalam kehidupan sehari-hari diharapkan menjadi contoh, mediator ataupun sebagai pendorong persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu, ASN harus selalu menjadi pribadi yang memberikan keteladanan, baik itu diorganisasi maupun lingkungan tempat tinggal. ASN juga harus senantiasa mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi. 



Hak dan Kewajiban ASN



Dalam menjalankan tugas ASN sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, ASN dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan bertanggungjawab. Kewajiban ASN, diantaranya 



setia dan taat pada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah,







menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,







melaksanakan kebijakan yang durumuskan pejabat pemerintah yang berwenang,







menaati ketentuan peraturan perundang-undangan







melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab







menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun di luar kedinasan







menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan







bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, meningkatkan produktivitas, dan memenuhi kesejahteraan ASN, maka dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai aparatur sipil Negara, PNS dan PPPK berhak memperoleh haknya sesuai dengan yang diatur dalam UU no 5 tahun 2014. Pada PNS diantaranya gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Hak yang sama berlaku untuk Pegawai PPPK, kecuali pada poin jaminan pensiun dan jaminan hari tua.



Analisis Manajemen ASN pada contoh kasus (Berita Wakil Walikota marahi ASN Bermain HP saat Bekerja)



https://drive.google.com/file/d/1zwh4Ntq4Qa8bRCAq5aE8KMG3__730ZO0/view Kronologi berita Dalam sidak hari pertama pasca libur lebaran idul fitri, Wakil Walikota Banjarmasin memarahi salah satu Aparatur sipil Negara (ASN), karena asik bermain ponsel saat jam kerja padahal banyak warga tengah mengantri untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dalam sidak berikutnya, ke Dinas Pariwisata ditemukan adanya ASN yang mangkir bekerja selama 3 (tiga) bulan. Wakil walikota meminta agar atasan yang bersangkutan memberikan sanksi teramasuk sanksi pmeberian tunjangan dan gaji ke 13 kepada ASN yang mangkir. Berdasarkan isi berita, maka disimpulkan berita tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harapan yaitu kebijakan manajemen ASN dengan realita yaitu implementasi kinerja ASN di lapangan. Ketidaksesuaian ini ditinjau dari: 



Fungsi ASN sebagai Pelaksana kebijakan. ASN yang bermain ponsel saat bekerja tidak melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina kepegawaian kota Banjarmasin. Akibatnya, pelayanan kepada masayarakat menjadi terkendala. Sama halnya dengan kasus kedua di mana pegawai ASN mangkir kerja selama tiga bulan, adalah pelanggaran terhadap kebijakan bahwa ASN harus menjalankan



profesinya dengan professional, disiplin, bertanggungjawab dan berintegritas yang ditunjukkan dengan hadir setiap hari serta melaporkan kinerjanya. 



Fungsi pelayan publik. ASN yang bermain ponsel saat bekerja tidak menjalankan pelayanan publik dengan maksimal, sehingga pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin mengalami kemacetan. Hal ini menjukkan ASN tidak memahami dengan baik pradigma new public service, yaitu pelayanan adminstrasi yang maksimal untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.



Kasus kedua, pegawai ASN mangkir dalam bekerja juga tidak



menjalankan kewajibannya menjadi contoh ASN yang teladan, disiplin dalam bekerja dan berintegritas sebagai pelayan publik. 



Fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Berita ASN bermain ponsel dan mangkir bekerja tanpa alasan yang jelas menujukkan ASN tidak mampu menerapkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. ASN tidak mampu menjadi contoh, mediator dan pendorong kemajuan dan persatuan bangsa. ASN tersebut tidak menjukkan keteladanan di organisasi, masyarakat dan mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan publik.







Ditinjau dari kode etik ASN. ASN yang bermain ponsel melanggar kode etik ASN yaitu memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif. ASN yang bermain ponsel saat bekerja juga tidak menunjukkan sikap yang sesuai dengan corevalue ASN Berakhlak yaitu, tidak berorientasi pelayanan, artinya ASN tersebut tidak memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak akuntabel,



yaitu



tidak melaksanakan tugas



dengan bertanggungjawab dan



berintegritas. Hal yang sama juga ditunjukkan kasus ASN mangkir bekerja, yaitu menyalahi kode etik ASN, tidak menerapkan core Value ASN berakhlak, diantaranya tidak berorientasi pelayanan, akuntabel serta loyal karena tidak bias menjaga nama baik ASN, pimpinan, instansi dan Negara. 



Pegawai ASN yang mangkir bekerja selama 3 (tiga) bulan dapat dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pencabutan hak sebagai pegawai untuk menerima tunjangan. Sanksi ini diberikan karena ASN tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang tertera dalam UU ASN tentang kewajiban ASN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan.



KESIMPULAN



Manajemen ASN diharapkan menjadi pedoman ASN dalam melaksanakan tugas dan perannya sebagai perencana, pelaksana dan pengawasan penyelenggara urusan pemerintahan. Namun, realita seringkali menunjukkan kinerja ASN belum sesuai dengan yang tertuang dalam Manajemen ASN. Seperti pada berita “Wakil Walikota Marahi ASN bermain ponsel saat bekerja” menunjukkan ASN belum mencerminkan sikap dan perilaku ASN sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan public yang berorientasi pelayanan, bertanggungjawab, berintegritas, disiplin dan professional. Oleh karena itu sebagai ASN, kedepannya kita diharapkan mampu menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat dengan cara menerapkan Manajemen ASN tidak hanya di lingkungan organisasi, tapi juga ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang profesional seperti: 1. Melaksanakan



kebijakan



yang



dibuat



oleh



Pejabat



Pembina



Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas dengan cara pelayanan yang cepat, tepat, adil, terbuka dan tidak diskriminatif. 3. Selalu menerapkan corevalue ASN yang Ber-AKHLAK 4. Melaksanakan



tugas



dengan



jujur,



bertanggungjawab,



berintegritas tinggi 5. Menolak praktik korupsi seperti gratifikasi dan pungli. 6. Menjaga nama baik ASN, Pimpinan, Instansi dan Negara.



dan



Berikut saya lampirkan Link Tugas Video Learning Journal Agenda III https://drive.google.com/file/d/1bDSA0mY6q2BbhtWX41aHZpTpdqBHoR1/view?usp=sharing