Tugas Kasus Ibu Neneng Revisi' [PDF]

  • Author / Uploaded
  • indah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SANKSI PIDANA DAN ADMINISTRASI TERHADAP KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN PT. INDO BHRATA RAYON LAPORAN Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Penyidikan Lingkungan



Disusun Oleh : Aprilia Veronica



P17333113401



Dinda Astrini



P17333113430



Indah Permatasari



P17333113428



Lutfhy Muharam



P17333113425



Yunanda Rezki Shola P17333113414



PROGRAM STUDI DIPLOMA IV JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA CIMAHI 2016



Judul



: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup



Kasus



: Kasus Pidana Dan Administrasi Pencemaran Lingkungan di Purwakarta



Jenis Hukuman



: Sanksi Pidana Dan Sanksi Administrasi



A. Kronologi kasus pencemaran lingkungan hidup Pengadilan Sidang Tindak Pidana Lingkungan di Purwakarta REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Purwakarta menggelar sidang pertama gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PT Indo Bharat Rayon. Gugatan atas dugaan perkara tindak pidana lingkungan hidup ini disebabkan PT Indo Bharat Rayon tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. SA selaku direksi, hadir mewakili PT Indo Bharat Rayon pada persidangan Kamis (28/4). PT Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang memproduksi vicose rayon sebagai bahan baku untuk campuran tekstil, diaper, dan kapas kecantikan. Dalam kegiatan produksinya, PT IBR menggunakan bahan bakar berupa batu bara dengan jumlah total batu bara sebanyak 700 – 800 ton per hari. Dari proses pembakaran batu bara tersebut dihasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash yang termasuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik berdasarkan pada PP nomor 18 jo. 85 tahun 1999 dan PP nomor 101 tahun 2014. Limbah B3 berupa fly ashdan bottom ash yang dihasilkan berjumlah total sekitar 56 ton per hari. Kronologis kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat pada tanggal 27 Februari 2013, bahwa ada kegiatan penimbunan fly ash dan bottom ash yang diduga berasal dari PT Indo Bharat Rayon. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2013, Asisten Deputi (Asdep) Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH bersama-sama dengan BLH Purwakarta melakukan verifikasi ke lokasi dan ditemukan adanya timbunan fly ash dan bottom ash. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 17 April 2013, Penyidik PPNS Lingkungan Hidup melakukan olah tempat kejadian perkara bersama-sama dengan Asdep Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH dan Asdep Pengaduan dan Penaatan Hukum Adminsitrasi



Lingkungan KLH ditemukan adanya pembuangan (dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dan kemasan bekas B3 pada media tanah di dalam area pabrik dan di Rawa Kalimati. Berdasarkan foto yang didapatkan melalui citra satelit, bahwa Rawa Kalimati mulai menjadi hitam dan mulai terlihat adanya pendangkalan sejak tahun 2009 hingga tahun 2015. Pada tanggal 12 Oktober 2015, Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Jaksa Peneliti dan Ahli Lingkungan melakukan kunjungan tempat kejadian perkara dan menemukan bahwa ditemukan adanya timbunan dan hamparan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash di lokasi Rawa Kalimati yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Cilangkap sebagai area penanaman padi (sawah). PT Indo Bharat Rayon diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Perusahaan juga melanggar baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Berdasarkan Pasal 98, Pasal 103, Pasal 104 jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.



Referensi: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan-hidup-dan hutan/16/04/29/o6drb7368-pengadilan-sidang-tindak-pidana-lingkungan-dipurwakarta [diakses pada Rabu, 06 September 20].



B. Penyelidikan kasus pencemaran lingkungan 1. Laporan peristiwa a. Waktu kejadian : 27 Februari 2013 b. Tempat kejadian : Desa Cilangkap, Purwakarta c. Apa yang terjadi : PT. Indo Bharat Rayon digugat atas dugaan perkara tindak pidana lingkungan hidup ini disebabkan PT. Indo Bharat Rayon tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan duming limbah dan/atau bahan ke media lingkungan. d. Siapa terlapor e. Siapa korban



: PT. Indo Bharat Rayon : Masyarakat di sekitar pabrik dan rawa kalimati,



Purwakarta f. Bagaimana terjadi : PT Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang memproduksi vicose rayon sebagai



bahan



baku



untuk



campuran



tekstil,



diaper,



dan



kapas



kecantikan. Dalam kegiatan produksinya, PT IBR menggunakan bahan bakar berupa batu bara dengan jumlah total batu bara sebanyak 700 – 800 ton per hari. Dari proses pembakaran batu bara tersebut dihasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash yang termasuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik berdasarkan pada PP nomor 18 jo. 85 tahun 1999 dan PP nomor 101 tahun 2014. Limbah B3 berupa fly ashdan bottom ash yang dihasilkan berjumlah total sekitar 56 ton per hari. Kronologis kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat pada tanggal 27 Februari 2013, bahwa ada kegiatan penimbunan fly ash dan bottom ash yang diduga berasal dari PT Indo Bharat Rayon. 2. Tindak pidana Melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri dari: a. (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)



dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). [melanggar pasal 98]. b. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). [melanggar pasal 103]. c. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). [melanggar pasal 104]. 3. Saksi : masyarakat di sekitar pabrik dan rawa kalimati, Purwakarta 4. Barang bukti : a. Asisten Deputi (Asdep) Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH bersama-sama dengan BLH Purwakarta melakukan verifikasi ke lokasi dan ditemukan adanya timbunan fly ash dan bottom ash. b. Penyidik PPNS Lingkungan Hidup melakukan olah tempat kejadian perkara bersama-sama dengan Asdep Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH dan Asdep Pengaduan dan Penaatan Hukum Adminsitrasi Lingkungan KLH ditemukan adanya pembuangan (dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dan kemasan bekas B3 pada media tanah di dalam area pabrik dan di Rawa Kalimati. c. Berdasarkan foto yang didapatkan melalui citra satelit, bahwa Rawa Kalimati mulai menjadi hitam dan mulai terlihat adanya pendangkalan sejak tahun 2009 hingga tahun 2015. d. Pada tanggal 12 Oktober 2015, Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Jaksa Peneliti dan Ahli Lingkungan melakukan kunjungan tempat kejadian perkara dan menemukan bahwa ditemukan adanya timbunan dan hamparan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash di



lokasi Rawa Kalimati yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Cilangkap sebagai area penanaman padi (sawah). 5. Uraian singkat kejadian a. Pada tanggal 27 Februari 2013, adanya pengaduan dari masyarakat bahwa ada kegiatan penimbunan fly ash dan bottom ash yang diduga berasal dari PT Indo Bharat Rayon. b. Pada tanggal 04 Maret 2013, Asisten Deputi (Asdep) penyelesaian sengketa lingkungan KLH bersama-sama dengan BLH Purwakarta melakukan verifikasi ke lokasi dan ditemukan adanya timbunan fly ash dan bottom ash. c. Pada tanggal 17 April 2013, penyidik PNS lingkungan hidup melakukan olah tempat kejadian perkara bersama-sama dengan Asdep penyelesaian sengketa lingkungan hidup KLH dan Asdep pengaduan dan penataan hukum administrasi lingkungan KLH ditemukan adanya pembuangan (dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dan kemasan bekas B3 pada mesia tanah di dalam area pabrik dan di Rawa Kalimati. d. Pada tanggal 12 Oktober 2015, penyidik PPNS Kementrian Linfkungan Hidup dan kehutanan bersama-sama dengan jaksa peneliti dan ahli lingkungan melakukan kunjungan tempat kejadian perkara dan menemukan bahwa ditemukan adanya timbunan dan hamparan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash di lokasi Rawa Klimati yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Cilangkap sebagai area penanaman adai (sawah). C. Penyidikan kasus pencemaran lingkungan 1. Tahap penyelidikan Pengumpulan bukti-bukti permulaan untuk membuat terangnya perkara dan sebagai dasar pemeriksaan di TKP. Bukti-bukti tersebut terdiri dari: - Asisten Deputi (Asdep) Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH bersama-sama dengan BLH Purwakarta melakukan verifikasi ke lokasi dan ditemukan adanya -



timbunan fly ash dan bottom ash. Penyidik PPNS Lingkungan Hidup melakukan olah tempat kejadian perkara bersama-sama dengan Asdep Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH dan Asdep Pengaduan dan Penaatan Hukum Adminsitrasi Lingkungan KLH ditemukan adanya pembuangan (dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dan kemasan bekas B3 pada media tanah di dalam area pabrik dan di Rawa Kalimati.



-



Berdasarkan foto yang didapatkan melalui citra satelit, bahwa Rawa Kalimati mulai menjadi hitam dan mulai terlihat adanya pendangkalan sejak tahun 2009



-



hingga tahun 2015. Pada tanggal 12 Oktober 2015, Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Jaksa Peneliti dan Ahli Lingkungan melakukan kunjungan tempat kejadian perkara dan menemukan bahwa ditemukan adanya timbunan dan hamparan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash di lokasi Rawa Kalimati yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Cilangkap



sebagai area penanaman padi (sawah). 2. tahap penindakan dan pemeriksaan Meliputi pemanggilan semua orang yang diperlukan, penangkapan dan penahan jika diperlukan. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyegelan tempat bangunan dan alat-alat tertentu yang berkaitan dengan pencemaran dan perusakan lingkungan. Telah dilakukan penindakan pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Indo Bharat Rayon yang dilakukan oleh penyidik PPNS lingkungan hidup, Asdep pengaduan dan penataan hokum administrasi lingkungan KLH, jaksa peneliti dan ahli lingkungan.



Penjabaran unsur pasal yang diperkirakan dilanggar 1. Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang berbunyi “(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit



Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”. NO 1.



2.



Unsur pasal Setiap orang



yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia



Tersangka Barang bukti PT. Indo - KTP - Akte Kelahiharan Bharat - Kartu Keluarga Rayon PT. Indo Bharat Rayon -



-



Alat pengelolaan limbah (bila ada) Sampel limbah B3 (fly ash dan bottom ash) Hasil pemeriksaan limbah B3 Sarana Korban



Saksi1 Ketua Lingkungan (RT/RW) Ketua Tersangka Karyawan Petugas pengelola limbah Karyawan Tenaga Ahli Masyarakat



PT. Indo - Korban - Ketua - Hasil pemeriksaan lab Bharat Lingkungan Rayon (RT/RW) - Perawat dan/atau dokter - Keluarga 4. mengakibatkan orang PT. Indo - Korban - Ketua - Hasil pemeriksaan lab luka berat atau mati, Bharat Lingkungan Rayon (RT/RW) - Perawat dan/atau dokter - Keluarga Jumlah -----Barang Bukti ......Saksi Keterangan: 3.



Dari analisis terhadap unsur-unsur pasal yang akan dikenakan pada tersangka, dapat diketahui jumlah barang bukti maupun saksi yang



dapat digunakan sebagai acuan untuk pembagian tugas, perencanaan waktu dan kontrol/ pengendalian pelaksanaan penyidikan. 2. Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. NO 1.



Unsur pasal Setiap orang



Tersangka Barang bukti PT. Indo - KTP - Akte Kelahiharan Bharat - Kartu Keluarga Rayon



2.



yang menghasilkan PT. Indo limbah B3, Bharat Rayon



-



3.



tidak melakukan PT. Indo pengelolaan Bharat Rayon Keterangan:



-



-



Saksi1 Ketua Lingkungan (RT/RW) Ketua Tersangka Karyawan Ketua tersangka Karyawan Tenaga ahli



Sampel limbah B3 Data dan/atau dokumen jenis bahan, proses, dan jumlah serta jenis limbah yang dihasilkan IPAL - Ketua tersangka Saluran pembuangan - Karyawan - Tenaga ahli limbah B3



Dari analisis terhadap unsur-unsur pasal yang akan dikenakan pada tersangka, dapat diketahui jumlah barang bukti maupun saksi yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pembagian tugas, perencanaan waktu dan kontrol/ pengendalian pelaksanaan penyidikan. 3. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.



NO 1.



2.



Unsur pasal Setiap orang



Tersangka Barang bukti PT. Indo - KTP - Akte Kelahiharan Bharat - Kartu Keluarga Rayon



yang melakukan PT. Indo dumping limbah Bharat dan/atau bahan ke Rayon media lingkungan hidup -



3.



tanpa izin PT. Indo sebagaimana Bharat dimaksud dalam Rayon Pasal 60 Jumlah Keterangan:



Saksi1 - Ketua Lingkungan (RT/RW) - Ketua Tersangka - Karyawan Alat pembuangan - Ketua tersangka - Karyawan limbah (bila ada) Sampel limbah B3 - Tenaga ahli (fly ash dan bottom - masyarakat ash) Sarana dumping limbah (bila ada) Tempat dan/atau media lingkungan (Rawa Kalimati) Foto perubahan lingkungan keputusan izin…. - Pejabat yang Administrasi (suratmengeluarkan surat penting) izin - Tenaga ahli -----Barang Bukti ......Saksi



Dari analisis terhadap unsur-unsur pasal yang akan dikenakan pada tersangka, dapat diketahui jumlah barang bukti maupun saksi yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pembagian tugas, perencanaan waktu dan kontrol/ pengendalian pelaksanaan penyidikan. Ketua tersangka adalah Direksi PT. Indo Bharat Rayon yaitu Sibnath Agarwalla.