Tugas Kelompok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KELOMPOK ANALISIS KASUS Angkatan 211 Kelas D Anggota



:







Wisnu Kusuma Wardana, A.Md.Kep







Herlina Ika Martaningrum, A.Md.Keb







Pungky Widayanti, A.Md.Kep







Retno Gandaningrum, A.Md.Keb







Tika Nelasari, A.Md.Keb



A. Deskripsi Rumusan Kasus Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.  Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selalu pemberi suap. Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Juliari sebagai menteri sosial saat itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga sepakat untuk menetetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos. Pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M dan Harry Sidabuke dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus. Mensos Juliari diduga menerima suap Rp 17 Miliar untuk keperluan pribadi. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Dari jumlah itu, diduga total suap yang diterima oleh Juliari sebesar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Kemudian pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Sehingga, total uang suap yang diterima oleh Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp 17 miliar.



B. Analisis Kasus 1. Bentuk Penerapan dan Pelanggaran Terhadap Nilai-Nilai Dasar PNS BerAKHLAK a. Berorientasi pelayanan Mantan Mensos Juliari Batubara tidak memberikan pelayanan prima dalam menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah. Ia melakukan korupsi dengan memberika kualitas barang bantuan yang tidak baik untuk dikonsumsi, sehingga bantuan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang diharapkan masyarakat. Menteri Sosial tidak dapat diandalkan dan tidak mampu menjadi solusi atas kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan di masa pandemi. b. Akuntabel Juliari Peter melaksanakan tugasnya dengan tidak jujur, tidak bertanggung jawab dan tidak berintegrasi tinggi, serta menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya. Beliau juga tidak menggunakan kekayaan negara dengan bertanggung jawab, efisien dan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan penyalahgunaan pemberian paket sembako dengan adanya fee yang disetor ke Kemensos dan digunakan untuk keperluan pribadi. c. Kompeten Mantan Mensos Juliari Batubara adalah seorang politikus Indonesia dari partai PDIP. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dalam 2 periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah, dimana ia berada dalam Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN. Dari pengalaman inilah yang membuktikan beliau sudah sangat ahli di bidangnya sehingga terpilih menjadi Menteri Sosial, namun kompetensinya disalahgunakan dengan memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi proyek Bansos Covid-19 d. Harmonis Mantan Mensos Juliari tidak melaksanakan tugasnya dengan baik karena tidak mempedulikan keadaan orang lain padahal ia sudah tahu pada saat itu Indonesia sedang dilanda covid 19 yang membuat masyarakat kehilangan pekerjaan dan ekonomi sosial masyarakat sedang hancur, namun beliau tetap tega melakukan korupsi tersebut. e. Loyal Menteri sosial Juliari telah melakukan korupsi, ia sudah melanggar hampir semua nilai-nilai Pancasila sila ke-1 perbuatan korupsi melanggar penerapan nilai ketuhanan untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sila ke-2 tindakan korupsi melanggar hak orang lain, dampak dari tindakan ini membuat rakyat tidak mendapatkan haknya secara adil, sila ke-3 rasa persatuan sudah semakin memudar f.



Adaptif



Penyaluran Bansos yang salah sasaran kepada orang yang mampu atau bahkan ada juga kepada orang yang telah meninggal dengan kecanggihan teknologi seperti sekarang ini, seharusnya proses pengumpulan serta pengolahan data bukan jadi hal yang sulit seperti dulu. Jika tidak mampu beradaptasi menggunakan teknologi yang ada dengan sebaik mungkin tidak heran apabila data yang dimiliki berantakan dan tidak akurat sehingga salah sasaran penyaluran Bansos  g. Kolaboratif Berkolaborasi dalam kejahatan antara beberapa oknum dari Kemensos yakni merencanakan dan melakukan penyelundupan bantuan sosial covid 19 sehingga pada kasus ini kerjasama korupsi yang dilakukan tidak menghasilkan nilai tambah  2. Dampak Tidak Diterapkannya Nilai Dasar BerAKHLAK a. Berorientasi Pelayanan Menteri Sosial tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyat sehingga rakyat yang semula percaya pada pemerintah menjadi tidak percaya atas kebijakan yang diucapkan pemerintah a. Akuntabel Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut karena tidak menerapkan nilai akuntabel adalah merugikan keuangan negara bahkan perekonomian masyarakat b. Kompeten Dampak yang ditimbulkan akibat tidak menerapkan nilai kompeten dari kasus tersebut yaitu mantan mensos tersebut menyalahgunakan kompetensinya untuk kepentingan pribadi. Kompetensi yang dimaksud berupa jabatan sebagai seorang Menteri Sosial sehingga bisa mengambil keuntungan pribadi dari proyek bansos covid 19 bersama dengan rekannya menyalahgunakan anggaran menjadi tidak sesuai target yang ditetapkan akibatnya beliau tidak  menjalankan tugas dengan kualitas terbaiknya sebagai seorang menteri sosial c. Harmonis Dampak tidak diterapkannya nilai harmonis adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat karena lebih mementingkan diri sendiri tanpa mempedulikan nasib masyarakat yang lebih membutuhkan bansos tersebut d. Loyal Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut adalah masyarakat tidak mendapatkan haknya secara adil atas apa yang seharusnya menjadi milik mereka sehingga terjadi ketimpangan sosial antara pejabat dengan masyarakat e. Adaptif Dampak tidak diterapkannya nilai adaptif yaitu besarnya  peluang, korupsi yang merugikan bangsa dan masyarakat, serta penyaluran bansos tidak tepat sasaran



f.



Kolaboratif Dampak tidak diterapkannya nilai kolaboratif yaitu penyaluran bansos tidak berjalan dengan efektif dan efisien serta dapat memberatkan beberapa pihak dalam pelaksanaannya



3. Alternatif Pemecahan Masalah a. Pendalaman rutin dan siraman rohani berkaitan dengan penerapan nilai-nilai pancasila dan BerAKHLAK bagi selurun ASN di Indonesia b. Penanaman sejak dini pada masyarakat tentang budaya anti korupsi melalui pendidikan formal (di sekolah) c. Pemberian hukuman berat pada pelaku tindak pidana korupsi d. Transparansi pelaporan mengenai program kepada masyarakat e. KPK menerapan audit laporan keuangan secara berkesinambungan pada instansi penyelenggara program 4. Konsekuensi Dengan adanya alternatif pemecahan masalah tersebut, diharapkan para penerus bangsa selanjutnya memiliki jiwa nasionalisme terhadap negara dan berperilaku dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila salah satunya dengan memiliki budaya anti korupsi. Jika melalui pendidikan anti korupsi di sekolah formal merupakan langkah penanaman nilai moral sejak dini bagi para penerus bangsa, maka bagi pegawai yang sudah ada di pemerintahan dapat diterapkan pendalaman rutin dan siraman rohani untuk lebih memperkuat nilai Pancasila dalam diri. Pemberian hukuman berat pada pelaku tindak pidana korupsi diharapkan membuat jera pelakunya dan membuat pegawai lain merasa takut dan pantang untuk melakukan hal yang sama di kemudian hari. Transparasi pelaporan oleh pemerintah merupakan hal yang cukup penting untuk dilakukan demi membangun kembali rasa percaya masyarakat oleh pemerintah. KPK juga dirasa perlu untuk melakukan audit sehingga setiap pemegang program dapat mempertanggungjawabkan segala bentuk kegiatan atau program yang sedang dijalankan, hal ini diharapkan dapat meminimalisir manipulatif dan penyelewengan anggaran