Tugas Klompok 3 - BRL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN Dosen pengampu: Dr. Ir. Dian Ariestadi, M.T.



SERTIFIKASI GREEN BUILDING PADA BANGUNAN BARU DAN LAMA VERSI GREEN BUILDING COUNCIL DAN PERMEN PUPR TAHUN 2021



DISUSUN OLEH: 1. 2. 3.



Muhammad Kamil Dani Zakiata Fahmi Raka Rahmadani



(200523629276) (200523629296) (200523629269)



4.



M.Syafrial Ihza Adzana



(200523629326)



5.



Agung Tomi Yuhanse



(200523629268)



PROGRAM STUDI S1 TEKNIKSIPIL JURUSAN TEKNIK FAKULTAS TEKNIK



Greenship Exiting / New Building 1. TEPAT GUNA LAHAN AREA DASAR HIJAU Tolak Ukur : Adanya area lansekap berupa vegetasi (softscape) yang bebas dari struktur bangunan dan struktur sederhana bangunan taman (hardscape) di atas permukaan tanah atau di bawah tanah. a. Untuk konstruksi baru, luas areanya adalah minimal 10% dari luas total lahan. b. Untuk renovasi utama (major renovation), luas areanya adalah minimal 50% dari ruang terbuka yang bebas basement dalam tapak. Area ini memiliki vegetasi mengikuti Permendagri No 1 tahun 2007 Pasal 13 (2a) dengan komposisi 50% lahan tertutupi luasan pohon ukuran kecil, ukuran sedang, ukuran besar, perdu setengah pohon, perdu, semak dalam ukuran dewasa, dengan jenis tanaman mempertimbangkan Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasal 2.3.1 tentang Kriteria Vegetasi untuk Pekarangan (New Building, KODE : ASDP)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



RENCANA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) a. Luas area hijau: Pilih salah satu: 1) Area hijau 10-20% 2) Area hijau 20-50% 3) Area hijau >50% b. Direncanakan area hijau dapat diakses oleh publik c. Direncanakan melakukan penanaman vegetasi yang berfungsi sebagai peneduh, peredam suara, penyaring bau, atau penyaring debu: Pilih salah satu 1) Vegetasi memiliki salah satu fungsi sebagai peneduh, peredam suara, penyaring bau, atau penyaring debu 2) Vegetasi memiliki lebih dari satu fungsi sebagai peneduh, peredam suara, penyaring bau, dan/atau penyaring debu.



Keduanya memiliki persamaan persyaratan minimal luas area hijau sebesar 10%. Namun pada versi GBC lebih spesifik dibedakan antara bangunan baru dengan bangunan yang mengalami renovasi mayor (perombakan total) sedangkan dalam PUPR 2021 tidak. Selain itu dalam hal vegetasi PUPR lebih mengedepankan tumbuhan dengan fungsi tertentu (peneduh,peredam suara,dll) sedangkan versi GBC lebih ke arah tipe tumbuhan (besar, kecil, semak, dll).



( PERMEN, Halaman 5-6 )



Greenship Exiting / New Building



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



PEMILIHAN TAPAK Tolak Ukur : Memilih daerah pembangunan yang dilengkapi minimal delapan dari 12 prasarana sarana kota. 1.Jaringan Jalan 2. Jaringan penerangan dan Listrik 3. Jaringan Drainase 4. STP Kawasan 5. Sistem Pembuangan Sampah 6. Sistem Pemadam Kebakaran 7. Jaringan Fiber Optik 8. Danau Buatan (Minimal 1% luas area) 9. Jalur Pejalan Kaki Kawasan 10. Jalur Pemipaan Gas 11. Jaringan Telepon 12. Jaringan Air bersih



PENGELOLAAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) Apabila BGH dibangun di lahan terkontaminasi limbah B3 maka wajib melaksanakan pemulihan lahan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberi nilai 3 poin. Apabila BGH dibangun di lahan yang tidak terkontaminasi limbah B3 maka tidak diberikan nilai.



Dalam Permen PU 2021 tidak ada katagori penilaian yang mengatur khusus tentang kriteria pemilihan lahan/tapak harus dekat dengan prasarana kota. Berbeda dengan versi GBC yang memberikan list dan harus dilengkapi minimal delapan dari keseluruhan. Namun ada persamaan diantara keduanya yaitu sama-sama mengatur tentang revitalisasi atau pemulihan lahan apabila lahan terkena dampak negatif dari limbah atau pembangunan sebelumnya.



Atau memilih daerah pembangunan dengan ketentuan KLB>3 Melakukan revitalisasi dan pembangunan di atas lahan yang bernilai negatif dan tak terpakai karena bekas pembangunan atau dampak negative pembangunan. (New Building, KODE : ASD1)



( PERMEN, Halaman 5 )



Greenship Exiting / New Building



Permen no 21 Tahun 2021



AKSESIBILITAS KOMUNITAS Tolak Ukur : Terdapat minimal tujuh jenis fasilitas umum dalam jarak pencapaian jalan utama sejauh 1500 m dari tapak. 1.Bank 2.Taman Umum 3.Parkir Umum (di luar lahan) 4.Warung/Toko Kelontong 5.Gedung Serba Guna 6.Pos Keamanan/Polisi 7.Tempat Ibadah 8.Lapangan Olah Raga 9.Tempat Penitipan Anak 10.Apotek 11.Rumah Makan/Kantin 12.Foto Kopi Umum 13.Fasilitas Kesehatan 14. Kantor Pos 15.Kantor Pemadam Kebakaran 16.Terminal/Stasiun Transportasi Umum 17.Perpustakaan 18.Kantor Pemerintah 19.Pasar



PENYEDIAAN JALUR PEDESTRIAN Memiliki jalur pedestrian dengan arah yang mengakses antara luar Gedung menuju ke jalur masuk (entrance) gedung yang memenuhi persyaratan kemudahan.



REVIEW



Penilaian versi GBC lebih lengkap dalam memberikan list fasilitas umum apa saja yang harus ada di sekitar bangunan dibanding versi Permen. Namun keduanya memiliki persamaan menyediakan jalur pejalan kaki (pedestrian) untuk Memiliki fasilitas pedestrian kemudahan orang dalam yang terhubung atau mengakses fasilitas publik. menghubungkan ke fasilitas Di sisi lain versi Permen publik, misal transportasi lebih lengkap merincikan umum,jembatanpenyebrangan, poin penyediaan lahan pakir ruang publik, dan menuju dalam area Gedung dan persil/kavling sekitarnya menjelaskan bahwa dengan batasan paling jauh penyediaan fasilitas parkir 400 meter. pengguna sepeda minimal 1% dari jumlah penghuni, PENYEDIAAN LAHAN sedangkan versi GBC PARKIR mensyaratkan minimal satu Gedung direncanakan unit parkir per 20 pengguna memiliki lahan parkir ≤ 20% Gedung. dari Gross Floor Area (GFA) yang diizinkan atau memiliki sistem parkir mekanis ≤ 10% dari GFA. Poin Tambahan : 1) Dalam hal parkir berupa Membuka akses pejalan kaki basement paling banyak 2lapis selain ke jalan utama di luar 2) Penyediaan lahan parkir tapakyangmenghubungkannya berupa lahan parkir vertikal dengan jalan sekunder sehingga mengurangi dan/atau lahan milik orang penggunaan atau kerusakan lain sehingga tersedia akses lahan (misal gedung parkir ke minimal tiga fasilitas mekanis). Sistem parkir umum sejauh 300 m jarak mekanis boleh tidak berada di pencapaian pejalan kaki. dalam bangunan Gedung dengan syarat terlindungi dari Menyediakan fasilitas/akses panas dan hujan. yang aman, nyaman, dan bebas dari perpotongan dengan akses kendaraan



Greenship Exiting / New Building bermotor untuk menghubungkan secara langsung bangunan dengan bangunan lain, di mana terdapat minimal tiga fasilitas umum dan/atau dengan stasiun transportasi masal. Membuka lantai dasar gedung sehingga dapat menjadi akses pejalan kaki yang aman dan nyaman selama minimum 10 jam sehari. ( New Building, KODE : ASD 2 ) FASILITAS PENGGUNA SEPEDA Tolak Ukur : Adanya tempat parkir sepeda yang aman sebanyak satu unit parkir per 20 pengguna gedung hingga maksimal 100 unit parkir sepeda. Apabila tolok ukur 1 diatas terpenuhi, perlu tersedianya shower sebanyak 1 unit untuk setiap 10 parkir sepeda. ( New Building, KODE : ASD 4 )



Permen no 21 Tahun 2021



Memiliki fasilitas bagi pengguna sepeda, yaitu tempat parkir sepeda dan jalur khusus sepeda. Rasio parkir sepeda paling sedikit 1% dari jumlah penghuni. Setiap tambahan 1% diberi nilai 1 poin, dengan nilai paling banyak 3 poin. Memiliki fasilitas shower bagi pengguna sepeda dengan rasio 2 unit shower untuk 25 parkir sepeda. Lahan parkir memiliki fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) dengan ketentuan paling sedikit 1 unit SPKLU untuk setiap 25 Satuan Ruang Parkir Roda 4 dan 1 unit SPKLU untuk setiap 50 Satuan Ruang Parkir Roda 2. ( PERMEN, Halaman 6-7 )



REVIEW



Greenship Exiting / New Building



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



TRANSPORTASI UMUM Tolak Ukur : Adanya halte atau stasiun transportasi umum dalam jangkauan 300 m (walking distance) dari gerbang lokasi bangunan dengan tidak memperhitungkan panjang jembatan penyeberangan dan ramp.



PENYEDIAAN JALUR PEDESTRIAN Memiliki jalur pedestrian dengan arah yang mengakses antara luar Gedung menuju ke jalur masuk (entrance) gedung yang memenuhi persyaratan kemudahan.



Versi Permen PUPR 2021 tidak ada poin yang mengatur secara rinci terkait keharusan ada tidaknya prasarana transportasi umum seperti halte atau stasiun. Hanya saja keduanya samasama terdapat poin keberadaan fasilitas jalur pedestrian yang terhubung ke fasilitas umum seperti stasiun.



ATAU Menyediakan shuttle bus untuk pengguna tetap gedung dengan jumlah unit minimum untuk 10% pengguna tetap gedung. Menyediakan fasilitas jalur pedestrian di dalam area gedung untuk menuju ke stasiun transportasi umum terdekat yang aman dan nyaman dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 30/PRT/M/2006 mengenai Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan Lampiran 2B. ( New Building, KODE : ASD 3 )



Memiliki fasilitas pedestrian yang terhubung atau menghubungkan ke fasilitas publik, misal transportasi umum,jembatanpenyebrangan, ruang publik, dan menuju persil/kavling sekitarnya dengan batasan paling jauh 400 meter. ( PERMEN, Halaman 6 )



Greenship Exiting / New Building



Permen no 21 Tahun 2021



LANSEKAP LAHAN Tolak Ukur : Adanya area lansekap berupa vegetasi (softscape) yang bebas dari bangunan taman (hardscape) yang terletak di atas permukaan tanah seluas minimal 40% luas total lahan. Luas area yg diperhitungkan adalah termasuk yang tersebut di Prasyarat 1, taman di atas basement, roof garden, terrace garden, dan wall garden, dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasal 2.3.1 tentang Kriteria Vegetasi untuk Pekarangan.



PENGOLAHAN TAPAK TERMASUK AKSESIBILITAS ATAU SIRKULASI Penutup atap dan perkerasan yang memiliki nilai pantul matahari (albedo) paling rendah 0,3



Bila tolok ukur 1 dipenuhi, setiap penambahan 5% area lansekap dari luas total lahan mendapat 1 nilai.



Nilai jumlah tajuk vegetasi dibanding area tapak paling sedikit 20%



Penggunaan tanaman yang telah dibudidayakan secara lokal dalam skala provinsi, sebesar 60% luas tajuk dewasa terhadap luas area lansekap pada ASD 5 tolok ukur 1.



( PERMEN, Halaman 5 )



( New Building, KODE : ASD 5 )



Air hujan yang ditangkap pada area tapak dan bangunan seluruhnya (100%) harus dapat dikelola selama paling sedikit 2 jam dengan menggunakan sumur resapan dan/atau kolam retensi/detensi yang mengacu pada curah hujan rata-rata harian selama 10 tahun terakhir



REVIEW



Versi GBC lebih banyak penjelasan terkait ketentuan lansekap lahan dibanding versi Permen. Perbedaan diantara keduanya adalah nilai minimal luas lahan lansekap.



Greenship Exiting / New Building IKLIM MIKRO Tolak Ukur : Menggunakan berbagai material untuk menghindari efek heat island pada area atap gedung sehingga nilai albedo (daya refleksi panas matahari) minimum 0,3 sesuai dengan perhitungan. ATAU Menggunakan green roof sebesar 50% dari luas atap yang tidak digunakan untuk mechanical electrical (ME), dihitung dari luas tajuk. Menggunakan berbagai material untuk menghindari efek heat island pada area perkerasan non-atap sehingga nilai albedo (daya refleksi panas matahari) minimum 0,3 sesuai dengan perhitungan. Desain lansekap berupa vegetasi (softscape) pada sirkulasi utama pejalan kaki menunjukkan adanya pelindung dari panas akibat radiasi matahari. ATAU Desain lansekap berupa vegetasi (softscape) pada sirkulasi utama pejalan kaki menunjukkan adanya pelindung dari terpaan angin kencang. (New Building, KODE : ASD6 )



Permen no 21 Tahun 2021



PENGOLAHAN TAPAK TERMASUK AKSESIBILITAS ATAU SIRKULASI Penutup atap dan perkerasan yang memiliki nilai pantul matahari (albedo) paling rendah 0,3 Air hujan yang ditangkap pada area tapak dan bangunan seluruhnya (100%) harus dapat dikelola selama paling sedikit 2 jam dengan menggunakan sumur resapan dan/atau kolam retensi/detensi yang mengacu pada curah hujan rata-rata harian selama 10 tahun terakhir Nilai jumlah tajuk vegetasi dibanding area tapak paling sedikit 20%



( PERMEN, Halaman 5 )



REVIEW



Keduanya memiliki persamaan menggunakan material yang memiliki kemampuan memantulkan panas matahari dengan nilai albedo minimum 0,3.



Greenship Exiting / New Building MANAJEMEN AIR LIMPASAN HUJAN Tolak Ukur : Pengurangan beban volume limpasan air hujan ke jaringan drainase kota dari lokasi bangunan hingga 50%, yang dihitung menggunakan nilai intensitas curah hujan sebesar 50 mm/hari. ATAU Pengurangan beban volume limpasan air hujan ke jaringan drainase kota dari lokasi bangunan hingga 85%, yang dihitung menggunakan nilai intensitas curah hujan sebesar 50 mm/hari. Menunjukkan adanya upaya penanganan pengurangan beban banjir lingkungan dari luar lokasi bangunan.



Permen no 21 Tahun 2021



PENGOLAHAN TAPAK TERMASUK AKSESIBILITAS ATAU SIRKULASI Penutup atap dan perkerasan yang memiliki nilai pantul matahari (albedo) paling rendah 0,3 Air hujan yang ditangkap pada area tapak dan bangunan seluruhnya (100%) harus dapat dikelola selama paling sedikit 2 jam dengan menggunakan sumur resapan dan/atau kolam retensi/detensi yang mengacu pada curah hujan rata-rata harian selama 10 tahun terakhir Nilai jumlah tajuk vegetasi dibanding area tapak paling sedikit 20%



( PERMEN, Halaman 5 ) Menggunakan teknologi teknologi yang dapat mengurangi debit limpasan air hujan. ( New Building, KODE : ASD 7 )



REVIEW



Keduanya sama-sama mengharuskan pengelolaan limpasan air hujan akibat adanya tapak dan bangunan itu sendiri agar tidak membebani kapasitas maksimum drainase dalam membendung air. Perbedaan dari versi keduanya hanya pada persentasi air yang dikelola dan diresapkan kembali ke tanah, jika versi GBC adalah 50% dan 85% sedangkan versi Permen PUPR adalah 100%.



Greenship Exiting / New Building 2. EFISIENSI DAN KONSERVASI ENERGI PEMASANGAN SUBMETER Tolak Ukur : Memasang kWh meter untuk mengukur konsumsi listrik pada setiap kelompok beban dan sistem peralatan, yang meliputi: o Sistem tata udara o Sistem tata cahaya dan kotak kontak o Sistem beban lainnya



Permen no 21 Tahun 2021



SISTEM KELISTRIKAN Bangunan gedung direncanakan memiliki pengelompokan beban listrik dan masingmasing memiliki kWh meter, serta tersedia submeter energi listrik untuk sumber daya utama lebih besar dari 100 kVa.



Bangunan dengan sistem pengondisian udara terpusat (centralized air conditioning ( New Building, KODE : EEC system) harus menggunakan P1 ) Building Management System (BMS) guna mengendalikan konsumsi listrik pada bangunan Gedung. Terdapat rencana pemanfaatan sumber energi listrik dari sumber energi terbarukan. ( PERMEN, Halaman 10 )



REVIEW



Versi keduanya sama-sama merencanakan pemasangan kWh meter pada setiap kelompok beban listrik untuk mengetahui konsumsi listriknya. Namun versi Permen ada tambahan menyediakan submeter energi listrik untuk sumber daya utama lebih besar dari 100 kVa.



Greenship Exiting / New Building PERHITUNGAN OTTV Tolak Ukur : Menghitung dengan cara perhitungan OTTV berdasarkan SNI 03-63892011 atau SNI edisi terbaru tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung. ( New Building, KODE : EEC P2 )



Permen no 21 Tahun 2021



-



REVIEW



Versi permen tidak ditemukan kategori penilaian yg berhubungan dengan pedoman perhitungan OTTV sedangkan versi GBC mengikuti aturan SNI 036389-2011 atau SNI edisi terbaru tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung.



Greenship Exiting / New Building



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



EFISIENSI DAN KONSERVASI ENERGI Tolak Ukur : Menggunakan Energy modelling software untuk menghitung konsumsi energi di gedung baseline dan gedung designed. Selisih konsumsi energi dari gedung baseline dan designed merupakan penghematan. Untuk setiap penghematan sebesar 2,5%, yang dimulai dari penurunan energi sebesar 10% dari gedung baseline, mendapat nilai 1 nilai (wajib untuk platinum).



PERHITUNGAN EFISIENSI ENERGI Terdapat rencana penghematan konsumsi energi listrik dengan melakukan perhitungan konsumsi energi listrik yang lebih rendah dibandingkan dengan baseline*). Untuk setiap penghematan konsumsi energi listrik 2% diberi nilai 1 poin dengan nilai paling banyak poin.



Keduanya sama-sama terdapat rencana penghematan konsumsi energi, hanya saja versi GBC memberi penilaian pada penghematan sebesar 2,5% sedangkan versi permen sebesar 2%.



ATAU Menggunakan perhitungan worksheet, setiap penghematan 2% dari selisih antara gedung designed dan baseline mendapat nilai 1 nilai. Penghematan mulai dihitung dari penurunan energi sebesar 10% dari gedung baseline. Worksheet yang dimaksud disediakan oleh atau GBCI. ATAU Menggunakanperhitungan per komponen secara terpisah, yaitu : 1C-1 OTTV Nilai OTTV sesuai dengan SNI 03-6389-2011 atau SNI edisi terbaru tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung.



*) Baseline adalah besaran rujukan untuk efisiensi energi yang dihitung berdasarkan SNI dan peraturan perundangundangan tentang konservasi energi. SNI yang diacu di antaranya: a. SNI 6197:2020 (Konservasi energi pada sistem pencahayaan); b. SNI 6389:2020 (Konservasi energi selubung bangunan pada Bangunan Gedung); c. SNI 6390:2020 (Konservasi energi sistem tata udara pada Bangunan Gedung); atau edisi terbaru ( PERMEN, Halaman 10 ) SELUBUNG BANGUNAN Selubung bangunan memiliki nilai akumulasi Overall Thermal Transfer Value (OTTV) dan Roof Thermal Transfer Value (RTTV) paling tinggi 35 Watt/m2.



Pada kategori yang sama (efisiensi dan konservasi energi) versi GBC terdapat pembahasan terkait nilai OTTV yang mengacu pada peraturan SNI sedangkan versi Permen dikatakan nilai OTTV paling tinggi 35 Watt/m2.



Permen no 21 Tahun 2021 Greenship Exiting / New Building Apabila tolok ukur 1dipenuhi, penurunan per 2.5% mendapat SISTEM PENCAHAYAAN 1 nilai sampai maksimal 2 Pencahayaan buatan nilai. memenuhi persyaratan: 1) Sistem pencahayaan buatan 1C-2 Pencahayaan Buatan ruangan direncanakan Menggunakan lampu dengan memiliki daya maksimum dan daya pencahayaan lebih tingkat pencahayaan sesuai hemat sebesar 15% daripada dengan SNI 6197:2020 atau daya pencahayaan yang edisi terbaru tercantum dalam SNI 03 2) Terdapat satu saklar pada 6197- 2011 atau SNI edisi ruangan yang lebih kecil dari terbaru tentang Konservasi pada 30 m2. Energi pada Sistem 3) Penggunaan sensor Pencahayaan. penghuni/pengendali Menggunakan 100% ballast pencahayaan pada ruang frekuensi tinggi (elektronik) dengan fungsi tertentu untuk ruang kerja. sebagaimana dipersyaratkan Zonasi pencahayaan untuk dalam SNI 6197:2020 atau seluruh ruang kerja yang edisi terbaru. dikaitkan dengan sensor gerak (motion sensor). SISTEM TRANSPORTASI Penempatan tombol lampu DALAM GEDUNG dalam jarak pencapaian Perhitungan traffic analysis lif tangan pada saat buka pintu sesuai SNI 03-6573-2001 atau edisi terbaru. 1C-3 Transportasi Vertikal Catatan: Lift menggunakan traffic Apabila bangunan management system yang direncanakan tidak sudah lulus traffic analysis menggunakan lif, maka atau menggunakan mendapatkan poin penuh. regenerative drive system. ATAU Menggunakan sistem Menggunakan fitur hemat transportasi vertikal yang energi pada lift, menggunakan memiliki fitur hemat energi: sensor gerak, atau sleep mode 1) Untuk transportasi vertikal pada eskalator. elevator menggunakan teknologi Variable Voltage 1C-4 Sistem Pengkondisian Variable Frequency (VVVF). Udara 2) Untuk transportasi vertikal Menggunakan peralatan AC eskalator menggunakan dengan COP minimum 10% teknologi slow motion atau lebih besar dari SNI 03-6390- on/off automatic. 2011 atau SNI edisi terbaru



REVIEW



Untuk sistem pencahayaan versi GBC dilakukan penghematan sebesar 15% daripada daya pencahayaan menurut SNI 03-6197-2011 atau SNI terbaru sedangkan versi Permen penghematan dilakukan sesuai aturan SNI 6197:2020 atau edisi terbaru. Selain itu terkait pemasangan saklar versi Permen lebih jelas ( sesuai luas ruangan yaitu lbh kecil dari 30 m2) sedangkan versi GBC lebih ke posisi penempatannya. Sistem transportasi versi Permen lebih jelas penghematan energinya dibedakan menjadi jenis elevator (VVVF) dan escalator (teknologi slow motion atau on/off otomatis) dibanding versi GBC Nilai COP peralatan AC versi GBC minimal sebesar 10% lebih besar dari SNI 036390-2011 atau SNI terbaru sedangkan versi Permen sesuai aturan SNI 6390:2020.



Greenship Exiting / New Building tentang Konservasi Energi pada Sistem Tata Udara Bangunan Gedung. ( New Building, KODE EEC1)



Permen no 21 Tahun 2021



SISTEM PENGONDISIAN UDARA Direncanakan menggunakan Air Conditioning (AC) dengan suhu ruangan paling rendah 25°C±1°C dan kelembapan relatif ruangan 60% ±10%. Catatan: Apabila Bangunan Gedung direncanakan tidak menggunakan sistem pengondisian udara, maka mendapatkan nilai penuh. kW/TR atau COP dari peralatan pengondisian udara sesuai dengan SNI 6390:2020 atau edisi terbaru. Catatan: Apabila Bangunan Gedung direncanakan tidak menggunakan sistem pengondisian udara, maka mendapatkan nilai penuh.



REVIEW



Greenship Exiting / New Building



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



PENCAHAYAAN ALAMI Tolak Ukur : Penggunaaan cahaya alami secara optimal sehingga minimal 30% luas lantai yang digunakan untuk bekerja mendapatkan intensitas cahaya alami minimal sebesar 300 lux. Perhitungan dapat dilakukan dengan cara manual atau dengan software. (Khusus untuk pusat perbelanjaan,



SISTEM PENCAHAYAAN Pencahayaan alami memenuhi persyaratan: 1) Daerah yang mendapat pencahayaan alami sesuai standar, memiliki pengelompokan lampu terpisah dengan daerah yang tidak mendapatkan cahaya alami 2) Daerah yang mendapat pencahayaan alami sesuai standar, dilengkapi dengan sensor intensitas cahaya (lux) yang dapat mengatur penyalaan lampu sesuai dengan tingkat pencahayaan sesuai standar.



Perbedaan versi keduanya terletak pada keterangan cakupan luas lantai yang mendapat pencahayaan alami. Jika versi GBC dikatakan minimal 30% dengan intensitas 300 lux sedangkan versi Permen tidak dijelaskan berapa luas lantainya, meski demikian keduanya sama-sama terdapat keterangan keberadaan sensor intensitas cahaya untuk otomatisasi pencahayaan buatan apabila intensitas cahaya alami kurang.



minimal 20% luas lantai nonservice mendapatkan intensitas cahaya alami minimal sebesar 300 lux)



Jika butir satu dipenuhi lalu ditambah dengan adanya lux sensor untuk otomatisasi pencahayaan buatan apabila intensitas cahaya alami kurang dari 300 lux, didapatkan tambahan 2 nilai ( New Building, KODE : EEC2 )



( PERMEN, Halaman 9 )



Greenship Exiting / New Building



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



VENTILASI Tolak Ukur : Tidak mengkondisikan (tidak memberi AC) ruang WC, tangga, koridor, dan lobi lift, serta melengkapi ruangan tersebut dengan ventilasi alami ataupun mekanik.



SISTEM VENTILASI Bangunan Gedung yang ruangan-ruangannya dilengkapi dengan sistem pengondisian udara,namun direncanakan untuk tidak mengondisikan sebagian atau seluruh ruang pasif (koridor, lobby lift, toilet, dan lain-lain) dan melengkapi dengan ventilasi alami atau ventilasi mekanis sehingga tetap memenuhi kenyamanan termal.



Untuk kategori sistem ventilasi Gedung keduanya sama-sama memberikan pernyataan tidak mengkondisikan sebagian atau seluruh ruang pasif dan melengkapinya dengan ventilasi alami ataupun mekanik. Sedangkan pada kategori pengaruh perubahan iklim yang berhubungan dengan penyerahan perhitungan pengurangan emisi CO2 hanya ada pada versi GBC.



( New Building, KODE : EEC3 )



( PERMEN, Halaman 8 )



PENGARUH PERUBAHAN IKLIM Tolak Ukur : Menyerahkan perhitungan pengurangan emisi CO2 yang didapatkan dari selisih kebutuhan energi antara gedung designed dan gedung baseline dengan menggunakan grid emission factor yang telah ditetapkan dalam Keputusan DNA pada B/277/Dep.III/LH/01/2009 ( New Building, KODE : EEC4 )



-



Greenship Exiting / New Building ENERGI TERBARUKAN DALAM TAPAK Tolak Ukur : Menggunakan sumber energi baru dan terbarukan. Setiap 0,5% daya listrik yang dibutuhkan gedung yang dapat dipenuhi oleh sumber energi terbarukan mendapatkan 1 nilai (sampai maksimal 5 nilai). ( New Building, KODE : EEC5 )



Permen no 21 Tahun 2021



SISTEM KELISTRIKAN Bangunan gedung direncanakan memiliki pengelompokan beban listrik dan masingmasing memiliki kWh meter, serta tersedia submeter energi listrik untuk sumber daya utama lebih besar dari 100 kVa. Bangunan dengan sistem pengondisian udara terpusat (centralized air conditioning system) harus menggunakan Building Management System (BMS) guna mengendalikan konsumsi listrik pada bangunan Gedung. Terdapat rencana pemanfaatan sumber energi listrik dari sumber energi terbarukan. ( PERMEN, Halaman 10 )



REVIEW



Sama-sama merencanakan penggunaan sumber energi listrik dari sumber energi baru dan terbarukan. Hanya saja di versi GBC dijelaskan bahwa penilaian didasarkan atas kemampuan sumber energi baru dalam memenuhi kebutuhan listrik gedung di setiap 0,5% dayanya.



Greenship Exiting / New Building METERAN AIR Tujuan : Memantau penggunaan air sehingga dapat menjadi dasar penerapan manajemen air yang lebih baik. Tolok Ukur : Pemasangan alat meteran air (volume meter) yang ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu pada sistem distribusi air, sebagai berikut: • Satu volume meter di setiap sistem keluaran sumber air bersih seperti sumber PDAM atau air tanah. • Satu volume meter untuk memonitor keluaran sistem air daur ulang. • Satu volume meter dipasang untuk mengukur tambahan keluaran air bersih apabila dari sistem daur ulang tidak mencukupi. (New Building, KODE : WAC P1)



Permen no 21 Tahun 2021



Review



EFISIENSI PENGGUNAAN AIR Pemakaian Air : a. Direncanakan meter air dipasang di setiap sistem keluaran air tanah b. Terdapatnya perhitungan rencana penghematan konsumsi air dalam bentuk neraca air



Keduanya memiliki persamaan persyaratan untuk melakukan pemasangan meteran air yang bertujuan untuk penerapan manajemen air yang lebih baik. Tetapi dalam menjelaskan letak pemasangannya, GBC lebih detail daripada PERMEN no 21 Tahun 2021. Selain itu GBC juga memaparkan alasan kenapa meteran dipasang dilokasi tersebut.



(PERMEN, Halaman 11)



Greenship Exiting / New Building PERHITUNGAN PENGGUNAAN AIR Tujuan : Memahami perhitungan menggunakan worksheet perhitungan air dari GBC Indonesia untuk mengetahui simulasi penggunaan air pada saat tahap operasi gedung. Tolok Ukur : Mengisi worksheet air standar GBCI yang telah disediakan.Tolok Ukur Mengisi worksheet air standar GBCI yang telah disediakan. (New Building, KODE : WAC P2)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



Peraturan tersebut tidak ditemukan atau dibahas di dalam permen no 21 tahun 2021



Greenship Exiting / New Building PENGURANGAN PENGGUNAAN AIR Tujuan : Meningkatkan penghematan penggunaan air bersih yang akan mengurangi beban konsumsi air bersih dan mengurangi keluaran air limbah. Tolok Ukur : 1. Konsumsi air bersih dengan jumlah tertinggi 80% dari sumber primer tanpa mengurangi jumlah kebutuhan per orang sesuai dengan SNI 037065-2005 seperti pada tabel terlampir. 2. Setiap penurunan konsumsi air bersih dari sumber primer sebesar 5% sesuai dengan acuan pada tolok ukur 1 akan mendapatkan 1 nilai dengan dengan nilai maksimum sebesar 7 nilai. (New Building, KODE : WAC 1)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



PENGURANGAN KONSUMSI AIR 1. Terdapat paling sedikit 10% jumlah hunian yang menggunakan sumber air selain dari PDAM atau perusahaan air minum lainnya. Contoh: air hujan, air permukaan yang diolah, dan lainlain. 2. Terdapat paling sedikit 10% dari jumlah fasilitas publik yang menggunakan sumber air selain dari PDAM atau perusahaan air minum lainnya. (PERMEN, Halaman 53)



Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu usaha untuk melakukan penghematan air bersih yang mengurangi beban konsumsi air bersih dan mengurangi jumlah air limbah yang dihasilkan, Tetapi terdapat perbedaan persyaratan yang diberikan. GBC memberikan syarat berdasarkan jumlah maksimal air bersih dari PDAM yang digunakan sedangkan PERMEN no 21 Tahun 2021 memberikan syarat berdasarkan jumlah minimal penggunaan air bersih dari sumber altenatif .



Greenship Exiting / New Building FITUR AIR Tujuan : Mendorong upaya penghematan air dengan pemasangan fitur air efisiensi tinggi. Tolok Ukur : 1A. Penggunaan fitur air yang sesuai dengan kapasitas buangan di bawah standar maksimum kemampuan alat keluaran air sesuai dengan lampiran, sejumlah minimal 25% dari total pengadaan produk fitur air. 1B. Penggunaan fitur air yang sesuai dengan kapasitas buangan di bawah standar maksimum kemampuan alat keluaran air sesuai dengan lampiran, sejumlah minimal 50% dari total pengadaan produk fitur air. 1C. Penggunaan fitur air yang sesuai dengan kapasitas buangan di bawah standar maksimum kemampuan alat keluaran air sesuai dengan lampiran, sejumlah minimal 75% dari total pengadaan produk fitur air. (New Building, KODE : WAC 2)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



PENGGUNAAN PERALATAN SANITER HEMAT AIR (Water Fixture) Pilih salah satu : a. Direncanakan Bangunan Gedung menggunakan paling sedikit 25% produk fixture hemat air dari total rencana pengadaan produk fixture b. Paling sedikit 50% dari total pengadaan produk fixture c. Paling sedikit 75% dari total pengadaan produk fixture



Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu mendorong upaya penghematan air dengan pemasangan fitur air efisien tinggi. Selain itu Keduanya juga sama-sama membagi persyaratan menjadi 3 kategori



(PERMEN, Halaman 53)



Greenship Exiting / New Building DAUR ULANG AIR Tujuan : Menyediakan air dari sumber daur ulang yang bersumber dari air limbah gedung untuk mengurangi kebutuhan air dari sumber utama. Tolok Ukur 1A. Penggunaan seluruh air bekas pakai (grey water) yang telah di daur ulang untuk kebutuhan sistem flushing atau cooling tower. 1B Penggunaan seluruh air bekas pakai (grey water) yang telah didaur ulang untuk kebutuhan sistem flushing dan cooling tower 3 nilai. (New Building, KODE : WAC 3)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



SUMBER AIR Air daur ulang: 1. Air daur ulang dari air bekas (grey water). Apabila dilengkapi meter air diberi nilai tambahan 2. Air daur ulang dari air kotor (black water). Apabila dilengkapi meter air diberi nilai tambahan



Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memenuhi kebutuhan air dengan memanfaatkan air daur ulang yang berasal dari air limbah gedung untuk mengurangi penggunaan air dari sumber utama. Keduanya juga samasama membagi persyaratan menjadi 2 kategori berdasarkan jenis air bekas yan dipakai.



(PERMEN, Halaman 11)



Greenship Exiting / New Building SUMBER AIR ALTERNATIF Tujuan : Menggunakan sumber air alternatif yang diproses sehingga menghasilkan air bersih untuk mengurangi kebutuhan air dari sumber utama. Tolok Ukur : 1A. Menggunakan salah satu dari tiga alternatif sebagai berikut: air kondensasi AC, air bekas wudhu, atau air hujan. 1B. Menggunakan lebih dari satu sumber air dari ketiga alternatif di atas. 1C. Menggunakan teknologi yang memanfaatkan air laut atau air danau atau air sungai untuk keperluan air bersih sebagai sanitasi, irigasi dan kebutuhan lainnya. (New Building, KODE : WAC 4)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



PENGELOLAHAN AIR LIMBAH a. Kesesuaian kriteria pengelolaan air limbah sesuai dengan pelaksanaan konstruksinya b. Memeriksa baku mutu air hasil pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/IPAL daur ulang secara berkala setiap bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Semua parameter uji harus memenuhi baku mutu).



Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memanfaatkan sumber air yang alternatif yang telah diproses sehingga menghasil air yang bersih dengan tujuan untuk mengurangi penggunaan air dari sumber utama. Tetapi terdapat perbedaan persyaratan air limbah yang digunakan sebagai sumber air alternatif antara GBC dengan PERMEN no 21 Tahun 2021. GBC membagi menjadi 3 kategori air alternatif yang dapat digunakan, sedangkan PERMEN no 21 tahun 2021 membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi agar air limbah tersebut dapat digunakan.



(PERMEN, Halaman 32)



Greenship Exiting / New Building PENAMPUNGAN AIR HUJAN Tujuan: Mendorong penggunaan air hujan atau limpasan air hujan sebagai salah satu sumber air untuk mengurangi kebutuhan air dari sumber utama. Tolok Ukur 1A. Menyediakan instalasi tangki penampungan air hujan kapasitas 20% dari jumlah air hujan yang jatuh di atas atap bangunan yang dihitung menggunakan nilai intensitas curah hujan sebesar 50 mm/hari. atau 1B. Menyediakan instalasi tangki penampungan air hujan berkapasitas 35% dari perhitungan di atas. 1C. Menyediakan instalasi tangki penampungan air hujan berkapasitas 50% dari perhitungan di atas. (New Building, KODE : WAC 5)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



PENGELOLAHAN AIR HUJAN 1. Penyediaan kolam resapan/embung untuk limpasan air hujan permukaan dengan kapasitas paling sedikit 50% dari total luasan lahan area konstruksi dan sesuai dengan dokumen perencanaan. 2. Penyediaan tangki penyimpanan air hujan dari atap/talang dengan kapasitas paling sedikit 50% dari total atap bangunan temporer dan sesuai dengan dokumen perencanaan.



Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memanfaatkan air hujan dan limpasan sebagai salah satu sumber air untuk mengurangi penggunaan air dari sumber utama. GBC membagi persyaratan menjadi 3 berdasarkan kapasitas tangki penampungan air. sedangkan PERMEN no 21 Tahun 2021 membagi persyaratan menjadi 2 bagian berdasarkan jenis penyimpanan air



(PERMEN, Halaman 22)



Greenship Exiting / New Building EFISIENSI PENGGUNAAN LANSEKAP Tujuan : Meminimalisasi penggunaan sumber air bersih dari air tanah dan PDAM untuk kebutuhan irigasi lansekap dan menggantinya dengan sumber lainnya. Tolok Ukur : 1. Seluruh air yang digunakan untuk irigasi gedung tidak berasal dari sumber air tanah dan/atau PDAM. 2. Menerapkan teknologi yang inovatif untuk irigasi yang dapat mengontrol kebutuhan air untuk lansekap yang tepat, sesuai dengan kebutuhan tanaman. (New Building, KODE : WAC 6)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



PENGURANGAN BEBAN PRASARANA DAN SARANA 1. Terdapat penggunaan sumber air alternatif selain PDAM atau perusahaan air minum lainnya untuk keperluan kawasan sebesar paling sedikit 10%. Kecuali air sumur dalam.



Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu mengurangi atau meminimalisir penggunaan air bersih dari air tanah dan PDAM untuk memenuhi kebutuhan irigasi lansekap. GBC dan PERMEN no 21 Tahun 2021 sama-sama mensyaratkan untuk menggunakan air selain dari PDAM dan air tanah. Ada sedikit perbedaan persyaratan yang diberikan GBC, GBC mensyaratkan penggunaan teknologi untuk mengontrol kebutuhan air lansekap sedangkan PERMEN no 21 tahun 2021 tidak.



(PERMEN, Halaman 66)



Greenship Exiting / New Building REFIGERAN FUNDAMENTAL Tujuan : Mencegah pemakaian bahan dengan potensi merusak ozon yang tinggi. Tolok Ukur : Tidak menggunakan chloro fluoro-carbon (CFC) sebagai refrigeran dan halon sebagai bahan pemadam kebakaran. (New Building, KODE : MRC P)



Permen no 21 Tahun 2021



Review



KUALITAS UDARA DALAM RUANG Pengendalian Penggunaan Bahan Pembeku (Refrigerant): a. Ruangan dirancang tidak menggunakan alat pendingin udara yang menggunakan refrigeran. b. Pada Bangunan Gedung yang direncanakan menggunakan alat pendingin: 1) Apabila ruangan harus menggunakan mesin pendingin udara, dipilih mesin yang menggunakan refrigeran dengan nilai Ozone Depletion Potential (ODP) sama dengan nol. 2) Alat pendingin udara menggunakan refrigeran dengan nilai Global Warming Potential (GWP) paling tinggi 700.



Keduanya sama-sama membahas tentang refrigeran, Namun untuk GBC lebih membahas pada CFC dan cara memadamkan kebakaran, Sedangkan pada PUPR membahas tentang pengendalian dari bahan refrigerant



(PERMEN, Halaman 12)



Greenship Exiting / New Building PENGGUNAAN GEDUNG DAN MATERIAL Tujuan : Menggunakan material bekas bangunan lama dan/atau dari tempat lain untuk mengurangi penggunaan bahan mentah yang baru, sehingga dapat mengurangi limbah pada pembuangan akhir serta memperpanjang usia pemakaian suatu bahan material. Tolok Ukur : 1. Menggunakan kembali material bekas, baik dari bangunan lama maupun tempat lain, berupa bahan struktur utama, fasad, plafon, lantai, partisi, kusen, dan dinding, setara minimal 10% dari total biaya material. (Nilai kriteria maksimum = 1) 2. Menggunakan kembali material bekas, baik dari bangunan lama maupun tempat lain, berupa bahan struktur utama, fasad, plafon, lantai, partisi, kusen, dan dinding, setara minimal 20% dari total biaya material (Nilai kriteria maksimum = 2) (New Building, KODE : MRC 1)



Permen no 21 Tahun 2021



REVIEW



UPAYA PEMULIHAN TAPAK LINGKUNGAN Upaya Pemulihan Tapak Bangunan: a. Meminimalkan penggunaan material baru untuk menunjang pembongkaran (misal menggunakan pagar dari material bekas).



Keduanya sama-sama bertujuan untuk mengurangi penggunaan material baru, Namun, pada GBC digunakan untuk bahan struktuk, Sedangkan pada PUPR hanya untuk pemulihan tapak lingkungan



(PERMEN, Halaman 34)



Greenship Exiting / New Building MATERIAL RAMAH LINGKUNGAN Tujuan : Mengurangi jejak ekologi dari proses ekstraksi bahan mentah dan proses produksi material. Tolok Ukur : 3. Menggunakan material yang memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan pada proses produksinya minimal bernilai 30% dari total biaya material. Sertifikat dinilai sah bila masih berlaku dalam rentang waktu proses pembelian dalam konstruksi berjalan. 4. Menggunakan material yang merupakan hasil proses daur ulang minimal bernilai 5% dari total biaya material. 5. Menggunakan material yang bahan baku utamanya berasal dari sumber daya (SD) terbarukan dengan masa panen jangka pendek (