Tugas Kode Etik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pasal 41 Pengungkapan informasi peserta Pendidikan dan/atau pelatihan (1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi perorangan atau kelompok yang akan menjadi peserta pendidikan dan/atau pelatihan dari konsekuensi yang tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri atau pengunduran dari keikutsertaan. (2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak meminta peserta pendidikan dan/atau pelatihan untuk mengungkapn informasi pribadi mereka dalam kegiatan yang berhubungan dengan program yang dilakukan, baik secara lisan atau terltulis, yang berkaitan dengan sejarah kehidupan seksual , riwayat penyiksaan, perlakuan Psikologis dari hubungan dengan orang tua , teman sebaya, serta pasangan atau pun orang-orang yang signifikan lainnya. Hal tersebut tidak diberlakukan, kecuali jika program ini menjadi satu cara untuk pendekatan yang dianggap penting dan tepat untuk dapat memahami, berempati, memfasilitasi pemulihan dan/atau memampukan peserta untuk menemukan pendekatan penanganan yang tepat bagi isu atau kasus khusus tersebut. (3) Bila pengungkapan informasi yang peka harus dilakukan, hal tersebut harus dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang terlatih untuk memastikan kebermanfaatan maksimal, mencegah dampak negative dari hal tersebut, serta untuk tetap memastikan tidak diungkapkannya informasi pribadi tersebut dalam konteks lain diluar kegiatan ini oleh semua pihak yang terlibat. Penjabaran: Psikolog atau Ilmuwan Psikologi wajib melindungi hak-hak klien baik saat mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan maupun setelah selesai mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan tersebut, dengan tidak menanyakan rahasia pribadi/masa lalu klien, kecuali jika program itu menjadi satu cara untuk pendekatan yang dianggap penting dan tepat untuk dapat memahami, berempati, memfasilitasi pemulihan dan/atau memampukan peserta untuk menemukan pendekatan penanganan, disini tugas Psikolog hanya “memancing” keinginan klien untuk menceritakan masa lalunya sendiri dan mencegah atau mengarahkan klien supaya tidak berbicara diluar konteks informasi yang dibutuhkan dan berhubungan dengan situasi atau masalah yang dihadapi. Serta Psikolog dilarang untuk membocorkan informasi yang ia dapat dari klien kepada pihak luar, meskipun klien sudah tidak mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dari Psikolog tersebut. Contoh Kasus: -



Jika dalam sebuah pelatihan, misal pelatihan kecerdasan emosi dan spiritual, didalamnya ada materi yang berhubungan dengan tingkat emosi seseorang bagaimana dia bisa memafkan kesalahan orang lain, dan dapat mengikhlaskan



keadaanya saat ini apapun itu keadaannya, materi tersebut harus menggunakan metode



Pasal 42 Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk Mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan. Bila suatu pendidikan dan/atau pelatihan atau suatu kegiatan merupakan persyaratan dalam suatu program pendidikan dan/atau pelatihan, maka penyelenggara harus bertanggung jawab bahwa program tersebut tersedia. Pendidikan dan/ pelatihan yang disyaratkan tersebut diberikan oleh ahli dalam bidangnya yang dapat tidak berhubungan dengan program pendidikan dan/atau pelatihan tersebut. Penjabaran: Contoh: 



Misalnya seorang sarjana S1 Psikologi ingin meneruskan menjadi seorang psikolog harus menempuh S2 magister Psikolog, namun jaman dahulu seorang sarjana S1 Psikolog dapat menjadi Psikolog dengan mengikuti latihan yang telah disediakan oleh psikolog atau ilmuwan Psikologi yang berwenang







Suatu program pemberian beasiswa mewajibkan peserta untuk mengikuti pelatihan untuk mengembangkan diri, organisasi tersebut meminta kepada lembaga pelatihan pengembangan diri untuk mengisi salah satu materi yang tidak dapat diisi oleh panitia program beasiswa tersebut.



Pasal 43 Penilaian Kinerja Peserta Pendidiakn dan/atau Pelatihan atau Orang yang Disupervisi. (1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam bidang pendidikan , pelatihan, pengawasan atau supervise menetapkan proses yang spesifik dan berjadwal untuk memberikan umpan balik kepada peserta pendidikan, dan/atau pelatihan atau orangorang yang di supervisi . Informasi mengenai proses tersebut diberikan pada awal pengawasan.



(2) Psikolog dan/atau ilmuan Psikologi mengevaluasi kinerja peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang disupervisi berdasarkan persyaratan program yang relevan dan telah ditetapkan sebelumnya. Penjabaran: Psikolog atau Ilmuwan dalam Psikologi saat memberikan suatu pendidikan dan/atau pelatihan memberikan penjadwalan supaya dapat memberikan umpan balik dan jadwal atau program tersebut diberikan pada awal pendidikan dan/atau pelatihan, selain itu Psikolog atau Ilmuwan Psikologi memeriksa, menganalisa, dan mengevaluasi hasil kinerja para peserta pendidikan yang telah diawasi dan orang yang telah mengikuti pelatihan sesuai dengan persyaratan dan program yang berhubungan dan telah ditetapkan sebelumnya. Contoh: - Seorang Psikolog (telah mengambil magister profesi Psikologi) memeriksa, menganalisa, mengevaluasi dan mengawasi kinerja peserta pendidikan (peserta pendidikan S1 Psikologi) atau orang yang telah diawasi dengan berbagai program atau pelatihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). - Seorang mahasiswa Psikologi harus menyelesaikan jenjang S1 Psikologi untuk menjadi sarjana Psikologi. - Seorang sarjana S1 Psikologi dapat berfokus pada satu bidang dalam pendidikan Psikologi, namun mereka harus menguasai semua bidang Psikologi (Psikologi Pendidikan, Psikologi Industry, Psikologi Klinis, Psikologi Perkembangan, dan Psikologi Sosial). - Seorang sarjana S1 Psikologi tidak dapat melakukan tes atau praktek Psikologi karena belum mendapat ijin praktek, hanya lulusan S2 Magister Psikolog yang dapat melakukan tes dan ijin praktek Psikolog. - Apabila ingin menjadi seorang Psikolog dan mendapatkan ijin praktek maka harus mengikuti pendidikan S2 magister profesi Psikolog dan telah memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Seseorang yang telah menyelesaikan jenjang S2 tidak semuanya dapat menjadi seorang Psikolog. Missal: S2 Magister Sains tidak dapat melakukan tes atau ijin praktek sebagai Psikolog walaupun S1 Psikologi.



Pasal 44



Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi (1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang sedang disupervisi, orang yang berada di agensi atau biro konsultasi Psikologi, pusat pelatihan atau tempat kerja dimana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tersebut mempunyai wewenang akan menilai atau mengevaluasi mereka. Penjabaran: Seorang Psikolog atau Ilmuwan dalam Psikologi tidak diperkenankan terlibat hubungan khusus (keakraban seksual) diluar hubungan antara Psikolog atau Ilmuwan Psikologi dengan orang yang sedang di supervisi (diawasi) atau klien. Dikhawatirkan apabila terjadi hubungan khusus penilaian Psikolog atau Ilmuwan Psikologi akan subyektif dan tidak obyektif lagi terhadap klien. Contoh: - Seorang Psikolog atau Ilmuwan Psikologi (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh jatuh cinta ataupun menjalin hubungan kekasih dengan klien. -



Seorang Psikolog dapat berhubungan atau menjalin hubungan khusus (keakraban seksual) dengan klien apabila sudah menjalani praktek atau konsultasi selama 2 tahun.



(2) Bila hal diatas tidak terhindari karena berbagai alasan misalnya karena adanya hubungan khusus yang telah terbawa sebelumnya, tanggungjawab tersebut harus dialihkan pada Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi lain yang memiliki hubungan netral dengan peserta untuk memastikan obyektivitas dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negatif pada semua pihak yang terlibat. Penjabaran: apabila hubungan khusus atau keakraban seksual tidak dapat terhindarkan, maka tanggung jawab Psikolog atau Ilmuwan Psikologi tersebut harus di alihkan kepada Psikolog lain yang tidak mempunyai hubungan khusus atau hubungan dekat dengan klien. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan terjadinya kemungkinankemungkinan negatif dari pihak-pihak yang terlibat (dekat). Contoh: - Seorang Psikolog yang jatuh cinta dan membina hubungan khusus dengan klien harus mengalihkan tanggungjawab atas penanganan klien kepada Psikolog lain