TUGAS MAKALAH BANK SENTRAL DAN OTORITAS MONETER - Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BANK SENTRAL DAN OTORITAS MONETER Diajukan untuk memenuhi syarat mata kuliah



Disusun oleh : Aris Wibowo Simbar Prihatmoko Sopiyana Rinto Benny Hartono Syamsudin Nur



INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN JAKARTA 2019



BANK SENTRAL DAN OTORITAS MONETER Krisis moneter dan ekonomi yang melanda Amerika Latin diawal tahun 1990-an dan sebagian kawasan Asia sepanjang paruh kedua tahun 1997telah meruntuhkan anggapan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi suatu Negara tidak cukup mampu menangkal akses dari faktor dari eksternal,karena Fundamental ekonomi Negara tidak lagi diukur sekedar data data agregat ekonomi makro. Sistem moneter dunia yang semakin terintegrasi dan saling bergantung telah mengakibatkan Negara Negara dengan sumber modal terbatas seperti Indonesia tidak berdaya mengatasi perpindahan arus modal yang semakin cepat dengan menganut rezim devisa bebas dan sistem nilai tukar bebas sehingga bank sentral Indonesia mengemban tugas yang sangat berat . Sebuah bank sentral yang baik dan sehat merupakan syarat mutlak untuk mengatasi kondisi apapun Sistem keuangan di jepang dikenal sebagai salah satu yang terbaik didunia dan sanggup berkompetisi melawan Amerika Serikat dan Jerman.Siangapura pun telah menjelma menjadi pusat keuangan regional yang tangguh dan memiliki akses ke seluruh dunia. SEJARAH BANK SENTRAL DIINDONESIA. Lahirnya bank sentral diindonesia pada tahun 1949,ketika berlangsung konferensi Meja bundar diDen Haag menunjuk De Javasche Bank NV (Bank Komersial dan Sirkulasi Pemerintah Kolonial



Hindia



Belanda



yang



berdiri



1828)



sebagai



Bank



Sentral.



Pada awal Bank Nasional Indonesia 1946 berstatus sebagai Bank Sentraldan sesuai keputusan KMB diubah menjadi Bank Pembanngunan.Keputusan Pemerintah No.118 tanggal 2 Juli 1951 agar dibangun bank sentral yang mandiri dan bebas dari pengaruh kolonial Belanda diangkatlah Presiden baru Bank Sentral yaitu Syafrudin Prawiranegara. Bank Indonesia sebagai institusi bank sentral semakin jelas



setelah dikeluarkannya



Undang undang no.11 tahun 1953 tentang pokok pokok bank sentral dan masih merangkap sebagai bank komersial namun lebih berperan sebagai penjaga stabilitas moneter ,mengedarkan uang ,mengeban system perbankan,mengawasi kegiatan bank dan penyaluran kredit dan sejak dikeluarkannya UU No.13/1968 peran komersial bank Indonesia dicabut pemerintah BANK INDONESIA. Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara ,merumuskan dan melaksankan kebijakan moneter ,mengatur dan menjaga kelancaranran system pembayaran ,mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Lender Of Last Resort ( BI hanya membantu untuk mengatasi Mismatch yang disebabkan resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,risiko manajemen ,dan risiko pasar .Bank Indonesia sebagai Otoritas Moneter yang Independen,pemberian kredit tidak lagi menjadi tugas BI. AGEN PEMBANGUNAN. Menurut UU No.14/1967 tentang Pokok-pokok Perankan serta UU No.13/1968tentang bank sentral maka lembaga perbankan diindonesia terbagi menjadi 5 katergori : 1.Bank-bank milik pemerintah.



2.Bank-bank milik Swasta Nasional. 3.Bank-bank milik Swasta Asing. 4.Bank-bank patungan milik pemerintah daerah dan Swasta. 5.Bank-bank patungan milik Swasta Nasional dan Asing. Menurut fungsinya bank dikelompokan : 1.Bank sentral. 2.Bank Umum. 3.Bank Tabungan. 4.Bank pembangunan dan Bank skunder (bank desa,lumbung desa,bank pasar ,bank pegawai,bank koperasi). Misi sebagai agen pembangunan yang diemban bank Indonesia tercermin dalam pasal 7 UU No.14/1967 yaitu: 1. Mengatur ,menjaga dan memelihara stabilitas Rupiah. 2. Mendorong kelancaran produksi,pembangunan dan memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. BI sebagai kasir Negara dan Lender of last resort dalam keadaan darurat,dalam urusan kredit BI juga berkewajiban mengawasi dan meminta laporan keuangan bank. PERUBAHAN PERAN BI. Berdasarkan UU No.13/1968,BI sebagai Subordinat menteri keuangan dewan moneter ,sehingga memepengaruhi kinerja BI.Peran BI seolah olah hanya sebagai pembantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter yang ditetapkan dewan moneter.Lahirnya UU No.23/1999 merupakan tonggak sejarah baru yang bagi BI memperoleh otoritas moneter secara penuh yang hanya tunduk pada kepentingan public.



Deregulasi perbankan 1 juni 1983 telah mendorong ekonomi nasional semakin terbuka dan semakin liberal.Kebijakan Pakto 1988 sebagai pintu masuk pertama proses liberalisasi sector keuangan merupakan Jalan masuk Globalisasi yang terbuka lebar tanpa persiapan yang memadai sehingga banyak lembaga keuangan dan perbankan yang tidak kokoh dan tidak sehat,dari segi kuantitas perbankan berkembang sangat pesat karena sebelum Pakto1988 jumlah bank hanya 111 bank ,tapi pada akhir tahun 1997 jumlah bank naik menjadi 222 bank bahkan pada akhir 1995 berjumlah 240 bank. Thailand dan Malaysia terkena krisis ekonomi pada tahun 1997 sehingga memicu lembaga lembaga perbankan Indonesia berantakan terkena dampaknya sampai menghantam system social dan politik. PENYUSUNAN UNDANG UNDANG. Pada era reformasi(mei 1998),presiden Habibie tidak memasukan dan tidak menempatkan Gubernur BI dalam jajaran Kabinet untuk memposisikan BI sebagai Institusi Negara yang bener bener Independen.Departemen keuanagan menyusun RUUterntang perbankan sebagai pengganti UU No.7/1992 ,setelah dibahas dan disetujui DPR maka disahkan menjadi UU No.10/1998.Dalam UU lama Izin Usaha bank dilakukan departemen Keuangan,sedangkan UU No.10/1998,izin Usaha bank ,pembinaan dan pengawasan perbankan nasional dilakukan oleh Bank Indonesia. PERUBAHAN TUJUAN. Pada tanggal 17 mei 1999 UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia diberikan landasan hukum yang jelas bagi independensi BI dan mempunyai satu tujuan



yaitu mencapai dan



memeliharakestabialn nilai rupiah.Tugas utama BI lebih focus pada bidang Moneter,perbankan dan system pembayan.



Tujuan bank Indonesia perlu ditopang denagn 3 pilar utama yaitu : 1. Kebijakan moeter dengan prinsip kehati hatian. 2. Sistem pembayaran yang cepat dan tepat. 3. Sistem perbankan dan keuanagan yang sehat. Pengawasan Bank akan dilakukan oleh lembaga yang terpisah dari BI yang disebut Lembaga pengawas jasa keuangan,sementara ini fungsi izin dan pengaturan perbankan masih tetap ditangan BI.Terkait pertanggungjawaban Dewan Gubernur BImaka menurut UU No.23/1999 bahwa Bi merupakan institusi yang independen,dimana pengangkatan Gubernur dan deputi Gubernur BI dilakukan oleh presiden setelah memperoleh persetujuan DPR. STATUS. Status BI sebagai lembaga Independendalam pasal4 UU No.23/1999.Independensi Berarti bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak pihak luar lainnya.Dalam tugasnya BI wajib menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun.Independensi BI terlihat dari posisi Bi yang tidak sejajar dengan DPR,MA,BPK dan Presiden sebagai lembaga tinggi Negara,kedudukan BI juga tidak sama dengan departemen karena berada diluar pemerintah.



TUJUAN. Tujuan BI menurut undang- undang no 13 tahun 1968 pasal 7 adalah membantu pemerintah dalam mengatur , menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.



Tujuan BI dalam pasal 7 UU no 23/ 1999 adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah merupakan tujuan tunggal BI, meskipun dalam praktiknya memiliki nilai majemuk. Kestabilan nilai rupiah dilihat melalui 2 macam, antara lain : 1. Perkembangan laju inflasi 2. Perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain. TUGAS Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah BI memiliki 3 tugas dalam pasal 8: 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Instrument moneter yang dapat digunakan agar sasaran laju inflasi yang ditetapkan tercapai adalah melalui pasar terbuka ( SBI & SPBU ), penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum dan pengaturan kredit atau pembiayaan. 2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran BI berwenang memberikan ijin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, mewajibkan penyelengara jasa system pembayaran untuk mennyampaikan laporan tentang kegiatannya, menetapkan penggunaan alat pembayaran dan mengatur system kliring antar bank yang tercantung dalam pasal 10. 3. Mengatur dan mengawasi Bank BI berwenang menetapkan ketentuan berdasar prinsip kehati – hatian ( pasal 25 ), memberikan dan mencabut ijin usaha Bank ( pasal 26 ), mewajibkan Bank menyampaikan laporan ( pasal 28 ), melakukan pemeriksaan Bank ( pasal 29 ), mengatur pengembangan system informasi antarbank.



TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS Dalam rangka tranparansi dan kemandirian, penyusunan anggaran BI ditetapkan dewan gubernur ( pasal 60 ) untuk disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Akuntabilitas BI diperliohatkan oleh kewajiban menyampaikan informasi dan mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada pihak public melalui media massa. Informasi disampaikan setiap awal tahun anggaran dengan memuat evaluasi kebijakan moneter dan penetapan sasaran – sasaran moneter untuk tahun mendatang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi dan perkembangan kondisi social ekonomi. STABILISATOR MONOTER 1. Lender of last resort Peran utama BI yang tidak berubah adalah memberi pinjaman dalam keadaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan dana dalam jangka pendek. Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi maksimal 90 hari, dengan syarat harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. 2. Pengendalian moneter Pelaksanaan kebijakan moneter melalui berbagai



instrument kebijakan



merupakan tugas pokok BI. Pasal 7 UU No 23/1999 menegaskan bahwa tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.kestabilan diartikan sebagai kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa.Ada tugas BI yang bersatu yakni menjaga laju inflasi (stability of prices) dan mempertahankan nilai tukar (stability value of currencies)



Sistem nilai tukar yang dipakai dapat berupa: a.Sistem nilai tukar tetap,yang dilakukan dengan devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing b.Sistem nilai tukar mengambang ,yang selalu diintervensi pasar c.Sistem nilai tukar mengambang,terkendali yang penetapan nilai tukar dan lebar peta intervensi dilakukan setiap hari. PENGATURAN SISTEM PEMBAYARAN. Sistem dan penyelenggara kliring Sistem kliring domestik dan lintas Negara



serta penyelesaian akhir transaksi



pembayaran antarbank dilakukan BI atau pihak lain yang mendapat persetujuan BI. 1. Mengeluarkan dan mengedarkan uang Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengatur peredaran uang



uang



rupiah



adalah



BI.wewenangnya



mencabut,menarik,memusnahkan,menetapkan



macam,harga



termasuk ,ciri



uang



untuk yang



dikeluarkan,dan bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mula berlakunya alat pembayaran. PENGAWAS BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. 1.Perizinan,Laporan dan Sanksi Wewenang BI dalam perizinan meliputi - memberikan dan mencabut izin usaha bank - memberikan izin pembukaan ,penutupan dan pemindahan kantor bank -memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank



-memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu 2. Pengalihan Tugas dan Pengawasan Dalam ketentuan yang baru ,tugas mengawasi bank



akan dialihkan kepada



pengawasan sector jasa keungan independen yang dibentuk berdasarkan undangundang.



KEBIJAKAN MONETER BANK INDONESIA. 1. Saran akhir kebijakan moneter Pemilihan inflasi sebagai sasaran akhir,sejalan apa yang dilakukan bank-bank sentral didunia. Pertama , bukti-bukti empiris menunjukan bahwa dalam jangka panjang ,kebijakan moneter hanya dapat mempengaruhi laju inflasi,sedangkan variable riil seperti pertumbuhan ekonomi dan pengangguran tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan moneter.kedua,pencapain inflasi rendah menjadi prasyarat tercapainya sasaran ekonomi makro lainnya,seperti penyediaan lapangan



kerja



dan



pertumbuhan



pada



tingkat



employment).ketiga,penetapan tingkat inflasi rendah sebagai



kapasitas



penuh



(full



tujuan akhir,akan menjadi



perangsang berbagai aktivitas ekonomi. 2 .Kerangka kebijakan moneter Jalur transmisi,secara teoritis,ada 2 jalur utama mekanisme transmisi,yaitu melalui jalur jumlah uang beredar(quantity targeting) dan jalur harga melalui suku bunga (price targeting). Menurut kerangka berfikir yang lama ,Bank sental mengikuti pendekatan kuantitas yang diawali dari monetary aggregate seperi M1(uang kartal dan giral), M2 (M1 ditambah uang kuasi) atau kredit sebagai intermediate target ,diharapkan output dan inflasi dapat dicapai.



OTORITAS MONETER Menurut UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia mempunyai tujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efesien



melalui



system



keuangan



yang



sehat,



transparan,



terpercaya



dan



dapat



dipertanggungjawabkan yang didukung oleh system pembayaran yang lancer, cepat, tepat, dan aman serta pengaturan dan pengawasan Bank yang memenuhi Prinsip kehati – hatian.



A.



Pengertian Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter



Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang tersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan tersebut semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan mewajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.



Fungsi Otoritas Moneter: a)



Menciptakan uang kertas dan logam



b)



Menciptakan uang primer



c)



Memelihara cadangan devisa nasional



d)



Mengawasi sistem moneter



B.



Kebijakan Moneter



Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter juga dikenal sebagai upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. peran kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana bank sentral merespon ketidakseimbangan yang terjadi di sektor keuangan (financial imbalances). Isu yang telah lama menjadi perdebatan ini muncul kembali setelah krisis global karena adanya argumen bahwa krisis global yang terjadi sebagaian disebabkan oleh kebijakan moneter yang melakukan pembiaran terjadinya akumulasi imbalances dan kenaikan harga aset yang berlebihan. IMF (2009), misalnya, mengatakan bahwa pendekatan “benign neglect” seperti itu telah menyebabkan moral hazard dan speculative booms yang menyebabkan kenaikan harga aset jauh melebihi fundamentalnya. C.



Tujuan Kebijakan Moneter



Tujuan pemerintah melakukan kebijakan moneter antara lain sebagai berikut. a.



Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.



b.



Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah, baik untuk dalam negeri maupun



untuk lalu lintas pembayaran luar negeri.



c.



Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.



d.



Mencegah terjadinya inflasi (kenaikan harga barang secara umum).



D.



Tugas Kebijakan Moneter



1.



Mempertahankan iklim investasi



Dengan tingkat inflasi yang rendah, maka iklim investasi akan tetap hidup. Jika inflasi rendah, suku bunga bank juga cenderung rendah. Rendahnya suku bunga bank akan mendorong orang untuk melakukan investasi atau usaha baru. 2.



Memperluas kesempatan kerja



Kebijakan moneter dapat menciptakan iklim kondusif bagi berlangsungnya berbagai kegiatan ekonomi. Setiap kegiatan ekonomi membutuhkan tenaga kerja. Adanya kegiatan ekonomi berarti pula memperluas kesempatan kerja. 3.



Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi



Keadaan ekonomi yang kondusif memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi. Adanya kestabilan nilai kurs mata uang serta kestabilan harga barang dan jasa sangat dibutuhkan para investor atau pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang berjalan baik menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 4.



Memperbaiki kondisi neraca pembayaran



Neraca pembayaran nasional dikatakan baik jika mengalami surplus atau nilai ekspor melebih nilai impor. Untuk mencapai kondisi tersebut, kebijakan moneter yang terkait dengan mata uang atau nilai kurs sangat diperlukan. Kebijakan moneter dapat mempertahankan stabilitas kurs maupun menurunkan ke tingkat yang diinginkan. 5.



Menjaga kestabilan nilai kurs mata uang



Untuk menjaga agar nilai kurs mata uang stabil sesuai yang diharapkan, maka Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter berupa operasi pasar terbuka. Dalam keadaan apabila nilai kurs mata uang rupiah merosot tajam dibanding dollar Amerika Serikat, maka Bank Indonesia melakukan intervensi pasar dengan menjual dollar. 6.



Menjaga kestabilan harga barang dan jasa



Masyarakat membutuhkan keadaan dimana harga barang dan jasa tetap stabil sehingga dapat menjalankan usahanya. Untuk menciptakan keadaan seperti itu, maka Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan moneter berupa menaikkan atau menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). 7.



Menurunkan laju inflasi



Apabila terjadi inflasi yang tinggi, Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan moneter untuk menurunkan jumlah uang yang beredar (JUB). Untuk menurunkan jumlah uang yang beredar, kebijakan moneter yang diambil dapat berupa menaikkan atau menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau pun dengan kebijakan moneter lainnya yaitu reserve requirements. Untuk menurunkan laju inflasi berarti jumlah uang yang beredar harus dikurangi. Untuk itu, dengan kebijakan reserve requirements, Bank Indonesia menetapkan kenaikan cadangan minimum dari bank-bank umum. E.



Jenis-jenis Kebijakan Moneter:



1.



Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)



Suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy).



2.



Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)



Suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).



PENUTUP. Kesimpulan Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.



DAFTAR PUSTAKA.



Juli Irmayanto (2011).”Bank dan Lembaga Keuangan.Universitas Trisakti,Jakarta Bernanke, Ben (2006). “Agregat Moneter dan Kebijakan Moneter di Federal Reserve: Sebuah Perspektif Sejarah” . Federal . BM Friedman ,(2001) “Kebijakan Moneter,” Abstrak. . ” Ensiklopedi Internasional & Perilaku Ilmu Sosial. hal 9976-9984. Mahendra, A. 2008. Analisis Kebijakan Moneter dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Universitas Sumatra Utara: Medan.