Tugas Makalah Farmasi Komunitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGELOLAAAN RESEP



Dosen



: Jenny Pontoan M.farm, Apt



Mata Kuliah



: Farmasi Komunitas



Disusun Oleh : 1.



Dina Marlina



(19340252)



2.



Eneng Sundari Nurfatimah



(19340265)



3.



Novi Oktavia Hutagaol



(19340278)



4.



Ilham Azizam



(19340291)



FAKULTAS FARMASI PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Pengelolaan Resep” Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Farmasi Komunitas. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Pengelolaan Resep bagi para pembaca dan juga penulis. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.



Jakarta,



Februari 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................... i DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ......................................................................................... 1 1.2 Tujuan ..................................................................................................... 1 1.3 Rumusan Masalah .................................................................................... 2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA......................................................................... 3 2.1 Pengertian Resep ...................................................................................... 3 2.2 Kelengkapan Resep ................................................................................. 4 2.3 Pelayanan Resep Obat ............................................................................. 5 2.4 Pengelolaan Resep .................................................................................. 6 BAB III STUDI KASUS ..................................................................................... 12 3.1 Kasus ........................................................................................................ 12 3.2 Kajian Resep ............................................................................................ 14 BAB IV PENUTUP ............................................................................................. 17 4.1 Kesimpulan .............................................................................................. 17 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 18 LAMPIRAN ......................................................................................................... 19



ii



BAB I LATAR BELAKANG



1.1 Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, kesehatan adalah suatu keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai. Salah satu sarana untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut adalah Apotek. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian, tempat dilakukannya praktek kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat dengan resep dokter atau tanpa resep (Depkes RI,2016). Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku (Depkes RI, 2016). Copy resep atau turunan resep adalah Salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat keterangan obat yang terdapat pada resep asli, salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lainnya yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan resep adalah kegiatan mengelola dan mengumpulkan, mencatat, dan mengarsipkan resep sehingga memudahkan dalam pencariannya. Pengelolaan resep meliputi skrining resep, penyiapan obat, penyimpanan resep dan pemusnahan resep, Resep yang telah dibuat, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep. oleh karena itu kami membuat makalah mengenai pengelolaan resep ini untuk mengetahui lebih dalam cara mengenai pengelolaan resep di apotek.



1.2 Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apa yang dimaksud dengan Resep ? 2. Bagaimana alur pelayanan Resep?



1



3. Bagaimana pengelolaan penyimpanan Resep? 4. Bagaimana cara pemusnahan Resep? 1.3.Tujuan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui pengertian resep. 2. Untuk mengetahui bagaimana alur pelayanan resep 3. Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan resep yang baik dan benar 4. Untuk mengetahui bagaimana cara pemusnahan resep yang sudah di kelola.



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pengertian Resep Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker. (Depkes RI, 2016). Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker menyerahkan obat kepada pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Resep harus mudah dibaca dan mengungkap dengan jelas apa yang harus diberikan. Idealnya resep obat yang diberikan kepada pasien tidak mengandung kesalahan dan berisi seluruh komponen yang diperlukan pasien. Apabila apoteker menganggap pada resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, apoteker hanya menanyakan kepada penulis resep.



Gambar 1: Contoh Resep Resep merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana komunikasi secara professional dari dokter kepada penyedia obat, agar penyedia obat memberikan obat kepada pasien sesuai dengan kebutuhan medis yang telah ditentukan oleh dokter.



3



Resep harus ditulis secara jelas dan mudah dimengerti. Harus dihindari penulisan resep yang menimbulkan ketidakjelasan, keraguan, atau salah pengertian mengenai nama obat serta takaran yang harus diberikan. Resep harus memuat unsur-unsur informasi mengenai pasien, pengobatan yang diberikan, dan nama dokter yang menukis resep. Informasi tentang pasien mencakup: nama, jenis kelamin, dan umur. Informasi tentang obat mencakup nama obat (seperti nama generik, kecuali kalau memang benar-benar diperlukan nama dagang), bentuk sediaan dan kekuatan sediaan, cara dan aturan penggunaan, serta jumlah satuan yang diinginkan. Informasi mengenai dokter mencakup nama dokter, alamat, keahlian, no izin dokter atau izin praktek. Beberapa pesan khusus bila perlu ditulis secara jelas, misalnya diminum berapa jam sebelum makan, diminum saat perut kosong dan sebagainya. Resep harus memuat tandatangan dokter secara resmi (Isnariani, TA, and Hutabarat, M, 2017) Menurut undang-undang yang dibolehkan menulis resep ialah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan. Bagi dokter umum dan dokter spesialis tidak ada pembatasan mengenai jenis obat yang boleh diberikan kepada penderitanya. Di apotek, bila obatnya sudah diserahkan kepada penderita menurut peraturan pemerintah kertas resep tersebut harus disimpan dan diatur menurut urutan tanggal dan nomor urut pembuatan serta harus disimpan sekurangkurangnya selama 3 tahun.



2.2 Kelengkapan Resep Resep yang baik harus ditulis lengkap dan jelas supaya dapat dilayani secara tepat dan relative cepat. Selain itu , agar proses pengobatan dapat berhasil maka resepnya harus baik dan benar ( Aprilani, 2010). Resep harus ditulis dengan lengkap supaya dapat memenuhi syarat untuk dibuatkan obatnya di apotek. Adapun kelengkapan resep harus memuat: 1. Nama, alamat dan nomor izin praktek Dokter, Dokter gigi, dan Dokter hewan, 2. Tanggal penulisan resep (inscription), 3. Tanda R/pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat 4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura),



4



5. Tanda tangan atau paraf Dokter penulis resep, sesuai dengan perundangundangan yang berlaku (subcriptio), 6. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep Dokter hewan. 7.



Tanda seru dan paraf Dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.



8. Resep Dokter hewan hanya ditujukan untuk pengguna pada hewan. 9. Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh ada iterasie (ulangan); ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi ( untuk di pakai sendiri); alamat pasien dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidak boleh di tulis sudah tahu pakainya (usus cognitus). 10. Bila Dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya diulang, Dokter akan menulis tanda N.I = Ne iteratur ( tidak boleh diulang). 2.3 Pelayanan Resep Obat Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep adalah menjadi tanggung Apoteker Pengelola Apotek. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung dengan keahlian profesinya dan dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker wajib memberi informasi tentang penggunaan secara tepat, aman, rasional, kepada pasien atas permintaan masyarakat. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada Pharmaceutical Care. Kegiatan palayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberian informasi, monitoring pnggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan (Saibi, 2016).



5



Berikut digambarkan tahap-tahap pelayanan resep di apotek secara umum :



2.4 Pengelolaan Resep Cara apoteker memproses suatu resep merupakan hal penting dalam rangka pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Dalam pengelolaan resep, resep yang sudah diterima apoteker harus dibaca secara lengkap dan hati-hati, sehingga tidak ada keraguan dalam resep tersebut. Pengelolaan resep meliputi: 1. Skrining Resep Apoteker harus melakukan skrining resep sesuai persyaratan administrasi, farmaseutik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. a. Persyaratan administrasi meliputi : 



Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan serta tinggi badan pasien







Nama, nomor ijin praktek, alamat dan paraf dokter







Tanggal resep







Ruangan/unit asal resep



b. Persyaratan farmaseutik meliputi: 



Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan







Dosis dan Jumlah obat







Stabilitas







Aturan, dan cara penggunaan 6



c. Persyaratan klinis meliputi: 



Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat







Tidak didapatkan duplikasi pengobatan







Tidak munculnya alergi, efek samping, dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)







Obat yang diberikan tidak kontraindikasi







Tidak dijumpai interaksi obat yang berisiko



Jika terdapat sesuatu yang kurang jelas atau jika nampak telah terjadi kesalahan, apoteker harus mengkonsultasikan kepada penulis resep. Hendaknya apoteker tidak mengartikan maksud dari kata yang tidak jelas atau singkatan yang tidak diketahui. Adapun syarat dan penanganan resep narkotika adalah: 1.



Resep harus diskrining terlebih dahulu a. Harus resep asli (bukan copy resep) b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas c. Tidak boleh ada tulisan iter yang artinya dapat diulang d. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui. e. Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah f. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru g. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep yang lain h. Jika pasien hanya meminta



1 2



obat narkotika yang diresepkan, maka



diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya ditebus kembali di apotik tersebut yang menyimpan resep aslinya, maka copy resep tidak bisa ditebus melainkan harus dibuatkan resep baru dari dokter di daerah/kota tersebut dengan menunjukan copy resep yang dibawa sehingga pasien tetap bisa memperoleh obatnya.



7



Adapun syarat dan penanganan resep psikotropika adalah: 1. Resep harus diskrining terlebih dahulu a. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas b. Tidak boleh ada tulisan iter yang artinya dapat diulang c. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui. d. Obat psikotropika di dalam resep diberi garis bawah tinta biru e. Resep yang mengandung psikotropika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru. f. Resep yang mengandung psikotropika harus disimpan terpisah dari resep yang lain. g. Jika pasien hanya meminta



1 2



obat narkotika yang diresepkan, maka



diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya ditebus kembali di apotik tersebut yang menyimpan resep aslinya, maka copy resep tidak bisa ditebus melainkan harus dibuatkan resep baru dari dokter di daerah/kota tersebut dengan menunjukan copy resep yang dibawa sehingga pasien tetap bisa memperoleh obatnya. Kesalahan merupakan suatu kekeliruan dalam penulisan, dispensing atau pemberian obat yang direncanakan, dideteksi dan diperbaiki sebelum obat diberikan kepada pasien. Kesalahan dapat terjadi pada semua tahap dari proses perawatan, mulai dari diagnosis sampai pemberian obat. Penulisan resep obat dan penyerahan obat yang tidak tepat dapat mengakibatkan pengobatan tidak berhasil. Termasuk penulisan yang kurang tepat yaitu: pengobatan yang kurang tepat (pemilihan obat, bentuk sediaan dan lama pemakaian) dan pemberian obat yang tidak diperlukan. Selain itu juga penyerahan obat



yang tidak tepat seperti



halnya obat yang tidak tersedia pada saat dibutuhkan dan kesalahan dispensing. Beberapa jenis kesalahan memang cukup banyak dijumpai dalam penulisan resep, misalnya masih banyak resep obat yang ditulis tanpa ada penulisan signa atau aturan pakai, kadang kata signa yang dituliskan kurang jelas atau kurang lengkap.



8



Beberapa jenis kesalahan yang terjadi pada resep: 1. Aturan pakai tidak ditulis lengkap, tidak sesuai atau tidak ditulis sebagai aturan pakai /”signa”. 2. Tidak menyebutkan nama obat yang diminta dengan jelas, misalnya obat ditulis dengan kode-kode tertentu (biasanya untuk obat dengan resep yang diulang atau copie resep). 3. Resep tidak menyebutkan kekuatan obat yang diminta padahal obat tersedia dalam bermacam- macam kekuatan. 4. Tidak ada umur pasien terutama untuk pasien anak. 5. Tidak ada tanda tangan dokter/prescriber. 6. Obat yang diresepkan telah dicontinued lebih dari 3 bulan (tidak diproduksi lagi) dan stock obat tidak ada. 7. Bentuk sediaan yang diresepkan tidak sesuai atau berbeda dengan yang diminta pasien. 8. Nama obat tidak jelas karena tulisan yang sulit dibaca. 9. Tanggal resep tidak ditulis. 10. Penulisan obat dengan khasiat sama lebih dari 1 kali dalam 1 lembar resep, baik dengan nama sama atau merk berbeda. 11. Pasien tidak cocok atau mengalami efek samping selama pemberian obat. 12. Tidak menyebutkan bentuk sediaan yang diminta padahal obat tersebut tersedia dalam bermacam macam bentuk. 2.



Penyimpanan Resep Resep obat harus disimpan dengan baik dengan prosedur sebagai berikut (Satibi; M. Rifki; Hadika Aditama, 2015): a. Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep, b. Resep yang berisi narkotika dipisahkan atau digaris bawahi dengan tinta merah, c. Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dengan tinta biru, d. Resep dibendel sesuai dengan kelompoknya, e. Bendel resep ditulis tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan,



9



f. Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran, g. Resep yang diambil dari bandel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan, h. Resep yang telah disimpan selama lebih dari 3 (tiga) tahun dapat dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan. 3.



Pemusnahan Resep Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016, resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep menggunakan formulir dua sebagaimna terlampir dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/ kota. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pemusnahan Resep (Indonesia, 2013), prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan kegiatan pemusnahan resep yang telah disimpan 3 (tiga) tahun atau lebih. Yang bertanggung jawab adalah Apoteker dibantu oleh personil yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pemusnahan resep. Prosedur pemusnaan resesp adalah sebagai berikut: a. Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan Berita Acara Pemusnahan Sediaan Farmasi -Alat Kesehatan). b. Menetapkan jadwal, metoda dan tempat pemusnahan c. Menyiapkan tempat pemusnahan d. Tata cara pemusnahan :  Resep narkotika dihitung jumlahnya  Resep lain ditimbang  Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar. e. Membuat laporan pemusnahan resep yang sekurang-kurangnya memuat :  Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan resep  Jumlah resep narkotika dan berat resep yang dimusnahkan  Nama Apoteker pelaksana pemusnahan resep



10



 Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep f. Membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep.



11



BAB III STUDI KASUS 3.1 Kasus Ketika melakukan evaluasi pelaporan Narkotika dan Psikotropika dari Apotek di Kabupaten X, petugas Dinas Kesehatan setempat menemukan kasus bahwa: Beberapa



apotek



tidak



mengirimkan



laporan



narkotika



dan psikotropika



selama 4 bulan berturut-turut. Penyelesian: Pelanggaran yang dilakukan oleh Apotek terkait dengan peraturan yakni: 1. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 14 ayat 2 Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan,



dokter



dan



lembaga



ilmu



pengetahuan



wajib



membuat,



menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang berada dalam penguasaannya 2. UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 33 ayat 1 : Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan psikotropika pasal 33Laporan Praktek Kerja Profesi Bidang PemerintahanSeksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungandengan psikotropika. 3. UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 33 ayat 1: Pabrik



obat,



pedagang



besar



farmasi,



apotek,



rumah



sakit,



puskesmas,lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika. Lalu melaporkan catatan tersebut kepada Menteri secara berkala. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Petugas Dinkes Kab/Kota berdasarkan peraturan : UU No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika pasal 14 ayat



12



4 Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan / atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa: 1. Teguran 2. Peringatan 3. Denda administratif 4. Penghentian sementara kegiatan



5. Pencabutan izin Tentang Psikotropika pasal 51 ayat 1 Dalam



rangka



pengawasan,



menteri berwenang mengambil tindakanadministratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan,dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rehabilitasiyang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini, berupa pasal 51 ayat 2: 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Penghentian sementara kegiatan 4. Denda administrative 5. Pencabutan izin praktek Saran kepada APA (Apoteker Pengelola Apotik) yaitu: 1. melalukan pelaporan penggunaan Narkotika dan Psikotropika secara rutin setiapbulan. 2. Pelaporan



dapat



juga



dilakukan



secara



online



melalui



Sistem



Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) untuk memudahkan dalam pelaporan



13



3.2 Kajian Resep 1. Kajian Administratif Resep



NO



PADA RESEP URAIAN ADA TIDAK Incription Identitas dokter:



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Nama dokter SIP dokter Alamat dokter Nomor telpon Tempat dan penulisan resep



√ √ √ √ tanggal



Invocatio Tanda resep diawal resep Prescriptio Nama obat Kekuatan obat Jumlah obat Signatura Nama pasien Jenis kelamin Umur pasien Berat badan No. RM Alamat pasien Aturan pakai obat Iter/tanda lain Subscriptio Tanda tangan/ paraf dokter



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



14



2. Kesesuaian Farmasetik Nama obat



Kekuatan sediaan



Stabilitas



Penyimpanan



Amoksicillin



Bentuk sediaan Tablet



Amoksicillin 500 mg



-



Simpan di tempat sejuk dan kering, terhindar dari paparan sinar matahari langsung.



Flamsy



Tablet



Kalium diklofenak 50 mg



-



Simpan pada suhu kurang dari 30o C.



3. Pertimbangan Klinis Informasi obat Aspek Komposisi Indikasi



Nama Obat Amoksicillin Amoksicillin 500 mg



Flamsy Kalium diklofenak 50 mg



Infeksi bakteri



Sebagai terapi jangka pendek untuk kondisi akut nyeri inflamasi Kasus ringan, dewasa: 75-100 mg sehari. Kasus berat: 100150 mg sehari.



Dosis



Dosis amoxicillin berbeda pada tiap penderita, tergantung pada jenis dan keparahan infeksi. Dosis konsumsi amoxicillin yang umumnya diberikan pada orang dewasa adalah 250-500 mg 3 kali sehari, atau 500-875 mg 2 kali sehari



Efek Samping



Mual, muntah, sakit kepala, muncul ruam pada kulit, diare, kulit pucat atau menguning, urin berwarna gelap.



kontraindikasi



hipersensitivitas, sedang hamil atau berencana hamil, pasien yang memiliki masalah pada ginjal, alergi, asma.



interaksi obat



amoxicillin + obat pengencer darah = meningkatkan resiko perdarahan. Amoxicillin + allopurinol = meningkatkan resiko alergi. Amoxicillin + pil kb = menurunnya efek pil kb.



15



Gangguan saluran pencernaan, gangguan susunan saraf, hipersensitivitas, gangguan hati. Pasien yang memiliki masalah ginjal, wanita hamil, hipersensitivitas. Flamsy + antikoagulan = resiko pendarahan lambung meningkat. Flamsy + ACE Inhibtor atau diuretik maka dapat menurunkan efektivitas obat-obat tensi tersebut.



4. Kajian Kesesuaian Pertimbangan Klinis Resep No.



Aspek Klinis



Amoxicillin 500 mg



Flamsy 50 mg



1.



Ketepatan indikasi











Ketepatan dosis obat











2.



Aturan, cara, dan lama penggunaan obat











3.



Duplikasi dan/atau polifarmasi



-



-



4.



Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain)



-



-



5.



Kontraindikasi



-



-



16



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan 1. Cara apoteker memproses suatu resep merupakan hal penting dalam rangka pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Dalam pelayanan resep ini, resep yang sudah diterima apoteker harus dibaca secara lengkap dan hati-hati, sehingga tidak ada keraguan dalam resep tersebut. Apoteker harus melakukan skrining resep yaitu persyaratan administrative, kesesuaian farmasetis, pertimbangan klinis 2. Pengelolaan resep yang diterima dan dikerjakan harus disimpan, untuk resep Narkotika dan psikotropika harus dipisahkan dan ditandai garis merah untuk resep obat narkotika dan garis biru untuk resep obat psikotropika. Resep juga harus dibendel setiap bulan dan diurutkan berdasarkan urutan penerimaan resep dan urutan tanggal. 3. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep menggunakan formulir dua sebagaimna terlampir dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/ kota.



17



DAFTAR PUSTAKA



Depkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: departemen kesehatan Repoblik Indonesia. Depkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: departemen kesehatan Repoblik Indonesia. Ikatan apoteker Indonesia. (2013). Pedoman Praktek Apoteker Indonesia, 12. Isnariani, TA, and Hutabarat, M. (2017). Informatorium Obat Nasional Indonesia. Jakarta: BPOM. Satibi; M. Rifki; Hadika Aditama. (2015). Manajemen apoteker. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.



18



LAMPIRAN



1. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN RESEP APOTEK No. Revisi Tanggal Revisi -



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN RESEP



Halaman 1 dari 1 Nomor : D - 01 Mulai Berlaku : Tanggal 28 Oktober 2011



1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan kegiatan pencatatan, pengarsipan, penyiapan laporan dan penggunaan laporan untuk mengelola sediaan farmasi. 2. PENANGGUNG JAWAB Personil yang ditunjuk bertanggung iawab atas pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan resep. 3. PROSEDUR a. Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep b. Resep yang berisi Narkotika dipisahkan atau digar is bawah dengan tinta merah c. Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dlngan tinta biru d. Resep dibendel sesuai kelompoknya, setiap hari dan dibendel per bulan. e. Bendel resep diberi tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan. f. Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran resep g. Resep yang diambil dari bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan h. Resep yang telah disimpan selama 3 (tiga) tahun atau lebih, dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan.



Dilaksanakan oleh : Paraf (Nama Lengkap)



Diperiksa oleh : Paraf Apoteker/TTK



19



Disetujui oleh : Paraf Zamroni, S. Si., Apt



2. Standar Prosedur Operasional : Pembuatan Pemusnahan Resep Nama Sarana Pelayanan ..................................



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMUSNAHAN RESEP



Halaman 1 dari 1 Tanggal berlaku ..................................



2. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan kegiatan pemusnahan resep yang telah disimpan 3 (tiga) tahun atau lebih 3. PENANGGUNG JAWAB Apoteker dibantu oleh personil yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pemusnahan resep. 4. PROSEDUR a. Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan Berita Acara Pemusnahan Sediaan Farmasi -Alat Kesehatan). b. Menetapkan jadwal, metoda dan tempat pemusnahan c. Menyiapkan tempat pemusnahan d. Tata cara pemusnahan : o Resep narkotika dihitung jumlahnya o Resep lain ditimbang o Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar. e. Membuat laporan pemusnahan resep yang sekurang-kurangnya memuat : o Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan resep o Jumlah resep narkotika dan berat resep yang dimusnahkan o Nama Apoteker pelaksana pemusnahan resep o Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep f. Membuat Berita Acara Pemusnahan (format terlampir) yang ditandatangani oleh Apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep Dilaksanakan oleh Diperiksa Oleh Disetujui oleh Pelaksana Apoteker / Tenaga Teknis Apoteker Penanggung (Nama Lengkap) Kefarmasian Jawab



20



3. CONTOH BERITA ACARA PEMUSNAHAN RESEP BERITA ACARA PEMUSNAHAN RESEP Pada hari ini ……. Tanggal….. bulan…….. tahun …… sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Repoblik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Apoteker Pengelola Apotek :………………………………………. Nomor SIPA :……............................................... Nama Apotek :….................................................. Alamat Apotek :……………………………………… Dengan disaksikan oleh: 1. Nama :………………………………………… NIPM :………………………………………… Jabatan:………………………………………… 2. Nama :………………………………………… NIPM :………………………………………… Jabatan:………………………………………… Telah melakukan pemusnahan Resep pada Apotek kami, yang telah melewati batas waktu penyimpanan selama 5 (lima) tahun, yaitu: Resep dari tanggal ……………… sampai dengan tanggal…………….. seberat ………….kg Resesp narkotik………….. lembar Tempat dilakukan pemusnahan :……….…… Demikian berita acara ini kami buat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada: 1. Kepala dinas kesehatan kabupaten / kota 2. Kepala balai pemerintahan obat dan makanan 3. Kepala dinas kesehatan provinsi 4. Arsip di apotek ……………..20.... Saksi-saksi



yang membuat berita acara



1. ………………………………



…………………………. NO. SIPA



2. ……………………………….



21