Tugas Makalah Kemitraan Leasing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMITRAAN SEWA GUNA (LEASING) DI RSU AZ-ZAHRA KALIREJO LAMPUNG TENGAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Administrasi Dan Kebijakan Kesehatan TUGAS MAKALAH Dosen Pengampu : Dr. dr. Endang Budiati, M.Kes



LITA SETIAWATI (2128021011) MUH. NOVRYAN ZEINI ARDY (2128021018)



PROGRAM STUDI MAGISTER KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS LAMPUNG 2021



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu atau satu organ. Oleh karena itu, pembentuk berjalannya kegiatan ekonomi adalah organ (individu dan atau korporasi dalam jumlah lebih dari satu) yang saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam proses kegiatan ekonomi. Para pelaku ekonomi saling berinteraksi hingga terjadinya transaksi ekonomi. Interaksi saling mencari keuntungan ini kemudian dikenal dengan perdagangan.Semakin maraknya kebutuhan akan dana segar untuk menunjang kemajuan di dunia usaha di Indonesia, membuat sistem pembiayaan dengan leasing semakin berkembang dengan pesat. Mulailah perusahaan-perusahaan leasing tumbuh subur di Indonesia. Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003), Kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Sedangkan menurut Depkes (2006) mengemukakan bahwa kemitraan adalah hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat). Kemitraan tidak sekedar diterjemahkan sebagai sebuah kerjasama, akan tetapi kemitraan pula memiliki pola dan nilai strategis dalam mewujudkkan keberhasilan suatu lembaga dalam menerapkannya. Kemitraan dapat dilakukan dalam transfer teknologi, transfer pengetahuan/ ketrampilan, transfer sumber daya (manusia), transfer metode pembelajaran, transfer modal, dan atau berbagai hal yang dapat diperbantukan sehingga terintegrasi dalam satu bentuk yang utuh. Kemitraan memiliki beberapa macam bentuk antara lain Build-Operate and Transfer (BOT), Build and Transfer (BT), Build-Own-Operate, Build-own-lease, Management Contract, Service Contract, Bagi Hasil, leasing, dan konsesi (Mustopa Adidjaja, 1995). Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentu penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna



usaha tanpa hak opsi (operating lease ) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Kemenkeu, 1991). Leasing juga bisa diartikan setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perjanjian sewa guna (leasing) ini juga berjalan didunia kesehatan. Makalah ini akan membahas mengenai pengaplikasian kemitraan Leasing di Lingkungan RSU Az-Zahra Kalirejo. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan atas pemahaman dan pokok pikiran yang tersirat dalam latar belakang masalah, maka ada dua permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini : a. Apakah yang dimaksud dengan Kemitraan sewa guna (Leasing) ? b. Bagaimana konsep Leasing dan penerapannya di RSU Az-Zahra Kalirejo ?



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi Sewa Guna (Leasing) Sewa guna (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee (Kemenkeu, 1991). 2.2 Sumber Hukum Sewa Guna (Leasing) 1. SK Menteri Keuangan No.Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan 2. Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan 3. KMK No.448/KMK.17/2000 tentang Pembiayaan Perusahaan 4. KMK No.634/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing) 5. KMK No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). 2.3 Konsep perjanjian Sewa Guna (Leasing) 1. Pihak – pihak yang terlibat dalam leasing : a. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-gunausaha; b. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor. c. Supplier, yakni pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing, barang modal mana dibayar oleh lessor kepada supplier untuk keperluan lessee.



2. Kegiatan sewa guna dapat dilakukan dengan 2 cara : a. Sewa-guna-usaha dengan hak opsi (Finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut: 1) Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor ; 2) Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan; 3) Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. 4) Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lessee dapat dengan jumlah yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. 5) Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi. 6) Kontrak leasing dengan bentuk Finance Lease tidak dapat dibatalkan sepihak. b. Sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut: 1) Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-gunausahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor; 2) Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. 3) Biasanya harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap. 4) Kontrak leasing dengan bentuk Operating Lease dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, yakni dengan mengembalikan barang yang menjadi obyek leasing kepada lessor. 3. Ciri-ciri perjanjian leasing adalah sebagai berikut : a. Adanya hubungan tertentu antara jangka waktu dengan unsur ekonomis barang yang menjadi objek perjanjian.



b. Adanya pemisahan kepentingan atas benda yang menjadi objek perjanjian, Hak milik secara yuridis tetap berada pada pihak lessor (pihak yang menyewakan) dan hak menikmati benda diserahkan kepada lesse (penyewa). c. Adanya kewajiban untuk memberikan penggantian atas kenikmata yang diperoleh d. Perjanjian Leasing ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: 1) Jenis transaksi sewa-guna-usaha 2) Nama dan alamat masing-masing pihak 3) Nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal 4) Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-gunausahakan; masa sewa-guna-usaha 5) Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun 6) Opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi 7) Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha. 4. Kelebihan Perjanjian Leasing : a. Fleksibel, artinya struktur kontak Dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan. b. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang di lease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri. c. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar.



d. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir unutk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru. e. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayaran dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak. f. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi,yaitu lessee sampai kapanpun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya. g. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease. h. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku. i. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya 5. Kekurangan Leasing a. Denda Sesuatu yang harus diingat, ketika anda menggunakan jasa pembiayaan ini.Pastikan anda sanggup untuk membayar biaya angsurannya di setiap bulan, dan tanamkan rasa disiplin untuk membayar angsuran tepat waktu. b. Penyitaan Perusahaan pembiayaan sudah menanggung pembayaran mobil anda, maka anda pun harus bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal ditambah bunga kepada perusahaan pembiayaan.Namun jika anda tidak melakukan pembayaran cicilan secara terus menerus, maka anda akan dihadapkan dengan sanksi yang lain c. Pelunasan lebih awal kepada perusahaan Pembiayaan



Justru tidak akan memberikan anda potongan bunga ataupun harga.Tapi sebaliknya, tindakan tersebut dinilai berpaling dari kesepakatan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak (nasabah dan perusahaan), sehingga tindakan pelunasan itu dinilai sebuah pelanggaran dan menghasilkan hukuman penalti.



2.4 Penerapan Konsep Perjanjian Sewa Guna (Leasing) di RSU Az-Zahra Kalirejo Rumah Sakit Umum Az-Zahra merupakan salah satu Rumah Sakit Swasta tipe C yang berada di Wilayah Kalirejo Lampung Tengah. Dari lokasi Rumah Sakit yang Jauh dari perkotaan Rumah Sakit Umum Az-Zahra juga ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap pasiennya terutama dalam Pelayanan USG Kandungan 4D. sebagai Rumah Sakit yang memiliki Visi dan Misi yang kuat sehingganya perlu didukung dengan mengadakan Pelayanan USG Kandungan 4D yang bekerjasama dengan Rekanan Pihak ke-3. Isi Perjanjian Sewa Guna (Leasing) di RSU Az-Zahra Kalirejo : 1. Jenis Transaksi : Finance lease 2. Nama dan Alamat Masing-masing Pihak : a. Leassor 



Mandiri Tunas Finance beralamatkan di Bandar Lampung



b. Lesse 



dr. Andri Prima, Jabatan Direktur RSU Az-Zahra, berkedudukan di Jl. Kartini No. 109 Kalirejo, Lampung Tengah. Sesuai jabatan tersebut oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama RSU Az-Zahra.



c. Supliyer 



dr. Sp.OG, warga Negara Indonesia yang beralamat di Bandar Lampung.



3. Nama , Jenis , Type dan Lokasi 



USG 4D







RSU Az-Zahra Kalirejo



4. Harga , Angsuran dan Masa sewa guna 



Harga : -







Angsuran : -







Masa Sewa Guna : 1 Tahun



5. Perjanjian Perjanjian berakhir apabila melanggar ketentuan tentang larangan yang berakibat diputuskannya secara sepihak perjanjian ini oleh pihak lesse sebagaimana diatur didalam pasal 4 dan 6 pada perjanjian ini dan tidak memenuhi salah satu atau lebih kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 perjanjian ini. Isi lengkap perjanjian terdapat beberapa pasal : 1. Pasal 1 : Ruang Lingkup Perjanjian 2. Pasal 2 : Jangka Waktu Perjanjian 3. Pasal 3 : Hubugan Kerja Sama 4. Pasal 4 : Hak dan Kewajiban 5. Pasal 5 : Kompensasi kerja sama 6. Pasal 6 : Kerahasiaan 7. Pasal 7 : Berakhirnya perjanjian 8. Pasal 8 : Penyelesaian Perselisihan 9. Pasal 9 : Lain-lain



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 1.1 Kesimpulan Adapun kesimpulan yang didapat dari bahasan makalah ini adalah : 1. Sewa guna (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala 2. Kelebihan Perjanjian Leasing yaitu Fleksibel, Tidak diperlukan jaminan, Capital saving, Cepat dalam pelayanan, Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, Sebagai pelindung terhadap inflasi, adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease dan adanya kepastian hukum. 3. Kekurangan Leasing yaitu Denda, penyitaan dan Pelunasan lebih awal kepada perusahaan Pembiayaan. 4. Rumah Sakit Umum Az-Zahra menerapkan Perjanjian Sewa Guna (Leasing) untuk menyewa alat USG Kandungan 4D guna meningkatkan pelayanan Kesehatan. 1.2 Saran Guna meningkatkan pelayanan di RSU Az-Zahra hendaknya perjanjian Leasing dapat digunakan menjadi salah satu usaha untuk memenuhi pelayanan-pelayanan yang membutuhkan dana yang besar.



DAFTAR PUSTAKA Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP-122/ MK/ IV/ 2/ 1974, No. 32/ M/ SK/ 2/ 1974, No. 30/ Kpb/ I/ 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/ KMK.01/ 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Munir Fuady, Hukum tentang Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, Hal. 7-8 Romi,



“Pengertian Leasing dan Keuntungan Leasing”. https://soalekonomisma.com/2016/04/Pengertian-Leasing-dan-keuntungan. diakses tanggal 11 Des 2020



Sondakh , Analisis terhadap perjanjian leasing menurut undang-undang hokum perdata, 2021 bisa diakses https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33251