Tugas Makalah Mini PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Makalah ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROVESI



OLEH : NAMA



WA MINI



STAMBUK



H1 A1 11 196



KELAS



C



AKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HALUOLEO KENDARI 2014



1



KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan atas kehadirat ALLA SWT,karena berkat rahmat dan karunia-Nya juallah sehingga makalah ini dapat terselesaikan guna untuk melengkapi tugas kami yakni etika dan tanggung jawab provei dimana dalam materi ini membahas mengenai etikan dan tanggung jawab provesi Profesi yakni suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis melakukan kajian teoritis agar penulis dapat memahami hakekat dari etika dan tanggung jawab provesi tersebut sebagai bahan dasar pembelajaran dan sebagai ilmu yang dapat di terapkan nanti ketiga terjun dalam masyarakat dan instansi kerja.



Kendari --- juni 2014 Penyusun



( ---------------------------)



2i



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ---------------------------------------------------------------KATA PENGANTAR ----------------------------------------------------------



i



DAFTAR ISI --------------------------------------------------------------------



ii



BAB I



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belkang ------------------------------------------------------



4



1.2 Rumusan Masalah -------------------------------------------------



6



1.3 Tujuan ---------------------------------------------------------------



6



BAB II



PEMBAHASAN



2.1. Etika ----------------------------------------------------------------



7



2.2. Profesi --------------------------------------------------------------



8



2.3 .Pengertian Kode Etik ---------------------------------------------



8



2.4. Fungsi Kode Etik --------------------------------------------------



9



2.5 Sanksi Pelanggaran Kode Etik ----------------------------------- 10 2.6 .Tujuan Kode Etik Profesi ----------------------------------------BAB III



11



PENUTUP



3.1 Kesimpulan ---------------------------------------------------------



13



3.2 Saran------------------------------------------------------------------



14



DAFTAR PUSTAKA



ii3



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kehidupan manusia bermula dari taraf estetis, kemudian meningkat ke taraf etis, dan terakhir taraf religius. Pada taraf kehidupan estetis, manuia mampu menangkap



alam



sekitarnya



sebagai



alam



yang



mengagumkan



dan



mengungkapkannya kembali dalam bentuk berbagai karya. Pada taraf kehidupan etis, manusia meningkatkan kehidupan estetis ke taraf manusiawi dalam bentuk perbuatan bebas dan bertanggung jawab ( nilai moral ). Kemudian taraf kehidupan religius, dimana manusia menghayati pertemuannya dengan Tuhan penciptanya dalam bentuk takwa. Semakin dekat ,manusia dengan Tuhannya, semakin dekat pula dia pada kesempurnaan hidup, dan makin jauh dia dari kegelisahan dan keraguan. Sebagai makhluk sosial, manusia itu mempunyai kebutuhan-kebutuhan dasar yang harus dipenuhinya. Manusia perlu melaksanakan kerjasama dengan manusia lain. Keinginan untuk hidup bersama dan saling menghormati adalah merupakan bentuk dasar masyarakat. Kita sadari bahwa kekuatan manusia itu hakikatnya tidak terletak pada kemampuan fisiknya atau jiwanya. Tetapi kekuatan utama ialah kerjasama dengan manusia lainnya, yang tentunya didasari dengan kesadaran bersama dalam berahklak, bermoral dan menumbuhkan nilai-nilai etika Manusia sebagai makhluk budaya mempunyai berbagai ragam kebutuhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan sempurna apabila berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan tersebut dilandasi dengan ikatan moral yang mewajibkan pihak-pihak mematuhinya. Berdasarkan ikatan moral tersebut pihak-pihak memenuhi apa yang seharusnya dilakukan (kewajiban) dan memperoleh apa yang seharusnya didapat (hak) dalam keadaan seimbang. Selama nilai moral keseimbangan itu ada, maka selama itu pula manusia itu hidup dalam keadaan bahagia dan damai. Walaupun kita ketahui bersama bahwa pada hakekatnya manusia tidaklah sempurna, akan tetapi manusialah yang lebih mulia dari seluruh mahluk ciptaan Tuhan yang senantiasa dituntun untuk saling menghargai menghormati serta 4



menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Apalagi jika dalam keadaan tertentu harus Peraruran hidup yang menentukan bagaimana manusia seyogiyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agara kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi lazim diartikan sebagai kaidah hukum. Kaidah pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogiyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan. Fungsi kaidah hukum pada hakikatnya untuk melindungi kepentingan manusia atau kelompok manusia. Adapaun tujuan kaidah hukum tidak lain adalah ketertiban masyarakat. Kalau ketertiban masyarakat itu terlindungi maka keadaan masyarakat akan tertib. Kaidah hukum bertugas mengusahakan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat dan kepastian hukum agar tujuannya tercapai, yaitu ketertiban masyarakat. Manusia merupakan mahluk ciptaan tuhan yang paling sempurna karena dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan dan kehendak. Akal adalah alat berfikir, sebagai sumber ilmu dan teknologi. Dengan akal manusia menilai mana yang benar dan yang salah, sebagi sumber nilai kebenaran. Perasaan adalah alat untuk menyatakan keindahan, sebagai sumber seni. Dengan perasaan manusia menilai mana yang indah (estetis) dan yang jelek sebagai sumber nilai keindahan. Kehendak adalah alat untuk menyatakan pilihan, sebagai sumber kebaikan. Dengan kehendak manusia menilai mana yang baik dan yang buruk sebagai sumber nilai moral. Wewenang yang sedemikian itulah yang disebut dengan “kehakiman” yang di dalam praktiknya dilaksanakan oleh hakim. Hukum melalui peradilan akan memberikan perlindungan hak, terhadap serangan atas kehormatan dan harga diri serta memulihkan hak yang terampas.



Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran



5



ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi. 1.2 Rumusan Masalah Dasar daalam perumusan masalah kami sebagai mahasiswa dalam makal ah kali ini adalah : 1.



Apakah yang di maksud dengan etika Etika



2.



Apakah yang di maksud dengan provesi Profesi



3.



Bagaimanakah Pengertian Kode Etik



4.



Apakah Fungsi Kode Etik



5.



Bagaimana Sanksi Pelanggaran Kode Etik



6.



Apakah .Tujuan Kode Etik Profesi



1.3. Tujuan Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi. Yang di mana di dalam tujuanya adalah agar mahasiswa dapat memahami sebagai berikut 1. Makna dari pada Etika 2. Makna dari pada Profesi 3. Untuk memahami arti dari provesi Kode Etik 4. Untuk mengetahui Fungsi dari Kode Etik 5. Untuk mengetahui penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik 6. Untuk mengetahui Tujuan Kode Etik Profesi .



6



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Etika Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilainilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. • Etika dibedakan menjadi :



7



a.



Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjdai pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.



b.



Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.



2.2. Profesi Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. 2.3 .Pengertian Kode Etik Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau



8



pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 )mengemukakan empat asas etis, yaitu : 1. Menghargai harkat dan martabat 2. Peduli dan bertanggung jawab 3. Integritas dalam hubungan 4. Tanggung jawab terhadap masyarakat. Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi. Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi. 2.4. Fungsi Kode Etik Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi



9



masyarakat sebagai seorang professional. Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain : 1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. 3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. 4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas. Kode etik sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan kerja dengan teman kerja, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam suatu hubungan kerja.Etika hubungan kerja dengan rekan kerja menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim normatif yang kondusif bagi perkembangan usaha kerja. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang 2.5 Sanksi Pelanggaran Kode Etik a. Sanksi moral b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi



10



Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional 2.6 .Tujuan Kode Etik Profesi 1.



Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.



2.



Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.



3.



Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.



4.



Untuk meningkatkan mutu profesi. 11



5.



Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.



6.



Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.



7.



Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.



8.



Menentukan baku standarnya sendiri.



12



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari



rangkaian



makalah



di



atas



setidaknya



kita



dapat



menyimpulkan,adapun kesimpuln yang dapat di ambil dalam akalah ini adalah : 1. Etika Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka



senang,



tenang,



tentram,



terlindung



tanpa



merugikan



kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. 2. Provesi dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek 3. Kode etik yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. 4. kode etik memiliki fungsi ganda yaitu lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional ,Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. ,Mencegah terjadinya pertentangan internal



13



dalam suatu profesi. .Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. 5. Sanksi yang dapat di kenakan pada pelanggar etika dan tanggung jawab provesi yakni : Sanksi moral,Sanksi dikeluarkan dari organisasi 6. Tujuan



Kode



profesi.,Untuk



Etik



Profesi:Untuk



menjaga



dan



menjunjung



memelihara



tinggi



martabat



kesejahteraan



para



anggota.,Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.,Untuk meningkatkan mutu profesi.,Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.,Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.,Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.,Menentukan baku standarnya sendiri. 3.2 Saran Berdasarkan pemaparan dan kesimpulan tersebut, maka saran yang dapat disampaikan dalam makalah ini adalah : 1. Perlu adanya penataan secara menyeluruh, pemantauan serta perumusan kebijakan tentang kode etik yang betul-betul bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia dan dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dimana telah kita sadari bersama bahwa hari ini profesi hakim dikenal secara terhormat. Tetapi itu dapat kita pahami dalam dua arti keprofesiannya. Jika dilihat dari sudut pangkat dan jabatannya tentunya sangat dibanggakan, diakui, dan disegangi oleh siapa saja, apalagi bagi orang-orang yang diadilinya. Selanjutnya dapat kita pahami dari sudut pribadinya, disinilah awal lahirnya kesadaran beretika sesuai dengan arah yang telah ditentukan dalam kedudukan atau jabatannnya itu. Kepribadian yang hanya terbentuk dari faktor lingkungan ini dapat dipagari dengan lingkungan dalam sistem pemantauan. Baik itu dari sesama secara internal atau suatu tim khusus ataupun sorotan publik secara eksternal. Dengan demikian etika aparat pengadilan yang baik adalah dengan memulai dengan kesadaran



14



individu secara pribadi dibarengi dengan proses pemantauan secara terus menerus baik secara internal dan eksternal, agar mereka merasa selalu menjadi tontonan yang lucu bagi publik jika tidak bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai kode etik profesinya. 2. Perlu adanya kewajiban bagi para atasan atau pimpinan lembaga peradialan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan ketentuanketentuan kode etik profesinya serta untuk bawahannya. Selain itu perlu pula pengevaluasian kode etik profesi hakim terhadap hakim secara terprogram agar mereka dapat memahami, memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesinya. Jika telah diproses sedemikian rupa maka penegasan sanksi tidak lagi diragukan, karena tidak ada lagi keraguan akan pemahaman hakim yang bersangkutan. Dan untuk lebih memberikan efek terlebih dahulu direnungkan dalamdalam dan dikaji lebih jauh akibat dari pelanggran kode etik yang telah dilakukannya. Hal ini untuk menjaga lahirnya rasa kasihan dan keinginan untuk meringankan beban seorang hakim yang nyata telah bebuat tidak sesuai dengan profesinya. Dan tidak kalah penting dan lebih utama ialah kecepatan dan ketepatan waktu menangani jika terjadi pelanggran kode etik, ini untuk menjaga dan mencegah terjadinya tumpukan pelanggaran dan kemudian tinggal menjadi bahan cerita belaka tanpa pemberian sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.



15



DAFTAR PUSTAKA http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kodeetik/ Diposkan oleh E_3L di 23:09



16