Tugas Pertemuan 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATA KULIAH NAMA NIM KELAS TUGAS KE-



: KEWARGANEGARAAN : MEGA CAROLINA PUTRI : C1061201011 : ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN [A] :5



1. Telusuri dari berbagai sumber lain tentang hak dan kewajiban. Dari berbagai sumber yang anda pelajari itu, kemukakan apa itu hak dan apa itu kewajiban; serta bagaimana hubungan di antara keduanya! Jawaban : Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang, akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya seringkali terlupakan. Dalam kehidupan kenegaraan kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian. Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusia berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi marupakan konsekwensi logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi negara.1 Menurut Prof. Dr. Notonegoro2  Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain.  Kewajiban sebagai sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan



Johan, Yasin, “Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia”, diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/25229-ID-hak-azasi-manusiadan-hak-serta-kewajiban-warga-negara-dalam-hukum-positif-indon.pdf, pada tanggal 5 Maret 2021 1



A Alfadin, 2018, “Bab II Tinjauan Umum Tentang Hak Masyarakat Sebagai Konsumen Atas Fungsi Rumah Terhadap Keharusan Bagi Pengembang Mengenai Pengadaan Rumah Tipe 36 Dihubungkan Dengan UU No.1 Tahun 2011 Jo UU No.8 Tahun 1999”, diakses dari, http://repository.unpas.ac.id/46156/2/J.BAB%20II.pdf, pada tanggal 5 Maret 2021 2



oleh pihak yang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro  Hak Adalah Sebuah Kuasa Menerima Atau Melakukan Suatu Hal Yang Memang Semestinya Diterima Atau Dilakukan. Dalam Hal Ini Tidak Bisa Dilakukan Dan Diterima Oleh Pihak Lainnya. Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Keduanya Bisa Dituntut Paksa Oleh Yang Bersangkutan.  Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain. Menurut Soerjono Soekanto Soerjono Soekanto membedakan hak menjadi dua pengertian yaitu  Hak searah atau relative Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang artinya sudah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.  Hak jamak arah atau absolut Sementara itu hak jamak arah terdiri dari 4 jenis hak.  Pertama, hak dalam hukum tata negara.  Kedua, hak kepribadian atas tubuh dan kebebasan.  Ketiga, hak kekeluargaan atas suami, orang tua, dan anak.  Keempat, hak cipta dan hak atas merek atau paten. Menurut Curzon Curzon membagi hak menjadi 5 kelompok.  Hak sempurna  Contoh hak yang bisa dilaksanakan dan dipaksakan dengan melalui hukum, dan hak yang tak sempurna. Contohnya hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.  Hak utama  Adalah hak yang diperluas oleh hak lainnya, hak tambahan dan hak yang melengkapi hak utama.  Hak publik  Adalah hak yang ada di dalam masyarakat, negara serta hak perdata yang ada pada seseorang.  Hak positif adalah hak melakukan perbuatan tertentu.  Merupakan hak yang menuntut dilakukannya suatu perbuatan, hak negatif supaya tidak melakukan suatu hal.







Hak milik  Adalah hak yang berhubungan dengan barang dan hak pribadi yang berhubungan dengan kedudukan seseorang.



Curzon juga membagi 5 kelompok kewajiban. Diantaranya adalah sebagai berikut  Kewajiban mutlak  kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi, yang melibatkan hak di lain pihak.  Kewajiban publik  Yaitu di dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik adalah wajib mematuhi hak publik dan juga kewajiban perdata, yang muncul dari perjanjian yang berkolerasi dengan hak perdata.  Kewajiban positif  Adalah hal yang menghendaki yang dilakukan dengan sesuatu dan kewajiban yang negatif, yang tidak melakukan sesuatu.  Kewajiban umum  Adalah kewajiban yang ditujukan pada semua warga negara, atau secara umum yang ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban yang khusus dan muncul dari bidang hukum tertentu.  Kewajiban primer  Kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan melawan hukum. Contohnya adalah kewajiban yang tidak mencemarkan nama baik, dan kewajiban yang sifatnya membesi sangsi, timbul dari sebuah perbuatan melawan hukum contohnya membayar kerugian di dalam hukum perdata. Menurut John Salmond John Salmond membagi hak ke dalam 4 pengertian.  Hak dalam arti sempit yaitu :  Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik suatu hal.  Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang suatu kewajiban, diantara hak dan kewajiban yang korelatif.  Hak yang bisa berisi kewajiban pada pihak yang lainnya supaya melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan.  Hak bisa memiliki objek yang muncul dari comission dan omission.  Yang mempunyai titel atau gelar, yang dimana suatu peristiwa menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya.  Hak kemerdekaan  Adalah hak yang memberi kemerdekaan pada seseorang dalam melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum, tetapi tidak



mengganggu, melanggar dan menyalahgunakan sehingga dapat melanggar hak orang lain, dan juga pembebasan dari hak orang lain.  Hak kekuasaan  Merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan juga cara hukum, dalam mengubah hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban lainnya, dalam hubungan hukum.  Hak kekebalan  Adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain. Menurut saya, hak adalah sesuatu hal yang harus kita dapatkan dan akan menjadi milik kita tanpa diganggu oleh hal lainnya, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus ditaati sesuai aturan yang ada. Hubungan antara hak dan kewajiban adalah apabila seseorang sudah mendapatkan haknya maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan, begitu juga sebaliknya. Dan apabila hak atau kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran hak dan juga akan terjadi pengingkaran kewajiban.



2. Pasal 28 J UUD NRI adalah pasal yang secara khusus yang menyatakan adanya kewajiban dasar manusia. Apa sajakah kewajiban dasar manusia tsb? Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM itu dibatasi? Diskusikan masalah ini dengan mengacu pada isi pasal 28 J UUD NRI 1945. Jelaskan pendapat anda? Jawaban : Pada dasarnya setiap hak asasi manusia wajib dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh negara. Hanya saja dalam perkembangnanya, tidak semua hak harus dipenuhi secara mutlak, ada pula hak-hak yang dapat dibatasi pemenuhannya dan ada juga hak-hak yang tidak dibatasi dalam pemenuhannya.3 Pasal 28J 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Dijelaskan bahwa Setiap orang harus saling menghormati satu dengan yang lain dan juga tidak ikut campur dalam hak-hak orang lain, dengan begitu dapat disimpulkan bahwa itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa. Osgar S. Matompo, “Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dala Perspektif Keadaan Darurat”, Jurnal Media Hukum Vol. 21 No. 1 Juni 2014,diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/113633-ID-pembatasan-terhadap-hak-asasi-manusiada.pdf, pada tanggal 6 Maret 2021 3



2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.  Dalam hal ini, dijelaskan bahwa Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain. Menurut pasal 28 J UUD yaitu kewajiban dasar manusia adalah, menghormati antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan tetap mematuhi batasan yang ditentukan oleh undang – undang dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Kewajiban yang dikatakan dalam undang – undang tersebut tidak membuat gerak kita menjadi terbatas, justru dengan adanya aturan itu dimaksudkan agar tiap individu tidak menyalahgunakan hak kebebasan yang dimilikinya dalam menjalankan hidupnya seperti berpendapat, karena paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak. 3. Bacalah kembali dengan seksama pasal-pasal UUD NRI 1945 tentang hak dan kewajiban asasi manusia tersebut. Apa simpulan yang dapat anda kemukakan? Adakah perubahan sebelum dan sesudah adanya Perubahan UUD NRI 1945? Jawaban : Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Kesimpulan yang didapat dari UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang tercatum dalam pasal 28A sampai dengan 28J bahwa hak asasi manusia bukanlah sebebas-bebasnya melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang -undang. Semangat inilah yang melahirkan Pasal 28 J UUD 1945. Pembatasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J itu mencakup sejak Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 I UUD 1945. Oleh karenanya, hal yang perlu ditekankan di sini bahwa hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak, termasuk hak asasi yang diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.



Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, terdapat sejumlah hak yang secara harfiah dirumuskan sebagai “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dalam konteks ini, dapat ditafsirkan bahwa Pasal 28 I ayat (1) haruslah dibaca bersama-sama dengan Pasal 28 J ayat (2), sehingga hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat mutlak. Oleh karena hak-hak yang diatur dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 yaitu yang termasuk dalam rumusan “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” dapat dibatasi, maka secara prima facie berbagai. ketentuan hak asasi manusia diluar dari pasal tersebut, seperti misalnya kebebasan beragama (Pasal 28 E), hak untuk berkomunikasi (Pasal 28 F), ataupun hak atas harta benda (Pasal 28 G) sudah pasti dapat pula dibatasi, dengan catatan sepanjang hal tersebut sesuai dengan pembatasan- pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara.7 Karena itulah Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. UUD 1945 pada awalnya hanya memuat 6 pasal yang mengatur tentang HAM, kemudian mengalami perubahan – perubahan yang sangat signifikan yang kemudian dituangkan dalam perubahan kedua UUD 1945 pada bulan Agustus Tahun 2000. Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia. Wacana tentang perlunya HAM dimasukkan kedalam UUD berkembang ketika kesadaran akan pentingnya jaminan perlindungan HAM semakin meningkat menyusul tumbangnya rejim otoriter. Pandangan kritis terhadap UUD 1945, yang dahulu ditabukan, sejak masa reformasi membenarkan pendapat bahwa UUD tersebut tidak secara eksplisit mengatur masalah HAM. Bahkan beberapa pakar secara tegas menyetakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengenal HAM karena dirumuskan sebelum adanya Deklarasi Universal HAM. Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah mengeluarkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu Bab XA. Apabila ditelaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukkan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya. Rujukan yang melatar



belakangi perumusan Bab XA (Hak Asasi Manusia) UUD 1945 adalah Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Sejalan dengan pandangan konstitusionalisme Indonesia, ketika kemudian dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU HAM, kedua produk hukum ini tampak sebagai kelanjutan sekaligus penegasan bahwa pandangan konstitusionalisme Indonesia tidaklah berubah karena ternyata keduanya juga memuat pembatasan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh yaitu adanya pembatasan mengenai hak untuk hidup (right to life):  Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 memuat “Pandangan dan Sikap Bangsa Terhadap Hak Asasi Manusia” yang bersumber dari ajaran, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pasal 1 Piagam Hak Asasi Manusia dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”, namun dalam Pasal 36-nya juga dimuat pembatasan terhadap hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup sebagai berikut, “Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang di-tetapkan oleh Undang-undang dangan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.4 Daftar Pustaka Alfadin, A. 2018. “Bab II Tinjauan Umum Tentang Hak Masyarakat Sebagai Konsumen Atas Fungsi Rumah Terhadap Keharusan Bagi Pengembang Mengenai Pengadaan Rumah Tipe 36 Dihubungkan Dengan UU No.1 Tahun 2011 Jo UU No.8 Tahun 1999”. diakses dari, http://repository.unpas.ac.id/46156/2/J.BAB%20II.pdf, pada tanggal 5 Maret 2021 Haryanto, Tenang., dkk. Mei 2008. “Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah Amandemen”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 2. diakses dari http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/5 4/219, pada tanggal 6 Maret 2021 Tenang, Haryanto, dkk, 2 Mei 2008, “Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 sebelum dan setelah Amandemen”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 2, diakses dari http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/54/219, pada tanggal 6 Maret 2021 4



Matompo, Oskar S. Juni 2014. “Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dala Perspektif Keadaan Darurat”. Jurnal Media Hukum Vol. 21 No. 1. diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/113633-IDpembatasan-terhadap-hak-asasi-manusia-da.pdf, pada tanggal 6 Maret 2021 Yasin, Johan. “Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesi”. diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/25229-ID-hak-azasi-manusiadan-hak-serta-kewajiban-warga-negara-dalam-hukum-positif-indon.pdf, pada tanggal 5 Maret 2021