Tugas PKN Sofi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

10 CONTOH TANGGUNG JAWAB 1. 2. 3. 4. 5.



Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri Tanggung jawab terhadap keluarga Tanggung jawab terhadap masyarakat Tanggung jawab terhadap Bangsa / Negara Tanggung jawab terhadap Tuhan



10 CONTOH HAK 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum; 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan; 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai; 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran; 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undangundang yang berlaku. 10 CONTOH KEWAJIBAN 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh; 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda); 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaikbaiknya; 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



HASIL SIDANG BPUPKI BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali pada masa jabatannya. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas rumusan dasar negara. Sidang kedua dilakukan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945 yang membahas batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.



Setelah berhasil menunaikan tugasnya, BPUPKI bubar pada tanggal 7 Agustus 1945, dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI ini diketuai oleh Ir. Soekarno sendiri sebagai presiden RI pada masa itu. Pada masa itu keadaan Jepang semakin terjepit seusai dua kota di Jepang yang merupakan pusat kemiliteran dijepang dibom atom oleh Sekutu. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom yang dijuluki little boy dijatuhkan di dua kota jepang yaitu kota Hiroshima dan Nagasaki, di kota Hiroshima menewaskan 129.558 orang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki yang dibom atom oleh sekutu. Akibat kedua kota tersebut dibom, Jepang menjadi tidak berdaya sehingga pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.



BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali yaitu dilakukannya sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juli 1945 dan sidang kedua dilakukan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, pada sidang itu ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Pada masa itu, diselenggarakannya sidang tak resmi yang membahas perancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.



Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16 Juli 1945, membahas tentang rancangan undangundang dasar (UUD) yang pada waktu itu diserahkan pada sebuah panitia. Nama Panitia ini yaitu Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui adanya Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga telah dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil ini ialah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.



a. Pernyataan Indonesia Merdeka. b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul). c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh). Sidang Kedua BPUPKI Rapat kedua ini berlangsung tanggal 10-16 Juli 1945 dengan tema pembahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang UndangUndang Dasar yang beranggotakan 19 orang yang diketuai Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Mohamad Hatta. Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, TimorPortugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:



Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota) Mr. Wongsonegoro Mr. Achmad Soebardjo Mr. A.A. Maramis Mr. R.P. Singgih H. Agus Salim Dr. Soekiman Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD melakukan sidang dengan pembahasan hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut. Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga



alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir semuanya dikutip dari alinea keempat Piagam Jakarta.



KEGIATAN BPUPKI WAKTU ISTIRAHAT (RESES) Masa Reses Sebelum Sidang BPUPKI II Hingga pada akhir sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang pertama, belum berhasil dirumuskan dasar negara Republik Indonesia, karena itulah sidang dilanjutkan dengan sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945 untuk membahas Rancangan Hukum Dasar. Pada tanggal 22 Juni 1945 bertempat di gedung kantor Besar Jawa Hookoo Kai (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa), pukul 10.00 diadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik. Yang ada dalam pertemuan itu berjumlah 38 orang anggota, yaitu anggota-anggota yang bertempat tinggal di Jakarta dan anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tyuuoo Sangi In dari luar Jakarta, dan pada waktu itu Jakarta menjadi tempat rapat Tyuuoo Sangi In. Pertemuan antara 38 orang anggota itu diadakan di gedung kantor Besar Jawa Hookoo Kai (Himpunan Kebangkitan Rakyat Jawa). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kecil, Ir. Soekarno ini membicarakan “usul-usul dari para anggota tentang prosedur yang harus dilalui supaya Indonesia lekas mencapai Indonesia Merdeka”. Disini didengar pendirian tiap-tiap anggota rapat mengenai dasar negara. Hasil rapat ini ialah: a. Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka b. Dasar Negara yang akan dirancang supaya diberi semacam preambule (kata pembukaan atau mukadimah) c. Menerima usulan Ir. Soekarno, agar supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu Dasar Negara. d. Membentuk suatu Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang dituangkan dalam Mukadimah Dasar Negara yang beranggotakan sembilan orang (Panitia Sembilan). Kesembilan tokoh nasional tersebut ialah: 1. Ir. Soekarno (ketua)



2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua) 3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) 4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota) 5. Kiai Haji Abdul Wachid Hasyim (anggota) 6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota) 7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota) 8. Haji Agoes Salim (anggota) 9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara kaum kebangsaan (pihak “Nasionalis”) dan kaum keagamaan (pihak “Islam”), maka pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, sebutan Piagam Jakarta merupakan suatu nama yang diusulkan oleh Prof. Mr. Moh. Yamin. Setelah itu sebagai ketua Panitia Sembilan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia Merdeka yang disebut dengan Piagam Jakarta itu. Konsep Rancangan Dasar Negara tercantum dalam Preambule yang terdapat dalam Piagam Jakarta berisi sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemelukpemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.



2. Proses dan Hasil Sidang BPUPKI Kedua Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945 Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 diadakan sidang BPUPKI yang kedua dengan acara untuk “mempersiapkan Rancangan Hukum Dasar”, di Jl. Pejambon, Jakarta. Adapun jalannya persidangan adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 10 Juli 1945 sidang BPUPKI yang kedua dibuka oleh Ketua dan dilanjutkan dengan pengumuman mengenai penambahan anggota baru Badan Penyelidik sebanyak 6 orang, yaitu: 1. Abdul Fatah Hasan 2. Asikin Natanegara 3. P. Soerjo Hamidjojo 4. Mohammad Noor 5. Besar 6. Abdul Kafar Dalam rapat tanggal 10 Juli ini diambil keputusan tentang bentuk negara. Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro republik ada 55 orang, yang meminta kerajaan 6 orang, adapun bentuk lain dan blangko 1 orang b. Tanggal 11 Juli 1945, pukul 10.50, setelah sidang mendengarkan pandangan 20 orang anggota, maka dibentuklah ‘Panitia Perancang Hukum Dasar’, yang terdiri dari 3 panitia kecil sebagai berikut: a) Panitia Perancang Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno (merangkap anggota) dengan anggota sebagai berikut: 1. R. Otto Iskandardinata 2. RPH Poerbaja 3. H. Agus Salim 4. Mr. Achmad Soebardjo 5. Prof. Dr. Mr. Soepomo 6. Ny. Maria Ulfah Satoso 7. K. H. Wachid Hasyim 8. Parada Harahap



9. Mr. A.A. Maramis 10. Mr. J. Latuharhary 11. Mr. Susanto Tirtoprojo 12. Mr. Sartono 13. Mr. Wongsonegoro 14. KRTH. Woerjaningrat 15. Mr. RP. Singgih 16. Mr. Tan Ing Hoa 17. Prof. Dr. Husein Dj. 18. Dr. Soekiman W b) Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri 24 orang anggota, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai anggota. c) Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso Kecuali itu juga diputuskan mengenai daerah. Dari 66 suara, 19 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda, 6 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, tetapi dikurangi Irian Barat, Borneo Utara, Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau disekitarnya. Pada tanggal itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah mengambil keputusan: 1. Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Human Right” yang diketuai oleh Mr. Achmad Soebardjo serta Soekiman dan Parada Harahap masing-masing sebagai anggota. 2. Mengenai unitarisme atau federalisme, segenap anggota setuju unitarisme, kecuali 2 anggota. 3. Mengenai isi preambule, bukan hanya kata-kata, semua anggota setuju. 4. Mengenai pimpinan negara, 10 orang setuju di tangan satu orang, 9 lainnya tidak setuju. c. Tanggal 13 juli 1945 Dalam sidangnya, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil



menghimpun usulan yang penting, yaitu: 1. Kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam 5 tahun dan badan ini sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi. 2. Tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Presiden yang dibantu oleh wakil Presiden, Menteri-Menteri yang bertanggungjawab kepadanya, dan oleh Dewan Pertimbangan Agung 3. Dalam membentuk Undang-Undang, Presiden harus mufakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat 4. Rancangan Hukum Dasar terdiri dari 15 bab, 42 pasal termasuk 5 pasal Aturan Peralihan dan satu pasal Aturan Tambahan. 5. Untuk memperbaiki redaksi Rancangan Hukum Dasar tersebut, dibentuklah panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari: Djajadiningrat, Agoes Salim dan Mr. Soepomo. d. Tanggal 14 Juli 1945 Pada pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 sidang mendengarkan “laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar yang disampaikan oleh ketuanya dengan menyodorkan Rancangan Indonesia Merdeka dan Susunan Undang-Undang Dasar. Adapun susunan Undang-Undang Dasar yang diajukan terdiri dari tiga bagian, yaitu: a. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda b. Pembukaan yang didalamnya terkandung Dasar Negara Pancasila c. Batang tubuh atau pasal-pasal Undang-Undang Dasar e. Tanggal 15 dan 16 Juli 1945 Pada jam 10.20 sidang dimulai dengan acara pokok membicarakan Rancangan Hukum Dasar. Pada kesempatan itu ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, Ir. Soekarno menyampaikan konsep Rancangan Hukum Dasar dengan penjelasannya dan disampaikan pula usul Drs. Moh. Hatta tentang hak-hak asasi manusia. f. Tanggal 16 juli 1945 sidang dimulai dengan melanjutkan acara hari



sebelumnya. Sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar. Berikut merupakan tabel proses dan hasil sidang BPUPKI kedua: Tanggal Panitia Kecil yang Dibentuk Anggota Panitia Kecil Hasil 10 Juli 1945 – – Menetapkan bentuk negara Indonesia berupa Republik 11 Juli 1945 1. Panitia Perancang Hukum Dasar 1. R. Otto Iskandardinata 2. RPH Poerbaja 3. H. Agus Salim 4. Mr. Achmad Soebardjo 5. Prof. Dr. Mr. Soepomo 6. Ny. Maria Ulfah Satoso 7. K. H. Wachid Hasyim 8. Parada Harahap 9. Mr. A.A. Maramis 10. Mr. J. Latuharhary 11. Mr. Susanto Tirtoprojo 12. Mr. Sartono 13. Mr. Wongsonegoro 14. KRTH. Woerjaningrat 15. Mr. RP. Singgih 16. Mr. Tan Ing Hoa 17. Prof. Dr. Husein Dj. 18. Dr. Soekiman W a. diputuskan mengenai daerah. Dari 66 suara, 19 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda, 6 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, tetapi dikurangi Irian Barat, Borneo Utara, Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau disekitarnya b. Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Human Right” yang diketuai oleh Mr. Achmad Soebardjo serta Soekiman dan Parada Harahap



masing-masing sebagai anggota. c. Mengenai unitarisme atau federalisme, segenap anggota setuju unitarisme, kecuali 2 anggota. d. Mengenai isi preambule, bukan hanya kata-kata, semua anggota setuju. e. Mengenai pimpinan negara, 10 orang setuju di tangan satu orang, 9 lainnya tidak setuju. 2. Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan Terdiri dari 24 orang anggota dengan Drs. Moh. Hatta sebagai ketua merangkap sebagai anggota 3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso 13 Juli 1945 Panitia Penghalus Bahasa 1. Djajadiningrat 2. Agoes Salim 3. Mr. Soepomo. a. Kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam 5 tahun dan badan ini sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi. b. Tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Presiden yang dibantu oleh wakil Presiden, Menteri-Menteri yang bertanggungjawab kepadanya, dan oleh Dewan Pertimbangan Agung c. Dalam membentuk Undang-Undang, Presiden harus mufakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat d. Rancangan Hukum Dasar terdiri dari 15 bab, 42 pasal termasuk 5 pasal Aturan Peralihan dan satu pasal Aturan Tambahan. 14 Juli 1945 – – Pengajuan Rancangan Hukum dasar yang terdiri dari: a. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda b. Pembukaan yang didalamnya terkandung Dasar Negara Pancasila c. Batang tubuh atau pasal-pasal Undang-Undang Dasar 15 Juli 1945 – – Penyampaian konsep Rancangan Hukum Dasar oleh



ketua panitia kecil dengan penjelasannya dan disampaikan pula usul Drs. Moh. Hatta tentang hak-hak asasi manusia. 16 Juli 1945 – – Sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar. BAB III KESIMPULAN 1. Dengan adanya masa reses sebelum diadakan sidang BPUPKI kedua, maka lahirlah Panitia Sembilan 2. Sidang BPUPKI kedua tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945 menghasilkan: a. Keputusan tentang bentuk negara Indonesia berupa Republik b. Pembentukan Panitia Perancang Hukum Dasar dan diputuskan mengenai pembagian daerah c. Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun beberapa usulan penting d. Diajukannya susunan Undang-Undang Dasar e. Penyampaian konsep Racangan Hukum Dasar f. Penyetujuan Rancangan Hukum Dasar