TUGAS PROYEK PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PROYEK PKN



KELOMPOK ANGGOTA :  M DAVID SETIAWAN  ADRY RUSDYANSAH MEIDI  HASAN KELAS : XI IPA 4



A. Pengertian Pelanggaran HAM Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusiaseseorang atau kelompok orang.



B. Beberapa Contoh Pelanggaran HAM 1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang. 2. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama. 3. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.



C. Macam-Macam Pelanggaran HAM Secara ada dua macam / jenis pelanggaran HAM yaitu : 1. Pelanggaran HAM berat Yang termasuk pelanggaran HAM yang berat antara lain : • Pembunuhan secara sewenang-wenang yang tidak mengikuti keputusan pengadilan dan hukum yang berlaku. •Melakukan segala bentuk penyiksaan. •Melakukan sistem perbudakan dan diskriminasi secara sistematis •Pembunuhan secara massal. • Menghilangkan seseorang secara paksa 2. Pelanggaran HAM ringan Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran yang ringan • Melakukan kekerasan, pemukulan, penganiayaan dll • Melakukan pencemaran nama baik seseorang.



• Melakukan pengancaman. • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasi. • Menghalangi seseorang dalam melakukan perjalanan.



D. Tujuan Wawancara 1. Memahami dan menguasai teknik-teknik dalam wawancara 2. Memperoleh informasi tentang contoh pelanggaran ham di daerah sekitar



E. Topik Wawancara pelecehan seksual terhadap saudara sendiri



F. Waktu dan Tempat Wawancara Hari/tangga l: Minggu 8 Oktober 2017 Pukul : 11:00 WIB - selesai Tempat : Kecamatan Pelawan



G. Narasumber Nama Pekerjaan Umur



: Murti : Petani : 50 tahun



Nama Pekerjaan Umur



: Suhaimi : Petani : 55 tahun



H. Pewawancara Yang mewawancarai tetangga si korban adalah semua anggota tim



.



HASIL WAWANCARA



Kami langsung mewawancarai tetangga si korban di Kecamatan Pelawan. Kejadian ini terjadi pada tahun 2014. Korban merupakan anak dibawah umur sekitar 16 tahun. Dikarenakan si korban dibawah umur jadi kami tidak menyebutkan untuk melindungi si



korban, si korban berinisial SN. Pelakunya berumur sekitar 28 tahun berinisial YP. Tetangga tersebut tidak mau menyebutkan nama sipelaku



Kronologis Kejadian Keluarga Si SN ini satu rumah dengan keluarga Si pelaku yang kamar tidurnya ada tiga kamar, kamar yang pertama untuk ayah & ibu nya, yang kedua untuk si pelaku yang berinisial YP, dan yang ketiga untuk si korban yang berinisial SN. Ketika Si SN ini sedang tidur dikamarnya, kemudian datang si pelaku yang masuk kekamar si SN juga, dengan alasan ingin meminjam HP nya si SN. Disanalah kesempatan si pelaku ingin melakukan aksinya untuk memegang – megang si SN ini. Si SN ini mengadu kepada Ibu & Ayahnya mengatakan bahwa kemaluannya terasa sakit dan perih, kemudian ibunya bertanya kenapa terasa sakit dan perih?. Si SN ini pun berkata bahwa kemaluannya dipegang oleh si pelaku yang tetangganya itu sendiri. Sontak ibunya merasa kaget dan membawa si SN kerumah sakit.



Penyebab Dikarenakan kasus ini sudah lama, jadi tetangga tersebut tidak mengetahui apa yang menyebabkan si pelaku ini melakukan pelecehan tersebut.



Nilai Pancasila Yang Dilanggar Sila ke-1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Tindakan pelecehan seksual sudah jelas menyimpang dari sila pertama karena melanggar norma-norma yang diajarkan dalam ajaran agama. Selain itu pelecehan seksual juga menyimpang dari sila kedua karena itu adalah suatu tindakan yang tidak berperkemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 28 I Ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.



Upaya Penanganan Ketentuan pidana Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak enam miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya. Namun dari hasil wawancara kami kepada tetangga sekitar bahwa terjadinya mediasi antara korban dan pelaku sehingga mereka berdamai sehingga pelaku tidak jadi mendapatkan kurungan maksimal 15 tahun penjara. Namun tersangka membayar denda adat berupa uang sebesar Rp 10.000.000 dan meminta si tersangka untuk mengasingkan diri dari kecamatan pelawan tersebut