Tugas RKS - Pek. Interior [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Spesifikasi Teknis



RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT TEKNIS ( PEKERJAAN INTERIOR )



Nama Kelompok : Putri Ridlo Tsani A Yusuf Septian Nugraha Dosen Pembimbing ; Amat Rahmat, S.T., M.T.



SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR PASAL 1



SYARAT-SYARAT UMUM Hal .1 dari 25



Spesifikasi Teknis



1.Lingkup Pekerjaan



1.1 1.2



Lingkup Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Pekerjaan Interior Lingkup Kegiatan yang akan dilaksanakan dan perinciannya pada Pekerjaan Perencanaan Partisi Ruang Kerja dan Mebeulair melekat , mencakup antara lain : a. b. c. d. e.



1.2



1.3



2.Penjelasan Gambar Kerja dan RKS



Pekerjaan Tratment dinding Pekerjaan Backdroff Pekerjaan Furniture Pekerjaan Plafond Pekerjaan Workstation



Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah : a. Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan. b. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya. c. Meyediakan peralatan berikut alat-alat bantu lainnya yang benarbenar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja hasil pekerjaan maupun kondisi gedung eksisting selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna dan tidak merusak kondisi gedung disekitarnya yang sudah ada sampai dengan diserah-terimakannnya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas. Seluruh pekerjaan maupun bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang disebut dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Kerja, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, serta mengikuti petunjuk dan keputusan Kansultan Pengawas/ Owner.



2.1



Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaikbaiknya seluk-beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan meneliti dan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS) seperti yang diuraikan dalam buku ini, termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).



2.2



Ukuran a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi : ° as – as ° dalam – dalam b. c. d.



Ukuran ukuran yang dipergunakan semua dinyatakan dalam MM (milimeter), kecuali ukuran-ukuran yang dinyatakan lain dalam gambar. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finishing”). Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran – ukuran yang tercantum di dalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya yang termuat di Hal .2 dari 25



Spesifikasi Teknis



2.3



3.Peraturan Pembangunan Dan Standar Yang Digunakan



3.1



3.2



3.3



3.4



dalam Dokumen Lelang / Dokumen Kontrak, terutama untuk peil ketinggian, lebar, ketebalan luas penampang dan lain – lain. e. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan. f. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah / mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksana tanpa sepengetahuan Owner, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Perbedaan Gambar a. Pada umumnya bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku. b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Stuktur, maka yang berlaku adalan Gambar Kerja Struktur. c. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal / Listrik dan Mekanikal, maka gambar yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur. d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian didalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan atau pun ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan. e. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang / mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.



Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-peryaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indinesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan termasuk segala perubahan dan tambahannya Selain ketentuan diatas, berlaku pula : a. Gambar Bastek yang dibuat oleh Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas, termasuk juga Gambar-gambar Kerja yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/ disahkan oleh Pemberi Tugas. b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) d. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan / Kontrak e. Surat Penawaran berikut lampiran-lampirannya f. Rencana kerja Pelaksanaan (Time Schedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar tersebut di atas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka diberlakukan standar-standar internasional yang berlaku atas pekerjaanpekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar / syarat teknis dari negara-negara asal bahan / material / komponen yang bersangkutan. Apabila terdapat kekeliruan dan penyimpangan dari peraturan sebagaimana Hal .3 dari 25



Spesifikasi Teknis



tercantum di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-syarat berikut tambahan dan perubahan yang telah disepakati bersama akan mengikat. 4.Tanggung Jawab Kontraktor



4.1



4.2



4.3 4.4 4.5



4.6 4.7 4.8



4.9 4.10 4.11



4.12 4.13 4.14



5.Kuasa Kontraktor Di Lapangan



5.1



Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerja dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syrat Teknis, dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap perkerjaan dilapangan, kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain menyangkut pekerjaan yang bersifat dekoratif, serta mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor, demikian juga metode / cara pelaksanaan pekerjaan, harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Owner. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab tersebut di atas. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor wajib memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya kontraktor sendiri. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bartanggung jawab atas kerusakan yang timbul. Kontraktor bertanggung jawab atas tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan, menjaga ketertiban baik di dalam lokasi maupun di luar lokasi proyek demi kelancaran pelaksanaan. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik proyek, konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan, maupun pekerjaan yang dilaksanakannya sampai dengan tahap serah terima kedua. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor berjanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang – barang maupun keselamatan jiwa. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaan menjadi tanggungan Kontraktor. Konraktor wajib memasukan identitas, nama, jabatan, keahlian masingmasing anggota kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini. Kontraktor wajib memasukan identifikasi tempat kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan akan diaksanakan, serta jadual kerja. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan di lapangan. Dilapangan Pekerjaan, Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut Projek Manager / Pelaksana yang cakap untuk memimpim pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan memdapatkan kuasa penuh dari Kontraktor, dengan kualifikasi sesuai dengan yang dianjurkan Hal .4 dari 25



Spesifikasi Teknis



5.2 5.3 5.4



5.5



6.Tempat Tinggal (Domisili) Kontraktor dan Pelaksana



6.1



6.2



7. Jadwal Pelaksanaan



7.1



7.2



7.3



7.4 7.5



7.6



8.Persiapan di Lapangan



8.1



dalam Usulan Teknis. (Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil/Arsitektur atau sederajat minimal pengalaman 5 (lima) tahun dam memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis). Dengan adanya Pelaksanaan, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajiban. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Nama dan Jabatan Pelaksana untuk mendapat persetujuan. Bila di kemudian hari, menurut pendapat Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor harus menunjuk pelaksana baru atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon dilokasi kepada Panitia Pembangunan dan Konsultan Pengawas. Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah – ubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan segera secara tertulis. Sebelum memulai pekerjaan dilapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan (Work Planing) dan bagian – bagian pekerjaan berupa Bar-Chat dan S-Curve Bahan dan Tenaga. Pemborong harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan / Pekerjaanpekerjaan sesuai dengan rencana kerja tersebut. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan tersebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan Pemberi Tugas. Kontraktor wajib memberi salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Perencana. Satu salinan kerja harus ditempel bada dinding bangsal Kontraktor dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut. Sebelum melaksanakan pembangunan / pekerjaan. Pihak Pemborong berkewajiban meneliti semua gambar kontruksi / struktur, dan bila terdapat kekeliruan / kesalahan yang sekiranya menurut anggapan pemborong akan membahayakan, maka pihak Pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Pelaksanaan Proyek ini bahan pertimbangan penanggulangannya. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawasan harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan. Mobilisasi Peralatan dan Demobilisasi a.



Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, peralatan kerja termasuk alat bantu kerja yang digunakan dalam perencanaan Hal .5 dari 25



Spesifikasi Teknis



8.2



8.3 8.4



8.5



8.6



8.7



maupun pelaksanaan fisik dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungakan biaya yang ditimbulkan. b. Pada saat mempergunakan jalan umum, dalam mengadakan dan atau mengembalikan peralatan berat, baik material / bahan, maka Kontraktor harus menjaga ketertiban selama perjalanan sehingga lalu lintas tidak terganggu demi kelancaran pengadaan yang dimaksud. c. Menyediakan fasilitas penempatan untuk tempat tinggal para pekerja, dan gudang penyinpanan peralatan kerja serta bahan/material, juga menempatkan petugas demi keamanan. d. Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti terpal plastik untuk bekerja pada saat hujan, perancah (Scaffolding) untuk bekerja pada dinding yang tinggi serta peralatan bantu lainnya. Biaya untuk peralatan peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan pada harga satuan yang terkait. Dilokasi proyek kontraktor harus menetapkan lokasi penempatan material, Owner Keet, kantor Pemborong Gudang bahan dan alat, KM/WC sementara sesuai dengan denah maupun kondisi lapangan, sehingga terjadi ineffisiensi dalam pelaksanaan pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan, Owner keet, kantor pemborong, gudang, KM/WC sementara dan lokasi pekerjaan harus senantiasa bersih dan bebas dari sampah-sampah sisa pekerjaan. Penyedian tempat penyimpanan bahan/material dilapangan harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan. Pekerjaan penyediaan sarana air dan daya listrik untuk bekerja : a. Penyediaan air untuk penyediaan pelaksanaan pekerjaan (air kerja), air bersih untuk pekerja dan KM/WC (sementara) selama proyek berlangsung, harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Owner. Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih untuk kebutuhan tersebut. b. Air yang dimaksud adalah air bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak, yang berasal dari sumber air maupun bak penampungan, dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau diperoleh dari supplier / pemasok air. Kontraktor bertanggung jawab dalam pendistribusian air untuk KM/WC serta air untuk kerja. c. Kontraktor harus menyediakan sumber tenaga listrik yang diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Genset untuk keperluan peralatan kerja, penerangan proyek pada malam hari, Owner Keet dan bedeng pekerja. Penyediaan penerangan/sumber tenaga listrik berlangsung selama 24 jam setiap hari. Semua perijinan perlengkapan, serta biaya pengadaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor. d. Penggunaan Diesel / Genset untuk pembangkit tenaga listrik tidak boleh mengganggu Pemberi Tugas atau lingkungan sekitar proyek. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, yang dapat digunakan untuk memadamkan api akibat dari listrik, minyak dan gas dengan tabung kapasitas 7 kg. Papan Nama Proyek Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan peraturan Peraturan Daerah yang berlaku, biaya pembuatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Papan nama proyek dibuat dalam ukuran yang memadai dan dipasang kokoh pada tempatnya, dengan besar tulisan yang dapat terbaca pada jarak yang cukup. Bahan papan nama dapat dibuat dari papan kayu atau baja pelat lembaran lapis seng. Dokumentasi Hal .6 dari 25



Spesifikasi Teknis



Kontraktor Kontruksi harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi proyek serta pengirimannya ke Project Management.



8.8



9.Pengukuran



9.1



9.2



9.3



9.4



9.5



9.6



Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi antara lain : a. Laporan – laporan perkembangan proyek b. Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dan dilengkapi dengan album c. Surat-surat dokumen lainnya Foto-foto dukumentasi proyek menggambarkan kemajuan proyek dari waktu mulai dilaksanakan pekerjaan sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Foto dokumentasi dibuat pada saat kemajuan fisik bangunan mulai 0% dan secara berkala setiap bulan sampai dengan 100%. Kebersihan : a. Selama proyek berlangsung, Kontraktor harus menjaga kebersihan dan mengatur lokasi bahan bangunan dan alat kerja serta daerah kerja sehingga kelancaran pelaksanaan pekerjaan tidak terlambat karenanya. b. Pembersihan tumbuh – tumbuhan yang ada pada lokasi peruntukan kerja sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Pengawas Lapangan. c. Sesudah proyek selesai dan sebelum melakukan penyerahan pekerjaan kepada pemilik proyek, Kontraktor harus membersikan seluruh daerah kerja dari segala macam peralatan tersebut, sisasisa bahan baungunan, bekas bongkaran dan bangunan-bangunan sementara, termasuk pengangkutannya ke suatu tempat dilingkungan Pemilik Proyek tanpa tambahan biaya. Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen ini merupakan rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan dilokasi yang telah ditentukan apa adanya. Data ukuran ketinggian plafon, Data Ukur Furniture Custom, Data ukur Treatment Dinding dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik-titik tolak untuk pelaksanaan pekerjaan ini oleh Kontraktor. Seluruh titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran-ukuran setempat, yaitu titik-titik ukuran dalam setiap ruangan yang ada dilapangan proyek seperti yang direncanakan dalam gambar-gambar. Ukuran – ukuran tersebut pada pasal terdahulu dimaksudkan sebagai garis besar pelaksanaan dan pegangan Kontraktor. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaaan lokasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. Penawaran yang diserahkan Kontraktor harus sudah meliputi semua biaya untuk pelaksanaannya sesuai dengan ukuran-ukuran dan ketinggian-ketinggian yang ditentukan pada gambar-gambar. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk mengajukan claim / tuntutan. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan, perlengkapan dan tenaga kerja termasuk juru ukur, yang diperlukan dalam hubungannya dengan pencocokan ulang ukuran gambar perencanaan dengan lokasi eksisting pekerjaan terutama selisih ukuran bersakala kecil agar pekerjaan nanti bisa terlihat sempurna. Karena Pada dasarnya pekerjaan ini bersifat interior yang tidak hanya dinilai segi kuantitas dan kualitas juga dinilai dari segi keindahan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi tapak terhadap posisi rencana pekerjaan baru. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Owner dan Konsultan Perencana ketidakcocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan Keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan ke Owner / Konsultan Pengawas untuk diminta keputusannya dan dibuatkan Shop Drawing . Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam Gambar kerja untuk memastikan posisi.dan ketepatan Hal .7 dari 25



Spesifikasi Teknis



10.Ketentuan Dan Syarat BahanBahan



10.1



10.2



10.3



10.4



10.5



10.6



10.7



10.8 10.9



dilapangan bagi setiap bagian pekerjaan. Perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan dilapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Owner untuk mendapatkan pemecahan setelah berkonsultasi dengan perencana, tidak dibenarkan kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Owner. Sepanjang tidak ada ketetepan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Industri Indonesia (SID untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Kontraktor atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi dan bahan, baik untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara termasuk segala macam barang lainnya yang diperlukan. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar, RKS dan atau Risalah Aanwijzing, memenuhi standar spesifikai bahan tersebut, dan mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada konsultan Pengawas/Owner untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah sebanyak 3 (tiga) buah dari suatu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “Standard of Appearance” dan disimpan di ruang Konsultan Pengawas/Owner. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Merk Bahan/Material dan Komponen Jadi. Kecuali ditentukan lain, nama-nama atau merk-merk dagang dari bahan yang disebutkan dalam Syarat Teknis ini, ditujukan untuk maksud-maksud perbandingn kualitas, terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya. Dan hendaknya tidak diartikan sebagai persyaratan (merk) yang mengikat. Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan/pekerjaan yang sama, maka Kontraktor Konstruksi diharuskan untuk dapat menyediakan salah satunya. Disyaratkan bahwa hanya satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini. Kontraktor boleh mengusulkan merk-merk dagang lainnya yang setara dalam mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana. Penggunaan bahan produk lain dengan apa yang dipersyaratkan harus setara atau lebih baik dan harus disetujui Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui Konsultan Perencana. Dalam hal pengadaan semua bahan baku, barang jadi, bahan setengah jadi dan lain-lain, penggunaan barang produksi dalam negeri akan sangat diperhatikan/diutamakan, selama barang tersebut memenuhi syarat-syarat minimum yang ditetapkan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana, kecuali bila ditentukan lain dalam RKS Teknis. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini Kontraktor tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai dengan persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur sedemikian rupa sehingga Hal .8 dari 25



Spesifikasi Teknis



tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan, dan bahan-bahan tersebut tidak rusak. 11.Pemeriksaan Bahan-Bahan



11.1



11.2



11.3



11.4



11.5



11.6



12.Pemeriksaan Pekerjaan



12.1



12.2



12.3



12.4



12.5



Bahan-bahan yang didatangkan/dikerjakan harus sesuai dengan contohcontoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 10 diatas. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib memberitahukan. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitasnya jelek yang dinyatakan di-afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lapangan selambatlambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung dari jam penolakan. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas/Owner dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor/Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1°/oo (satu permil) dari harga borongan. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu untuk menerliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas berhak mengirim bahan tersebut ke laboratorium Lembaga Penelitian Bahan-bahan yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggung jawab Kontraktor, apapun hasil penelitian bahan tersebut. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus memeriksakannya ke Laboratorium Lembaga Penelitian Bahan-Bahan untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan Pengawas/Owner secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. Sebelum ada kepastian dari Laboratorium tersebut diatas tentang baik tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut. Kontraktor/Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut. Owner dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut. Kontraktor diwajibkan meminta kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa setelah menyelesaikan suatu bagian pekerjaan untuk persetujuannya, sebelum memulai pekerjaan lanjutannya. Baru bila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan (tidak dihitung hari libur/hari raya) tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang harusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Pengawas untuk memeriksa. Hal .9 dari 25



Spesifikasi Teknis



12.6



12.7



12.8



13.Kualitas Pekerjaan



13.1



13.2



13.3



13.4



14.Gambar Kerja (Shop Drawing)



14.1



14.2



14.3



Apabila surat permohonan pemeriksaan tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Owner, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian pekerjaan yang seharusnya diperiksa dianggap disutujui oleh Konsultan Pengawas/Owner. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan/material/komponen jadi, maupun mutu hasil pekerjaan itu sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Owner, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Owner. Apabila ada bagian pekerjaan yang dilanjutkan sebelum disetujui, tetapi karena ‘keadaan mendesak’ dilanjutkan oleh Kontraktor, maka Kontraktor tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan tersebut maupun akibat yang ditimbulkan atas bagian pekerjaan sebelumnya terhadap hasil bagian pekerjaan lanjutannya. Perintah perbaikan atas hasil pekerjaan lanjutan, yang berakibat pula pada perbaikan pekerjaan sebelumnya yang telah disetujui, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Owner berhak untuk membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambahan, atau sebagai alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaannya terbaik dan hanya tenaga-tenaga kerja terbaik dalam tiap jenis-jenis pekerjaan diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan. Kualitas pekerjaan atau kualitas hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat akan ditolak dan dilarang untuk diteruskan kegiatannya. Selama pekerjaan berlangsung Owner berhak sewaktu-waktu memerintahkan secara tertulis kepada Kontraktor : a. Untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, dalam jangka waktu tertentu, bahan-bahan/material yang dianggap tidak sesuai dengan kontrak. b. Penggantian bahan-bahan atau material yang tidak cocok dan sesuai. c. Pembongkaran serta pembuatan baru yang sesuai (terlepas dari test-test terdahulu atau pembayaran dimuka) dari sembarang pekerjaan yang menurut Owner secara material atau keahlian tidak cocok dengan kontrak. Kegagalan Konsultan Pengawas untuk menolak pekerjaan atau material tidak menutup kemungkinan Owner di kemudian hari menolak suatu pekerjaan atau material yang dianggap tidak cocok dengan kontrak serta memerintahkan untuk membongkarnya atas tanggungan Kontraktor. Pengujian Hasil Pekerjaan. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Bab RKS. Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan untuk membuat detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun dalam buku ini. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut sebanyak 3 (tiga) Hal .10 dari 25



Spesifikasi Teknis



14.4



15.Gambar Perubahan



15.1 15.2 15.3



16.Gambar Sesuai Kenyataan ( As Built Drawing )



16.1



16.2



16.3 17.Supplier dan Sub Kontraktor



17.1



17.2 17.3



18.Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan



rangkap atas biaya Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Persetujuan tersebut tidak melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan Kontraktor. Pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan berdasarkan shop drawing yang telah disetujui Konsultan Pengawas. Apabila karena metode pelaksanaan, detail pada shop drawing berbeda dengan yang dimaksud dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak, maka untuk perbedaan tersebut akan diminta persetujuan Konsultan Perencana. Gambar Kerja/Dokumen Kontrak hanya dapat berubah atas permintaan tertulis oleh Pemberi Tugas dan dibuat oleh Konsultan Perencana. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan perubahan rencana. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli) dan diberikan kepada Kontraktor melalui Konsultan Pengawas. Gambar pelaksanaan adalah gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan, baik karena penyimpangan ataupun tidak, termasuk semua perubahan atas perintah dan persetujuan Konsultan Perencana/Owner, dan yang tidak terdapat dalam Gambar Kerja. Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan. Gambar tersebut memperlihatkan perbedaan antara gambar rencana dengan pekerjaan yang dilaksanakan, serta harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas sebanyak 3 (tiga) rangkap berikut gambar asli (kalkir) atas biaya ditanggung Kontraktor. Penyerahan gambar pelaksanaan (as built drawing) dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor bawahan (SubKontraktor) yang memang sudah ahli dan terbiasa dalam melaksanakan pekerjaan yang ditawarkan dan dalam hal pengadaan bahan/material dan pemasangannya, maka Kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas dengan Kontraktor bawahan atau Supplier bahan. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.



18.1



Kontraktor diwajibkan menjaga lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.



18.2



Untuk maksud-maksud tersebut, kontraktor harus membuat pagar pengaman dari seng dan rangka kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas, baik yang telah dipasang maupun belum adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah. Apabial terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan dianjurkan untuk mengasuransikan pekerjaan terhadap bahaya kebakaran. Kontraktor harus membuat jalan masuk sementara menuju lokasi pekerjaan. Hal .11 dari 25



18.3



18.4



18.5



Spesifikasi Teknis



Lokasi dan arah jalan masuk akan ditentukan kemudian oleh Pengawas Lapangan. Kontraktor juga wajib memasang rambu-rambu peringatan pada tempat-tempat yang mudah dilihat baik oleh pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor. 19.Jaminan dan Keselamatan Kerja



19.1



19.2



19.3



19.4



19.5



19.6



19.7



20.Pekerjaan Tambah Kurang



20.1 20.2 20.3 20.4 20.5



20.6



21.Pemeliharaan Pekerjaan



21.1



Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor harus bertanggung jawab memperbaikinya. Kontraktor wajib menjamin keselamatan para tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek). Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan. Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 Bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas Pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-Proyek Pembangunan, pihak pemborong yang ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Pelaksana Proyek. Tata cara pelaksanaan dan penilain perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan tertulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas, serta persetujuan Pemberi Tugas. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atau persetujuan Pemberi Tugas. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan pekerjaan yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas bersamasama Kontraktor dan persetujuan dari Pemberi Tugas. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Pemberi Tugas atas rekomendasi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut. Jangka waktu pemeliharaan adalah : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung dari tanggal penyerahan pekerjaan pertama (pekerjaan selesai 100%). Dalam jangka waktu tersebut, Kontraktor wajib memperbaiki Hal .12 dari 25



Spesifikasi Teknis



21.2



21.3



22.Penyerahan Pekerjaan



22.1



22.2



cacat-cacat tersembunyi, hasil pekerjaan yang tidak baik dan melengkapi kekurangan-kekurangannya yang dilakukan oleh Kontraktor akibat tidak baiknya pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu bahan seperti tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ini atas biaya Kontraktor. Bila dalam jangka waktu pemeliharaan atas perintah Konsultan Pengawas, Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan tersebut, maka Pemberi Tugas berhak menyuruh pihak ketiga (Kontraktor lain) untuk mengerjakannya atas beban Kontraktor. Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu pemeliharaan, dan sampai berakhirnya pekerjaan perbaikan yang harus dilaksanakan. Pada waktu penyerahan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan : 4 (empat) set Gambar As built Drawing, terdiri dari 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) copy. Laporan Kegiatan Pelaksanaan. Album Photto Kegiatan Pelaksanaan. Jaminan kir instalasi yang disetujui oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Penyerahan pekerjaan terakhir kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan telah dapat berfungsi secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Selain itu seluruh kewajiban Kontraktor seperti memberi latihan operasi kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dan kewajiban lainnya telah dilaksanakan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.



PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 2.1



Pekerjaan Pembongkaran 2.1.1 Pekerjaan Pembongkaran. a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan dan dibuatkan Berita Acara Pembongkaran yang diketahui oleh Konsultan Pengawas Konsultan Perencana, dan Tembusan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan. 2.1.2



Pemeriksaan Tempat Kerja. Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi Tugas.



2.1.3



Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi. a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.



2.1.4



Pembongkaran



Hal .13 dari 25



Spesifikasi Teknis



a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya. b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya c. Segala kerusakan yang terkadi menjadi Tnggung jawab pelaksana pembongkaran / kontaktor. d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan (proyek). e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/MK dengan disertai daftra/list item barangbarang tersebut. 2.2



Pengukuran Kembali . Sebelum dimulainya pelaksanaan Pekerjaan di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi ukuran ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan pengukuran ulang oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar hasil ukuran yang pas dalam setiap ruangan. Hasil pengukuran tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.



PASAL 3



PEKERJAAN TREATMENT DINDING 3.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Border Dinding dekoratif dengan Tinggi 95 cm dari Permukaan Lantai yang tertera dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.



3.2.



Persyaratan Bahan a. Rangka : Rangka vertikal dan horizontal dari besi hollow galvanise 2 x 4 cm, tebal pelat minimal 0,3 mm dan diberi meni. Rangka dibuat modul jarak per-60 cm ( As ) b. Penutup Rangka : Dibuat Modul jarak per 60 cm sesuai rangka ( As ) menggunakan MDF yang bermutu baik Tebal = 9 mm dan dilapisi HPL Sekualitas Merk Taco. Dan khusus untuk Bagian List Border Atas Tinggi – 10 cm digunakan Multiplek yang bermutu baik tebal = 12 mm dan dilapisi HPL Sekualitas Merk Taco. c. Sambungan/nut Penutup Rangka dibuat space sekitar 0,3 mm dan diberi cat. d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas baik Merk, Warna , Jenis dll.



3.3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan yang bersifat custom/dekoratif . b. Bahan yang dipasang adalah Bahan yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. c. Sebelum pemasangan rangka hollow galvanis terhadap satu bidang dinding, dibuat tanda/marking terlebih dahulu untuk pembagian jarak modul rangka per as 60 cm yang dimulai dari as setiap bidang dinding lalu diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana. d. Bahan Penutup Rangka mdf dipotong sesuai dengan modul rangka dan ditempel dengan sekrup khusus dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.. e. Rangka besi hollow harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. f. Sebelum Pemasangan Lapisan HPL , pastikan permukaan MDF dalam keadaan bersih, rata dan halus terutama pada bagian bekas potongan. Hal .14 dari 25



Spesifikasi Teknis



g.



h. i.



Bahan Perekat yang digunakan untuk menempelkan HPL menggunakan Lem Aibon 168 . Untuk cara pemasangannya Beri lem terlebih dahulu pada permukaan HPL dan permukaan MDF yang sudah terpasang , lalu diamkan lem kering terlebih dahulu selama ± 5 menit .Setelah itu teknik untuk menempelkan HPL dengan cara penempelan dimulai dari kedua sudut atas/bawah lalu diurutkan ke arah akhir hingga tidak ada udara pada penempelan HPL. Sambungan HPL/Nut diberi space ± 3 – 5 mm dan diwarnai cat Pastikan Hasil Penempelan HPL tidak ada bagian/permukaan cacat atau bergelombang .



PASAL 4



PEKERJAAN BACKDROF 4.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Backdroff Multipleks Lapis HPL, Backdroff Kamuflase Pintu, Backdroff Pintu, Backdroff Kamuflase Kolom,Backdroff Autoscreen yang sesuai ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.



4.2.



Persyaratan Bahan a. Bahan pada Backdroff Multi Lapis HPL adalah : - Multipleks 12 & 9 mm yang bermutu baik sebagai rangka utama - HPL sekuatias TACO - Bahan perekat adalah lem aibon.



4.3.



b.



Bahan pada Backdroff Kamuflase Pintu Dekoratif adalah : - Besi Hollow Galvanis 40x40 mm sebagai rangka utama - MDF 9 mm yang bermutu baik sebagau penutup rangka hollow - HPL sekualitas TACO - Lampu Led Pita - Bahan perekat adalah lem aibon.



c.



Bahan pada Backdroff Autoscreen : - Multipleks 12 & 9 mm yang bermutu baik sebagai rangka utama - HPL sekuatias TACO - Melamik sebagai Finishing Permukaan dalam - Bahan perekat adalah lem aibon. - LED Strips sebagai pedaran cahaya dekoratif - Mika sebagai Penutup Perletakan Lampu LED



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Alas/backing/dasar untuk dipasangi Backdroff, harus merupakan permukaan yang bersih dan rata. b. Bahan Multipleks/MDF harus dipilih kualitas yang baik dan tidak ada cacat serta bebas dari mata kayu. c. Multipleks / MDF adalah di-finish dengan HPL sekualitas TACO yang bermutu baik dan motif sesuai persetujuan Perencana dan Pengawas. d. Panel kayu/plywood setelah selesai di-finish, diberi perlindungan agar tidak rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya. e. Pekerjaan untuk back-dropped yang bersifat dekoratif harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalamam.



PASAL 5



PEKERJAAN WALLPAPER DINDING 5.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Wallpaper pada bidang partisi/dinding sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK. Hal .15 dari 25



Spesifikasi Teknis



5.2.



Persyaratan Bahan a. Bahan wall cover adalah setara Interwall.



5.3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wall covering, permukaannya harus rata, kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya). b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan pelapis dan perekat. c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. d. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan vertical dengan wall cover selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak bergelembung. e. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan menggunakan alat potong (cutter) yang tajam. f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.



PASAL 6



PEKERJAAN GORDEN 6.1.



Lingkup Pekerjaan Lingkup pelaksanaan pekerjaan pemasangan horizontal dan roll blind hanya pada jendela gedung atau/dan sesuai yang ditunjukkan pada gambar rencana dan ruang-ruang yang tercakup dalam lingkup renovasi.



6.2



Persyaratan Bahan a. Horizontal blind terbuat dari bilah-bilah bahan aluminium yang ringan, lebar daun 25mm dengan mekanisme penggerak khusus di bagian atas, untuk mengatur pencahayaan yang masuk. b. Roll Blind adalah terbuat dari bahan lembaran, berupa bahan khusus yang tidak mudah sobek. Mempunyai mekanisme penggerak khusus di bagian atas, berfungsi untuk menggulung roll blind dan mempunyai mekanisme berhenti yang unik, agar blind yang tergulung tidak jatuh ke bawah atau berhenti pada ketinggian tertentu sesuai keinginan pemakai. Dan mempunyai model untuk pemakai dapat melihat sesorang/keadaan diluar ruangan melalui Gorden Roller Blind tetatpi orang yang diluar ruangan tidak bisa melihat dari luar ruangan ke dalam melalui roller blind ini. c. Horizontal blind yang disyaratkan adalah ex TOSO Alumunium Horizontal blind atau setara. d. Roller blind adalah EX. ONNA GOLD CHAIN FULLY DIAMOUT SERIE 20,26,27,50 atau Setara



6.3



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Kontraktor/ pemborong harus mengajukan data dan spesifikasi produk, cara pemasangan dan pengoperasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan dan mengajukan contoh/ mock up horizontal dan roll blind, yang dapat memperlihatkan cara kerja dengan baik dan benar. b. Pelaksanaan 1. Kontraktor/Pemborong harus mengukur di lapangan tempat-tempat/jendela-jendela yang akan dipasang horizontal blind untuk fabrikasinya. 2. Semua perakitan dilakukan di pabrik/workshop, perubahan-perubahan kecil saja yang bias dilakukan dilapangan. 3. Posisi penempatan rumah atau penggerak mekanisme horizontal/roll blind harus pada bidang yang kuat agar tidak ambruk dan harus dikoordinasikan dan disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. Dihindarkan pemasangan rumah penggerak pada kusen/mullion jendela kaca gedung. 4. Posisi pemasangan tongkat/tuas/rantai penggerak blind harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. 5. Apabila ditemukan kejanggalan sebelum pemasangan, harus segera diinformasikan kepada Konsultan Pengawas. 6. Pemasangan sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik. 7. Pemasangan dilakukan dengan mempergunakan sekrup bukan paku. c. Garansi 1. Kontraktor /Pemborong menjamin barang yang dikirim adalah asli dan baru serta belum pernah dipasang ditempat lain. 2. Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab untuk perawatan selama masa garansi masih berlaku. Hal .16 dari 25



Spesifikasi Teknis



PASAL 7



PEKERJAAN CUTING STICKER 7.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Cuting Sticker Pada Kaca Pintu/Jendela sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.



7.2.



Persyaratan Bahan a. Cuting Sticker Sanblast berkualitas baik



7.3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Bahan yang akan digunakan agar mendapat persetujuan dari Pngawas/Perencana/Owner baik itu warna, jenis, dan motif nya. b. Sebeum pemasangan dimulai pastikan agar permukaan yang akan dipasang sudah rata dan bersih. c. Pemotongan Cuting Sticker Harus Rapi dan Lurus agar Pekerjaan terlihat sempurna tanpa cacat sedikitpun.



PASAL 8



PEKERJAAN STAGE 8.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai karpet parquette/parket sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.



8.2.



Persyaratan Bahan a. Bahan yg digunakan adalah : - Besi Siku 40x40 mm yang bermutu baik - Laminated Parquet LOKAL ex TEKA LANTEKAYU tipe LINE Kempas atau produk lain yang setara dan bermutu baik. - Underlayer menggunakan polyfoam dgn tebal 3mm. - Bahan perekat adalah lem putih setara Rakol. b. Warna dan motif akan ditentukan kemudian atau seperti yg ditunjukkan pada detail gambar. c. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas



8.3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Alas dari parquet harus merupakan permukaan screed yang keras dan diaci halus, dan setelah itu diberi underlayer berupa polyfoam dengan tebal minimal 3 mm. Underlayer polyfoam tsb. diletakkan di atas permukaan screed yg sudah halus dan benar-benar rata. b. Besi Siku 40x40 sebagai rangka struktur stage diberi jarak pembagian 120 x 120 cm dan diberi perkuatan yang baik. c. Multipleks 9 mm sebagai penutup rangka dan Alas Lantai Parquet d. HPL Sebagai Finishing Khusus Pada dinding Stage Trap Tangga b. Parquet tiles direkatkan langsung di atas permukaan underlayer yg sudah bersih dengan lem putih setara Rakol. c. Teknik pemasangan parquet harus diperhatikan dan dikoordinasikan dengan Konsultan Pengawas/MK dan harus dilakukan oleh ahli yang berpengalaman dalam pemasangan parquet. d. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK. e. Bagian ujung/tepi dari lantai parquet yang berbatasan atau bertemu dengan lantai berbahan lain, dipasang list pancing, berupa profil stainless steel. Ukuran dan bentuk profil ditunjukkan pada gambar kerja untuk pelaksanaan.



Hal .17 dari 25



Spesifikasi Teknis



PASAL 9



PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA 9.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pembuatan kusen kayu dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.



9.2



Persyaratan Bahan a. Bahan kusen dari Alumunium 3” b. Bahan dasar Daun Pintu dari Kayu Meranti b. Pengawetan kayu Seluruh bahan kayu diawetkan dengan cara-cara yang diusulkan oleh Kontraktor dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/MK. c. Ukuran finish kusen sesuai detail gambar. d. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. e. Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah : - Panel penutup daun pintu adalah plywood 6mm dan dilapisi HPL - Panel Penutup daun pintu atas diberi kaca 6mm dan dilapisi Sanblast ( lihat pasal Cuting stickerr ). f. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas. g. Accessories daun pintu/jendela lihat di pasal pekerjaan Hardware.



9.3



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. b. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisisisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain. e. Semua ukuran harus sesuai ukuran gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat pekerjaan / pemasangan. f. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela. g. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type pintu / jendela yang akan terpasang. h. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna. i. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Pengawas/MK. j. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker. k. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm. l. Pola serat decorative plywood adalah sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar kerja. m. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain. n. Penutup rangka panel pintu menggunakan plywood dengan ketebalan yang diijinkan (6+3mm) pemasangan menggunakan lem khusus serta bahan pembantu paku yang ditumpulkan ujungnya, kemudian ditutup dengan dempul. Bahan penutup plywood yang sudah dinyatakan kerataannya baru dilapis cat sesuai spesifikasi dan setelah disetujui Konsultan Pengawas/MK.



PASAL 10



PEKERJAAN PLAFOND 10.1



Lingkup Pekerjaan Hal .18 dari 25



Spesifikasi Teknis



Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond gypsum board termasuk pemasangan rangkanya dan droff ceiling sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK. 10.2



Persyaratan Bahan a. Rangka : Rangka dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm( Sebagai Rangka Droff ), tebal pelat besi hollow minimal 0,3 mm dan diberi meni. b. Penutup langit-langit : Digunakan Gypsum Board yang bermutu baik produk Jaya Plasterboard atau produk lain yang setara, tebal = 9mm c. Bahan penutup sambungan plafond : Compound atau bahan plester ex UB400 atau produk lain yg setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris tengah. d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.



10.3



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. c. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya d. Modul rangka besi hollow adalah sesuai maksimal 60x60 cm. e. Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt atau menyambung kepada rangka plafon eksisting. f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang. h. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Plafond gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm. i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut. j. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang. k. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat.bergelombang dan sambungan l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran 60x60 cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E. m. Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling acoustic harus dilakukan secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau dibalik plafond acoustic, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal existing dan yang baru. n. Pada Pinggiran Droff Ceilling Plafon diberi tali air sesuai yang ditujukan dalam gambar kerja.



PASAL 11



PEKERJAAN PENGECATAN 11.1



Lingkup Pekerjaan. Hal .19 dari 25



Spesifikasi Teknis



Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture. Penggunaan : 1. Untuk Interior (Permukaan dinding, atau sesuai petunjuk pada gambar kerja). 2. Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam gambar kerja. 3. Untuk pengecatan kembali acoustic ceiling exisiting. 11.2



Persyaratan Bahan. - Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base ex CATYLAC. - Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada gambar kerja. - Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan. - Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas. - Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.



11.3



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Danplamur wall putty 550-1967 merk Danapaint. b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas/MK. c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata. d. Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller. e. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut : - Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih. - Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih. f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoranpengotoran. g. Untuk pengecatan acoustic ceiling existing, kontraktor wajib memperhatikan metode kerja yang akan digunakan dan sudah disetujui oleh MK. Semua komponen/armatur di luar acoustic yang terdapat pada permukaan/bidang ceiling harus terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan acoustic ceiling. h. Setelah pekerjaan pengecatan acoustic ceiling selesai, semua komponen/armatur tesebut harus bersih dari hasil pekerjaan pengecatan. Komponen/armatur tersebut adalah : rangka plafond (main tee dan cross tee), komponen fire fighting (sprinkler, smoke detector, dsb), armatur penerangan/lighting existing dan baru, grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb.



PASAL 12



PEKERJAAN KACA & CERMIN 12.1



Lingkup Pekerjaan. Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud untuk pelaksanaan sesuai dengan rincian pekerjaan seperti yang tercantum pada gambar kerja untuk konstruksi dan dengan tata cara penanganan pekerjaan seperti tersebut pada persyaratan teknis pelaksanaan dokumen teknis



12.2



Persyaratan Bahan. Bahan yang dipakai adalah : - Kaca Clear glass 6 mm ( ek.asaimas ). - Untuk Kaca cermin, pelindung belakang adalah non-paperback, yaitu menggunakan cat bahan tembaga (copper back)



12.3



Syarat-syarat Pelaksanaan. 1. Batas Toleransi : Hal .20 dari 25



Spesifikasi Teknis



Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78). 2. Untuk cermin, sesuai dengan gambar rencana. Menggunakan bahan perekat khusus (3 m double active achesive) dan dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman. 3. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak goyang dan dijamin kerapihannya. 4. Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant dengan warna ditentukan kemudian. Atau warna tsb. diajukan terlebih dulu ke Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas. 5. Pada pemasangan dinding kaca tanpa kusen atau frameless, bagian tepi menggunakan profil besi galvanized atau aluminium profil U ukuran lebih besar dari tebal kaca tsb. Ditanam pada bagian konstruksi, dan jarak atau gap yang terjadi antara metal profil U dengan kaca, diberi silicone sealant warna putih atau bening. 6. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/MK diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang lain



PASAL 13



PEKERJAAN HARDWARE 13.1



Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua daun pintu/jendela dan furniture yang akan dipasang dalam proyek ini dan ditunjukkan dalam table/door schedule serta gambar kerja untuk konstruksi.



13.2



Persyaratan Bahan. Bahan , type dan merk yang digunakan pada proyek ini ditunjukkan oleh Tabel atau Door Schedule.Semua hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan dimintakan persetujuannya ke Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.



13.3



Syarat-syarat Pelaksanaan. a. Tenaga Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaannya. b. Pelaksanaan 1. Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakannya 2. Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock case dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu. 3. Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut. 4. Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna. 5. Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan. 6. Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan sempurna dan tidak cacat.



PASAL 14



PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE 1. PERSYARATAN UMUM 1.1. Batasan Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain. 2. PRODUK 2.1. Bahan / Material 2.1.1. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah sebagai berikut : a. Bahan utama 1 : Multipleks minimal 0,9 mm Hal .21 dari 25



Spesifikasi Teknis



b. Bahan Utama 2 : Kayu sebagai rangka untuk sofa b. Bahan pengikat & perekat. c. Bahan finishing 1 : Melamic . e. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ) . f. Bahan pelengkap/Hardware. g. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum 2.1.2. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan spesifikasi. 2.1.3. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternative tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. 3. SYARAT PELAKSANAAN 3.1. Multipleks 3.1.1. Persyaratan : Jenis Multipleks minimal 0,9 mm berkualitas baik atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain. 3.1.2. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing. 3.1.3. Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut : 3.1.4. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. 3.1.5. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC. 3.1.6. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betulbetul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi. 3.1.7. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun sesudah terpasang. 3.2. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja & Lemari 3.2.1. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti paku, sekrup, baut dan enis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak. 3.2.2. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya. 3.2.3. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”). 3.3. Bahan Finishing 1 - Melamic 3.3.1. Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna sama antara masingmasing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. 3.4. Bahan Finishing 2 - HPL 3.4.1. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex TACO motif kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana. 3.4.2. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm. Hal .22 dari 25



Spesifikasi Teknis



3.4.3. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di bengkel / workshop Kontraktor. 3.4.4. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain. 3.4.5. Permukaan HPL dilarang keras diamplas. 3.6. Bahan Pelengkap / Hardware 3.6.1. Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley. 3.6.2. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi dengan diameter handel 12mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ). 3.6.3. Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : Berbahan plastik atau karet keras harus berasal dari sumber yang disetujui Perencana / KP dan dianggap memenuhi persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan contohnya. 3.6.4. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex Jerman atau setara untuk bahan penutup permukaan BAGIAN BAWAH meja, lemari simpan dan lain-lain, dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan warna merata. 3.6.5. Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dll, harus kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup. 3.6.6. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai. 3.7. Mock Up 3.7.1. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah / unit atau lebih, maka dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu) contoh / mock up. 3.7.2. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan Pengawas/MK. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya. 3.7.3. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi, metode pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari Perencana dan Konsultan Pengawas/MK. 3.8. Penyesuaian dan Pembersihan 3.8.1. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan penyesuaian / penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat. 3.8.2. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang baik dan sempurna. 4. SYARAT PEMELIHARAAN 4.1. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau ternoda. 4.2. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture. 4.3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh furniture, sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas. 4.4. Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh Pelaksana.



PASAL 15



PEKERJAAN WORKSTATION 1. PERSYARATAN UMUM Hal .23 dari 25



Spesifikasi Teknis



1.1. Batasan 1.1.1. Lingkup Kerja : Work station untuk spesifikasi ini termasuk pembuatan workstation meja kerja yang lebih efisien. 1.1.2. Pelaksanaan : Semua pekerjaan work station dan finishing harus dilaksanakan di luar site (work shop) hanya pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site. 1.3.1. Teknik Ajuan : Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan dari semua bagian work station sebagai berikut : 1.3.1.1. Panel / partisi 1.3.1.2. Rangka 1.3.1.4. Perlengkapan-perlengkapan per satuan work station, seperti meja 2. SYARAT-SYARAT BAHAN : 2.1 Partisi : Menggunakan Besi Hollow Galvanis 40x40 mm 2.2 Penutup Partisi : Menggunakan Multipleks dilapis HPL sek. TACO 2.3 Meja : Menggunakan Bahan utama Multipleks dilapisi HPL sek. TACO. 3. SYARAT PELAKSANAAN 3.1. Panel / Partisi 3.1.1. Rangka dalam panel adalah metal (besi hollow galvanis), yang dipasang sangat kuat antar sambungan. 3.1.2. Bahan rangka dalam tersebut dan pengikat (sekrup, dll) adalah berbahan metal yang anti karat/korosi. 3.1.3. Rangka bagian dalam, mempunyai lubang-lubang, sebagai tempat /jalur kabel yang akan melewatinya baik dari samping, atas dan dari bawah. 3.1.4. Sambungan antara panel harus dengan konstruksi yang baik dan kuat. 3.1.9. Jenis penutup panel yang digunakan adalah : Multipleks dilapisi HPL sek.TACO 3.2. Meja



3.2.1. Work top atau Top table, terbuat dari bahan Multipleks lapis HPL dengan Corak sesuai persetujuan dari Pengawas/Perencana/Pemberi tugas.. 3.2.2. Semua bagian dilapis dengan HPL 3.2.3. HPL yang dipakai adalah ex TACO motif kayu dan warna solid atau setara. 3.2.4. Proses finishing HPL bisa dilihat pada Pasal Treatment dinding. 3.2.6. Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan cable cap (grommet). 3.3. Mock Up 3.3.1. Pelaksana diwajibkan membuat contoh prototype / mock-up. 3.3.2. Prototipe / mock-up tersebut dibuat berdasarkan spesifikasi dan gambar rencana/desain. Pilihan tipe work-station untuk dibuat mock-up tersebut akan ditunjukkan oleh Perencana. 3.3.3. Contoh prototype/mock-up tersebut dijadikan standard dalam pemasangan workstation selanjutnya. 3.4. Tenaga dan Peralatan 3.4.1. Ahli Pemasangan : Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam merakit atau memasang work station, dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan. 3.4.2. Pemasangan harus disesuaikan dengan gambar lay out dan gambar rancangan. 3.4.3. Perakitan harus mengikuti aturan atau persyaratan pabrik pembuatnya. 3.5. Kebersihan 3.5.1. Semua permukaan panel harus bebas dari cacat, goresan dan noda. 3.5.2. Semua panel harus dilindungi dari kotor dan kerusakan sampai pemasangan selesai. 3.5.3. Kotoran-kotoran yang ditimbulkan dari pemsangan work station harus segera dibuang ke luar site atas tanggungan Pelaksana. 4. SYARAT PEMELIHARAAN 4.1. Perbaikan : Pelaksana wajib memperbaiki pekerjaan work station yang rusak sebelum serah terima pekerjaan I. Hal .24 dari 25



Spesifikasi Teknis



4.2. Pengamanan : Work station yang sudah terpasang harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya work station 4.3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh work station yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada Pemberi Tugas.



PASAL 16



PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU 17.1. Umum. a. Uraian pekerjaan. Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna. b. Lingkup pekerjaan. Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan armature sesuai dengan gambar. c. Ketentuan. 􀂉 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data sesuai gambar. 􀂉 Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku. 􀂉 Standar dan referensi yang dipakai adalah : 􀂃 Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002) 􀂃 Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 023/PRT/1973 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL). 􀂃 Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973 tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL). 􀂉 Pelaksanaan teknis. Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/ pemborong power untuk komputer yang ada di banking hall dan back office dengan diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan estetika interior. 􀂉 Pengujian. Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi. 􀂉 Pelaksanaan pemasangan. Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan olh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya. 17.2 . Material. a. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, dan untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde. b. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus menggunakan konektor khusus/ lasdop. c. Lampu LED Pita sebagai lampu utama pada pekerjaan interior ini d. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan tutupnya. e. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks dus dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan. f. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel dan Supreme. g. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan pabrik Artolite atau Lomm atau setara. Hal .25 dari 25



Spesifikasi Teknis



h. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram, atau setara. i. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri, triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Clipsal atau setara. j. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara. k. Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) gang menggunakan merek German. l. Stop kontak lantai yang digunakan adalah merek Legrand. m. Out-let telepon buatan Cipsal atau setara. n. Pipa PVC 20 mm produksi Ega atau Clipsal. o. Protektor kabel merek Ega atau Clipsal. p. AC Split yang digunakan adalh merek Panasonic atau Daikin.



PASAL 17



PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEKERJAAN 1.Lingkup Pekerjaan 1.1 Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan seperti tercantun dalam Gambar Kerja dan terurai dalam buku ini dan semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor yang bersangkutan setelah selesai. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga Keamanan bahan/Material bahan maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. 1.2 Sebelum penyerahan pertama,kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera diperbaiki,semua ruangan harus bersih,halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk konsultan pengawas



PASAL 18



PEKERJAAN LAIN-LAIN 1.Lingkup Pekerjaan 1.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas dan kontraktor,bila diperlukan akan dibicarakan dengan konsultan perencana 1.2 Selain persyaratan teknis yang tercantum di atas,pemborong diwajibkan pula mengadakan pengurusan –pengurusan perizinan antara lain; Surat Bukti Keer Listrik/Pengetesan dari PLN,dan pengetesan lainnya bila diperlukan.



PASAL 19



PEKERJAAN PENUTUP 1.Lingkup Pekerjaan 1.1 Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna 1.2 Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan(Aanwiijzing),dan akan dituangkan/dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.



Hal .26 dari 25