RKS Interior Ruang Ketua [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

R-K-S RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( R-K-S)



URAIAN / PENJELASAN UMUM



A.



PETUNJUK UNTUK PELAKSANA Pelaksana harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja



dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.



B.



SPESIFIKASI UMUM



I.



LINGKUP PEKERJAAN



1.



Nama Pekerjaan



: Penataan Ruang Ketua DPRD



2.



Lokasi



: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Banggai



II.



SARANA BEKERJA DAN CARA PELAKSANAAN



Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Pelaksana harus menyediakan : 1.



Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.



2.



Alat-alat bantu pertukangan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.



3.



Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya



4.



Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuanketentuan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas



III. 1.



PERATURAN-PERATURAN TEKNIS



Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu: a.



Gambar-gambar pelaksanaan konstruksi dan detail terlampir. Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



1



R-K-S b.



Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan (spesifikasi).



c.



Berita acara Penjelasan (Aanwijzing)



d.



Petunjuk dari Pemberi Tugas (Sekretariat DPRD Kab. Banggai ) dan Konsultan Pengawas Lapangan



2.



Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan – peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahan, yaitu : a.



Peraturan umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia ( AV . 41 tahun 1941 )



b.



Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum [ Dit. Jend. Cipta Karya].



c.



Standar Nasional Indonesia (SNI)



d.



Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan Pembangunan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.



e.



Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja



f.



Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh jawatan / instansi Pemerintah setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.



3.



Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana diwajibkan mencocokan dahulu ukuran satu sama lain. Bila terdapat ketidak sesuaian harus segera memberitahu Pengawas Lapangan. Pelaksana harus mentaati keputusan Pengawas Lapangan dan tidak dibenarkan membetulkan kekeliruan ataupun memutuskan sendiri.



4.



Tanah bangunan diserahkan kepada Pelaksana dalam keadaan seperti pada waktu penjelasan pekerjaan ( aanwijzing ). Ketika Pelaksana selesai menyelesaikan pekerjaan, Pelaksana juga harus memperbaiki kerusakan yang mungkin terjadi pada jalan-jalan, saluran-saluran, taman-taman yang ada, sengaja atau tidak akibat pelaksanaan pekerjaan, penyingkiran segala bahanbahan pelaksanaan pekerjaan, bongkar-bongkaran dan lain-lain satu atas perundingan terlebih dahulu dengan Pengawas lapangan.



Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



2



R-K-S C.



PERSIAPAN PENDAHULUAN



I.



1.



PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS



Pelaksana dan Konsultan Pengawas harus menelilti rencana gambar bestek dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.



2.



Bila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar, RAB dan syarat spesifikasi yang menimbulkan keragu-raguan, sehingga dapat menyebabkan kesalahankesalahan dalam pekerjaan, maka Pelaksana tidak diperkenankan memutuskan sendiri yang mana yang harus dilaksanakan, sebelum dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas (Direksi) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Banggai dan keputusankeputusannya harus dilaksanakan.



3.



Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Pelaksana berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Pelaksana wajib membuat Shop Drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan, dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun dalam buku ini. Pelaksana wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.



II.



1.



PEKERJAAN TAMBAH KURANG



Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan pemimpin proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan / Pekerjaan Tambah Kurang. Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



3



R-K-S 2.



Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.



3.



Biaya pekerjaan tambah/ kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh Pelaksana yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.



4.



Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang tersebut.



5.



Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Pelaksana dengan Persetujuan Pemberi Tugas.



III.



1.



JADWAL PELAKSANAAN ( TIME SCHEDULE )



Sebelum pekerjaan dimulai, maka Pelaksana wajib membuat jadwal pelaksanaan ( Time Schedule ) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.



2.



Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana : a.



Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan pengawas lapangan.



b.



Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan pengawas lapangan.



c.



Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.



d.



Pelaksana didampingi Konsultan pengawas harus menilai prestasi pekerjaan di lapangan berdasarkan rencana kerja (time schedule) yang ada.



3.



Rencana kerja (time schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan pengawas dan pemberi tugas



4.



Rencana Kerja ( Time Schedule ) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPK diterima. Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



4



R-K-S 5.



Pelaksana harus memberikan salinan rencana kerja ( time schedule ) sebanyak 4 lembar kepada Konsultan pengawas



6.



Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana berdasarkan rencana kerja ( time schedule ) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan



IV.



1.



BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT



Untuk kelancaran pekerjaan, maka Pelaksana diharuskan : a.



Mendatangkan bahan - bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan rencana.



b.



Menyediakan alat-alat bantu dan pekerja/tenaga yang diperlukan.



c.



Jika terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan



hasil



pengukuran, maka Pelaksana harus melaporkan hal ini kepada Pemberi tugas (Direksi)/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. d.



Pengawas lapangan berwenang penuh untuk memeriksa atas semua bahan dan peralatan yang didatangkan, menyatakan menolak atau mengijinkan penggunaannya sesuai dengan syarat-syarat/spesifikasi dalam rencana gambar dan uraian pekerjaan dan syarat-syarat tertulis ini. Dalam hal bahan yang ditolak, paling lambat dalam waktu 1x24 jam sesudah penolakan diberikan secara tertulis harus sudah diangkut keluar dari lokasi bangunan.



D.



URAIAN PEKERJAAN



I.



1.



PEKERJAAN PERSIAPAN



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi : a.



Pelaksana harus menyediakan segala perlengkapan yang berhubungan dengan K3, seperti rambu-rambu peringatan, alat pelindung diri, kotak P3K, dll sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan.



b.



Pelaksana wajib melakukan pengarahan K3 (safety briefing) sesaat sebelum memulai pekerjaan. Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



5



R-K-S c.



Pelaksana diwajibkan untuk selalu mengontrol agar tenaga kerja, tukang maupun pekerja lainnya untuk selalu menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan pada saat melaksanakan pekerjaan.



2.



Pemasangan papan proyek a.



Pelaksana harus segera memasang papan proyek sebelum pekerjaan dimulai, dan papan proyek harus mencantumkan nilai proyek dan waktu pelaksanaannya sebagai informasi umum tentang proyek yang dikerjakan.



b.



Pemasangan papan proyek menggunakan balok kayu ukuran 5/7 yang dibentuk bingkai dan dipasang pada tiang balok kayu yang ditanamkan kedalam tanah. Papan proyek harus dipasang pada tempat yang terbuka dan tidak terganggu dengan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.



3.



Penentuan Peil a.



Peil ± 0,00 diambil disesuaikan dengan gambar detail/tinggi keadaan eksisting.



b.



Semua ukuran-ukuran tinggi dan ukuran dalam akan ditetapkan terhadap peil tersebut diatas.



c.



Pekerjaan uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat ukur waterpass/slang plastik. Dalam hal ini agar menghubungi Konsultan Pengawas.



d.



Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas untuk segera dikonsultasikan dengan Pemberi tugas atau pengawas.



e.



Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak (perpindahan), Pelaksana pekerjaan wajib membuat Shop Drawing terlebih dahulu sesuai keadaan lapangan



4.



Pekerjaan pembongkaran a.



Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.



b.



Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.



c.



Pemeriksaan Tempat Kerja. Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



6



R-K-S kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas. d.



Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi. Amankan jalur-jalur air, listrik,



gas,



Air



Conditioning



(AC)



atau



instalasi



lain dengan



menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. e.



Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.



f.



Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya.



g.



Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana pembongkaran/kontaktor.



h.



Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan (proyek).



i.



Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftra/list item barang-barang tersebut.



j.



Apabila



dalam



kantor/peralatan



pelaksanaan dilokasi



pekerjaan proyek,



terdapat



maka



barang-barang



kontraktor



wajib



mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas. k.



Pemindahan barang-barang dilokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.



II.



1.



PEKERJAAN KUSEN, RANGKA DINDING, DAN LANTAI KAYU.



Pekerjaan Plint Kayu a.



Pemasangan Plint kayu dipasang pada dinding dan terletak di bagian bawah dinding dengan lebar 10 cm dan tebal 2 – 3 cm (Lihat Gambar Rencana). Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



7



R-K-S b.



Pemasangan plint kayu menggunakan paku skrup dan menggunakan fixer tembok.



c.



Finishing pekerjaan ini adalah pengecatan dengan vernis.



d.



Pelaksana harus memperhatikan kerapian pada pemasangan plint kayu, bahan yang digunakan harus sesuai, dan pembuatannya harus benar-benar rapih, permukaannya harus dibuat halus.



III.



1.



PEKERJAAN FINISIHING DINDING



Pekerjaan Dinding Partisi Multipleks + HPL (Rangka Hollow) a.



Rangka Hollow Galvalume 1)



Rangka vertikal dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow minimal 0,3 mm.



2)



Rangka horizontal atas dan bawah dari metal runner berbahan steel galvanized, berupa profil kanal C (C-Channal).



b.



Penutup Partisi Multipleks 15 mm 1)



Penutup dinding partisi menggunakan multipleks tebal 15 mm, dan dilapisi HPL sebagai finishingnya.



c.



Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi multipleks finishing HPL, termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.



d.



Pemasangan rangka hollow harus rapih dan kuat dan harus menyesuaikan gambar rencana dan dengan persetujuan pengawas.



2.



Pekerjaan Backdrop (Rangka Hollow) a.



Pekerjaan backdrop meliputi pekerjaan rangka hollow uk. 4 x 4, dinding backdrop menggunakan multiplek 15 mm dan finishing HPL.



b.



Pemasangan rangka backdrop bentuk dan ukuran menyesuaikan gambar rencana.



3.



Pekerjaan List Dinding Kayu Jati a.



Pekerjaan list dinding kayu kelas I, dipasang pada dinding di elevasi +120 cm, dengan finishing cat vernis.



b.



List dinding kayu jati dipasang menggunakan skrup dan fixer tembok, dan dipasang setelah dinding multipleks terpasang.



4.



Pekerjaan Dinding Multipleks Lapis HPL a.



Pekerjaan dinding multiplek mengacu pada poin (1) huruf (c). Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



8



R-K-S b.



Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk



mempelajari



bentuk,



pola



lay-out/penempatan,



cara



pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaanpekerjaan yang terkait dengan partisi multipleks, diantaranya adalah : 



Pekerjaan Instalasi pada dinding







Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.



c.



Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.



d.



Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as = 60 cm.



e.



Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.



IV.



1.



Pasang Karpet Ruangan a.



Pemasangan karpet dipasang pada lantai Ruangan Rapat dan Lobby



b.



Bahan karpet yang digunakan dengan ketebalan 3-4 mm.



V.



1.



PEKERJAAN FINISHING LANTAI



PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN RANGKA (PLAFON)



Pekerjaan Rangka Plafond Besi Hollow 4 x 4 x 2 mm a.



Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan rencana gambar bestek.



b.



Pemasangan rangka plafond ini juga harus memakai tenaga ahli yang telah berpengalaman.



c.



Rangka plafon menggunakan bahan hollow galvalume 4 x 4 sesuai gambar rencana.



2.



Pekerjaan Plafond PVC Lebar 20 cm, tebal 8 mm a.



Bahan penutup langit-langit adalah PVC Lebar 20 cm, tebal 8 mm, dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



9



R-K-S b.



Pada pertemuan plafond dengan dinding ruangan dipasang list plafond profil bahan PVC.



c.



Bila dalam pemasangan plafond, terdapat bagian yang tidak rata atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi.



d. 3.



Bahan plafond PVC harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.



Pekerjaan List Profile PVC Pemasangan list mengacu pada point (2) huruf (b)



VI.



1.



PEKERJAAN PINTU



Pekerjaan Daun Pintu Panil a.



Pintu menggunakan menggunakan kayu dengan finishing cat yang disesuaikan dengan gambar rencana kerja dan kontrak, lengkap dengan aksesorisnya.



b.



Pekerjaan pintu panil dikerjakan dengan rapih dengan motif yang sesuai permintaan pemberi tugas atau sesuai gambar rencana.



2.



3.



Pasang Kunci Pintu Digital (Sidik Jari) a.



Kunci Digital E-Guard Type MD1612S atau yang sejenisnya.



b.



Pemasangan harus diperhatikan kerapiannya.



Semua bahan-bahan di atas harus berkualitas baik dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan atau Pemberi tugas.



VII. PEKERJAAN PENGECATAN



1.



Untuk pengecatan terdiri dari pengecatan bidang dinding lama dan plafond serta pengecatan bidang kayu atau sejenisnya .



2.



Untuk permukaan dinding dan beton lama menggunakan cat yang berkualitas baik, sebelumnya dibersihkan terlebih dahulu bekas cat lama kemudian di ampelas dan di cat 1 kali cat dasar kemudian dicat 2 kali penutup.



3.



Semua pekerjaan kayu atau pun sejenisnya yang akan dicat terlebih dahulu dicat dasar kemudian didempul/diplamir dan diamplas sampai rata. Untuk cat lapis (mengkilap) dikerjakan 3 kali sampai rata dengan memakai cat yang berkualitas baik atau sesuai yang tertera di gambar renca kerja



4.



Pelaksanaan pengecatan harus disesuaikan dengan peraturan pabrik cat.



Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



10



R-K-S 5.



Ketentuan mengenai warna pada pekerjaan ini akan ditentukan oleh Pemberi tugas.



6.



Untuk pengecatan bidang kayu seperti list dan plint kayu menggunakan cat vernis.



VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK



1.



Untuk semua pekerjaan instalasi listrik disesuaikan dengan gambar/ keperluan, semua harus berkualitas baik dan dapat persetujuan dari Pemberi tugas



2.



3.



Perlengkapan listrik yang dimaksud meliputi : a.



Instalasi titik lampu + stop kontak



b.



Saklar ganda/ Tunggal



c.



Instalasi Box Panel MCB



d.



Pemasangan Lampu sesuai gambar rencana kerja



Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah disahkan oleh PLN setempat terdiri dari instalasi listrik dalam lengkap dan instalasi listrik menyambung antar bangunan.



IX. 1.



2.



PEKERJAAN SANITASI



Pemasangan Wastafel. a.



Wastafel lengkap dengan asesoris



b.



Wastafel dengan kualitas sekelas TOTO



Pemasangan lantai dan dinding kamar mandi a.



Keramik Lantai bermotif kasar dengan ukuran 25 x 25 cm.



b.



Keramik Dinding bermotif halus dengan ukuran 25 x 25 cm, dan dipasang list keramik dibagian atas dinding.



c.



Pemasangan keramik menggunakan semen warna untuk menutup nat keramik.



X.



1.



PERATURAN PENUTUP



Selain hal-hal tersebut di atas juga dianggap perlu oleh pengawas adalah pembersihan lokasi dan ruangan bekas tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya dari pelaksana.



Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



11



R-K-S 2.



Meskipun dalam spesifikasi teknis ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahanbahan tidak dinyatakan kata demi kata tetapi harus disediakan oleh pelaksana, tetapi



tidak



disebutkan



atau



diuraikan



dalam



penjelasan



pekerjaan



pembangunan ini, pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam dokumen ini. 3.



Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam dokumen ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh pelaksana harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada dokumen ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai pertimbangan pengawas.



4.



Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran, bilamana perlu didakan perbaikan dalam RKS ini.



Luwuk ,



2021



Dibuat oleh :



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) SEKRETARIAT DPRD KAB. BANGGAI



KONSULTAN PERENCANA CV. DIGITASI CONSULTANT



FERY SUJARMAN, SH., S.Pd NIP: 19660517 199403 1 011



IRSANTO LABALO, ST Site Engineering



Penataan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Banggai



12