RKS Ruang Kelas Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SYARAT - SYARAT TEKNIS Kegiatan Pekerjaan Lokasi



Pasal 1.



: Pembangunan RKB / Rehabilitasi Gedung : Pembangunan 1(SATU) Ruang Kelas Baru (RKB) : SMA NEGERI 1 TULUNGAGUNG



LINGKUP PEKERJAAN Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini menyangkut segi lingkup pekerjaan yang meliputi PEMBANGUNAN 1 (SATU) RUANG KELAS BARU (RKB)



Pasal 2.



URAIAN PEKERJAAN 1. Penyediaan Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alatalat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya. 2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini. b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.



Pasal 3.



GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN 1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Sekolah/ Tim P2S. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk maksud lain. 2. Gambar-gambar tambahan Bila Tim P2S menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Kepala Sekolah, gambar-gambar tersebut menjadi milik Sekolah Sekolah. 3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan) Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambargambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut



1



harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan. 4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.



Pasal 4.



PERSIAPAN DI LAPANGAN 1. Los Kerja / Direksi Keet. a. Pelaksana diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan gudang untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca. b. Bila dianggap perlu oleh Tim P2S, pelaksana diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari, hujan dan angin. 2. a. Sebelum pelaksana mengadakan persiapan di lokasi atau halaman sekolah, sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan persiapan pembangunan terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya. b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Tim P2S sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya. c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Tim P2S untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.



Pasal 5.



JADWAL PELAKSANAAN Pada saat pelaksana akan mulai pelaksanaan dilapangan harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.



Pasal 6.



ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN a. Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatanperalatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya. b. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat yang tepat.



Pasal 7.



PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK) a. Pelaksana berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV-41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh Tim P2S melaksanakan secara keseluruhan atau dalam



2



bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Pelaksana selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek. b. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis dari Tim P2S. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan. Pasal 8.



IJIN BANGUNAN DAN PAPAN NAMA PROYEK a. Biaya Ijin bangunan, biaya dan pengurusannya menjadi beban pihak sekolah. b. Pelaksana tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batasbatas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Tim P2S. c. Pelaksana harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan. d. Pelaksana harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 80 x 120 cm warna dasar putih dan tulisan hitam.



Pasal 9.



PEKERJAAN PERSIAPAN a. Sebelum Pihak Pelaksana mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah setempat, terutama tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahanbahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya. b. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Tim P2S sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya. c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Tim P2S untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.



Pasal 10. PEKERJAAN PAPAN BOUWPLANK 10.1. Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini dilaksanakan untuk Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru. 10.2. Persyaratan Bahan a. Untuk papan bouwplank digunakan kayu kelas II / terentang diserut rata. b. Patok kayu berukuran 5/7 cm. 10.3. Pedoman Pelaksanaan a. Semua bouwplank menggunakan kayu kelas II / terentang diserut rata dan terpasang waterpas dengan peil ± 0.00 m. Setiap jarak 2 meter papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran 5/7 cm. Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu-sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim. b. Jarak papan bouwplank minimal 2,5 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah kelongsoran terhadap galian tanah pondasi. c. Setelah papan bouwplank selesai, pihak pelaksana wajib meminta pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Tim P2S.



3



Pasal 11. PEKERJAAN TANAH/URUGAN 11.1. Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini meliputi : a. Galian tanah untuk pekerjaan pondasi. b. Urugan kembali galian tanah pondasi. c. Urugan pasir bawah lantai dan pondasi termasuk pemadatannya. d. Urugan sirtu dengan ketebalan sesuai gambar kerja perencanaan. e. Pengeboran strouss dengan kedalaman sesuai gambar kerja. 11.2. Persyaratan Bahan Untuk Timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk urugan tanah pemadatan lahan digunakan pasir urug lokal kualitas baik. 11.3. Pedoman Pelaksanaan a. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Tim P2S. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka pelaksana secepatnya memberitahukan kepada TIM P2S atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor pelaksana harus memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai. b. Pengurugan untuk pemadatan lahan, diurug lapis demi lapis menggunakan pasir urug lokal dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai dengan ketinggian sesuai gambar rencana. c. Dibawah pondasi, dan dibawah air diurug dengan pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan. Pasal 12. PEKERJAAN PONDASI 12.1. Lingkup pekerjaan Meliputi pekerjaan yang terdiri dari : a. Pondasi pasangan batu kali. 12.2. Persyaratan Bahan a. Material batu kali yang digunakan harus keras, bermutu baik, tidak cacat dan tidak retak. b. Air yang digunakan harus bersih tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi asam alkali atau bahan organik. c. Pasir pasang harus bersih tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi. 12.3. Pedoman Pelaksanaan a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuranpengukuran untuk as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Tim P2S tentang kesempurnaan galian. b. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulnya penempatan, kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi dimulai, ijin Tim P2S mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.



4



c.



d.



Pondasi batu kali dibuat dengan menggunakan spesi 1 Pc : 5 Ps, bagian bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batubatu bertumpuk. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 10 cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir dipasang aanstamping, untuk pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.



Pasal 13. PEKERJAAN BETON BERTULANG 13.1. Lingkup pekerjaan Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dibuat untuk : a. Sloof , kolom praktis, ring balk, ring gewel dan rabat beton. b. Pondasi strouss Ø 30 cm dengan kedalaman 3 m. 13.2. Persyaratan Bahan Bahan a. Semen  Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portlandia yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972), diutamakan merk Tiga Roda atau holcim.  Semen yang telah mengeras dalam satu zak semen, tidak diperkenankan sebagai bahan campuran.  Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman. b. Pasir Beton Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahanbahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI1995/1971. c. Kerikil  Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1995/1971.  Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat. d. Air Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang diminum. e. Besi Beton Besi beton yang digunakan harus berkualitas baik. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan TIM P2S terlebih dahulu. Jika



5



Pelaksana tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan: Harus ada persetujuan Tim P2S Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). f. Cetakan dan Acuan Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batasbatas yang sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. g. Mutu Beton Mutu beton yang digunakan adalah perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr atau K-225 khusus untuk konstruksi. 13.3. Pedoman Pelaksanaan a. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai PBI tahun 1995/1971. b. Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Tim P2S apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur. c. Adukan beton Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Tim P2S, yaitu:  Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.  Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi tabel PBI tahun 1995/1971. d. Pengecoran Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Tim P2S. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. e. Perawatan Beton Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :  Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.  Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Tim P2S. Pasal 14. PEKERJAAN DINDING 14.1. Lingkup pekerjaan a. Dinding Bata Pemasangan dinding bata merah dilakukan untuk semua dinding. 14.2. Persyaratan Bahan a. Bata Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I dan memenuhi persyaratan PUBBI-1970 dengan bentuk standart batu bata adalah prisma empat



6



b.



c.



d.



persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air. Pasir Pasir pasang terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Pasir harus terbebas dari lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak dinding. Semen dan Air Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan produksi dalam negeri.



14.3. Pedoman Pelaksanaan a. Pekerjaan dinding menggunakan pasangan dengan perekat 1 Pc : 3 Ps untuk pasangan trasraam dan perekat 1 Pc : 4 Ps untuk pasangan dinding biasa. b. Persyaratan Adukan Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru. c. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Pelaksana secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat bahwa semua pasangan dinding harus rata (horizontal dan vertikal), dan pengukuran harus dilakukan dengan waterpass. d. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut. e. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom prkatis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding. f. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya. g. Pasangan bata yang sudah selesai harus terus-menerus dibasahi selama 14 hari. Pasal 15. PEKERJAAN PLESTERAN 15.1. Lingkup pekerjaan Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata dan beton bertulang. 15.2. Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang. 15.3. Pedoman Pelaksanaan a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :  Dinding dibersihkan dari semua kotoran  Dinding dibasahi dengan air



7



b.



c.



d.



e.



 Semua siar permukaan dinding dikorek sedalam 0,5 cm  Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik. Adukan plesteran pasangan dipakai campuran 1 PC : 5 PS untuk pasangan dinding biasa dan campuran 1 PC : 3 PS untuk pasangan dinding trasraam/beton. Ketebalan pleseran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan secara horisontal dan vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran.



Pasal 16. PEKERJAAN KAYU DAN KUDA-KUDA 16.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu dapat selesai dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah : a. Pekerjaan kuda-kuda kayu. b. Pekerjaan gording, konsol, usuk+reng, lisplang, papan kompres dan ruiter. c. Pekerjaan kusen pintu dan jendela. 16.2. Persyaratan Bahan a. Jenis Kayu yang digunakan adalah : - Kayu 8/12 + 2 x 6/12 untuk kuda-kuda konsol dan gording, menggunakan kayu kruing. - Kayu 3/20 untuk papan lisplang, kayu kruing. - Kayu 5/7 untuk usuk dan kayu 2/3 untuk reng menggunakan kayu kruing. - Kayu 6/15 untuk kusen pintu dan jendela, kayu meranti Batu. - Kayu untuk daun pintu panil kamper Tebal 3cm. - Kayu 3/8 kayu kamper, untuk slimar daun jendela. Semua kayu yang digunakan khusus rangka atap adalah kayu hasil hutan dengan spesifikasi kelas kuat I – II dan kelas awet III serta kualitas terbaik. b. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata. 16.3 Pedoman Pelaksanaan a. Gording dan Konsol  Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu maupun cara penyambungannya.  Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam PPKI.  Untuk mendapatkan konstruksi yang kokoh pada bagian-bagian penting (sambungan gording) harus diikat dengan baut 5/8" (Ø-16 mm) dengan plat-plat besi (beugel) ¼ x 2" (5 x 550 mm). Bila pada gambar detail tidak tergambar maka pelaksana tetap melaksanakan baut-baut tersebut berdasarkan petunjuk TIM P2S. Untuk semua sambungan rangka atap dan kuda-kuda disambung lubang-lubang dan pen sesuai dengan fungsinya.  Sebelum sambungan kayu dimatikan, semua bidang kayu yang



8



disambung harus dimeni terlebih dahulu. Pelaksana tidak boleh memasang atap sebelum seluruhnya kelengkapan baut-baut dan begel kap selesai dilaksanakan dengan baik dan sempurna termasuk pengawetan rangka atap dengan oli bekas disetujui Tim P2S. Rangka Atap Usuk menggunakan kayu ukuran 5/7 dan reng menggunakan kayu 2/3 cm. Dipasang dengan ukuran dan jarak seperti yang ditetapkan dalam gambar. Hasil akhir pasangan harus rata dan tidak bergelombang. Listplank kayu dipasang pada bagian samping, depan dan belakang bangunan. Pemasangannya dipakukan langsung pada gording (untuk bagian samping). Secara keseluruhan pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali. Kusen dipasang dengan menggunakan kayu kamper 6/12. Daun pintu utama menggunakan daun pintu panil kamper dan untuk penyekat ruang menggunakan dinding partisi double triplek t = 4 mm dengan rangka dinding partisi menggunakan kayu kamper. 



b.



c.



Pasal 17. PEKERJAAN PENUTUP ATAP 17.1. Lingkup Pekerjaan Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap. 17.2. Bahan yang digunakan a. Penutup atap genteng model Mantili ex. Trenggalek/tulungagung. b. Bubungan menggunakan genteng model Mantili ex. Trenggalek/tulungagung, yang dipasang dengan campuran 1 Pc : 3 Kp : 10 Ps, lapisan luar diaci hingga kedap air. 17.3. Pedoman Pelaksanaan a. Pasangan genteng disusun berlapis sesuai dengan bentuk genteng yang ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan bahan atap, kemudian diisi pasta semen dengan adukan spesi 1 Pc : 1 Ps. b. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru. c. Ukuran dan warna genteng harus sama dan sebelumnya pelaksana harus mengajukan contoh terlebih dahulu kepada Tim P2S /pengawas untuk mendapat persetujuan.



Pasal 18. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI + DINDING 18.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan lantai terdiri dari : a. Pemasangan keramik untuk lantai ruang kelas. 18.2. Bahan Yang digunakan a. Keramik yang digunakan adalah : Keramik lantai 30 x 30 untuk ruang kelas. Keramik Khusus keramik menggunakan merk sekualitas Roman, Asia dan yang setara. 18.3. Pedoman Pelaksanaan a. Dasar lantai Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan b. Pemeriksaan Sebelum lantai dipasang, Pelaksana harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah



9



terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai. c. Adukan  Adukan untuk keramik 1 Pc : 3 Pc  Untuk beton rabat 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan diplester 1 Pc : 3 Ps d. Pemasangan  Sebelum lantai dipasang, terlebih dahulu dipasang lantai beton rabat dipasang dengan ketebalan 5 cm dan diplester setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.  Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara keramik dengan keramik harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.  Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya. Pasal 19. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT 19.1 Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit semua ruang yang dibangun. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan rangka langit-langit. 19.2 Bahan Yang digunakan a. Rangka langit-langit induk dipakai kayu meranti kelas III ukuran 6/10 cm kualitas baik. Rangka pembagi digunakan kayu Tahun/ Lokal, klas III kualitas baik ukuran 5/7 cm b. Untuk langit-langit digunakan eternit kualitas baik dengan ukuran 1 X 1 m. 19.3 Pedoman pelaksanaan a. Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dihubungkan pada kuda-kuda baja. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari papan kualitas terbaik ke kiri kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan pemasangan rangka pembagi dari kayu meranti ukuran 5/7 cm. b. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass Pelaksana bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini. c. Eternit dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya menggunakan paku eternit. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada plat eternit yang retak, pecah harus diganti dengan plat eternit baru. d. Sambungan antar plat eternit dipasang lat kayu klas II dengan ukuran 1/3 cm, terutama pada bagian pinggir yang berhubungan dengan dinding. Pasal 20. PEKERJAAN PENGECATAN 20.1. Lingkup Pekerjaan a. b. c.



Politur Jadi untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak, daun pintu panel dan ventilasi kayu, listplank, dan lis eternit. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidang beton. Plituran Jadi untuk daun pintu .



10



20.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, antara lain : a. Politur Jadi sekualitas impra c. Cat tembok sekualitas Paragon dan yang setara. d. Plitur kualitas baik. ef. Plamur kayu dan dinding kualitas baik. 20.3. Pedoman Pelaksanaan a. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali. b. Pekejaan Politur kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.  2 (dua) kali pengerjaan politur kayu.  1 (satu) kali lapis pengisi dengan dempul kayu.  Penghalusan dengan amplas  Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali. c. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan menurut proses sbb :  Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.  Melapis dinding dan plafond dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.  Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2x.  Pekerjaan cat tembok dan cat plafond harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas. d. Warna cat yang digunakan akan ditentukan kemudian oleh Tim P2S / Kepala Sekolah. e. Plituran dilakukan menurut proses sebagai berikut :  Plituran dilaksanakan pada pekerjaan daun pintu panil kamper.  Sebelum pemlituran, maka permukaan daun pintu yang berlubang / tidak rata harus didempul terlebih dahulu kemudian digosok dengan amplas dan dibersihkan agar plituran mendapatkan hasil yang baik.  Pemlituran dilakukan sampai tiga kali hingga terdapat permukaan dan warna yang merata. Pasal 21. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG 21.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel. 21.2. Persyaratan Bahan a. Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek ARCH Nylon ukuran 4 X 3 atau yang setara. b. Kunci pintu dipasang sekualitas merk SES 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang setara. c. Grendel (sloot) berkualitas baik. 21.3. Pedoman pelaksanaan a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk ARCH Nylon ukuran 4 X 3 atau yang setara, yang berkualitas baik. b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan memasang engsel ke pintu dan kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang. c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Pelaksana wajib memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan



11



d.



Tim P2S atau Kepala Sekolah. Apabila pada waktu pemasangan alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka Tim P2S berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat yang disyaratkan.



Pasal 22. PEKERJAAN KACA 22.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilaksanakan untuk semua jendela. 22.2. Bahan yang digunakan Kaca mati bening dengan ketebalan 5 mm. 22.3. Pedoman Pelaksanaan a. Pemasangan kaca pada daun jendela. b. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai silikon/Silent sedemikian rupa sehingga tidak bergetar. c. Papan list kaca dipasang pada bagian luar daun dengan list kayu jati d. Semua kaca setelah terpasang harus dibersihkan hingga bersih. Pasal 23. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 23.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam semua bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari penyambungan daya terhadap Zekering Box Induk, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, dan sebagainya sampai dengan listrik siap menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut. 23.2. Bahan-bahan yang digunakan a. Kabel NYM Kabel dengan 3 inti untuk satu pass Inti copper dibungkus dengan isolasi PVC Isolasi 2 lapis menyelubungi inti b. Kabel NYA Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5 mm2. Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang. c. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik. d. Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat berikut : Lampu TL : Body dari plat besi, tebal minimum 0,9 mm, dicat putih didepan, abuabu di belakang. Balast merk Sinar atau sejenisnya Starter Merek Philips atau sejenisnya Fitting : Bagi TL 20 W/220 V besarnya 2,5 micro F + 10 % Pengabelan di dalam harus disolder Kap merek SUN atau sekualitas. e. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan instalasi listrik, Produksi Dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C. Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 volt :  Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)



12











Pole : Phase + Neutral + Earth Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz Rating arus : 16 ampere Type : Pemasangan sistem tanam Bahan : Ebonit warna putih Plug dan socket 1 phase untuk power Pole : Phase + Neutral + Earth Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz Rating arus : minimum 25 amper Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu Bahan : Ebonit warna putih Sekering BOX Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari gardu induk PLN ataupun Genset. Bahan : Rangka profil 30 mm Cover : Besi plat 2 mm Module : Minimum (30x 40) tinggi maksimum 175 cm Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar Warna : Abu-abu



23.3. Penggunaan a. Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam dinding. b. Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan. 23.4. Pedoman Pelaksanaan a. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt. b. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Tim P2S, pihak pelaksana boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).



Pasal 25. Pekerjaan Finishing Sebelum pekerjaan diserah terimakan kepada Pihak Sekolah, Pelaksana diwajibkan membongkar gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahanbahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.



13