16 0 178 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TERM OF REFERENCE (TOR)
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima – Serang
Nama Kegiatan
:
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor
Nama Pekerjaan
:
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
Nilai Pagu Anggaran
:
Rp. 432.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
Nilai HPS/OE
:
Rp. 427.998.554,70,- (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Rupiah)
Sumber Dana APBD PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG a. Sejak berdirinya gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diresmikan dan digunakan pada tahun 2006, maka perlu dilakukan penataan ulang atau renovasi terhadap fasilitas-fasilitas penunjang yang ada di gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. b. Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja perlu segera dilaksanakan agar upaya memenuhi sarana kenyamanan layanan umum khusunya pegawai Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat terpenuhi. Oleh karena itu diperlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) yang mengatur Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2019. c. Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
mutu,
volume,
waktu
dan
biaya.
Disamping
itu
juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Pengguna Anggaran. d. Setiap bangunan fasilitas gedung kantor yang bersumber biaya dari APBD harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan kontruksi di Indonesia.
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) e. Setiap bangunan fasilitas negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria Teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi setiap proyek pekerjaan. f. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pekerjaan kontruksi yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma dan tata laku profesional. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan Pedoman yang berisikan Persyaratan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja yang antara lain memuat masukan (Input), Spesifikasi Teknis dan Keluaran (Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Tujuan : Tujuan dari Acuan
Kerja
(KAK) Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Interior
Ruang Kerja di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan 3. TARGET/SASARAN Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja ini sesuai Target Mutu, Biaya dan Waktu Pelaksanaan serta Tepat Sasaran.
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 4. DESKRIPSI KEGIATAN Nama Kegiatan
: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Kantor
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja Sumber Dana
: APBD Provinsi Banten TA 2019
Lokasi Pekerjaan
: Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
5. LINGKUP URAIAN PEKERJAAN Uraian Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja adalah : 1.
Pek. Persiapan
2. Pek. Renovasi Interior Ruang Kerja 3. Pek. Lain-lain 6. LINGKUP WILAYAH PEKERJAAN Lingkup Wilayah dari Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja adalah di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan beralamat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima - Serang.
7. PERSONIL Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana harus menyediakan Tenaga Teknis yang memenuhi kebutuhan Pelaksanaan Pekerjaan Fisik, baik ditinjau dari Lingkup Pekerjaan maupun Tingkat Kompleksitas Pekerjaan.
Adapun
Tenaga Teknis yang dibutuhkan dalam kegiatan Pembangunan ini minimal terdiri dari : No
(1) 1
Posisi dalam Manajemen Pelaksanaan
(2)
Site Manager
Bangunan
Tingkat Pendidikan
Pengalaman Tahun
Profesi Keahlian
Kelengkpan Data Personil
(3)
(4)
(5)
(6)
SMK/SMA Sederajat
3 Tahun (Pekerjaan Bangunan Gedung)
Curriculum Vitae, Scan Asli (Ijazah, SKT, NPWP, KTP)
SMK/SMA Sederajat
2 Tahun (Pekerjaan Bangunan Gedung)
SKT Pemasang Dinding Partisi (TA034) SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerja Gedung (TA022) SKT Tukang Rangka Alumunium (TS 055)
2
Pelaksana Gedung
3
Tukang Rangka Alumunium
SMK/SMA Sederajat
2 Tahun (Pekerjaan Bangunan Gedung)
4
Petugas K3
SMK/SMA Sederajat
1 Tahun (Pekerjaan Bangunan Gedung)
Sertifikat K3
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
Curriculum Vitae, Scan Asli (Ijazah, SKT, NPWP, KTP) Curriculum Vitae, Scan Asli (Ijazah, SKT, NPWP, KTP) Curriculum Vitae, Scan Asli (Ijazah,Sertifikat, NPWP, KTP)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Keterangan : 1. Tenaga Teknis/Terampil harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai kesediaan bekerja secara penuh yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan perusahaan. 2. Seluruh personil melampirkan CV (Curiculum Vitae) 3. Data personil wajib diinputkan di dalam data kualifikasi elektronik secara lengkap termasuk pengalaman pekerjaan pada aplikasi SPSE 4. Mengupload hasil Scan Asli seluruh Data Personil; 5. Pada saat pembuktian kualifikasi seluruh personil wajib dihadirkan serta menunjukan dokumen asli ijazah, NPWP, KTP, SKA/SKT. 6. Berdasarkan Permen PUPR No. 31 Tahun 2015 Pasal 6d ayat 3 dan 4, khusus personil jabatan PM masih dapat digunakan lebih dari satu Paket Pekerjaan. 8. PERALATAN Memiliki kemampuan untuk menyediakan Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan (milik sendiri / Surat Perjanjian Sewa Alat) : No
Nama Alat
Kapasitas
Jumlah
1
Mobil Pick Up
1000 – 1300 CC
1 Unit
2
Mesin Bor Listrik
Diameter Bor besi/kayu min 13 mm
1 Unit
3
Mesin Potong Besi Listrik
Kapasitas batu: 355 mm
1 Unit
4
Mesin Gerinda Listrik
670 W, 7 Inci Kecepatan tanpa beban:12.000 rpm
1 Unit
5
Scaffolding
Kualitas Standar SNI
10 Set
Ket. Wajib Melampirkan bukti Foto dan STNK/ BPKB yang masih berlaku Wajib Melampirkan bukti Foto Wajib Melampirkan bukti Foto Wajib Melampirkan bukti Foto Melampirkan bukti Foto
Keterangan: -
Wajib menginput daftar peralatan utama minimal secara lengkap pada tabel kualifikasi pada sistem SPSE dan mengupload hasil scan asli bukti milik/Surat Perjanjian Sewa Alat (bukan dukungan)
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -
Jika Peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan Faktur pembelian, untuk Kendaraan yaitu Faktur Pembelian/STNK/BPKB yang masih berlaku
9. BAHAN UTAMA/POKOK Melampirkan Dukungan Material dari pabrikasi/distributor/Supplier antara lain sebagai berikut: -
Wallpaper
-
Wallboard Shunda
-
Plafond PVC Shunda Plafond dan Rangka Hollow
Keterangan : Pemberi Dukungan Material Pabrikasi/Distributor/Supplier Melampirkan SITU, SIUP dan TDP. 10. KRITERIA PENYEDIA a. Peserta harus berbadan usaha dan memiliki: 1.
SITU, SIUP, TDP yang masih berlaku; dan
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Klasifikasi Bangunan Gedung subklasifikasi: Kode
: BG009
Klasifikasi
: Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya
b. Laporan Pajak Tahunan 2018. c. Peserta berbentuk Badan Usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan yang sejenis (bangunan gedung) sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. d. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) (menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan)
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) e. Perusahaan Wajib Terdaftar di BPJS ketenagakerjaan (dibuktikan dengan Scan asli Sertifikat dan Scan Asli bukti pembayaran BPJS iuran/Struk bulan terakhir) f. Menunjukan dukungan Bank sebesar 10 % dari total HPS g. Mengaploud dan Menunjukan kepemilikan modal sebesar minimal 20% dari nilai total HPS yang dibuktikan dengan Print Out Rekening Koran Perusahaan. h. Masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung Sejak Provisional Hand Over (PHO) i.
Apabila terdapat harga penawaran terkoreksi yang sama dan evaluasi administrasi dinyatakan lulus maka
penetapan
pemenang
calon
penyedia akan ditentukan oleh nilai kontrak pengalaman tertinggi 4 tahun terakhir dan kepemilikan
alat milik sendiri (kuantitas) seperti
yang dipersyaratkan. j.
Untuk RAB penawaran pada Harga Satuan Barang/Bahan, penyedia wajib mencantumkan merek (bukan disebutkan setara)
11. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN a. Melampirkan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Urutan pekerjaan, bobot pekerjaan disertai dengan Kurva S tidak melebihi waktu pelaksanaan. b. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. menjelaskan secara rinci per jenis
pekerjaan sesuai
(RAB) dan
spesifikasi
teknis
yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis, menjelaskan tiap-tiap bagian pekerjaan harus disebutkan target kerja Menjelaskan tugas dan fungsi personil yang dipersyaratkan, c. Menyusun RK3K. 12. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA a. Sumber Dana : ABPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) b. Pagu Anggaran : Rp. 432.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 427.998.554,70 (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Rupiah) 13. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja dijadwalkan selama 60 (Enam
Puluh) Hari Kalender/ 2 (Bulan) Bulan,
sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jadwal Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja No
NAMA KEGIATAN
KETERANGAN JAN
I
PEB
MAR APR
MEI
JUN
JUL AGUST SEPT OKT
NOV
DES
PERSIAPAN Persiapan Perangkat Kegiatan
II
PERENCANAAN Konsultan Perencana
III
PROSES LELANG/TENDER
60 Hari Kalender Pekerjaan Konstruksi Fisik Harus Selesai
Renovasi Ruang Auditorium IV
PELAKSANAAN PEKERJAAN Renovasi Ruang Auditorium
V
PENGAWASAN Konsultan Pengawas
V
EVALUASI DAN PELAPORAN Penyusunan Evaluasi dan Pelaporan
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
14. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Serang, September 2019 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ttd Ir. SOERJO SOEBIANDONO, MA NIP. 19711025 200112 1 001
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja