Tugas Studi Kasus Berani Usaha [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Eka
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT Berani Usaha bergerak di bidang manufaktur memiliki jumlah tenaga kerja 335 orang serta kerja 2 longshoft. Perusahaan telah memiliki P2K3 yang di daftarkan kepada dinas Tenaga setempat akan tetapi belum pernah mengirimkan laporan triwulan pelaksanaan program K3 ke disnaker setempat. Selain itu perusahaan saat ini sedang melakukan pemasangan instalasi alarm kebakaran otomatis, akan tetapi tidak di lakukan oleh PJK3 bidang instalasi Sarana Proteksi Kebakaran, PJK3 tersebut tidak memiliki SKP PJK3 dari kementrian K3 masih dalam pembahasan dan belum disetujui oleh seluruh anggota P2K3. Perusahaan ini memiliki tim tanggap darurat kebakaran dengan jumlah yang telah di ikut sertakan dalam pembinaan K3 kebakaran dengan rincian 8 orang, sebagai petugas peran kebakaran dan 1 orang sebagai ahli K3 spesialis kebakaran yang dimiliki adalah alat pemadam api ringan dengan media pemadam tepung kering yang diletakkan di lantai setiap 20 meter Di area produksi di dapatkan adanya roda gigi pada mesin produksi yang tidak memiliki cover pelindung serta tidak memiliki operator perkakas dan produksi yang bertanggung jawab pada pengoprasian seluruh mesin produksi. Selain itu, sejak di operasikan tahun 2020, seluruh mesin produksi belum pernah di lakukan pemeriksaan dan pengujian berkala. Perusahaan ini memiliki kotak P3K type C sejumlah 1 buah yang ditempatkan pada pos security dan untuk petugas P3K, perusahaan memliki bahan kimia yang mudah terbakar, akan tetapi tidak terdapat MSDS serta label pada wadah penyimpanan bahan kimia. Perusahaan masuk dalam potensi bahaya menengah dan hanya memiliki 1 orang petugas K3 Kimia yang bekerja pada shift 1 saja Sebagai calon Ahli K3 Umum, Bagaimana Upaya anda dalam pemenuhan syarat K3 di perusahaan di bawah ini terkait : a. K3 Kelembagaan, Keahlian dan SMK3 b. K3 Penanggulangan Kebakaran c. K3 Pesawat dan Tenaga Produksi d. K3 Kesehatan Kerja dan Bahan Kimia berbahaya



a. K3 Kelembagaan, Keahlian dan SMK3 1. Syarat pertama perusahaan dalam penerapan SMK3 mengacu dalam UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada Pasal 87 yaitu bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. Dan di dalam menerapkan SMK3 menggunakan pedoman penerapan yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Yang penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 tersebut tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Penjelasan secara rinci terhadap kebijakan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 10 Ayat (2) tentang Pelaksanaan Rencana K3 yaitu Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3 prasarana dan sarana. Yang disediakan meliputi organisasi/unit bertanggung jawab di bidang K3 yang perusahaan di dalamnya wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat P2K3. 2. Syarat perusahaan harus memiliki P2K3 adalah : Mengacu pada Pasal 2, PERMENAKER No.04/MEN/1987 Pasal 2 : Setiap tempat dengan kriteria Pengusaha wajib membentuk P2K3 Tempat kerja. 1. Tempat kerja dengan dimaksud ayat (1) ialah : a. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih b. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran keracunan dan penyinaran radioaktif. Mengacu juga pada Pasal 12, PERMENAKER No. 04/MEN/1987 Pasal 12 : Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja Setempat. Dan pada Pasal 14, PERMENAKER No. 04/MEN/1987 Pasal 14 :



Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. b. K3 Penanggulangan Kebakaran 1. Berdasarkan Kepmenaker No. 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Pasal 6 : a. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang. b. Regu penanggulangan kebakaran dan K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III, dan berat. c. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut : d. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang. e. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja. 2. Berdasarkan Pasal 8, PERMENAKERTRANS No. 4 Tahun 1980 Pasal 8 : Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai. c. K3 Pesawat dan Tenaga Produksi 1. Berdasarkan Pasal 10, PERMENAKER RI No. 38 Tahun 2016 Pasal 10 : Roda gigi yang terbuka pada pesawat atau mesin yang bergerak harus diberi Alat Perlindungan: a. Untuk putaran cepat dengan menutup keseluruhan; atau b. Untuk putaran lambat pada titik pertemuan roda gigi 2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4), PERMENAKER RI No. 38 Tahun 2016



Pasal 5 ayat (4) : Pemakaian atau pengoprasian Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala. d. K3 Kesehatan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya 1. Berdasarkan Pasal 3, KEPMENAKER No. 187 Tahun 1999 Pasal 3 : Pengendalian berbahaya kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi : a. Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label. b. Penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia/PT 2. Berdasarkan Pasal 11, KEPMENAKER No. 187 Tahun 1999 Pasal 11 : (1) Bahan kmia termasuk kriteria cairan sangat mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar dan gas mudah terbakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, d, dan e ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika. (2) Sifat fisika dan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala > 21°C dan < 55°C pada tekanan 1 (satu) atmosfer. b. Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21°C dan titik didih > 20°C pada tekanan 1 (satu) atmosfer. 3. Berdasarkan Bab IV Pasal 16, KEPMENAKER No. 187 Tahun 1999 Pasal 16 : (1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib : a. Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja non shift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang. b. Mempekerjakan ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang. c. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar d. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan. e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kmia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. f. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. g. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.