14 0 27 KB
Dalam hal ini Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah bertugas memimpin pelaksanaan urusan tata usaha meliputi rumah tangga sekolah, pelengkapan pendidikan, kepegawaian, dan keuangan. Secara lebih rinci, tugas Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, diantaranya: · Menyusun program tahunan ketenagaadministrasian sekolah yang mengacu pada program tahunan sekolah dan program sekolah jangka menengah maupun jangka panjang · Menyusun rincian tugas Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan kondisi yang ada · Melakukan pengontrolan internal ketenagaadministrasian sekolah · Memelihara jalannya pekerjaan adminsitrasi sekolah dengan baik · Mengarahkan, membimbing, dan mengembangkan staf Tenaga Administrasi Sekolah · Menyelesaikan permasalahan administrasi sekolah · Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (3) Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Melaksanakan Administrasi Kepegawaian, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Mengisi Buku Induk Pegawai · Melengkapi File Pegawai · Menyusun Daftar Urut Kepangkatan · Mengurus kenaikan pangkat / gaji berkala · Menyelesaikan administrasi mutasi pegawai · Menyelesaikan administrasi pensiun · Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi kepegawaian (4) Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Melaksanakan seluruh Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, Dana BOS, Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Mencatat dan membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan peraturan yang berlaku · Mengarsipkan seluruh bukti pengeluaran (mis: kuitansi dan SPJ) dan menyusunnya secara teratur · Menghitung ulang jumlah pemasukan dan pengeluaran secara teliti · Melaporkan keadaan keuangan sekolah kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dan kepada Dinas Pendidikan setempat secara periodik · Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi keuangan sekolah (5) Pelaksana Urusan Sarana dan Prasarana Melaksanakan Administrasi Inventarisasi dan Kelengkapan sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Membuat data dan inventaris sarana yang meliputi: luas tanah, gedung, barang-barang inventaris sekolah serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur, Pendataan perabot dan perlengkapan sekolah yang rusak · Mengerjakan/membuat penghapusan barang · Menerima dan mencatat pembelian ATK
· ·
Memelihara sarana dan prasarana sekolah seperti yang diamanatkan oleh PP 19 Pasal 47, Ayat (1) dan (2) Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan sarana prasarana
(6) Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat Melaksanakan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat , bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Melakukan surat menyurat dengan stakeholders sekolah · Membuat dan mengedarkan surat hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait · Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan hubungan masyarakat. (7) Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan Melaksanakan Administrasi Persuratan, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Mengagendakan surat-surat masuk · Mengagendakan surat-surat keluar · Mengisi kartu disposisi surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti · Mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar pada file yang berbeda · Mengarsipkan segala bentuk administrasi sekolah baik dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy · Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi persuratan dan pengarsipan
(8) Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan Melaksanakan Administrasi Kesiswaan, bertanggung jawab kepada Kepala Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Pengisian Buku Induk peserta didik · Pengisian Buku Klaper · Pengisian Buku Mutasi peserta didik · Pembuatan Kohort · Pembuatan Daftar peserta didik per kelas · Pembuatan nomor Induk peserta didik · Penyusunan daftar peserta Ujian Nasional · Pencatatan ketidakhadiran siswa · Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan administrasi kesiswaan (9) Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum Melaksanakan Administrasi Kurikulum, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Bekerja sama dengan Wakil Kepala Sekolah dalam: · pengadministrasian kelengkapan kurikulum, · berdasarkan input dari guru, memasukkan nilai ke dalam file nilai baik secara manual maupun digital, · pembuatan daftar peserta Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional
·
Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi kurikulum
(10) Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB Melaksanakan Ketatata Usahaan Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, dengan rincian tugas diantaranya: · Menyusun Program Kerja tata usaha sekolah · Pengelolaan keuangan sekolah · Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa · Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah · Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah · Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah · mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K · Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketataushaan secara berkala. (11) Penjaga Sekolah/ Madrasah Bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Memeriksa kelengkapan kendaraan (surat-surat dan peralatan) yang diperlukan untuk kelancaran melaksanakan tugas · Mengatasi hal-hal yang menggangu keamanan dan ketertiban sekolah · Mengamankan pelaksanaan kegiatan sekolah · Menjaga ketenangan dan keamanan kompleks sekolah pada waktu siang dan malam hari · Mengisi buku catatan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban sekolah · Melaporkan dengan cepat kejadian gangguan keamanan sekolah dan hal-hal lain yang terkait dengan tugasnya · Mengawasi keluar dan masuknya orang, barang, kendaraan di lingkungan sekolah · Mencatat dan mengatur tamu ke tempat yang dituju · Merwat peralatan penunjang tugas mengamankan sekolah · Mengawal kegiatan kedinasan guru dan siswa di luar lingkungan sekolah · Mengawal bendahara sekolah pada saat melakukan transaksi keuangan si luar sekolah · Menjaga kebersihan posko keamanan sekolah · Mengoprasikan peralatan pemadam kebakaran (12) Tukang Kebun Bertugas membersihkan dan memelihara taman kebun, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Menjaga kebersihan taman dan kebun sekolah · Mengusulkan kebutuhan taman dan kebun sekolah · Mengusulkan jenis tanaman, pupuk, dan pembasmi hama yang diperlukan · Memelihara, menyiram, memupuk, dan menata tanaman · Memberantas hama dan penyakit tanaman · Merawat infrastruktur halaman sekolah, seperti: pagar, saluran air, jalan, tiang bendera, dan lain-lain · Memelihara dan memperbaiki peralatan kebun · Membuang sampah kebun dan kotoran sekolah ke tempat sampah · Melaporkan kegiatan dan peralatan taman/ kebun yang menjadi tanggungjawabnya
(13) Tenaga Kebersihan Bertugas membersihkan dan memelihara kebersihan, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Mengusulkan kebutuhan bahan dan alat untuk menunjang kebersihan sekolah · Membersihkan ruang kelas, ruang praktek, kantor, selasar teras, kamar mandi, WC, dokumen, dan barang-barang sekolah (14) Pengemudi Bertugas menyiapkan dan mengemudikan kendaraan dinas dengan aman dan lancar, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya: · Memeriksa kelengkapan kendaraan (surat-surat dan peralatan yang diperlukan untuk kelancaran melaksanakan tugas) · Memeriksa mesin dan kebersihan kendaraan secara rutin · Memeriksa dan mengganti pelumas, suku cadang, mengisi bahan bakar, dan tekanan angin kendaraan · Mengurus dan memperpanjang surat kendaraan · Menjemput dan mengantar tamu dinas · Mengantar menjemput guru untuk monitoring siswa ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL), magang, dan keperluan dinas lainnya · Mengisi buku penggunaan kendaraan · Memperbaiki kerusakan ringan kendaraan · Melaporkan kerusakan berat kendaraan/ perlu penggantian suku cadang (15) Pesuruh Bertugas untuk mengantar surat dan melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas sebagai berikut: · Menyusun ekspedisi pengantaran surat-surat keluar untuk disampaikan ke alamatnya · Mengatur surat-surat, dokumentasi, atau barang-barang keluar sesuai alamatnya masing-masing · Mencatat tanda surat-surat keluar di dalam buku ekspedisi · Menyiapkan ruangan rapat/ pertemuan atau ruang praktek siswa · Menyiapkan dan menyajikan minum Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, guru, pegawai, dan tamu sekolah · Membayar rekening listrik, air PAM, telepon, dan lain-lain · Membuang sampah bersama dengan petugas kebersihan · Membersihkan saluran air (selokan) bersama petugas kebersihan