Tugas Tenaga Ahli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AHLI-AHLI PERENCANA BANGUNAN



Standard Tugas Tenaga Ahli Perencana Bangunan Gedung 1.



Tenaga Ahli Arsitektur Adapun tugas dari Tenaga Ahli Arsitek adalah sebagai berikut :



1.



Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan disainnya. Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED) arsitektur gedung / bangunan. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada. Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi terkait dengan proyek. Membuat / menyusun perencanaan dan prarancangan (Schematic Design), dari awal sampai tahap penjabaran TOR/Term of Reference atau KAK/ Kerangka Acuan Kerja pra desain sampai dengan detail pengembangan perancangan. Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan. Pengembangan rancangan dan gambar kerja Penyiapan dokumen pelaksanaan dan proses pengadaan pelaksana konstruksi, serta pengawasan berkala



2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9.



2.



1.



Tenaga Ahli Elektrikal Adapun tugas dari Tenaga Ahli Elektrikal adalah sebagai berikut :



Melakukan perencanaan sistem elektrikal yang berdasar pada perhitungan kebutuhan. 2. Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan. 3. Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada. 4. Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.



5.



Menyusun, mengatur, dan mengawasi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan seluruh instalasi listrik perusahaan dan peralatan yang menggunakan tenaga listrik untuk menjamin kelancaran jalannya operasi pekerjaan. 6. Berusaha mencari cara-cara penekanan biaya dan metode perbaikan kerja yang lebih efisien.



3.



1. 2. 3. 4.



Ahli Arsitek Adapun tugas dari pelaksana Arsitek adalah sebagai berikut : Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi Pengawasan Berkala (Periodical Inspection) Pengembangan rancangan Membuat gambar kerja



4.



Ahli Sipil/Struktur Adapun tugas dari pelaksana sipil/struktur adalah sebagai berikut :



1.



Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur / konstruksi bangunan Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan



2. 3. 4. 5. 6.