Tupoksi Instalasi Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUPOKSI INSTALASI RAWAT JALAN 1. Instalasi Rawat Jalan  Instalasi Rawat Jalan dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan.  Kepala Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan bidang pelayanan dan perawatan pasien rawat jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bima.  Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut adapun uraian tugas Kepala Instalasi Rawat Jalan adalah sebagai berikut : a. Menyusun rencana dan program kerja instalasi rawat jalan; b. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan ketatausahaan instalasi rawat jalan; c. Menyusun dan menyusutkan alat medis,non medis dan bahan kebutuhan instalasi rawat jalan; d. Mengawasi dan memantau seluruh kegiatan pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan dalam rangka meningkatkan pemulihan kesehatan pasien sesuai penyakit yang dideritanya termasuk kegiatan pelayanan KB bagi calon dan peserta akseptor KB; e. Menyusutkan alat-alat medis rawat jalan yang perlu diperbaiki; f. Melaksanakan evaluasi hasil kerja instalasi rawat jalan; g. Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja lain di lingkungan RSUD Bima;dan h. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya;  Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas kepala instalasi rawat jalan dibantu oleh pelaksana dan jabatan fungsional.