UAS Manajemen Perpajakan (Dosen M. Nurkholis, Ak., CA., BKP) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Riko Triawan Syahputra



(20/457521/EE/07474)



UAS MANAJEMEN PERPAJAKAN



Dosen: M. Nurkholis, Ak., CA., BKP SOAL 1 a) Pajak Terutang Penghasilan bruto dari youtube



Rp.1.000.000.000



Penghasilan netto



Rp.600.000.000



Dikurangi dengan: - Penghasilan tidak kena pajak Penghasilan kena pajak



Rp.54.000.000 Rp.546.000.000



Pajak penghasilan: 5% x Rp.50.000.000



Rp.2.500.000



15% x Rp.200.000.000



Rp.30.000.000



25% x Rp.250.000.000



Rp.62.500.000



30% x Rp.46.000.000



Rp.13.800.000



Jumlah pajak penghasilan terutang



Rp.108.800.000



b) Cara pembayaran bisa menggunakan kanal e-Billing atau mendatangi KPP secara langsung. Jika memilih e-Billing, maka prosedurnya adalah pembuatan billing pembayaran, kemudian dibayarkan melalui kanal online yang dipilih, Bank Persepsi, atau Kantor Pos atau pihak lain yang ditunjuk oleh KPP atau DJP secara langsung. c) Wajib pajak menghitung sendiri penghasilan yang diperolehnya, kemudian melaporkannya di dalam SPT. Wajib pajak dapat melaporkannya melalui aplikasi online DJP (Direktorat Jendral Pajak).



SOAL 2 1) a) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia b) Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang ditunjukkan dengan dokumen berupa visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu menyewa tempat tinggal di Indonesia, bahkan memindahkan anggota keluarga ke Indonesia. c) Menyetujui, atau memperpanjang kontrak/perjanjian, selama lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari. d) Memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dibayarkan melalui BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia. e) Penghasilannya sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu Rp.54.000.000.  2) Iya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan pada 1 April 2019 3) PPh 26: Untuk individu yang tidak tinggal di Indonesia atau yang tinggal tidak lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, yang mengoperasikan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui suatu BUT di Indonesia. PPh 21: Untuk individu yang tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun atau 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Selain itu, PPh 21 juga berlaku untuk individu memiliki visa kerja atau KITAS, serta menyetujui untuk memperpanjang kontrak perjanjian selama lebih dari 183 hari. Karyawan asing ini juga telah memiliki penghasilan yang sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp.54.000.000.



SOAL 3 Cara meminimalkan pajaknya yaitu dengan membuat pembukuan secara terpisah tiap cabangnya untuk memenuhi kriteria omzet dibawah Rp 48 milyar setahun. Hal tersebut dikarenakan wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, hanya akan dikenai pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 0,5% persen.