Ukl-Upl Air Minum Dalam Kemasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



FORMULIR UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN



A. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. 2. 3. 4.



Nama Pemrakarsa Nama Penanggung Jawab Jabatan Alamat kantor, nomor telepon/fax



: : : :



CV. NURKHAERANI H. BUDIMAN Direktris Dusun Ulu Galung RT. 001/RW. 001 Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa



dan



Kab. Bulukumba Telp. : 081342684694 E-Mail : [email protected] Fax. No. : B. RENCANA KEGIATAN Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan adalah: 1. Nama



rencana



usaha



dan/atau :



Pembangunan



kegiatan 2. Lokasi rencana



usaha



dan/atau :



Dalam Kemasan Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa



kegiatan



Pengelolaan



Kab. Bulukumba



Skala usaha dan/atau kegiatan



:



Luas Lahan Usaha



:



800 m²



Luas Area Terbangun



:



225 m² , terdiri dari :



-



Ruang Pengelolaan (R. Mesin)



:



55 m2



-



Laboratorium



:



2,25 m2



-



Gudang



:



4,50 m2



-



Ruang Ganti



:



7,5 m2 : 25 m2



-



Kantor



-



Ruang Penyimpanan



: 37,5 m2



1 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



Air



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



-



:



92,50 m2



Kapasitas Produksi



:



1,00 Ltr/Dtk



Estimasi Produksi



:



1.750 Doz perhari



Ruang Pengemasan



Pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini dalam tahapan perencanaan lahan yang disediakan seluas 800 m2 dengan dengan rincian luas bangunan sesuai tabel di bawah ini:



Tabel 1 : PERINCIAN LUAS RENCANA BANGUNAN KOEFISIEN DASAR BANGUNAN (KDB) ( Dalam m ²) Perincian Luasan Perumahan Luas Site Usaha Luas Keseluruhan Area yang akan terbangun Ruang Pengelolaan (R. Mesin) Laboratorium Gudang Ruang Penyimpanan Ruang Ganti Kantor Ruang Pengemasan Jumlah Area Tak Terbangun Parkir dan Jalan Masuk Ruang Terbuka Hijau Jumlah Sumber : CV. Nurkhaerani



8.00,00 800,00   55,00 2,25 4,50 130,75 7,50 25,00 37,50 225.00   200,00 375,00 575.00



KDB (Koefisien Dasar Bangunan) 30%: 70% 225,00 m² : 575,00 m²



3. Garis Besar Komponen Rencana Kegiatan a.



Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan Dengan Tata Ruang. Lokasi kegiatan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bulukumba sebagaimana yang diatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bulukumba No. 21 Tahun 2012 -2032 dalam paragraf 9 Tentang Kawasan Peruntukan



2 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Lainnya Pasal 46 bagian (3) Kawasan Peruntukan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) merupakan kawasan pengembangan kegiatan perdagangan terdiri atas : (a) Kawasan Perdagangan Skala Regional ditetapkan di kawasan pasar sentral pasar Sentral Bulukumba di Kecamatan Ujung Bulu, (b) Kawasan Perdagangan Skala Kabupaten ditetapkan di pasar sentral ian (3) Kab. Bulukumba Tahun 2012-2032, Tanete Kecamatan Bulukumpa. Hal ini juga dipertegas dalam paragraf 6 mengenai kawasan Peruntukan Industry “ Pasal 43 poin (4) Kawasan Peruntukan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) berupa kawasan Aglomerasi Industry rumah tangga ditetapkan disebagian wilayah kecamatan Kajang, Sebagian Wilayah Kecamatan Ujung Loe, Sebagian wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Sebagian wilayah Kecamatan Bonto Tiro, Sebagian Wilayah Kecamatan Herlang, Sebagian Wilayah Kecamatan Kindang, Sebagian Wilayah KecamatanRilau Ale, Sebagian Wilayah Kecamatan Bulukumpa. Berdasarkan Point Perda RTRW tersebut maka pemrakarsa telah mendapatkan



Rekomendasi



Pemanfaatan



Ruang



Nomor



:



201/PUPR/X/2018, tanggal 1 Oktober 2018. b.



Kesesuaian Berdasarkan Izin Prinsip Pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini pada prinsipnya sudah



mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kabupaten



Bulukumba dengan Izin Prinsip Nomor : 32/IP-DPMPTSP/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020.



c.



Uraian Mengenai Komponen Rencana Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan 1. Tahap Prakonstruksi : a. Penentuan Titik Lokasi Bangunan Lokasi kegiatan pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan CV. Nurkhaerani rencana dibangun diatas lahan Milik Pemrakarsa H. Budiman dengan Luas Lahan 3.000 m2 dengan bukti sertifikat hak milik Nomor : 023, diatas lahan tersebut



3 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



telah terbangun Rumah Tinggal Bapak H. Budiman dan sebagian



besar



pembangunan



merupakan



Usaha



Air



Kebun



Minum



Karet.



dalam



Rencana



kemasan



ini



memanfaatkan 800 m2 lahan perkebunan karet tersebut untuk pembangunan fasilitas dari proses operasional usaha. Tabel 2 : Batas batas Lokasi Kegiatan Arah Pembatas Utara TANAH MILIK H. BUDIMAN Selatan TANAH MILIK H. BUDIMAN Barat JALAN SETAPAK Timur TANAH MILIK H. BUDIMAN Sumber : CV. NURKHAERANI



4 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



5 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



2. Tahap Konstruksi :



Jenis-jenis kegiatan pada tahap konstruksi yang diidentifikasi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup antara lain. a. Mobilisasi Tenaga Kerja Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merekrut tenaga kerja yang



akan



pembangunan



ditempatkan Gedung



sebagai



Pengolahan.



tenaga



kerja



pada



Tenaga



kerja



yang



diprioritaskan adalah penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Bulukumba dengan klasifikasi sebagai berikut : Tabel 4 : Klasifikasi Tenaga Kerja Pada Tahap Konstruksi Pengelolaan Air Dalam Kemasan No . a. b. c. d.



Klasifikasi Pekerja



Mandor Kepala Tukang Tukang Buruh JUMLAH Sumber : CV.Nurkhaerani



Pria 1 2 2 2 7



Jenis Kelamin Wanita Jumlah 1 1 2 2 7



Kegiatan pembangunan pengelolaan air minum dalam kemasan ini membutuhkan tenaga kerja ± 6 orang, dengan rencana pelaksanaan selama 1 Bulan, perekrutan tenaga kerja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pada saat pembangunan. b. Pembukaan / Pematangan Lahan Karena lahan pembangunan merupakan kebun karet maka sebelum dilakukan konstruksi bangunan dilakukan perataan dan pembersihan lahan, proses pemberihan dan perataan lahan ini



mengharuskan



penebangan



30



Pohon



karet



milik



pemrakarsa. Setelah dilakukan pembersihan lahan maka dilakukan perataan dengan proses penimbunan, kemudian



6 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



dilakukan pengurugan/Penimbunan



dan pemadatan pada



Titik-Titik tertentu untuk menyamakan ketinggian permukaan lokasi dengan Jalan. Dari elevasi rata-rata yang diperoleh adalah 20 cm untuk mampu memperbaiki sistem Pengaliran air di lokasi Bangunan, Jumlah timbunan yang diperlukan untuk pematangan lahan ini adalah 40 m3. c. Pembangunan Sumur Bor Sumber air pada usaha pengolahan air minum CV. Nurkhaerani ini adalah sumur Bor dengan rencana kedalaman 50 m atau mencapai air bersih dengan debit yang memadai, kedalaman ini diperoleh dengan melakukan perbandingan sumur bor di lokasi Sekitar. Pengeboran ini dilakukan dengan Dia Meter 6 “ dan Pipa Casing 4” sedangkan mesin untuk mengisap sumber air ini ke



penampungan



adalah



pompa



celum



Submersible



berkapasitas 1 ltr/detk. d. Konstruksi Bangunan Utama Pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan Pengolahan akan berpedoman pada rencana detail desain yang telah dibuat, tahapan kegiatan pembangunan gedung pengolahan



yang



dilakukan umumnya hampir sama dengan pembangunan gedung baru lainnya yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur, dan finishing. Kegiatan pekerjaan struktur terdiri dari pekerjaan struktur bawah, dan atas yang dimulai dari pemasangan pondasi hingga pemasangan atap bangunan. Pekerjaan struktur pertama yang akan dilakukan adalah penguatan pondasi, pondasi bangunan yang akan dibuat perlu dilakukan perhitungan agar dihasilkan daya dukung yang mampu memikul dan memberikan keamanan pada struktur bagian atas. Pekerjaan struktur yang dilakukan berupa pasangan dinding batu bata, pekerjaan lantai,pemasangan kusen, plafond dan 7 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



lain-lain yang selanjutnya akan diikuti dengan kegiatan finishing konstruksi seperti pemasangan Kaca, Pengecatan dan lain-lain. Adapun tahapan kegiatan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut : 



Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank Tahapan ini adalah penentuan dimensi ukuran Gedung Pengolahan dan ketinggian pondasi yang akan dibuat







Pekerjaan galian tanah Tahapan ini adalah penggalian tanah dengan kedalaman 40 cm dan lebar 50 cm







Pekerjaan Pondasi Tahapan ini meliputi pekerjaan pasir urug 5 cm, pemasangan pondasi batu kosong 15 cm dan pondasi batu gunung dengan campuran 1:4







Pembuatan Beton Tahapan ini meliputi pekerjaan sloof, kolom, Ringbalk, dengan menggunakan mutu beton k-200 dengan selimut beton 2,5 cm.







Pekerjaan tembok dan plesteran Kegiatan pada tahap ini adalah pasangan dinding batu bata camp 1:5 dan camp. 1: untuk transram, banyaknya batu yang digunakan sekitar 16.000-18.000 biji, plesteran tembok 1:5 dan plesteran beton campuran 1:4 dengan ketebalan 1-2 cm.







Pekerjan Mall dan cetakan beton Tahapan ini adalah penyiapan mall sebelum dilakukan pengecoran, adapun bahan kayu yang digunakan adalah



8 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



kayu klas III dengan ukuran balok 4/6 cm dan papan 2x20 cm. 



Pemasangan rangka atap dan atap Tahapan ini adalah pemasangan gording atap dari konstruksi rangka baja ringan dengan atap Spandek







Pekerjaan Ruang Mesin/Pengolahan Ruang mesin atau ruang pengolahan air ini direncanakan terdiri dari dua ruang yang berukuran masing-masing (5,5 x 5 ) m2, ruang pengelolaan ini didesain dengan dinding kaca dengan kusen baja ringan untuk memudahkan pemantauan pengolahan.







Pemasangan Tegel Tahapan ini menggunakan tegel 40 x 40 sekitar 95 Dos.







Pemasangan Jaringan Pengolahan Air Mineral Pekerjaan jaringan ini meliputi untuk pengolahan



meliputi Pre Treatmen



seperti transfer Filter Pump, Sand



Media Filter Activated Carbon Filter, Multi media Filter, Housing Cartridge filter Skid and frame dll. Pemasangan jaringan ini disesain sedemikian rupa sehingga dapat pengolahan dilaksanakan secara teratur berdasarkan fungsi masing-masing alat pengolahan yang dimaksud.



3. Tahap Operasional Perumahan :



a. Tahap Pasca Kontruksi Tahapan ini adalah Finishing dengan melakukan pembersihan dan perbaikan akhir dari proses pembangunan yang telah dilaksanakan di dalam Pengelolaan Air Dalam Kemasan. Pada tahap ini menimbulkan dampak ceceran bekas/sampahsampah hasil pembangunan seperti kaleng cat bekas, kantong semen, kayu mal yang tidak terpakai, ceceran paku dll. Serta



9 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



b.



Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan Proses Pengolahan air Baku menjadi air minum dalam kemasan CV. Nurkhaerani ditunjukkan oleh skema dibawa ini :



Skema 1 Skema Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan CV. NURKHAERANI



Air Baku diperoleh dari Sumur bor dengan kedalam 50 m dan berada dilokasi usaha dilokasi Air Baku dialirkan ke Bak Penampungan air Penyulingan ar berupa tabung yang berisi karbon, silika, mangan Pengaliran ke Catridge, Ultra Filter, Catridge, Ultra Violet, Ozone Pengemasan dan Pemisahan produk yang rusak



Pemasaran Sumber : CV. NURKHAERANI



Dari skema pengolahan air minum diatas dimulai dari pengambilan air baku dari dalam sumur bor dengan menggunakan mesin Celup berkapasitas 1 ltr/Det dengan mengacu pada Peraturan Daerah Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Tanah, kualitas air baku yang diolah menjadi air minum dalam kemasan ini mengacu pada Peraturan Mentri Perindustrian dan Perdagangan Ri No. 69/MIND/PER/7/2009 tentang pemberlakuan Standar Nasional 10 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Indonesia Air Minum Dalam Kemasan, Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan Kualitas Air Minum secara wajib, Permenkes No. T36 /Menkes /Per/ VI/ 2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum Dalam kemasan serta SNI 01-3553-2006 tentang air minum dalam kemasan. sumber air dimaksud berda pada lokasi yang sama dengan lokasi usaha, setelah proses pengambilan air tanah tersebit selanjutnya dilakukan pengaliran ke mesin pengolahan dan pre Treatment yang disediakan secara bertahap dan teratur



sampai pada proses Pengemasan air



kedalam wadah/kemasan. Jumlah/ kapasitas Air Tanah yang diambil oleh CV. NURKHAERANI menjadi Air Minum dalam Kemasan disajikan dalam tabel dibawah ini :



Tabel 8 : Rincian Kapasitas Produksi Air Tanah/ Hari Kapasitas Pengambilan Air Untuk 1 Menit Untuk 1 Jam Volume Air Baku untuk 8 Jam Sumber : CV. NURKHAERANI



1 Ltr/Det 60 Liter 3.600 Liter 28.800 Liter



Dari tabel diatas diperoleh kapasitas Air Baku yang dibutuhkan adalah 28.800 liter/hari, volume air baku ini dikemas kedalam cup/wadah lalu kemudian dikemas kedalam Doz, Berikut tabel Rincian Hasil Produksi Perhari :



Tabel 9 : Rincian Hasil Produksi/Hari No



Rincian Produksi



Jumlah



. 1 1 Gelas/Cup 2 1 Doz = 48 Gelas 3 28.800 Kapasitas Air/Hari Sumber : CV. Nurkhaerani



240 ml 11,52 Ltr 2.500 Doz



11 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 705/MPP/Kep/11/2003, Air Minum dalam kemasan (AMDK) adalah air baku yang telah diproses dan dikemas serta aman untuk diminum dan air baku adalah air yang telah memenuhi persyaratan kualitas air bersih untuk diolah menjadi produk AMDK. Sedangkan menurut SNI 013553-2006, air minum dalam kemasan adalah air baku yang telah diproses, dikemas, dan aman diminum mencakup air mineral dan demineral. Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dan air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian seperti destilasi, deionisasi, reverse osmosis, dan proses setara. 



Penyiapan Peralatan dan mesin pengolahan Untuk



proses



ini



pemrakarsa



menyediakan



perlatan/mesin untuk mengolah air baku menjadi air minum dalam kemasan, peralatan atau mesin dimaksud adalah : 1.



Tangki penampungan untuk proses pengendapan dan penampungan air berkapasitas 2 m3 berbahan fiber dan 1 m3 berbahan stainles.



2.



Transfer Filter Pump, 1 Unit berkapasitas 8 m3/jam



3.



Sand Media Filter untuk mengurangi kadar turbidity dalam air asal sehingga menghasilkan air yang jernih berkapasitas 6 m3/jam.



4.



Activated Carbon Filter, untuk mengurangi kadar bau, rasa, organic dan warna pada air asal sehingga dapat menghasilkan air bersih dengan kapasitas 6 m3/jam.



12 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



5.



Multi Media Filter Athracite untuk mengurangi kadar besi,



turbudity



dan



menyaring



sisa



kotoran



berkapasitas 6 m3/jam. 6.



Housing Cartridge Filter dengan kapasitas 5 m3/jam



7.



Skid adnd Frame



8.



Food Grade Pump berkapasitas 2 m3/jam



9.



Control panel unit



10. Piping 1 Lot 11. Instalation and Utility Requirements 12. Panel Box 13. Ultra Violet Kapasitas 48 GPM 14. Ozone Kapasitas 4 Gram Include Oxygen Generator 15. Water Treatment Plan, Packaging Capacity 20.000 cup/jam. 



Bahan Baku Produksi Bahan Baku Produksi dimaksud adalah bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses pengemasan seperti Gelas/Cup, Kardus, Sedotan, Plastik penutup gelas Kardus Packing, bahan baku produksi ini diperoleh dari distributor yang telah ditunjuk untuk melakukan kerjasama, kebutuhan bahan baku dalam proses produksi Air Minum Dalam Kemasan ini disajikan pada tabel berikut :



Tabel 3 : Rincian Kebutuhan Bahan Baku/hari No



Bahan Baku



Jumlah



1



Gelas/Cup (2,500 Doz x 48 )



120.000 Buah



2.



Kardus Kemasan



2.500 Buah



.



13 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



3



Sedotan



120.000 Buah



4



Plastik Penutup Gelas ( 1 Roll= 3 Roll 750 m)



5



Kardus Packing



10 Doz



Sumber : CV. NURKHAERANI 



Proses Produksi



Berdasarkan skema pengolahan air Mineral dalam kemasan diatasmaka Dengan perkiraan tiap rumah akan di huni ±5 jiwa maka populasi yang akan menghuni perumahan diperkirakan sekitar ±485 jiwa. Pengoperasian perumahan ini akan menghasilkan sampah domestik. Menurut SNI 193983-1995 tentang spesifikasi timbulan sampah kota bahwa timbulan sampah yang dihasilkan adalah 2.75 ltr/Org/Hari sehingga total Volume timbulan sampah yang dihasilkan adalah 1.333,75 Ltr/Hari. Dengan besarnya asumsi jumlah sampah yang dihasilkan perhari maka Pihak pengembang akan menyediakan tempat sampah 2 buah per unit rumah, biaya penyediaan tempat sampah ini telah terakumulasi dalam harga jual per unit rumah. Kemudian dilakukan pengangkutan sampah dengan



melakukan kerjasama dengan Pihak Pemerintah



terkait



dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan



Pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengoperasian pengelolaan sampah dengan cara mengangkut sampah-sampah pada TPS 3R yang terdapat kurang lebih 300 m dari Pengelolaan Air Dalam Kemasan. c.



Pengoperasian Jalan Pengoperasian jalan sebagai jaringan transportasi dalam kawasan perumahan



Samil Residence



Akan meningkatkan



aksebilitas dan mobilitas masyarakat, semua prasarana jalan



14 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



dalam kawasan perumahan selain sebagai penghubung fungsifungsi antar perumahan dalam kawasan. Akses ini disediakan sebagai sarana untuk penggunaan kendaraan bermotor dari penghuni Pengelolaan Air Dalam Kemasan. d. Pengoperasian Drainase Kondisi topografi sangat menunjang pengaliran limbah cair melalui system drainase tersier yang dibuat di dalam kawasan perumahan menuju system Drainase yang terdapat di bagian depan Perumahan System drainase ini berdasarkan kondisi topografi lahan perumahan. e. Pengoperasian Sumur Bor Berdasarkan tulisan Samiun Achmad yang berjudul “Hematlah Menggunakan Air & Tanamlah Pohon Walau Hanya 1” yang dipublikasikan di situs www.kompasiana.com, mengatakan bahwa pada umumnya keperluan air bersih untuk keperluan manusia setiap hari dapat dihitung menurut keperluan standar berupa : makan,minum,cuci pakaian, mandi, Berdasarkan permen PU no. 20 Tahun 2006 bahwa indkasi kebutuhan air bersih sekitar 120 liter per hari, dengan dihuni sekitar ±485 jiwa maka diperkirakan tiap hari konsumsi air bersih dari sumur bor di



Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini adalah



±58.200 liter/org/hari. f. Pengoperasian Sarana dan Prasarana Lainnya. Terbangunnya taman dalam perumahan dapat digunakan oleh warga sebagai sarana menghilangkan penat dan lelah setelah melakukan Aktivitas, selain taman didalam perumahan juga akan dibangun mesjid sebagai fasilitas ibadah bagi warga yang bermukim,



luas



area



mesjid



yang



disediakan



oleh



pengembangadalah 100 m2, C. DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.



15 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



1.



Dampak Lingkungan yang akan terjadi



Dalam kegiatan pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan di perkirakan akan ada kegiatan yang memberikan dampak terhadap lingkungan. Dampak itu dapat berbentuk positif maupun berbentuk negatif. Adapun kegiatan dan jenis dampak serta besaran dampak yang dapat timbul serta upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup disajikan dalam matriks di halaman selanjutnya.:



16 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



“MATRIKS UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP” Institusi Pengelola Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup



Dan



Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup



Pemantauan Lingkungan



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Hidup



Besaran Dampak lokasi Bentuk upaya pengelolaan



pengelolaa



Lingkungan Hidup



n Lingkunga n Hidup



Periode



Lokasi



pengelolaa n



Bentuk upaya pemantauan



Lingkunga



Lingkungan Hidup



Pemantaua n Lingkunga



n Hidup



n Hidup



Periode Pemantauan Lingkungan Hidup



Tahap Prakonstruksi 1. Pembebasan lahan dan penentuan batas lokasi Pembebasa n



Keresahan;



Lahan



Diperkirakan



5



Melibatkan masyarakat sekitar yang



pemilik rumah dan



berbatasan



dan



pemilik lahan yang



pembangunan



penentuan



berbatasan



pemasangan patok.



batas



langsung



dengan



lokasi Kepastian



lokasi kegiatan 97 Kepala



hukum



Keluarga



kegiatan



yang



membeli rumah



Lokasi



Waktu



Persepsi



masyarakat



Lokasi



Pemantauan



dengan



lokasi



pengelolaan



pelaksanaan



dipantau dengan metode



pemantauan



lingkungan



pada



waktu



Poros Jalan



pengelolaan



:



lingkungan



dilakukan



kantor Desa



lingkungan



 Melakukan



di



Melengkapi lahan lokasi kegiatan



Tibona Desa



dilakukan



dengan alas hak yang sesuai



Tibona pada



selama



dengan



lokasi



penentuan



Pengelolaan



dan



Air



pemasangan



yang



patok batas



diolah dan dianalisis



Air



secara



Kemasan.



undangan kepastian



peraturan



perundang-



untuk



memberi



hukum



atas



lahan



Kemasan



lokasi kegiatan. Melakukan dengan



koordinasi pemerintah



Dalam



dengan







(dua)



kali



pengamatan langsung



yaitu



awal



dengan



metode



Desa Tibona



kegiatan dan



wawancara



semi



Desa Tibona



setelah masa  Instansi



terstruktur.



Data



pada lokasi



pembebasan



dikumpulkan



Pengelolaan



lahan.



deskriptif



dan



pemantauan:



Poros



Dalam



pelaksana



pengelolaan 2



Jalan kantor



kualitatif.



setempat



 Instansi



PT.



Samil



Mandiri



Jaya



sebagai



pemrakarsa pelaksana



pengawas:  Dinas



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba



17 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



 Pendekatan



(Camat Bulukumpa dan Kepala



 Kepala Desa Tibona  Camat Bulukumpa



Desa Tibona) dan instansi terkait



partisipatif



dalam proses pengurusan surat-



menerapkan



surat tanah dan penentuan batas-



pendapat



batas



proses



sosialisasi,



 Dinas



diskusi



kelompok



Hidup



dan



terarah



dan



Kehutanan



Kab.



pertemuan konsultasi



Bulukumba



lokasi



pembangunan



perumahan



dengan



 Instansi



curah melalui



masyarakat,



untuk



menampung



dan



penerima



laporan: Lingkungan



mengakomodasi pendapat, sikap dan aspirasi



masyarakat



yang terkena dampak. Tahap Konstruksi 1. Mobilisasi Tenaga Kerja Kegiatan



Terjadinya



Kesempatan kerja



Perekrutan



kesempatan



dan



tenaga



kerja dan



sejumlah



kerja



berusaha



berusaha







Pendekatan Sosial Ekonomi - Menyampaikan



:



tenaga



masyarakat



kepada sekitar



lokasi



pada lokasi



Selama



Melakukan



Pengelolaan



Proses



Air



Rekruitmen



Dalam



pengamatan



Pemantauan



langsung dan dan wawancara



pemantauan



lingkungan



pengelolaan



langsung / kuisioner dengan



lingkungan



dilakukan



pemantauan:



tenaga kerja dan masyarakat



pada lokasi



selama



disekitar lokasi kegiatan



Pengelolaan



penerimaan tenaga kerja



kerja yang akan



kegiatan mengenai jumlah dan



Kemasan



Tenaga



konstruksi



direkrut sekitar 34



spesialisasi tenaga kerja yang



Desa Tibona



Kerja



perumahan



orang selama 24



dibutuhkan



Kecamatan



pihak



Air



Samil



bulan.



Bulukumpa.



Perusahaan



Kemasan



- Melakukan



Residence.



penerimaan







skala



prioritas



tenaga kerja yang



oleh



Dalam



Desa Tibona



diperuntukkan untuk tenaga kerja



Kecamatan



lokal



Bulukumpa.



Pendekatan Institusi - Koordinasi dengan Dinas Tenaga



 Instansi



Lokasi







PT.



pelaksana dan



Samil



mandiri



Jaya



sebagai



pemrakarsa  Instansi



pelaksana



pengawas:  Dinas



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba



Kerja Kab. Bulukumba dan Aparat



18 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



 Dinas Tenaga Kerja



serta pemerintah setempat dalam proses penerimaan tenaga kerja. Meningkatkan



34



pendapatan



yang



tenaga



kerja







Pendekatan Sosial Ekonomi - Memberikan gaji kepada pekerja



memiliki



Kab. Bulukumba Sekitar



Selama



Melakukan



pengamatan



lokasi Samil



Proses



langsung dan dan wawancara



Lokasi



Pemantauan



pemantauan



lingkungan



tenaga kerja



pendapatan



sesuai dengan standar UMP yang



Residence



Rekruitmen



langsung / kuisioner dengan



lingkungan



dilakukan



dan



minimal sama atau



berlaku



di



Tenaga



tenaga kerja dan masyarakat



Desa Tibona



selama



masyarakat



di



atas



upah



Sulawesi



- Pekerja Borongan harus terikat



Selatan



Desa



- Memberikan



2.600.000



tambahan



disekitar lokasi kegiatan



dan



pada



laporan:



penerimaan



 Dinas



Lingkungan



tenaga kerja



Hidup



dan Kab.



Bulukumpa



pihak



lokasi



Perusahaan



pembangun



Kehutanan



an



Bulukumba



(lembur) pada tenaga kerja setiap



Perumahan



perbulan



melewati batas jam kerja yang



Samil



(keputusan



sudah ditetapkan



Residence.



 Dinas Tenaga Kerja kab. Bulukumba



Gubernur Sulawesi Selatan



Nomor



2628 Tahun 2017 tentang Penetapan UMP



Sulawesi



Selatan



Tahun



2018). Perubahan



Sejumlah 25 orang



sikap dan



masyarakat



persepsi



disekitar yang



dan negatif



Pendekatan Sosial Ekonomi - Membuka



lokasi



mengalami



perubahan







sikap



kesempatan



yang



seluas luasnya bagi penduduk lokal



untuk



bekerja



sesuai



kualifikasi dan keahlian mereka



persepsi akibat



tidak



terlibat



dalam



kegiatan



penerima



Kerja



gaji



oleh



 Camat Bulukumpa  Instansi



Tibona Kec.



dengan perjanjian yang jelas



Tahun 2017 yaitu Rp.



Propinsi



Selatan.



minimun Propinsi Sulawesi



di



 Kepala Desa Tibona



19 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



konstruksi orang







Timbulnya



25



keresahan



masyarakat



Pendekatan Sosial Ekonomi



masyarakat



disekitar



lokasi



disekitar



kegiatan



yang



lokasi karena



resah karena tidak



penyebab



tidak



dapat



keresahan masyarakat.



dilibatkan



memanfaatkan



dalam



kesempatan kerja



- Mengoptimalkan



pengelolaan



lingkungan pada dampak primer atau



sekunder



yang



menjadi



timbulnya



dampak



kegiatan konstruksi 2.



Mobilisasi Peralatan, Material dan Bahan



Kegiatan



Gangguan



parameter derajat  Pendekatan Teknologi



pengangku



Aksesibilitas



kejenuhan



Periode



Melakukan pengamatan



Lokasi



Periode



pelaksanaan



Volume lalu lintas dan



Pemantauan



Pemantauan



bahan dan material melalui jalan-



yaitu pada



pengelolaan



intensitas kemacetan



yaitu



pada



selama masa



jalan



jalur jalan



selama



jalur



jalan



kegiatan



- Melakukan kegiatan pengangkutan



tan



maksimal 0,8 yang



Perlatan,



dipersyaratkan



Material



oleh Dirjen Bina



Bulukumba



dan Bahan



Marga



yaitu; pada jam puncak pagi hari



bangunan



Depertemen



ke



Perhubungan.



lokasi



kegiatan



dan







Lokasi pengelolaan



(DS)



dalam



wilayah



yang dilalui



masa



oleh



kegiatan



pukul 06.00 – 07.00 dan sore hari



kendaraan



pukul 17.00 – 16.00.



pengangkut



- Mencari



diluar



jalan



jam



Kab. puncak,



lokasi



sistem



pengangkutan



PT.



Samil



yang dilalui



mobilisasi



mandiri



oleh



material,



pemrakarsa



mobilisasi



kendaraan



peralatan dan  Instansi



material,



pengangkut



bahan bangunan.



Jaya selaku



pelaksana



pengawas:



peralatan



peralatan



 Dinas



Lingkungan



material



dan bahan



material



Hidup



dan



dan bahan



bangunan.



dan



Kehutanan



Kab.



bangunan



bahan



bangunan



Bulukumba  Dinas Tenaga Kerja



sehingga



tidak berada pada jalur jalan yang



Kab. Bulukumba  Dinas Perhubungan



sama. - Menggunakan



pemantauan: 



peralatan



transportasi



material



dan



yang



kegiatan. - Mengatur



pelaksana



pengelolaan



rencana



alternative



menghubungkan



 Instansi



kendaraan



yang



20 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



layak pakai dan sesuai dengan



Kab. Bulukumba



kemampuan tekanan gander jalan



 Kepala Desa Tibona



yang dilalui.



 Camat Bulukumpa



- Pemasangan



rambu-rambu



lalu



 Instansi



lintas didepan lokasi pintu masuk



laporan:  Dinas



Lingkungan



Hidup



dan



bahan dan material di pinggir jalan



Kehutanan



Kab.



yang dapat mengurangi volume



Bulukumba



keluar kendaraan proyek - Tidak Melakukan pembongkaran



jalan



 Dinas Tenaga Kerja



 Pendekatan Sosial Ekonomi :



kab. Bulukumba



- Menginstruksikan para pengemudi



 Dinas Perhubungan



untuk menaati peraturan lalu lintas



Kab. Bulukumba



- Tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi - Menghormati pengguna jalan lain untuk menghindari konflik  Pendekatan Institusi: - Koordinasi



dengan



Dinas



Perhubungan Kab. Bulukumba dan Satlantas Polres Kab. Bulukumba dalam proses mobilisasi material, peralatan dan bahan bangunan Penurunan



parameter kualitas  Pendekatan Teknologi



kualitas udara



udara



dan kebisingan



S02,CO, HC, NO2, O3



pengangkutan



dan



yaitu;



TSP



- Menghindari ceceran bahan selama dengan



jalan



 Kualitas udara; Dilakukan



Lokasi



Periode



pengelolaan



pelaksanaan



dengan cara pengambilan



Pemantauan



Pemantauan



yaitu pada



pengelolaan



data di lapangan dengan



yaitu



pada



selama masa



alat



jalur



jalan



kegiatan



dan



menutup bahan/material bangunan



jalur jalan



selama



kebisingan dengan



dengan terpal/plastic dan secara



yang dilalui



masa



tolak ukur dampak



kontinyu melakukan penyiraman



oleh



kegiatan



adalah



pada jalan utama yang dilalui



kendaraan



mobilisasi



mengacu



penerima



multi gas detector



portable.



Analisis



data



dilakukan secara deskriptif



Lokasi



Periode



yang dilalui



mobilisasi



oleh



material,



kendaraan



peralatan dan



21 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



pada



Peraturan



Gubernur Sulawesi



kendaraan pengangkut. - Membatasi



muatan



Selatan



No.69



pengangkutan



Tahun



2010,



sesuai batas optimal.



tentang Baku Mutu dan



Kriteria



- Melakukan



kendaraan



bahan



bangunan



dengan



membandingkan



pengangkut



bahan



baku



mutu



peralatan



bangunan.



yang



dipersyaratkan



material



berdasarkan



pengawasan



pemeliharaan



dan



pada



Peraturan



kendaraan



Gubernur



Sulawesi



Selatan



pengangkut bahan bangunan secara



Tahun 2010, tentang Baku



Lingkungan Hidup



berkala agar kondisi kendaraan



Mutu



tetap normal dan gas-gas buangnya



Kerusakan



tetap memenuhi baku mutu. - Menyiram khususnya



jalan jalan



dalam



masuk-keluar



lokasi kegiatan minimal 1 kali sehari kecuali jika hujan - Jalan-jalan menampung



yang



dilalui



material



material,



lokasi



untuk harus



berpasir/nerkerikil sehingga tidak



peralatan pengangkut



dan bahan



peralatan



bangunan.



material



bangun



Kriteria



Hidup.  Kebisingan;



Dilakukan



dengan cara pengukuran langsung



tingkat



kebisingan



dilapangan menggunakan



Sound



Level



Analisis



data



Meter. dilakukan



melekat pada roda kendaraan saat



secara deskriptif dengan



keluar dari tapak proyek



membandingkan



baku



mutu



yang



- Kendaraan



pengangkut



menggunakan knalpot standar



bangunan



Lingkungan



dengan



dan bahan



bahan



No.69



Kerusakan



dan



dan



lingkungan



dipersyaratkan berdasarkan Peraturan



pada Gubernur



Sulawesi



Selatan



No.69



Tahun 2010, tentang Baku Mutu



dan



Kerusakan Penurunan



Sejunlah



derajat



penduduk



 Pendekatan Teknologi yang



- Menghindari ceceran bahan selama



Lokasi pengelolaan



Periode pelaksanaan



Hidup. Melakukan langsung



Kriteria Lingkungan pengamatan



dan



wawancara



Lokasi



Periode



Pemantauan



Pemantauan



22 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



kesehatan



berbatasan



masyarakat;



langsung



pengangkutan dengan



perumahan



dengan



jalan



dengan



masyarakat



menutup bahan/material bangunan



selanjutnya



data



tersebut



selama masa



jalan



kegiatan



dengan terpal/plastic dan secara



dikomparasi



yang dilalui



mobilisasi



kontinyu melakukan penyiraman



penyakit masyarakat pada



oleh



material,



dilewati oleh akses



pada jalan utama yang dilalui



Puskesmas Caile dan RSUD



kendaraan



peralatan dan



kendaraan



kendaraan pengangkut.



Sultan Daeng Radja. Metode



pengangkut



bahan



Analisis



peralatan



bangunan.



- Membatasi



pengangkut



muatan



material



pengangkutan



menderita



sesuai batas optimal.



penyakit



infeksi



Saluran



pengelolaan



- Melakukan



kendaraan



bahan



bangunan



pengawasan



pemeliharaan



Pernafasan



atas



dan



kendaraan



pengangkut bahan bangunan secara



(ISPA,



berkala agar kondisi kendaraan



conjunctivitis



tetap normal dan gas-gas buangnya



mata, infeksi kulit



tetap memenuhi baku mutu.



dan keracunan gas buang



- Menyiram khususnya



jalan jalan



dalam



selama yaitu pada



masa



jalur jalan



kegiatan



yang dilalui



mobilisasi



oleh



material,



kendaraan



peralatan



pengangkut



dan bahan



peralatan



bangunan.



yang



pola



pada



jalur



yang



maupun



dengan



yaitu



digunakan



adalah deskriptif kuantitatif.



material dan



bahan



bangunan



material lokasi



masuk-keluar



dan bahan bangun



lokasi kegiatan minimal 1 kali sehari kecuali jika hujan - Perlatan



untuk



menampung



material harus berpasir/berkerikil sehingga tidak melekat pada roda kendaraan saat keluar dari tapak proyek Terjadinya



Tonase Kendaraan  Pendekatan Teknologi



kerusakan



yang



badan jalan



serta panjang jalan yang



digunakan



mengalami



kerusakan



yang



dilalui kendaraan



Periode



Memantau tingkat kerusakan



Lokasi



Periode



pengelolaan



pelaksanaan



badan jalan pada jalur jalan



Pemantauan



Pemantauan



daya pembebanan maksimal jalan



yaitu pada



pengelolaan



yang



kendaraan



yaitu



pada



selama masa



- Menggunakan kendaraan bertonase



jalur jalan



selama



peralatan,



jalur



jalan



kegiatan



- Membatasi tonase kendaraan sesuai



kecil.



Lokasi



yang dilalui oleh



masa kegiatan



dilalui



pengangkut material bangunan



dan



bahan



yang dilalui



mobilisasi



oleh



material,



23 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



 Pendekatan Sosial Ekonomi :



pengangkut



- Bila mobilisasi peralatan, material



peralatan dan



pengangkut



bahan bangunan.



kendaraan



peralatan



peralatan



kerusakan



pengangkut



dan bahan



material



peralatan



bangunan.



dan



jalan



khususnya



disekitar



lokasi



seharusnya



kontraktor



bertanggung



jawab



seperti



kondisi



semula



material



bahan



bangunan



dan bahan bangun



Pematangan Lahan



Kegiatan Pematanga n Lahan



kendaraan



material,



dan bahan bangunan menyebabkan



memperbaiki



3.



mobilisasi



Penurunan



Parameter kualitas  Melakukan Penyiraman pada titik-titik



Lokasi



Periode



Kualitas



udara



yaitu;



lokasi-pembangunan



pengelolaan



pelaksanaan



pengambilan



Udara dan



Partikel



debu



yang akan ditimbun.



yaitu pada



pengelolaan



lapangan dengan dengan



peningkatan



(TSP)



lokasi dan



selama



alat



kebisingan



Kebisingan dengan



ceceran bahan/material, baik dari



sekitar



masa



portable.



tolak ukur dampak



bak dump truck maupun



pembangun



kegiatan



adalah



material yang melekat pada ban



an



pematangan



kendaraan pengangkut.



perumahan



lahan



pada



perumahan



dan  Mengupayakan seminimal mungkin



mengacu Peraturan



dari



 Dilakukan



dengan



Periode



pemantauan



pemantauan



pengelolaan



yaitu pada



pengelolaan



pemantauan:



lokasi dan



selama masa



sekitar



kegiatan



dilakukan secara deskriptif



pembangun



pematangan



dengan



membandingkan



an



lahan



baku



mutu



perumahan



Analisis



Selatan



No.69



bahan/material bangunan ditempat



berdasarkan



Tahun



2010,



yang tidak mengganggu aktifitas



Peraturan



lalu lintas.



Sulawesi



Kriteria  Melakukan



pengamanan



Kerusakan



sekeliling



lokasi



Lingkungan



pembangunan Perumahan



pada



data



di



multi gas detector



dipersyaratkan



dan



data



yang



Mutu



pada Gubernur



Selatan



dan



Kerusakan



 Kendaraan alat berat oleh perusahaan



No.69



Kriteria Lingkungan



Hidup.  Kebisingan;



mitra harus lulus tes uji emisi berkala  Mesin kendaraan alat berat sebaiknya







PT.



pelaksana



jaya selaku



pemrakarsa  Instansi



pelaksana



pengawas: Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba  Dinas Tenaga Kerja Kab. Bulukumba  Kepala Desa Tibona  Camat Bulukumpa



Dilakukan



 Instansi



dengan cara pengukuran



laporan:



langsung



dan



Samil



Mandiri



 Dinas



Tahun 2010, tentang Baku



kegiatan



 Instansi



Lokasi



Gubernur Sulawesi  Peletakan/penimbunan



tentang Baku Mutu



cara



tingkat



24 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



penerima



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



dimatikan ketika tidak dioperasikan



dilapangan



 Dinas



Lingkungan



menggunakan



Hidup



dan



Meter.



Kehutanan



Kab.



dilakukan



Bulukumba



kebisingan



 Melakukan perawatan mesin



dengan Sound



Level



Analisis



data



 Dinas Tenaga Kerja



secara deskriptif dengan membandingkan



baku



mutu



yang



lingkungan



kab. Bulukumba



dipersyaratkan berdasarkan



pada



Peraturan



Gubernur



Sulawesi



Selatan



No.69



Tahun 2010, tentang Baku Mutu



pola  Melakukan pembangunan perumahan



Terjadinya



Besarnya



gangguan



aliran permukaan



mengikuti kontur kemiringan dari



pola aliran



dan



tanah.



permukaan



terjadinya banjir di



karena



sekitar



berubahnya



kegiatan dan pola



sistem



peyebarannya



intensitas



lokasi



penutupan



dan



Kriteria



Kerusakan



Lingkungan



Hidup. Melakukan



pengamatan



Lokasi



Periode



pengelolaan



pelaksanaan



langsung di lapangan dan



yaitu pada



pengelolaan



mengukur



lokasi dan



selama



sekitar



masa



sekitar



pembangun



kegiatan



pembangun



an



pematangan



an



perumahan



lahan



perumahan



kecepatan



aliran permukaan



Lokasi pemantauan yaitu pada lokasi dan



Periode pemantauan pengelolaan selama masa kegiatan pematangan lahan



lahan Gangguan



34 orang tenaga  Penggunaan peralatan K3 seperti;



terhadap



kerja



keselamatan dan kesehatan



kesehatan



kerja



mengalamai



Lokasi



Periode



Masker, Helm, Pengamanan, kaos



pengelolaan



pelaksanaan



langsung pada peralatan dan



mengalami



tangan dan standar pengamanan



yaitu pada



pengelolaan



perlengkapan



gangguan



lainnya pada pekerja.



lokasi dan



selama



yang



dan  Melakukan kepada



penyuluhan para



/sosialisasi



pekerja



tentang



sekitar



masa



pembangun



kegiatan



Melakukan



dipakai keamanan



pengamatan



kerja



untuk dan



Lokasi



Periode



pemantauan



pemantauan



yang



yaitu pada



pengelolaan



melihat



lokasi dan



selama masa



kelayakan



peralatan dan pemantauan



sekitar



kegiatan



pembangun



pematangan



25 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



kecelakaan kerja



penggunaan alat pengamanan kerja



an



pematangan



sesuai dengan prosedur kerja atau



perumahan



lahan



Lokasi



Periode



terhadap tanaga kerja yang mengalami kecelakaan



an



lahan



perumahan



SOP.  Pihak



kontraktor



mendaftarkan



pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan dan mempekerjakan tenaga kerja sesuai



ketentuan



perundang-



undangan ketenaga kerjaan  Mewajibkan kepada seluruh pekerja untuk



mematuhi



peraturan



keselamatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.  Melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga dalam



Kerja



Kab.



pengawasan



Bulukumba keselamatan



tenaga kerja dan pemenuhan hakhak tenaga kerja.  Melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan penjaminan keselamatan tenaga kerja. orang  Melakukan Penyiraman pada titik-titik



Gangguan



30



terhadap



masyarakat



kesehatan



berbatasan



masyarakat



langsung



yang



dengan



lokasi penimbunan mengalami Penurunan derajat kesehatan



lokasi



pembangunan



perumahan



Melakukan



pengelolaan



pelaksanaan



langsung



yang akan ditimbun agar debu tidak



yaitu pada



pengelolaan



dengan



beterbangan kerumah masyarakat



lokasi dan



selama



selanjutnya



sekitar



masa



dikomparasi



sekitar  Kendaraan untuk pekerjaan tanah harus lulus tes uji emisi



dan



pengamatan



Lokasi



Periode



wawancara



pemantauan



pemantauan



masyarakat



yaitu pada



pengelolaan



lokasi dan



selama masa



sekitar



kegiatan



data



tersebut



dengan



pola



pembangun



kegiatan



penyakit masyarakat pada



pembangun



pematangan



an



pematangan



Puskesmas Caile dan RSUD



an



lahan



perumahan



lahan



Sultan Daeng Radja. Metode



perumahan



masyarakat akibat



Analisa



akibat



adalah deskriptif kuantitatif.



kegiatan



yang



digunakan



26 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



penimbunan



Orang  Mengoptimalkan



Perubahan



30



sikap dan



masyarakat sekitar



lingkungan



persepsi



yang bersikap dan



primer yang menimbulkan sikap



masyarakat



berpersepsi



dan persepsi negatif masyarakat



negatif



pengelolaan terhadap



dampak



terhadap  Senantiasa menjaga hubungan baik



pekerjaan tanah.



dengan masyarakat sekitar  Mengoptimalkan pengelolaan dampak terhadap keluhan yang diutarakan



Lokasi



Periode



Melakukan



pengamatan



pengelolaan yaitu pada



pelaksanaan



langsung



dan



pengelolaan



wawancara langsung



lokasi dan



selama



sekitar



masa



pembangun



kegiatan



an



pematangan



perumahan



lahan



oleh masyarakat sekitar



Buah



pohon  Melakukan



Terganggun



3



ya vegetasi



mangga,



pohon



yang ada



jambu,



rumpu 2



pemidahan



Periode



tanaman yang berada dilokasi untuk



pengelolaan



pelaksanaan



ditanam kembali pada lokasi yang



yaitu pada



pengelolaan



lokasi dan



selama



sekitar



masa



seluas 700 m dan



tidak



semak



semak belukar



pematangan lahan,



belukar,



 Melakukan



mengganggu



penanaman



kuisioner masyarakat



pemantauan



pemantauan



/



yaitu pada



pengelolaan



dengan



lokasi dan



selama masa



sekitar



kegiatan



pembangun



pematangan



an



lahan



disekitar



lokasi kegiatan, data yang diperoleh



diolah



Periode



dan



dianalisi secara deskriptif



perumahan



kualitatif dan kuantitatif.



Lokasi



seperti



dan



Lokasi



terhadap



proses



Lokasi



Periode



dan pengamatan langsung



pemantauan



pemantauan



kondisi vegetasi yang telah



yaitu pada



pengelolaan



dipindahkan atau ditanam



lokasi dan



selama masa



sekitar



kegiatan



kembali



pemantauan



pembangun



kegiatan



pembangun



pematangan



rumput dan



terhadap beberapa jenis tanaman



an



pematangan



an



lahan



beberapa



yang ditebang pada titik-titik yang



perumahan



lahan



perumahan



pohon



tidak



pelindung



pematangan lahan



mengganggu



kembali



Melakukan



proses



seperti pohon mangga, pohon



27 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



jambu 4.



Pembuatan Operasional Base Camp dan Direksi Keet



Bersumber



Ganggua



dari



estetika



kegiatan



amenitas



sampah  Menyediakan tempat sampah pemilah



Volume dan



yang



Lokasi



Periode



dihasilkan



dan memisahkan antara sampah



pengelolaan



pelaksanaan



Melakukan pengamatan langsung



di



lapangan



Lokasi



Periode



Pemantauan



pemantauan



 Instansi



pelaksana



pengelolaan



dan



untuk rumah non



organik dan an organik pada wadah



yaitu pada



pengelolaan



mengenai sampah yang



yaitu pada



selama masa



pembuatan



permanen adalah



tetututp serta melakukan sistem



lokasi



selama



berserakan, luas sebaran



lokasi dan



kegiatan



dan



1,75-2,00



pengangkutan



pembangun



masa



dan jenis-jenis sampah



sekitar



pematangan



operasiona



hari atau 0,25-0,30



an



kegiatan



pembangun



lahan



l basecamp



kg/hari



lokasi



perumahan



pembangun



an



seperti



(damanhuri



pembangunan setiap hari setiap



khususnya



an dan



perumahan



rumah



Padmi 2011), jika



hari



di lokasi



operasional



 Dinas



tangga



diasumsikan



selesai dilaksanakan



base camp



base camp,



Hidup



dan



sehingga



sekitar 30% total  Menampung



memanfaatkan



direksi Keet



Direksi Keet



Kehutanan



Kab.



dapat



tenaga kerja yang



kembali ceceran bahan bangunan



dan gudang



dan Gudang



menghasilk



menempati



mess



yang digunakan



an



karyawan



maka  Memberikan



limbah



domestik



liter/



 Melakukan dan



sampah



secara



teratur pembersihan



setelah



pekerjaan



dan



harian



yang dihasilkan



pemantauan: 



PT.



Samil



Residence selaku pemrakarsa  Instansi



atau



pelaksana



pengawas: Lingkungan



Bulukumba  Dinas



penyuluhan



Jaya



Perumahan



Permukiman



dan



dihasilkan sampah



pengarahan kepada para pekerja



Pertanahan



Kab.



sekitar



20,4



agar



Bulukumba



Liter/Hari



atau



kebersihan basecamp, direksi keet



 Kepala Desa Tibona



dan gudang



 Camat Bulukumpa



3.06 kg/hari



 Bekerja



tetap



memelihara



sama



Perumahan



dengan Permukiman



kondisi



Dinas



 Instansi



dan



laporan:



penerima



Pertanahan Kab. Bulukumba untuk



 Dinas



Lingkungan



pengolahan sampah di TPS 3R



Hidup



dan



Terdekat.



Kehutanan



Kab.



Bulukumba  Dinas



Perumahan



Permukiman



dan



Pertanahan



Kab.



28 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Bulukumba 5.



Konstruksi Bangunan Utama  Kualitas udara; Dilakukan



Pembangu



Penurunan



Parameter kualitas  Melakukan Penyiraman pada jalan



Lokasi



Periode



Lokasi



Periode



nan



kualitas udara



udara



yaitu;



utama dan jalan masuk lokasi



pengelolaan



pelaksanaan



dengan cara pengambilan



Pemantauan



pemantauan



Konstruksi



dan



Partikel



debu



kegiatanpembangunan Perumahan



yaitu pada



pengelolaan



data di lapangan dengan



yaitu pada



selama masa



Samil



peningkatan



(TSP)



lokasi



selama



lokasi



kegiatan



Residence



kebisingan



Kebisingan dengan  Mengupayakan seminimal mungkin



pembangun



Pembanguna



secara



an



n Konstruksi



dengan



perumahan



Bangunan



dan



Samil Residence.



pembangun



masa



an



kegiatan



Pengelolaan



Konstruski



material yang melekat pada ban



Air Dalam



bangunan



kendaraan pengangkut.



Kemasan



utama



tolak ukur dampak



ceceran bahan/material, baik dari



adalah



bak dump truck maupun



pada



mengacu Peraturan



Gubernur Sulawesi Selatan



No.69  Melakukan



Tahun



2010,



sekeliling



pengamanan lokasi



pembangunan Perumahan



dan



Residence.



Kerusakan Lingkungan Hidup.



 Jika



menggunakan



pada



pembangun



kegiatan



tentang Baku Mutu Kriteria



dari



Samil



peralatan



dan



mesin yang berbahan bakar BBM



konstruksi



terutama



detector portable. Analisis data



dilakukan



deskriptif membandingkan



berdasarkan



an



Peraturan



Pengelolaan



Sulawesi



pada Gubernur



Selatan



No.69



Air Dalam



Tahun 2010, tentang Baku



Kemasan



Mutu



dan



Kriteria Lingkungan



Hidup.



kegiatan pada



baku



mutu yang dipersyaratkan



Dilakukan



dengan cara pengukuran



jam



langsung



istirahat dan waktu sembahyang



tingkat



kebisingan dengan



Utama



pelaksana



pengelolaan



dan



pemantauan: 



PT.



Samil



Mandiri



Jaya selaku



pemrakarsa  Instansi



pelaksana



pengawas:  Dinas



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba  Dinas



Perumahan



Permukiman



dan



Pertanahan



Kab.



Bulukumba



 Kebisingan;



tes emisi berkala intensitas



multi gas



Kerusakan



maka harus layak pakai dan lulus  Mengurangi



dengan alat



 Instansi



dilapangan menggunakan



Sound



Level



Analisis



data



Meter.



 Dinas Tenaga Kerja Kab. Bulukumba  Kepala Desa Tibona  Camat Bulukumpa  Instansi



penerima



laporan:



dilakukan



 Dinas



secara deskriptif dengan



Hidup



dan



membandingkan



baku



Kehutanan



Kab.



mutu



yang



lingkungan



dipersyaratkan



Lingkungan



Bulukumba  Dinas



29 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



Perumahan



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



berdasarkan



pada



Peraturan



Gubernur



Sulawesi



Selatan



No.69



dan



Kerusakan



dan



Pertanahan



Kab.



Bulukumba  Dinas Tenaga Kerja



Tahun 2010, tentang aku Mutu



Permukiman



Kriteria



kab. Bulukumba



Lingkungan



Hidup. Penurunan



Banyaknya volume  Melakukan pembangunan perumahan



nilai



estetika



ceceran core dan



dengan tidak menyalahi peraturan



dan



sanitasi



bahan



mengenai sempadan jalan.



lingkungan



bangunan



hasil  Peletakan/penimbunan



lainnya konstruksi



bahan/material bangunan ditempat



bangunan



akan



menimbulkan



yang tidak mengganggu aktifitas lalulintas.



Lokasi



Periode



pengelolaan



pelaksanaan



langsung



yaitu pada



pengelolaan



wawancara pada masyarakat



lokasi



selama



pembangun



masa



an



kegiatan



Pengelolaan



Konstruski



penurunan



nilai  Melakukan koordinasi dengan Dinas



Air Dalam



bangunan



estetika



pada



Kemasan



utama



Perumahan



Permukiman



dan



lokasi



Pertanahan Kab. Bulukumba untuk



pembangunan



konstruksi dan desain perumahan



Melakukan



dengan



pengamatan dilapangan



dan



menggunakan



kuesioner dan tabulasi silang yang



dilanjutkan



dengan



Analisas deskriptif.



Lokasi



Periode



Pemantauan



pemantauan



yaitu pada



selama masa



lokasi



kegiatan



pembangun



Pembanguna



an



n Konstruksi



perumahan



Bangunan Utama



pembangun an



perumahan.



Pengelolaan Air Dalam



Timbulan



jumlah



sampah



yang



sampah  Mengumpukan ceceran dan sisa bahan dihasilkan



selama konstruksi.



bangunan dan segera diangkut ke TPS 3R Terdekat



Dampak ini yang  Tidak relatif



kecil



bersifat sementara.



dan



menumpuk



sisa



bahan



bangunan sampai selesai konstruksi baru diangkat keluar tapak proyek



Lokasi



Kemasan Periode



pengelolaan



pelaksanaan



langsung



yaitu pada



pengelolaan



wawancara pada masyarakat



lokasi



selama



pembangun



masa



an



kegiatan



Pengelolaan



Konstruski



lokasi kegiatan dan mengangkut



Air Dalam



bangunan



sampah ke TPS 3R Terdekat



Kemasan



utama



 Menyiapkan tempat sampat pemilah di



Melakukan



dengan



pengamatan dilapangan



dan



menggunakan



kuesioner dan tabulasi silang yang



dilanjutkan



Analisis deskriptif.



dengan



Lokasi



Periode



Pemantauan



pemantauan



yaitu pada



selama masa



lokasi



kegiatan



pembangun



Pembanguna



an



n Konstruksi



perumahan



Bangunan Utama



30 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



pembangun an Pengelolaan Air Dalam Kemasan Kesehatan dan



jumlah



keselamatan



kerja/buruh



kerja



bangunan



tenaga  Penggunaan peralatan K3 seperti;



yang



terganggu derajat



Lokasi



Periode



Masker, Helm, Pengamanan, kaos



pengelolaan



pelaksanaan



langsung



tangan dan standar pengamanan



yaitu pada



pengelolaan



wawancara pada masyarakat



lokasi



selama



pembangun



masa



lainnya pada pekerja.



kesehatannya dan  Melakukan



penyuluhan



jumlah



para



kegiatan



yang



Konstrusi



Analisas deskriptif.



mengalami



sesuai dengan prosedur kerja atau



Air Dalam



bangunan



kecelakaan kerja.



SOP.



Kemasan



utama



kontraktor



tentang



kuesioner dan tabulasi silang



an



 Pihak



pekerja



mendaftarkan



dengan



Periode pemantauan



yaitu pada



selama masa



lokasi



kegiatan



pembangun



Pembanguna



an



n Konstruksi



perumahan



Bangunan Utama



an



dan



Pengelolaan



 Melakukan koordinasi dengan Dinas



dalam



dilanjutkan



Lokasi Pemantauan



pembangun



pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan



Tenaga



dan



menggunakan



Pengelolaan



yang



kepada



dengan



pengamatan dilapangan



penggunaan alat pengamanan kerja



kerja



tenaga



/sosialisasi



Melakukan



Kerja



Kab.



pengawasan



Air Dalam



Bulukumba



Kemasan



keselamatan



tenaga kerja dan pemenuhan hakhak tenaga kerja.  Melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan penjaminan keselamatan tenaga kerja. 6.



Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Penunjang Lainnya



Kegiatan



Penurunan



Parameter kualitas  Melakukan Penyiraman pada jalan



pembangu



kualitas udara



udara



yaitu;



utama dan jalan masuk lokasi



Lokasi



Periode



pengelolaan



pelaksanaan



 Kualitas udara; Dilakukan dengan cara pengambilan



Lokasi



Periode



Pemantauan



pemantauan



 Instansi



pelaksana



pengelolaan



31 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



dan



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



nan



dan



Partikel



Infrastrukt



peningkatan



(TSP)



ur



kebisingan



Kebisingan dengan  Mengupayakan seminimal mungkin



seperti



jalan, Drainase, IPAL



,



debu dan



kegiatanpembangunan Perumahan SAMIL RESIDENCE Bulukumba.



tolak ukur dampak



ceceran bahan/material, baik dari



adalah



bak dump truck maupun



pada



mengacu Peraturan



masa



an



kegiatan pembangun an



kendaraan pengangkut.



Kemasan



infrastruktu



Selatan



No.69  Melakukan



Tahun



2010,



sekeliling



pengamanan lokasi



pembangunan Perumahan



dan



RESIDENCE.  Jika



pada



r dan



kegiatan



tentang Baku Mutu



Lingkungan Hidup.



pembangun



Air Dalam



mesjid dll



Kerusakan



selama



Pengelolaan



Gubernur Sulawesi



Kriteria



pengelolaan



lokasi



material yang melekat pada ban



Sumur Bor



dari



yaitu pada



SAMIL



menggunakan



peralatan



dan



konstruksi



terutama



data



dilakukan



deskriptif membandingkan



perumahan



Sulawesi



n



dengan



perumahan



Gubernur



dan



No.69



Kriteria Lingkungan



Hidup.



kegiatan



Dilakukan



dengan cara pengukuran



jam



langsung



istirahat dan waktu sembahyang



pemantauan: 



PT.



Samil



mandiri



prasarana lainnya



selaku



pemrakarsa



infrastruktur  Instansi dan



Jaya



pelaksana



pengawas:  Dinas



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba  Dinas



Perumahan



Permukiman



dan



Pertanahan



Kab.



Bulukumba



 Kebisingan; pada



Pembanguna



Tahun 2010, tentang Baku Mutu



kegiatan



an



pada



Selatan



selama masa



lokasi pembangun



baku



berdasarkan



yaitu pada



secara



mutu yang dipersyaratkan



Kerusakan



tes emisi berkala intensitas



multi gas



detector portable. Analisis



Peraturan



Permai



maka harus layak pakai dan lulus  Mengurangi



dengan alat



Prasarana



Rtaulangi



mesin yang berbahan bakar BBM



data di lapangan dengan



tingkat



kebisingan



dilapangan



dengan



menggunakan



Sound



Level



Analisis



data



Meter.



 Dinas Tenaga Kerja Kab. Bulukumba  Kepala Desa Tibona  Camat Bulukumpa  Instansi



penerima



laporan:



dilakukan



 Dinas



secara deskriptif dengan



Hidup



dan



membandingkan



baku



Kehutanan



Kab.



mutu



yang



lingkungan



dipersyaratkan



Peraturan Sulawesi



pada Gubernur



Selatan



No.69



Tahun 2010, tentang Baku Mutu



dan



Bulukumba  Dinas



berdasarkan



Lingkungan



Perumahan



Permukiman



dan



Pertanahan



Kab.



Bulukumba  Dinas Tenaga Kerja



Kriteria



32 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Kerusakan



Lingkungan



kab. Bulukumba



Hidup. Penurunan



Banyaknya volume  Melakukan pembangunan perumahan



nilai



estetika



ceceran core dan



dengan tidak menyalahi peraturan



dan



sanitasi



bahan



mengenai sempadan jalan.



lingkungan



bangunan



hasil  Peletakan/penimbunan



lainnya konstruksi



bahan/material bangunan ditempat



bangunan



akan



menimbulkan



yang tidak mengganggu aktifitas lalulintas.



Lokasi



Periode



pengelolaan



pelaksanaan



langsung



yaitu pada



pengelolaan



wawancara pada masyarakat



lokasi



selama



pembangun



masa



an



kegiatan



Pengelolaan



pembangun



Melakukan



dengan



pengamatan dilapangan



dan



menggunakan



kuesioner dan tabulasi silang yang



dilanjutkan



dengan



Analisis deskriptif



Lokasi



Periode



Pemantauan



pemantauan



yaitu pada



selama masa



lokasi



kegiatan



pembangun



Pembanguna



an



n



perumahan



infrastruktur



penurunan



nilai  Melakukan koordinasi dengan Dinas



Air Dalam



an



dan



estetika



pada



Kemasan



infrastruktu



prasarana



r dan



lainnya



Perumahan



Permukiman



dan



lokasi



Pertanahan Kab. Bulukumba untuk



pembangunan



konstruksi dan desain peruma



Prasarana



perumahan.



Pengelolaan Air Dalam



Timbulan



jumlah



sampah



yang



sampah  Mengumpukan ceceran dan sisa bahan dihasilkan



selama konstruksi.



bangunan dan segera diangkut ke TPS 3R Terdekat



Dampak ini yang  Tidak relatif



kecil



bersifat sementara.



dan



menumpuk



sisa



bahan



bangunan sampai selesai konstruksi baru diangkat keluar tapak proyek  Menyiapkan tempat sampat pemilah di



Lokasi



Kemasan Periode



pengelolaan



pelaksanaan



langsung



yaitu pada



pengelolaan



wawancara pada masyarakat



lokasi



selama



pembangun



masa



an



kegiatan



Melakukan



dengan



pengamatan dilapangan



dan



menggunakan



kuesioner dan tabulasi silang yang



dilanjutkan



Analisa deskriptif.



dengan



Lokasi



Periode



Pemantauan



pemantauan



yaitu pada



selama masa



lokasi



kegiatan



pembangun



Pembanguna



an



n



perumahan



infrastruktur



Pengelolaan



pembangun



lokasi kegiatan dan mengangkut



Air Dalam



an



dan



sampah ke TPS 3R Terdekat



Kemasan



infrastruktu



prasarana



r dan



lainnya



Prasarana Pengelolaan Air Dalam Kemasan



33 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Kesehatan dan



jumlah



keselamatan



kerja/buruh



kerja



bangunan



tenaga  Penggunaan peralatan K3 seperti;



yang



terganggu derajat



Lokasi



Periode



Masker, Helm, Pengamanan, kaos



pengelolaan



pelaksanaan



langsung



tangan dan standar pengamanan



yaitu pada



pengelolaan



wawancara pada masyarakat



lokasi



selama



lainnya pada pekerja.



kesehatannya dan  Melakukan



penyuluhan



jumlah



para



tenaga



kerja



yang



kepada



/sosialisasi



pekerja



tentang



pembangun



masa



an



kegiatan



Melakukan



dengan



pengamatan dilapangan



dan



menggunakan



kuesioner dan tabulasi silang yang



dilanjutkan



dengan



Periode pemantauan



yaitu pada



selama masa



lokasi



kegiatan



pembangun



Pembanguna



an



n



perumahan



infrastruktur



penggunaan alat pengamanan kerja



Pengelolaan



pembangun



mengalami



sesuai dengan prosedur kerja atau



Air Dalam



an



dan



kecelakaan kerja.



SOP.



Kemasan



infrastruktu



prasarana



r dan



lainnya



 Pihak



kontraktor



mendaftarkan



pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan



Prasarana



dan



Pengelolaan



 Melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga dalam



Analisa deskriptif.



Lokasi Pemantauan



Kerja



Kab.



pengawasan



Air Dalam



Bulukumba



Kemasan



keselamatan



tenaga kerja dan pemenuhan hakhak tenaga kerja.  Melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan penjaminan keselamatan tenaga kerja. Tahap Operasional Perumahan 1. Pasca Konstruksi Timbulan



Jumlah



Finishing/



Sampah



volume tumpukan



zak/karung



penyelesai



Penurunan



sampah



yang



untuk dijual atau diberikan kepada



an



estetika



dihasilkan



dari



pembangu



sanitasi



pekerjaan



nan



lingkungan



pembangunan



perumahan



perumahan seperti



dan



dan



 Kemasan Bahan bangunan seperti



Kegiatan



semen



dikumpulkan



pengumpul Zak semen.  Memanfaatkan



kembali



bahan



bangunan yang tercecer  Kaleng-kaleng



cat



dikumpulkan



Periode



Melakukan pengamatan



Lokasi



pengelolaan



pelaksanaan



langsung dilapangan dan



Pemantauan



pemantauan



pengelolaan



yaitu pada



pengelolaan



wawancara



pada



yaitu pada



selama masa



pemantauan:



lokasi



pada



masyarakat



dengan



Pengelolaan



kegiatan



Pengelolaan



tahapan



menggunakan kuesioner



Air Dalam



Pasca



Air Dalam



pasca



dan tabulasi silang yang



Kemasan



Kemasan



pembangun



dilanjutkan



dengan



Periode



 Instansi



Lokasi







Pembanguna n perumahan



34 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



PT.



pelaksana



Samil



mandiri pemrakarsa



dan



Jaya selaku



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



3.700



Kemasan



untuk dijual atau di berikan kepada



Tegel,



Sisa-Sisa



suplier



an



 Instansi



Analisa deskriptif



Pengelolaan



Papan dan kayu



 Sisa bahan bangunan atau sampah



Air Dalam



 Dinas



Lingkungan



sekitar 30 m3, Cat



yang tidak bisa dipergunakan dapat



Kemasan



Hidup



dan



Kaleng



diangkut ke TPS 3R terdekat untuk



Kehutanan



Kab.



sebanyak



100,



Karung



20.000



lembar,



dsb.



dipilah dan diolah kembali  Bekerjasama dengan



atau Dinas



Bulukumba  Dinas



koordinasi Perumahan



Permukiman dan Pertanahan Kab. Bulukumba



yang



menangani



Bulukumba  Camat Bulukumpa  Instansi



Lingkungan Hidup dan Kehutanan



laporan:



Area Resapan



lahan



dari



dengan



dasar



dipertahankan



bangunan sehingga



perumahan



menyebabkan area



serta



respan berkurang



dan Kab.



Melakukan pengamatan



Lokasi



Periode



setiap



pengelolaan



pelaksanaan



langsung dilapangan dan



Pemantauan



pemantauan



Kehutanan



yaitu pada



selama masa



Bulukumba



Pengelolaan



kegiatan



resapan air kedalam tanah program



Lingkungan



Hidup



Periode



perumahan



 Mendukung



 Dinas Lokasi



rumah masih terdapat lahan untuk



sehingga



penerima



tetap



oleh pembangunan



terbangunnya



Kab.



Dinas



Seluas 8.035 m2  Koefisien



akibat



dan



Pertanahan



dan TPS 3R.



Berkurangnya



sebagai



Permukiman



 Kepala Desa Tibona



Kab. Bulukumba



tertutup



Perumahan



persampahan di daerah Perumahan  Koordinasi



Air



pelaksana



pengawas:



pemerintah



yaitu pada



pengelolaan



wawancara



pada



lokasi



pada



masyarakat



dengan



 Dinas



Perumahan



Permukiman



dan Kab.



Pengelolaan



tahapan



menggunakan kuesioner



Air Dalam



Pasca



Lubangi Bumi Simpan Air (LBSA)



Air Dalam



pasca



dan tabulasi silang yang



Kemasan



Pembanguna



Pertanahan



dengan membuat sumur resapan



Kemasan



pembangun



n perumahan



Bulukumba



prasarana dan



pada lokasi ruang terbuka hijau



an



sarana



sebanyak 6 unit dan Bio Pori pada



Pengelolaan



pendukungnya



setiap



halaman



rumah



dalam



dilanjutkan



dengan



Analisa deskriptif



Air Dalam



komples perumahan.



Kemasan



 Membuat lubang resapan bio pori pada halaman perumahan, cara ini dapat mengatasi rumah dengan halaman terbatas karena lubangnya



35 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



yang berdiameter 10 – 15 cm dengan kedalaman 50 – 60 cm pembuatannya dapat menggunakan bambu,pipa atau yang lebih awet adalah bor tanah yang dapat dipakai terus



menerus



baik



indivudu



maupun kelompok rumah tangga serta dapat dilakukan oleh setiap orang. Lubang resapan biopori ini harus selalu diisi dengan sampah organik  Membuat organisasi gerakan hemat air dalam kompleks perumahan  Berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal pemanfaatan air tanah dan pembuatan bio pori atau sumur resapan 2.



Operasional Persampahan dan Limbah Timbulan



Menurut



dari



Sampah



193983-1995



Perumahan



kegiatan



Penurunan



tentang spesifikasi



Pertanahan Kab. Bulukumba yang



operasiona



estetika



timbulan



mengelola



l



sanitasi



kota



persampah



lingkungan



timbulan



an



perumahan



yang



dihasilkan



adala



2,75



melakukan



dan



limbah oleh



user



dan



SNI



 Melakukan kerjasama dengan Dinas



Bersumber



sampah



dan



Metode ( sesuai SNI 193964-



pengelolaan



pelaksanaan



1994) :



yaitu pada



pengelolaan



 Menentukan



lokasi



lokasi



pada



perumahan dalam hal ini TPS 3R



Pengelolaan



Operasional



sampah



yang terdapat di sekitar lokasi



Air Dalam



Pengelolaan



perumahan



Kemasan



Air Dalam



 Menyiapkan peralatan



Kemasan



 Mlakukan



itu



setiap



artinya bahwa dari



harinya



485



persampahan



Periode



bahwa



ltr/org/hari



jiwa



Permukiman



Lokasi



agar



bersedia



pengangkutan



dari



pengambilan contoh  Menentukan



Jumlah



Lokasi



Periode



 Instansi



Pemantauan



pemantauan



pengelolaan



yaitu pada



selama masa



pemantauan:



Pengelolaan



operasional



Air Dalam



perumahan







PT.



pengambilan



Samil



Mandiri



Kemasan



Tenaga pelaksana



pelaksana dan



Jaya selaku



pemrakarsa  Instansi



pelaksana



pengawas:



rumah kerumah dengan tentu saja



dan pengukuran contoh



 Dinas



Lingkungan



mewajibkan retribusinya.



timbulan dan komposisi



Hidup



dan



sampah sebagai berikut:



Kehutanan



Kab.



yang



36 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



 Menyediakan



diperkirakan menempati



sampah



-



Membagikan plastic



Air



rumah, biaya penyediaan tempat



sebelum



Kemasan



sampah ini sudah terakumulasi



dikumpulkan



Pengelolaan Dalam



tempat



terpilah sebanyak 2 buah per unit



maka



akan



dalam biaya harga jula tiap unitnya.



kantong



sampah 1 hari sampah



- Catat Jumlah unit masing-



menghasilkan



masing



1.333,75



sampah



Liter/Harinya.



penghasil



sudah



terisi



sampah -Angkut



Permukiman



dan



Pertanahan



Kab.



Bulukumba  Kepala Desa Tibona



kantong



-Timbang kotak pengukur secara



 Instansi



bergiliran



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba  Dinas



Perumahan



contoh tersebut kedalam



Permukiman



dan



kotak pengukur 40l



Pertanahan



Kab.



-Hentak



tiga



contoh



kali



kotak



Bulukumba



dengan



mengangkat



kotak



contoh setinggi 20 cm lalu jatuhkan ketanah - Ukur dan catat volume sampah -Timbang dan catat berat sampah - Pilah contoh berdasarkan komponen sampah -



penerima



laporan:  Dinas



seluruh



ketempat pengukuran



-Tuang



Perumahan



 Camat Bulukumpa



- Kumpulkan kantong plastic yang



Bulukumba  Dinas



Hitunglah



komponen



komposisi sampah.



37 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Limbah Cair



Diperkirakan



Dalam hal pengolahan limbah rumah



limbah cair yang



tangga



dihasilkan



menyediakan



oleh



operasional Pengelolaan



pihak



pengembang IPAL



(Instalasi



pengolahan air limbah), perkiraan Air



yang



Lokasi



Periode



Titik inlet dan outlet dari



Pemantauan



pemantauan



yaitu pada



pengelolaan



IPAL yang terbangun



yaitu pada



selama masa



lokasi



pada



Pengelolaan



operasional perumahan



Pengelolaan



Operasional



Air Dalam



pembangunan perumahan ini adalah



Air Dalam



Pengelolaan



Kemasan



adalah



80%



dari



Kemasan



Air Dalam



x 58.200 =



58.200 Litr/hari =



liter/harinya



dari



46.560 liter



direncanakan



dari



Pemantauan dilakukan pada



Kemasan



80%



dihasilkan



Periode pelaksanaan



Dalam



x



limbah



Lokasi pengelolaan



46.560



asumsi



inilah



Kemasan



 Instansi



pelaksana



pengelolaan



dan



pemantauan: 



PT.



Samil



Mandiri



Jaya selaku



pemrakarsa  Instansi



pelaksana



pengawas:



pembangunan IPAL



 Dinas



sebanyak 2 unit yang yang masing-



Hidup



dan



masing menampung 48 Unit dan 49



Kehutanan



Kab.



Unit



Rumah dimana setiap IPAL



masing-masing



berdimensi



Lingkungan



Bulukumba  Dinas



(3x8)



Perumahan



dengan kedalaman 2,5 m menampung



Permukiman



dan



23.280 liter Limbah yang terdiri dari 8



Pertanahan



Kab.



Setler



Bulukumba



pengendap



dan



pengolah



dengan waktu tunggu sebelum keluar



 Kepala Desa Tibona



ke inlet selama 2 hari,



 Camat Bulukumpa



dihasilkan diperkirakan



dari akan



lumpur yang



SPALD penuh



tersebut



 Instansi



dengan



laporan:



penerima



pemakaian selama 3 tahun dan setelah



 Dinas



penuh akan dilakukan penyedotan dan



Hidup



dan



dibawa ke IPLT.



Kehutanan



Kab.



Lingkungan



Bulukumba  Dinas



Perumahan



Permukiman



dan



Pertanahan



Kab.



Bulukumba 3.



Pengoperasian Drainase



38 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Pengopera



Terjadinya



Tingkat efektifitas  Tidak



sian



peningkatan



saluran



Drainase



Debit air jika



dalam



dalam



saluran



mengalirkan



kompleks



drainase tidak



buangan



perumahan



berfungsi



kompleks



optimal



perumahan



drainase



membuang



sampah



sembarangan ke dalam selokan  Melakukan kerja bakti secara priodik



dalam



Lokasi



Periode



Melakukan pemantauan



Lokasi



Periode



pengelolaa



pelaksanaa



langsung dilapangan dan



Pemantaua



pemantauan



n yaitu



selama masa



pada



operasional



Pengelolaa



perumahan



n yaitu



n



untuk mengangkat sedimen dan



pada lokasi



pengelolaa



gulma yang terdapat pada drainase



Pengelolaa



n pada



n Air



Operasiona



jawab terhadap kebersihan saluran



Dalam



l



air di depan rumahnya Melakukan



Kemasan



Pengelolaa



 Setiap rumah tangga bertanggung



kerjasama



dengan



setempat



untuk



pemerintah



kelompok



wawancara



dengan



penghuni



kompleks



tentang



adanya perubahan debit air



mengadakan



pengelolaan



dan



pemantauan: 



PT.



Samil Jaya



Mandiri



selaku



n Air



pemrakarsa



Dalam



 Instansi pelaksana



Kemasan



pengawas:  Dinas Lingkungan



n Air Dalam



gerakan kebersihan  Membentuk



melakukan



 Instansi pelaksana



Hidup



Kemasan



dan



Kehutanan



pencinta



Kab.



Bulukumba



lingkungan hidup dalam kompleks



 KepaDesa Tibona



perumahan



 Camat Bulukumpa  Instansi penerima laporan:  Dinas Lingkungan Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba 4 Pengoperasian Jalan Pengopera Tersedianya



jalan utama dan  Setiap rumah tangga bertanggung



sian



jalan



jalan



Aksesibilitas



dalam



jawab terhadap pemeliharaan jalan didepan rumahnya masing-masing



Lokasi



Periode



Melakukan



pengamatan



pengelolaa



pelaksanaan



langsung di lapangan pada



n yaitu



pengelolaan



ruas-ruas



pada lokasi



pada



kompleks



Pengelolaa



Operasional



 Instansi pelaksana



Pemantaua



pemantauan



pengelolaan



n yaitu



selama masa



pemantauan:



dan



pada



operasional



Pengelolaa



perumahan



kompleks



kompleks



perumahan



perumahan



utama berukuran



masuk



8 m yang dibuat



perumahan



n Air



Pengelolaan



n Air



pemrakarsa



dua jalur dan jalan  Penempatan tenaga security pada



Dalam



Air Dalam



Dalam



 Instansi pelaksana



Kemasan



Kemasan



Kemasan



antar kompleks 4



kedalam



kompleks



kompleks yang bertugas keamanan



dalam



Periode



dalam



jalan  Melarang kendaraan bertonase tinggi



jalan



Lokasi







PT.



Samil Jaya



Mandiri



pengawas:



39 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



selaku



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



m,



 Dinas Lingkungan



dan juga bertugas mengatur keluar masuknya kendaraan



Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba  Kepala



Desa



Tibona  Camat Bulukumpa  Instansi penerima laporan: Dinas Lingkungan Hidup



dan



Kehutanan



Kab.



Bulukumba



 Membuat Taman di dalam kompleks



Penurunan



Konsentrasi



Kualitas Udara



polutan di udara



perumahan dan menanam tanaman



dan



serta



pelindung



Peningkatan



kebisingan akibat



Kebisingan



pengoperasian jalan kompleks



tingkat



dalam



Lokasi



Periode



pengelolaa



pelaksanaa



n yaitu



n



mangga, godokan, mahoni, tanjung,



pada lokasi



pengelolaa



ki hujan, ketapang, palem dlll yang



Pengelolaa



n pada



berfungsi sebagai paru-paru kota



n Air



Operasiona



dan sebagai peredam kebisingan



Dalam



l



Kemasan



Pengelolaa



dengan



/



peneduh



cara



seperti



mengabsorbsi



gelombang suara oleh daun dan



n Air



cabang.  Setiap



rumah



penyiraman



Dalam tangga jalan



melakukan di



Kemasan



depan



 Kualitas udara; Dilakukan



Periode



dengan cara pengambilan



pemantauan



pengelolaan



data di lapangan dengan



n yaitu



selama masa



pemantauan:



pada



operasional



Pengelolaa



perumahan



dengan alat



multi gas



detector portable. Analisis data



dilakukan



deskriptif membandingkan



Peraturan



pemrakarsa  Instansi pelaksana



pada



No.69



Tahun 2010, tentang Baku



kemarau



Mutu



dan



Kerusakan



selaku



n Air



baku



Selatan



Samil Jaya



Mandiri



Dalam



Gubernur



Sulawesi



PT.



secara



mutu yang dipersyaratkan berdasarkan







dan



dengan



rumahnya terutama pada musim  Menanam tanaman hias yang teratur



 Instansi pelaksana



Lokasi Pemantaua



Kriteria Lingkungan



Kemasan



pengawas:  Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan



dan Kab.



Bulukumba  Kepala



Desa



Tibona  Camat Bulukumpa



40 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



dan terpelihara dalam rumah



 Instansi penerima



Hidup.  Kebisingan;



 Penanaman T/anaman Obat-obatan



laporan:



Dilakukan



 Dinas Lingkungan



dengan cara pengukuran langsung



Hidup



tingkat



kebisingan



Kehutanan



dilapangan



dengan



Level



Analisis



data



Kab.



Bulukumba



menggunakan



Sound



dan



Meter. dilakukan



secara deskriptif dengan membandingkan



baku



mutu



yang



lingkungan



dipersyaratkan berdasarkan Peraturan



pada Gubernur



Sulawesi



Selatan



No.69



Tahun 2010, tentang aku Mutu



dan



Kerusakan



Kriteria Lingkungan



Hidup. 4.



Operasional Sumur Bor  Berdasarkan



 Koefisien



Kegiatan



Terjadinya



pemakaian



penurunan



permen PU No.



dipertahankan



air



Kuantitas dan



20 Tahun 2006



rumah masih terdapat lahan untuk



kualitas Air



bahwa indikasi



resapan air kedalam tanah



tanah



tiap rumah



dasar



air  Mendukung



bangunan sehingga



program



tetap



Lokasi



Periode



setiap



pengelolaa



pelaksanaa n pengelolaa



tangga dari



kebutuhan



Pengelolaa



n pada



sumur bor



bersih



sekitar



Lubangi Bumi Simpan Air (LBSA)



n Air



Operasiona



untuk



120 ltr/org/hari



dengan membuat sumur resapan



Dalam



l



keperluan



itu artinya dari



pada lokasi ruang terbuka hijau



Kemasan



Pengelolaa



mandi cuci



sumur bor yang



sebanyak 6 unit dan 1 Bio Pori pada



dan



terbangun



setiap



halaman



pemerintah



n yaitu pada lokasi



rumah



n Air



dalam



Dalam



Melakukan pemantauanlangsung dilapangan yaitu pada sumur



bor



kompleks tentang



penghuni perumahan adanya



perubahan debit air



Lokasi



Periode



Pemantaua



pemantauan



n yaitu



selama masa



pada



operasional



Pengelolaa



perumahan



 Instansi pelaksana pengelolaan



dan



pemantauan: 



PT.



Samil Jaya



Mandiri



selaku



n Air



pemrakarsa



Dalam



 Instansi pelaksana



Kemasan



pengawas:  Dinas Lingkungan Hidup



41 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



dan



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



kebutuhan



menyerap



lainnya



58.200



komples perumahan.



Kemasan



 Membuat lubang resapan bio pori



liter/hari



air



bersih



dari



dalam tanah,



dan



halaman perumahan



 Kepala Tibona



rumah



,



cara



ini



terbatas karena lubangnya yang



pH,



berdiameter 10 – 15 cm dengan



berupa



Dinas



Minyak



&



pembuatannya dapat menggunakan



Lingkungan



Lemak



serta



bambu,pipa atau yang lebih awet



Hidup



Coliform



adalah bor tanah yang dapat dipakai



Kehutanan Kab.



parameter



terus



Bulukumba



Fisika



baik



60



laporan:



kedalaman



menerus







 Instansi penerima



BOD5, COD, TSS,



Total



50



Desa



 Camat Bulukumpa



dapat



mengatasi rumah dengan halaman



kimia



Kab.



Bulukumba



Sebanyak 5 Lubang resapan setiap



pada setiap



unit



 Parameter Biologis



Kehutanan



cm



indivudu



berupa



maupun kelompok rumah tangga



rasa dan bau air



serta dapat dilakukan oleh setiap



sumur



bor,



orang. Lubang resapan biopori ini



dengan



tolak



harus selalu diisi dengan sampah



ukur



dampak



organik



adalah mengacu  Membuat organisasi gerakan hemat pada Peraturan



air dalam kompleks perumahan  Berkoordinasi dengan dinas terkait



Gubernur Sulawesi



dalam hal pemanfaatan air tanah



Selatan



No.69



dan pembuatan bio pori atau sumur



Tahun



2010,



resapan



tentang



Baku



Mutu



dan



Kriteria Kerusakan Lingkungan



42 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



dan



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



Hidup.



43 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



D. JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN



Izin PPLH yang dibutuhkan oleh Pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan adalah : 1. Izin pembuangan limbah cair



44 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



SURAT PERNYATAAN Demikianlah Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Telah memperbaiki dokumen ini sesuai dengan saran dan masukan dari peserta rapat koordinasi pembahasan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Pembangunan Perumahan Samil Residence. 2. Bersedia mematuhi dan melaksanakan semua isi dari Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pembangunan Perumahan Samil Residence. 3. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. 4. Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan dilingkungan usaha. 5. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. 6. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang dan melakukan pelaporan UKL-UPL persemester pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bulukumba 7. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dilokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan. 8. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada poin 1 sampai 7 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Bersedia merampungkan Seluruh sarana dan prasarana penunjang perumahan sebelum diserahkan kepada pemerintah Bulukumba, Desember 2018 PT. SAMIL PUTRA MANDIRI Materei Rp. 6.000



ILMIAENI Direktris



45 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



DAFTAR PUSTAKA



Anonim, 2009, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Anonim,2012.Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012Tentang Izin Lingkungan Hidup. Anonim,2006.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2006 Tentang Indikasi Kebutuhan Air Bersih. Anonim, 2012. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Anonim,2013.Peraturan Menteri Lungkungan Hidup No. 08 Tahun 2013 Tentang Tata laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta penerbitan Izin Lingkungan Anonim, 2010, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 69 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup, BLHD Propinsi Sulawesi Selatan, Makassar. Anonim, 2012. Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba nomor 08 Tahun 2015 Tentang Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Departemen



Pekerjaan



Umum.



1995.SNI



19-3964-1995



tentang



metoda



Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. Badan Standarisasi Nasional, Jakarta, Indonesia 7 Damanhuri,dan Padmi



E. 2011. Jumlah Volume Sampah untuk Rumah Non



Permanen. Samiun Achmad, 2010.Hematlah Menggunakan Air & Tanamlah Pohon Walau Hanya



1.http://sosbud.kompasiana.com/2010/03/28/hematlah-



46 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



menggunakan-air-tanamlah-pohon-walau-hanya-1-104495.html



diakses



pada 12 Juli 2010 Sumarwoto, Otto, 2005. Analisis Dampak Lingkungan. Cetakan Kesebelas. Edisi Revisi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Utomo, Bambang S. Ir., 1988. Aspek – aspek Dampak Sosial Budaya. PPLH IPB Bogor



DAFTAR LAMPIRAN



Lamp. 1 Profil Perusahaan Lampi. 2 Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Lamp. 3 Izin Prinsip Lamp. 4 Bukti Kepemilikan Lahan ( Sertifikat/PBB) Lamp. 5 Akte Notaris Lamp. 5 Persetujuan Tetangga



47 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



LAMPIRAN



48 Desa Tibona Kec. Bulukumpa



UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN



49 Desa Tibona Kec. Bulukumpa