8 0 775 KB
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
FORMULIR UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN
A. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. 2. 3. 4.
Nama Pemrakarsa Nama Penanggung Jawab Jabatan Alamat kantor, nomor telepon/fax
: : : :
CV. NURKHAERANI H. BUDIMAN Direktris Dusun Ulu Galung RT. 001/RW. 001 Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa
dan
Kab. Bulukumba Telp. : 081342684694 E-Mail : [email protected] Fax. No. : B. RENCANA KEGIATAN Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan adalah: 1. Nama
rencana
usaha
dan/atau :
Pembangunan
kegiatan 2. Lokasi rencana
usaha
dan/atau :
Dalam Kemasan Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa
kegiatan
Pengelolaan
Kab. Bulukumba
Skala usaha dan/atau kegiatan
:
Luas Lahan Usaha
:
800 m²
Luas Area Terbangun
:
225 m² , terdiri dari :
-
Ruang Pengelolaan (R. Mesin)
:
55 m2
-
Laboratorium
:
2,25 m2
-
Gudang
:
4,50 m2
-
Ruang Ganti
:
7,5 m2 : 25 m2
-
Kantor
-
Ruang Penyimpanan
: 37,5 m2
1 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
Air
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
-
:
92,50 m2
Kapasitas Produksi
:
1,00 Ltr/Dtk
Estimasi Produksi
:
1.750 Doz perhari
Ruang Pengemasan
Pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini dalam tahapan perencanaan lahan yang disediakan seluas 800 m2 dengan dengan rincian luas bangunan sesuai tabel di bawah ini:
Tabel 1 : PERINCIAN LUAS RENCANA BANGUNAN KOEFISIEN DASAR BANGUNAN (KDB) ( Dalam m ²) Perincian Luasan Perumahan Luas Site Usaha Luas Keseluruhan Area yang akan terbangun Ruang Pengelolaan (R. Mesin) Laboratorium Gudang Ruang Penyimpanan Ruang Ganti Kantor Ruang Pengemasan Jumlah Area Tak Terbangun Parkir dan Jalan Masuk Ruang Terbuka Hijau Jumlah Sumber : CV. Nurkhaerani
8.00,00 800,00 55,00 2,25 4,50 130,75 7,50 25,00 37,50 225.00 200,00 375,00 575.00
KDB (Koefisien Dasar Bangunan) 30%: 70% 225,00 m² : 575,00 m²
3. Garis Besar Komponen Rencana Kegiatan a.
Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan Dengan Tata Ruang. Lokasi kegiatan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bulukumba sebagaimana yang diatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bulukumba No. 21 Tahun 2012 -2032 dalam paragraf 9 Tentang Kawasan Peruntukan
2 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Lainnya Pasal 46 bagian (3) Kawasan Peruntukan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) merupakan kawasan pengembangan kegiatan perdagangan terdiri atas : (a) Kawasan Perdagangan Skala Regional ditetapkan di kawasan pasar sentral pasar Sentral Bulukumba di Kecamatan Ujung Bulu, (b) Kawasan Perdagangan Skala Kabupaten ditetapkan di pasar sentral ian (3) Kab. Bulukumba Tahun 2012-2032, Tanete Kecamatan Bulukumpa. Hal ini juga dipertegas dalam paragraf 6 mengenai kawasan Peruntukan Industry “ Pasal 43 poin (4) Kawasan Peruntukan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) berupa kawasan Aglomerasi Industry rumah tangga ditetapkan disebagian wilayah kecamatan Kajang, Sebagian Wilayah Kecamatan Ujung Loe, Sebagian wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Sebagian wilayah Kecamatan Bonto Tiro, Sebagian Wilayah Kecamatan Herlang, Sebagian Wilayah Kecamatan Kindang, Sebagian Wilayah KecamatanRilau Ale, Sebagian Wilayah Kecamatan Bulukumpa. Berdasarkan Point Perda RTRW tersebut maka pemrakarsa telah mendapatkan
Rekomendasi
Pemanfaatan
Ruang
Nomor
:
201/PUPR/X/2018, tanggal 1 Oktober 2018. b.
Kesesuaian Berdasarkan Izin Prinsip Pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini pada prinsipnya sudah
mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kabupaten
Bulukumba dengan Izin Prinsip Nomor : 32/IP-DPMPTSP/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020.
c.
Uraian Mengenai Komponen Rencana Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan 1. Tahap Prakonstruksi : a. Penentuan Titik Lokasi Bangunan Lokasi kegiatan pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan CV. Nurkhaerani rencana dibangun diatas lahan Milik Pemrakarsa H. Budiman dengan Luas Lahan 3.000 m2 dengan bukti sertifikat hak milik Nomor : 023, diatas lahan tersebut
3 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
telah terbangun Rumah Tinggal Bapak H. Budiman dan sebagian
besar
pembangunan
merupakan
Usaha
Air
Kebun
Minum
Karet.
dalam
Rencana
kemasan
ini
memanfaatkan 800 m2 lahan perkebunan karet tersebut untuk pembangunan fasilitas dari proses operasional usaha. Tabel 2 : Batas batas Lokasi Kegiatan Arah Pembatas Utara TANAH MILIK H. BUDIMAN Selatan TANAH MILIK H. BUDIMAN Barat JALAN SETAPAK Timur TANAH MILIK H. BUDIMAN Sumber : CV. NURKHAERANI
4 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
5 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
2. Tahap Konstruksi :
Jenis-jenis kegiatan pada tahap konstruksi yang diidentifikasi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup antara lain. a. Mobilisasi Tenaga Kerja Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merekrut tenaga kerja yang
akan
pembangunan
ditempatkan Gedung
sebagai
Pengolahan.
tenaga
kerja
pada
Tenaga
kerja
yang
diprioritaskan adalah penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Bulukumba dengan klasifikasi sebagai berikut : Tabel 4 : Klasifikasi Tenaga Kerja Pada Tahap Konstruksi Pengelolaan Air Dalam Kemasan No . a. b. c. d.
Klasifikasi Pekerja
Mandor Kepala Tukang Tukang Buruh JUMLAH Sumber : CV.Nurkhaerani
Pria 1 2 2 2 7
Jenis Kelamin Wanita Jumlah 1 1 2 2 7
Kegiatan pembangunan pengelolaan air minum dalam kemasan ini membutuhkan tenaga kerja ± 6 orang, dengan rencana pelaksanaan selama 1 Bulan, perekrutan tenaga kerja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pada saat pembangunan. b. Pembukaan / Pematangan Lahan Karena lahan pembangunan merupakan kebun karet maka sebelum dilakukan konstruksi bangunan dilakukan perataan dan pembersihan lahan, proses pemberihan dan perataan lahan ini
mengharuskan
penebangan
30
Pohon
karet
milik
pemrakarsa. Setelah dilakukan pembersihan lahan maka dilakukan perataan dengan proses penimbunan, kemudian
6 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
dilakukan pengurugan/Penimbunan
dan pemadatan pada
Titik-Titik tertentu untuk menyamakan ketinggian permukaan lokasi dengan Jalan. Dari elevasi rata-rata yang diperoleh adalah 20 cm untuk mampu memperbaiki sistem Pengaliran air di lokasi Bangunan, Jumlah timbunan yang diperlukan untuk pematangan lahan ini adalah 40 m3. c. Pembangunan Sumur Bor Sumber air pada usaha pengolahan air minum CV. Nurkhaerani ini adalah sumur Bor dengan rencana kedalaman 50 m atau mencapai air bersih dengan debit yang memadai, kedalaman ini diperoleh dengan melakukan perbandingan sumur bor di lokasi Sekitar. Pengeboran ini dilakukan dengan Dia Meter 6 “ dan Pipa Casing 4” sedangkan mesin untuk mengisap sumber air ini ke
penampungan
adalah
pompa
celum
Submersible
berkapasitas 1 ltr/detk. d. Konstruksi Bangunan Utama Pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan Pengolahan akan berpedoman pada rencana detail desain yang telah dibuat, tahapan kegiatan pembangunan gedung pengolahan
yang
dilakukan umumnya hampir sama dengan pembangunan gedung baru lainnya yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur, dan finishing. Kegiatan pekerjaan struktur terdiri dari pekerjaan struktur bawah, dan atas yang dimulai dari pemasangan pondasi hingga pemasangan atap bangunan. Pekerjaan struktur pertama yang akan dilakukan adalah penguatan pondasi, pondasi bangunan yang akan dibuat perlu dilakukan perhitungan agar dihasilkan daya dukung yang mampu memikul dan memberikan keamanan pada struktur bagian atas. Pekerjaan struktur yang dilakukan berupa pasangan dinding batu bata, pekerjaan lantai,pemasangan kusen, plafond dan 7 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
lain-lain yang selanjutnya akan diikuti dengan kegiatan finishing konstruksi seperti pemasangan Kaca, Pengecatan dan lain-lain. Adapun tahapan kegiatan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank Tahapan ini adalah penentuan dimensi ukuran Gedung Pengolahan dan ketinggian pondasi yang akan dibuat
Pekerjaan galian tanah Tahapan ini adalah penggalian tanah dengan kedalaman 40 cm dan lebar 50 cm
Pekerjaan Pondasi Tahapan ini meliputi pekerjaan pasir urug 5 cm, pemasangan pondasi batu kosong 15 cm dan pondasi batu gunung dengan campuran 1:4
Pembuatan Beton Tahapan ini meliputi pekerjaan sloof, kolom, Ringbalk, dengan menggunakan mutu beton k-200 dengan selimut beton 2,5 cm.
Pekerjaan tembok dan plesteran Kegiatan pada tahap ini adalah pasangan dinding batu bata camp 1:5 dan camp. 1: untuk transram, banyaknya batu yang digunakan sekitar 16.000-18.000 biji, plesteran tembok 1:5 dan plesteran beton campuran 1:4 dengan ketebalan 1-2 cm.
Pekerjan Mall dan cetakan beton Tahapan ini adalah penyiapan mall sebelum dilakukan pengecoran, adapun bahan kayu yang digunakan adalah
8 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
kayu klas III dengan ukuran balok 4/6 cm dan papan 2x20 cm.
Pemasangan rangka atap dan atap Tahapan ini adalah pemasangan gording atap dari konstruksi rangka baja ringan dengan atap Spandek
Pekerjaan Ruang Mesin/Pengolahan Ruang mesin atau ruang pengolahan air ini direncanakan terdiri dari dua ruang yang berukuran masing-masing (5,5 x 5 ) m2, ruang pengelolaan ini didesain dengan dinding kaca dengan kusen baja ringan untuk memudahkan pemantauan pengolahan.
Pemasangan Tegel Tahapan ini menggunakan tegel 40 x 40 sekitar 95 Dos.
Pemasangan Jaringan Pengolahan Air Mineral Pekerjaan jaringan ini meliputi untuk pengolahan
meliputi Pre Treatmen
seperti transfer Filter Pump, Sand
Media Filter Activated Carbon Filter, Multi media Filter, Housing Cartridge filter Skid and frame dll. Pemasangan jaringan ini disesain sedemikian rupa sehingga dapat pengolahan dilaksanakan secara teratur berdasarkan fungsi masing-masing alat pengolahan yang dimaksud.
3. Tahap Operasional Perumahan :
a. Tahap Pasca Kontruksi Tahapan ini adalah Finishing dengan melakukan pembersihan dan perbaikan akhir dari proses pembangunan yang telah dilaksanakan di dalam Pengelolaan Air Dalam Kemasan. Pada tahap ini menimbulkan dampak ceceran bekas/sampahsampah hasil pembangunan seperti kaleng cat bekas, kantong semen, kayu mal yang tidak terpakai, ceceran paku dll. Serta
9 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
b.
Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan Proses Pengolahan air Baku menjadi air minum dalam kemasan CV. Nurkhaerani ditunjukkan oleh skema dibawa ini :
Skema 1 Skema Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan CV. NURKHAERANI
Air Baku diperoleh dari Sumur bor dengan kedalam 50 m dan berada dilokasi usaha dilokasi Air Baku dialirkan ke Bak Penampungan air Penyulingan ar berupa tabung yang berisi karbon, silika, mangan Pengaliran ke Catridge, Ultra Filter, Catridge, Ultra Violet, Ozone Pengemasan dan Pemisahan produk yang rusak
Pemasaran Sumber : CV. NURKHAERANI
Dari skema pengolahan air minum diatas dimulai dari pengambilan air baku dari dalam sumur bor dengan menggunakan mesin Celup berkapasitas 1 ltr/Det dengan mengacu pada Peraturan Daerah Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Tanah, kualitas air baku yang diolah menjadi air minum dalam kemasan ini mengacu pada Peraturan Mentri Perindustrian dan Perdagangan Ri No. 69/MIND/PER/7/2009 tentang pemberlakuan Standar Nasional 10 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Indonesia Air Minum Dalam Kemasan, Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan Kualitas Air Minum secara wajib, Permenkes No. T36 /Menkes /Per/ VI/ 2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum Dalam kemasan serta SNI 01-3553-2006 tentang air minum dalam kemasan. sumber air dimaksud berda pada lokasi yang sama dengan lokasi usaha, setelah proses pengambilan air tanah tersebit selanjutnya dilakukan pengaliran ke mesin pengolahan dan pre Treatment yang disediakan secara bertahap dan teratur
sampai pada proses Pengemasan air
kedalam wadah/kemasan. Jumlah/ kapasitas Air Tanah yang diambil oleh CV. NURKHAERANI menjadi Air Minum dalam Kemasan disajikan dalam tabel dibawah ini :
Tabel 8 : Rincian Kapasitas Produksi Air Tanah/ Hari Kapasitas Pengambilan Air Untuk 1 Menit Untuk 1 Jam Volume Air Baku untuk 8 Jam Sumber : CV. NURKHAERANI
1 Ltr/Det 60 Liter 3.600 Liter 28.800 Liter
Dari tabel diatas diperoleh kapasitas Air Baku yang dibutuhkan adalah 28.800 liter/hari, volume air baku ini dikemas kedalam cup/wadah lalu kemudian dikemas kedalam Doz, Berikut tabel Rincian Hasil Produksi Perhari :
Tabel 9 : Rincian Hasil Produksi/Hari No
Rincian Produksi
Jumlah
. 1 1 Gelas/Cup 2 1 Doz = 48 Gelas 3 28.800 Kapasitas Air/Hari Sumber : CV. Nurkhaerani
240 ml 11,52 Ltr 2.500 Doz
11 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 705/MPP/Kep/11/2003, Air Minum dalam kemasan (AMDK) adalah air baku yang telah diproses dan dikemas serta aman untuk diminum dan air baku adalah air yang telah memenuhi persyaratan kualitas air bersih untuk diolah menjadi produk AMDK. Sedangkan menurut SNI 013553-2006, air minum dalam kemasan adalah air baku yang telah diproses, dikemas, dan aman diminum mencakup air mineral dan demineral. Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dan air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian seperti destilasi, deionisasi, reverse osmosis, dan proses setara.
Penyiapan Peralatan dan mesin pengolahan Untuk
proses
ini
pemrakarsa
menyediakan
perlatan/mesin untuk mengolah air baku menjadi air minum dalam kemasan, peralatan atau mesin dimaksud adalah : 1.
Tangki penampungan untuk proses pengendapan dan penampungan air berkapasitas 2 m3 berbahan fiber dan 1 m3 berbahan stainles.
2.
Transfer Filter Pump, 1 Unit berkapasitas 8 m3/jam
3.
Sand Media Filter untuk mengurangi kadar turbidity dalam air asal sehingga menghasilkan air yang jernih berkapasitas 6 m3/jam.
4.
Activated Carbon Filter, untuk mengurangi kadar bau, rasa, organic dan warna pada air asal sehingga dapat menghasilkan air bersih dengan kapasitas 6 m3/jam.
12 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
5.
Multi Media Filter Athracite untuk mengurangi kadar besi,
turbudity
dan
menyaring
sisa
kotoran
berkapasitas 6 m3/jam. 6.
Housing Cartridge Filter dengan kapasitas 5 m3/jam
7.
Skid adnd Frame
8.
Food Grade Pump berkapasitas 2 m3/jam
9.
Control panel unit
10. Piping 1 Lot 11. Instalation and Utility Requirements 12. Panel Box 13. Ultra Violet Kapasitas 48 GPM 14. Ozone Kapasitas 4 Gram Include Oxygen Generator 15. Water Treatment Plan, Packaging Capacity 20.000 cup/jam.
Bahan Baku Produksi Bahan Baku Produksi dimaksud adalah bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses pengemasan seperti Gelas/Cup, Kardus, Sedotan, Plastik penutup gelas Kardus Packing, bahan baku produksi ini diperoleh dari distributor yang telah ditunjuk untuk melakukan kerjasama, kebutuhan bahan baku dalam proses produksi Air Minum Dalam Kemasan ini disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3 : Rincian Kebutuhan Bahan Baku/hari No
Bahan Baku
Jumlah
1
Gelas/Cup (2,500 Doz x 48 )
120.000 Buah
2.
Kardus Kemasan
2.500 Buah
.
13 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
3
Sedotan
120.000 Buah
4
Plastik Penutup Gelas ( 1 Roll= 3 Roll 750 m)
5
Kardus Packing
10 Doz
Sumber : CV. NURKHAERANI
Proses Produksi
Berdasarkan skema pengolahan air Mineral dalam kemasan diatasmaka Dengan perkiraan tiap rumah akan di huni ±5 jiwa maka populasi yang akan menghuni perumahan diperkirakan sekitar ±485 jiwa. Pengoperasian perumahan ini akan menghasilkan sampah domestik. Menurut SNI 193983-1995 tentang spesifikasi timbulan sampah kota bahwa timbulan sampah yang dihasilkan adalah 2.75 ltr/Org/Hari sehingga total Volume timbulan sampah yang dihasilkan adalah 1.333,75 Ltr/Hari. Dengan besarnya asumsi jumlah sampah yang dihasilkan perhari maka Pihak pengembang akan menyediakan tempat sampah 2 buah per unit rumah, biaya penyediaan tempat sampah ini telah terakumulasi dalam harga jual per unit rumah. Kemudian dilakukan pengangkutan sampah dengan
melakukan kerjasama dengan Pihak Pemerintah
terkait
dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan
Pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengoperasian pengelolaan sampah dengan cara mengangkut sampah-sampah pada TPS 3R yang terdapat kurang lebih 300 m dari Pengelolaan Air Dalam Kemasan. c.
Pengoperasian Jalan Pengoperasian jalan sebagai jaringan transportasi dalam kawasan perumahan
Samil Residence
Akan meningkatkan
aksebilitas dan mobilitas masyarakat, semua prasarana jalan
14 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
dalam kawasan perumahan selain sebagai penghubung fungsifungsi antar perumahan dalam kawasan. Akses ini disediakan sebagai sarana untuk penggunaan kendaraan bermotor dari penghuni Pengelolaan Air Dalam Kemasan. d. Pengoperasian Drainase Kondisi topografi sangat menunjang pengaliran limbah cair melalui system drainase tersier yang dibuat di dalam kawasan perumahan menuju system Drainase yang terdapat di bagian depan Perumahan System drainase ini berdasarkan kondisi topografi lahan perumahan. e. Pengoperasian Sumur Bor Berdasarkan tulisan Samiun Achmad yang berjudul “Hematlah Menggunakan Air & Tanamlah Pohon Walau Hanya 1” yang dipublikasikan di situs www.kompasiana.com, mengatakan bahwa pada umumnya keperluan air bersih untuk keperluan manusia setiap hari dapat dihitung menurut keperluan standar berupa : makan,minum,cuci pakaian, mandi, Berdasarkan permen PU no. 20 Tahun 2006 bahwa indkasi kebutuhan air bersih sekitar 120 liter per hari, dengan dihuni sekitar ±485 jiwa maka diperkirakan tiap hari konsumsi air bersih dari sumur bor di
Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini adalah
±58.200 liter/org/hari. f. Pengoperasian Sarana dan Prasarana Lainnya. Terbangunnya taman dalam perumahan dapat digunakan oleh warga sebagai sarana menghilangkan penat dan lelah setelah melakukan Aktivitas, selain taman didalam perumahan juga akan dibangun mesjid sebagai fasilitas ibadah bagi warga yang bermukim,
luas
area
mesjid
yang
disediakan
oleh
pengembangadalah 100 m2, C. DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
15 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
1.
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Dalam kegiatan pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan di perkirakan akan ada kegiatan yang memberikan dampak terhadap lingkungan. Dampak itu dapat berbentuk positif maupun berbentuk negatif. Adapun kegiatan dan jenis dampak serta besaran dampak yang dapat timbul serta upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup disajikan dalam matriks di halaman selanjutnya.:
16 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
“MATRIKS UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP” Institusi Pengelola Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Pemantauan Lingkungan
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Hidup
Besaran Dampak lokasi Bentuk upaya pengelolaan
pengelolaa
Lingkungan Hidup
n Lingkunga n Hidup
Periode
Lokasi
pengelolaa n
Bentuk upaya pemantauan
Lingkunga
Lingkungan Hidup
Pemantaua n Lingkunga
n Hidup
n Hidup
Periode Pemantauan Lingkungan Hidup
Tahap Prakonstruksi 1. Pembebasan lahan dan penentuan batas lokasi Pembebasa n
Keresahan;
Lahan
Diperkirakan
5
Melibatkan masyarakat sekitar yang
pemilik rumah dan
berbatasan
dan
pemilik lahan yang
pembangunan
penentuan
berbatasan
pemasangan patok.
batas
langsung
dengan
lokasi Kepastian
lokasi kegiatan 97 Kepala
hukum
Keluarga
kegiatan
yang
membeli rumah
Lokasi
Waktu
Persepsi
masyarakat
Lokasi
Pemantauan
dengan
lokasi
pengelolaan
pelaksanaan
dipantau dengan metode
pemantauan
lingkungan
pada
waktu
Poros Jalan
pengelolaan
:
lingkungan
dilakukan
kantor Desa
lingkungan
Melakukan
di
Melengkapi lahan lokasi kegiatan
Tibona Desa
dilakukan
dengan alas hak yang sesuai
Tibona pada
selama
dengan
lokasi
penentuan
Pengelolaan
dan
Air
pemasangan
yang
patok batas
diolah dan dianalisis
Air
secara
Kemasan.
undangan kepastian
peraturan
perundang-
untuk
memberi
hukum
atas
lahan
Kemasan
lokasi kegiatan. Melakukan dengan
koordinasi pemerintah
Dalam
dengan
(dua)
kali
pengamatan langsung
yaitu
awal
dengan
metode
Desa Tibona
kegiatan dan
wawancara
semi
Desa Tibona
setelah masa Instansi
terstruktur.
Data
pada lokasi
pembebasan
dikumpulkan
Pengelolaan
lahan.
deskriptif
dan
pemantauan:
Poros
Dalam
pelaksana
pengelolaan 2
Jalan kantor
kualitatif.
setempat
Instansi
PT.
Samil
Mandiri
Jaya
sebagai
pemrakarsa pelaksana
pengawas: Dinas
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba
17 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Pendekatan
(Camat Bulukumpa dan Kepala
Kepala Desa Tibona Camat Bulukumpa
Desa Tibona) dan instansi terkait
partisipatif
dalam proses pengurusan surat-
menerapkan
surat tanah dan penentuan batas-
pendapat
batas
proses
sosialisasi,
Dinas
diskusi
kelompok
Hidup
dan
terarah
dan
Kehutanan
Kab.
pertemuan konsultasi
Bulukumba
lokasi
pembangunan
perumahan
dengan
Instansi
curah melalui
masyarakat,
untuk
menampung
dan
penerima
laporan: Lingkungan
mengakomodasi pendapat, sikap dan aspirasi
masyarakat
yang terkena dampak. Tahap Konstruksi 1. Mobilisasi Tenaga Kerja Kegiatan
Terjadinya
Kesempatan kerja
Perekrutan
kesempatan
dan
tenaga
kerja dan
sejumlah
kerja
berusaha
berusaha
Pendekatan Sosial Ekonomi - Menyampaikan
:
tenaga
masyarakat
kepada sekitar
lokasi
pada lokasi
Selama
Melakukan
Pengelolaan
Proses
Air
Rekruitmen
Dalam
pengamatan
Pemantauan
langsung dan dan wawancara
pemantauan
lingkungan
pengelolaan
langsung / kuisioner dengan
lingkungan
dilakukan
pemantauan:
tenaga kerja dan masyarakat
pada lokasi
selama
disekitar lokasi kegiatan
Pengelolaan
penerimaan tenaga kerja
kerja yang akan
kegiatan mengenai jumlah dan
Kemasan
Tenaga
konstruksi
direkrut sekitar 34
spesialisasi tenaga kerja yang
Desa Tibona
Kerja
perumahan
orang selama 24
dibutuhkan
Kecamatan
pihak
Air
Samil
bulan.
Bulukumpa.
Perusahaan
Kemasan
- Melakukan
Residence.
penerimaan
skala
prioritas
tenaga kerja yang
oleh
Dalam
Desa Tibona
diperuntukkan untuk tenaga kerja
Kecamatan
lokal
Bulukumpa.
Pendekatan Institusi - Koordinasi dengan Dinas Tenaga
Instansi
Lokasi
PT.
pelaksana dan
Samil
mandiri
Jaya
sebagai
pemrakarsa Instansi
pelaksana
pengawas: Dinas
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba
Kerja Kab. Bulukumba dan Aparat
18 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Dinas Tenaga Kerja
serta pemerintah setempat dalam proses penerimaan tenaga kerja. Meningkatkan
34
pendapatan
yang
tenaga
kerja
Pendekatan Sosial Ekonomi - Memberikan gaji kepada pekerja
memiliki
Kab. Bulukumba Sekitar
Selama
Melakukan
pengamatan
lokasi Samil
Proses
langsung dan dan wawancara
Lokasi
Pemantauan
pemantauan
lingkungan
tenaga kerja
pendapatan
sesuai dengan standar UMP yang
Residence
Rekruitmen
langsung / kuisioner dengan
lingkungan
dilakukan
dan
minimal sama atau
berlaku
di
Tenaga
tenaga kerja dan masyarakat
Desa Tibona
selama
masyarakat
di
atas
upah
Sulawesi
- Pekerja Borongan harus terikat
Selatan
Desa
- Memberikan
2.600.000
tambahan
disekitar lokasi kegiatan
dan
pada
laporan:
penerimaan
Dinas
Lingkungan
tenaga kerja
Hidup
dan Kab.
Bulukumpa
pihak
lokasi
Perusahaan
pembangun
Kehutanan
an
Bulukumba
(lembur) pada tenaga kerja setiap
Perumahan
perbulan
melewati batas jam kerja yang
Samil
(keputusan
sudah ditetapkan
Residence.
Dinas Tenaga Kerja kab. Bulukumba
Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor
2628 Tahun 2017 tentang Penetapan UMP
Sulawesi
Selatan
Tahun
2018). Perubahan
Sejumlah 25 orang
sikap dan
masyarakat
persepsi
disekitar yang
dan negatif
Pendekatan Sosial Ekonomi - Membuka
lokasi
mengalami
perubahan
sikap
kesempatan
yang
seluas luasnya bagi penduduk lokal
untuk
bekerja
sesuai
kualifikasi dan keahlian mereka
persepsi akibat
tidak
terlibat
dalam
kegiatan
penerima
Kerja
gaji
oleh
Camat Bulukumpa Instansi
Tibona Kec.
dengan perjanjian yang jelas
Tahun 2017 yaitu Rp.
Propinsi
Selatan.
minimun Propinsi Sulawesi
di
Kepala Desa Tibona
19 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
konstruksi orang
Timbulnya
25
keresahan
masyarakat
Pendekatan Sosial Ekonomi
masyarakat
disekitar
lokasi
disekitar
kegiatan
yang
lokasi karena
resah karena tidak
penyebab
tidak
dapat
keresahan masyarakat.
dilibatkan
memanfaatkan
dalam
kesempatan kerja
- Mengoptimalkan
pengelolaan
lingkungan pada dampak primer atau
sekunder
yang
menjadi
timbulnya
dampak
kegiatan konstruksi 2.
Mobilisasi Peralatan, Material dan Bahan
Kegiatan
Gangguan
parameter derajat Pendekatan Teknologi
pengangku
Aksesibilitas
kejenuhan
Periode
Melakukan pengamatan
Lokasi
Periode
pelaksanaan
Volume lalu lintas dan
Pemantauan
Pemantauan
bahan dan material melalui jalan-
yaitu pada
pengelolaan
intensitas kemacetan
yaitu
pada
selama masa
jalan
jalur jalan
selama
jalur
jalan
kegiatan
- Melakukan kegiatan pengangkutan
tan
maksimal 0,8 yang
Perlatan,
dipersyaratkan
Material
oleh Dirjen Bina
Bulukumba
dan Bahan
Marga
yaitu; pada jam puncak pagi hari
bangunan
Depertemen
ke
Perhubungan.
lokasi
kegiatan
dan
Lokasi pengelolaan
(DS)
dalam
wilayah
yang dilalui
masa
oleh
kegiatan
pukul 06.00 – 07.00 dan sore hari
kendaraan
pukul 17.00 – 16.00.
pengangkut
- Mencari
diluar
jalan
jam
Kab. puncak,
lokasi
sistem
pengangkutan
PT.
Samil
yang dilalui
mobilisasi
mandiri
oleh
material,
pemrakarsa
mobilisasi
kendaraan
peralatan dan Instansi
material,
pengangkut
bahan bangunan.
Jaya selaku
pelaksana
pengawas:
peralatan
peralatan
Dinas
Lingkungan
material
dan bahan
material
Hidup
dan
dan bahan
bangunan.
dan
Kehutanan
Kab.
bangunan
bahan
bangunan
Bulukumba Dinas Tenaga Kerja
sehingga
tidak berada pada jalur jalan yang
Kab. Bulukumba Dinas Perhubungan
sama. - Menggunakan
pemantauan:
peralatan
transportasi
material
dan
yang
kegiatan. - Mengatur
pelaksana
pengelolaan
rencana
alternative
menghubungkan
Instansi
kendaraan
yang
20 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
layak pakai dan sesuai dengan
Kab. Bulukumba
kemampuan tekanan gander jalan
Kepala Desa Tibona
yang dilalui.
Camat Bulukumpa
- Pemasangan
rambu-rambu
lalu
Instansi
lintas didepan lokasi pintu masuk
laporan: Dinas
Lingkungan
Hidup
dan
bahan dan material di pinggir jalan
Kehutanan
Kab.
yang dapat mengurangi volume
Bulukumba
keluar kendaraan proyek - Tidak Melakukan pembongkaran
jalan
Dinas Tenaga Kerja
Pendekatan Sosial Ekonomi :
kab. Bulukumba
- Menginstruksikan para pengemudi
Dinas Perhubungan
untuk menaati peraturan lalu lintas
Kab. Bulukumba
- Tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi - Menghormati pengguna jalan lain untuk menghindari konflik Pendekatan Institusi: - Koordinasi
dengan
Dinas
Perhubungan Kab. Bulukumba dan Satlantas Polres Kab. Bulukumba dalam proses mobilisasi material, peralatan dan bahan bangunan Penurunan
parameter kualitas Pendekatan Teknologi
kualitas udara
udara
dan kebisingan
S02,CO, HC, NO2, O3
pengangkutan
dan
yaitu;
TSP
- Menghindari ceceran bahan selama dengan
jalan
Kualitas udara; Dilakukan
Lokasi
Periode
pengelolaan
pelaksanaan
dengan cara pengambilan
Pemantauan
Pemantauan
yaitu pada
pengelolaan
data di lapangan dengan
yaitu
pada
selama masa
alat
jalur
jalan
kegiatan
dan
menutup bahan/material bangunan
jalur jalan
selama
kebisingan dengan
dengan terpal/plastic dan secara
yang dilalui
masa
tolak ukur dampak
kontinyu melakukan penyiraman
oleh
kegiatan
adalah
pada jalan utama yang dilalui
kendaraan
mobilisasi
mengacu
penerima
multi gas detector
portable.
Analisis
data
dilakukan secara deskriptif
Lokasi
Periode
yang dilalui
mobilisasi
oleh
material,
kendaraan
peralatan dan
21 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
pada
Peraturan
Gubernur Sulawesi
kendaraan pengangkut. - Membatasi
muatan
Selatan
No.69
pengangkutan
Tahun
2010,
sesuai batas optimal.
tentang Baku Mutu dan
Kriteria
- Melakukan
kendaraan
bahan
bangunan
dengan
membandingkan
pengangkut
bahan
baku
mutu
peralatan
bangunan.
yang
dipersyaratkan
material
berdasarkan
pengawasan
pemeliharaan
dan
pada
Peraturan
kendaraan
Gubernur
Sulawesi
Selatan
pengangkut bahan bangunan secara
Tahun 2010, tentang Baku
Lingkungan Hidup
berkala agar kondisi kendaraan
Mutu
tetap normal dan gas-gas buangnya
Kerusakan
tetap memenuhi baku mutu. - Menyiram khususnya
jalan jalan
dalam
masuk-keluar
lokasi kegiatan minimal 1 kali sehari kecuali jika hujan - Jalan-jalan menampung
yang
dilalui
material
material,
lokasi
untuk harus
berpasir/nerkerikil sehingga tidak
peralatan pengangkut
dan bahan
peralatan
bangunan.
material
bangun
Kriteria
Hidup. Kebisingan;
Dilakukan
dengan cara pengukuran langsung
tingkat
kebisingan
dilapangan menggunakan
Sound
Level
Analisis
data
Meter. dilakukan
melekat pada roda kendaraan saat
secara deskriptif dengan
keluar dari tapak proyek
membandingkan
baku
mutu
yang
- Kendaraan
pengangkut
menggunakan knalpot standar
bangunan
Lingkungan
dengan
dan bahan
bahan
No.69
Kerusakan
dan
dan
lingkungan
dipersyaratkan berdasarkan Peraturan
pada Gubernur
Sulawesi
Selatan
No.69
Tahun 2010, tentang Baku Mutu
dan
Kerusakan Penurunan
Sejunlah
derajat
penduduk
Pendekatan Teknologi yang
- Menghindari ceceran bahan selama
Lokasi pengelolaan
Periode pelaksanaan
Hidup. Melakukan langsung
Kriteria Lingkungan pengamatan
dan
wawancara
Lokasi
Periode
Pemantauan
Pemantauan
22 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
kesehatan
berbatasan
masyarakat;
langsung
pengangkutan dengan
perumahan
dengan
jalan
dengan
masyarakat
menutup bahan/material bangunan
selanjutnya
data
tersebut
selama masa
jalan
kegiatan
dengan terpal/plastic dan secara
dikomparasi
yang dilalui
mobilisasi
kontinyu melakukan penyiraman
penyakit masyarakat pada
oleh
material,
dilewati oleh akses
pada jalan utama yang dilalui
Puskesmas Caile dan RSUD
kendaraan
peralatan dan
kendaraan
kendaraan pengangkut.
Sultan Daeng Radja. Metode
pengangkut
bahan
Analisis
peralatan
bangunan.
- Membatasi
pengangkut
muatan
material
pengangkutan
menderita
sesuai batas optimal.
penyakit
infeksi
Saluran
pengelolaan
- Melakukan
kendaraan
bahan
bangunan
pengawasan
pemeliharaan
Pernafasan
atas
dan
kendaraan
pengangkut bahan bangunan secara
(ISPA,
berkala agar kondisi kendaraan
conjunctivitis
tetap normal dan gas-gas buangnya
mata, infeksi kulit
tetap memenuhi baku mutu.
dan keracunan gas buang
- Menyiram khususnya
jalan jalan
dalam
selama yaitu pada
masa
jalur jalan
kegiatan
yang dilalui
mobilisasi
oleh
material,
kendaraan
peralatan
pengangkut
dan bahan
peralatan
bangunan.
yang
pola
pada
jalur
yang
maupun
dengan
yaitu
digunakan
adalah deskriptif kuantitatif.
material dan
bahan
bangunan
material lokasi
masuk-keluar
dan bahan bangun
lokasi kegiatan minimal 1 kali sehari kecuali jika hujan - Perlatan
untuk
menampung
material harus berpasir/berkerikil sehingga tidak melekat pada roda kendaraan saat keluar dari tapak proyek Terjadinya
Tonase Kendaraan Pendekatan Teknologi
kerusakan
yang
badan jalan
serta panjang jalan yang
digunakan
mengalami
kerusakan
yang
dilalui kendaraan
Periode
Memantau tingkat kerusakan
Lokasi
Periode
pengelolaan
pelaksanaan
badan jalan pada jalur jalan
Pemantauan
Pemantauan
daya pembebanan maksimal jalan
yaitu pada
pengelolaan
yang
kendaraan
yaitu
pada
selama masa
- Menggunakan kendaraan bertonase
jalur jalan
selama
peralatan,
jalur
jalan
kegiatan
- Membatasi tonase kendaraan sesuai
kecil.
Lokasi
yang dilalui oleh
masa kegiatan
dilalui
pengangkut material bangunan
dan
bahan
yang dilalui
mobilisasi
oleh
material,
23 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Pendekatan Sosial Ekonomi :
pengangkut
- Bila mobilisasi peralatan, material
peralatan dan
pengangkut
bahan bangunan.
kendaraan
peralatan
peralatan
kerusakan
pengangkut
dan bahan
material
peralatan
bangunan.
dan
jalan
khususnya
disekitar
lokasi
seharusnya
kontraktor
bertanggung
jawab
seperti
kondisi
semula
material
bahan
bangunan
dan bahan bangun
Pematangan Lahan
Kegiatan Pematanga n Lahan
kendaraan
material,
dan bahan bangunan menyebabkan
memperbaiki
3.
mobilisasi
Penurunan
Parameter kualitas Melakukan Penyiraman pada titik-titik
Lokasi
Periode
Kualitas
udara
yaitu;
lokasi-pembangunan
pengelolaan
pelaksanaan
pengambilan
Udara dan
Partikel
debu
yang akan ditimbun.
yaitu pada
pengelolaan
lapangan dengan dengan
peningkatan
(TSP)
lokasi dan
selama
alat
kebisingan
Kebisingan dengan
ceceran bahan/material, baik dari
sekitar
masa
portable.
tolak ukur dampak
bak dump truck maupun
pembangun
kegiatan
adalah
material yang melekat pada ban
an
pematangan
kendaraan pengangkut.
perumahan
lahan
pada
perumahan
dan Mengupayakan seminimal mungkin
mengacu Peraturan
dari
Dilakukan
dengan
Periode
pemantauan
pemantauan
pengelolaan
yaitu pada
pengelolaan
pemantauan:
lokasi dan
selama masa
sekitar
kegiatan
dilakukan secara deskriptif
pembangun
pematangan
dengan
membandingkan
an
lahan
baku
mutu
perumahan
Analisis
Selatan
No.69
bahan/material bangunan ditempat
berdasarkan
Tahun
2010,
yang tidak mengganggu aktifitas
Peraturan
lalu lintas.
Sulawesi
Kriteria Melakukan
pengamanan
Kerusakan
sekeliling
lokasi
Lingkungan
pembangunan Perumahan
pada
data
di
multi gas detector
dipersyaratkan
dan
data
yang
Mutu
pada Gubernur
Selatan
dan
Kerusakan
Kendaraan alat berat oleh perusahaan
No.69
Kriteria Lingkungan
Hidup. Kebisingan;
mitra harus lulus tes uji emisi berkala Mesin kendaraan alat berat sebaiknya
PT.
pelaksana
jaya selaku
pemrakarsa Instansi
pelaksana
pengawas: Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba Dinas Tenaga Kerja Kab. Bulukumba Kepala Desa Tibona Camat Bulukumpa
Dilakukan
Instansi
dengan cara pengukuran
laporan:
langsung
dan
Samil
Mandiri
Dinas
Tahun 2010, tentang Baku
kegiatan
Instansi
Lokasi
Gubernur Sulawesi Peletakan/penimbunan
tentang Baku Mutu
cara
tingkat
24 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
penerima
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
dimatikan ketika tidak dioperasikan
dilapangan
Dinas
Lingkungan
menggunakan
Hidup
dan
Meter.
Kehutanan
Kab.
dilakukan
Bulukumba
kebisingan
Melakukan perawatan mesin
dengan Sound
Level
Analisis
data
Dinas Tenaga Kerja
secara deskriptif dengan membandingkan
baku
mutu
yang
lingkungan
kab. Bulukumba
dipersyaratkan berdasarkan
pada
Peraturan
Gubernur
Sulawesi
Selatan
No.69
Tahun 2010, tentang Baku Mutu
pola Melakukan pembangunan perumahan
Terjadinya
Besarnya
gangguan
aliran permukaan
mengikuti kontur kemiringan dari
pola aliran
dan
tanah.
permukaan
terjadinya banjir di
karena
sekitar
berubahnya
kegiatan dan pola
sistem
peyebarannya
intensitas
lokasi
penutupan
dan
Kriteria
Kerusakan
Lingkungan
Hidup. Melakukan
pengamatan
Lokasi
Periode
pengelolaan
pelaksanaan
langsung di lapangan dan
yaitu pada
pengelolaan
mengukur
lokasi dan
selama
sekitar
masa
sekitar
pembangun
kegiatan
pembangun
an
pematangan
an
perumahan
lahan
perumahan
kecepatan
aliran permukaan
Lokasi pemantauan yaitu pada lokasi dan
Periode pemantauan pengelolaan selama masa kegiatan pematangan lahan
lahan Gangguan
34 orang tenaga Penggunaan peralatan K3 seperti;
terhadap
kerja
keselamatan dan kesehatan
kesehatan
kerja
mengalamai
Lokasi
Periode
Masker, Helm, Pengamanan, kaos
pengelolaan
pelaksanaan
langsung pada peralatan dan
mengalami
tangan dan standar pengamanan
yaitu pada
pengelolaan
perlengkapan
gangguan
lainnya pada pekerja.
lokasi dan
selama
yang
dan Melakukan kepada
penyuluhan para
/sosialisasi
pekerja
tentang
sekitar
masa
pembangun
kegiatan
Melakukan
dipakai keamanan
pengamatan
kerja
untuk dan
Lokasi
Periode
pemantauan
pemantauan
yang
yaitu pada
pengelolaan
melihat
lokasi dan
selama masa
kelayakan
peralatan dan pemantauan
sekitar
kegiatan
pembangun
pematangan
25 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
kecelakaan kerja
penggunaan alat pengamanan kerja
an
pematangan
sesuai dengan prosedur kerja atau
perumahan
lahan
Lokasi
Periode
terhadap tanaga kerja yang mengalami kecelakaan
an
lahan
perumahan
SOP. Pihak
kontraktor
mendaftarkan
pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan dan mempekerjakan tenaga kerja sesuai
ketentuan
perundang-
undangan ketenaga kerjaan Mewajibkan kepada seluruh pekerja untuk
mematuhi
peraturan
keselamatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan. Melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga dalam
Kerja
Kab.
pengawasan
Bulukumba keselamatan
tenaga kerja dan pemenuhan hakhak tenaga kerja. Melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan penjaminan keselamatan tenaga kerja. orang Melakukan Penyiraman pada titik-titik
Gangguan
30
terhadap
masyarakat
kesehatan
berbatasan
masyarakat
langsung
yang
dengan
lokasi penimbunan mengalami Penurunan derajat kesehatan
lokasi
pembangunan
perumahan
Melakukan
pengelolaan
pelaksanaan
langsung
yang akan ditimbun agar debu tidak
yaitu pada
pengelolaan
dengan
beterbangan kerumah masyarakat
lokasi dan
selama
selanjutnya
sekitar
masa
dikomparasi
sekitar Kendaraan untuk pekerjaan tanah harus lulus tes uji emisi
dan
pengamatan
Lokasi
Periode
wawancara
pemantauan
pemantauan
masyarakat
yaitu pada
pengelolaan
lokasi dan
selama masa
sekitar
kegiatan
data
tersebut
dengan
pola
pembangun
kegiatan
penyakit masyarakat pada
pembangun
pematangan
an
pematangan
Puskesmas Caile dan RSUD
an
lahan
perumahan
lahan
Sultan Daeng Radja. Metode
perumahan
masyarakat akibat
Analisa
akibat
adalah deskriptif kuantitatif.
kegiatan
yang
digunakan
26 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
penimbunan
Orang Mengoptimalkan
Perubahan
30
sikap dan
masyarakat sekitar
lingkungan
persepsi
yang bersikap dan
primer yang menimbulkan sikap
masyarakat
berpersepsi
dan persepsi negatif masyarakat
negatif
pengelolaan terhadap
dampak
terhadap Senantiasa menjaga hubungan baik
pekerjaan tanah.
dengan masyarakat sekitar Mengoptimalkan pengelolaan dampak terhadap keluhan yang diutarakan
Lokasi
Periode
Melakukan
pengamatan
pengelolaan yaitu pada
pelaksanaan
langsung
dan
pengelolaan
wawancara langsung
lokasi dan
selama
sekitar
masa
pembangun
kegiatan
an
pematangan
perumahan
lahan
oleh masyarakat sekitar
Buah
pohon Melakukan
Terganggun
3
ya vegetasi
mangga,
pohon
yang ada
jambu,
rumpu 2
pemidahan
Periode
tanaman yang berada dilokasi untuk
pengelolaan
pelaksanaan
ditanam kembali pada lokasi yang
yaitu pada
pengelolaan
lokasi dan
selama
sekitar
masa
seluas 700 m dan
tidak
semak
semak belukar
pematangan lahan,
belukar,
Melakukan
mengganggu
penanaman
kuisioner masyarakat
pemantauan
pemantauan
/
yaitu pada
pengelolaan
dengan
lokasi dan
selama masa
sekitar
kegiatan
pembangun
pematangan
an
lahan
disekitar
lokasi kegiatan, data yang diperoleh
diolah
Periode
dan
dianalisi secara deskriptif
perumahan
kualitatif dan kuantitatif.
Lokasi
seperti
dan
Lokasi
terhadap
proses
Lokasi
Periode
dan pengamatan langsung
pemantauan
pemantauan
kondisi vegetasi yang telah
yaitu pada
pengelolaan
dipindahkan atau ditanam
lokasi dan
selama masa
sekitar
kegiatan
kembali
pemantauan
pembangun
kegiatan
pembangun
pematangan
rumput dan
terhadap beberapa jenis tanaman
an
pematangan
an
lahan
beberapa
yang ditebang pada titik-titik yang
perumahan
lahan
perumahan
pohon
tidak
pelindung
pematangan lahan
mengganggu
kembali
Melakukan
proses
seperti pohon mangga, pohon
27 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
jambu 4.
Pembuatan Operasional Base Camp dan Direksi Keet
Bersumber
Ganggua
dari
estetika
kegiatan
amenitas
sampah Menyediakan tempat sampah pemilah
Volume dan
yang
Lokasi
Periode
dihasilkan
dan memisahkan antara sampah
pengelolaan
pelaksanaan
Melakukan pengamatan langsung
di
lapangan
Lokasi
Periode
Pemantauan
pemantauan
Instansi
pelaksana
pengelolaan
dan
untuk rumah non
organik dan an organik pada wadah
yaitu pada
pengelolaan
mengenai sampah yang
yaitu pada
selama masa
pembuatan
permanen adalah
tetututp serta melakukan sistem
lokasi
selama
berserakan, luas sebaran
lokasi dan
kegiatan
dan
1,75-2,00
pengangkutan
pembangun
masa
dan jenis-jenis sampah
sekitar
pematangan
operasiona
hari atau 0,25-0,30
an
kegiatan
pembangun
lahan
l basecamp
kg/hari
lokasi
perumahan
pembangun
an
seperti
(damanhuri
pembangunan setiap hari setiap
khususnya
an dan
perumahan
rumah
Padmi 2011), jika
hari
di lokasi
operasional
Dinas
tangga
diasumsikan
selesai dilaksanakan
base camp
base camp,
Hidup
dan
sehingga
sekitar 30% total Menampung
memanfaatkan
direksi Keet
Direksi Keet
Kehutanan
Kab.
dapat
tenaga kerja yang
kembali ceceran bahan bangunan
dan gudang
dan Gudang
menghasilk
menempati
mess
yang digunakan
an
karyawan
maka Memberikan
limbah
domestik
liter/
Melakukan dan
sampah
secara
teratur pembersihan
setelah
pekerjaan
dan
harian
yang dihasilkan
pemantauan:
PT.
Samil
Residence selaku pemrakarsa Instansi
atau
pelaksana
pengawas: Lingkungan
Bulukumba Dinas
penyuluhan
Jaya
Perumahan
Permukiman
dan
dihasilkan sampah
pengarahan kepada para pekerja
Pertanahan
Kab.
sekitar
20,4
agar
Bulukumba
Liter/Hari
atau
kebersihan basecamp, direksi keet
Kepala Desa Tibona
dan gudang
Camat Bulukumpa
3.06 kg/hari
Bekerja
tetap
memelihara
sama
Perumahan
dengan Permukiman
kondisi
Dinas
Instansi
dan
laporan:
penerima
Pertanahan Kab. Bulukumba untuk
Dinas
Lingkungan
pengolahan sampah di TPS 3R
Hidup
dan
Terdekat.
Kehutanan
Kab.
Bulukumba Dinas
Perumahan
Permukiman
dan
Pertanahan
Kab.
28 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Bulukumba 5.
Konstruksi Bangunan Utama Kualitas udara; Dilakukan
Pembangu
Penurunan
Parameter kualitas Melakukan Penyiraman pada jalan
Lokasi
Periode
Lokasi
Periode
nan
kualitas udara
udara
yaitu;
utama dan jalan masuk lokasi
pengelolaan
pelaksanaan
dengan cara pengambilan
Pemantauan
pemantauan
Konstruksi
dan
Partikel
debu
kegiatanpembangunan Perumahan
yaitu pada
pengelolaan
data di lapangan dengan
yaitu pada
selama masa
Samil
peningkatan
(TSP)
lokasi
selama
lokasi
kegiatan
Residence
kebisingan
Kebisingan dengan Mengupayakan seminimal mungkin
pembangun
Pembanguna
secara
an
n Konstruksi
dengan
perumahan
Bangunan
dan
Samil Residence.
pembangun
masa
an
kegiatan
Pengelolaan
Konstruski
material yang melekat pada ban
Air Dalam
bangunan
kendaraan pengangkut.
Kemasan
utama
tolak ukur dampak
ceceran bahan/material, baik dari
adalah
bak dump truck maupun
pada
mengacu Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan
No.69 Melakukan
Tahun
2010,
sekeliling
pengamanan lokasi
pembangunan Perumahan
dan
Residence.
Kerusakan Lingkungan Hidup.
Jika
menggunakan
pada
pembangun
kegiatan
tentang Baku Mutu Kriteria
dari
Samil
peralatan
dan
mesin yang berbahan bakar BBM
konstruksi
terutama
detector portable. Analisis data
dilakukan
deskriptif membandingkan
berdasarkan
an
Peraturan
Pengelolaan
Sulawesi
pada Gubernur
Selatan
No.69
Air Dalam
Tahun 2010, tentang Baku
Kemasan
Mutu
dan
Kriteria Lingkungan
Hidup.
kegiatan pada
baku
mutu yang dipersyaratkan
Dilakukan
dengan cara pengukuran
jam
langsung
istirahat dan waktu sembahyang
tingkat
kebisingan dengan
Utama
pelaksana
pengelolaan
dan
pemantauan:
PT.
Samil
Mandiri
Jaya selaku
pemrakarsa Instansi
pelaksana
pengawas: Dinas
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba Dinas
Perumahan
Permukiman
dan
Pertanahan
Kab.
Bulukumba
Kebisingan;
tes emisi berkala intensitas
multi gas
Kerusakan
maka harus layak pakai dan lulus Mengurangi
dengan alat
Instansi
dilapangan menggunakan
Sound
Level
Analisis
data
Meter.
Dinas Tenaga Kerja Kab. Bulukumba Kepala Desa Tibona Camat Bulukumpa Instansi
penerima
laporan:
dilakukan
Dinas
secara deskriptif dengan
Hidup
dan
membandingkan
baku
Kehutanan
Kab.
mutu
yang
lingkungan
dipersyaratkan
Lingkungan
Bulukumba Dinas
29 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
Perumahan
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
berdasarkan
pada
Peraturan
Gubernur
Sulawesi
Selatan
No.69
dan
Kerusakan
dan
Pertanahan
Kab.
Bulukumba Dinas Tenaga Kerja
Tahun 2010, tentang aku Mutu
Permukiman
Kriteria
kab. Bulukumba
Lingkungan
Hidup. Penurunan
Banyaknya volume Melakukan pembangunan perumahan
nilai
estetika
ceceran core dan
dengan tidak menyalahi peraturan
dan
sanitasi
bahan
mengenai sempadan jalan.
lingkungan
bangunan
hasil Peletakan/penimbunan
lainnya konstruksi
bahan/material bangunan ditempat
bangunan
akan
menimbulkan
yang tidak mengganggu aktifitas lalulintas.
Lokasi
Periode
pengelolaan
pelaksanaan
langsung
yaitu pada
pengelolaan
wawancara pada masyarakat
lokasi
selama
pembangun
masa
an
kegiatan
Pengelolaan
Konstruski
penurunan
nilai Melakukan koordinasi dengan Dinas
Air Dalam
bangunan
estetika
pada
Kemasan
utama
Perumahan
Permukiman
dan
lokasi
Pertanahan Kab. Bulukumba untuk
pembangunan
konstruksi dan desain perumahan
Melakukan
dengan
pengamatan dilapangan
dan
menggunakan
kuesioner dan tabulasi silang yang
dilanjutkan
dengan
Analisas deskriptif.
Lokasi
Periode
Pemantauan
pemantauan
yaitu pada
selama masa
lokasi
kegiatan
pembangun
Pembanguna
an
n Konstruksi
perumahan
Bangunan Utama
pembangun an
perumahan.
Pengelolaan Air Dalam
Timbulan
jumlah
sampah
yang
sampah Mengumpukan ceceran dan sisa bahan dihasilkan
selama konstruksi.
bangunan dan segera diangkut ke TPS 3R Terdekat
Dampak ini yang Tidak relatif
kecil
bersifat sementara.
dan
menumpuk
sisa
bahan
bangunan sampai selesai konstruksi baru diangkat keluar tapak proyek
Lokasi
Kemasan Periode
pengelolaan
pelaksanaan
langsung
yaitu pada
pengelolaan
wawancara pada masyarakat
lokasi
selama
pembangun
masa
an
kegiatan
Pengelolaan
Konstruski
lokasi kegiatan dan mengangkut
Air Dalam
bangunan
sampah ke TPS 3R Terdekat
Kemasan
utama
Menyiapkan tempat sampat pemilah di
Melakukan
dengan
pengamatan dilapangan
dan
menggunakan
kuesioner dan tabulasi silang yang
dilanjutkan
Analisis deskriptif.
dengan
Lokasi
Periode
Pemantauan
pemantauan
yaitu pada
selama masa
lokasi
kegiatan
pembangun
Pembanguna
an
n Konstruksi
perumahan
Bangunan Utama
30 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
pembangun an Pengelolaan Air Dalam Kemasan Kesehatan dan
jumlah
keselamatan
kerja/buruh
kerja
bangunan
tenaga Penggunaan peralatan K3 seperti;
yang
terganggu derajat
Lokasi
Periode
Masker, Helm, Pengamanan, kaos
pengelolaan
pelaksanaan
langsung
tangan dan standar pengamanan
yaitu pada
pengelolaan
wawancara pada masyarakat
lokasi
selama
pembangun
masa
lainnya pada pekerja.
kesehatannya dan Melakukan
penyuluhan
jumlah
para
kegiatan
yang
Konstrusi
Analisas deskriptif.
mengalami
sesuai dengan prosedur kerja atau
Air Dalam
bangunan
kecelakaan kerja.
SOP.
Kemasan
utama
kontraktor
tentang
kuesioner dan tabulasi silang
an
Pihak
pekerja
mendaftarkan
dengan
Periode pemantauan
yaitu pada
selama masa
lokasi
kegiatan
pembangun
Pembanguna
an
n Konstruksi
perumahan
Bangunan Utama
an
dan
Pengelolaan
Melakukan koordinasi dengan Dinas
dalam
dilanjutkan
Lokasi Pemantauan
pembangun
pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan
Tenaga
dan
menggunakan
Pengelolaan
yang
kepada
dengan
pengamatan dilapangan
penggunaan alat pengamanan kerja
kerja
tenaga
/sosialisasi
Melakukan
Kerja
Kab.
pengawasan
Air Dalam
Bulukumba
Kemasan
keselamatan
tenaga kerja dan pemenuhan hakhak tenaga kerja. Melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan penjaminan keselamatan tenaga kerja. 6.
Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Penunjang Lainnya
Kegiatan
Penurunan
Parameter kualitas Melakukan Penyiraman pada jalan
pembangu
kualitas udara
udara
yaitu;
utama dan jalan masuk lokasi
Lokasi
Periode
pengelolaan
pelaksanaan
Kualitas udara; Dilakukan dengan cara pengambilan
Lokasi
Periode
Pemantauan
pemantauan
Instansi
pelaksana
pengelolaan
31 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
dan
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
nan
dan
Partikel
Infrastrukt
peningkatan
(TSP)
ur
kebisingan
Kebisingan dengan Mengupayakan seminimal mungkin
seperti
jalan, Drainase, IPAL
,
debu dan
kegiatanpembangunan Perumahan SAMIL RESIDENCE Bulukumba.
tolak ukur dampak
ceceran bahan/material, baik dari
adalah
bak dump truck maupun
pada
mengacu Peraturan
masa
an
kegiatan pembangun an
kendaraan pengangkut.
Kemasan
infrastruktu
Selatan
No.69 Melakukan
Tahun
2010,
sekeliling
pengamanan lokasi
pembangunan Perumahan
dan
RESIDENCE. Jika
pada
r dan
kegiatan
tentang Baku Mutu
Lingkungan Hidup.
pembangun
Air Dalam
mesjid dll
Kerusakan
selama
Pengelolaan
Gubernur Sulawesi
Kriteria
pengelolaan
lokasi
material yang melekat pada ban
Sumur Bor
dari
yaitu pada
SAMIL
menggunakan
peralatan
dan
konstruksi
terutama
data
dilakukan
deskriptif membandingkan
perumahan
Sulawesi
n
dengan
perumahan
Gubernur
dan
No.69
Kriteria Lingkungan
Hidup.
kegiatan
Dilakukan
dengan cara pengukuran
jam
langsung
istirahat dan waktu sembahyang
pemantauan:
PT.
Samil
mandiri
prasarana lainnya
selaku
pemrakarsa
infrastruktur Instansi dan
Jaya
pelaksana
pengawas: Dinas
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba Dinas
Perumahan
Permukiman
dan
Pertanahan
Kab.
Bulukumba
Kebisingan; pada
Pembanguna
Tahun 2010, tentang Baku Mutu
kegiatan
an
pada
Selatan
selama masa
lokasi pembangun
baku
berdasarkan
yaitu pada
secara
mutu yang dipersyaratkan
Kerusakan
tes emisi berkala intensitas
multi gas
detector portable. Analisis
Peraturan
Permai
maka harus layak pakai dan lulus Mengurangi
dengan alat
Prasarana
Rtaulangi
mesin yang berbahan bakar BBM
data di lapangan dengan
tingkat
kebisingan
dilapangan
dengan
menggunakan
Sound
Level
Analisis
data
Meter.
Dinas Tenaga Kerja Kab. Bulukumba Kepala Desa Tibona Camat Bulukumpa Instansi
penerima
laporan:
dilakukan
Dinas
secara deskriptif dengan
Hidup
dan
membandingkan
baku
Kehutanan
Kab.
mutu
yang
lingkungan
dipersyaratkan
Peraturan Sulawesi
pada Gubernur
Selatan
No.69
Tahun 2010, tentang Baku Mutu
dan
Bulukumba Dinas
berdasarkan
Lingkungan
Perumahan
Permukiman
dan
Pertanahan
Kab.
Bulukumba Dinas Tenaga Kerja
Kriteria
32 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Kerusakan
Lingkungan
kab. Bulukumba
Hidup. Penurunan
Banyaknya volume Melakukan pembangunan perumahan
nilai
estetika
ceceran core dan
dengan tidak menyalahi peraturan
dan
sanitasi
bahan
mengenai sempadan jalan.
lingkungan
bangunan
hasil Peletakan/penimbunan
lainnya konstruksi
bahan/material bangunan ditempat
bangunan
akan
menimbulkan
yang tidak mengganggu aktifitas lalulintas.
Lokasi
Periode
pengelolaan
pelaksanaan
langsung
yaitu pada
pengelolaan
wawancara pada masyarakat
lokasi
selama
pembangun
masa
an
kegiatan
Pengelolaan
pembangun
Melakukan
dengan
pengamatan dilapangan
dan
menggunakan
kuesioner dan tabulasi silang yang
dilanjutkan
dengan
Analisis deskriptif
Lokasi
Periode
Pemantauan
pemantauan
yaitu pada
selama masa
lokasi
kegiatan
pembangun
Pembanguna
an
n
perumahan
infrastruktur
penurunan
nilai Melakukan koordinasi dengan Dinas
Air Dalam
an
dan
estetika
pada
Kemasan
infrastruktu
prasarana
r dan
lainnya
Perumahan
Permukiman
dan
lokasi
Pertanahan Kab. Bulukumba untuk
pembangunan
konstruksi dan desain peruma
Prasarana
perumahan.
Pengelolaan Air Dalam
Timbulan
jumlah
sampah
yang
sampah Mengumpukan ceceran dan sisa bahan dihasilkan
selama konstruksi.
bangunan dan segera diangkut ke TPS 3R Terdekat
Dampak ini yang Tidak relatif
kecil
bersifat sementara.
dan
menumpuk
sisa
bahan
bangunan sampai selesai konstruksi baru diangkat keluar tapak proyek Menyiapkan tempat sampat pemilah di
Lokasi
Kemasan Periode
pengelolaan
pelaksanaan
langsung
yaitu pada
pengelolaan
wawancara pada masyarakat
lokasi
selama
pembangun
masa
an
kegiatan
Melakukan
dengan
pengamatan dilapangan
dan
menggunakan
kuesioner dan tabulasi silang yang
dilanjutkan
Analisa deskriptif.
dengan
Lokasi
Periode
Pemantauan
pemantauan
yaitu pada
selama masa
lokasi
kegiatan
pembangun
Pembanguna
an
n
perumahan
infrastruktur
Pengelolaan
pembangun
lokasi kegiatan dan mengangkut
Air Dalam
an
dan
sampah ke TPS 3R Terdekat
Kemasan
infrastruktu
prasarana
r dan
lainnya
Prasarana Pengelolaan Air Dalam Kemasan
33 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Kesehatan dan
jumlah
keselamatan
kerja/buruh
kerja
bangunan
tenaga Penggunaan peralatan K3 seperti;
yang
terganggu derajat
Lokasi
Periode
Masker, Helm, Pengamanan, kaos
pengelolaan
pelaksanaan
langsung
tangan dan standar pengamanan
yaitu pada
pengelolaan
wawancara pada masyarakat
lokasi
selama
lainnya pada pekerja.
kesehatannya dan Melakukan
penyuluhan
jumlah
para
tenaga
kerja
yang
kepada
/sosialisasi
pekerja
tentang
pembangun
masa
an
kegiatan
Melakukan
dengan
pengamatan dilapangan
dan
menggunakan
kuesioner dan tabulasi silang yang
dilanjutkan
dengan
Periode pemantauan
yaitu pada
selama masa
lokasi
kegiatan
pembangun
Pembanguna
an
n
perumahan
infrastruktur
penggunaan alat pengamanan kerja
Pengelolaan
pembangun
mengalami
sesuai dengan prosedur kerja atau
Air Dalam
an
dan
kecelakaan kerja.
SOP.
Kemasan
infrastruktu
prasarana
r dan
lainnya
Pihak
kontraktor
mendaftarkan
pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan
Prasarana
dan
Pengelolaan
Melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga dalam
Analisa deskriptif.
Lokasi Pemantauan
Kerja
Kab.
pengawasan
Air Dalam
Bulukumba
Kemasan
keselamatan
tenaga kerja dan pemenuhan hakhak tenaga kerja. Melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan penjaminan keselamatan tenaga kerja. Tahap Operasional Perumahan 1. Pasca Konstruksi Timbulan
Jumlah
Finishing/
Sampah
volume tumpukan
zak/karung
penyelesai
Penurunan
sampah
yang
untuk dijual atau diberikan kepada
an
estetika
dihasilkan
dari
pembangu
sanitasi
pekerjaan
nan
lingkungan
pembangunan
perumahan
perumahan seperti
dan
dan
Kemasan Bahan bangunan seperti
Kegiatan
semen
dikumpulkan
pengumpul Zak semen. Memanfaatkan
kembali
bahan
bangunan yang tercecer Kaleng-kaleng
cat
dikumpulkan
Periode
Melakukan pengamatan
Lokasi
pengelolaan
pelaksanaan
langsung dilapangan dan
Pemantauan
pemantauan
pengelolaan
yaitu pada
pengelolaan
wawancara
pada
yaitu pada
selama masa
pemantauan:
lokasi
pada
masyarakat
dengan
Pengelolaan
kegiatan
Pengelolaan
tahapan
menggunakan kuesioner
Air Dalam
Pasca
Air Dalam
pasca
dan tabulasi silang yang
Kemasan
Kemasan
pembangun
dilanjutkan
dengan
Periode
Instansi
Lokasi
Pembanguna n perumahan
34 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
PT.
pelaksana
Samil
mandiri pemrakarsa
dan
Jaya selaku
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
3.700
Kemasan
untuk dijual atau di berikan kepada
Tegel,
Sisa-Sisa
suplier
an
Instansi
Analisa deskriptif
Pengelolaan
Papan dan kayu
Sisa bahan bangunan atau sampah
Air Dalam
Dinas
Lingkungan
sekitar 30 m3, Cat
yang tidak bisa dipergunakan dapat
Kemasan
Hidup
dan
Kaleng
diangkut ke TPS 3R terdekat untuk
Kehutanan
Kab.
sebanyak
100,
Karung
20.000
lembar,
dsb.
dipilah dan diolah kembali Bekerjasama dengan
atau Dinas
Bulukumba Dinas
koordinasi Perumahan
Permukiman dan Pertanahan Kab. Bulukumba
yang
menangani
Bulukumba Camat Bulukumpa Instansi
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
laporan:
Area Resapan
lahan
dari
dengan
dasar
dipertahankan
bangunan sehingga
perumahan
menyebabkan area
serta
respan berkurang
dan Kab.
Melakukan pengamatan
Lokasi
Periode
setiap
pengelolaan
pelaksanaan
langsung dilapangan dan
Pemantauan
pemantauan
Kehutanan
yaitu pada
selama masa
Bulukumba
Pengelolaan
kegiatan
resapan air kedalam tanah program
Lingkungan
Hidup
Periode
perumahan
Mendukung
Dinas Lokasi
rumah masih terdapat lahan untuk
sehingga
penerima
tetap
oleh pembangunan
terbangunnya
Kab.
Dinas
Seluas 8.035 m2 Koefisien
akibat
dan
Pertanahan
dan TPS 3R.
Berkurangnya
sebagai
Permukiman
Kepala Desa Tibona
Kab. Bulukumba
tertutup
Perumahan
persampahan di daerah Perumahan Koordinasi
Air
pelaksana
pengawas:
pemerintah
yaitu pada
pengelolaan
wawancara
pada
lokasi
pada
masyarakat
dengan
Dinas
Perumahan
Permukiman
dan Kab.
Pengelolaan
tahapan
menggunakan kuesioner
Air Dalam
Pasca
Lubangi Bumi Simpan Air (LBSA)
Air Dalam
pasca
dan tabulasi silang yang
Kemasan
Pembanguna
Pertanahan
dengan membuat sumur resapan
Kemasan
pembangun
n perumahan
Bulukumba
prasarana dan
pada lokasi ruang terbuka hijau
an
sarana
sebanyak 6 unit dan Bio Pori pada
Pengelolaan
pendukungnya
setiap
halaman
rumah
dalam
dilanjutkan
dengan
Analisa deskriptif
Air Dalam
komples perumahan.
Kemasan
Membuat lubang resapan bio pori pada halaman perumahan, cara ini dapat mengatasi rumah dengan halaman terbatas karena lubangnya
35 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
yang berdiameter 10 – 15 cm dengan kedalaman 50 – 60 cm pembuatannya dapat menggunakan bambu,pipa atau yang lebih awet adalah bor tanah yang dapat dipakai terus
menerus
baik
indivudu
maupun kelompok rumah tangga serta dapat dilakukan oleh setiap orang. Lubang resapan biopori ini harus selalu diisi dengan sampah organik Membuat organisasi gerakan hemat air dalam kompleks perumahan Berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal pemanfaatan air tanah dan pembuatan bio pori atau sumur resapan 2.
Operasional Persampahan dan Limbah Timbulan
Menurut
dari
Sampah
193983-1995
Perumahan
kegiatan
Penurunan
tentang spesifikasi
Pertanahan Kab. Bulukumba yang
operasiona
estetika
timbulan
mengelola
l
sanitasi
kota
persampah
lingkungan
timbulan
an
perumahan
yang
dihasilkan
adala
2,75
melakukan
dan
limbah oleh
user
dan
SNI
Melakukan kerjasama dengan Dinas
Bersumber
sampah
dan
Metode ( sesuai SNI 193964-
pengelolaan
pelaksanaan
1994) :
yaitu pada
pengelolaan
Menentukan
lokasi
lokasi
pada
perumahan dalam hal ini TPS 3R
Pengelolaan
Operasional
sampah
yang terdapat di sekitar lokasi
Air Dalam
Pengelolaan
perumahan
Kemasan
Air Dalam
Menyiapkan peralatan
Kemasan
Mlakukan
itu
setiap
artinya bahwa dari
harinya
485
persampahan
Periode
bahwa
ltr/org/hari
jiwa
Permukiman
Lokasi
agar
bersedia
pengangkutan
dari
pengambilan contoh Menentukan
Jumlah
Lokasi
Periode
Instansi
Pemantauan
pemantauan
pengelolaan
yaitu pada
selama masa
pemantauan:
Pengelolaan
operasional
Air Dalam
perumahan
PT.
pengambilan
Samil
Mandiri
Kemasan
Tenaga pelaksana
pelaksana dan
Jaya selaku
pemrakarsa Instansi
pelaksana
pengawas:
rumah kerumah dengan tentu saja
dan pengukuran contoh
Dinas
Lingkungan
mewajibkan retribusinya.
timbulan dan komposisi
Hidup
dan
sampah sebagai berikut:
Kehutanan
Kab.
yang
36 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Menyediakan
diperkirakan menempati
sampah
-
Membagikan plastic
Air
rumah, biaya penyediaan tempat
sebelum
Kemasan
sampah ini sudah terakumulasi
dikumpulkan
Pengelolaan Dalam
tempat
terpilah sebanyak 2 buah per unit
maka
akan
dalam biaya harga jula tiap unitnya.
kantong
sampah 1 hari sampah
- Catat Jumlah unit masing-
menghasilkan
masing
1.333,75
sampah
Liter/Harinya.
penghasil
sudah
terisi
sampah -Angkut
Permukiman
dan
Pertanahan
Kab.
Bulukumba Kepala Desa Tibona
kantong
-Timbang kotak pengukur secara
Instansi
bergiliran
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba Dinas
Perumahan
contoh tersebut kedalam
Permukiman
dan
kotak pengukur 40l
Pertanahan
Kab.
-Hentak
tiga
contoh
kali
kotak
Bulukumba
dengan
mengangkat
kotak
contoh setinggi 20 cm lalu jatuhkan ketanah - Ukur dan catat volume sampah -Timbang dan catat berat sampah - Pilah contoh berdasarkan komponen sampah -
penerima
laporan: Dinas
seluruh
ketempat pengukuran
-Tuang
Perumahan
Camat Bulukumpa
- Kumpulkan kantong plastic yang
Bulukumba Dinas
Hitunglah
komponen
komposisi sampah.
37 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Limbah Cair
Diperkirakan
Dalam hal pengolahan limbah rumah
limbah cair yang
tangga
dihasilkan
menyediakan
oleh
operasional Pengelolaan
pihak
pengembang IPAL
(Instalasi
pengolahan air limbah), perkiraan Air
yang
Lokasi
Periode
Titik inlet dan outlet dari
Pemantauan
pemantauan
yaitu pada
pengelolaan
IPAL yang terbangun
yaitu pada
selama masa
lokasi
pada
Pengelolaan
operasional perumahan
Pengelolaan
Operasional
Air Dalam
pembangunan perumahan ini adalah
Air Dalam
Pengelolaan
Kemasan
adalah
80%
dari
Kemasan
Air Dalam
x 58.200 =
58.200 Litr/hari =
liter/harinya
dari
46.560 liter
direncanakan
dari
Pemantauan dilakukan pada
Kemasan
80%
dihasilkan
Periode pelaksanaan
Dalam
x
limbah
Lokasi pengelolaan
46.560
asumsi
inilah
Kemasan
Instansi
pelaksana
pengelolaan
dan
pemantauan:
PT.
Samil
Mandiri
Jaya selaku
pemrakarsa Instansi
pelaksana
pengawas:
pembangunan IPAL
Dinas
sebanyak 2 unit yang yang masing-
Hidup
dan
masing menampung 48 Unit dan 49
Kehutanan
Kab.
Unit
Rumah dimana setiap IPAL
masing-masing
berdimensi
Lingkungan
Bulukumba Dinas
(3x8)
Perumahan
dengan kedalaman 2,5 m menampung
Permukiman
dan
23.280 liter Limbah yang terdiri dari 8
Pertanahan
Kab.
Setler
Bulukumba
pengendap
dan
pengolah
dengan waktu tunggu sebelum keluar
Kepala Desa Tibona
ke inlet selama 2 hari,
Camat Bulukumpa
dihasilkan diperkirakan
dari akan
lumpur yang
SPALD penuh
tersebut
Instansi
dengan
laporan:
penerima
pemakaian selama 3 tahun dan setelah
Dinas
penuh akan dilakukan penyedotan dan
Hidup
dan
dibawa ke IPLT.
Kehutanan
Kab.
Lingkungan
Bulukumba Dinas
Perumahan
Permukiman
dan
Pertanahan
Kab.
Bulukumba 3.
Pengoperasian Drainase
38 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Pengopera
Terjadinya
Tingkat efektifitas Tidak
sian
peningkatan
saluran
Drainase
Debit air jika
dalam
dalam
saluran
mengalirkan
kompleks
drainase tidak
buangan
perumahan
berfungsi
kompleks
optimal
perumahan
drainase
membuang
sampah
sembarangan ke dalam selokan Melakukan kerja bakti secara priodik
dalam
Lokasi
Periode
Melakukan pemantauan
Lokasi
Periode
pengelolaa
pelaksanaa
langsung dilapangan dan
Pemantaua
pemantauan
n yaitu
selama masa
pada
operasional
Pengelolaa
perumahan
n yaitu
n
untuk mengangkat sedimen dan
pada lokasi
pengelolaa
gulma yang terdapat pada drainase
Pengelolaa
n pada
n Air
Operasiona
jawab terhadap kebersihan saluran
Dalam
l
air di depan rumahnya Melakukan
Kemasan
Pengelolaa
Setiap rumah tangga bertanggung
kerjasama
dengan
setempat
untuk
pemerintah
kelompok
wawancara
dengan
penghuni
kompleks
tentang
adanya perubahan debit air
mengadakan
pengelolaan
dan
pemantauan:
PT.
Samil Jaya
Mandiri
selaku
n Air
pemrakarsa
Dalam
Instansi pelaksana
Kemasan
pengawas: Dinas Lingkungan
n Air Dalam
gerakan kebersihan Membentuk
melakukan
Instansi pelaksana
Hidup
Kemasan
dan
Kehutanan
pencinta
Kab.
Bulukumba
lingkungan hidup dalam kompleks
KepaDesa Tibona
perumahan
Camat Bulukumpa Instansi penerima laporan: Dinas Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba 4 Pengoperasian Jalan Pengopera Tersedianya
jalan utama dan Setiap rumah tangga bertanggung
sian
jalan
jalan
Aksesibilitas
dalam
jawab terhadap pemeliharaan jalan didepan rumahnya masing-masing
Lokasi
Periode
Melakukan
pengamatan
pengelolaa
pelaksanaan
langsung di lapangan pada
n yaitu
pengelolaan
ruas-ruas
pada lokasi
pada
kompleks
Pengelolaa
Operasional
Instansi pelaksana
Pemantaua
pemantauan
pengelolaan
n yaitu
selama masa
pemantauan:
dan
pada
operasional
Pengelolaa
perumahan
kompleks
kompleks
perumahan
perumahan
utama berukuran
masuk
8 m yang dibuat
perumahan
n Air
Pengelolaan
n Air
pemrakarsa
dua jalur dan jalan Penempatan tenaga security pada
Dalam
Air Dalam
Dalam
Instansi pelaksana
Kemasan
Kemasan
Kemasan
antar kompleks 4
kedalam
kompleks
kompleks yang bertugas keamanan
dalam
Periode
dalam
jalan Melarang kendaraan bertonase tinggi
jalan
Lokasi
PT.
Samil Jaya
Mandiri
pengawas:
39 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
selaku
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
m,
Dinas Lingkungan
dan juga bertugas mengatur keluar masuknya kendaraan
Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba Kepala
Desa
Tibona Camat Bulukumpa Instansi penerima laporan: Dinas Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Kab.
Bulukumba
Membuat Taman di dalam kompleks
Penurunan
Konsentrasi
Kualitas Udara
polutan di udara
perumahan dan menanam tanaman
dan
serta
pelindung
Peningkatan
kebisingan akibat
Kebisingan
pengoperasian jalan kompleks
tingkat
dalam
Lokasi
Periode
pengelolaa
pelaksanaa
n yaitu
n
mangga, godokan, mahoni, tanjung,
pada lokasi
pengelolaa
ki hujan, ketapang, palem dlll yang
Pengelolaa
n pada
berfungsi sebagai paru-paru kota
n Air
Operasiona
dan sebagai peredam kebisingan
Dalam
l
Kemasan
Pengelolaa
dengan
/
peneduh
cara
seperti
mengabsorbsi
gelombang suara oleh daun dan
n Air
cabang. Setiap
rumah
penyiraman
Dalam tangga jalan
melakukan di
Kemasan
depan
Kualitas udara; Dilakukan
Periode
dengan cara pengambilan
pemantauan
pengelolaan
data di lapangan dengan
n yaitu
selama masa
pemantauan:
pada
operasional
Pengelolaa
perumahan
dengan alat
multi gas
detector portable. Analisis data
dilakukan
deskriptif membandingkan
Peraturan
pemrakarsa Instansi pelaksana
pada
No.69
Tahun 2010, tentang Baku
kemarau
Mutu
dan
Kerusakan
selaku
n Air
baku
Selatan
Samil Jaya
Mandiri
Dalam
Gubernur
Sulawesi
PT.
secara
mutu yang dipersyaratkan berdasarkan
dan
dengan
rumahnya terutama pada musim Menanam tanaman hias yang teratur
Instansi pelaksana
Lokasi Pemantaua
Kriteria Lingkungan
Kemasan
pengawas: Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan
dan Kab.
Bulukumba Kepala
Desa
Tibona Camat Bulukumpa
40 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
dan terpelihara dalam rumah
Instansi penerima
Hidup. Kebisingan;
Penanaman T/anaman Obat-obatan
laporan:
Dilakukan
Dinas Lingkungan
dengan cara pengukuran langsung
Hidup
tingkat
kebisingan
Kehutanan
dilapangan
dengan
Level
Analisis
data
Kab.
Bulukumba
menggunakan
Sound
dan
Meter. dilakukan
secara deskriptif dengan membandingkan
baku
mutu
yang
lingkungan
dipersyaratkan berdasarkan Peraturan
pada Gubernur
Sulawesi
Selatan
No.69
Tahun 2010, tentang aku Mutu
dan
Kerusakan
Kriteria Lingkungan
Hidup. 4.
Operasional Sumur Bor Berdasarkan
Koefisien
Kegiatan
Terjadinya
pemakaian
penurunan
permen PU No.
dipertahankan
air
Kuantitas dan
20 Tahun 2006
rumah masih terdapat lahan untuk
kualitas Air
bahwa indikasi
resapan air kedalam tanah
tanah
tiap rumah
dasar
air Mendukung
bangunan sehingga
program
tetap
Lokasi
Periode
setiap
pengelolaa
pelaksanaa n pengelolaa
tangga dari
kebutuhan
Pengelolaa
n pada
sumur bor
bersih
sekitar
Lubangi Bumi Simpan Air (LBSA)
n Air
Operasiona
untuk
120 ltr/org/hari
dengan membuat sumur resapan
Dalam
l
keperluan
itu artinya dari
pada lokasi ruang terbuka hijau
Kemasan
Pengelolaa
mandi cuci
sumur bor yang
sebanyak 6 unit dan 1 Bio Pori pada
dan
terbangun
setiap
halaman
pemerintah
n yaitu pada lokasi
rumah
n Air
dalam
Dalam
Melakukan pemantauanlangsung dilapangan yaitu pada sumur
bor
kompleks tentang
penghuni perumahan adanya
perubahan debit air
Lokasi
Periode
Pemantaua
pemantauan
n yaitu
selama masa
pada
operasional
Pengelolaa
perumahan
Instansi pelaksana pengelolaan
dan
pemantauan:
PT.
Samil Jaya
Mandiri
selaku
n Air
pemrakarsa
Dalam
Instansi pelaksana
Kemasan
pengawas: Dinas Lingkungan Hidup
41 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
dan
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
kebutuhan
menyerap
lainnya
58.200
komples perumahan.
Kemasan
Membuat lubang resapan bio pori
liter/hari
air
bersih
dari
dalam tanah,
dan
halaman perumahan
Kepala Tibona
rumah
,
cara
ini
terbatas karena lubangnya yang
pH,
berdiameter 10 – 15 cm dengan
berupa
Dinas
Minyak
&
pembuatannya dapat menggunakan
Lingkungan
Lemak
serta
bambu,pipa atau yang lebih awet
Hidup
Coliform
adalah bor tanah yang dapat dipakai
Kehutanan Kab.
parameter
terus
Bulukumba
Fisika
baik
60
laporan:
kedalaman
menerus
–
Instansi penerima
BOD5, COD, TSS,
Total
50
Desa
Camat Bulukumpa
dapat
mengatasi rumah dengan halaman
kimia
Kab.
Bulukumba
Sebanyak 5 Lubang resapan setiap
pada setiap
unit
Parameter Biologis
Kehutanan
cm
indivudu
berupa
maupun kelompok rumah tangga
rasa dan bau air
serta dapat dilakukan oleh setiap
sumur
bor,
orang. Lubang resapan biopori ini
dengan
tolak
harus selalu diisi dengan sampah
ukur
dampak
organik
adalah mengacu Membuat organisasi gerakan hemat pada Peraturan
air dalam kompleks perumahan Berkoordinasi dengan dinas terkait
Gubernur Sulawesi
dalam hal pemanfaatan air tanah
Selatan
No.69
dan pembuatan bio pori atau sumur
Tahun
2010,
resapan
tentang
Baku
Mutu
dan
Kriteria Kerusakan Lingkungan
42 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
dan
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
Hidup.
43 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
D. JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN
Izin PPLH yang dibutuhkan oleh Pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan adalah : 1. Izin pembuangan limbah cair
44 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
SURAT PERNYATAAN Demikianlah Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pembangunan Pengelolaan Air Dalam Kemasan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Telah memperbaiki dokumen ini sesuai dengan saran dan masukan dari peserta rapat koordinasi pembahasan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Pembangunan Perumahan Samil Residence. 2. Bersedia mematuhi dan melaksanakan semua isi dari Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pembangunan Perumahan Samil Residence. 3. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. 4. Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan dilingkungan usaha. 5. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. 6. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang dan melakukan pelaporan UKL-UPL persemester pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bulukumba 7. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dilokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan. 8. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada poin 1 sampai 7 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Bersedia merampungkan Seluruh sarana dan prasarana penunjang perumahan sebelum diserahkan kepada pemerintah Bulukumba, Desember 2018 PT. SAMIL PUTRA MANDIRI Materei Rp. 6.000
ILMIAENI Direktris
45 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2009, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Anonim,2012.Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012Tentang Izin Lingkungan Hidup. Anonim,2006.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2006 Tentang Indikasi Kebutuhan Air Bersih. Anonim, 2012. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Anonim,2013.Peraturan Menteri Lungkungan Hidup No. 08 Tahun 2013 Tentang Tata laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta penerbitan Izin Lingkungan Anonim, 2010, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 69 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup, BLHD Propinsi Sulawesi Selatan, Makassar. Anonim, 2012. Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba nomor 08 Tahun 2015 Tentang Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Departemen
Pekerjaan
Umum.
1995.SNI
19-3964-1995
tentang
metoda
Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. Badan Standarisasi Nasional, Jakarta, Indonesia 7 Damanhuri,dan Padmi
E. 2011. Jumlah Volume Sampah untuk Rumah Non
Permanen. Samiun Achmad, 2010.Hematlah Menggunakan Air & Tanamlah Pohon Walau Hanya
1.http://sosbud.kompasiana.com/2010/03/28/hematlah-
46 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
menggunakan-air-tanamlah-pohon-walau-hanya-1-104495.html
diakses
pada 12 Juli 2010 Sumarwoto, Otto, 2005. Analisis Dampak Lingkungan. Cetakan Kesebelas. Edisi Revisi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Utomo, Bambang S. Ir., 1988. Aspek – aspek Dampak Sosial Budaya. PPLH IPB Bogor
DAFTAR LAMPIRAN
Lamp. 1 Profil Perusahaan Lampi. 2 Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Lamp. 3 Izin Prinsip Lamp. 4 Bukti Kepemilikan Lahan ( Sertifikat/PBB) Lamp. 5 Akte Notaris Lamp. 5 Persetujuan Tetangga
47 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
LAMPIRAN
48 Desa Tibona Kec. Bulukumpa
UKL-UPL AIR MINUM DALAM KEMASAN
49 Desa Tibona Kec. Bulukumpa