Uku Panduan Pengembangan Dan Pelembagaan Ekonomi Lokal (PEL) Untuk Perbaikan Layanan Dasar Dan Kesejahteraan Masyarakat 160120 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



IRE Yogyakarta



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahateraan Masyarakat Hak cipta © Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia Oleh Penerbit IRE, Yogyakarta. 2019 dengan dukungan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Cetakan Pertama, Juli 2019 Kata Pengantar: Direktur Eksekutif IRE Penulis: Dina Mariana, Sukasmanto Editor: Titok Hariyanto Desain Sampul & Layout: Suparmo Ilustrator: Srintil Dokumentasi: IRE & PHM Institute for Research and Empowerment (IRE) Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 9,5 Dusun Tegalrejo RT 01/RW 09 Desa Sariharjo, Kec. Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581 Phone: 0274 - 867686, 7482091 E-mail: [email protected], Website: www.ireyogya.org Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa izin tertulis dari penerbit. Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Desa: , Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat, Cetakan. 1 Yogyakarta: IRE Yogyakarta, 2019 xiv+174 hlm.; 14,8 x 21cm ISBN: 978-623-91597-0-2



Daftar Isi



Pengantar Sunaji Zamroni........................................................ v Direktur Eksekutif IRE



Pengantar................................................................................. ix Tim Penulis



Pengantar Suripno.................................................................... xiii Division Head of Sustainable Development and Societal Relation



I. Kewenangan Lokal Dalam Pengelolaan Aset dan Potensi Ekonomi........................................................................ A. Konteks dan Relevansi................................................... B. Desentralisasi dan Distribusi Kewenangan.................... C. Aset Desa Untuk Kemandirian Desa.............................. II. Pelayanan Dasar di Desa dan Kelurahan Serta Problematikanya............................................................... A. Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa... B. Akses Layanan Dasar Di Desa dan Kelurahan................. C. Peran Lembaga Ekonomi Lokal Dalam Penyediaan Layanan Dasar............................................................... III. Pengembangan Ekonomi Lokal Yang Inklusif..................... A. Pengantar...................................................................... B. Pengertian...................................................................... C. Prinsip............................................................................ D. Kemanfaatan.................................................................. E. Integrasi PEL dalam Pembangunan Desa dan Kelurahan F. Instrumen Pemetaan......................................................



1 2 3 9 15 16 17 19 23 24 25 30 32 33 38



IV. Model-Model Kelembagaan Ekonomi Lokal dan Model yang Ditawarkan UU Desa................................................. 41 A. Pengantar . .................................................................... 42 B. Pengertian . ................................................................... 43 iii



C. Jenis Aktivitas Ekonomi dan Model Kelembagaan......... 45 D. Kerjasama dengan Pihak Lain........................................ 48 E. Instrumen (Alat Bantu) Identifikasi Lembaga Ekonomi Lokal............................................................................... 51 V. Pelembagaan BUMDesa.................................................... A. Pengertian dan Konsep BUMDesa................................. B. Dasar Hukum dan Aspek Hukum Bumdesa.................... C. Orientasi........................................................................ D. Proses Pendirian BUMDesa........................................... E. Organisasi dan Tata Kelola BUMDesa.............................



53 54 57 59 59 71



VI. Pengembangan Usaha Berbasis Kebutuhan, Aset, dan Potensi Lokal...................................................................... A. Kewirausahaan dan kewirausahaan Sosial.................... B. Penentuan Jenis Usaha.................................................. C. Studi Kelayakan Usaha................................................... D. Perencanaan Usaha.......................................................



83 85 87 91 102



Daftar Pustaka ......................................................................... 117 Lampiran................................................................................... 118



iv



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Pengantar Direktur Eksekutif IRE Pembangunan terus menghadirkan perubahan di sekitar kita. Sayang­ nya, perubahan yang terjadi justru sering mengganti rupa bentang lahan (land scape) dan bentang kehidupan (life scape) secara eks­ ploitatif. Cara pandang, rasa dan pilihan perubahan lebih dibimbing oleh nilai-nilai modernitas, yang belum tentu ramah terhadap lokalitas, ketimbang mengoptimalkan nilai-nilai lokal yang sudah teruji oleh perjalanan sejarah. Pembangunanisme, memakai istilah Sritua Arief (1998), meski awalnya dipuja bangsa ini pada awal dan paruh waktu orde baru, akhirnya dikukuhkan sebagai biang utama krisis ekonomi politik di tahun 1997/1998. Orde baru yang mengusung pembangunan­isme pun rontok, dianggap gagal mengembangkan struktur ekonomi politik negara ini. Selepas bangsa ini mengarungi era reformasi, 21 tahun, bangunan ekonomi dan politik negara mengalami perubahan yang nyata. Bahkan perubahan revolusioner terjadi pada relasi negara de­ ngan desa, melalui UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Negara mengakui dan menghormati desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masya­rakat setempat. Dalam konteks ini, kepentingan masyarakat desa dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik, sejauh memenuhi unsur “hak asal usul” dan “lokal berskala desa”, maka pemenuhan­nya menjadi kewenangan desa. Singkat kata, bahwa desa sekarang ini memiliki kekuasaan dan tanggung jawab untuk menerbitkan tata cara dan tata kelola ekonomi desa, terutama berbasis pada aset-aset desa yang dikuasainya dan nilai-nilai lokalitas yang sudah teruji. Pengembangan ekonomi lokal (PEL) di desa menemukan momentum yang tepat melalui jalan UU Desa. Bagaimana dengan pengemba­



v



ngan ekonomi lokal (PEL) di kelurahan? Desain sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota menganut asas desentralisasi dan otonomi daerah. Urusan pemerintahan sudah dibagi habis antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat da­e­ rah kabupaten/kota (Pasal 1 huruf 5 PP No 73/2005 tentang Kelurahan). Artinya, kepentingan ekonomi masyarakat di kelurahan menjadi kekuasaan dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota (kewenangan daerah), sesuai urusan pemerintahan konkuren di bidang perekonomian. Pertanyaan menariknya adalah ketika ren­ ta­ng kendali pelayanan di bidang ekonomi ini cukup berjarak secara geografis dari kabupaten/kota ke kelurahan maupun politik anggaran daerah yang tidak berpihak, bagaimana pemenuhan kepentingannya di masyarakat? Dalam cara pandang “New Public Services” yang hadir untuk me­ ng­­oreksi cara pandang lama “Old Public Administration” atau “New Public Management”, (Denhardt and Denhardt, 2003), masyarakat bukan lagi dipandang sebagai client atau konsumen, tetapi negara harus menposisikan masyarakat sebagai citizens (warga negara) yang berhak atas layanan dasar. Selain itu, cara pandang “New Public Services” ini juga menganut prinsip layanan negara kepada masyarakat bukan lagi monopoli pemerintah. Masyarakat memungkinkan untuk berkontribusi dalam pemenuhan layanan dasar, sebagai wujud partisipasi, pada saat layanan pemerintah berlangsung. Cara pandang, kedudukan dan posisi masing-masing pihak dalam pelayanan dasar maupun pelayanan publik pada desain pemerintahan yang terdesentralisasi ini (UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah), IRE Yogyakarta mengambil peluang untuk berkontribusi dalam eksperimentasi pengembangan ekonomi lokal di 2 kelurahan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur.



vi



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



IRE Yogyakarta sebagai salah satu lembaga riset kebijakan di Indonesia meyakini, bahwa perubahan struktural di tingkat negara pada saat ini akan memberikan peluang bagi perbaikan ekonomi di tingkat lokal (desa, kelurahan dan masyarakat). Masyarakat lokal memiliki aset-aset yang melekat pada diri mereka (aset sosial, aset manusia, aset alam) dan aset-aset yang dikuasainya karena beragam skema akses yang tersedia (aset fisik, aset uang). Dalam cara pandang Robert Chambers (1992) maupun lembaga bantuan pembangunan DFID, keyakinan aset yang melekat pada diri manusia maupun suatu wilayah teritorial inilah yang diperkenalkan sebagai cara pandang penthagon asset. IRE Yogyakarta telah mengembangkan lebih lanjut cara pandang penthagon aset ini, baik melalui praktik lapangan, produksi pengetahuan maupun pelembagaannya ke dalam kebijakan resmi pemerintah. Walhasil, berbekal cara pandang dan pengalaman dalam mengem­ bangkan pendekatan pengembangan ekonomi berbasis aset lokal secara berkelanjutan di beberapa daerah maupun kebijakan, buku modul ini disusun. Tim penulis buku ini telah menyusun alur berpikir yang sedemikian rupa dan melakukan penyesuaian dengan situasi pembaca buku yang disasar. Atas kerja kerasnya, mewakili lembaga, saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih. Harapannya buku ini betul-betul menjadi panduan yang praktis, tentu tanpa meninggalkan perspektif, terhadap laku pengembangan ekonomi lokal di lokasi program kerjasama IRE dengan Pertamina Hulu Mahakam Kalimantan Timur. Kritik atau masukan atas buku ini, tentu senantiasa kami nantikan. Salam Hormat, Sunaji Zamroni



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



vii



viii



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Kata Pengantar Desa dan kelurahan memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun keberadaan keduanya secara administratif diakui sebagai bagian dari pemerintahan daerah (pada saat itu), namun desa dan kelurahan tidak memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur “rumah tangga” secara mandiri, termasuk dalam merancang pengembangan ekonomi lokal. Kondisinya mulai berbeda saat ini, topik mengenai Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) sudah mulai ramai dibicarakan menjadi diskursus publik pasca lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada­nya UU Desa tersebut, saat ini desa telah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola aset yang dimiliki, disertai kemampuan keuangan yang mendukung. Banyak praktik yang sudah mulai dilakukan oleh desa dalam kerangka PEL, mulai dari mengelola sumber daya alam yang ada hingga memperkuat proses produksi dan distribusi produk lokal. Beda posisinya dengan kelurahan, di mana kelurahan hingga saat ini belum memiliki kewenangan sebagaimana desa. Namun demikian, tidak berarti kelurahan tidak dapat berbuat banyak atas sumber daya yang mereka miliki. Kelurahan tetap dapat menyusun perencanaan pembangunan dengan pendekatan PEL yang inklusif untuk selanjutnya dapat diusulkan secara berjenjang mulai dari musrenbang kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Tidak ada praktik yang harus sempurna dalam PEL dan semua upa­­­ ya yang telah dan akan dilakukan memberikan pembelajaran pen­ ting dalam dinamika lokal. Mulai dari proses yang dilakukan secara demokratis, kemitraan yang kuat antar aktor, hingga pengelolaaan ix



sumber daya lokal yang keseluruhannya bertujuan untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat. Buku ini memberikan perspektif dan panduan bagi desa dan kelurahan yang saat ini sedang tumbuh dalam upaya mengembangkan potensi yang mereka miliki dengan menggunakan pendekatan sustainable development (pembangunan berkelanjutan). Dalam pendekatan ini aspek lingkungan, sosial dan ekonomi berjalan saling bersinergi dalam kerangka PEL yang inklusif. Setidaknya, beberapa poin penting yang ingin disampaikan dalam buku ini mampu menjadi peta jalan bagi desa dalam mendesain kebijakan dan implementasi PEL baik di desa maupun kelurahan. Pertama, buku ini memberikan gambaran tentang ruang lingkup kewenangan lokal, baik desa maupun kelurahan. Meski berbeda, tetapi ada peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pengembangan ekonomi yang inklusif serta menunjukkan peluang dan tantangan pelayanan dasar baik di desa maupun kelurahan serta problematikanya. Kedua, mengenalkan perspektif dan panduan PEL sebagai strategi alternatif pembangunan berkelanjutan dalam skala lokal desa atau kelurahan. Hal ini dimaksudkan agar desa atau kelurahan dapat memahami dulu tentang apa sebenarnya PEL itu dan bagaimana cara kerjanya sehingga dapat membantu dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ketiga, buku ini juga membantu mencari model kelembagaan dan pelembagaan ekonomi lokal baik di desa maupun kelurahan yang sesuai dengan konteks lokal. Mulai dari dukungan kebijakan yang tepat hingga lembaga yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan PEL. Keempat, memberikan panduan dalam pengembangan usaha berbasis sumber daya lokal. Buku ini memang tidak mungkin mampu menyelesaikan semua persoalan dan tantangan yang ada di tingkat lokal baik desa maupun kelurahan. Namun setidaknya membantu dalam menemukan peta x



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



jalan pengembangan ekonomi yang lebih inklusif di desa dalam rangka menciptakan bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi yang le­bih penting juga adalah pemerataan dan keadilan ekonomi khususnya bagi mereka yang selama ini mengalami marginalisasi. Pada akhirnya, desa atau kelurahan lah yang harus secara aktif memanfaatkan peluang yang dimilikinya dengan caranya sendiri serta dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Pemerintah supradesa serta pihak lain berperan memfasilitasi dengan dukungan kebijakan, anggaran hingga peningkatan kapasitas dan jaringan yang dibutuhkan dalam rangka menciptakan kemandirian desa atau kelurahan. Tim Penulis



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



xi



xii



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas terbitnya buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat. Buku ini memberikan perspektif dan panduan bagi desa dan kelurahan yang saat ini sedang tumbuh dalam upaya mengembangkan potensi yang mereka miliki dengan menggunakan pendekatan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berada dalam naungan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), berkomitmen mewujudkan visi Perusahaan (PHM) untuk “Menjadi Perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas nasional kelas dunia dan menjadi salah satu pusat keunggulan Pertamina”, berpedoman pada tata nilai 6C (Clean, Competitive, Confident, Costumer Focus, Commercial dan Capable), Menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas yang aman, berkelanjutan, handal, efisien dan ramah lingkungan dengan mengedepankan penciptaan nilai, menggunakan teknologi berbasis inovasi, prinsip komersial yang kuat dan karyawan berklelas dunia. Semua faktor tersebut berhasil menjadikan Wilayah Kerja Mahakam sebagai penghasil gas terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi penting, baik dari sisi penerimaan negara maupun ketahanan energi Indonesia. Dalam mengelola aspek sosial, PHM sangat memperhatikan adanya social license dari masyarakat di lokasi perusahaan ber­operasi. License seperti itu tidak berupa dokumen kertas, namun hanya bisa diperoleh melalui usaha merangkul masyarakat setempat untuk bekerjasama dalam mewujudkan nilai-nilai dan tujuan-tujuan yang disepakati bersama. xiii



Dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertami­ na Hulu Mahakam bekerjasama dengan para institusi/ lembaga/ orga­nisasi masyarakat seperti BUMDes, LPM, Karang Taruna, Kelompok Tani dan Kelompok Nelayan, dan lembaga lainnya baik dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pelatihan dan program pemberdayaan berbasis potensi lokal. Melalui kerjasama ini rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat lebih tinggi sehingga keberlanjutan dan kemandirian masyarakat dapat tercapai. Kebutuhan dasar masyarakat pesisir diantaranya adalah belum tersedianya air bersih, belum tersedianya akses terhadap energi, akses yang remote dengan minimnya fasilitas transportasi yang memadai. Ditengah masih minimnya akses pada kebutuhan dasar tersebut, kondisi tata kelola lembaga ekonomi lokal dan BUMDes yang belum profesional juga menjadi permasalahan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Beberapa kendala tata kelola lembaga ekonomi lokal dan BUMDes yang ditemui di area pesisir Delta Mahakam terletak pada kapasitas kelembagaan dan kemampuan dalam pengelolaan organisasi, administrasi, keuangan serta pengemba­ngan usaha. Mempertimbangkan pentingnya pengembangan sumber daya manusia dan lembaga lokal sebagai unsur penting dalam pengemba­ngan ekonomi wilayah Desa atau Kelurahan, PHM bekerjasama de­ngan Yayasan IRE Flamma Yogyakarta melaksanakan Program Penguat­an kelembagaan kelompok ekonomi lokal (pengelola) dan BUMDesa di wilayah pesisir Delta Mahakam khususnya Kelura­han Dondang, Kelurahan Muara Kembang, Desa Sepatin dan Desa Tani Baru. Serangkaian kegiatan pendampingan telah dilaksanakan sejak tahun 2018 mencakup kegiatan peningkatan kapasitas tata kelola kelambagaan, pengelolaan keuangan dan uji petik. Penerapan strategi pendampingan dilakukan dengan memberdayakan pendamping lokal yang dilatih untuk secara bersama memberikan pendampingan intensif di lokasi program. Penguatan pendampingan dilakukan



xiv



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



melalui monitoring program oleh tim ahli Yayasan IRE Flamma Yogyakarta setiap 3 bulan. Saat ini Lembaga Ekonomi Lokal dan BUMDes telah memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kelurahan atau Desa dalam bentuk Surat Keputusan dan Struktur Organisasi, memiliki AD ART dan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah disetujui oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai stakeholdernya serta mampu mengembangkan usaha yang berorientasi pada kemanfaatan sosial dan ekonomi, mampu menggali potensi lokal yang ada serta mengembangkannya sesuai dengan model bisnis yang berkelanjutan. Adanya pendampingan pada kelembagaan kelompok ekonomi lokal (pengelola) dan BUMDesa telah mampu menguatkan pengetahuan terhadap regulasi, kelembagaan dan pengelolaan administrasi usaha. Sehingga lembaga dapat menentukan jenis usaha apa yang harus dikembangkan dan menyusun rencana tindak lanjut untuk mewujudkannya. Dengan BUMDes yang profesional, partisipasif, akuntabel dan transparan telah mendorong Pemerintah desa untuk bersinergi mendorong BUMDes melakukan kegiatan ekonomi desa berbasis potensi lokal melalui dana desa. Sinergi ini dapat memicu peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Suripno Division Head of Sustainable Development and Societal Relation



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



xv



xvi



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



I. Kewenangan Lokal Dalam Pengelolaan Aset dan Potensi Ekonomi



1



A. Konteks dan Relevansi Pengelolaan aset dan potensi desa menjadi agenda penting yang harus terus dikawal dalam pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seperti kita ketahui bersama, tujuan lahirnya UU Desa adalah untuk mewujudkan demokrasi dan mendorong adanya transformasi ekonomi politik desa agar desa menjadi semakin sejahtera. Dengan kata lain, tujuan lahirnya UU Desa adalah mendorong terwujudnya desa yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera. Tujuan dari pengaturan desa dalam bidang ekonomi sebagaimana Pasal 4 UU Desa, yaitu: (1) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; butir (2) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; butir (3) memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pem-



2



bangunan nasional; dan butir (4) memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Tujuan tersebut sangat relevan dengan problem besar yang saat ini masih melingkupi bangsa Indonesia yaitu kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Desa dengan kewenangan berskala lokal yang dimilikinya dapat meng­ ambil berperan strategis dalam pengelolaan aset dan potensi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat desa. Berbeda dengan desa, kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya le­bih terbatas terutama dalam kewenangan mengelola aset dan potensi ekonomi yang ada di wilayah kelurahan. Hal ini terjadi karena menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipim­ pin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan ber-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



tanggung jawab kepada camat. Sehingga kewenangan kelurahan untuk mengatur dan mengelola aset dan potensi lokal sangat ditentukan oleh kebijakan dan ang­ garan dari pemerintah daerah melalui kecamatan.



B. Desentralisasi dan Distribusi Kewenangan Saat ini pemerintah terus berupaya menekan angka kemis­ kinan dan ketimpangan dengan menempatkannya sebagai prioritas utama yang harus segera diselesaikan. Diantaranya de­ ng­an pemerataan pembangunan infrastruktur berupa jalan, jaringan listrik yang berkualitas, fasilitas layanan kesehatan, dll. Dengan infrastruktur yang makin memadai diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses antara kawasan pedesaan dan perkotaan, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan-layanan dasar. Selain program-program pembangunan infrastruktur untuk mempermudah akses dan mobilitas



masyarakat, sejak reformasi 1998 rancang bangun hubungan pusat daerah juga mengalami perubahan yang fundamental, terutama sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan UU No. 32 Tahun 204 dan ter­akhir diganti dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Regulasi tentang peme­ rintahan daerah memberlakukan skema desentralisasi.  Artinya, negara mengakui dan menye­ rahkan sebagian kewenangannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setem­ pat kepada daerah. Pendek kata, pada era desentralisasi, semua­nya tidak lagi diurus oleh pemerin­tah di Jakarta, melain­kan ada kewenangan-kewena­ngan yang pengurusannya diberikan kepada pemerintah kabupaten/ kota. Dalam hal ini desentralisasi tidak bisa dimaknai sebagai semata-mata hubungan pemerintahan. Lebih dari itu, desentralisasi adalah pengakuan atas hak, identitas, budaya, dan sumberdaya ekonomi atau aset yang dimiliki



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



3



oleh daerah. Dengan demikian desentralisasi politik juga berarti pemberian kewenangan kepada daerah untuk merencanakan, memilih, serta melaksanakan program pembangunan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi daerah. Asas desentralisasi hanya untuk mengatur hubungan dan kedudukan pemerintah dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota. Karena itu, kewenangan desa didasarkan pada asas re­ ko­g­­ni­si dan subsidiaritas, bukan pada asas desentralisasi. Kewenangan desa tidak lagi mengikuti skema penyerahan atau pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota, melainkan dengan skema pengakuan (rekognisi) dan subsidiaritas atas kepentingan masyarakat setempat, secara langsung dari Undang-Undang Desa. Bagaimana posisi desa dalam skema tersebut? Kehadiran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sejatinya adalah pemberian kewenangan pada desa untuk mengelola kewenangannya sendiri. Melalui UU tersebut, desa didorong un4



tuk terus memperkuat posisinya sebagai self governing community1 dan sebagai local self government2 . Asas pengaturan dalam UU Desa adalah asas rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul dan asas subsidiaritas, yaitu pe­netapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa yang disu­ sun dalam forum musyawarah desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa, dst., tidak perlu lagi dibawa dan dieksekusi oleh pemerintah supradesa (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat). Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa merupakan kewenangan desa itu sendiri tanpa intervensi yang 1 Desa sebagai pemerintahan otonom di tingkat lokal yang memperoleh pembagian kewenangan dan keu­ angan dari negara sehingga desa mempunyai kewenangan untuk mengelola pemerintahannya. 2 Desa sebagai pemerintahan lokal dengan basis sosio kultural sangat kuat yang mekanisme serta pelem­ ba­ gaannya mengikuti adat istiadat yang berlaku.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



kaku dari pemerintah supra desa. Inilah sebenarnya cermin kemandirian desa dalam pemba­ngunan (Sutoro Eko, 2005).



Istri para nelayan di Desa Sepatin sedang memotong kepala udang hasil tangkapan untuk di jual ke pengepul.



Asas rekognisi dan subsidiaritas tersebut tidak akan memberikan perubahan mendasar jika desa tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan. Karena itu desentra­ lisasi kewenangan harus diikuti dengan pemberian anggaran kepada desa dan kewenangan kepada desa



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



5



untuk mengelola aset-aset yang ada di desa. Secara normatif, pemberian ang­garan kepada desa tersebut sudah terwadahi dalam skema Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Sedangkan dalam hal pe­ ngelolaan aset, UU Desa sudah memberikan legitimasi yang sa­ ngat kuat kepada desa untuk menata dan mengelola aset yang dimiliki. Sebagaimana tercantum dalam butir (a) Pa­sal 4 UU Desa, disebutkan bahwa salah satu tujuan lahirnya UU Desa adalah untuk mendorong prakarsa, ge­ rakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Untuk penataan aset tersebut sehingga bisa dimanfaat secara optimal bagi desa, ayat (4) Pasal 116 UU Desa menyebutkan paling lama dua tahun sejak UU Desa berlaku, pemerintah daerah bersama pemerintah desa melakukan inventarisasi aset desa. Dari dua pasal yang didalamnya terdapat butir tentang pengelolaan aset desa tersebut, terkandung makna bahwa aset desa 6



merupakan komponen penting untuk mensejahterakan desa. Sedangkan komponen berikut­ nya adalah bagaimana cara me­ ngelola aset tersebut. Dalam UU Desa disebutkan bahwa musya­ warah desa merupakan permusyawaratan yang diikuti oleh pemerintahan desa dan seluruh unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (ayat (1) Pasal 54 UU Desa). Halhal yang dimaksud strategis pada bunyi ayat tersebut adalah penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), penambahan dan pelepasan aset desa, serta kejadian luar biasa. Merujuk pada pasal di atas ar­ tinya dalam pengelolaan aset desa tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah desa. Keputusan aset desa akan dikelola untuk apa, siapa yang mengelola, dan bagaimana mo­ del pelembagaannya, mesti diputuskan melalui forum permusya­



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



waratan yang demokratis yang disebut dengan musyawarah desa. Dengan demikian, desentralisasi kewenangan kepada desa sebagaimana mandat UU Desa sebenarnya mengandung makna pengembalian kedaulatan kepada rakyat. Benar, bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan, namun dalam pe­ manfaatannya pemerintah desa tidak bisa melakukannya sendiri. Kewenangan yang dimiliki mesti dikelola secara partisipatif, akuntabel, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Kesejahteraan yang hendak dituju-pun bukan kesejahteraan untuk individu-individu melainkan kesejahteraan yang mencermin­ kan keadilan sosial dan kebersamaan masyarakat desa. Posisi kelurahan berbeda de­ ngan desa. Pasal 25 PP No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan menjelaskan bahwa kelurahan sebagai perangkat kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan yang dipimpin lurah. Selain melaksanakan tugas dan



fungsi tersebut, lurah dibantu oleh perangkat kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberi­ kan oleh camat. Tugas lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masya­ rakat, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Pendanaan kelurahan dialokasi­ kan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawa­ rah pembangunan kelurahan. Sedangkan, pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masya­rakat di kelurahan melibatkan kelom-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



7



Ibu-ibu nelayan di Sepatin sendang menjemur udang papay di tempat penjemuran milik desa.



pok masyarakat dan/ atau orga­ nisasi kemasyarakatan. PP No. 17 Tahun 2018 PP ini membe­rikan peluang bagi kelurahan untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pem­berdayaan masyarakat kelurahan. PP (Peraturan Pemerintah) ini juga menegaskan tentang alokasi anggaran bagi daerah kota yang tidak memiliki desa, paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sedangkan untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan pa­ling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota



C. Aset Desa Untuk Kemandirian Desa UU Desa yang sekarang ini berlaku memiliki watak, nilai, dan semangat yang berbeda dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Jika UU 5/1979 dinilai sebagai penaklukan dan penyeragaman yang dilakukan negara terhadap desa, sebalik­



nya UU No. 6 Tahun 2014 justru memberikan kedaulatan kepada desa. Penaklukan yang dilakukan negara kepada desa tidak hanya terjadi secara politik, namun juga secara ekonomi. Secara politik, desa tidak diberi kewenangan apapun selain menggantungkan dirinya kepada supra desa. Secara ekonomi, desa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola aset yang ada. Pengelolaan aset yang ada di desa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah supra desa. Akibatnya, sampai saat ini banyak aset desa yang dikuasai oleh individu maupun perusahaan yang notabene pemiliknya orang dari luar desa. Asas rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas yaitu pemberian kewenangan kepada desa untuk menentukan masa depan­ nya sendiri adalah semangat dan nilai utama yang terkandung dalam UU Desa yang saat ini berlaku. Dengan kedua asas tersebut desa yang dulunya dijadikan obyek pembangunan sekarang ini sudah bisa mengambil peran sebagai subyek pembangunan. Termasuk di dalamnya adalah



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



9



mengelola aset yang ada di desa. Aset yang dimaksud di sini adalah kekayaan yang dimiliki oleh desa. Dalam perspektif pembangunan, aset dapat berupa kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, maupun sumber daya manusia dan seluruh potensi yang dimiliki oleh manusia tersebut yang dapat berupa pikiran, akal budi, budaya, kesenian, ketrampilan, dsb. Bagaimana langkah-langkah yang mesti dilakukan desa untuk meng­optimalkan aset yang ada di desa? Mengingat pentingnya aset sebagai komponen pen­ ting peningkatan kesejahteraan desa, UU Desa mengamanatkan kepada desa dan kabupaten untuk melakukan inventarisasi aset yang dimiliki yang berada di desa. Inilah langkah pertama yang mesti dilakukan desa bersama kabupaten. Pelaksanaan inventarisasi tersebut selambat-­l ambatnya dilaku­kan dua tahun sejak UU Desa diberlakukan. Inventarisasi aset ini dapat pula sekaligus digunakan untuk melakukan pemetaan potensi ekonomi desa. 10



Dalam pelaksanaannya, peme­ rintah desa dan pemerintah kabupaten bisa bekerjasama dengan pihak ketiga sehingga pemetaan aset dan potensi menghasilkan dokumen yang obyektif dan komprehensif. Meski demikian, prinsip partisipasi tetap penting dikedepankan agar masyarakat desa ikut serta me­ ngenali potensi dan aset yang dimiliki sehingga rasa kepemilikan kepada desa menjadi tertanam kuat. Pemetaan aset dan potensi desa tersebut tentu bukan sebuah pekerjaan mudah. Karena realitasnya terdapat tipologi geografis dan sosio kultural yang berlangsung secara dinamis. Demikian pula ketika desa hendak memanfaat potensi tersebut untuk kepentingan desanya. Di desa-desa kawasan hutan dan kawasan perkebunan upaya untuk memanfaatkan aset serta potensi yang ada tersebut kerap kali bersentuhan dengan kepenti­ ngan ekonomi politik aktor-aktor yang ada di desa itu sendiri maupun aktor yang berasal dari luar desa. Bahkan tidak jarang terjadi konflik yang mengarah pada tin-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



dak kekerasan. Pada konteks demikian peran pemerintah daerah menjadi strategis sebagai mediator aktor-aktor yang berkon­ flik yang berpijak pada prinsip keadilan. Aset dan kekayaan desa yang sudah terdata tersebut selanjutnya dijadikan sebagai pijakan bagi desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka



waktu enam tahun. Isi RPJM­Desa­ adalah peta jalan yang akan ditempuh desa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Misal­nya menjadi desa mandiri energi, desa mandiri pangan, desa yang mengembangan wisata desa berPeserta lokakarya sedang merumuskan visi perubahan pengembangan ekonomi desa yang akan dicapai dalam satu tahun ke depan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



11



basis potensi alam, desa yang sensitif terhadap penghidupan berkelanjutan berbasis sawit, dsb. Prinsip penting dalam pe­ nyusunan RPJMDesa ini adalah dilakukan secara partisipatif dan tujuan yang hendak dicapai adalah suatu kondisi tertentu yang berpijak pada potensi atau ma­ salah yang dihadapi desa. Setelah RPJMDesa tersusun langkah berikutnya adalah menjabarkannya dalam program pembangunan desa yang dilaksanakan setahun sekali ke dalam doku-



12



men Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Dua dokumen tersebut adalah pijakan legal yang memandu desa melaksanakan program pembangunan tahunan. Selain sebagai dokumen pembangunan, RKPDesa dan APBDesa adalah cermin keberpihakan pemerintah desa. Jika tantangan terbesar sebuah desa adalah pengentasan kemiskinan, idealnya sasaran pembangunan yang diselenggarakan  pemerintah desa juga berpihak kepada war-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



ga miskin. Bagaimana kelompok miskin tersebut diberdayakan se­hingga kehidupan ekonominya menjadi semakin baik. Demikian pula dengan pemanfaatan aset desa. Warga miskin sebaiknya mendapatkan kebijakan afirmasi untuk mengelola aset yang ada agar mereka memiliki sumber penghidupan alternatif atau sumber penghidupan yang lebih layak sebagai penopang ekonominya. Dengan kata lain, terkait dengan pengelolaan aset ini pemerintah desa penting untuk mengembangkan strategi penghidupan yang berkelanjutan, memperkuat institusi lokal, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar program-program pembangunan desa bisa memberikan jaminan penghidupan yang mensejah­te­ rakan bagi masyarakat desa. Lalu bagaimana pengembangan ekonomi lokal dilakukan sebagai penopang penting kemandirian desa? Apa bentuk-bentuk pelembagaan dalam pengembangan ekonomi lokal tersebut? Jika menggunakan cara pandang UU Desa, maka semangat dalam



mengembangkan ekonomi lokal mesti ditempuh dengan caracara demokratis. Artinya, subyek utama dalam pengelolaannya ada­lah masyarakat desa. Dengan demikian mata rantai ekonomi yang dikembangkan mulai dari produksi, pengelolaan, kontrol dan pengawasan, serta penerima manfaat utamanya adalah ma­s­ ya­­­­­rakat desa. Jadi, tata kelola ekonomi desa diharapkan dapat berlangsung melalui kelembagaan desa yang terbuka, di samping terus meng­ akui dan menghormati praktik-praktik ekonomi yang dige­ rakkan oleh masyarakat dalam bentuk lain. Dalam UU Desa, meskipun pelembagaan ekonomi lokal dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tidak diwajibkan, namun kami memiliki keyakinan kesejahteraan desa akan lebih mudah dicapai ketika pelembagaannya dalam bentuk BUMDesa. Pengembangan BUMDesa berpotensi untuk lebih memajukan perekonomian warga sehingga desa menjadi lebih mandiri dengan aset dan potensi yang dimiliki oleh desa.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



13



Air menjadi kebutuhan pokok bagi semua orang. Hal itu berlaku pula bagi warga Kelurahan Dondang. Melalui badan pengelola air bersih didistribusikan kepada warga kelurahan.



II. Pelayanan Dasar di Desa dan Kelurahan Serta Problematikanya



A. Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa Layanan dasar publik dapat dipahami sebagai kewajiban pemerintah pusat hingga desa dan swasta untuk menjamin hak dan kebutuhan warga negara. Tujuan pengaturan desa dalam UU Desa antara lain meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna memper­ cepat perwujudan kesejahteraan umum. UU Desa Pasal 78 Ayat (1) menegaskan pembangunan desa bertujuan meningkatkan



16



kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal 80 UU Desa juga menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai yang pertama dalam penentuan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang dirumuskan di



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Pelayanan dasar publik harus dijamin dan diberikan oleh badan publik dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ada tiga bentuk pelayanan dasar pu­ blik di desa yakni barang publik, jasa publik dan layanan administratif. Ketiganya didasarkan pada prinsip terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan masyarakat. Pemenuhan layanan dasar merupakan esensi dari pembangunan desa. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingku­ ngan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Infrastruktur dasar di desa meliputi perumahan, air dan sanitasi, dan listrik.



Infrastuktur dasar merupakan kebutuhan dasar dan strategis bagi masyarakat desa. Kebutuhan strategis dapat dimaknai sebagai kebutuhan yang mempunyai pengaruh atau dampak yang besar menguntungkan terhadap suatu tujuan tertentu dalam jangka panjang. Ketersediaan pelayanan dasar yang di dalamnya terdapat infrastruktur dasar akan mempengaruhi taraf hi­dup, penghidupan, dan kehidupan masyarakat pedesaan.



B. Akses Layanan Dasar Di Desa dan Kelurahan Ketersediaan dan kualitas laya­ nan dasar, terutama infrastruktur dasar seperti perumahan, air dan sanitasi, dan listrik di tiap desa/ kelurahan berbeda-beda. Ketersediaan dan kualitasnya sangat ditentukan oleh tingkat kesulitan geografis, infrastruktur, jarak dan keterjangkauan dari suatu wilayah. Sebagai contoh masalah listrik dan air bersih di beberapa wilayah masih harus mendapatkan perhatian yang serius dari



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



17



pemerintah karena kedua hal tersebut merupakan masalah yang sangat penting karena menyangkut masalah dasar masyarakat. Masyarakat di desa-desa yang termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) masih gelap gulita ketika malam tiba. Desa-desa tersebut selama ini gelap gulita lantaran belum teraliri listrik. Selain infrastruktur dasar listrik, ketersediaan dan kualitas air dan sanitasi di beberapa wilayah di Indonesia juga masih terbatas. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menyebabkan penggunaan air semakin tinggi. Kebutuhan terhadap kuantitas juga kualitas air pun turut meningkat. Survei Sosial Ekonomi Nasio­ nal (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak di Indonesia namun masih banyak daerah yang masih belum memiliki sumber air minum layak. Rendahnya akses terhadap air bersih dikarenakan permasalahan dalam ketersediaan sumber dan penyeleng18



garaan air minum dan sanitasi. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mengadakan perilaku hi­ dup bersih dan sehat juga masih rendah. Pemenuhan kebutuhan layanan dasar menjadi satu hal yang penting untuk segera dilakukan mengingat dampaknya yang begitu besar bagi kesejahteraan masyarakat. Selain berkaitan dengan kelangsungan hidup, ke­ tersediaan layanan dasar juga berhubungan dengan penghidupan warga masyarakat. De­ ngan ada­nya pemenuhan layanan dasar, peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi lokal semakin terbuka. Akses terhadap air bersih dan energi mo­dern memungkinkan masyarakat untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan atau meningkatkan peng­­hasilan mereka. Sebagai contoh, di luar kebutuhan mendasar untuk aktivitas sehari-hari yang cenderung bersifat konsumtif, ketersediaan energi merupakan penggerak aktivitas produktif dalam skala rumah tangga, usaha kecil menengah, maupun skala besar.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Kesempatan merasakan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik juga mampu membuka pe­ luang-peluang lainnya, termasuk peluang mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha. Indonesia, dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, hingga saat ini masih menghadapi tantangan untuk penyediaan akses energi yang merata dan inklusif. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan publik yang menyasar pemenuhan dan penyediaan akses air bersih dan energi yang merata, berkeadilan, dan mampu mendorong kegiatan produktif de­ ngan penggunaan energi terbarukan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.



C. Peran Lembaga Ekonomi Lokal Dalam Penyediaan Layanan Dasar Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan demikian, ketika desa hendak menggunakan kewenangannya dalam memba­ ngun infrastruktur sebaiknya desa mempertimbangkan dan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



19



memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendukung akses masyarakat terhadap layanan dasar dan infrastruktur yang bisa mendrong produktivitas masya­rakat desa. Berdasarkan UU Desa, desa dapat menyelenggarakan penyediaan layanan dasar dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal­ nya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan definisi tersebut BUMDesalah yang diharapkan mengelola aset dan jasa pelayanan, terutama layanan dasar yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDesa diharapkan mengelola



20



layanan dasar untuk kebutuhan strategis bagi masyarakat yang pada ujungnya dapat meningkatkan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat desa. Bagaimana pemenuhan dan penyediaan layanan dasar di kelurahan? UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemenuhan air bersih bagi masya­ rakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus mereka lakukan. Pelayan dasar publik harus dijamin dan diberikan oleh badan publik yang dibentuk oleh pemerintah kelurahan dengan dukungan dana dari pemerintah daerah. Badan publik atau badan pengelola ini harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat berdasarkan prinsip terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan masyarakat.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



21



Warga desa di RT 13 Muara Pegah yang tidak mempunyai akses listrik masih bisa menikmati listrik energi alternatif (SHS) yang di kembangkan oleh CSR PT PHM 22



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



III. Pengembangan Ekonomi Lokal Yang Inklusif



”PEL merupakan pendekatan alternatif yang dipilih dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dimana aspek lingkungan, sosial dan ekonomi saling bersinergi dalam pembangunan berskala lokal. PEL yang berproses secara demokratis dengan dukungan kemitraan multipihak yang kuat, diharapkan mampu mengelola sumber daya lokal yang ada guna menciptkan bukan hanya pertumbuhan ekonomi melainkan juga keadilan ekonomi, terutama bagi kelompok marginal, dan inilah yang disebut sebagai wajah PEL yang inklusif yang akan diurai pada bagian ini”



A. Pengantar Desa dikenal sebagai arena tumbuhnya usaha ekonomi baik skala kecil maupun menengah, di mana pelaku utamanya adalah masyarakat lokal. Usaha itu di­ pilih karena sesuai dengan kapa­ sitas pengetahuan masyarakat dan keberadaan sumber daya alam yang ada. Begitu juga de­ ngan kelurahan. Sehubungan dengan posisinya yang dekat 24



dengan kota, maka tidak jarang kelura­han menjadi penyumbang tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan industri di kota. Namun sayangnya, barang/jasa yang dihasilkan dari lokal desa/ kelurahan ini seringkali dibayar dengan harga murah. Sehingga, barang/jasa yang dihasilkan tidak banyak membawa perubahan bagi dinamika ekonomi lokal. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak berkontribusi terhadap peningkatan kesejahte­ raan masyarakat lokal. Persoalan utamanya ada beberapa hal se­ perti: pertama, seluruh aktivitas ekonomi tersebut tidak terorganisir dengan baik dan tidak terfasilitasi oleh kebijakan yang mendukung di tingkat lokal. Hal ini berdampak pada posisi tawar individual yang lemah. Kedua, proses produksi dan tenaga kerja tidak didukung oleh kapasitas yang optimal dalam memenuhi kebutuhan pasar modern yang terus berkembang pesat. Di sisi lain, pembangunan ekonomi dengan pendekatan sektoral dan sentralistik ternya-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



ta tidak mampu membawa perubahan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal itulah yang menjadi latar belakang pentingnya penerapan Local Economic Development (LED) atau Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) sebagai strategi alterna­ tif yang dapat digunakan untuk melihat peluang-peluang yang ada di desa/keluruhan dalam rangka menciptakan pertumbuhan, kesejahteraan, dan keadilan ekonomi.



Oleh karena itu, bagian ini ingin menceritakan dua sub bahasan penting yakni terkait upaya untuk membangun desain PEL yang berwatak inklusif serta meng­ integrasikan ide tentang PEL dalam kebijakan pembangunan desa.



B. Pengertian Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) merupakan salah satu pendekatan yang banyak digu-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



25



nakan untuk melihat dinamika ekonomi di tingkat lokal berbasis kewilayahan. Pendekatan tersebut berfungsi sebagai alternatif untuk menjawab kegagalan strategi pembangunan sektoral yang bersifat spesifik dan topdown. Tidak hanya itu, pendekatan sektoral atau kewilayahan juga tidak banyak berkontribusi pada penyelesaian masalah peng­angguran dan kemiskinan. Kritik atas pendekatan tradisional inilah yang menghasilkan alternatif pendekatan PEL berbasis kewilayahan dengan proses yang lebih partisipatif (Roberts: 1993). Sejumlah literatur menyampaikan beberapa pengertian tentang PEL. Pada dasarnya, PEL mengacu pada strategi pembangunan yang berbasis teritorial (kewilayahan), dimiliki dan dikelola secara lokal, dan terutama ditujukan untuk meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi (Rodríguez-Pose: 2002). Ada juga yang melihat PEL sebagai proses partisipatif yang mendorong dan memfasi­ litasi kemitraan antara para pemangku kepentingan lokal dalam 26



menyusun desain dan strategi implementasi bersama terutama berdasarkan pada penggunaan sumber daya lokal yang kompetitif dengan tujuan akhir untuk menciptakan pekerjaan yang la­ yak dan kegiatan ekonomi berkelanjutan (Canzanelli 2001: 9). PEL juga dinilai sebagai proses di mana pemerintah lokal atau organisasi berbasis masyarakat terlibat untuk mendorong aktivitas ekonomi dengan tujuan menciptakan peluang kerja lokal melalui pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan sumber daya manusia, alam, dan kelembagaan yang ada (Blakely: 1994). Selain itu, ada pula yang me­ nyebut­kan PEL sebagai proses yang menyatukan berbagai aktor lokal untuk bekerja bersama-sama dan memanfaatkan sumber daya lokal dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (CLGF Asia: 2014). World Bank (2005) memandang PEL sebagai proses yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah, usahawan, dan organisasi non pemerintah untuk menciptakan kondisi



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapa­ngan kerja di tingkat lokal. Sedangkan bagi A. H. J. Helming (2003) PEL diartikan sebagai suatu proses di mana ada kemitraan yang mapan antara pemerintah daerah, kelompok berbasis masyarakat, dan dunia usaha dalam mengelola sumber daya yang ada untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayah tertentu. Helming me­nyatakan bahwa PEL menekankan pada kontrol lokal, dan penggunaan potensi sumber daya manusia, kelembagaan dan sumber daya fisik. Pengertian yang lebih kompre­ hensif disampaikan ILO (2005). Secara lebih detail, ILO melihat PEL sebagai proses partisipatif yang mendorong kemitraan antara dunia usaha dan pemerintah dan masyarakat pada wilayah tertentu yang memungkinkan kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan strategi pembangunan secara umum. Pro­ ses tersebut dilakukan dengan menggunakan sumber daya lokal



dan keuntungan kompetitif dalam konteks global. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kegiatan ekonomi. PEL setidaknya memiliki empat kata kunci. Pertama, kegiatan PEL dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para pihak dalam relasi yang setara. Kedua, ada aktor-aktor yang terlibat, di mana para aktor tersebut saling terhubung dan mengambil perannya masing-masing. Siapa aktor tersebut? Bisa jadi aktor terdiri atas pelaku usaha lokal, kelompok usahanya, pemerintah desa maupun pihak swasta. Ketiga, ada sumber daya atau potensi lokal yang dikelola dalam rangka menjalankan aktivitas ekonomi, baik memproduksi barang maupun jasa. Keempat, memiliki tujuan untuk me­ningkat­kan pertumbuhan ekono­mi menuju kesejahteraan masya­rakat yang berkeadilan. Hal itulah yang membedakan p e n d e kata n   p e m b a n g u n a n ekonomi dengan strategi sektoral yang banyak berorientasi pada penguatan sektor indus­



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



27



tri tertentu dengan PEL yang mengambil pendekatan teritorial (kewilayahan) yang berfokus pada pengembangan wilayah atau lokalitas daripada sektor industri.



Bila meminjam kerangka kerja penghidupan berkelanjutan, di­ kenal yang namanya pentagon aset, dimana PEL juga penting untuk memperhatikan kebera­ daan berbagai jenis aset ini di tingkat lokal, sebagaimana tergambar sebagai berikut:



Gambar 3.1 Kata Kunci dalam Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL)



PROSES PARTISIPATIF



AKTOR/PARA PIHAK TERHUBUNG DALAM KEMITRAAN



ADANYA SUMBER DAYA LOKAL YANG DIKELOLA



MEMILIKI TUJUAN KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN EKONOMI



28



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Gambar 3.2 Diagram Pentagon Aset



Aset alam meliputi sumber daya alam dan layanan lingkungan



Aset fisik meliputi infrastruktur (bangunan, jalan, alat produksi, dan teknologi)



Aset manusia terdiri atas keahlian, pengetahuan, dan tenaga kerja



Berikutnya, PEL juga harus diper­ kuat dengan mainstreaming atau pengarusutamaan pers­pektif social inclusion (inklusi sosial). Prinsip inklusi sosial menjadi penting dalam PEL di mana PEL yang digagas dan dilaksanakan membuka peluang keterlibatan masyarakat desa, termasuk kelompok marginal mulai dari proses perencanaan, implementasi hingga evaluasi. Hal ini ditujukan untuk men­jawab kebutuhan kelompok mar­ginal yang selama ini kurang



Aset sosial meliputi jaringan sosial, dan asosiasi sosial



Aset ekonomi atau finansial meliputi sumbersumber ekonomi seperti kredit, uang tunai, dan sumber ekonomi lain.



men­dapatkan akses terhadap sumber daya yang ada sehingga ber­dampak pada kemiskinan (Pierson, John: 2002). Pilihan soal isu, arena, dan aktor pun menjadi penting dalam mendorong PEL yang inklusif. Per­ tama, terkait isu, apakah isu yang dipilih sudah mencerminkan ke­ penti­ngan kelompok marginal? Seberapa besar pilihan isu tersebut mampu menolong kelompok marginal menyelesaikan per-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



29



soalannya? Inilah yang penting menjadi perhatian dalam pilihan isu yang akan menjadi fokus PEL. Kedua, arena berhubungan dengan ruang-ruang apa yang akan digunakan untuk memfasilitasi kelompok marginal? Mereka harus terfasilitasi untuk turut berpartisipasi dalam berbagai arena baik formal maupun informal yang ada di desa, mulai dari proses perumusan kebijakan yang membicarakan tentang PEL hingga terlibat dalam implementasi dan pengawasannya. Ketiga, aktor yang dimaksud ialah kelompok marginal yang harus menjadi bagian penting dalam PEL de­ngan segala potensi yang mereka miliki.



C. Prinsip PEL tidak hanya bertujuan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi lebih jauh dari itu. Ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan dan marginal yang selama ini membutuhkan afirmasi kebijakan.



30



Dalam rangka mewujudkan PEL yang inklusif, pengelolaannya harus memperhatikan beberapa prinsip: 1. Inklusif: memperhatikan kepentingan kelompok marginal dan memberikan kebijakan yang tepat. Hal ini dimaksudkan agar kelompok tersebut berdaya dalam melakukan aktivitas ekonomi dan menerima manfaat dari pengelolaan sumber daya yang ada di tingkat lokal. 2. Demokratis: pengelolaan harus dilakukan secara demo­kratis dan mampu mendorong partisipasi semua kalangan mulai dari perencanaan hingga implementasi dan monitoring evaluasi program yang dijalankan. Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan ide perubahannya. Selain itu, pemerintah lokal juga memiliki peran memfasilitasi dan menciptakan iklim kebijakan yang inklusif.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Gambar 3.3 Alur PEL P U



Sumber Daya A



M



Pengelolaan



Kesejahteraan



S



3. Kolektifitas: PEL dikelola oleh para aktor yang memiliki peran beragam dan saling bersinergi, sehingga terbangun kolektifitas (kebersamaan). 4. Akuntabilitas sosial: pertanggungjawaban kepada publik terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di tingkat lokal. Publik yang dimaksud



adalah masyarakat secara lebih luas, guna membangun kepercayaan publik. 5. Keberlanjutan: PEL berorientasi pada upaya mendorong keberlanjutan baik aktivitas produksi maupun ekologi, di mana PEL dikembangkan dari kegiatan ekonomi yang legal dengan memperhatikan aspek sosio kultural.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



31



Gambar 3.4 Keberlanjutan PEL Ekologi



Legalitas Status Hukum dan Kelembagaan



Kelestarian Lingkungan



Kondisi sosial dan budaya masyarakat lokal



Dampak Ekonomi



Ekonomi (Produksi)



Sosio Kultural



D. Kemanfaatan • Pertumbuhan ekonomi



32



Salah satu tujuan PEL yang penting adalah meningkatkan produksi dan diversifikasi produk lokal dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut ditunjukkan dengan adanya peningkatan kapasitas produksi di suatu wilayah dari waktu ke waktu yang menggambarkan adanya peningkatan pendapatan masyarakat.



• Pemerataan dan keadilan ekonomi



Pertumbuhan ekonomi yang terjadi di suatu wilayah selanjutnya harus dinikmati secara merata dan adil, terutama bagi kelompok marginal dan rentan. Dalam konsep PEL, dibutuhkan peran pemerintah lokal dalam mendistribusikan pengelolaan sumber daya lokal secara adil melalui kebijakan yang afirmatif bagi kelompok rentan dan marginal.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



• Penanggulangan Kemiski­ nan dan Kesejahteraan



Peningkatan kapasitas produksi dalam desain PEL akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat (termasuk kelompok marginal). Sehingga, diharapkan akan berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya mereka yang selama ini berpenghasilan kecil.



• Pemanfataan sumber daya alam yang berkelanjutan



PEL memiliki tujuan penting untuk mengelola sumber daya yang ada di lokal bukan dalam kerangka eks­plo­ itasi, tetapi sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan. Artinya, pe­man­fa­ atan sumber daya yang ada harus mem­perhatikan aspek keber­lanjutan, di mana prinsip­-prinsip ekologi dan peng­hidupan berkelanjutan (sustainable livelihood) men­ jadi syarat mutlak dalam PEL.



• Pemberdayaan Masyarakat



PEL sesungguhnya memiliki semangat pemberdayaan di­ mana desain PEL yang ber­ basis pada kemampuan lokal dalam mengelola sumber daya.



E. Integrasi PEL dalam Pembangunan Desa dan Kelurahan Ide dan kerangka PEL yang inklusif penting untuk disuarakan dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan di desadan kelurahan. Berbicara soal pembangunan, ada fase-fase yang harus dilalui, yaitu: tahap perencanaan pembangunan, tahap pelaksanaan pembangunan serta tahap monitoring dan evalusi pembangunan. Maka, ide terkait PEL ini, haruslah menjadi perbincangan dalam proses perencanaan pembangunan se­hingga pada dapat terakomodir dalam kebijakan desadan kelura­han. Konsekuen-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



33



Gambar 3.5 Pengintegrasi PEL dalam Pembangunan Desa dan Kelurahan



Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa RPJM Desa/RKP Desa/APB Desa



sinya adalah harus ada komitmen yang serius dari aktor yang terkait untuk mendorong perannya masing-masing dalam men­ dukung PEL yang inklusif. Pemerintah desa melalui kebijakan­­nya dapat menyusun ber­bagai peraturan yang mendukung upaya PEL serta memfasilitasinya baik melalui angga-



34



ran, pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Berikut ini adalah alur penyusunan RKPDesa yang diselenggarakan oleh desa setiap tahunnya yang dimulai dari bulan Juni hingga Desember. Desa memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menentukan arah pembangunan desanya, se-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Gambar 3.6 Perencanaan Pembangunan Desa



Desember



Pengajuan daftar usulan RKP Desa



September



Penetapan RKP Desa



Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbangdes



Agustus



Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbangdes Pencermatan Pides dan Penyelarasan Program Masuk Desa



Juli



Musrenbangdes



Musdes



Juni



Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa



Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa



hingga internalisasi PEL dalam kebijakan pembangunan desa akan lebih mudah dan memberik kepastian, karena forum musdes lah yang akan memutuskan. Berikut adalah alur musrenbang mulai dari tingkat kelurahan hingga kabupaten. Kelurahan merupakan bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. Di mana, kecamatan sendiri merupakan wilayah dari kabupaten/kota, sehingga sistem



Pencermatan ulang Dokumen RPJM Desa



perencanaan pembangunannya pun berbeda dengan desa yang me­miliki kewenangan lebih besar. Usulan program pembangunan kelurahan termasuk terkait de­­ ng­an PEL, sangat tergantung pada proses perencanaan dan peng­anggaran yang ada di kabupaten. Akan tetapi sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, ada angin segar yang sekarang



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



35



Gambar 3.7 Perencanaan Pembangunan Kelurahan



Lurah: Validasi kegiatan menambahkan kegiatan (bila perlu)



Dilakukan oleh Tim Teknis Kecamatan dan UKPD Teknis



Musrenbang Kelurahan



Camat: Validasi kegiatan berdasarkan pertimbangan tim teknis



Survey Teknis



Input Kelengkapan



Ketua RW input foto usulan kegiatan fisik (didampingi pendamping Kelurahan)



Rembug RW



Dilakukan oleh ketua RW: Input Permasalahan Memilih template Kegiatan Input volume dan lokasi



Musrenbang Kecamatan



Forum SKPD



Forum UKPD



Musrenbang Kota/Kab.



Musrenbang Provinsi



Hasil Reses DPRD



Hasil Reses DPRD



RKPD



Dilakukan oleh berbagai pihak Penyampaian informasi



dimiliki oleh kelurahan. PP ini memposisikan kelurahan adalah bagi wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan kelurahan yang dipimpin oleh lurah. Di mana disebutkan juga tugas lurah meliputi: pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketentraman dan 36



ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat, serta pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, di tingkat kelurahan juga dilakukan program pemberdayaan dan pendampingan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Dalam rangka melaksanakan tugasnya, pemerintah kabupaten/ kota mengalokasikan angga­ ran dalam APBD untuk pem­ bangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Ketentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pem­berdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Adapun alokasi anggaran yang harus disiapkan oleh APBD untuk kelurahan yaitu: untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggarannya paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sedangkan untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. Sehubungan dengan adanya kewenangan dan keuangan yang dialokasikan ke desa dan kelurahan untuk menjalankan kewenangan



atau tugasnya, termasuk dalam PEL, maka dukungan kebijakan di tingkat lokal dibutuhkan sebagai bentuk pelembagaan PEL. Ukuran yang dapat digunakan untuk melihat keberpihakan kebijakan dalam mengakomodir konsep PEL yang inklusif, antara lain: 1. Dokumen perencanaan pembangunan: Apakah konsep tentang PEL sudah menjadi prioritas/isu strategis dalam dokumen perencanan pembangunan desa/kelurahan, yang tercermin juga dalam program dan kegiatan yang disusun? 2. Kecukupan anggaran: Apakah pemerintah desa/kelurahan mengalokasikan ang­­­ ga­ran yang cukup dalam men­­­du­kung PEL yang inklu­ sif? 3. Kebijakan afirmatif: Apakah ada kebijakan yang memberi­ kan afirmasi bagi kelompok rentan dan marginal turut terlibat dalam PEL?



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



37



F. Instrumen Pemetaan



lokal. Instrumen atau alat yang dapat digunakan, misalnya de­ ngan melakukan pemetaan sebagaimana contoh berikut:



Dalam rangka mendorong PEL yang inklusif, perlu dilakukan pemetaan terlebih dahulu tentang aktor, persoalan, dan sumber daya yang ada di tingkat



1. Peta Aktor Contoh tabel peta aktor



No



Aktor



Peran saat ini



Peluang Peran



1



Reino



Nelayan laut



Kepemimpinan



untuk



menggerakkan nelayan lain memperkuat pro­ duksi



2



3



Syahrini



Luna



Istri ne­ layan



Memperkuat



produksi



Kepala Desa



Menyusun



kebijakan



mendukung



PEL



olahan hasil laut



dan



membangun kemitraan dengan Pihak Perusa­ haan



4



38



Tantangan



Kebutuhan



Tidak memiliki pengetahuan dan alat produksi yang mendukung diver­ sifikasi produk



Pelatihan terkait produksi, pendam­ pingan, membangun kemitraan dengan pihak lain



Tidak memiliki alat produksi



Pelatihan terkait Produksi, pendam­ pingan, membangun kemitraan dengan pihak lain



Belum memiliki desain PEL



Pendampingan ter­ kait PEL, berkomu­ nikasi dengan pihak swasta, membentuk forum bersama de­ ngan warga dan pi­ hak lain



Seterusnya...



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



2. Peta Sumber Daya Contoh tabel peta sumber daya No



Persoalan Desa



1



Tidak ada listrik



2



Seterusnya...



Sumber Daya SDA



SDM



Keua­ ngan



Air, angin, gelombang laut, matahari, pasang surut



Banyak tenaga manusia di desa meski belum terampil



APBDesa, CSR



Sosial Gotong royong



Keuangan Belum tersedia infrastruktur pendukung



Rencana Pengelolaan



1. Pelatihan terkait pengelolaan energi terbarukan 2. Pengaturan kebijakan PEL dalam perencanaan pembangunan 3. Pelaksanaan program penyediaan listrik dari energi terbarukan



(Peta awal ini selanjutnya akan dikembangkan menjadi perencanaan bisnis dalam desain yang lebih aplikatif dan teknis)



Penanaman bakau di tujukan untuk menjaga ekosistem pantai dari kerusakan yang mengancam usaha tambak masyarakat



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



39



40



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



IV. Model-Model Kelembagaan Ekonomi Lokal dan Model yang Ditawarkan UU Desa



41



”Kelembagaan ekonomi lokal memiliki makna yang luas, bukan sekedar bicara tentang organisasinya saja tetapi juga bicara lebih jauh tentang sistem pendukungnya. Khusus untuk bab ini, akan diurai tentang lembaga ekonomi yang memiliki arti penting dalam PEL yang inklusif. Lembaga-lembaga ini dapat memainkan perannya masing-masing dan saling bersinergi dalam mempercepat pencapaian tujuan PEL yang inklusif” A. Pengantar Teori ekonomi terus mengalami perkembangan, salah satunya yang cukup menarik kaitannya dengan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) adalah kritik atas paham ekonomi klasik dan neoklasik yang selama ini menganggap campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam perencanaan pembangunan dikhawatirkan menimbulkan persoalan seperti peran dan intervensi birokrasi



42



yang berlebihan, adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan lain sebagainya. Hal ini berbeda dengan PEL sebagaimana diulas pada bab sebelumnya. Perbincangan tentang PEL tidak dapat dipisahkan dari kelembagaan ekonomi. Kelembagaan ekonomi merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, di mana kelembagaan ekonomi yang dimaksud bukan sebatas pada kelembagaan ekonomi saja, melainkan lebih luas termasuk yang non ekonomi, seperti: aturan-aturan formal dan informal yang menjadi faktor penentu. Akan tetapi, kaitannya dengan PEL di desa dan kelurahan, ruang lingkup bahasan ini akan kita batasi hanya pada lembaga ekonomi di desa/kelurahan yang memiliki peran penting dalam PEL. Pertama, akan dibahas tentang apa saja lembaga ekonomi yang ada di desa dan perannya dalam mendorong PEL yang inklusif. Kedua, bagaiaman relasi antar lembaga tersebut.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



B. Pengertian Lembaga ekonomi lokal secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga yang ada di tingkat lokal yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia guna mencapai suatu tingkat kesejahteraan atau kemakmuran. Adapun kegiatan ekonomi yang dimaksud meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Masing-masing kegiatan tersebut saling terkait dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Pertama, kegiatan produksi adalah suatu aktivitas atau pekerjaan yang dapat menghasilkan suatu produk, baik itu barang maupun jasa. Dengan adanya kegiatan produksi maka diharapkan barang/jasa yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan produksi ini contohnya sangat banyak di desa/kelurahan, mulai dari pertanian, kelautan, dan kerajinan. Kedua, kegiatan distribusi adalah kegiatan menyalurkan suatu produk, baik itu barang atau jasa,



dari produsen ke konsumen sehingga produk tersebut tersebar luas ke masyarakat yang membutuhkan. Contohnya adalah per­ dagangan yang banyak diperan­ kan oleh berbagai jenis unit usaha pertokoan, koperasi dan lain-lain. Ketiga, kegiatan konsumsi adalah aktivitas penggunaan atau memakai barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen. Tujuan dari kegiatan konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam hidupnya. Apabila melihat dinamika kehidupan ekonomi di tingkat lokal desa/kelurahan, bisa kita lihat ada banyak lembaga-lembaga lokal yang melakukan aktivitas ekonomi atau bahkan ada pula lembaga sosial yang sudah bertransformasi menjadi lembaga ekonomi. Misalnya, PKK atau posyandu dulunya kita kenal sebagai lembaga sosial yang memiliki peran pemberdayaan keluarga, sekarang ini sudah mulai banyak yang bertransformasi sebagai lembaga ekonomi yang melakukan aktivitas simpan pinjam maupun produksi dan dis-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



43



tribusi. Tumbuh kembangnya ber­­bagai lembaga ekonomi yang ada di tingkat lokal ini adalah pertanda positif hidupnya aktivitas ekonomi di tingkat lokal. Studi IRE dan Pemda Gunung­ kidul (2012) menemukan bahwa keberadaan institusi lokal (termasuk lembaga ekonomi), terutama dalam bentuk organi­ sasi atau kelompok, terbukti berkontribusi positif bagi pembangunan desa terutama dalam



hal penanggulangan kemiskinan yang pro penumbuhan lapangan kerja. Oleh karena itu, desa dan kelurahan penting untuk terus didorong sebagai arena pertumbuhan ekonomi inklusif guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan dan masih banyak lagi masalah lainnya. Dalam bukunya tentang Pembangunan Perdesaan, Singh (2009)



Gambar 4.1 Faktor Penentu Pembangunan Pedesaan (PD)



Modal



Tekhnologi



PD Lembaga/ Organisasi



44



Sumber Daya Manusia



Sumber Daya Alam



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



menyebutkan pembangunan per­desaan salah satunya ditentukan oleh kehadiran institusi dan organisasi yang turut menjadi bagian dari desain besar pembangunan perdesaan, di luar faktor penentu lain, sebagaimana tergambar sebagai berikut.



baik yang pembentukannya atas inisiatif warga sendiri maupun yang lahir atas kehendak pemerintah maupun pihak swasta. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut selama ini telah banyak berkontribusi terhadap sema­ ngat membangun ekonomi lokal.



Seluruh komponen ini memiliki peran yang strategis dalam pembangunan perdesaan, dimana semua komponen saling terkait dan saling memperkuat dalam menopang pembangunan di tingkat lokal. Organisasi atau institusi yang ada pastinya tidak sekedar bicara tentang bagaimana menghimpun keuntungan semata. Lebih dari itu adalah mempertemukan kepentingan pada anggotanya serta memperkuat partisipasi lokal.



Di desa misalnya, kehadiran BUMDesa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir telah memberikan warna positif dalam perkembangan ekonomi lokal, meski keha­ dirannya di awal terkesan “dipaksakan” oleh negara. Banyak desa berlomba-lomba mendirikan BUMDesa dengan berbagai unit usaha, yang terkadang juga tidak pas dengan semangat yang diusung oleh UU Desa. Akan tetapi, sebuah niat positif ini harus dilihat dan diapresiasi sebagai upaya dalam menggerakan dan mengembangkan dinamika ekonomi di tingkat lokal.



C. Jenis Aktivitas Ekonomi dan Model Kelembagaan Pada tingkat desa/kelurahan sudah banyak bermunculan lembaga ekonomi lokal yang tumbuh dan berkembang dengan pesat,



Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki posisi yang berbeda, terlebih pasca pemberlakukan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kelurahan merupakan street level bureaucrat yang bertanggung jawab



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



45



memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Padahal kelurahan idealnya me­ miliki kewenangan yang jelas dan luas guna meningkatkan kinerja khususnya dalam melayani masya­rakat. Status kelurahan yang bukan lagi sebagai perangkat daerah berarti pemerintah (termasuk kabupaten/kota) tidak lagi mendesentralisasikan kewenangannya kepada kelurahan. Fungsi kelurahan sebagai instansi yang memiliki kewenangan mengorganisasikan masyarakat juga sudah tidak ada lagi (Harsanto, et al.: 2016). Hal ini membawa konsekuensi semakin sempitnya ruang bagi kelurahan dalam rangka mendorong penguatan lembaga-lembaga ekonomi di tingkat lokal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat. Namun demikian,



46



masih terdapat berbagai lembaga ekonomi yang biasanya tumbuh dan berkembang di tingkat kelurahan, seperti pasar, asosiasi pedagang, asosiasi buruh/tani/ nelayan/pekebun/peternak, koperasi, bahkan ada juga bebe­ rapa kelurahan yang mendirikan Badan Usaha Ekonomi Kelurahan (BUEK). Artinya regulasi bukan penghalang bagi kelurahan untuk dapat berinovasi mengembangkan sumber daya lokal, sepanjang masyarakat dan pasar membutuhkan kehadiran lembaga ekonomi tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan hi­dup manusia baik berupa barang maupun jasa. Bila diklasifikasikan secara sederhana, beberapa bentuk lembaga ekonomi yang biasa hadir di tingkat desa dan kelurahan, dapat dilihat pada tabel berikut:



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Tabel 4.1 Tipologi Lembaga Ekonomi Desa/Kelurahan Jenis



Deskripsi



Contoh



Berdasarkan Proses pembentukan 1



Negara



Diinisiasi pembentukannya oleh negara, baik melalui instrumen regulasi maupun instruksi Pemerintah/Pemerintah Lokal



GAPOKTAN, BUMDesa



2



Pasar



Lahir dari kebutuhan pasar dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar



Pasar tradisional



3



Inisiatif warga



Lahir dari inisiatif warga



Kelompok simpan pinjam kampung, kelompok perajin batik



4



Pihak lain



Proses pembentukannya diinisiasi oleh pihak luar, seperti: Perguruan Tinggi, Perusahaan melalui Program CSR, program NGO, dan lain-lain.



SPP PNPM Pedesaan/ Perkotaan



Berdasarkan Managemen kelembagaan 1



Formal



Berbentuk badan hukum dan memiliki aturan kelembagaan yang berupa AD/ART



Koperasi, BUMDesa



2



Informal



Berbasis komunitas, meski memiliki aturan main, tetapi tidak mengikat secara kuat



Kelompok nelayan, kelompok ternak



Berdasarkan Aktivitas Ekonomi 1



Produksi



Lembaga yang melakukan aktivitas memproduksi barang atau jasa



KWT, Kelompok Perajin Tenun



2



Distribusi



Lembaga yang melakukan aktivitas distribusi barang atau jasa



Koperasi, Agen LPG, TPI



3



Konsumsi



Lembaga yang melakukan aktivitas konsumsi



Pasar Desa



Berdasarkan Tujuan Pembentukan 1



Profit



Lembaga yang berorientasi pada mencari keuntungan/laba dalam proses pembentukannya



Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat



2



Non profit



Lembaga yang proses pembentukannya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa berorientasi pada keuntungan/laba



Asosiasi Perempuan Usaha Kecil (ASPUK)



3



Pelayanan Publik



Lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan



Pengelola Sampah



4



Hybrid



Lembaga yang bertujuan selain untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, juga dalam praktiknya menjalankan bisnis untuk mendapatkan keuntungan.



Kelompok Pengelola Air Bersih (PAB) Desa/ Kelurahan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



47



D. Kerjasama dengan Pihak Lain PEL sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya, men­syaratkan adanya kerjasama multipihak dalam rangka memaksimalkan peran para aktor dalam mendorong per­cepatan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi di tingkat lokal, termasuk dengan melibat­kan pemerintah lokal, pihak swasta maupun aktor-aktor ekonomi lainnya. Di tingkat pusat, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam kerangka pembangunan berupa Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden RI No 66 Tahun 2013. Ker-



48



jasama pemerintah dan swasta KPS adalah bentuk perjanjian jangka panjang (biasanya lebih dari 20 tahun) antara pemerintah baik pusat ataupun daerah de­ ngan mitra swasta. Melalui perjanjian ini, keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas di­ pilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta. Sayangnya kebijakan tersebut belum secara kuat mengatur peran masyarakat turut terlibat aktif dalam kelembagaan tersebut. Peluang ini di tingkat lokal dapat dikembangkan secara lebih luas lagi dengan menghadirkan lembaga ekonomi maupun sosial dalam penguatan kemitraan tersebut, sebagaimana konsep PEL yang melibatkan kepentingan para aktor.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Gambar 4.2 Kemitraan antar Aktor/Lembaga



PEMERINTAH LOKAL



LEMBAGA EKONOMI



SWASTA



Melalui kemitraan antar aktor/ lembaga ini, diharapkan para pihak dapat bersinergi dalam me­rencanakan desain PEL yang inklusif di tingkat lokal se­suai dengan kapasitas perannya masing­-masing. Sebagai gambaran, berikut adalah peran yang dapat dimainkan oleh para pihak baik di desa maupun kelurahan: Peran Pemerintah Lokal 1. Memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi yang berpotensi muncul dan ada di tingkat desa/kelurahan. 2. Melakukan pemetaan dan inventarisasi/pendataan aset



maupun sumber daya lokal. 3. Membuat kebijakan perenca­ naan pembangunan yang berorientasi pada pengem­ bangan ekonomi lokal yang inklusif dengan mem­perkuat peran lembaga ekonomi tersebut sebagai motor peng­­gerak PEL. 4. Menyiapkan fasilitas yang memadai, mulai dari perangkat kebijakan/regulasi, penataan kelem­bagaan lokal hingga pening­katan kapasitas dan mencipta­kan pasar serta infrastruktur pendukung. Peran Swasta 1. Menciptakan dan menghubungkan lembaga lokal dengan pasar yang lebih luas; 2. Penguatan lembaga ekonomi lokal agar dapat berkompetisi sesuai dengan standar atau kebutuhan pasar; Peran Lembaga Ekonomi Lokal 1. Menciptakan iklim lokal yang kondusif untuk hidupnya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya lokal



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



49



2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan (kapasitas) baik produksi, distribusi dan konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa; 3. Menguatkan partisipasi ang­ gota dalam mendukung pe­ ngu­atan kelembagaan. Secara sederhana, kemitraan bagi pengembangan ekonomi lokal adalah suatu pendeka­ tan untuk mendorong aktivitas ekonomi melalui pembentukan kemitraan masyarakat-swasta-pemerintah dan memfokuskan pada pembangunan aktivitas kluster ekonomi, sehingga terbangun keterkaitan (linkage) antara pelaku-pelaku ekonomi dalam satu wilayah atau region de­ng­ an­ market(pasar lokal, nasional dan pasar internasional) (UNDP, UN-HABITAT & BAPPENAS, 2002).



50



Gambar 4.3 Tiga Pilar PEL



Rp



Ekonomi



Lingkungan



Sosial



Kemitraan ini juga tidak boleh lepas dari semangat pembangunan berkelanjutan yang secara bersama-sama mengusung 3 pilar penting dalam PEL, yaitu: menjaga kelestarian lingkungan, memanfaatkan dan memperkuat modal sosial, serta penguatan dan kemandirian ekonomi.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



E. Instrumen (Alat Bantu) Identifikasi Lembaga Ekonomi Lokal Dalam rangka membantu meng­identifikasi kehadiran berbagai lembaga ekonomi yang ada di tingkat desa atau kelurahan, berikut adalah contoh instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui apa saja lembaga ekonomi yang ada serta perannya dalam melakukan aktivitas ekonomi dan PEL. Tabel 4.2 Contoh Peta Pelembagaan Ekonomi di Tingkat Desa/Kelurahan No



Lembaga Ekonomi



I



Lembaga Ekonomi dan Unit Usaha Desa/Kelurahan



Koperasi Nelayan



2



Pengelola Sampah



1



BUMDesa



1



II



Jasa Lembaga Keuangan



BPR



1



III



Industri Kecil dan Menengah



Industri pengolahan makanan



7



Industri kerajinan



2



Industri alat rumah tangga



1



Rumah makan dan restoran



4



IV



Jumlah



Peran



Dan lain-lain



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



51



Salah satu alur yang harus di tempuh dalam mengembangkan lembaga ekonomi lokal ialah melembagakan lembaga yang dibentuk.



V. Pelembagaan BUMDesa



53



Pendirian dan pengelolaan BUMDesa pada dasarnya mem­­bangun tradisi ber­demo­krasi ekonomi di desa untuk meningkatkan derajat ekonomi masyarakat desa. Pendirian BUMDesa merupakan strategi untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masya­rakat desa untuk pengem­ bangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Pendiriannya harus dikelola melalui mekanisme musyawarah desa dengan didukung dengan upaya untuk melakukan inventarisasi aset dan potensi desa yang memiliki peluang pasar.



sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.” Gambar 5.1 Kata Kunci Definisi BUMDesa



Badan Usaha



Kepemilikan oleh Desa



Tujuan BUMDesa



Jenis Usaha



Pemisahan Kekayaan



A. Pengertian dan Konsep BUMDesa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah: “Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk



54



BUMDesa sebagai Badan Usaha BUMDesa merupakan badan usa­ha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sangat sering disamakan dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa unit usaha atau perusahaan. BUMDesa adalah lembaga yang mengelola faktor-faktor produksi di desa dalam satu atau beberapa unit usaha atau perusahaan. Kepemilikan BUMDesa BUMDesa adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa yang ditunjukkan oleh penyertaan modal seluruh atau sebagian besar dari desa kepada BUMDesa. Penyertaan modal desa tersebut berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Walaupun, masyarakat juga dapat menyertakan modalnya kepada BUMDesa. Penyertaan modal dari masyarakat ini perlu didorong agar rasa memiliki dari masyarakat meningkat dan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari BUMDesa.



Pemisahan Kekayaan Desa BUMDesa memiliki salah satu ciri badan usaha yang berbadan hukum di mana terdapat pemisahan kekayaan pemilik (desa) dengan kekayaan badan usaha, se­hingga pemilik, dalam hal ini Desa, hanya bertanggung jawab sebatas kekayaan yang disertakan kepada BUMDesa. Kekayaan desa yang dipisahkan bertujuan agar ketika kekayaan tersebut disetorkan sebagai modal BUMDesa, bukan lagi bagian dari kekayaan desa sehingga ketika BUMDesa mengalami kerugian maka bukan merupakan kerugian desa. Kekayaan desa yang dipisahkan berarti kekayaan desa yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggung jawabkan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertangungjawabkan tersendiri. Hal ini sesuai dengan kedudukan BUMDesa sebagai badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas daripada kekayaan umum desa dan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



55



dengan demikian dapat dipelihara terlepas dari pengaruh APBDesa tetap masuk dalam neraca kekayaan desa. Jenis Usaha BUMDesa Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDesa meliputi pengelolaan aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Kehadiran BUMDesa diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan aset-aset yang dimiliki oleh desa maupun asetaset lain yang ada di desa agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan jasa pelayanan meliputi pelayanan publik di desa misalnya pelayanan air bersih, listrik, dll. BUMDesa juga dapat menjalan­ kan usaha lainnya. Tujuan BUMDesa Tujuan dari BUMDesa adalah untuk sebesar-besarnya kesejah­ teraan masyarakat desa melalui tujuan khusus sebagaimana Pa­ sal 3 Permendesa, PDT dan Trans­ migrasi No. 4/2015, yaitu:



56



a. meningkatkan perekonomian desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; c. meningkatkan usaha ma­ syarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa; d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f. membuka lapangan kerja; g. meningkatkan kesejahte­ raan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan h. meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



B. Dasar Hukum dan Aspek Hukum Bumdesa Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 (UU Desa) pembentukan BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Di mana perdes mengacu kepada UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunan dari UU Desa adalah: -



-



PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Un­ dang­-undang Nomor 6 Ta­ hun­ 2014 tentang Desa se­ bagai­­mana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Per­ubahan atas Peraturan Peme­rintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pem­bu­ba­ran Badan Usaha Milik Desa.



Hingga saat masih terjadi perdebatan tentang pentingnya legalitas BUMDesa. Apakah cukup menggunakan perdes ataukah dengan badan hukum yang sudah ada seperti perseroan terbatas (PT), CV, Firma, atau yang lainnya. Penjelasan UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa BUMDesa dibentuk oleh pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDesa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan ter­ batas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDesa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masya­ rakat desa. BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengem-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



57



bangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDesa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUMDesa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masya­rakat desa. BUMDesa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sa­ngat dimungkinkan pada saatnya BUMDesa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah berhati-hati untuk membadanhukumkan BUMDesa karena berisiko terjadi penyimpangan dari falsafah BUMDesa sebagai badan usaha milik (ma­ syarakat) desa – dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masya­rakat.



58



Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 7 menegaskan badan hukum BUMDesa, sbb: a. BUMDesa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. b. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDesa dan masyarakat. c. Dalam hal BUMDesa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDesa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



C. Orientasi



Semua pihak berharap bahwa gerakan pengembangan BUMDeBerbeda dengan badan usasa ini bukan program “latah” dan ha lainnya, BUMDesa harus­ instan. Program yang tidak hanya mengedepankan ciri ke­­wira­­­ mengejar jumlah BUMDesa yang usahaan sosial (social entre­­ terbentuk tetapi yang berdiri preneurship) dalam mencapai kemudian tumbuh dan berkemtujuannya yaitu dengan mengbang. utamakan manfaat (benefit) di Banyak hal yang penting untuk atas keuntungan bisnis (profit). dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum mendirikan BUMDesa, Orientasi BUMDesa yaitu: Sosial (Manfaat - Benefit) Ekonomi (Keuntungan - Profit)



Pelayanan Publik Desa



Kewirausahaan Sosial



D. Proses Pendirian BUMDesa Saat ini gerakan pengembangan BUMDesa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa semakin menguat.



1. Adanya inisiatif dari peme­ rintah desa dan/atau masyarakat desa untuk mendirikan BUMDesa. 2. Potensi yang dibutuhkan baik potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam di desa, maupun sumberdaya manusia yang mampu menge­lola BUMDesa. 3. Kesediaan dan ketersediaan modal dari pemerintah desa yang akan disertakan dalam bentuk pembiayaan dan 
kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDesa. 




Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



59







Setelah beberapa hal yang penting untuk dipertimbangkan sebelum mendirikan BUMDesa terpenuhi, bagaimana desa dapat mendirikan BUMDesa? Mudah saja. Cukup dengan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian BUMDesa. Artinya, pemerintahan desa harus menyusun dan menetapkan Perdes tentang Pendirian BUMDesa sebagai langkah awal pendirian BUMDesa. Namun perlu dipahami bahwa Perdes tentang Pendirian BUMDesa merupakan dokumen legal hasil kesepakatan dari pro­ses musyawarah desa. Proses musyawarah dan hasil kesepakatan merupakan hal yang penting dalam pendirian BUMDesa.



Pendiriannya harus disepakati melalui musyawarah desa (musdes) karena pendirian BUMDesa pada dasarnya adalah masalah atau isu strategis di desa yang harus diputuskan oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat 60



melalui musdes secara bersama-sama. Jadi, mengembangkan BUMDesa sebenarnya membangun kesepakatan masyarakat desa untuk mendirikan, menumbuhkan, dan mengembangkannya. Musdes tentang pendirian BUMDesa idealnya adalah musdes yang terencana dengan baik. Musdes akan terselenggara jika ada inisiatif untuk mengembangkan BUMDesa. Inisiatif musdes dapat berasal dari pemerintah desa atau dari masyarakat desa melalui BPD. Pemerintah desa atau BPD dapat membentuk tim kajian BUMDesa yang akan mempersiapkan bahan pembahasan musdes pendirian BUMDesa. Bahan pembahasan ini perlu dipersiapkan agar musdes lebih terarah dan memiliki target hasil yang diharapkan. Pokok bahasan yang disiapkan dan dibahas dalam musdes meliputi (a) pendirian BUMDesa se­ suai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya 
masyarakat; (b) organisasi pengelola BUMDesa; (c) modal usaha BUMDesa; dan 
(d) Anggaran Dasar dan Anggaran



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesa. Musdes diselenggarakan oleh BPD dengan fasilitasi penyelenggaraan oleh pemerintah desa. Alur pendirian BUMDesa secara runtut dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Hasil kesepakatan musdes tersebut menjadi pedoman bagi peme­rintah desa dan BPD untuk mene­tapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.



1



Alur proses pendirian BUMDesa secara runtut adalah sebagai berikut:



Sosialisasi BUMDesa kepada Masyarakat Desa



Sosialisasi BUMDesa kepada masyarakat desa perlu dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami kebutuhan dan manfaat dari BUMDesa. Sosialisasi juga untuk persiapan agar dalam musdes sudah banyak yang mengetahui tentang BUMDesa. Sosialisasi juga berfungsi untuk memperbanyak peluang munculnya inisiator (warga aktif) yang dapat terlibat dalam Tim Kaji/Perumus BUMDesa.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



61



• Penyepakatan masyarakat tentang pendirian BUMDesa • Pembentukan Tim Kaji/ Pengurus



2



Tim dibentuk dengan SK Kades



Musyawarah Desa



Musdes tentang pendirian BUMDesa menjadi sarana untuk membangun kesepakatan dari masyarakat desa tentang pendirian BUMDesa. BUMDesa akan mengelola aset dan potensi desa yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu disepakati oleh masyarakat desa. Keputusan tersebut juga mengandung risiko, oleh karena itu risiko ini perlu dipahami dan diputuskan untuk ditanggung bersama. Musdes ini diselenggarakan oleh BPD dengan fasilitasi pemerintah desa. Musdes adalah musdes pertama dalam rangka pendirian 62



BUMDesa dengan agenda untuk menyepakati rencana pendirian BUMDesa oleh peserta musdes (perwakilan masyarakat). Peserta musdes harus ada keterwakilan pemangku kepentingan ekonomi dan pelayanan publik di desa. Selain itu, kelompok marginal juga harus dilibatkan. Hal ini perlu dilakukan karena pendirian BUMDesa adalah upaya membangun demokrasi untuk kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat melalui musdes ini tidak atau belum menye­ pakati tentang rencana pendirian BUMDesa maka proses pendirian BUMDesa berhenti sampai di proses ini. Belum adanya kesepakatan bukan berarti pengembangan ekonomi lokal ini GAGAL.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Bel­um adanya kesepakatan bisa jadi karena masyarakat lebih memilih cara lain untuk pengembangan ekonomi lokal. Proses ini bisa diulang kembali. Jika masyarakat menyetujui tentang rencana pendirian BUMDesa maka perlu dibentuk Tim Kaji/ Tim Perumus yang akan bertugas menyiapkan materi pembahasan musdes pendirian BUMDesa. Tim Kaji/Tim Perumus dapat terdiri dari perwakilan pemerintah desa, BPD, maupun masyarakat. Perlu diprioritaskan wakil dari



kelompok marginal terutama kelom­pok perempuan dalam keanggo­taan tim ini. Tim ini perlu dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades) yang memuat susunan organisasi tim, tugas, hak, dan kewajiban Tim Kaji/Perumus. Sela­in­ itu, melalui SK Kades maka tim dapat bekerja menggunakan anggaran pendirian BUMDesa yang ada di APBDesa (rencana pendirian BUMDesa harus ada dalam dokumen RPJMDesa dan RKPDesa).



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



63



3



Kajian Rencana Pendirian BUMDesa



Berdasarkan SK Kades tentang Tim Kaji/Perumus, tim melakukan kajian rencana pendirian BUM­Desa yang meliputi kajian tentang:



Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan adalah:



1. Pemilihan jenis usaha mela­ lui kajian aset, potensi, dan kebu­tuhan di desa.



a. Pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;



2. Muatan isi rancangan peraturan desa tentang BUMDesa



b. Organisasi pengelola BUMDesa;



3. Muatan isi rancangan AD/ ART



d. Hasil kajian rencana pendirian BUMDesa dan unit usa­ ha sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; dan



4. Tata cara pemilihan Pengurus BUMDesa Pada tahapan ini hasil utama dari Tim Kaji adalah hasil kajian usaha yang akan dibahas dalam musdes. Kajian usaha ini mer64



upakan tahapan penting karena tanpa hasil kajian jenis usaha ini BUMDesa yang nanti berdiri tidak dapat langsung bisa mulai beroperasi.



c. Modal usaha BUMDesa;



e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesa.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Tim perumus menyusun laporan hasil kajian tentang BUMDesa



4



5



Penyusunan Laporan Hasil Kajian



Penyerahan Laporan Hasil Kajian kepada Kepala Desa



Hasil-hasil kajian Tim Kaji/Perumus ini kemudian disusun dalam satu dokumen hasil kajian tentang BUMDesa. Dokumen hasil kajian ini merupakan output yang akan diserahkan kepada Kepala Desa.



Tim Kaji/Perumus menyerahkan laporan hasil kajian kepada Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan oleh pemerintah desa. Waktu penyerahan hasil kajian menyesuaikan dengan masa tugas dari Tim Kaji/Perumus



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



65



6



Penyerahan Laporan Hasil Kajian kepada BPD



Selanjutnya, kepala desa me­ nyerah­kan kopi laporan hasil kajian ini kepada BPD untuk diba­has secara internal di BPD. Kerja sama antara pemerintah desa dengan BPD ini merupakan perwujudan dari kemitraan strategis dalam pemerintahan desa.



7



Pembahasan Laporan Hasil Kajian



BPD membahas hasil kajian ini dalam sidang BPD dengan output poin-poin yang akan disampaikan oleh BPD sebagai panda­ ngan umum BPD atas hasil kajian pendirian BPD dalam musdes. Pemerintah desa juga melakukan pembahasan atas hasil kajian BUMDesa untuk disampaikan dalam musdes tentang pendirian BUMDesa. Pembahasan baik oleh BPD maupun pemerintah desa harus dilakukan karena pendirian BUMDesa merupakan salah satu keputusan strategis yang di­ambil



66



oleh pemerintahan desa dan mendapat persetujuan dari masyarakat desa. Proses pembahasan ini dilanjutkan dengan proses saling komunikasi dan koordinasi antara BPD sebagai pihak yang akan menyelenggarakan musdes dengan pemerintah desa sebagai pihak yang akan memfasilitasi musdes.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



8



Persiapan Penyelenggaraan Musdes Pendirian BUMDesa



Setelah adanya kesepakatan antara BPD dan pemerintah desa maka BPD menyelenggarakan musdes dengan fasilitasi dari pemerintah desa. Tata cara penyelenggaraan musdes tentang pendirian BUMDesa sesuai dengan pedoman penyelenggaraan musyawarah Desa yang ada pada Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 2/2015 tentang Musyawarah Desa.



9



Penyelenggaraan Musdes Pendirian BUMDesa



BPD menyelenggarakan Musdes tentang pendirian BUMDesa dengan agenda: 1. Pemaparan hasil kajian rencana pendirian BUMDesa (kajian usaha serta draft Perdes dan AD/ART). 2. Penyampaian pandangan umum BPD atas hasil kajian rencana pendirian BUMDesa. 3. Penyampaian pandangan umum atas rencana pendi-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



67



rian BUMDesa oleh pemerintah desa, terutama kebijakan tentang komitmen modal awal dan rencana penyertaan modal pada BUMDesa. 4. Penyampaian usulan dan pendapat masyarakat tentang hasil kajian rencana pendirian BUMDesa. 5. Musyawarah desa menyepakati (bisa dengan beberapa catatan) atau tidak menyepakati rencana pendirian BUMDesa.



6. Jika musdes menyepakati tentang rencana pendirian BUMDesa maka dapat dilanjutkan pada agenda pemilihan pengurus organisasi pengelola BUMDesa. Hasil kesepakatan musya­warah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk me­netapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.



10



Penetapan Legalitas BUMDesa



Pemerintahan desa berdasarkan hasil kesepakatan musdes menyu­sun dan menetapkan: 1. Perdes tentang pendirian BUMDesa yang selanjutnya dimasukkan dalam lembaran desa. 2. Peraturan Kepala Desa tentang AD/ART BUMDesa. SK Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Organisasi Pengelola BUMDesa. 68



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



11



Menjalankan BUMDesa



Pemerintah desa melantik Pe­ng­ urus BUMDesa. Pengurus BUMDesa mulai menjalankan usaha BUMDesa berdasarkan Perdes tentang BUMDesa, AD/ART BUMDesa, dan rencana usaha hasil dari Tim Kaji/ Perumus



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



69



Kerjasama antar BUMDesa TOOL B O X



BUMDesa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Kerja sama ini harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintah desa. Kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. Naskah perjanjian kerjasama paling sedikit memuat subyek kerjasama, obyek kerjasama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, keadaan memaksa, pengalihan aset, danpenyelesaian perselisihan. Naskah perjanjian kerjasama ini ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUMDesa yang bekerjasama. BUMDesa Bersama. Beberapa desa juga dapat membentuk BUMDesa yang disebut sebagai BUMDesa Bersama. Kebutuhan untuk membentuk BUMDesa Bersama akan muncul ketika jenis usaha yang akan dijalankan menyangkut pengelolaan aset, potensi, dan kebutuhan strategis beberapa desa. Misalnya pasar desa, kawasan wisata, pengelolaan air bersih, dll. Proses membangun kesepakatannya tentu saja lebih kompleks karena melibatkan kepentingan beberapa desa. Jika BUMDesa yang akan didirikan adalah BUMDesa Bersama yang merupakan kerja sama antar-desa dan pelayanan usaha antar - desa maka
pendiriannya disepakati melalui Musyawarah antar-Desa (MAD) sebagaimana ketentuan mengenai musyawarah desa. BUMDesa Bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUMDesa Bersama. 




70



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



E. Organisasi dan Tata Kelola BUMDesa Penyusunan organisasi pengelola BUMDesa mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a. BUMDesa adalah nomenklatur dari badan usaha yang dimiliki oleh desa; b. BUMDesa bukanlah sebuah holding company (perusahaan induk) terhadap unitunit usaha desa; c. Organisasi pengelola BUMDesa adalah organisasi yang bersifat tumbuh, artinya organisasi pengelola BUMDesa dapat dimulai dari bentuk sederhana pada awal pembentukan dan akan berkembang sesuai dengan kebutuhan usa­hanya; dan



d. Organisasi pengelola BUMDesa secara umum terdiri dari penasehat, pelaksana operasional, dan unsur pengawas. Organisasi Pengelola BUMDesa terpisah dari organisasi pemerintahan desa (Permendesa No. 4/2015, Pasal 9). Organisasi pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Arti­ nya, semua unsur pemerintahan desa tidak dapat menjadi pengurus BUMDesa terkecuali kepala desa. Penasihat BUMDesa secara ex officio oleh kepala desa. Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



71



Penasihat (ex officio Kades)



Gambar di samping adalah gambar struktur organisasi BUMDesa. Susunan kepeng­urusan organisasi penge­lola BUMDesa terdiri dari: 1. Penasihat;



Pengawas



2. Pelaksana operasional; dan 3. Pengawas. Ketua/Direktur



Sekretaris



Kepala/Manajer Unit Usaha A



72



Bendahara



Kepala/Manajer Unit Usaha B



Penamaan susunan kepeng­ urusan organisasi dapat meng­ gunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong­ royongan. Susunan ke­peng­­u­ rusan BUMDesa dipilih oleh masyarakat melalui musya­warah desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Susunan kepengurusan BUMDesa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus BUMDesa Tugas pokok dan fungsi pengurus BUMDesa adalah sebagai berikut: a. Penasihat Penasihat dijabat secara ex officio oleh kepala desa. Penasihat berkewajiban: 1) Memberikan nasihat kepada pelaksanaan operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa. 2) Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDesa. 3) Membina pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDesa. Penasihat berwenang: 1) Meminta penjelasan dari pelaksana operasional me­ ngenai persoalan yang me­ nyangkut pengelolaan usaha Desa. 2) Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.



b. Pelaksana Operasional Pelaksana operasional dijabat dari unsur masyarakat desa setempat. Pelaksana operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDesa sesuai dengan Anggaran Desa (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pelaksana operasional sebagaiamana berkewajiban: 1) Melaksanakan dan mengembangkan BUMDesa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa; 2) Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PA Desa); 3) Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan; dan 4) Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



73



Pelaksana Operasional berwenang: 1) Melakukan kerjasama de­ ngan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya; 2) Menunjuk anggota pengurus dengan persetujuan dari penasihat; dan 3) Mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan dari penasihat. Persyaratan, masa bakti, dan alasan pemberhentian pelaksana operasional akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUMDesa. Dalam melaksanakan kewajiban pelaksana operasional dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. Pelaksana operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.



74



Sebaiknya organisasi tidak boleh “gemuk” dulu tetapi harus ramping dan efektif. Pada tahap awal dimungkinkan pengurus BUMDesa tanpa kepala/manajer unit usaha jika BUMDesa masih menjalankan satu unit usaha yang dapat ditangani oleh pelaksana operasional inti. Ketika berkembang unit usaha baru maka pelaksana operasional dengan persetujuan penasihat dan pengawas dapat mengangkat kepala/manajer unit usaha. c. Pengawas Pengawas mewakili kepenti­ ngan masyarakat. Oleh karena itu, pengawas berasal dari unsur masyarakat. Susunan kepengurusan pengawas terdiri dari: 1) Ketua; 2) Wakil Ketua merangkap anggota; 3) Sekretaris merangkap anggota; dan 4) Anggota Jadi idealnya pengawas berjumlah ganjil dan minimal 5 orang untuk menghindari kebuntuan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



jika harus melakukan pemu­ngu­ tan suara. Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUM­Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Pengawas ber­wenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk: 1) Pemilihan dan pengangkatan pengurus (susunan kepengurusan pengawas) 2) Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDesa, dan 3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional. 4) Persyaratan, masa bakti, dan alasan pemberhentian pengawas akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUMDesa. F. Pengelolaan BUMDesa Pengelolaan BUMDesa ber­ pedoman pada Perdes tentang BUMDesa serta AD/ART BUMDesa. Perdes tentang BUMDesa merupakan dokumen kebijakan yang harus diacu oleh pedoman, prosedur dan instruksi kerja



BUMDesa. Jika Peraturan Desa merupakan kebijakan tentang BUMDesa maka AD/ART adalah pedoman bagi pengurus BUMDesa untuk menjalankan BUMDesa. Pengurus sudah harus menyusun dan menetapkan AD/ART BUMDesa sebagai pedoman pengelolaan BUMDesa sebelum BUMDesa menjalankan usahanya. AD/ART BUMDesa me­ru­pakan pengaturan lebih lanjut dan lebih rinci dari apa yang sudah diatur dalam Peraturan Desa tentang BUMDesa. Pengelolaan BUMDesa harus didasarkan pada asas-asas yang merupakan prinsip dasar sebagai acuan berfikir pengurus dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting dalam menjalankan BUMDesa, antara lain: a. Pengelolaan kegiatan BUMDesa dilakukan secara transparan; b. Pengelolaan kegiatan dilakukan secara akuntabel; c. Warga masyarakat terlibat secara aktif;



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



75



d. Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan; e. Pengelolaan yang profesio­ nal; dan f. Berorientasi memperoleh keuntungan dengan mengutamakan manfaat bagi ma­ syarakat. Pengelola dapat menambahkan asas-asas lain yang sesuai de­ ngan kearifan lokal yang hidup dan berkembang di lingkungan setempat. Pengelolaan BUMDesa harus membangun dan memiliki visi dan misi yang jelas dan terarah. Pendirian dan pengembangan BUMDesa hanya akan terjadi jika para pendiri “berani memiliki



impian”. Saat impian dan keiinginan untuk mendirikan BUMDesa menguat namun masih terbe­ lenggu oleh diri sendiri maupun oleh orang lain maka memompa semangat para pendiri BUMDesa merupakan keharusan. Karena dengan memompa semangat diri (memotivasi) maka BUMDesa dapat berdiri dan mulai menjalankan usahanya. Para pendiri BUMDesa harus berani berpikir besar dengan membangun visi dari BUMDesa. Visi BUMDesa inilah yang akan menjadi energi penggerak agar para pendiri dan pengelola BERANI untuk segera memulai. Secara sederhana Visi dan Misi BUMDesa dapat digambarkan sbb.:



Perempuan sedang membuat kerajinan sebagai alternatif kegiatan untuk mengisi waktu luang. 76



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Visi dan Misi BUMDesa



BUMDesa ingin menjadi apa



Apa Usaha BUMDesa?



Pernyataan V I S I Menjawab Pertanyaan



Pernyataan M I S I Menjawab Pertanyaan



Visi BUMDesa adalah tujuan atau gambaran masa depan yang akan diraih oleh BUMDesa dalam waktu telah ditentukan. Visi adalah “apa yang dipercaya kita bisa” (what be believe we can be). Visi BUMDesa adalah gambaran situasi dan karakteristik menge­nai yang ingin dicapai oleh BUMDesa dalam suatu waktu yang jauh kedepannya. Jadi visi BUMDesa adalah impian, ambisi, dan kondisi masa depan yang diingin­ kan oleh BUMDesa.



Sedangkan pengertian misi adalah apa yang kita lakukan untuk mencapai visi tersebut. Misi BUMDesa adalah rumusan pernyataan tentang niat dan tujuan dasar yang melatar­belakangi BUMDesa termasuk bagaimana dan dengan berpijak pada keyakinan apa visi itu akan dicapai.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



77



Contoh:



Visi dan Misi BUMDesa



BUMDesa ingin menjadi apa



78



Apa Usaha BUMDesa?



Pernyataan V I S I



Pernyataan M I S I Menjawab Pertanyaan



“Menjadi Badan Usaha Milik Desa yang Unggul dalam Pengelolaan Aset dan Potensi Desa, Pelayanan Publik, dan Usaha Lainnya”



• Menyelenggarakan pengelolaan aset-aset dan potensi Desa sesuai penugasan, secara profesional dan inovatif guna memberikan pelayanan prima untuk seluruh masyarakat Desa. • Menyelenggarakan pengelolaan kebutuhan dasar masyarakat Desa berdasarkan prinsip kewirausahaan sosial. • Menyelenggarakan pengelolaan bisnis berdasarkan prinsip pengelolaan usaha yang baik dan bertanggung jawab sosial. • Menyelenggarakan pengusahaan dengan optimalisasi sumber daya Desa berdasarkan prinsip badan usaha yang sehat dan bertanggung jawab. • Mengoptimalkan pendapatan asli desa (PADes) dari hasil usaha desa tanpa mengabaikan kesejahteraan pengurus dan masyarakat Desa.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



G. Administrasi, Pertanggungjawaban, dan Kerugian/Kepailitan BUMDesa 1. Administrasi Keuangan dan Umum BUMDesa Alokasi Hasil Usaha BUMDesa sebagaimana diatur dalam pasal 26 Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2014 tentang BUMDesa dilakukan dengan cara: -



-



-



Hasil usaha BUMDesa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. Pembagian hasil usaha BUMDesa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesa. Alokasi pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.



Oleh karena itu pelaksana ope­



rasional wajib menyelenggarakan administrasi keuangan dan umum dalam pengelolaan BUMDesa. Kelengkapan administrasi keuangan dan umum disesuaikan dengan kebutuhan. 2. Pertanggungjawaban Ketua/Direktur sebagai pelaksana operasional BUMDesa me­ laporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDesa kepada penasehat. Proses pertanggungjawaban pelaksana operasional BUMDesa diatur sebagai berikut: a. Laporan pertanggung­jawa­ ban untuk disampaikan dalam forum musya­warah desa yang meng­hadirkan elemen pemerintahan desa, elemen masyarakat serta seluruh ke l e n g ka p a n   o rga n i s­ a s i BUMDesa setiap akhir tahun anggaran; b. Laporan pertanggungjawa­ ban paling sedikit memuat: 1) Laporan kinerja Pengelola BUMDesa selama 1 (satu) tahun; 2) Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha,



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



79



upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan; 3) Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha; 4) Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi. c. Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha kedepan; dan d. Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban dise­ suaikan dengan AD/ART BUMDesa. e. Kepala desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDesa kepada BPD dalam forum musyawarah desa. 3. Kerugian dan BUMDesa



Kepailitan



Kerugian BUMDesa terjadi ketika pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris tidak dapat ditutup dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dalam 1 (satu) ta-



80



hun buku. Sebagai badan usaha yang profesional maka kerugian ini harus ada yang bertanggung jawab. Siapa yang menanggung kerugian BUMDesa? Berdasarkan pasal 27 Permendesa PDTT No. 4/2014,kerugian yang dialami oleh BUMDesa menjadi beban BUMDesa. Mekanisme yang digunakan menggunakan ketentuan bahwa ketika BUMDesa tidak dapat menutup kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musya­warah desa. Kerugian hanya dapat ditutup dengan aset dan kekayaan yang dimiliki oleh BUMDesa karena modal BUMDesa seluruhnya atau sebagian besar dimilki oleh desa melalui penyertaan modal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Jadi aset dan kekayaan yang dapat digunakan untuk menutup kerugian sebatas aset dan kekayaan yang diserahkan saja. Hal ini untuk melindungi aset dan kekayaan desa lainnya dan juga melindu­ngi aset dan kekayaan pribadi dari penasehat, pengawas, dan pelaksana opera­sional



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



BUMDesa. Per­nyataan rugi BUMDesa dilakukan melalui musyawarah desa. Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdaga­ngan antara lain, keadaan di mana seseorang yang oleh suatu pe­ ngadilan dinyatakan bangkrut dan yang aktivanya atau warisan­ nya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Bagaimana kepailitan BUMDesa? Kepailitan BUMDesa diatur dalam pasal 140 PP No. 43/2014 jo PP No. 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Berdasakan ketentuan tersebut yang berhak mengajukan kepailitan BUMDesa adalah kepala desa yang menjadi penasihat BUMDesa (ex



officio). Pelaksana operasional tidak dapat mengajukan kepailitan BUMDesa. Penyelesaian kepailitan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. “Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam pengembangan ekonomi lokal harus menyesuaikan dengan kebutuhan, aset, dan potensi ekonomi lokal di desa/kelurahan yang memiliki peluang pasar yang menjanjikan. Sehingga unit usaha tersebut mampu memberikan keuntungan lembaga ekonomi lokal melalui nilai tambah ekonomi dan pasar dari bisnis tersebut. Selain memberikan keuntungan ekonomi, unit usaha tersebut juga harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat sosial dan menyejahterakan seluruh ma­ syarakat.”



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



81



VI. Pengembangan Usaha Berbasis Kebutuhan, Aset, dan Potensi Lokal



83



84



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



A. Kewirausahaan dan kewirausahaan Sosial Pengembangan ekonomi lokal tidak dapat dilepaskan dari konteks pengembangan kewira­usahaan. Kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melaku­kan ber­ bagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, ber­dasarkan kemampuan dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Kata “kewirausahaan” berasal dari kata wira dan usaha. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, wira berarti; pejuang, berani dan berwatak agung, berbudi luhur. Sedangkan kata usaha berarti; bekerja, berbuat amal, berbuat sesuatu. Bisnis atau usaha adalah kegiatan individu atau lembaga yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan oleh ma­ syarakat serta semua hal yang mencakup berbagai usaha yang dilakukan pemerintah maupun



swasta tidak peduli mengejar laba ataupun tidak. Laba seringkali menjadi tujuan utama dari semua bisnis dengan memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, terdapat beberapa tujuan bisnis lainnya yaitu untuk: - - - - - - -



Memperoleh keuntungan dari kegiatan bisnis. Pengadaan barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Mencapai kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat. Menciptakan lapangan pe­ kerjaan bagi masyarakat. M e n u n j u k ka n   e ks i ste n si suatu perusahaan dalam jangka panjang. Meningkatkan kemajuan dan pertumbuhan ekonomi ma­ syarakat secara umum. Menunjukkan prestise dan prestasi.



Saat ini berkembang kewira­ usahaan sosial (social entrepre­ neurship). Kewira­usahaan sosial adalah tentang bagaimana me­ nerapkan pendekatan yang prak­ tis, inovatif, dan ber­kelan­­­­jutan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



85



untuk mem­b erikan dampak positif pada masya­rakat. Khususnya masyarakat kelas ekonomi bawah dan yang terpinggirkan. Konsep kewira­­usahaan sosial lebih sesuai diterapkan dalam pengembangan ekonomi lokal karena kewirausahaan sosial biasanya bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi atau sosial. Setiap wirausahawan sosial memiliki nilai-nilai dan pendekatan tersendiri tentang masalah yang ingin mereka selesaikan. Masalah yang umumnya ingin diselesaikan oleh wirausahawan sosial berkisar pada bidang pendidikan, kesehatan, kesejahte­ raan sosial, hak asasi manusia, hak pekerja, lingkungan, peningkatan perekonomian, pertanian, dll.



- -



-



Wirausahawan sosial umum­nya membuat usaha sosial untuk mencapai tujuan untuk: -



-



Seorang wirausahawan sosial biasanya: -



-



86



Mempunyai misi untuk meng­hasilkan dampak sosial (bukan hanya keuntungan pribadi). Menyadari dan dengan gigih mengejar peluang-pelu-



ang untuk mewujudkan misi tersebut. Selalu berinovasi, beradaptasi, dan belajar. Bertindak secara berani, tanpa merasa dibatasi dengan sumber daya yang mereka miliki. Dapat diandalkan dalam menghadapi berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).



-



M e n c i p t a k a n   l a p a n ga n pekerjaan atau memberikan kesempatan dalam mempelajari keterampilan tertentu bagi masyarakat. Memberikan solusi yang dibutuhkan masyarakat namun belum tersedia, seperti kebutuhan energi, kebutuhan air bersih, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dll. Menghasilkan pendapatan yang akan digunakan untuk mendukung keberlangsu­ ngan dampak positif dari usa­ha sosial yang dijalankan.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



B. Penentuan Jenis Usaha Keberhasilan suatu usaha untuk mencapai tujuannya sangat ditentukan oleh ketepatan dalm menentukan jenis usaha yang akan dijalankannya. Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dijalankan harus dilakukan dengan seksama dan pertimbangan yang matang. Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh masyarakat, kelompok, atau BUMDesa harus menyesuaikan dengan kebutuhan, aset, dan potensi ekonomi lokal yang memiliki peluang pasar yang menjanji­kan. Sehingga jenis usaha tersebut mampu memberikan keuntungan melaui nilai tambah ekonomi dan pasar serta dari bisnis tersebut. Selain memberikan keuntungan ekonomi, jenis usaha tersebut juga harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat sosial dan mensejahterakan seluruh masya­rakat. 1. Identifikasi Kebutuhan, Potensi, dan Aset Desa/Kelurahan



Potensi lokal adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada sebagai faktor produksi yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan ekonomi lokal. Potensi lokal terdiri atas: Potensi fisik yang meliputi: -



Tanah. Merupakan sumber daya alam, termasuk bahan tambang dan mineral serta hasil pertanian sebagai mata pencaharian dan bahan pangan.



-



Air. Termasuk sumber air, tata air, dan keadaan air untuk kepentingan hidup manusia, misalnya irigasi, perikanan, pertanian, dan kebutuhan sehari-hari.



-



Iklim. Termasuk di dalamnya suhu udara serta curah hujan yang besar pengaruhnya terhadap usaha pertanian dan daerah objek wisata.



-



Peternakan dan perikanan. Merupakan sumber tenaga, bahan makanan (sumber protein), dan sumber mata



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



87



pencaharian bagi penduduk desa. -



Manusia. Merupakan sumber daya manusia atau sumber tenaga kerja yang me­ ng­olah dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut.



Potensi nonfisik ialah potensi yang berkaitan erat dengan sumber daya budaya dan sosial, antara lain sebagai berikut: -



Sikap gotong royong, ialah suatu tradisi kerja sama saling membantu dalam masya­ rakat desa yang merupakan kekuatan produksi dan pembangunan desa/kelurahan.



-



Lembaga-lembaga sosial, antara lain LKMD, LMD, PKK, Karang Taruna, dan organisasi sosial lainnya.



-



Lembaga-lembaga budaya yang ada di desa/kelurahan, misalnya kelompok kesenian kuda lumping, kethoprak, ludruk, paduan suara, dan sangar-sanggar atau padepokan budaya yang ada di desa/ kelurahan.



- 88



Lembaga-lembaga ekonomi



yang ada di desa/kelurahan, misalnya kelompok simpan pinjam, koperasi, dan kelompok usaha lainnya. -



Inovasi dan kreativitas aparatur desa/kelurahan yang mampu mengelola administrasi dan pemerintahan desa secara tertib dan lancar.



Keadaan potensi desa/kelurahan di setiap daerah tidak sama karena dipengaruhi oleh faktor-faktor keadaan lingkungan geografi, jumlah penduduk, luas tanah, jenis serta tingkat kesu­ buran tanah. Keragaman inilah yang mengakibatkan kebutuhan, kemampuan produksi, dan laju perkembangan ekonomi antara satu desa/kelurahan dan desa/ kelurahan yang lainnya berbeda. Oleh karena itu, penggalian potensi lokal dalam rangka PEL harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: -



Kebutuhan masyarakat yang belum terlayani terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok atau hajat hidup orang banyak



-



Tersedia sumberdaya lokal



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa/kelurahan dan terdapat permintaan di pasar. -



Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat.



-



Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.



Hambatan dalam memetakan potensi desa/kelurahan biasanya muncul karena pemerintah desa/ kelurahan dan masyarakatnya belum mampu memetakan apa saja potensi yang dimilikinya. Hambatan lainnya adalah kurangnya kapasitas untuk menggerakkan sumber daya yang dimilikinya. Setelah potensi berhasil dipetakan persoalannya adalah kemampuan permodalan desa/ kelurahan dan mayarakat untuk menggarap sumberdaya yang dimilikinya.



2. Langkah Identifikasi Potensi Lokal Identifikasi potensi lokal membutuhkan langkah-langkah sebagai berikut: Langkah 1. Mencatat sumber daya alam yang dimiliki oleh desa/kelurahan. Pada langkah ini sebaiknya diabaikan terlebih dahulu bagaimana kondisinya saat ini, misalnya air terjun, mata air, hutan, sungai, sampah, dll. Langkah 2. Mencatat seluruh aset yang ada di desa/kelurahan. Aset ini dapat disebut pula sebagai sumber daya buatan se­ perti kios desa, tanah kas desa, TPA, lapangan bola, pasar desa, embung desa, bak penampung air, dll. Langkah 3. Mencatat seluruh sumberdaya seni dan budaya yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Langkah 4. Menguraikan ber­ bagai alternatif yang dapat dilakukan oleh desa/kelurahan melalui BUMDesa, badan pengelola, kelompok, dll untuk mengembangkan sumber daya tersebut.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



89



3. Langkah-Langkah Pengembangan Beberapa langkah perlu dilakukan agar pelaksanaan pengembangan potensi desa/kelurahan bisa berjalan lancar, efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi pengembangan ekonomi



lokal berdasarkan potensi yang ada dan kebutuhan masyarakat. Kertas kerja penentuan jenis usaha di bawah ini dapat digunakan untuk mulai menyusun langkah-langkah dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis aset dan potensi desa/kelurahan.



Gambar 6.1 Kertas Kerja Penentuan Jenis-Jenis Usaha



Kebutuhan Masyarakat Desa/Kelurahan



Aset dan Potensi Desa/Kelurahan



90



1



Kebutuhan Masyarakat yang belum terlayani



Jenis-jenis Usaha



2



3



Lembaga dan kegiatan Ekonomi di Desa/Kelurahan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Dalam melakukan pengemba­ ngan potensi lokal perlu melibatkan partisipsi masyarakat secara proporsional. Hal ini diperlukan agar setiap program pengemba­ ngan potensi mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari masyarakat, mulai dari pendataan, pengkajian, pelaksanaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan. Pengembangan partisipasi ma­ syarakat perlu dilakukan agar implementasinya lebih efektif dan efisien karena masyarakat akan lebih bertanggungjawab ter­ hadap keberlangsungannya dan merasa ikut memiliki setiap hasil usaha tersebut.



tersebut mencukupi dan dapat diperoleh secara jangka panjang? Suatu ide usaha mungkin saja secara teknis layak dilakukan, tetapi secara ekonomis dan sosial kemung­ kinan kurang memberikan manfaat. Studi kela­yakan usaha dapat digunakan untuk mengetahui layak atau tidaknya suatu bisnis untuk dimulai dan dikembangkan.



Studi kelayakan usaha (SKU) adalah kajian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis dilaksanakan karena m e n g u nt u n g ka n   s e ca ra terus-menerus.SKU ber­ kaitan dengan keputusan dan proses pemilihan bisnis yang mampu memberikan manfaat ekonomis dan sosial sepanjang waktu. Pertimbangan ekonomis dan teknis sangat penting karena digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha atau bisnis.







Tujuan studi kelayakan usaha menghindari risiko kerugian, memudahkan perencanaan, memudahkan pelaksanaan



C. Studi Kelayakan Usaha 1. Pentingnya Studi Kelayakan Usaha



Sebelum bisnis baru dimulai atau dikembangkan, harus diadakan kajian tentang apakah usaha atau bisnis yang akan dirintis atau dikembangkan menguntungkan atau tidak. Bila menguntungkan, apakah keuntu­ngan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



91



pekerjaan, memudahkan pengawasan, dan memudahkan pengendalian. Hasil studi kelayakan usaha pada umum­nya digunakan antara lain untuk: 1. Merintis usaha baru, misalnya membuka toko nelayan, membangun pabrik es, membuka usaha listrik desa/kelurahan, mendirikan perusahaan jasa, membuka usaha dagang, dan lain sebagainya. 2. Mengembangkan usa­ ha yang sudah ada, misalnya untuk menambah kapasitas pabrik, menambah produk baru, membuka cabang usaha, mengganti peralatan/ mesin, menambah me­ sin baru, dan sebagainya. 3. Memilih jenis usaha yang paling menguntungkan, misalnya pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang atau jasa, dan lain sebagainya.



92



Pihak-pihak yang memerlukan dan berkepentingan



dengan studi kelayakan usaha antara lain : 1. Wirausahawan (Pemilik Perusahaan) Wirausahawan memerlukan studi kelayakan usaha (SKU) untuk me­ ngurangi ketidakpastian atau meyakinkan ketika memulai bisnis baru atau mengembangkan bisnis yang sudah ada. SKU perlu dilakukan agar kegiatan usaha tidak meng­ alami kegagalan dan memberi keuntungan sepanjang waktu. 2. Investor dan Penyandang Dana Bagi investor dan pe­ nyandang dana, SKU dibutuh­kan untuk memilih jenis investasi yang paling menguntungkan dan sebagai jaminan atas modal yang ditanamkan atau dipinjamkan, apakah investasi yang dilakukan memberi jaminan pengembalian investasi yang memadai atau tidak. SKU sering di-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



gunakan sebagai bahan pertimbangan layak atau tidaknya investasi dilakukan oleh investor. 3. Masyarakat dan Pemerintah Masyarakat dan pemerintah (desa/kelurahan) menggunakan studi kelayakan sebagai bahan kajian apakah usaha yang didirikan atau dikembangkan bermanfaat bagi masyarakat sekitar atau sebaliknya justru merugikan. Bagi peme­ rintah (desa/kelurahan), studi kelayakan sangat penting dalam mempertimbangkan izin usaha, penyertaan modal, atau penyediaan fasilitas lainnya.



mendapatkan ide untuk merintis usaha baru. Ide tersebut kemudian dirumuskan dan diidentifikasi, misalnya kemungkinan-kemungkinan bisnis yang paling memberi peluang untuk dilakukan dan menguntungkan dalam jangka panjang. 2. Tahap Memformulasikan Tujuan.



2. Tahap dan Proses Studi Kelayakan



Studi kelayakan usaha dapat dilakukan melalui tahaptahap sebagai berikut: 1. Tahap Penemuan Ide atau Gagasan Usaha.







Tahapan di mana wirausaha



Tahap ini merupakan tahap perumusan visi dan misi bisnis. Apa visi dan misi bisnis yang hendak diemban setelah bisnis tersebut diidentifikasi? Apakah misalnya untuk menciptakan barang dan jasa yang berkua­ litas dan dibutuhkan oleh masyarakat sepanjang waktu ataukah untuk menciptakan keuntungan jangka panjang. Visi dan misi dirumuskan dalam bentuk tujuan.



3. Tahap Kajian.



Tahap kajian, yaitu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis tentang kelayakan suatu bisnis untuk dilaksanakan.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



93



Tahap ini dilakukan seperti prosedur proses penelitian ilmiah. Proses dimulai de­ ngan mengumpulkan data, mengolah, menganalisis, dan menarik kesimpulan. Kesimpulan dalam studi kelayakan usaha hanya ada dua, yaitu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Adapun aspek-aspek yang harus diamati dan dicermati dalam tahap analisis tersebut, meliputi: a. Aspek pasar, mencakup produk yang akan dipasarkan, peluang, permintaan dan penawaran, harga, segmentasi, pasar sasaran, ukuran, perkembangan, dan struktur pasar serta strategi pesaing. b. Aspek teknik produksi atau operasi, meliputi lokasi, gedung bangunan, mesin dan peralatan, bahan baku dan bahan penolong, tenaga kerja, metode produksi, lokasi dan tata letak pabrik atau tempat usaha. c. Aspek manajemen atau 94



pengelolaan, meliputi organisasi, aspek   pe­ ngelolaan tenaga kerja, kepemilikan, yuridis, lingkungan, dan sebagainyan. Aspek yuridis dan lingkungan perlu dikaji karena perusahaan harus mendapat pe­ ngakuan dari berbagai pihak dan harus ramah lingkungan. d. Aspek keuangan (financial), meliputi sumber dana atau penggunaannya, proyeksi biaya, pendapatan, keuntu­ ngan, dan arus kas. 4. Tahap Keputusan.



Setelah dievaluasi, dipelajari, dianalisis, dan hasilnya me­ yakinkan, langkah berikutnya adalah tahap pengambilan keputusan. Keputusan apakah bisnis tersebut layak dilakasanakan atau tidak. Karena menyangkut keperluan investasi yang berisiko maka keputusan bisnis biasanya perlu didasarkan pada beberapa kriteria keuangan, seperti Periode Pembayaran



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Kembali (Pay Back Period, PBP), Nilai Sekarang Bersih (Net Present Value, NPV), Tingkat Pengembalian Internal (Internal Rate of Return, IRR), dan sebagainya. Proses studi kelayakan di sam­ ping dapat digambarkan secara ringkas sebagai berikut: IDE/GAGASAN USAHA



TUJUAN (Visi dan Misi)



KAJIAN/ANALISIS: 1. PASAR 2. PRODUKSI/OPERASI 3. MANAJEMEN 4. KEUANGAN 5. ASPEK-ASPEK LAIN (SOSIAL, BUDAYA, LINGKUNGAN, HUKUM, DLL



KEPUTUSAN



LAYAK DIJALANKAN



TIDAK LAYAK DIJALANKAN



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



95



3. Analisi Kelayakan Usaha Layak tidaknya suatu bisnis ditentukan oleh hasil kajian dari berbagai aspek. Bagaimana cara mengetahui bahwa aspek-aspek tersebut layak atau tidak? Berikut ini akan dibahas beberapa kriteria yang dapat dijadikan aspek penilaian. 1. Analisis Aspek Pemasaran



Untuk menganalisis aspek pemasaran, wirausaha terlebih dahulu harus melakukan penelitian pemasaran dengan menggunakan system informasi pemasaran yang memadai berdasarkan analisis dan prediksi apakah bisnis yang akan dirintis atau dikembangkan memiliki peluang pasar yang memadai ataukah tidak. Dalam analisis pasar biasanya terdapat beberapa komponen yang harus dianalisis dan dicermati, diantaranya: 1) Kebutuhan dan keinginan konsumen. Barang dan jasa apa yang banyak dibutuhkan dan diingin­



96



kan konsumen? Berapa banyak yang mereka butuhkan? Bagaimana daya beli mereka? Kapan me­ reka membutuhkan? Jika kebutuhan dan keinginan mereka teridentifikasi dan memungkinkan untuk dipenuhi berarti peluang pasar bisnis kita terbuka dan layak bila dilihat dari kebutuhan/ keinginan konsumen. 2) Segmentasi pasar. Pelanggan dikelompokkan dan diidentifikasi, misalnya berdasarkan geografi, demografi, dan sosial budaya. Jika segmen­ tasi pasar teridentifikasi maka pasar sasaran (target pasar) akan dapat terwujud dan tercapai. 3) Target. Target pasar menyangkut banyaknya konsumen yang dapat diraih. Berapa target yang ingin dicapai? Apakah konsumen loyal terhadap bisnis? Apakah produk yang ditawarkan dapat memberi kepua-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



san atau tidak? Jika konsumen loyal, maka potensi pasar tinggi. 4) Nilai tambah. Wirausaha harus mengetahui apa nilai tambah produk dan jasa pada setiap rantai pemasaran, mulai dari pemasok, agen, hingga konsumen akhir. Nilai tambah barang dan jasa biasanya diukur dengan harga dalam tata niaga, misalnya berapa harga dari pabrik/pemasok, harga setelah di agen, dan harga sampai ke ta­ ngan konsumen. 5) Daur hidup produk. Produk harus dianalisis apakah masa hidupnya bertahan lama atau tidak. Apakah lama masa produk lebih dari waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan laba sampai modal kembali atau tidak. Jika masa produk lebih lama, berarti potensi pasar tinggi. Selain itu harus dianalisis apakah produk berada da-



lam industri baru, industri lama sudah mapan, atau dalam industri yang justru sedang menurun. Jika produk dalam industri sedang bertumbuh, maka potensi pasarnya tinggi. 6) Struktur pasar. Analisis apakah produk akan dipasarkan pada pasar persaingan tidak sempurna (seperti mono­ poly, oligopoly dan monopolistic), atau pasar persaingan sempurna. Jika produk masuk dalam pasar persaingan tidak sempurna, berarti potensi pasar tinggi dibanding bila produk termasuk pasar persaingan sempurna. 7) Persaingan dan strategi pesaing. Analisis apakah bisnis berada pada tingkat persaingan tinggi atau rendah. Jika persaingan tinggi, berarti peluang pasar rendah. Wirausaha harus membandingkan keunggu-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



97



lan pesaing dilihat dari strategi produk, harga, jaringan industri, promosi, dan tingkat penggunaan teknologi. 8) Ukuran pasar. Ukuran pasar dapat dianalisis dari volume penjualan. Jika volume penjualan tinggi, berarti pasar potensial. 9) Pertumbuhan pasar. Pertumbuhan pasar dapat dianalisis dari pertumbuhan volume penjualan. Jika pertumbuhan pasar tinggi (misalnya lebih dari 20 persen), berarti potensi pasar tinggi. 10) Laba kotor. Apakah perkiraan margin laba kotor tinggi atau rendah. Jika margin laba kotor lebih dari 20 persen, ber­ arti pasar potensial. 11) Pangsa pasar. Pangsa pasar dapat dianalisis dengan melihat selisih jumlah permintaan dan penawaran produk. Jika pangsa pasar menurut proyeksi meningkat,



98







bahkan setelah lima tahun mencapai 40 persen, berarti bisnis yang akan dilakukan atau dikembangkan memiliki pangsa pasar yang tinggi. Bila aspek pemasaran layak, maka analisis berikutnya adalah aspek produksi atau operasi. 2. Analisis Aspek Produksi atau Operasi Unsur-unsur dari aspek produksi atau operasi yang harus dianalisis adalah: 1) Lokasi operasi. Lokasi bisnis hendaknya pada lokasi yang strategis dan efisien, baik bagi perusahaan maupun bagi pelanggan. Apakah dekat ke pemasok, ke konsumen, ke akses transportasi, atau diantara ketiganya. Selain itu, lokasi bisnis harus menarik bagi konsumen. 2) Skala/kapasitas operasi. Skala operasi harus se­suai dengan potensi pasar dan prediksi permintaan sehingga tidak



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



terjadi kelebihan atau kekurangan kapasitas produksi Kelebihan kapasitas produksi (over capacity) akan menimbulkan masalah baru dalam pe­n yimpanan/pergudangan yang berdampak pada kenaikan harga pokok penjualan. 3) Mesin dan peralatan. Mesin dan peralatan harus sesuai dengan perkembangan teknologi masa kini dan yang akan datang serta harus disesuaikan dengan kebutuhan produksi agar tidak terjadi kelebihan kapasitas. 4) Bahan baku dan bahan penolong. Bahan baku dan bahan penolong serta sumber daya lain yang diperlukan harus tersedia dalam jumlah yang cukup untuk menjaga keberlanjutan produksi. Persediaan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan sehingga biaya bahan baku menjadi



ekonomis dan efisien. 5) Tenaga kerja. Kebutuhan tenaga kerja baik dalam jumlah maupun kualifikasi yang diperlukan harus sesuai dengan kebutuhan operasi/produksi perusahaan. 6) Lay–out. Tata ruang atau tata letak berbagai fasilitas operasi/produksi harus tepat sehingga pro­sesnya praktis dan efisien Bila aspek pemasaran dan ope­ rasi layak, maka selanjutnya menganalisis aspek manajemen 3. Analisis Aspek Manajemen



Unsur-unsur yang perlu dianalisis dalam aspek-aspek manajamen, seperti: 1) Kepemilikan. Apakah unit bisnis yang akan didirikan merupakan milik pribadi atau milik bersama. Apa saja keuntu­ ngan dan kerugian dari kepemilikan unit bisnis yang dipilih tersebut? Hendaknya dipilih yang tidak berisiko terlalu



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



99



tinggi dan menguntungkan. 2) Organisasi. Jenis organi­ sasi apa yang diperlukan? Struktur Organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu organisasi atau perusahaan, baik organisasi tersebut berskala kecil maupun besar tetap memerlukan struktur organisasi yang jelas untuk mencapai sasaran organisasi yang ditetapkan. Struktur organisasi menunjukkan sistem tugas, alur kerja, hubungan pelaporan dan saluran komunikasi yang dikaitkan secara bersama dalam pekerjaan individual maupun kelompok. Struktur organisasi dalam sebuah organisasi biasanya digambarkan dalam bentuk Bagan Struktur Organisasi. Apakah organisasi fungsio­ nal, devisional, matriks, atau organisasi lainnya. Tentukan jenis yang pa­ ling efektif dan efisien 100



untuk mencapai tujuan bisnis. Struktur organisasi sebaiknya kaya fungsi walaupun miskin struktur. 3) Tim manajemen. Apakah bisnis akan dikelola sendiri atau melibatkan orang lain secara profesional. Hal ini bergantung skala usaha dan kemampuan yang dimiliki wirausaha. 4) Karyawan. Karyawan harus disesuaikan, baik dalam jumlah maupun kualifikasinya.



Bila dari analisis ketiga aspek tersebut layak maka analisis bisnis dapat diteruskanpada analisis aspek keuangan



4. Analisis Aspek Keuangan



Aspek analisis keuangan meliputi komponen-komponen sebagai berikut: 1) Kebutuhan dana, yaitu kebutuhan dana untuk o p era s i on a l   p eru s ahaan, misalnya besarnya dana untuk aktiva tetap, mo­dal kerja, dan pem-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



biayaan awal. 2) Sumber dana. Ada beberapa sumber dana yang layak digali, yaitu sumber dana internal (misalnya modal disetor dan laba ditahan) dan modal eksternal (misalnya penerbitan obligasi dan pinjaman). 3) Proyeksi neraca. Sanat penting untuk mengetahui kekayaan perusahaan serta kondisi keuangan­­­nya, misal­ nya saldo lancar, aktiva tetap, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang dan kekayaan bersih. 4) P ro ye k s i   l a b a   r u g i . Proyeksi laba atau rugi di masa yang akan datang. Komponennya meliputi proyeksi penjualan, biayadan laba rugi bersih. 5) Proyeksi arus kas. Dari arus kas dapat dilihat kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban-kewajiban keua­ ngannya. Ada tiga jenis



arus kas, yaitu: - Aliran kas masuk (cash in flow), merupakan penerimaa-penerimaan yang berupa hasil penjualan atau pendapatan - Aliran kas keluar (cash out flow), merupakan biaya-biaya, termasuk pembayaran bunga dan pajak. - Aliran kas bersih (net cash flow), merupakan selisih dari Aliran kas masuk dan Aliran kas keluar ditambah penyusutan dengan diperhitungkan bunga setelah pajak. 5. Analisis Aspek Lain



Aspek lain yang perlu dianalisis meliputi: 1) Aspek sosial-budaya. Bisnis yang akan dikembangkan sebaiknya mem­­perhatikan sosial dan budaya masyarakat setempat karena setiap masyarakat memiliki ciri khas sosial dan budaya ya n g   b e r b e d a - b e d a .



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



101



Kepedualian dan perhatian pada aspek sosial budaya penting untuk kelangsungan bisnis jangka panjang. 2) Aspek hukum. Mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda, tergantung pada kompleksitas bisnis (jenis badan usahanya). Kajian meliputu legalitas usaha, ketepatan badan hukum, dan persyaratan perijinan. Berdasarkan aspek hukum, suatu bisnis dikatakan layak apabila memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayahnya. Selain itu perlu diperhatikan tanggapan dan persetujuan masyarakat sekitar, ketentuan hukum dan perjinan yang harus dipenuhi. 3) Aspek ekologi. Analisis mengenai dampak suatu bisnis yang direncanakan



102



dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hi­ dup. Dampak adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar diakibatkan oleh kegiatan. Bisnis yang layak secara ekologi akan terlindungi dari tuduhan pelanggaran ekologi dan melihat dan menjamin keberlang­ sungan jangka panjang.



D. Perencanaan Usaha 1. Bisnis Model Kanvas



Memulai atau mengembangkan bisnis atau usaha yang sudah ada dalam usaha perorangan, kelompok/koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) memang memerlukan keberanian. Tetapi keberanian saja tidak cukup, namun memerlukan perencanaan dan perhitu­ ngan bisnis yang matang. Sehingga resiko bisnis apapun yang muncul dapat dikelola dengan baik.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat







Salah satu cara termudah menyiapkan rencana bisnis atau menganalisa unit bisnis adalah membuat “kerangka” atau pondasi bisnis (building block) yang terintegrasi dengan baik. Dalam bukunya “Business Model Generation” – Alex Osterwalder & Yves Pigneur menuliskan 9 buildingblock yang dapat dijadikan acuan untuk membuat rencana bisnis yang akan dijalankan atau dikembangkan dengan Bisnis Mo­ del Kanvas (BMK). Bisnis Model Kanvas menjadi alternatif terbaik dalam menyu­ sun perencanaan usaha (bisnis plan) karena:  Sederhana, mudah pembuatannya, dan efektif khususnya dalam memulai usaha.  Hemat waktu. Jika sebelumnya dibutuhkan waktu beberapa hari, beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan untuk membuat perencanaan



usaha maka dengan BMK ini hanya dibutuhkan beberapa jam saja.  Efisien. Jika sebelum­ nya dibutuhkan belasan, puluhan bahkan ratusan halaman untuk sebuah perencanaan usaha maka dengan BMK hanya dibutuhkan selembar kanvas saja.  Fleksibel dan dinamis. BMK mudah diubah dan disesuaikan sesuai perkembangan rencana bisnis.



Bisnis Model Kanvas (BMK) bukan hanya sebagai strategi, tetapi menjadi panduan teknis dan praktis karena terdiri dari sembilan blok yang disusun dalam selembar Kanvas. Kesembilan blok bangunan yang tergambar dalam kanvas, disusun berdasarkan cara kerja otak kita. Blok sebelah kanan, didasarkan atas alur kerja otak kanan. Demikian sebaliknya. Kesembilan blok itu ditunjukkan pada gambar 6.3.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



103



Gambar 6.3 Bisnis Model Kanvas



Sumberdaya Utama (Key Resources) Aktivitas Utama (Key Activities) Kemitraan Utama (Key Partnership)



Proposisi Nilai (Value Proposition) Segmen Pelanggan (Customer Segmen) Saluran Distribusi (Channel) Hubungan Pelanggan (Customer Relationship)



Struktur Biaya (Cost Structure)



BMK ini sangat cocok diterapkan untuk:  Usaha baru  Usaha yang sudah mulai berjalan dan ingin semakin berkembang.



104



Pendapatan (Revenue Stream)



Bagaimana cara membuatnya? 2. Penyusunan Bisnis Model Kanvas (BMK) Mulai merencanakan usaha de­ ngan otak kanan



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Gambar 6.4 Perencanaan Usaha dengan Otak Kanan 1. Proposisi Nilai (Value Proposition)



2. Hubungan Pelanggan



3. Segmen Pelanggan (Customer Segmen)



(Customer Segmen)



4. Saluran Distribusi (Channel)



5. Aliran Pendapatan (Revenue Stream)



Sumber: tipssehatonline.web.id



BLOK 1: Proposisi Nilai Konsumen pada dasarnya adalah setiap orang pemakai produk (barang dan/atau jasa) yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, ke­luarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali atau diperdagangkan, maka dia disebut pengecer atau distri­



butor. Setiap bisnis menjalankan usaha untuk untuk memperoleh keuntungan dari memenuhi kebutuhan konsumen. Konsumen akan mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk jika me­ reka memperoleh nilai dari suatu produk. Apa nilai yang disampaikan kepada konsumen? Merupakan pertanyaan pertama yang harus dijawab oleh para pelaku usaha. Untuk menentukan nilai



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



105



yang akan diberikan kepada konsumen maka pelaku usaha harus dapat menjawab pertanyaan di bawah ini: • Apa masalah konsumen/ masyarakat yang akan diatasi oleh bisnis Anda? • Apa pekerjaan konsumen/ masyarakat yang akan Anda bantu menyelesaikan? • Apakah kebutuhan sumen/masyarakat akan Anda penuhi?



konyang



• Produk dan jasa apa yang memberi nilai bagi segmen konsumen/masyarakat tertentu? Jawaban atas sebagian atau seluruh pertanyaan-pertanyaan di atas akan memperjelas proposisi nilai dari usaha yang dijalankannya. Jawabannya merupakan gambaran produk atau jasa yang kita tawarkan untuk memenuhi



106



kebutuhan konsumen. Untuk itu perlu ditemu kenali “Apa nilai tambah produk/jasa kita sehingga pelanggan rela membeli produk/jasa kepada kita dan bukan kepada yang lain?” Untuk mendapatkan nilai tambah yang “menjual” dari produk/jasa pada dasarnya ada 3 cara, yaitu: (1) produk Anda adalah yang PERTAMA di bidang tersebut; (2) produk Anda adalah yang TERBAIK (kualitas, layanan dll) di bidang tersebut; dan (3) produk Anda memiliki KEUNIKAN dibanding pesaing. Jadi berusalah menjadi YANG PERTAMA atau YANG TERBAIK atau YANG TERUNIK untuk memenangkan persaingan. Sekarang coba cek produk/jasa yang Anda jual. Apakah produk/ jasa Anda adalah YANG PERTAMA atau YANG TERBAIK atau YANG TERUNIK?



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Proposisi Nilai dari Usaha BUMDesa TOOL B O X



Proposisi nilai yang ditawarkan oleh BUMDesa tentu berbeda dengan perusahaan atau bisnis pada umumnya karena BUMDesa mengemban mandat untuk mengelola aset dan potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan usaha lainnya untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Jawabannya merupakan hal utama yang ditawarkan oleh BUMDesa kepada pelanggan/masyarakat. Bisnis yang dijalankan hanya akan berjalan dengan baik jika mampu memenuhi masalah yang dihadapi konsumen. Preposisi nilai dari usaha yang dijalan­ kan oleh BUMDesa ini yang akan menunjukkan jati diri BUMDesa Apa jenis usaha dari BUMDesa yang dapat menjawab kebutuhan konsumen/masyarakat? Contoh jawaban misalnya, jika petani sawit skala kecil di bawah dua hektar membutuhkan kepastian pasar tandan buah segar (TBS) hasil panennya, BUMDesa dapat menjalankan usaha menjadi pengumpul (pengepul) untuk hasil panen petani sawit skala kecil. Dengan begitu petani kecil memiliki kepastian pasar dan BUMDesa bisa bersaing dengan pengepul besar atau tengkulak yang sudah ada. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Karya Makmur, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupa­ ten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah merupakan contoh BUMDesa yang memiliki jenis usaha yang menjawab kebutuhan petani sawit skala kecil. Jika masyarakat membutuhkan tempat untuk menjual dan membeli berbagai kebutuhan sementara jarak ke pasar terdekat sangat jauh, maka BUMDesa dapat membuka unit usaha Pasar Desa. Jika di desa memiliki potensi perkebuan misalnya, durian namun potensi tersebut belum diusahakan dengan skala ekonomi yang



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



107



cukup, maka BUMDesa dapat mengembangkan unit usaha agribisnis durian secara terpadu. Beberapa contoh BUMDesa sukses di atas menunjukkan bahwa kesuksesan bisnis BUMDesa tersebut ditentukan oleh keberhasilannya dalam menyampaikan “nilai” yang bermanfaat kepada masyarakat. “Nilai” yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa setempat. Nilai yang memihak kepada kelompok rentan di desa menjadi strategis bagi BUMDesa.



BLOK 2: Segmen Pasar Setiap perusahaan atau orga­ nisasi pasti memiliki kelompok orang atau organisasi yang berbeda yang hendak dijangkau dan dilayani (segmen pasar). Segmen pasar adalah target pelanggan yang Anda sasar. • Untuk siapa nilai kita ciptakan? • Siapa yang akan membeli produk atau jasa yang Anda jual? • Siapa pelanggan utama Anda? Untuk lebih mudahnya kita sebut dengan istilah “Pasar Ideal”, yaitu orang yang mau membeli produk atau jasa yang Anda jual sesuai dengan syarat dan ketentuan 108



yang Anda berikan. Semakin detil Anda bisa mendefinisikan pasar ideal semakin mudah Anda menjual produk atau jasa Anda kepada orang tersebut. Mengenali atau mengetahui pelanggan merupakan cara termudah untuk menentukan segmen pasar dari usaha Anda. Apakah Anda sudah mengetahui dengan persis siapa calon pelanggan? Jika belum mengetahui dengan persis siapa calon pelanggan Anda maka jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini: 1. Berapa umur mereka?



Arahkan jawaban Anda kepada kelompok umur yang menjadi konsumen utama produk atau jasa yang di-



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



tawarkan. Misalnya semua petani tanaman keras. 2. Apa jenis kelamin mereka?



Fokuskan jawaban Ada pada jenis kelamin tertentu jika produk yang ditawarkan memiliki konsumen untuk jenis kelamin tertentu. Misalnya laki-laki dan perempuan atau kelompok marginal tertentu



3. Di mana mereka tinggal?



Arahkan jawaban Anda pada suatu wilayah/derah tertentu jika produk yang ditawarkan memang dikhususkan untuk wilayah tertentu.



4. Apa yang menjadi kebutuhan mereka?



Sebutkan kebutuhan khusus yang mereka butuhkan berdasarkan umur, jenis kelamin, dan tempat tinggal­ nya. Misalnya kebutuhan akan air bersih dengan kuali­ tas yang baik dan harga terjangkau.



5. Berapa pengeluaran mereka perbulan?



Arahkan jawaban Anda kepada kelompok pendapatan tertentu yang menjadi target konsumen. Misalnya warga desa dengan penghasilan di atas Rp 2.000.000 per bulan.







Jika Anda bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas berarti Anda sudah siap menjawab pertanyaan pen­ ting berikut: produk atau layanan apa yang akan Anda sediakan bagi calon pelanggan Anda?



INGAT! Kesalahan yang biasa dilakukan oleh pengusaha adalah langsung menentukan bisnis dan baru kemudian memutuskan siapa yang akan menjadi pelanggannya.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



109



BLOK 3: Hubungan dengan Konsumen Setiap perusahaan atau organisasi yang sukses pasti berhasil menjalin hubungan yang baik dengan para konsumen atau pelanggannya. Pengusaha harus dapat mengidentifikasi jenis hubungan dengan setiap kelompok konsumen yang diharapkan dibangun dan dijaga, hubungan seperti apa yang telah dibangun, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membangun hubungan tersebut, dan bagaimana mereka menyatu dengan seluruh model bisnis. Biaya mendapatkan pelanggan jauh lebih besar daripada mempertahankan pelanggan. Mempertahankan pelanggan merupakan salah satu strategi yang tepat untuk membesarkan bisnis. Salah satu cara untuk mempertahankan pelanggan adalah dengan terlibat interaksi atau berkomunikasi dengan para pelanggan. Bagaimana cara kita untuk berhubungan dan berkomunikai dengan para pelanggan dalam rangka menjaga pelanggan itulah hubungan dengan konsumen (customer relationships). 110



Anda dapat menggunakan ber­ bagai cara supaya Anda makin mudah berkomunikasi dengan para pelanggan. Permudahlah cara untuk berinteraksi dengan pelanggan agar mereka menjadi setia dan melakukan pembelian ulang. Sekarang cek kondisi usaha Anda. - - -



Bagaimana cara pelanggan berhubungan dengan anda??? Apakah mereka mudah menghubungi anda??? Melalui media apa mereka paling banyak menghubungi anda???



Perusahaan dapat menjalin hubungan dengan berbagai cara. Hubungan transaksional berarti tidak ada hubungan nyata antara perusahaan dengan konsumen. Perusahaan berinteraksi dengan konsumen berdasarkan transaksi. Misalnya toko di terminal, biasanya toko seperti ini tidak membangun hubungan dengan konsumennya. Hubungan jangka panjang merupakan hubungan yang mendalam antara perusahaan dan konsumen. Perusahaan berinteraksi



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



dengan konsumen berdasarkan pembelian berulang. Perusahaan dapat juga membangun hubungan membantu secara personal kepada konsumen. Konsumen dapat berkomunikasi dengan perusahaan untuk mendapat bantuan selama proses transaksi maupun setelah transaksi. Seringkali perusahaan juga menjalin hubungan khusus (prioritas) dengan konsumen/klien istimewa atau penting. Namun, ada juga perusahaan yang tidak perlu berhubungan langsung dengan konsumennya (swalayan). Pengusaha dapat memilih jenis hubungan dengan konsumen yang paling sesuai dengan model bisnisnya. BLOK 4: Cara Menjangkau Konsumen Apapun bisnis yang Anda jalan­ kan, Anda harus menentukan saluran penjualan, yaitu bagaimana cara agar produk/layanan sampai ke pelanggan atau masyarakat pengguna. Cara menjangkau konsumen adalah memilih dan menentukan saluran distribusi yang akan digunakan oleh perusahaan. Menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini



akan membantu pengusaha dalam memilih dan menentuan cara menjangkau konsumen yang paling efektif dan efisien. Pertanyaan tentang: 1. Apakah Anda akan membangun tim penjualan sendiri? Atau akan memberikan bagian penjualan kepada orang lain seperti distributor? 2. Apakah Anda akan membuka toko sendiri? Atau membuka counter kecil di dalam toko besar seperti mall? 3. Apakah Anda akan menjual secara online atau membuka toko (offline)? Analisa kelebihan dan kekura­ ngan dari setiap pilihan jawaban pertanyaan di atas, lalu pilih yang terbaik. Saluran distribusi pada prinsipnya menujukkan saluran apa yang kita gunakan untuk menjangkau kelompok konsumen atau masyarakat. Tentu saja de­ ngan cara yang terbaik dan biaya yang paling efisien sesuai dengan rutinitas pelanggan atau ma­ syarakat.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



111



BLOK 5: Aliran Pendapatan Dari semua blok kanvas pemo­ delan bisnis di atas, blok ini yang paling penting. Blok ini meng­ arahkan pada bagaimana rencana untuk memperoleh penghasilan? Banyak bisnis yang dibuat tanpa tahu bagaimana memperoleh penghasilannya dan ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan usahanya. Pengusaha dapat mengetahui aliran pendapatan dengan cara mengetahui nilai apakah yang benar-benar ingin dibayar oleh pelanggan/masyarakat, cara pembayaran yang lebih disukai oleh masyarakat, dan kontribusi masing-masing jenis pendapatan terhadap total pendapatan usaha. Jangan pernah membuat bisnis tanpa memikirkan rencana pendapatan dan berpikir untuk “Dapat duit dari mana?”



bulanan, penjualan barang, dsb. Bisa jadi di satu sisi Anda memberikan gratis tapi disisi lain berbayar. CARILAH ALIRAN PENDAPATAN TAMBAHAN dari bisnis yang Anda jalankan, bukan tidak mungkin ternyata banyak peluang tambahan di sana. Setelah Anda dapat merencanakan pernyataan nilai, segmen pelanggan, saluran distribusi, hubungan pelanggan dan arus pendapatan dari usaha dengan otak kanan selanjutnya Anda dapat menggunakan otak kiri untuk memikirkan hal-hal berikut ini:



Jangan tergantung hanya dari satu aliran pendapatan saja, coba temu kenali apakah ada kemung­ kinan aliran pendapatan yang lainnya. Aliran pendapatan di antaranya: biaya, sewa/pemakaian/ service bulanan, pemeliharaan 112



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Gambar 6.5 Perencanaan Usaha dengan Otak Kiri 8. Kemitraan Utama (Key Partnership)



7. Aktivitas Utama (Key Activities)



6. Sumberdaya Utama (Key Resources)



9. Struktur Biaya (Cost Structure)



BLOK 6: Sumber Daya Utama Setiap bisnis pasti membutuhkan sumber daya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan utama untuk menghasilkan barang atau jasa untuk konsumen dan menghasilkan uang bagi perusahaan. Setiap usaha memiliki dan menggunakan sumber daya utama untuk menjalankan aktivitas utama masing-masing. Sumber daya yang digunakan sangat ter-



gantung kepada proposisi nilai, saluran distribusi, hubungan konsumen, aliran pendapatan, dan lain sebagainya. Sumber daya utama yang digunakan berupa modal, bahan baku (material), manusia, teknologi (peralatan/ mesin), dan informasi. S u m b e r   d aya   u ta m a   ya n g dibutuh­kan oleh suatu bisnis sangat ditentukan oleh jenis usa­ ha. Sumber daya utama ini jika



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



113



tidak dimiliki dan tersedia akan menyebabkan aktivitas utama tidak dapat berjalan dengan efektif. Jadi pengusaha harus dapat menentukan kebutuhan, memiliki/menyewa, dan menggunakan sumber daya utama untuk menghasilkan barang dan jasa untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan bagi usaha. BLOK 7: Aktivitas Utama Setiap bisnis pasti menjalankan kegiatan-kegiatan utama untuk menghasilkan barang atau jasa untuk konsumen dan menghasilkan uang bagi perusahaan. Kegiatan-kegiatan utama tersebut disebut sebagai aktivitas kunci. Setiap perusahaan memiliki aktivitas kunci masing-masing. Akti­ vitas kunci yang dibutuhkan sa­ ngat tergantung pada:



BLOK 8: Jaringan Pemasok dan Rekanan



2. Saluran distribusi.



Pengusaha agar sukses dalam berbisnis tidak bisa sendirian, mereka harus bekerjasama de­ ngan banyak pihak lainnya. Tentukan dari awal apakah bisnis Anda memerlukan investor untuk permodalan atau tidak. Apakah Anda perlu mengadakan perjanjian kerjasama khusus dengan distributor? Menggandeng mitra atau partner yang melengkapi kemampuan yang dimiliki akan meningkatkan peluang keberha­ silan bisnis Anda.



3. Hubungan konsumen.



BLOK 9: Struktur Biaya



4. Aliran pendapatan.



Semua hal yang dilakukan dari blok 1 hingga 8 memerlukan biaya, lakukan perhitungan secara seksama, lalu putuskan apakah rencana-rencana bisnis Anda



1. Proposisi nilai.



Selain aktivitas utama tersebut tentu saja perusahaan menjalankan beberapa kegiatan atau aktivitas tambahan misalnya ra114



pat rutin, pelatihan untuk staff, penataan arsip, dan lain-lain. Manajemen perusahaan harus fokus pada aktivitas utama tersebut tanpa mengabaikan aktivitas pendukung karena melalui aktivitas utama tersebut perusahaan dapat memberikan layanan (jasa) yang menghasilkan pendapatan.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



mengntungkan? Mengetahui menguntungkan atau tidak sebenarnya sederhana saja. Caranya dengan memastikan bahwa penghasilan lebih besar dari pengeluaran. Jika tidak berarti usaha akan merugi dan bisnis ini tidak layak dijalankan atau dikembangkan. Oleh karena itu, mengenali biaya yang harus dikeluarkan dalam menjalankan usaha merupakan keharusan. Struktur biaya dari bisnis dapat diketahui secara mudah de­ngan menjawab pertanyaan-perta­ nyaan berikut ini:



1. Biaya apa yang paling pen­ ting dalam bisnis Anda? 2. Sumber daya utama yang mana paling mahal? 3. Aktivitas utama yang mana paling mahal? Pengusaha akan sukses ketika menjalankan unit bisnis yang “menguntungkan di atas kertas”. Namun satu hal yang paling pen­ ting, bisnis Anda tidak berjalan di atas kertas. Bertindak dan ber­ usaha! Langkah nyata pertama yang harus Anda ambil oleh pe­ ngusaha yang akan menentukan berjalan/tidaknya bisnis Anda.



Gambar 6.6 Pengambilan Keputusan terhadap Rencana Usaha



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



115



Setelah ke sembilan blok berhasil Anda rumuskan langkah berikutnya adalah mengecek sekali lagi apakah semua aliran pendapatan sudah diperhitungkan dan semua biaya juga sudah diperhitungkan. Langkah selanjutnya adalah membandingkan aliran pendapatan dengan biayanya. Jika pendapatan dari usaha Anda melebihi biaya yang di­keluarkan maka model bisnis yang Anda buat layak dilaksanakan. Sebalik­ nya jika pendapatan dari usaha Anda tidak mampu menutup biaya yang dikeluarkan maka model



116



bisnis yang Anda buat belum la­ yak dilaksanakan. Namun, ja­ngan buru-buru membuang bisnis model kanvas yang Anda buat. Jangan sampai Anda menyesal ketika mengetahui model bisnis yang pernah Anda buat dijalan­ kan oleh orang lain dan sukses. Oleh karena itu, periksa sekali lagi dan pikirkan ulang model bisnis Anda.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Daftar Pustaka Roberts P, 1993, Managing the strategic planning and development of regions: lessons from a European perspective, Regional Studies 27. Andrés Rodríguez-Pose, 2002, The role of the ILO in implementing local economic development strategies in a globalised world, International Labour Organization, Geneva. Blakely, Edward J., 1994, Planning Local Economic Development, Theory and Practice, Second edition. California: SAGE Publication. Andrés Rodríguez-Pose and
Sylvia Tijmstra, 2005, Local Economic Development as an alternative approach to economic development in Sub-Saharan Africa, a report for the World Bank. A.H. J. Helming, 2003, Local Economic Development: New Generations of Actors, Polices and Instruments for Africa. Public Administration and Development. ILO, 2005, Local Economic Development in Post-Crisis Opertioonal Guide, Geneva. John Pierson, 2002, Tackling Social Exclusion, London and New York: Routledge. Sunaji Zamroni, dkk, 2012, Desa mengembangkan Penghidupan Berkelanjutan, IRE Yogyakarta.



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



117



Lampiran 1 Kertas Kerja SML 2.2.a



PEMERINTAH KABUPATEN ....................... KECAMATAN .......................



Alamat:



DESA ....................... Kode Pos



PERATURAN DESA ……



No. Tlp.



NOMOR ……… TAHUN …… TENTANG



PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA …..,



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat desa untuk mencapai desa mandiri dan sejahtera maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa melalui Musyawarah Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;



www.ireyogya.org



118



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



43



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indononesia Nomor 5717);



44



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



119



7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 13. Peraturan Daerah Kabupaten ....................... 14. Peraturan Bupati Kabupaten .......................



www.ireyogya.org



120



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



45



M e m p e r h at i - Hasil Keputusan Musyawarah Desa …………….. yang dikan : hadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal …… bulan….. tahun …. tentang persetujuan untuk pendirian BUM Desa. Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ....................... dan KEPALA DESA .......................



MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA ………… TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten ....................... 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati ....................... 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten ....................... 5. Camat adalah Camat ....................... 6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,



46



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



121



kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 9. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 10. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa. 11. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 13. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 15. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 16. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain. 17. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan



www.ireyogya.org



122



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



47



tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi. BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBENTUKAN BUM DESA Pasal 2 Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Pasal 3 Pembentukan BUM Desa bertujuan untuk : a. Meningkatkan perekonomian Desa. b. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa. c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. d. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga. e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. f. Membuka lapangan kerja. g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa h. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.



48



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



123



Pasal 4 Sasaran pembentukan BUM Desa adalah : a. terlayaninya masyarakat di desa dalam mengembangkan usaha produktif; dan b. terlayaninya kebutuhan dasar masyarakat desa; dan c. tersedianya wadah usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakatnya. d. dll BAB III NAMA, PENDIRIAN, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH USAHA Pasal 5 (1) Nama Badan Usaha Milik Desa adalah ……………………………………. (2) Badan Usaha Milik Desa didirikan atas dasar inisiatif pemerintah desa dan warga masyarakat melalui musyawarah desa pada tanggal ………………………… (3) Tempat kedudukan Badan Usaha Milik Desa beralamat di ......................., Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten ....................... (4) Wilayah Usaha Badan Usaha Milik Desa adalah di Desa ......................., Kecamatan ....................... Kabupaten ....................... (5) BUM Desa ......... dapat melakukan perluasan usaha yang berlokasi di luar Desa ............. BAB IV BENTUK ORGANISASI BUM DESA Pasal 6 (1) BUM Desa ............. dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum dan belum berbadan hukum. (2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal



www.ireyogya.org



124



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



49



dari BUM Desa dan masyarakat. (3) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas; dan b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro. (4) Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BAB V ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA Pasal 7 (1) BUM Desa berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. (2) BUM Desa ....... dalam melaksanakan usahanya dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pasal 8 Fungsi dibentuknya BUM Desa adalah untuk memberdayakan usaha ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui : a. Meningkatkan ekonomi masyarakat Desa ……… b. Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha di desa, yang mencakup aspek regulasi dan perlindungan usaha; c. Menciptakan sistem penjaminan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif; d. Menyediakan bantuan teknis dan pendampingan secara manajerial guna meningkatkan status dan kapasitas usaha;



50



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



125



e. Membuka kesemptan berusaha bagi masyarakat Desa …………, dan f. Menggali dan memanfaatkan potensi yang ada di Desa ................. Pasal 9 (1) Bidang Usaha Badan Usaha Milik Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten ....................... adalah : (disesuaikan dengan hasil kajian di desa) a. Pasar Desa b. Pengelolaan Wisata Desa. c. Pemasaran Produk Industri Kecil Dan Rumah Tangga. d. Pelayanan Air Irigasi. e. Pelayanan Air Bersih f. Penyewaan Kios Desa. g. Jasa Keuangan. h. Jasa Konstruksi. i.



Penyediaan kebutuhan petani seperti: pembibitan, alat-alat pertanian, kebutuhan pupuk, obat-obat pertanian, peternakan dan jasa perkreditan untuk usaha-usaha keluarga petani.



(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa. Pasal 10 BUM Desa .......... dilarang menjalankan usaha: a. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa ……. c. Merugikan kepentingan dan/atau menyaingi usaha masyarakat Desa ……. BAB VI KEPEMILIKAN BUM DESA Pasal 11



www.ireyogya.org



126



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



51



(1) BUM Desa ......... dimiliki oleh Desa ............. melalui penyertaan modal secara langsung, baik seluruhnya atau sebagian besar, yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan. (2) Badan Usaha Milik Desa dimiliki oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Desa. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDesa melalui penyertaan modal masyarakat maksimal 40%. (3) Kepemilikan Desa atas BUM Desa ............... diwakili oleh Kepala Desa ...... BAB VII PERMODALAN Pasal 12 (1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Modal BUM Desa terdiri atas: a. Penyertaan Modal Desa, dan; b. Penyertaan Modal Masyarakat Pasal 13 (1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. (4) Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tata cara penyertaan modal diatur berdasarkan Peraturan Bupati/ Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.



52



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



127



(6) Penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; b. Hibah dari Pihak Swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor dan yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; c. Kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; d. Aset Desa yang pengelolaannya diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentutan peraturan perundangan-undangan tentang Desa. (7) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarkat. (8) Modal BUM Desa selain sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2) huruf a, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa. Pasal 14 (1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain. (2) Modal BUM Desa ............... yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD. (3) Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk membahas pinjaman. BAB VIII ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA



www.ireyogya.org



128



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



53



Bagian Kesatu Pengelola Pasal 15 (1) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa. (2) Pengelola BUM Desa berasal dari masyarakat. Pasal 16 (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: a. Penasihat; b. Pelaksana Operasional; dan c. Pengawas (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa. (3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dijabat dari unsur masyarakat desa setempat dengan tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Desa (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). (4) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat untuk melaksanakan pengawasan BUM Desa yang berasal dari unsur masyarakat. (5) Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih oleh masyarakat melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (6) Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Bagian Kedua Penasihat Pasal 17



54



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



129



(1) Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) huruf a berkewajiban: a. Memberikan nasihat kepada Pelaksanaan Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa. b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa. c. Membina pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa. b. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. Bagian Ketiga Pelaksana Operasional Pasal 18 (1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf b, terdiri atas: a. Direktur/Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Kepala Unit Usaha. (2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijabat dari unsur masyarakat desa setempat. (3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Desa (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). (4) Pelaksana Operasional sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan



www.ireyogya.org



130



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



55



umum masyarakat Desa; b. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PA Desa); c. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; dan d. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. (5) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya; b. Menunjuk Anggota Pengurus dengan persetujuan dari penasihat; dan c. Mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan dari penasihat. (6) Tugas dan wewenang masing-masing pelaksana operasional akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUM Desa Pasal 19 (1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. (2) Pelakasana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya. (3) Persyaratan, masa bakti, dan alasan pemberhentian pelaksana operasional akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUM Desa Bagian Ketiga Pengawas



56



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



131



Pasal 20 (1) Susunan Kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: a. Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa, dan c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. (4) Persyaratan, masa bakti, dan alasan pemberhentian pengawas akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUM Desa BAB IX HAK PENGURUS ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA Pasal 21 Penasehat, Pengawas, Pelaksana Operasional berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya. BAB X TAHUN BUKU DAN PENETAPAN BAGI HASIL BUM DESA Pasal 22 Tahun buku dan tahun anggaran BUM Desa menggunakan sistem kal-



www.ireyogya.org



132



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



57



ender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. Pasal 23 (1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barangbarang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. (2) Pendapatan bersih atau Sisa Hasil Usaha BUM Desa ”_________________” disampaikan oleh Direktur kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan dalam musyawarah desa. (3) Penyampaian pendapatan bersih atau sisa hasil usaha, dilaksanakan pada saat pelaksanaan penyampaian Rancangan APB Desa. (4) Proporsi pembagian Hasil Usaha BUM Desa diatur lebih lanjut dalam AD/ART BAB XI KERJASAMA Bagian Kesatu Kerjasama dengan Pihak Ketiga Pasal 24 (1) BUM Desa …………… dapat membuat kerja sama dengan pihak ketiga dengan ketentuan: a. Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. b. Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUM Desa, yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan BPD; dan c. Kerjasama dimaksud tidak memerlukan jaminan aset/harta benda yang dimiliki atau dikelola BUM Desa dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerja sama tersebut cukup dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.



58



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



133



d. Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan. (2) Kerjasama BUM Desa ..........… dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam naskah perjanjian kerja sama. Bagian Kedua Kerjasama BUM Desa antar-Desa Pasal 25 (1) BUM Desa ....... dapat melakukan kerjasama dengan 1 (satu) atau lebih BUM Desa. (2) Kerjasama sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/ kota. (3) Kerjasama sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. (4) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana disebutkan pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. subyek kerjasama; b. obyek kerjasama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan; f. keadaan memaksa; g. pengalihan aset; dan h. penyelesaian perselisihan (5) Naskah perjanjian kerjasama BUM Desa ……… dengan 1 (satu) atau lebih BUM Desa ditandatangani oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama setelah mendapat persetujuan dari pemerintahan Desa masing-masing. (6) Kegiatan kerjasama sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada masing-masing Desa. (7) Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



www.ireyogya.org



134



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



59



BAB XII PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 26 (1) Ketua/Direktur melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Kepala Desa selaku Penasehat. (2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUM Desa kepada BPD dalam forum musyawarah yang menghadirkan elemen pemerintahan desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan organisasi BUM Desa setiap akhir tahun anggaran; (3) laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. laporan kinerja Pengelola BUM Desa selama 1 (satu) tahun; b. kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan; c. laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha; dan d. rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi. (4) Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban diatur dalam AD/ ART. BAB XIII ADMINISTRASI KEUANGAN DAN UMUM BUM DESA Pasal 27 (1) Pelaksana operasional wajib menyelenggarakan administrasi keuangan dan umum dalam pengelolaan BUM Desa. (2) Kelengkapan administrasi keuangan dan umum disesuaikan dengan kebutuhan. BAB XIV ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA



60



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



135



Pasal 28 (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bersifat mengikat bagi organisasi pengelola BUM Desa. (2) Penyusunan AD/ART dilakukan oleh tim perumus dengan menggali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk rancangan AD/ART. (3) Rancangan AD/ART dibahas dalam musyawarah desa. (4) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa tentang rancangan AD/ART menjadi pedoman bagi Kepala Desa untuk menetapkan AD/ART BUM Desa. (5) Anggaran Dasar (AD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit memuat: a. Nama, b. Tempat kedudukan, c. Maksud dan tujuan, d. Modal, e. Kegiatan usaha, f. Jangka waktu berdirinya BUM Desa, g. Organisasi pengelola, dan h. Tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan. (6) Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit memuat: a. Hak dan kewajiban, b. Masa bakti, c. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, d. Penetapan jenis usaha, dan e. Sumber modal. (7) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. BAB XV RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN



www.ireyogya.org



136



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



61



Pasal 29 (1) Ketua/Direktur bertugas menyampaikan Rencana kegiatan dan Anggaran Pembiayaan kepada Kepala Desa dengan persetujuan Badan Pengawas untuk mendapatkan Pengesahan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Buku berakhir. (2) Apabila sampai dengan permulaan Tahun Buku belum ada pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Rencana Kegiatan dan Anggaran pembiayaan dinyatakan berlaku. (3) Setiap Perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembiayaan yang terjadi dalam Tahun Buku yang bersangkutan harus mendapatkan pengesahan Kepala Desa. BAB XVI KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN Pasal 30 (1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa; (2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa; (3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya dinyatakan pailit sesuai dengan ketentutan dalam peraturan perundangan-undangan mengenai kepailitan. Pasal 31 (1) BUM Desa dibubarkan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa; (2) Semua akibat yang timbul sebagai akibat pembubaran BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa. (3) Segala aset Desa yang disertakan dalam BUM Desa setelah pembubaran BUM Desa akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa dan menjadi aset milik Desa.



62



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



137



(4) Tata cara serta ketentuan lain tentang pembubaran BUM Desa diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUM Desa BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 32 (1) Kepala Desa sebagai penasihat wajib melakukan pembinaan kepada Pelaksana Operasional. (2) BPD mengawasi kinerja pemerintah desa dalam pembinaan pengelolaan BUM Desa. (3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap pengelolaan BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Desa. Pasal 34 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa…….. Kecamatan………



www.ireyogya.org



138



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



63



Ditetapkan di Pada tanggal ......



……………. .........................



KEPALA DESA …………….



…………….…………….



Diundangkan di Desa …………….. Pada tanggal ............................... SEKRETARIS DESA …………….



…………….…………….



LEMBARAN DESA …………….TAHUN 20..... NOMOR ......



64



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



139



Lampiran 2



KABUPATEN .......................



KEPUTUSAN KEPALA DESA ....................... NOMOR .......... TAHUN 20__



TENTANG



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA DESA ......................., KECAMATAN ......................., KABUPATEN .......................



KEPALA DESA ....................... Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menjalankan kegiatan operasioal Badan Usaha Milik Desa di Desa ......................., Kecamatan .......................dipandang perlu adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;



Mengingat



68 140



: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indononesia Nomor 5717); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



69 141



8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 13. Peraturan Daerah Kabupaten ....................... 14. Peraturan Desa ………. Nomor Tahun …..tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); Memperhatikan : 1. Berita Acara Rapat Musyawarah Desa ………………,Nomor ....... Tanggal ..........; 2. dan seterusnya............................................................; MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU :



KEDUA



70 142



: Keputusan Kepala Desa Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa, Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten ....................... Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ..................... di Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten .......................disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



KETIGA :



KEEMPAT



Semua biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBDes Desa ………………, Kecamatan ………………, Kabupaten ………………, Sumbangan Pihak Ketiga dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: ………………



Pada tanggal



:



KEPALA DESA ………………



……………… Tembusan disampaikan Kepada Yth: 1. Camat ……………… (sebagai laporan); 2. Ketua BPD Desa ………………; 3. Yang bersangkutan.



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



71 143



Lampiran : Nomor



:



Tanggal



:



Tentang



:



Keputusan Kepala Desa /



Kep./Ds. /20



. . .



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Kecamatan ________



ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) ………………. DESA ………………, KECAMATAN ………………, KABUPATEN ………………



PEMBUKAAN [sesuaikan dengan kebutuhan]



Bahwa pada hakikatnya pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk suatu badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti



72 144



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan usaha lainnya.



BAB I NAMA, JANGKA WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 (1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa ini bernama BUM Desa ………… (2) BUMDesa……….. dibentuk pada tanggal ……………… dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. (3) Tempat kedudukan Badan Usaha Milik Desa beralamat di ......................., Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten ....................... (4) Wilayah Usaha Badan Usaha Milik Desa adalah di Desa ......................., Kecamatan ....................... Kabupaten ....................... (5) BUM Desa ......... dapat melakukan perluasan usaha yang berlokasi di luar Desa .............



BAB II AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pengelolaan BUMDesa, didasarkan pada azas: a. pengelolaan kegiatan BUMDesa dilakukan secara transparan; b. pengelolaan kegiatan dilakukan secara akuntabel; c. warga masyarakat terlibat secara aktif; d. pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan; e. pengelolaan yang profesional; dan f.



www.ireyogya.org



berorientasi memperoleh keuntungan dengan mengutamakan manfaat bagi masyarakat.



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



73 145



Pasal 3 (1) Visi BUMDesa ………………… Desa ………………, adalah “Menjadi Badan Usaha Milik Desa yang Unggul dalam Pengelolaan Aset dan Potensi Desa, Pelayanan Publik, dan Usaha Lainnya” (contoh). (2) Misi BUMDesa ……………… Desa ………………adalah : (contoh) a. Menyelenggarakan pengelolaan aset-aset dan potensi Desa sesuai penugasan, secara profesional dan inovatif guna memberikan pelayanan prima untuk seluruh masyarakat Desa. b. Menyelenggarakan pengelolaan kebutuhan dasar masyarakat Desa berdasarkan prinsip kewirausahaan sosial. c. Menyelenggarakan pengelolaan bisnis berdasarkan prinsip pengelolaan usaha yang baik dan bertanggung jawab sosial. d. Menyelenggarakan pengusahaan dengan optimalisasi sumber daya Desa berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan bertanggung jawab. e. Mengoptimalkan pendapatan asli desa (PADes) dari hasil usaha desa tanpa mengabaikan kesejahteraan pengurus dan masyarakat Desa. Pasal 4 Pembentukan BUMDesa dimaksudkan untuk mengkoordinir dan memfasilitasi seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.



Pasal 5 Tujuan pendirian BUMDesa ……… meliputi: a. Meningkatkan perekonomian Desa ……………; b. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f.



Membuka lapangan kerja



g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.



74 146



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



BAB III MODAL



Pasal 6 (1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Modal BUM Desa terdiri atas: a. Penyertaan Modal Desa, dan; b. Penyertaan Modal Masyarakat (3) Badan Usaha Milik Desa dimiliki oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Desa. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDesa melalui penyertaan modal masyarakat maksimal 40%. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. (5) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. (6) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. (7) Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Tata cara penyertaan modal diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa. (9) Penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; b. Hibah dari Pihak Swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor dan yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; c. Kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; d. Aset Desa yang pengelolaannya diserahkan kepada BUM Desa sesuai



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



75 147



dengan ketentutan peraturan perundangan-undangan tentang Desa. (10) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarkat. (11) Modal BUM Desa selain sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) huruf a, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.



BAB IV KEGIATAN USAHA



Pasal 7 (1) Jenis-jenis usaha yang dijalankan oleh BUM Desa ________________ meliputi: a. Pasar Desa b. Pengelolaan Wisata Desa. c. Pemasaran Produk Industri Kecil Dan Rumah Tangga. d. Pelayanan Air Irigasi. e. Pelayanan Air Bersih f.



Penyewaan Kios Desa.



g. Jasa Keuangan. h. Jasa Konstruksi. i.



Penyediaan kebutuhan petani seperti: pembibitan, alat-alat pertanian, kebutuhan pupuk, obat-obat pertanian, peternakan dan jasa perkreditan untuk usaha-usaha keluarga petani.



(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa.



Pasal 8 Kegiatan usaha dari jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) antara lain a. Kegiatan usaha dari Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi …………. b. Penjelasan kegiatan usaha ayat 1 huruf b; c. Penjelasan kegiatan usaha ayat 1 huruf c; d. dst



76 148



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



BAB V ORGANISASI PENGELOLA



Pasal 9 (1) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa. (2) Pengelola BUM Desa berasal dari masyarakat. Pasal 10 (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: a. Penasihat; b. Pelaksana Operasional; dan c. Pengawas (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa. (3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dijabat dari unsur masyarakat desa setempat dengan tugas mengurus dan mengelola BUM Desa. (4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf b, terdiri atas: a. Direktur/Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Kepala Unit Usaha. (5) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijabat dari unsur masyarakat desa setempat. (6) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa. (7) Kepala unit usaha sebagaimana disebutkan pada ayat (4) huruf d dipilih dan diangkat oleh Direktur/Ketua BUM Desa dengan persetujuan dari penasihat dan pengawas. (8) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat untuk melaksanakan pengawasan BUM Desa yang berasal dari unsur masyarakat.



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



77 149



(9) Susunan Kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota (10) Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih oleh masyarakat melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (11) Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.



BAB VI TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA



Pasal 20 (1) Pendapatan BUM Desa ....................... adalah pendapatan kotor (bruto) dari seluruh hasil usaha BUM Desa. (2) Pengeluaran (biaya) BUM Desa …….. adalah semua biaya operasional, biaya administrasi dan umum, serta serta penyusutan atas barangbarang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. (3) Pendapatan bersih (netto) BUM Desa ....................... adalah pendapatan kotor dikurangi pengeluaran (biaya) BUM Desa …………sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Sisa hasil usaha BUM Desa ....................... adalah pendapatan bersih dikurangi bunga dan pajak.



Pasal 21 (1) Sisa hasil usaha BUM Desa ……….sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (4) disampaikan oleh Ketua/Direktur BUM Desa kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan dalam musyawarah desa. (2) Sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (4) setelah dikurangi dengan pembayaran pendapatan atas penyertaan modal masyarakat atau pihak ketiga dibagi berdasarkan proporsi sebagai berikut:



78 150



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



a. Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (APB Desa)



:%



b. Pengurus BUM Desa (Penasihat, Pengawas, Pelaksana Operasional) : % c. Penambahan modal usaha BUM Desa



:%



d. Peningkatan SDM Pengurus dan Pengelola Usaha



:%



e. Pendidikan dan Sosial



:%



f.



:%



Cadangan Pasal 22



(1) Pembagian sisa hasil usaha BUM Desa untuk kas Desa sebagai pendapatan asli desa diserahkan melalui Kas Desa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usahanya. (2) Pembagian sisa hasil usaha BUM Desa untuk pengurus BUM Desa sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya ditentukan sebagai berikut: a. Penasihat



:%



b. Pelaksana opersional



:%



c. Pengawas



:%



(3) Pembagian sisa hasil usaha BUM Desa untuk pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (2) huruf b ditentukan melalui musyawarah pengurus BUM Desa. (4) Pembagian sisa hasil usaha BUM Desa untuk pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (2) huruf c diputuskan melalui rapat pengawas.



BAB VI PERATURAN PERALIHAN



Pasal 23 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan Ketua/Direktur BUM Desa ………. dalam rapat Pengurus Organisasi BUM Desa.



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



79 151



BAB VII PENUTUP



Pasal 24 Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di



: ………………



Padatanggal



: ………………



Kepala Desa ………………



(____________________________)



80 152



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) ………. DESA ………………, KECAMATAN ………………, KABUPATEN ………………



BAB I KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA



Bagian Kesatu Penasihat



Pasal 1 (1) Penasihat berkewajiban: a. Memberikan nasihat kepada Pelaksanaan Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa. b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa. c. Membina pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. (2) Penasihat berwenang: a. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan BUM Desa. b. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. (3)



Penasihat berhak atas: a. Pembagian sisa hasil usaha BUM Desa…….. yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. b. Menggunakan fasilitas srana/prasarana yang dimiliki oleh BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Kamp.



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



81 153



Bagian Kedua Pelaksana Operasional Pasal 2 (1) Pelaksana operasional terdiri atas: a. Direktur/Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Kepala Unit Usaha. (2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa. (3) Pelaksana Operasional sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa; b. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PA Desa); c. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; dan d. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. (4) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya; b. Mewakili Badan Usaha Milik Desa ______________ di dalam dan di luar pengadilan. c. Menunjuk Anggota Pengurus dengan persetujuan dari penasihat; dan d. Mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan dari penasihat. (5) Pelaksana operasional berhak atas pembagian sisa hasil usaha BUM Desa…….. yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.



82 154



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. (2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.



Bagian Ketiga Pengawas



Pasal 4 (1) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: a. Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa, dan c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. (3)



Penasihat berhak atas: a. Pembagian sisa hasil usaha BUM Desa…….. yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. b. Menggunakan fasilitas srana/prasarana yang dimiliki oleh BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Kamp. Bagian Keempat Tugas dan Wewenang Pelaksana Operasional



Paragraf 1



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



83 155



Ketua/Direktur Pasal 5 Direktur utama mempunyai tugas: a. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUM Desa .................. b. Membina kepala unit usaha. c. Mengurus dan mengelola kekayaan BUM Desa .............. d. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUM Desa .............. e. Menyusun rencana strategis usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa ............. melalui usul Pengawas f.



Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha Tahunan dan Rencana Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Pengawas; dan



g. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUM Desa ........... Pasal 6 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan, Semester, dan Laporan Tahunan. (2) Laporan Triwulan dan Laporan Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Pengawas. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direktur dan Pengawas BUM Desa disampaikan kepada Kepala Desa. (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tutup buku tahunan BUM Desa..........untuk disahkan oleh Kepala .......... paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima. Pasal 7 Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai wewenang : a. Mengangkat dan memberhentikan kepala/manajer unit usaha berdasarkan AD dan ART; b. Menetapkan Standar Operational Prosedur Unit Usaha dan Tata Kerja BUM Desa ……… dengan persetujuan Pengawas c. Mewakili BUM Desa …………. di dalam dan di luar pengadilan; d. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUM Desa ………..;



84 156



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



e. Menandatangani laporan triwulan, semester dan laporan tahunan; f.



Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUM Desa ………. berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Pengawas; dan



g. Melalkukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain. Paragraf 2 Sekretaris



Pasal 8 Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut: a. Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran; b. Mengusahakan kelengkapan organisasi; c. Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas karyawan unit usaha; d. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama Direktur dan Pengawas; e. Menyusun rencana program kerja organisasi. Pasal 9 Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai wewenang : a. Mengambil keputusan di bidang kesekretariatan dan operasional kantor; b. Menandatangani surat-menyurat; c. Penatausahaan administrasi perkantoran. Paragraf 3 Bendahara



Pasal 10 Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut : a. Melaksanakan pembukuan keuangan; b. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUM Desa ………….. ;



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



85 157



c. Menyusun laporan keuangan; d. Melaporkan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUM Desa yang sesungguhnya e. Mengendalikan dan mengoptimalkan anggaran.



Pasal 11 Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai wewenang : a. Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti-bukti yang sah. b. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha; c. Bersama dengan Direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha. d. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah e. Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Direktur Paragraf 4 Kepala/Manajer Unit Usaha



Pasal 12 Kepala/Manajer Unit Usaha mempunyai tugas: a. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional unit usaha dari BUM Desa .................. yang menjadi tanggung jawabnya. b. Menjalankan Standar Operational Prosedur Unit Usaha dan Tata Kerja BUM Desa. c. Membina karyawan unit usaha d. Mengurus dan mengelola kekayaan unit usaha BUM Desa .............. yang menjadi tanggung jawabnya. e. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan unit usaha BUM Desa .............. yang menjadi tanggung jawabnya. f.



Menyusun rencana strategis usaha 5 (lima) tahunan unit usaha yang disahkan oleh direktur/ketua BUM Desa ……….



g. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha Tahunan dan Rencana



86 158



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Anggaran Tahunan Unit Usaha yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis unit usaha kepada direktur/ketua BUM Desa ……….; dan h. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan unit usaha BUM Desa ........... yang menjadi tanggung jawabnya.



Pasal 13 1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan, Semester, dan Laporan Tahunan. (2) Laporan Triwulan dan Laporan Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan unit usaha yang disampaikan kepada direktur/ketua. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang disampaikan kepada direktur/ketua Bum Desa ............. (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tutup buku tahunan BUM Desa..........untuk disahkan oleh direktur/ketua BUM Desa .......... paling lambat dalam waktu 15 (lima belas hari setelah diterima.



Pasal 14 Kepala/Manajer Unit Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang : a. Mengangkat dan memberhentikan karyawan unit usaha berdasarkan AD dan ART; b. Menandatangani laporan triwulan, semester dan laporan tahunan; c. Melalkukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan direktur/ketua BUM Desa …….. BAB II KARYAWAN UNIT USAHA



Pasal 15



(1) Untuk dapat diangkat menjadi Karyawan Unit Usaha BUM Desa ............ harus



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



87 159



memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Penduduk Desa ……………. yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP); c. Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTP dan diutamakan SLTA; d. Berkelakuan baik e. Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; f.



Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;



g. Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, dan h. Lulus seleksi. (2) Batas usia pensiun Karyawan Unit Usaha BUM Desa adalah 65 (enam puluh lima) tahun.



Pasal 16 Karyawan Unit Usaha BUM Desa …………. wajib: a. Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mendahulukan kepentingan BUM Desa ………. di atas kepentingan lainnya; c. Mematuhi segala kewajiban dan larangan; dan d. Memegang teguh rahasia BUM Desa …………… dan rahasia jabatan. Pasal 17 Karyawan Unit Usaha BUM Desa …………. dilarang: a. Melakukan kegiatan yang merugikan BUM Desa ………. b. Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUM Desa ………. ; dan c. Mencemarkan nama baik BUM Desa ……….. Pasal 18 (1) Karyawan Unit Usaha BUM Desa ………. dapat dikenakan sanksi. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:



88 160



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian dengan hormat; dan e. Pemberhentian dengan tidak hormat. (1) Pelaksanaan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direkur/Ketua BUM Desa ..............



Pasal 19 (1) Karyawan Unit Usaha BUM Desa .............. diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau tindak pidana. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



BAB III TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN



Pasal 20 (1) Pembentukan pengurus BUM Desa .............. dilaksanakan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa, dan masyarakat Desa. (2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dipimpin oleh Ketua BPD ………..untuk memimpin sidang penyusunan dan/ atau pemilihan pengurus BUM Desa .............. secara demokratis. (3) Pengurus BUM Desa .............. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan, dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa. (4) Calon pengurus BUM Desa ..............harus memenuhi syarat: a. Warga Desa .............. yang mempunyai jiwa wirausaha; b. Bertempat tinggal dan menetap di Desa .............. sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. Sekurang-kurangnya telah bemmur 25 (dua puluh lima) tahun dan seting-



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



89 161



gi-tingginya 55 (lima puluh enam) tahun; d. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian terhadap perekonomian desa; e. Pendidikan sekurang-kurangnya SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat ; dan f.



Sehat jasmani dan rohani. Pasal 21



Pengurus BUM Desa …….. dilarang: a. Lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga merugikan kepentingan umum dan atau kepentingan BUM Desa; b. Menyalahgunakan wewenang sebagai Pengurus BUM Desa; c. Melakukan halhal yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan baik pribadi maupun organisasi; d. Melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain; e. Menerima hadiah atau pemberian dari seseorang yang berakibat menyalahgunakan tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagai pengelola BUM Desa; f.



Mengadakan persekutuan dengan pengurus BUM Desa lainnya dan atau Pengawas, dan atau Kepala Desa dalam menentukan kebijakan untuk tujuan kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi BUM Desa;



g. Merongrong dan atau mensponsori masyarakat untuk berbuat yang merusak/ merugikan pengembangan usaha BUM Desa.



Pasal 22 Pengurus BUM Desa …… dapat dikenakan sanksi : a. Teguran lisan; b. Peringatan secara tertulis; c. Pemberhentian sementara (skorshing); d. d. Pemberhentian dengan hormat; dan e. Pemberhentian dengan tidak hormat yang ditetapkan dalam forum musyawarah desa.



90 162



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Pasal 23 Pengurus BUM Desa .............. berhenti atau diberhentikan apabila : a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri c. Pindah tempat tinggal di luar Desa ……… ; d. Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; dan f.



Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 24



Pengurus BUM Desa .............. dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUM Desa selain penghasilan yang sah.



BAB IV MASA BAKTI PENGURUS



Pasal 25 (1) Masa bakti penasihat mengikuti masa jabatan kepala desa. (2) Masa bakti pelaksana operasional dan pengawas ..... (......) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali. (3) Batas usia pelaksana operasional dan pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.



BAB V PENETAPAN JENIS USAHA



Pasal 26 (1) Bidang Usaha Badan Usaha Milik Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten ....................... adalah : (disesuaikan dengan hasil kajian di desa)



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



91 163



a. Pasar Desa b. Pengelolaan Wisata Desa. c. Pemasaran Produk Industri Kecil Dan Rumah Tangga. d. Pelayanan Air Irigasi. e. Pelayanan Air Bersih f.



Penyewaan Kios Desa.



g. Jasa Keuangan. h. Jasa Konstruksi. i.



Penyediaan kebutuhan petani seperti: pembibitan, alat-alat pertanian, kebutuhan pupuk, obat-obat pertanian, peternakan dan jasa perkreditan untuk usaha-usaha keluarga petani.



(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa.



Pasal 27 BUM Desa .......... dilarang menjalankan usaha: a. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa ……. c. Merugikan kepentingan dan/atau menyaingi usaha masyarakat Desa …….



BAB VI FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RAPAT-RAPAT BUM DESA



Bagian Kesatu Forum Pengambilan Keputusan



Pasal 28 Forum pengambilan keputusan terdiri dari: a. Musyawarah Desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUM Desa maupun menetapkan pembubaran BUMDes atau kebijakan lain yang bersifat strategis.



92 164



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



b. Rapat Umum Pengawas, untuk membahas kinerja BUM Desa, pemilihan dan pengangkatan pengurus Pengawas, penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional, serta sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes. c. Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan BUM Desa maupun usaha.



Bagian Kedua RapatRapat BUM Desa



Pasal 29 (1) Pengelola BUM Desa mengadakan rapat secara berkala sekurangkurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun dan atau melihat sesuai kebutuhan. (2) Kecuali yang dimaksud ayat (1), atas permintaan sekurangkurangnya 2 (dua) orang angota BUM Desa atau atas permintaan Penasihat atau Ketua Pengawas, Direktur BUM Desa dapat mengundang Pengelola BUM Desa untuk mengadakan rapat khusus/luar biasa jika memang hal tersebut dianggap perlu selambatlambatnya satu mingu setelah permintaan itu diterima oleh Direktur BUM Desa. (3) BUM Desa mengadakan rapat atas undangan Direktur, atau Penasihat/Kepala Desa atau Ketua Pengawas. (4) Pengurus dan anggota BUM Desa wajib memelihara ketertiban dan kelancaran jalannya rapat.



BAB VII PERMODALAN



Pasal 30 (1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Modal BUM Desa terdiri atas: a. Penyertaan Modal Desa, dan; b. Penyertaan Modal Masyarakat



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



93 165



Pasal 31 (1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. (4) Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tata cara penyertaan modal diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa. (6) Penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; b. Hibah dari Pihak Swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor dan yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; c. Kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; d. Aset Desa yang pengelolaannya diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentutan peraturan perundangan-undangan tentang Desa. (7) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarkat. (8) Modal BUM Desa selain sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat (2) huruf a, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.



Pasal 32 (1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain. (2) Modal BUM Desa ............... yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.



94 166



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



(3) Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk membahas pinjaman.



BAB VI PERATURAN PERALIHAN



Pasal 33 Halhal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan Ketua/Direktur BUM Desa ………. dalam rapat Pengurus Organisasi BUM Desa.



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP



Pasal 34 Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: ………………



Padatanggal



: .....



Kepala Desa ………………



……….………………



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



95 167



Lampiran 3



KABUPATEN ....................... KEPUTUSAN KEPALA DESA ....................... NOMOR .......... TAHUN 20__ TENTANG PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA DESA ......................., KECAMATAN ......................., KABUPATEN ....................... KEPALA DESA ....................... Menimbang



Mengingat



:



:



a. bahwa dalam rangka menjalankan kegiatan operasioal Badan Usaha Milik Desa di Desa ......................., Kecamatan .......................dipandang perlu adanya pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang cakap, jujur, profesional, dan bertangung jawab; b. bahwa susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);



96 168



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indononesia Nomor 5717); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



www.ireyogya.org



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



97 169



9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 13.Peraturan Daerah Kabupaten ....................... 14.Peraturan Desa ………. Nomor Tahun …..tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); Memperhatikan



15. : 1. Berita Acara Rapat Musyawarah Desa ………………,Nomor ....... Tanggal ..........; 2. dan seterusnya............................................................; MEMUTUSKAN:



Menetapkan Pertama



KEDUA KETIGA KEEMPAT



98 170



: Keputusan Kepala Desa Tentang Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten ....................... : Susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa ..................... di Desa ......................., Kecamatan ......................., Kabupaten .......................disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Masa jabatan pengurus adalah ..... (.......) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Semua biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBDes Desa ………………, Kecamatan ………………, Kabupaten ………………, Sumbangan Pihak Ketiga dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



KELIMA :



Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



: ………………



Pada tanggal



:



KEPALA DESA ………………



……………… Tembusan disampaikan Kepada Yth:



www.ireyogya.org



1.



Camat ……………… (sebagai laporan);



2.



Ketua BPD Desa ………………;



3.



Yang bersangkutan.



4.



Arsip



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



99 171



Lampiran : Keputusan Kepala Desa Nomor



:



/



.



Kep./Ds. /20



.



Tanggal



:



Tentang



: Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Kecamatan .



.



SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) “______________________” DESA ______________ KECAMATAN ___________ KABUPATEN _______________ I.



Penasihat



: Kepala Desa _________



II.



Pengawas



1.



Ketua



:



:



2.



Wakil Ketua merangkap anggota



:



3.



Sekretaris merangkap anggota



:



4.



Anggota



:



III.



Pelaksana Operasional



1.



Direktur/Ketua



:



2.



Sekretaris



3.



Bendahara



:



4.



Kepala/Manajer Unit Usaha



:



: :



Ditetapkan di



: ………………



Pada tanggal



:



Kepala Desa ………………



100 172



Modul Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)



www.ireyogya.org



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat



173



174



Buku Panduan Pelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) untuk Perbaikan Layanan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat