KAK Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Grobogan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Grobogan Tahun 2019



1.1. Latar Belakang Istilah Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) atau Local Economic Development (LED) berbasis UKM, bukanlah hal yang baru untuk diperbincangkan, terlebih untuk diimplementasikan. Sejak tahun 1960, istilah PEL telah diperkenalkan sebagai suatu pendekatan dalam pembangunan ekonomi regional. PEL pada hakekatnya merupakan suatu proses pembangunan ekonomi di mana stakeholders endogeneous (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang berperan aktif dalam mengelola sumber daya lokal untuk menciptakan lapangan kerja dan memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Berdasarkan pengertian di atas, jelas terlihat bahwa keberadaan PEL sangat penting dan sangat strategis didalam menggali berbagai sumber daya lokal yang dimiliki suatu wilayah. Pada hakekatnya PEL dapat diartikan sebagai suatu proses pembangunan ekonomi dimana stakeholders endogeneous (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang berperan aktif dalam mengelola sumber daya lokal untuk menciptakan lapangan kerja dan memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Kitson (2004) mengindentifikasi 5 (lima) faktor suksesi implementasi program PEL, yaitu : 1) social capital; 2) education Skill; 3) labour market; 4) social character; dan 5) economic development policy. Kelima faktor di atas selanjutnya dijadikan sebagai faktor untuk mengkonfirmasi suksesi implementasi program PEL. Mengembangkan polensi ekonomi sebuah wilayah merupakan sebuah kerja besar multi sektor dan multi stakeholder serta membutuhkan pendekatan yang partisipatif dan kolaboratif. Dalam banyak hal, pembanqunan wilayah dan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) adalah dua hal yang saling terkait. Pembanqunan pasar, kawasan industri, kawasan



wisata,



pusat perdagangan, jalan dan terminal adalah contoh kegiatan



pembanqunan daerah yang memiliki hubungan langsung dengan PEL dan seharusnya merupakan baqian dari strategi dan agenda perencanaan



pembanqunan



kota yang



terpadu. Oleh karena itu, program dan keqiatan yang dilakukan dalam rangka mendorong



1



PEL harus sejalan dengan visi dan misi, serta harus mampu mendukung pembangunan wilayah sebagaimana tercantum dalam RPJPD dan RPJMD. Pengembangan Ekonomi Lokal didefinisikan sebagai usaha mengoptimalkan sumber daya lokal dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan organisasi masyarakat madani untuk mengembangkan ekonomi pada suatu wilayah. Tujuan dari pelaksanaan PEL adalah bahwa nantinya daerah memiliki perencanaan strategi dan agenda program PEL yang terinternalisasi ke dalam kebijakan dan strategi daerah dan RPJMD. Selain itu tujuan akhirnya adalah bahwa daerah nantinya dapat mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan dalam rangka Pengembangan Ekonomi Lokal. Di era desentralisasl saat ini tuntutan terhadap daerah untuk menyelenggarakan pembangunan secara tepat dan meningkatkan perekonomian daerah menjadi semakin tajam. Per!u dipahami bahwa kesejahteraan ekonoml dalam suatu masyarakal dlciptakan bukan oleh Pemerinlah, melainkan oleh dunia usaha yang kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan. Di era otonomi daerah saat ini, pemeriniah daerah menjadi sangat berkepentingan untuk mampu menciptakan kondisi yang diidam-idamkan tersebut sehingga PEL menjadi pendekaian yang sangal relevan bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menerapkan konsep PEL yang menun)ukkan bahwa pemerintah daerah memegang peranan penting dalam merangsang prakarsa pembangunan ekonomi yang terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan tingkat kemiskinan. Berdasarkan kondisi pembangunan di Kabupaten Grobogan, maka diperlukan penyusunan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) ysng bertumpu pada langkah perencanaan PEL yang sesuai dengan Acuan Penerapan PEL yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipla Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2012.



1.2. Identifikasi Permasalahan Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan terkait dengan pekerjaan ini adalah a. Belum tergalinya secara maksimal potensi wilayah dari sektor pembangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan



2



b. Belum terciptanya keterpaduan kinerja antar stakeholder di lingkungan pemerintah dalam mengembangkan potensi perekonomian wilayah



1.3. Tujuan dan Sasaran 1.3.1. Tujuan Tujuan yang ingin diraih dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan identifikasi potensi Pengembangan Ekonomi Lokal di Kabupaten Grobogan di tahun 2019.



1.3.2. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk: a. Menyusun klaster industri sesuai dengan potensi wilayah b. Identifikasi sektor stakeholder yang terkait dengan jenis klaster industri terpilih c. Identifikasi sektor kelembagaan yang terkait dengan jenis klaster industri terpilih d. Perumusan strategi, program dan rencana aksi PEL



1.4. Ruang Lingkup 1.4.1. Lingkup Wilayah Cakupan wilayah didalam kegiatan ini adalah Wilayah Kabupaten Grobogan.



1.4.2. Lingkup Materi Cakupan materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini adalah a. Identifikasi klaster industri sesuai potensi yang dimiliki b. Melakukan analisa pengembangan dari klaster yang terpilih c. Melakukan koordinasi dengan tim teknis kegiatan dalam tiap tahap pelaksanaan pekerjaan d. Identifikasi stakeholder yang terkait dengan PEL e. Usulan lembaga / forum kemitraan stakeholder PEL f. Pendampingan penyusunan strategi, agenda program dan rencana aksi PEL



3



1.5. Metode Penyusunan Metode yang digunakan dalam kegiatan ini berdasarkan pada Acuan Penerapan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipla Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2012.



1.6. Pemberi Tugas dan Sumber Dana Sebagai pemberi tugas kegiatan ini, adalah Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas ..................... selaku unit satuan kerja yang diberi tanggung jawab dalam penyelenggaraannya. Adapun sumber dana untuk keseluruhan penyelenggaraannya diperoleh dari dana APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 yang dialokasikan melalui Kegiatan Penyusunan Pengembangan Ekonomi Lokal.



1.7. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa 



Lingkup kewenangan Penyedia Jasa adalah penyedia jasa konsultansi berwenang menentukan arah studi secara teknis menurut kaidah – kaidah keilmuan yang berlaku serta menurut peraturan–peraturan teknis yang berlaku.







Tidak mengeluarkan data ataupun hasil studi kepada pihak atau SKPD lain tanpa ada persetujuan dari pihak Pengguna Jasa.



1.8. Jangka Waktu Pelaksanaan Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Pengembangan Ekonomi Lokal.yaitu selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga produk laporan Akhir.



1.9. Pelaporan Laporan Pendahuluan



4



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey beserta perlengkapannya. Laporan Antara Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Laporan ini memuat tentang: 



Identifikasi klaster industri sesuai potensi yang dimiliki







Melakukan analisa pengembangan dari klaster yang terpilih







Identifikasi stakeholder yang terkait dengan PEL







Usulan lembaga / forum kemitraan stakeholder PEL



Laporan Akhir Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh hari) hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Laporan ini memuat materi yang didalam Laporan Antara ditambah dengan materi pendampingan penyusunan strategi, agenda program dan rencana aksi PEL. Selain itu, seluruh file di backup ke dalam kepingan CD sebanyak 5 keping.



1.10. Tenaga Ahli Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini terdiri dari: 



Team leader Ahli Teknik Planologi : 1 orang magister Arsitektur/



lansekap/



Planologi/ Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman minimal 5 tahun 



Tenaga Ahli Ekonomi : 1 orang magister Ekonomi Manajemen







Tenaga Ahli Sosial : 1 orang sarjana Ilmu Sosial







Tenaga Ahli Kelembagaan : 1 orang sarjana Ilmu Hukum







Sekretaris/Tenaga Administrasi : 1 orang pendidikan D3 Informatika







Operator Komputer : 1 orang berpendidikan minimal D3 Semua Jurusan



5



1.11. LAIN LAIN KAK ini dimungkinkan adanya perubahan-perubahan berdasarkan masukan, dan hasil pembahasan pada saat penjelasan pekerjaan. Semua perubahan akan dicatat sesuai kesepakatan pihak-pihak bersangkutan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KAK ini.



6