UMK Serdang Bedagai - Sumatera Utara 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SALINAN



GUBERNUR SUMATERA UTARA KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/581/KPTS/2020 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2021 GUBERNUR SUMATERA UTARA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/528/KPTS/2020 tanggal 30 Oktober 2020 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp.2.499.423,06/bulan; b. bahwa untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi Daerah dan Kemampuan Perusahaan di Daerah perlu penetapan upah minimum di Kabupaten Serdang Bedagai; c. bahwa berdasarkan Surat Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.17/560/7343/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serdang Bedagai Tahun 2021; d. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Nomor 561/1188-06/DTK/XI/2020 tanggal 19 November 2020, perihal Usulan UMK Serdang Bedagai Tahun 2021; e. bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menyatakan Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota; f.



bahwa berdasarkan huruf C angka 1 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, diminta kepada Gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;



2



g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747); 7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha Dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja; 8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549);



3



9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1170); 10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Upah Minimum Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021.



KEDUA



: Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp. 2.869.292,- (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).



KETIGA



: Upah Minimum Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dalam Keputusan Gubernur ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur di dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.



KEEMPAT



: Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten Serdang Bedagai yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.



KELIMA



: Perusahaan yang mampu membayar upah di atas Upah Minimum Kabupaten Serdang Bedagai yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.



KEENAM



: Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/731/KPTS/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



4



KETUJUH



: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Ditetapkan di Medan pada tanggal 20 November 2020 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd EDY RAHMAYADI



Salinan disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Dalam Negeri R.I. di Jakarta; 2. Menteri Ketenagakerjaan R.I. di Jakarta; 3. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara di Medan; 4. Bupati Serdang Bedagai di Sei Rampah; 5. Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah; 6. Kepala Instansi Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah; 7. Ketua DEPEDA Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah; 8. Ketua DPC APINDO Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah;



Salinan sesuai dengan aslinya Plh. KEPALA BIRO HUKUM, dto TAHI TULUS P. NAIBAHO Pembina (IV/a) NIP. 19640318 199803 1 001