5 0 57 KB
Umpan Balik Hasil Audit Internal No. Kode
:
/
/PKM/01 No. Revisi
:A
Tanggal Terbit
:
SPO
KABUPATEN
Halaman
BOLAANG MONGONDOW UTARA Ditetapkan oleh
PUSKESMAS
:
BOHABAK
Tanda Tangan
Fitriani Ponongoa,S.ST
Kepala Puskesmas Bohabak Pengertian
Nip : 19701111 199002 2 -
Audit
merupakan
proses
yang
002 systematis, mandiri
dan
terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukan sejauh mana criteria audit -
telah dipenuhi Kriteria audit adalah criteria yang digunakan untuk melakukan audit berdasarkan standar yang digunakan dalam penilaian
-
audit. Umpan balik hasil audit atau laporan hasil audit berisi : 1. Latar belakang dilakukan audit, menjelaskan mengapa perlu 2. 3. 4. 5. 6. 7.
dilakukan audit Tujuan audit menjelaskan tujuan dilaksanakan audit Lingkup audit menjelaskan unit yang diaudit Objek audit menjelaskan apa saja yang diaudit Standar/criteria yang digunakan untuk melakukan audit Auditor menjelaskan siapa yang melaksanakan kegiatan audit Proses audit menjelaskan metode,proses pelaksanaan audit
dan jadwal pelaksanaan audit 8. Hasil dan analisis hasil audit menjelaskan temuan audit dan analisis
mengapa
terjadi
kesenjangan
terhadap
standar/kinerja yang ditetapkan 9. Rekomendasi dari batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh auditee berdasarkan hasil audit 10. Auditor diwajibkan memberikan rekomendasi perbaiakan dengan adsanya kesempatan dari pihak auditee untuk Tujuan
menyelesaikan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Pemberian umpan balik hasil audit internal kepeda Pimpinan Puskesmas,Penanggung jawab Manajemen Mutu dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas
agar dapat mengambil keputusan dalam strategi perbaikan Kebijakan Referensi Langkah-langkah
program dan kegiatan Puskesmas SK Kepala Puskesmas Bohabak Nomor
/PKM-BHK/SK/ /201
tentang Penerapan Indikator Mutu Pedoaman Audit Internal - Setiap Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kinerja dengan mengumpulkan data kinerja,dianalisis untuk meningkatkan kinerja Puskesmas Umpan Balik Hasil Audit Internal No. Kode
:
/
/PKM/01 No. Revisi
:A
Tanggal Terbit SPO
KABUPATEN
Halaman
BOLAANG
:
: PUSKESMAS BOHABAK
MONGONDOW UTARA -
Dilakukan audit internal secara internal oleh auditor yang telah
-
ditetapkan Auditor membuat laporan hasil audit dari setiap pelaksana
-
program, disertai rekomendasinya. Kepala Puskesmas menerima laporan dan umpan balik hasil
-
audit internal Penanggung jawab UKM dan UKP menerima laporan hasil audit
-
internal Penanggung jawab UKM dan UKP,Penanggung jawab Manajemen mutu serta Pelaksana Kegiatan membahas rekomendasi dari
-
Auditor Mengambil keputusan dalam strategi perbaiakan program dan
-
kegiatan Puskesmas Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari
-
hasil audit internal Penanggung jawab UKM dan UKP serta Pelaksana program dapat melkukan koreksi,tindakan korektif atau tindakan preventif
Dokumen/Unit Terkait
-
Laporan hasil audit
-
SPO Tindakan Korektif
-
SPO Tindakan Preventif