Und Workshop 27 Feb-1Maret 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Sifat Lampiran Hal



: YP.02.03/D.III/0796/2023 : BIASA : Delapan lembar : Undangan Workshop Clinical Pathway dan Panduan Praktik Klinis di FKTP



13 Februari 2023



Yth. (Daftar terlampir) Sehubungan dengan akan diselenggarkannya kegiatan Workshop Clinical Pathway dan Panduan Praktik Klinis di FKTP dalam Rangka Peningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di FKTP, kami mengundang Saudara atau menugaskan pejabat/staf yang berkompeten untuk hadir secara luring pada: Hari, tanggal Waktu Tempat



: : :



Senin - Rabu, 27 Februari – 1 Maret 2023 Pukul 12.00 WIB – selesai (jadwal terlampir) Royal Padjajaran Hotel, Jl. Raya Padjajaran No. 12 Bogor Jawa Barat



Mengingat pentingnya acara tersebut, kami mengharapkan Saudara atau pejabat/staf yang ditugaskan dapat hadir tepat waktu. Peserta yang akan ditugaskan diharapkan melakukan konfirmasi kehadiran melalui link: https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/Workshop2023 paling lambat tanggal 22 Februari 2023. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi dr. Siti Hardianty Yarika (081373582058) atau Junetta Dirgahayu, SKM (081246446688) atau melalui pos-el [email protected]. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih. Direktur Pelayanan Kemenkes,



Kesehatan



Primer



dr. Yanti Herman, S.H, M.H.Kes



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



Lampiran 1 Nomor : YP.02.03/D.III/0796/2023 Tanggal : 13 Februari 2023 DAFTAR UNDANGAN SECARA LURING Peserta Pusat 1. Direktur Pelayanan Kesehatan Primer 2. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular 3. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 4. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak 5. Direktur Kesehatan Jiwa 6. Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat 7. Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian 8. Kepala Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan 9. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan 10. Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) 11. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) 12. Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) 13. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) 14. Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) 15. Dr. dr. Trihono, M.Sc 16. PMO Sesditjen Pelayanan Kesehatan 17. Kepala Subbagian Administrasi Umum Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer 18. Ketua Tim Kerja Perizinan dan Registrasi Fasyankes Primer 19. Ketua Tim Kerja Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer 20. Ketua Tim Kerja Standarisasi Klinis Pelayanan Kesehatan Primer 21. Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Primer Lain dan Jaminan Kesehatan 22. Tim Kerja Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan 23. Pejabat Pengadaan Sesditjen Pelayanan Kesehatan 24. Staf Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Peserta Daerah 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat 2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau 3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi 5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu 6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan 7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung 8. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten 9. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 10. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 11. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur 12. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44.



Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekan Baru Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkal Pinang Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Kepala Dinas Kesehatan Kota Lampung Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Kepala Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Dokter Puskesmas Wilayah Kota Padang Dokter Puskesmas Wilayah Kota Pekan Baru Dokter Puskesmas Wilayah Kota Pangkal Pinang Dokter Puskesmas Wilayah Kota Jambi Dokter Puskesmas Wilayah Kota Bengkulu Dokter Puskesmas Wilayah Kota Palembang Dokter Puskesmas Wilayah Kota Lampung Dokter Puskesmas Wilayah Kota Serang Dokter Puskesmas Wilayah Kota Jakarta Selatan Dokter Puskesmas Wilayah Kota Semarang Dokter Puskesmas Wilayah Kota Surabaya Dokter Klinik Wilayah Kota Padang Dokter Klinik Wilayah Kota Pekan Baru Dokter Klinik Wilayah Kota Pangkal Pinang Dokter Klinik Wilayah Kota Jambi Dokter Klinik Wilayah Kota Bengkulu Dokter Klinik Wilayah Kota Palembang Dokter Klinik Wilayah Kota Lampung Dokter Klinik Wilayah Kota Serang Dokter Klinik Wilayah Kota Jakarta Selatan Dokter Klinik Wilayah Kota Semarang Dokter Klinik Wilayah Kota Surabaya Direktur Pelayanan Kemenkes,



Kesehatan



Primer



dr. Yanti Herman, S.H, M.H.Kes



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



Lampiran 2 Nomor : YP.02.03/D.III/0796/2023 Tanggal : 13 Februari 2023 JADWAL TENTATIF WORKSHOP CLINICAL PATHWAY DAN PANDUAN PRAKTIK KLINIS DI FKTP SENIN-RABU, 27 FEBRUARI – 1 MARET 2023 Waktu



Agenda Pertemuan



Narasumber



PJ



HARI Ke-1: Senin, 27 Februari 2023 12.00 - 14.00



14.00-15.00



15.00-15.15



15.15-18.00



Registrasi peserta



Panitia



Check In Hotel (sesuai ketentuan hotel)



Panitia



Ishoma Siang



Hotel



ACARA PEMBUKAAN



MC



1



Menyanyikan lagu Indonesia Raya dipandu Dirigen



2



Pembacaan Doa



3



Laporan Ketua Panitia



Ketua Panitia



4



Sambutan Direktur Pelayanan Kesehatan Primer sekaligus membuka acara



Direktur Pelayanan Kesehatan Primer



5



Foto Bersama



Coffee Break KMK No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP Kebijakan Formularium Nasional di PPK 1



Hotel Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian



Moderator



Dr. dr. Trihono, M.Sc (Thinkwell) PDPI



Moderator



Diskusi dan Tanya Jawab HARI Ke-2: Selasa, 28 Februari 2023 Kajian tentang Penilaian Implementasi PPK di FKTP 08.30-10.15



Tatalaksana Kasus Penyakit Paru dalam PPK Bagi Dokter di FKTP Diskusi dan Tanya Jawab



10.15-10.30



Coffee Break Tatalaksana Kasus Penyakit Dalam pada PPK Bagi Dokter di FKTP Penggunaan Antibiotik yang Rasional di FKTP



10.30-12.15



Hotel PAPDI



Moderator



KPRA



Diskusi dan Tanya Jawab 12.15-13.30



Ishoma



13.30-15.15



Tatalaksana Kasus Jiwa dalam PPK Bagi Dokter di FKTP Tatalaksana Kasus Obstetri dan Gynekologi dalam PPK Bagi Dokter di FKTP Diskusi dan Tanya Jawab



15.15-15.30



Coffee Break



15.15-16.15



Implemetasi PPK di Era JKN



Hotel PDSKJI



Moderator



POGI



Hotel Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan



Moderator



Diskusi dan Tanya Jawab 16.15-18.00 Penyampaian Hasil Diskusi HARI 3: Rabu 1 Maret 2023 08.00 - 09.00



Penetapan Hasil Kesepakatan Workshop & Rencana Tindak Lanjut



Panitia



09.00 - 10.00



Penutupan Acara oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Primer



10.00 - 11.00



Penyelesaian Administrasi Peserta



Panitia



Check Out Hotel (sesuai ketentuan hotel)



Hotel



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



TATA TERTIB WORKSHOP CLINICAL PATHWAY DI FKTP Senin-Rabu, 27 Februari-1 Maret 2023



Umum 1. Workshop dilaksanakan di Royal Padjajaran Hotel, Jl. Raya Padjajaran No. 12 Bogor Jawa Barat. 2. Waktu pelaksanaan Workshop adalah tanggal 27 Februari – 1 Maret 2023. Tata Tertib Penyelenggaraan 1. Seluruh peserta diwajibkan hadir pada hari Senin, 27 Februari 2023 untuk mengikuti registrasi dan rangkaian acara yang dibuka pada pukul 12.00 WIB. 2. Saat registrasi, peserta wajib menyerahkan: a. Surat Tugas Asli yang ditandatangani pejabat berwenang di Instansi asal peserta dan dibubuhkan cap basah (untuk surat tugas yang ditandatangani langsung) atau menggunakan barcode (untuk surat tugas yang ditandatangani secara elektronik). Contoh surat tugas terlampir. b. Tiket pesawat kelas ekonomi PP dari bandara keberangkatan (tempat kedudukan) ke bandara tujuan. c. Bukti transportasi/taksi dari tempat kedudukan ke bandara terdekat PP sesuai Bukti bayar (real cost / at cost) kedatangan peserta (tidak menanggung penggantian biaya bensin). d. Bukti transportasi/taksi dari bandara tujuan ke Royal Padjajaran Hotel Bogor PP sesuai Bukti bayar (real cost / at cost) kedatangan peserta (tidak menanggung penggantian biaya bensin). 3. Transportasi, akomodasi, dan konsumsi a. Panitia menanggung akomodasi kamar, transportasi kedatangan dan kepulangan, dan konsumsi selama kegiatan Workshop. b. Biaya transportasi yang ditanggung panitia adalah biaya transportasi kelas ekonomi dari daerah asal menuju Royal Padjajaran Hotel Bogor serta kepulangan dari Royal Padjajaran Bogor ke daerah asal. Penggantian biaya transportasi sesuai bukti bayar (real cost/ at cost) dengan nilai maksimal sesuai Peraturan Kementerian Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. c. Selama kegiatan, panitia menyediakan kamar inap dengan ketentuan sebagai berikut: Check in: hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 pukul 14.00 WIB Check out: hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 d. Konsumsi ditanggung panitia sesuai jadwal acara (termasuk sarapan pagi). e. Panitia hanya menanggung akomodasi jumlah peserta sesuai lampiran pejabat yang diundang dalam undangan. Di luar daftar tersebut, menjadi tanggung jawab pribadi. f. Pengeluaran lain peserta di luar ketentuan penyelenggaraan, berada di luar tanggung jawab panitia.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



Contoh Surat Tugas KOP INSTANSI KERJA SURAT TUGAS NOMOR:……………. Sehubungan dengan surat Direktur Pelayanan Kesehatan Primer nomor: YP ................. /2023 tanggal ........... 2023 hal Undangan Workshop, dengan ini kami menugaskan kepada: Nama NIP Pangkat/Gol. Jabatan:



: : : :



Untuk



:



1. Mengikuti kegiatan Workshop Clinical Pathway di FKTP pada tanggal 27 Februari – 1 Maret 2023 di Royal Padjajaran Hotel, Bogor. 2. Tidak melakukan rekam absensi baik datang dan/ pulang. 3. Biaya kegiatan dibebankan pada DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan TA 2023.



Agar yang bersangkutan melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. (tempat), ................... 2023 Jabatan penandatangan surat tugas, Ttd.+ Cap atau barcode Nama Pejabat NIP…….



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



2087.AEF.004



KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE WORKSHOP CLINICAL PATHWAY DAN PANDUAN PRAKTIK KLINIS DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) TAHUN ANGGARAN 2023 Kementrian Negara/Lembaga Unit Eselon I/II



: :



Program Sasaran Program



: :



Indikator Kinerja Program



:



Kegiatan Sasaran Kegiatan



: :



Indikator Kinerja Kegiatan



:



Klasifikasi Rincian Output (KRO) Indikator Klasifikasi Rincian Output Rincian Output (RO) Indikator Rincian Output



: : : :



Volume Keluaran (Output) Satuan Ukuran Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)



: : :



Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan/ Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Pelayanan Kesehatan dan JKN Meningkatnya peran fasilitas pelayanan kesehatan primer milik swasta dalam pelayanan program prioritas bagi masyarakat Persentase Puskesmas yang melakukan Kolaborasi dengan FKTP lain dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Pembinaan Pelayanan Kesehatan Primer Meningkatnya Kolaborasi Puskesmas dan Fasyankes Primer Lainnya dalam Pemberian Pelayanan Persentase kabupaten/kota yang melaksanakan redistribusi kepesertaan dari puskesmas ke FKTP swasta Sosialisasi dan Diseminasi Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi dan Diseminasi Workshop Clinical Pathway dan PPK di FKTP Jumlah Peserta Workshop Clinical Pathway dan PPK di FKTP 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) Orang Anggaran Kesehatan



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; d. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; i. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1186 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP; j. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Perubahan KMK Nomor 1186 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP; k. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



2. Gambaran Umum Pelayanan kesehatan primer merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Sebagai penapis rujukan (gatekeeper), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan komprehensif kepada masyarakat, meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu permasalahan di pelayanan kesehatan primer adalah masih tingginya angka rujukan non spesialistik. Penyakit yang harusnya dapat ditangani secara tuntas di pelayanan primer dalam kenyataannya masih banyak yang dirujuk ke pelayanan tingkat sekunder. Sehingga banyak kasus yang seharusnya dapat ditangani dengan tuntas di FKTP akhirnya menjadi beban pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Rujukan non spesialistik dipengaruhi oleh kemampuan FKTP dalam memberikan pelayanan. Kemampuan FKTP dalam memberikan pelayanan sangat bergantung dengan kondisi sumber daya yang ada termasuk kondisi SDM, sarana, prasarana, alat, obat dan kondisi pembiayaan di FKTP. Dengan kondisi Indonesia yang luas dan kondisi sumber daya yang berbeda tentu saja hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan dan juga sustainabilitas program JKN. Untuk kondisi Indonesia saat ini telah memiliki Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi Dokter di FKTP yang menjadi panduan pelayanan bagi dokter di FKTP berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Akan tetapi sejumlah riset menunjukkan PPK cukup sulit untuk diterapkan di FKTP karena kendala peralatan, obat, pemeriksaan penunjang penegakan diagnosis dan SDM. Selain itu, penyusunan clinical pathway dapat menunjang substansi PPK bagi Dokter. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung transformasi pelayanan kesehatan primer yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya Workshop Clinical Pathway dan PPK di FKTP dapat meningkatkan kompetensi dokter dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. B. Penerima Manfaat 1. Kementerian Kesehatan 2. Dinas Kesehatan Provinsi 3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 4. Organisasi Profesi 5. Akademisi 6. Dokter di FKTP C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Dalam pelaksanaan kegiatan ini digunakan metode swakelola, untuk paket meeting menggunakan metode kontraktual. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Workshop Clinical Pathway dan PPK di FKTP bertujuan untuk peningkatan kompetensi dokter di FKTP dalam melakukan pelayanan kedokteran. Peserta : Dokter di FKTP, Organisasi Profesi, Lintas Program Kemenkes, Perwakilan Fakultas Kedokteran, (74 orang) dengan 2 kali pertemuan secara luring Narasumber : Perwakilan Organisasi Profesi/Kolegium/Pakar, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Output : Peningkatan kompetensi dokter dalam melakukan pelayanan kedokteran di FKTP Lokasi : Jawa Barat Waktu : Februari 2023 D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Kurun waktu pelaksanaan kegiatan adalah sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



E. Biaya yang Diperlukan Biaya pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari dana DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2023.



Jakarta, 7 Juni 2022



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN