Panduan Penilaian KEL BERSERI 2023 - 27 Maret [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DLH PROVINSI JAWA TIMUR



PANDUAN PENILAIAN DESA/KELURAHAN BERSERI TAHUN 2023 Dalam acara Dalam Rangka Sosialisasi Panduan Desa/Kelurahan Berseri Kabupaten/Kota Tanggal 27 Maret 2023 Oleh : SUBARJA, SH.,M.Si Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur



1



DESA/KELURAHAN BERSIH DAN LESTARI (DESA/KELURAHAN BERSERI)



Program inovasi Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk meningkatkan kelestarian lingkungan hidup serta memberikan pengakuan terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan Desa/Kelurahan.



2







Mewujudkan komitmen masyarakat desa/kelurahan agar melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berbasis dan berwawasan lingkungan sehingga terbentuk desa/kelurahan yang bersih, hijau dan lestari.







Sebagai media pembinaan dan komunikasi dari Dinas Lingkungan Hidup kepada masyarakat dan kader lingkungan







Meningkatnya kapasitas pemerintah Desa/Kelurahan dalam manajemen pelestarian lingkungan di wilayahnya, sehingga dapat tercipta lingkungan yang bersih,hijau dan lestari;







Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa/ kelurahan tentang pentingnya menjaga kualitas lingkungan yang baik secara mandiri;







Meningkatkan kesadaran masyarakat Desa/Kelurahan untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah, agar dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA;







Mendorong masyarakat membentuk Bank Sampah di setiap RT/RW, sebab keberadaan bank sampah akan mempercepat membangun kesadaran masyarakat didalam melakukan pengelolaan sampah selain menambah sumber pendapatan keluarga dan memutar cirkular ekonomi;







Mendorong partisipasi masyarakat desa untuk mengungkit potensi lokal sebagai produk khas desa yang bernilai ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan (ramah lingkungan);







Mewujudkan Jawa Timur menuju Provinsi Hijau (Green Province) melalui Desa/Kelurahan yang bersih,hijau dan lestari.



Maksud



Tujuan



3



DASAR KEBIJAKAN 



UU. No. 32 Thn 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 65 (1) “Setiap orang berhak atas lingk hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak azasi manusia”







UU. No. 18 Thn 2008 ttg Pengelolaan sampah, pasal 12 (1) “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”.







Dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur tentang Desa/Kelurahan Berseri dengan lampiran :



-



Komponen, Indikator, Bobot dan skor







Tata Cara Penyusunan Dokumen Usulan Desa/Keluran 4 Berseri



-



Penghargaan



Desa/Kelurahan Berseri



penghargaan diberikan oleh pemerintah provinsi kepada Desa/Kelurahan yang berhasil melaksanakan pengelolaan di Desa/Kelurahan secara berkelanjutan



Mendapatkan Piagam penghargaan dan insentif 5



Kategori Desa/Kelurahan Berseri Pratama



Madya



Mandiri







Kategori Pratama dilaksanakan 2 RW dengan masing-masing RW diwakili 2 RT;







Kategori Madya dilaksanakan 3 RW yang terdiri dari 2 RW dengan masing-masing RW diwakili 2 RT sesuai pada kategori Pratama ditambah 1 RW baru diwakili 2 RT; Desa/Kelurahan yang memiliki kurang dari 3 RW maka masing-masing RW diwakili 50 % dari jumlah RT yang ada;







Kategori Mandiri dilaksanakan 4 RW yang terdiri dari 3 RW dengan masing-masing RW diwakili 2 RT sesuai pada kategori Madya ditambah 1 RT baru di masing-masing RW dan 1 RW baru diwakili 3 RT; Desa/Kelurahan yang memiliki kurang dari 4 RW maka diwakili 6 seluruh RT;



Tahapan pengusulan Calon Desa/Kelurahan Berseri : Pendaftaran secara online; Menyampaikan dokumen usulan Desa/Kelurahan Berseri dalam bentuk soft copy



Dokumen Usulan meliputi : - Bukti pendaftaran Desa/Kelurahan Berseri on line (hard copy). - Surat pengantar Surat pengantar usulan Desa/Kelurahan Berseri dari DLH Kab./Kota (hard copy). - Data pendukung kegiatan Desa/Kelurahan Berseri disampaikan dalam bentuk soft Copy dengan format PDF yang disimpan dalam 1 (satu) Flash disk untuk 1 (satu) calon Desa/Kelurahan.



KOMPONEN, INDIKATOR, BOBOT Komponen



Indikator



Kepemimpinan dalam pengelolaan LH



-



Kebijakan dan Peraturan terkait LH



-



-



-



Pengelolaan Sampah



-



-



Bobot



presentasi pengelolaan lingkungan oleh Kepala Desa/Lurah Presentasi Ketua Kader Lingkungan



10 %



kebijakan dan Peraturan terkait Lingkungan Hidup kegiatan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup, keberadaan kader lingkungan hidup, Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian lingungan, pengelolaan sanitasi dan pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), kebijakan Anggaran untuk pengelolaan lingkungan hidup di Desa/Kelurahan;



20 %



prosentase jumlah rumah yang mengelola sampah secara 3R, keberadaan bank sampah sebagai upaya pengelolaan sampah kering/anorganik, prosentase pengurangan sampah sebelum dan setelah melaksanakan pengelolaan sampah secara 3R, keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) dilengkapi dengan kegiatan pengurangan sampah 8 mempunyai inovasi/kreatifitas pengelolaan sampah 3R;



40 %



KOMPONEN, INDIKATOR, BOBOT Komponen Pengelolaan ruang terbuka hijau



Indikator -



Bobot



prosentase ruang terbuka hijau, pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan, mempunyai lahan untuk Urban, pengelolaan potensi lokal untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan;



10 %



Konservasi energi



-



pemanfaatan energi terbarukan prosentase rumah yang melakukan upaya penghematan energi



10 %



Konservasi air



-



upaya peresapan dan pemanenan air hujan untuk mengatasi kekeringan, upaya pengolahan air limbah rumah tangga



10 %



-



9



EVALUASI



  



Evaluasi Administrasi



evaluasi Lapangan



evaluasi dokumen usulan



evaluasi administrasi















surat permohonan usulan Calon Desa/Kelurahan Berseri dari DLH Kabupaten/Kota (hard copy), bukti pendaftaran on line (hard copy); profil calon Desa/Kelurahan Berseri (soft copy); data pengelolaan sampah calon Desa/Kelurahan Berseri (soft copy); sertifikat Penghargaan Berseri kategori Pratama dari Gubernur Jawa Timur untuk calon kategori Madya dan sertifikat penghargaan Berseri kategori Madya untuk calon katagori Mandiri. dokumen kegiatan study banding ke Desa/Kelurahan Berseri yang telah dilakukan sesuai kategorinya beserta sertifikat/surat keterangan.



10



hasil evaluasi administrasi menjadi dasar dalam evaluasi dokumen usulan;



Evaluasi Dokumen evaluasi dokumen usulan Desa/Kelurahan Berseri dilakukan



dengan mengavaluasi kelengkapan data pendukung berdasar kategori (Pratama, Madya, Mandiri)



Capaian nilai evaluasi dokumen minimal PRATAMA : 65% dari nilai total Desa/Kelurahan Berseri berdasar kategori Pratama



MADYA



: 70% dari nilai total Desa/Kelurahan Berseri berdasar kategori madya



MANDIRI : 75% dari nilai total Desa/Kelurahan Berseri berdasar kategori mandiri



hasil evaluasi dokumen usulan Desa/Kelurahan Berseri menjadi dasar dalam evaluasi lapangan Desa/Kelurahan Berseri.



11



Evaluasi Lapangan melihat kesesuaian informasi yang disampaikan dalam dokumen usulan dengan kondisi senyatanya yang ada di lapangan dalam pengelolaan lingkungan dan partisipasi masyarakat; Tim evaluasi Desa/Kelurahan Berseri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, beranggotakan : a. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur ; b. Bakorwil I, II, III, IV, dan V, c. Praktisi Lingkungan ; d. Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Lingkungan; hasil evaluasi lapangan terhadap calon Desa/Kelurahan Berseri menjadi dasar dalam penetapan penghargaan Desa/Kelurahan Berseri.



penghargaan Desa/Kelurahan Berseri diberikan kepada calon Desa/Kelurahan Berseri yang mencapai nilai evaluasi lapangan minimal : PRATAMA : 65% dari nilai total Desa/Kelurahan Berseri berdasar kategori Pratama MADYA : 70% dari nilai total Desa/Kelurahan Berseri berdasar kategori madya MANDIRI : 75% dari nilai total Desa/Kelurahan Berseri berdasar kategori mandiri 12



PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 



pemantauan Desa/Kelurahan Berseri dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan program inovasi Desa/Kelurahan Berseri dalam meningkatkan kualiatas lingkungan hidup,







Desa/Kelurahan Berseri kategori Mandiri akan dilakukan evaluasi kembali dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) tahun;







Evaluasi dilakukan dengan mengevaluasi kelengkapan data pendukung yang disampaikan Desa/Kelurahan Berseri kategori Mandiri serta laporan hasil pelaksanaan pembinaan minimal pada 1 Desa/Kelurahan dalam lingkup 1 Kecamatan hingga menjadi Desa/Kelurahan Berseri Kategori Pratama;







hasil evaluasi sebagai dasar mempertahankan status sebagai Desa/Kelurahan Berseri kategori Mandiri atau turun sebagai Desa/Kelurahan Berseri kategori Madya.







Desa/Kelurahan Berseri yang telah mendapatkan penghargaan kategori Mandiri dapat mengikuti program atau kegiatan tingkat nasional; 13



TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN USULAN DESA/KELURAHAN BERSERI 



Penamaan Flash disk







Flash disk diberi nama : nama Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.







Misal : Ds......_Kec....._Kab./Kota .......







Data pendukung usulan Desa/Kelurahan Berseri disimpan dalam folder folder, penamaan folder disesuaikan komponen evaluasi Desa/Kelurahan Berseri. Jumlah folder data pendukung Desa/Kelurahan Berseri sebanyak 7 Folder, sebagai berikut : 1. Data Administrasi Desa 2. Kepemimpinan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup 3. Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat 4. Pengelolaan Sampah 5. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau 6. Menggunakan Energi Terbarukan dan Penghematan Energi 7. Pengendalian Banjir dan Kekeringan







14



Pengaturan File data Folder : 1. Data Administrasi Desa. Berisi file dengan nama : 1. Profil Desa/Kelurahan File profil desa/kelurahan dalam format PDF. Profil desa yang disampaikan tahun 2022 yang telah ditanda tangani Kepala Desa/Lurah, berisi tentang luas wilayah dan pembagian RT dan RW, peta desa, jumlah penduduk, mata pecaharian, produk unggulan, tanaman lokal, dll 2. SK Penghargaan. File SK Penghargaan dalam format PDF berisi SK penghargaan yang diperoleh Desa selama 5 Tahun terakhir, apabila ada SK penghargaan lebih dari 1 (satu) maka dilakukan penggabungan, termasuk SK penghargaan Desa/Kelurahan Berseri yang dimiliki. 3. Piagam Penghargaan File piagam penghargaan dalam format PDF berisi piagam penghargaan yang diperoleh desa/kelurahan selama 5 tahun terakhir, apabila ada lebih dari 1 (satu) piagam penghargaan maka dilakukan penggabungan. 4. Sertifikat Sudi banding File setifikat sudi banding beserta dokumen pendukungnya dalam format PDF 15



Folder : 2. Kepemimpinan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berisi file dengan nama : 1. Kepala Desa/Lurah File dalam format PDF yang berisi paparan Kepala Desa/Lurah mengenai kepemimpinan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup 2. Ketua Kader File dalam format PDF yang berisi paparan Ketua Kader mengenai ketauladanan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup Folder : 3. Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, berisi File : Berisi file dengan nama : 1. Kebijakan LH File dalam format PDF yang berisi SK /Peraturan terkait kebijakan LH yang dimiliki, apabila lebih dari satu maka digabung 2. Kantor Desa Kelurahan File dalam format PDF berisi informasi pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan di kantor Desa/kelurahan, meliputi : 16



contoh PENGELOLAAN LH DI KANTOR DESA/KELURAHAN



a. Tempat sampah Terpilah Foto tempat sampah terpilah di kantor desa dan keterangannya b. Pengomposan Foto sarana pengomposan yang ada di Balai dan/atau Kantor Desa/Kelurahan lengkap dengan keterangannya c. Organisasi Kelembagaan kader lingkungan hidup SK Kepala Desa/Lurah terkait kader lingkungan beserta foto pemasangan struktur organisasi kader lingkungan hudup (dijadikan satu File). d. Biopori Foto Biopori tampak atas di beberapa lokasi, pengisian biopori dengan sampah, panen kompos biopori dengan keterangannya e. Tanaman perindang Foto tanaman perindang di Balai dan/atau Kantor Desa/ Kelurahan keterangannya. f. Tanaman pangan Foto tanaman pangan (sayur, singkong, lombok, dll) di Balai dan/atau Kantor Desa/Kelurahan g. Toga Foto tanaman toga (kunyit, jahe, sirih merah, dll) di Balai dan/atau 17 Kantor Desa/Kelurahan



3. Program Desa/Kelurahan File dalam format PDF berisi program Desa/Kelurahan untuk kegiatan pelestarian Sumberdaya alam yang melibatkan masyarakat 4. Kader LH File PDF SK Kepala Desa/Lurah tentang Kader lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat struktur kepengurusan, dilengkapi dengan foto struktur kepengurusan yang sudah dipasang. 5. Program Kerja Kader LH File dalam fornat PDF berisi program kerja kader lingkungan hidup dalam pengelolaan lingkungan hidup selama 2 tahun terakhir 6. Program Desa/Kelurahan File dalam format PDF berisi program Desa/Kelurahan untuk kegiatan pelestarian Sumberdaya alam yang melibatkan masyarakat 7. Sanitasi berbasis masyarakat File dalam format PDF mengenai bukti kegiatan sanitasi berbasis masyarakat 8. Anggaran File dalam format PDF berisi data rekapitulasi anggaran desa tahun 2022 yang ditandangani kepala Desa/Lurah dalam format PDF, dilengkapi rincian kebijakan anggaran untuk lingkungan hidup, yaitu : pengelolaan sampah, pengelolaan ruang terbuka hijau, konservasi air dan konservasi energi. 9. PHBS File dalam format PDF berisi bukti kegiatan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 10. Kader aktif File dalam format PDF berisi bukti kader yang aktif mengajak18warga untuk mengelola lingkungan



GUBERNUR JAWA TIMUR PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR …………………………… TENTANG DESA/KELURAHAN BERSIH DAN LESTARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang



:



a.



bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa peran serta masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan



dan



pengelolaan



lingkungan



hidup,



meningkatkan



kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuh kembangkan



ketanggap



segeraan



masyarakat



untuk



melakukan



pengawasan sosial, dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu



menetapkan



Peraturan



Gubernur



Jawa



Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari; 19



Timur



tentang



LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR



NOMOR …………………………. TENTANG



PROGRAM DESA/KELURAHAN BERSERI



INDIKATOR DESA/KELURAHAN BERSERI



20



LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR …………………………. TENTANG PROGRAM DESA/KELURAHAN BERSERI



TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN USULAN DESA/KELURAHAN BERSERI



21



TERIMA KASIH



Matur Nuwun